Feeds:
Posts
Comments

Archive for January, 2013

Republika 19 Januari 2013

paradoks senjata AS

Read Full Post »

PERKOSAAN ANTARA INDIA DAN INDONESIA

by : Heru Susetyo Staf Pengajar Viktimologi

FakultasHukumUniversitas Indonesia

hsusetyo@ui.ac.id/ @herususetyo

 

Satu kasus perkosaan(gang rape) terjadi di New Delhi pada 16 Desember 2012 yang dilakukan oleh enam pria, dimana sang korban meninggal dunia di Singapore pada 29 Desember 2012, dan seluruh India berduka dan marah. Peringatan tahun baru 2013 diputuskan untuk diselenggarakan secara sederhana karena India tengah berkabung. Luar biasa negeri ini.

Di Indonesia, sebaliknya, kasus perkosaan seringkali ditanggapi secara tidak serius. Dianggap sebagai peristiwa sehari-hari dan kejahatan biasa. Ketika ada anak usia 11 tahun diperkosa, publik tidak terlalu bereaksi keras dan media massa juga tidak bergeliat. Bahkan, seorang calon hakim agung (MDS) dalam fit and proper test untuk seleksi calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI oleh Komisi III DPR pada 14/01/2013 mengatakan bahwa : “yang diperkosa dan yang memerkosa ini sama-sama menikmati, jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati,.” (Seputar Indonesia 16/01/2013). Suatu komentar asal bunyi yang memancing kemarahan publik dan akhirnya membuat sang hakim meminta maaf secara terbuka.

Reaksi masif terhadap perkosaan di India ini menarik dicermati. Mengingat, perkosaan bukanlah kejahatan yang jumlahnya sedikit di India. Menurut statistik, setiap 22 menit terjadi satu kali perkosaan di India. Dan untuk negeri dengan jumlah penduduk terbesar kedua di dunia (1.2 jiwa) setelah China tentunya angka tersebut spektakuler. Pasca ‘gang rape’ tersebut kemarahan publik terjadi dimana-mana. Hampir seluruh kota besar di India bergejolak. Bahkan di Inggris-pun, dimana komunitas India cukup signifikan, terjadi rally untuk mengecam peristiwa keji tersebut. Orang biasa hingga tokoh publik bersuara keras untuk kasus ini.

Politisi muda di parlemen yang tak bersuara lantang dikecam konstituennya, karena tidak bersuara lantang terhadap kasus ini. Termasuk yang dikritik adalah Rahul Gandhi, anggota parlemen muda putra mantan PM Rajiv Gandhi dan cucu mantan PM dan legenda India, Indira Gandhi. Tak cukup itu, transportasi khusus disiapkan untuk mengantar dan menjemput korban perkosaan ke dan dari rumah sakit di Singapore. Pemerintah pusat turun tangan langsung dan menempatkan kasus ini sebagai prioritas. Peran kepolisian disorot keras dan beberapa yang tidak bertindak tepat dikenakan sanksi. Keamanan di transportasi publik dikritisi.

Pembenahan dilakukan dimana-mana dan gugus tugas untuk kasus ini dibentuk. Per 1 Februari 2013 semua bis umum harus diperlengkapi dengan webcam, CCTV dan GPS. Awak bis termasuk pengemudi taksi harus diverifikasi dan memiliki ID card yang jelas per 1 Maret 2013. Polisi berpakaian sipil akan ditempatkan di bus-bus dengan rute-rute yang rentan kekerasan. Diskotek harus menghentikan kegiatannya jam 1 malam. Serta nomor kontak langsung polisi (helpline 100) dan kontak kekerasan terhadap perempuan (helpline 1091) dimantapkan dan dikembangkan.

Selanjutnya, setiap kantor polisi harus memiliki satuan khusus pelayanan perempuan dan minimal dua orang polisi wanita harus berpiket di malam hari. Pemerintah-pun menyerukan supaya sekolah-sekolah tidak menyewa bis umum tanpa terlebih dahulu diverifikasi oleh polisi tentang pemilik dan awak bus tersebut.

Di media massa India, politisi dan tokoh publik yang bersuara miring terhadap kasus ini dikecam keras. Misalnya Asharam Bapu, tokoh spiritual dari Gujarat, ia mengatakan bahwa dalam kasus perkosaan, perempuan adalah sama bersalahnya dengan para tersangka (karena keluar malam hari dan berpakaian sexy), dan sang korban seharusnya memperlakukan para pelaku seperti saudara. Kontan saja, komentar bernada patriarkhi dan tidak sensitif gender ini mengundang kecaman dari public dan Asharam Bapu langsung meminta maaf secara terbuka (The Telegraph, 09/01/2013) Di Desa Hisar di Haryana, India,. pemuka masyarakat setempat menyerukan supaya para gadis tidak perlu menggunakan telepon genggam, dan dilarang mengenakan t-shirt dan celana jeans. Seruan tersebut juga, kontan, mengundang reaksi keras dari pemerhati hak-hak perempuan, dengan mengatakan bahwa telepon genggam dan pakaian bukanlah sebab utama terjadinya perkosaan.

Artis Bollywood terkemuka, Priyanka Chopra, turut mengecam kejahatan ini. Dalam kolomnya di India Today (14/01/2013) ia mengatakan bahwa bukan saatnya lagi melulu perempuan yang disalahkan. Bahwa perempuan harus memperhatikan apa busana yang dipakainya, bagaimana perilakunya, apa yang dilakukannya, tanpa menekankan bahwa masyarakat juga harus menghargai hak-hak perempuan dan para lelaki juga harus memperhatikan mentalitasnya. Priyanka juga mengatakan bahwa perempuan muda di India sudah berusaha untuk menyelaraskan antara tradisi dengan modernitas. Menutup kepala ketika masuk tempat ibadah, berdiri ketika orang berusia tua masuk ke ruangan, juga mengurus anak di dalam rumah tangga, namun bukan berarti perempuan India tak boleh keluar rumah kapanpun dan dengan siapapun serta dengan menggunakan busana apapun.

Kalangan masyarakat umum bersikap sama kerasnya. Banyak yang menuntut supaya para pelakunya dihukum keras. Bahkan banyak yang menyerukan hukuman gantung, hingga hukuman mati. Pada 15 Januari 2013 , Pengadilan Dwarka di India bahkan menghukum mati seorang pria tua yang memperkosa dan membunuh anak usia 3 tahun. Ini adalah respon cepat terhadap tudingan bahwa hukum untuk kejahatan perkosaan di India terlalu berpihak kepada pelaku ketimbang kepada korban (offender-oriented). Kemarahan publik tak pandang bulu. Salah satu dari enam tersangka pelaku perkosaan New Delhi adalah masih anak-anak, berusia 16 tahun. Namun tetap publik menuntut supaya si anak diperlakukan seperti tersangka dewasa atau sistem peradilan pidana tersangka dewasa diturunkan, dari minimal berusia 18 tahun menjadi minimal usia 16 tahun, supaya dapat menjerat anak ini.

Dampak lain kemarahan publik ini, para advokat terkenal di India menjadi ragu-ragu untuk membela tersangka kasus ini. Khawatir mendapat kecaman publik. Karena seringkali publik sukar membedakan antara pembelaan terhadap tersangka pelaku kejahatan dengan profesionalisme selaku advokat.

Pembelajaran untuk Indonesia

India memang bukan negeri yang ideal untuk dijadikan benchmarking penegakan hukum. Angka kejahatatannya pun relatif tinggi. Apalagi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya. Tak terbilang banyaknya. Namun, terlepas dari apakah yang dilakukan pemerintah India pasca kasus gang rape New Delhi ini adalah suatu pencitraan politik ataupun tidak, juga apakah akan berjalan baik atau tidak, kebijakan taktis yang diambil baik di bidang hukum dan sosial politik patut diacungi jempol. Satu kasus perkosaan terjadi di India, dan seluruh negeri gempar dan tindakan taktis dilakukan.

Padahal perkosaan bukan barang baru disana. Setiap 22 menit terjadi satu kali perkosaan. Yang juga patut dipuji adalah sikap kritis dan kemarahan publik India. Termasuk advokasi dari para pemerhati hak-hak perempuan. Tak sekedar marah kepada tersangka pelaku, mereka juga mengkritik para penegak hukum, politisi yang tak bersuara lantang, hingga tokoh publik dan tokoh agama yang asal bunyi, patriarkhis dan tidak gender-sensitive.

Pembelajaran lain adalah, bagaimana hukum India begitu melindungi korban. Sampai saat ini nama korban dan foto pelaku tak pernah diungkapkan jelas kepada publik. Media massa-pun menghormati ketentuan ini. Publik hanya tahu korban sebagai gadis muda berusia 23 tahun mahasiswa Fisioterapi di New Delhi, tidak lebih.

Dalam perspektif viktimologi, memang dalam suatu kejahatan, seringkali sedikit atau banyaknya ada ‘kontribusi’ dari korban. Misalnya berada di tempat dan waktu yang salah, menggunakan perhiasan atau busana yang tidak umum, tidak mengunci mobil dan menjaga baik property-nya, dan lain-lain.

Namun terlepas dari masalah kontribusi korban, penegakan hukum tetap harus fair dan tidak semata-mata blaming the victims, menyalahkan korban. Salahkan juga penegakan hukum yang lemah, aparat yang tidak awas, fasilitas yang kurang layak, dan juga, mengutip Priyanka Chopra, mentalitas manusia yang tidak sehat.

Otoritas transportasi di Indonesia sudah merintis ke arah pencegahan terhadap pelecehan perempuan di transportasi umum. Dengan kebijakan gerbong dan kereta khusus perempuan di Jabodetabek, atau pintu masuk khusus perempuan di Bus Way. Namun hal itu saja tidak cukup tanpa dukungan publik yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten.

wallahua’lam

Kolkata India & KL, Malaysia Jan 2013

Read Full Post »

PARADOKS AS MENGURUSI SENJATA

Heru Susetyo

Staf Pengajar Hak Asasi Manusia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

hsusetyo@ui.ac.id

 

Penembakan demi penembakan massal terjadi begitu telanjang di Amerika Serikat.  Terjadi di sekolah, kampus, shopping center, jalanan, sampai di dalam bioskop.  Korban jiwa yang tewas dan luka-luka tak  terhitung banyaknya.  Parahnya,  pelakunya adalah orang biasa, warga sipil. Bukan militer, bukan polisi, juga bukan dalam rangka penegakan hukum.  Mereka adalah warga biasa yang stress, psycho, yang gerah karena jadi korban bullying, dan serangkaian sebab lain yang berhubungan dengan masalah kejiwaan dan disintegrasi sosial.

Tindakan ‘terorisme’ skala nasional ini hampir merata terjadinya.  Di Sandy Hook Elementary School, Newton Connecticut, 27 orang tewas diberondong pada 14 Desember 2012 dimana 18 orang diantaranya adalah anak-anak. Di shopping mall daerah Oregon, 2 orang ditembak hingga tewas pada 11 Desember 2012.  Di Minneapolis, Minnesota,  5 orang tewas dan 3 orang luka-luka pada 27 September 2012, akibat seorang pengangguran yang mengamuk karena baru saja kehilangan pekerjaan.  Di Aurora, Colorado, 12 orang tewas dan 58 luka-luka akibat penembakan massal dari orang yang mengaku sebagai ‘joker’ pada pemutaran perdana film Batman “The Dark Knight Rises”  di dalam bioskop. Ikut terluka pada tragedi ini adalah satu keluarga Indonesia yang tinggal di daerah tersebut.   Kemudian, pada 2 April 2012,  seorang mantan siswa di Oikos University, Oakland California, menembak 7 orang hingga tewas .  Dan masih banyak lagi kasus penembakan massal oleh warga sipil di AS. 

Sejak tahun 1982 sampai peristiwa Sandy Hook Elementary School 14 Desember 2012, telah terjadi 61 penembakan massal di Amerika Serikat.  Kemudian, setelah peristiwa berdarah di Columbine High School Colorado, 20 April 1999,  dimana dua siswa menembak tewas 13 rekannya (yang kemudian jadi icon kasus penembakan massal di AS),  paling tidak, telah terjadi lagi  31 penembakan massal di dalam sekolah/ kampus di Amerika Serikat.   Data statistik menunjukkan bahwa jumlah korban tewas oleh senjata api yang dimuntahkan oleh warga sipil di AS adalah 19.5 kali lebih tinggi daripada semua negara maju di dunia.

Penembakan massal paling tragis terjadi di Virginia Tech, Virginia oleh seorang mahasiswa AS keturunan Korea Selatan pada 16 April 2007.  Dimana 32 orang tewas dan 24 orang luka parah.  Bahkan, salah seorang mahasiswa Indonesia turut menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut.  

Begitu banyaknya penembakan massal di dalam negeri AS tersebut tentunya  melahirkan pertanyaan awam, mengapa pemerintah AS serius mengatasi ‘terorisme’ di dalam negeri tapi tak mampu menanggulangi ‘terorisme’ di dalam negeri sendiri?

 

Berdaya ke Luar Tidak ke Dalam

Masyarakat awam tentunya bertanya-tanya.  Mengapa pemerintah AS seperti tak berdaya menanggulangi masalah ini.  Karena, terlepas dari masalah kejiwaan semua pelaku penembakan massal tersebut,  kekerasan tersebut terjadi karena begitu mudah warga sipil memiliki dan menyandang senjata di AS. Bahkan, hak untuk memiliki senjata alias ‘right to keep and bear arms’ dilindungi oleh Konstitusi AS.

Ketidakberdayaan pemerintah AS terungkap ketika pemerintahan Obama sulit sekali untuk meloloskan Undang-Undang Pengetatan Kepemilikan Senjata Api bagi warga sipil di tingkat kongres. Juga di  kalangan masyarakat.  Asosiasi Senjata Nasional (National Rifle Association) menentang usulan tersebut karena dinilai melanggar konstitusi.  Sementara itu pengusaha senjata khawatir lebih karena alasan ekonomi (Republika, 16/01/2013).

Ironi berikutnya adalah, ketika di dalam negeri tak berdaya, di luar negeri militer dan senjata AS begitu digdaya menebar kekerasan.  Atas nama Perang Melawan Terorisme (War Against Terrorism) dalam perang Afghanistan 2001. Atas nama Pre Emptive Strike (sebelum diserang maka menyerang duluan)  dan menghancurkan Senjata Pemusnah Massal (Weapon of Mass Destruction) dalam perang Irak 2003. Atas nama ‘menegakkan kedamaian dan keamanan internasional,’ alias menjadi polisi dunia (global cop) atas kehendak sendiri. Semua tindakan kekerasan yang dijustifikasi sendiri.

Korban jiwa yang jatuh oleh serangan tentara AS dan koalisinya, baik pasukan asing maupun warga sipil asing begitu banyak.  Utamanya di Afghanistan dan di Irak.  Belum lagi korban jiwa yang jatuh di Gaza, Palestina. Dimana AS selalu memberikan justifikasi terhadap kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza-Palestina

Dalam serangan ke Afghanistan sejak Oktober 2001 sampai pertengahan Januari 2002 saja, sekitar 4500 warga sipil Afghan tewas karena serangan langsung, karena luka parah, karena kelaparan dan sebab-sebab lain yang terkait dengan serangan pasukan koalisi pimpinan AS (data dari Project on Defense Alternative).  Bahkan the Guardian (UK) menyebutkan bahwa sekitar 20.000 warga Afghan tewas baik karena serangan udara maupun serangan darat pasukan koalisi yang mengatasnamakan ‘war against terrorism.’

Dalam serangan AS ke Irak sejak Maret 2003 atas nama menghancurkan senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Destruction), yang belakangan tidak diketemukan, paling tidak telah jatuh 654.965 korban tewas sampai Juni 2006 (versi Lancet Survey) atau 1.033.000 sampai Agustus 2007 (versi Opinion Research Business Survey).

Kemudian, dalam serangan Israel ke Gaza, Palestina, pada Desember 2008 – Januari 2009 (Operation Cast Lead) sekitar 926 warga sipil Gaza tewas.  Dimana diantaranya adalah 116 kaum perempuan dan 313 anak-anak (data dari Palestinian Centre for Human Rights).  Ironisnya, AS selaku ‘polisi dunia’, tidak menentang serangan berdarah tersebut. 

Lebih buruk lagi,  dalam serangan Israeli Defense Force terhadap MV Mavi Marmara dalam misi Freedom Flotilla pada 31 Mei 2010, ketika UN Human Rights Council Fact Finding Mission menyimpulkan bahwa serangan tersebut adalah sangat jelas melanggar hukum (clearly unlawful) dan Palmer Report (2011) menyebutkan bahwa serangan tersebut berlebihan (excessive), sebaliknya AS lebih mempercayai laporan investigasi Israel dalam kasus tersebut dengan mengatakan bahwa laporan Israel adalah kredibel, imparsial dan transparan (hurriyet, 25/01/2011).

 

Hak Asasi Seperti Apa?

Kebingungan berikutnya adalah tentang tafsir hak asasi  apa yang dianut pemerintah dan masyarakat AS sehingga memiliki senjata api dianggap sebagai hak asasi.  Bahkan dilindungi oleh konstitusi.  

Amandemen Kedua Konstitusi AS yang diadopsi pada 15 Desember 1791 menjamin hak warga untuk memiliki dan menyandang senjata api  (right of the people to keep and bear arms). Antara lain untuk tujuan yang tidak melawan hukum seperti membela diri (self defense) di tanah sendiri dan bukan merupakan bagian dari suatu milisi.

Pada prakteknya tujuan untuk ‘self defense’ dan penggunaan yang tidak melawan hukum ini tidak selalu terlaksana.  Ke -61 kasus penembakan massal yang terjadi sejak tahun 1999 dimana 31 kasus diantaranya terjadi di dalam sekolah/ kampus adalah contoh buruk ketidakberdayaan negara melindungi rakyatnya.  Juga bukti bahwa penggunaan senjata api oleh warga sipil sangat bisa melawan hukum.

Inilah ironisnya.  Kalau tidak bisa dibilang paradoks. Karena, menilik dari serangan ke Afghanistan (sejak 2001) dan Irak (sejak 2003) dan pembiaran AS terhadap kekerasan Israel yang dilakukan di Palestina, utamanya Gaza, pemerintah AS begitu mudah menebar kekerasan di luar negeri dengan segala macam justifikasinya. Perang Melawan Teroris (war against terrorism). Mempertahankan Kebebasan (enduring freedom). Memperjuangkan keadilan yang tak tebatas (infinite justice). Menghancurkan senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Destruction).   Sebaliknya begitu sulitnya, mencegah penembakan massal  di negeri sendiri yang telah mengorbankan ribuan jiwa warga tak berdosa.  Isu ‘terorisme’ memang barangkali lebih sexy untuk di luar negeri.  Tidak untuk ‘terorisme’ yang terjadi di dalam negeri sendiri.

Wallahua’lam

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Read Full Post »