Feeds:
Posts
Comments

Archive for March, 2013

                        BERANTAS TERORISME ALA TERORIS

Heru Susetyo

Staf Pengajar Viktimologi dan Hak Asasi Manusia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

 

Bubarkan Densus 88 ! seret oknum Densus 88 ke pengadilan HAM!  Barangkali itu dua seruan yang mengemuka belakangan ini.  Mengemuka akibat tayangan penyiksaan tersangka teroris oleh oknum petugas yang diduga Densus 88.   Koran TEMPO (4/3/2013)  juga memberitakan ihwal Densus 88 yang akan diseret ke Pengadilan HAM.  Bisakah Densus 88 diseret ke Pengadilan HAM Indonesia? secara teori mungkin-mungkin saja, walau secara politik hukum agak tidak mungkin.  Mengingat, walau sudah berumur 13 tahun, sampai saat ini Pengadilan HAM Indonesia baru mengadili tiga kasus saja, kasus Tanjung Priok dan Timor Leste (dengan Pengadilan HAM Ad Hoc di Jakarta Pusat) dan kasus Abepura 2000 di Pengadilan HAM Makassar.

Namun pangkal masalahnya bukan itu.  Kemarahan sebagian publik terhadap Densus 88  adalah akumulasi dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Utamanya dalam tiga bulan terakhir.  Misalnya, pada 20 Desember 2012 polisi di Poso (bukan Densus 88) menangkap 14 orang yang diduga pelaku pembunuhan terhadap empat polisi di daerah Poso.  Belakangan, terbukti bahwa mereka bukan pelaku sebenarnya. Alas salah tangkap.  Namun nasi sudah jadi bubur.  Korban sudah kenyang disiksa selama tujuh hari. Begitu dilepaskan, tiada kata maaf dan tiada ganti rugi untuk pengobatan apalagi untuk merehabilitasi nama baik mereka yang kadung cemar dituduh sebagai teroris.

Setelah itu kekerasan terus berlanjut.  Pada 4 Januari 2013 dua terduga teroris ditembak mati polisi di halaman belakang RS Wahidin Sudirohusodo di Tamalanrea, Makassar.  Pada hari yang sama di Dompu, Sumbawa, NTB dua terduga teroris ditembak mati. Keesokan harinya tiga terduga ditembak mati.  Pertanyaan publik muncul?  Mengapa harus ditembak mati? Kenapa tak diproses hukum dulu? Belu, tentu mereka teroris.  Kalaupun betul mereka teroris, tetap tak boleh ditembak mati juga kan?   Namun jawaban dari aparat selalu seragam untuk peristiwa-peristiwa ini, para terduga teroris melawan dan mengancam kami sehingga harus dilumpuhkan.

Maka publik-pun marah.  Korban, mantan korban ataupun keluarga korban jelas lebih marah lagi.   Densus 88 jadi bulan-bulanan.  Respon pemerintah, utamanya polisi, mudah ditebak,  menolak Densus dibubarkan.  Karena Densus dianggap banyak berjasa dalam memberantas terorisme di Indonesia.  Karena,  menurut mereka, kalaupun ada kesalahan prosedur ataupun tindak pidana, proses hukum saja individu yang bersalah.  Jangan hukum apalagi bubarkan institusinya.  Kalau tikus mencuri beras di lumbung padi, tangkap saja tikusnya, jangan bakar lumbung padi-nya. Begitu mungkin.

Dan ini bukan kali pertama.  Desakan untuk pembubaran Densus 88 sudah berlangsung lama. Seiring dengan maraknya kekerasan yang mengiringi hampir setiap operasi Densus 88.  Pertanyaan kemudian : haruskah melawan terorisme dilakukan dengan cara-cara ala teroris juga?

 

Terorisme dan Pelabelan Teroris

Pengaturan dan definisi tentang terorisme sampai saat ini memang bias sekaligus tak jelas.  Tak ada definisi pasti.  Tak juga ada konvensi internasional yang datang dari PBB yang secara khusus mengatur ihwal terorisme secara komprehensif.  Yang ada adalah beberapa konvensi internasional yang mengutuk pembajakan pesawat, penyanderaan, penggunaan material nuklir, pendanaan kegiatan terorisme dan beberapa konvensi regional di Eropa, Amerika dan Afrika yang mengatur tentang pencegahan terorisme.  Studi dari US Army tahun 1988 mencatat bahwa paling tidak ada 109 definisi yang berbeda tentang terorisme yang merangkum 22 elemen definisi yang berbeda.  Beberapa unsur yang disepakati tentang terorisme adalah aktivitas menebar ancaman, ketakutan, dan terror, karena ideologi atau kepentingan politik tertentu, melalui jalan kekerasan ataupun ancaman kekerasan

 

Karena definisi dan ruang lingkup yang tak jelas,  publik (dan juga aparat) seringkali tak memiliki cukup pegangan tentang apa itu terorisme.  Bom ikan yang meledak di Pasuruan pada tahun 2007 dengan mudah disebut terorisme ,  kendati mungkin saja hanya kecelakaan biasa.  Tragedi pesawat jatuh, mudah sekali dikaitkan dengan pembajakan dan terorisme,  kendati mungkin hanyatechnical error ataupun human error.  Sama halnya dengan di Amerika,  ketika pesawat Airbus A 300 flight 587 American Airlines jatuh di New York sesaat setelah take off dari bandara John F Kennedy New York,  pada 12 November 2001,  dengan mudah orang mengaitkannya dengan terorisme dan peristiwa WTC 9/11 yang terjadi dua bulan sebelumnya.  Investigasi dari US National Transportation Safety Board belakangan membuktikan bahwa sebab kecelakaan adalah human error dan technical error.

 

Korban berikut dari ketidakjelasan makhluk yang bernama ‘terorisme’  adalah lahirnya stigmatisasi dan labelisasi tertentu yang sarat stereotyping tentang siapa itu teroris.  Pascatragedi 9/11 terjadi stigmatisasi, labelisasi, dan stereotyping bahwa teroris adalah mereka yang berwajah ke-arab-araban, berjanggut, beragama Islam, dan sangat mungkin pernah ikut berperang di Afghanistan ataupun Palestina.  Labelisasi yang bersifat liar ini nyaris tak terkendali sehingga melahirkan korban (re-victimization) baru.  Banyak warga muslim di AS ataupun mereka yang bertampang kearab-araban  menjadi korban ‘backlash” dari oknum-oknum warga AS.  Hal yang sama terjadi di Australia pascatragedi Bom Bali Oktober 2002.  Kebencian (hate crime) dan kekerasan (violence) terhadap warga muslim dan keturunan Arab terjadi begitu mudah.

Padahal, tidak semua “teroris” adalah bertampang Arab, berdahi hitam bekas tanda sujud, berjanggut, ataupun beragama Islam.  Timothy McVeigh,   pelaku pemboman gedung FBI di Oklahoma City 19 April 1995 yang menewaskan 168 orang adalah murni pria kulit putih veteran perang Teluk.  Eric Robert Rudolph, pelaku pemboman di area Centennial Olympic Park pada Olympiade Atlanta  USA, 27 Juli 1996, yang menewaskan 2 orang dan melukai 111 orang, adalah juga pria kulit putih.  Di Jepang, pelaku peledakan gas sarin yang mematikan di jalur subway (Chikatetsu) Tokyo adalah Shoko Asahara, seorang Jepang asli pimpinan sekte Aum Shinri Kyo.  Di Oslo Norwegia, pelaku penembakan massal dan pemboman pada 22 Juli 2011 yang menewaskan 77 orang adalah seorang ‘teroris’ ultranasionalis kulit  putih bernama Anders Behring Breivik.

 

War Against Terrorism ala Indonesia

Di tengah-tengah kekaburan makna dan luas lingkup terorisme, lahirlah Detasemen Khusus (Densus 88).   Unit elit kepolisian dengan nama Detasemen Khusus 88 Anti Teror ini lahir dengan SK Kapolri Jendral Da’i Bachtiar No. 30 tertanggal 20 Juni  2003 , sebagai pengembangan dari Direktorat VI Anti Teror Bareskrim POLRI (www.tempo.co/ 8/3/2012).  Kelahirannya adalah sebagai respon dari sejumlah kegiatan yang diidentifikasi sebagai terorisme antara lain Bom Bali 2002 dan 2005, Bom J.W. Marriot Jakarta 2003, ataupun Bom di muka Kedubes Australia Jakarta tahun 2004.

Maka , Densus 88 adalah salah satu produk dari war against terrorism ini.  Tak ada keraguan sama sekali bahwa polisi Indonesia memerlukan satu unit khusus untuk menangkal teror.  Tak ada keraguan juga bahwa terorisme adalah kejahatan HAM yang luar biasa serius sehingga harus ditangani dengan ekstra serius.   Namun, apakah dalam operasi-operasinya unit anti teror ini harus dengan kekerasan yang melanggar hukum dan HAM?

Bukan suatu kebetulan bahwa dalam operasi Densus 88 hampir semua tersangka teroris yang dicokok adalah yang ‘berwajah Islam’  lengkap dengan atribut janggut, dahi hitam tanda bekas sujud, baju gamis atau baju koko, dan sejenisnya. Tak dipungkiri, memang tak sedikit muslim yang menempuh jalur radikal dalam menempuh tujuannya,  Namun kekerasan bukanlah monopoli penganut agama tertentu saja. Kekerasan dan teror di Irlandia Utara berlangsung menyejarah sebagai buah perseteruan kelompok Katolik dan Protestan.  Juga, tak perlu jauh-jauh, bagaimana polisi Indonesia menyikapi teror kelompok separatis RMS di Maluku tak pernah jelas. Juga, dimana peran Densus 88 dalam operasi keamanan di Papua? Tidak dapatkah gangguan keamanan di Papua -yang terakhir menewaskan delapan prajurit TNI di Kabupaten Puncak Jaya pada 21 Februari 2013-  oleh sekelompok milisi bersenjata dikategorikan sebagai terorisme juga?.

Kita tak menutup mata bahwa Densus telah berkontribusi banyak untuk pemberangusan terorisme di Indonesia.  Namun juga ada tendensi Densus 88  ‘tebang pilih’ dalam mencokok tersangka terorisme dan tak jarang turut melakukan pelanggaran HAM.  Alih-alih memerangi terorisme, mereka malah menebar teror baru.  Alih-alih menegakkan HAM malah melanggar HAM.  Muhammad Ikhlas Thamrin dalam Densus 88 Undercover (2007) menggambarkan bahwa serangkaian pelanggaran HAM telah terjadi atas nama perang melawan terorisme seperti penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention), penganiayaan berat (torture) dan penghukuman yang tak bermartabat (corporal punishment),  salah tangkap, ataupun salah tembak hingga penduduk biasa yang tak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tewas, ataupun penembakan terhadap salah seorang tersangka yang dilakukan di hadapan anak-anaknya yang masih di bawah umur (kasus Yusron Mahmudi/ Abu Dujana Juni 2007 di Kebarongan Banyumas).

Dalih dari perilaku berlebihan Densus 88 adalah bahwa untuk memerangi terorisme harus dilakukan dengan upaya yang luar biasa (extraordinary efforts) sambil berlindung di balik UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme yang memang mengijinkan penangkapan seorang tersangka selama 7 X 24 jam (berbeda dengan kejahatan biasa dimana tersangka hanya dapat ditangkap 1 X 24 jam, setelah itu harus dikeluarkan surat perintah penahanan atau malah dilepaskan).  Undang-Undang tersebut juga mentolerir dasar penangkapan seorang tersangka berdasarkan laporan intelijen (classified information) sebagai bukti permulaan yang dianggap cukup.

Maka, lengkap sudah pelanggaran ini.  Karakter Undang Undang Anti Teroris dimanapun memang cenderung kurang memberikan perlindungan terhadap tersangka, saksi, ataupun korban.  Termasuk di AS.  US Patriot Act 2001 dan US Homeland Security Act 2002 di Amerika Serikat berkarakter kurang lebih sama dengan UU Anti Teroris Indonesia.  Sama halnya dengan Internal Security Act(ISA) di dua negeri jiran, yaitu Malaysia dan Singapura. Belakangan lahir pula UU tentang Pendanaan Terorisme di Indonesia pada Februari 2013.  Yang dikhawatirkan sementara pihak akan menimbulkan viktimisasi baru lembaga-lembaga kemanusiaan yang banyak mendapat donasi dari Timur Tengah.

Kendati demikian,  memerangi terorisme dengan menebar teror baru ala Densus 88 jelas tak dapat diterima. Apalagi ketika tersangka, saksi atau korban beroleh perlakuan yang keji padahal belum jelas unsur kesalahannya karena belum disidangkan oleh pengadilan.  Negara RI telah memiliki UU HAM No. 39 tahun 1999,  UU Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000, telah mengamandemen dan memasukkan pasal-pasal tentang HAM pada perubahan UUD 45 tahun 2000 (pasal 28), serta telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Intenational Covenant on Civil and Political Rights) pada tahun 2005  dan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) tahun 1998 yang nyata-nyata melarang penganiayaan dan perlakuan kejam.

Apalagi,  hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penganiayaan (freedom from torture) sebagaimana tersebut pada pasal 28 (i) UUD 45 amandemen kedua adalah bagian dari underogable rights,  alias hak yang tak dapat dikesampingkan dalam situasi apapun,  untuk tersangka terorisme sekalipun.

 

Kita sepakat terorisme harus diberantas.  Kitapun sepakat perlu ada upaya tegas dan taktis dalam melawan terorisme. Namun jangan sampai upaya melawan terorisme ini malah menggunakan cara-cara ala terorisme yang juga melawan hukum.   Jangan sampai publik  Indonesia akhirnya malah bersimpati dengan ‘para teroris’ dan menganggap mereka adalah semata-mata ‘korban’ saja dari kezhaliman aparat pelaku perang melawan terorisme di Indonesia.

 

 

Read Full Post »

Terlampir :

Pengantar Kriminologi 15 Okt 2011

pendekatan baru dalam kriminologi

mazhab dalam kriminologi – old win

criminology – social control

Read Full Post »

wawancara dgn majalah Sabili Mar 2013Sabili Poso2Sabili Poso3Sabili Poso4Sabili Poso5

Read Full Post »

Opini di Majalah Gatra edisi 28 Februari 2013

Media sbg Pelaku Viktimisasi aMedia sbg Pelaku Viktimisasi 2

Read Full Post »