Feeds:
Posts
Comments

Archive for March, 2012

 ….Teach the gifted children, teach them to have mercy, Teach them about sunsets,teach them about moonrise, Teach them about anger, the sin that comes with dawning, Teach them about flowers, the beauty of forgetfulness, Then take me to the river and put me in the water………

(Reed Lou)

Bila ada kota yang begitu mengapresiasi binatang Kucing  dan sungai itulah kota Kuching di Serawak, Malaysia.  Serawak adalah negara bagian Malaysia yang berbatasan darat dengan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Serawak adalah juga negara bagian terbesar di Federasi Malaysia.  Luasnya hampir seluas Pulau Jawa. Walaupun penduduknya hanya berkisar 2.4 juta jiwa sahaja.

 

Kata Kuching berasal dari nama ‘Sungai Kuching’ dan ‘Bukit Kuching’, yang memang berlokasi di (saat ini) Kota Kuching.  Kuching memang berarti ‘kucing’ juga dalam bahasa Indonesia.  Bahkan pada satu sudut kota ada patung kucing yang menjadi iconkota ini disamping burung hornbills yang menjadi icon Sarawak.  Bahkan nicknameuntuk kota Kuching memang ‘cat city’.

Landmark utama Kota Kuching adalah sungai bernama Sungai Sarawak yang membelah kota.  Sungai ini tidak terlalu lebar (dibandingkan sungai Kapuas di Pontianak atau Mahakam di Samarinda) dan bermuara ke laut China Selatan yang tak jauh dari kota Kuching.

Ini yang banyak orang sering keliru.  Ternyata Kota Kuching tidak berada di pinggir laut seperti halnya Kota Kinabalu, Johor Bahru ataupun Melaka.  Kota Kuching berada di tepi Sungai Sarawak.  Laut-nya sendiri tak berjarak jauh dari Kota Kuching, namun lebih disarati dengan tetumbuhan pantai khas muara yang juga cantik ketimbang pemukiman.   Taman Nasional Bako yang indah, berjarak 40 km saja dari Kota Kuching.

Walau berada tak jauh dari perbatasan Kalimantan Barat, tapi nyata sekali bahwa Kuching adalah bukan bagian dan tidak sama dengan kota-kota di Indonesia. Alias,bukan Indonesia banget. Kota ini tertata rapi. Gedung –gedung tinggi banyak bertebaran di sela-sela bangunan-bangunan lama peninggalan British.  Memang  Kuching tidak se-sophisticated Shanghai, Hong Kong atau Singapore.  Namun juga sulit untuk disebut bukan kota modern.

Sungai Serawak juga nampak diapresiasi sedemikian rupa.  Diperlengkapi dengan ruang publik yang cukup luas.  Waterfront Kuching,  teras panjang di tepi Sungai Serawak.  Adalah tempat dimana orang bebas untuk walking, jogging, bicycling, atau sekedar menumpang rehat dan makan di sejumlah kedai makan sederhana yang bertebaran di sepanjang waterfront.  Jangan lewatkan nasi lemak, laksa serawak ataupun teh tarik bila berkunjung ke sana.

Operator pariwisata air turut mengambil momentum juga.  Sepanjang waterfront Kuching banyak operator kapal dan perahu yang menawarkan paket perjalanan menyusuri Sungai Serawak, mengunjungi Bako National Park, bahkan menyusuri sungai hingga ke batas “Indon” (ini bahasa dari mereka ya, tercantum jelas dalam standing banner-nya).  Tak sedikit dari mereka yang berasal dari Indonesia.  Ada perahu yang bertuliskan ‘Mail Boyan’ yang kurang lebih bermakna “Ismail Bawean”.

Sepintas lalu, wajah Kuching tak jauh beda dengan kota Malaysia lain di Semenanjung Malaya.  Wajah-wajah Melayu, Tionghoa,  penduduk asli Sarawak. sampai Jawa, Bawean dan Bugis bertebaran dimana-mana.  Hanya etnis Indian-Tamil yang saya lihat tak banyak terlihat.  Kedai-kedai syarikat perniagaan didominasi oleh orang Tionghoa dan orang Melayu.  Nampak nyata dari tulisan di muka kedai yang mengiklankan produk jualan mereka.

Bukti bahwa orang keturunan Jawa banyak bertebaran di Kuching adalah adanya kampong bernama Kampung Sorabaya,  Kampung Gersik dan Kampung Boyan (baca : Bawean).  Bawean bukan bagian dari Jawa ya, ia adalah pulau kecil di tengah Laut Jawa yang memang berlokasi paling dekat ke Jawa Timur.  Eksistensi ketiga kampong warga Jatim ini terlihat betul pada peta Kuching.  Mereka terletak pada sisi utara Sungai Serawak.

Eksistensi berikutnya nampak pada kedai makanan muslim.   Tak sulit mendeteksi bahwa pemilik kedai adalah keturunan Indonesia.  Dengarkanlah apa lagu yang diputar.  Di kedai makan di ujung barat Waterfront Kuching terdengar lagu “Aku Bukan Bang Toyib” dari Wali, Lagu Rossa, Gombloh, “Aku Tak Biasa” Alda, dan lain-lain.  Memang sih, tak mesti bahwa pemilik kedai adalah orang keturunan  Indonesia. Kerana ramai orang Melayu Malaysia yang juga gemar dengan lagu daripada Indonesia.

Laksa Sarawak adalah menu terhebat yang menurut saya jangan dilewatkan kalau kita berkunjung ke Kuching.  Mungkin kita akan menemukannya juga di resto Secret Recipeyang biasa bertengger di mal-mal di KL.  Tapi kalau dimakan di kedai pinggir jalan di Kuching terasa lain. Terasa Sarawak sekali.

Tak jauh dari kedai makan Haji Umar yang saya tandangi, saya menangkap ungkapan-ungkapan bahasa Jawa Timuran dari tiga pemuda yang sedang duduk santai di tepi sungai.  “Aku wis nang ngarep yo….”  Ujar salah seorang dari mereka,  yang bercakap dengan mengguna talipun bimbit (handphone).   Aha. Seru saya dalam hati.  Ini kawasan orang keturunan Jawa.  Mereka bisa jadi pekerja migran (TKI). Bisa juga keturunan Jawa yang sudah tinggal bertahun  lamanya di Kuching.  Sebagian mungkin telah menjadi warganegara Malaysia. Sebagian lagi tidak.

Berbilang 200 meter dari ujung barat waterfront ada sebuah masjid bernama Masjid Bandaraya Kuching.  Masjid ini besar sebenarnya, namun tak tampak dari luar.  Terhalang kedai-kedai syarikat perniagaan.  Pintu masuknya –pun serupa kedai.  Tapi ternyata di dalamnya besar.  Bentuk masjid dan tatacara beribadah-nya mirip masjid-masjid di Jawa.

Menjangkau Kuching-pun tak sulit dari Indonesia.  Bisa menggunakan jalan darat dari Kota Pontianak di Kalbar atau via pesawat terbang.  Via pesawat terbang bisa dengan Batavia Air atau MAS Wings dari Pontianak.  Sayang ya tak ada direct flight dari Jakarta.  Walau dulu pernah Air Asia terbang langsung dari Jakarta ke Kuching.   Maka, anda yang berasal dari Jakarta, mesti mampir dulu ke Singapore, KL, Penang atau Kota Kinabalu dulu sebelum melanjutkan ke Kuching.

Akhirnya, saya hanya bisa bilang bahwa mengunjungi Kuching ini really worth visiting.  Utamanya untuk mengunjungi waterfront dan Sarawak river di kala senja.  So romantic.   Good for young and old honeymooners.  Dengan gedung Dewan Undangan Negeri menjulang tinggi di seberang bersebelahan dengan Astana (istana kediaman Yang Dipertuan Negeri Serawak) dan Fort Margherita yang tua namun cantik.   Melihat cahaya bertaburan di sepanjang sungai, ditengahi riak gelombang tenang dari Sungai Serawak dan matahari yang perlahan terbenam di ufuk barat, akan memberikan nuansa tersendiri.

Terkadang saya iri.  Kota Kuching dapat mengapresiasi sungai sedemikian rupa. Dapat menjadikan sungai sebagai ruang publik untuk rehat mata dan rehat badan. Secara percuma (gratis) pula.   Semoga Palembang, Pontianak, Samarinda, Banjarmasin, Jambi dan pelbagai kota sungai lain-nya di Indonesia akan pula semakin memanjakan mata namun tetap ramah terhadap kantong para musafir…

Read Full Post »

BANGSA YANG PEMAAF DAN PELUPA

Heru Susetyo

Staf Pengajar Viktimologi dan HAM

Fakultas Hukum Universitas Indonesia/

Executive Committee World Society of Victimology

 

Suka atau tidak suka,  bangsa Indonesia dapat disebut sebagai bangsa yang pemaaf dan pelupa. Mudah memaafkan dan mudah melupakan.  Suatu sikap dan kepribadian yang baik sebenarnya.  Namun tidak apabila dikaitkan dengan hukum.  Apalagi untuk mensikapi kejahatan dan pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa silam.

 

Banyak kasus pelanggaran berat HAM (gross violation of human rights) yang terjadi di Indonesia sejak negeri ini merdeka tahun 1945 namun tidak semua terselesaikan dengan baik.  Tidak semua pelaku kejahatan-nya diseret ke pengadian untuk kemudian dihukum.     Banyak yang kemudian seolah-olah dimaafkan dan dilupakan. Begitu saja.

Tanggal 24 Maret setiap tahunnya, disamping adalah hari peringatan Bandung Lautan Api, adalah juga  Hari spesial untuk Mendapatkan Hak atas Kebenaran bagi Korban Kejahatan HAM Berat(International Day for the Right to the Truth Concerning Gross Human Rights Violations and for the Dignity of Victims).   Tanggal tersebut mungkin kurang populer di Indonesia, namun amat bermakna bagi para korban pelanggaran berat HAM di Indonesia.

 

Sejarah dari hari spesial ini adalah ketika pada 21 Desember 2010 Majelis Umum PBB (UN General Assembly) menetapkan tanggal 24 Maret sebagai hari untuk menghormati para korban pelanggaran berat HAM yang sistematis dan meningkatkan penghargaan terhadap hak atas kebenaran dan keadilan (right of truth and justice).  Juga, untuk menghormati mereka yang telah mendedikasikan dirinya dan berkorban untuk memperjuangkan HAM bagi semua manusia.

 

Asal muasal penentuan 24 Maret adalah demi memperingati tanggal dibunuhnya Uskup Agung El Salvador,Oscar Arnulfo Romero, yang dibunuh pada 24 Maret 1980 oleh pasukan khusus paramiliter karena perlawanannya terhadap kesewenang-wenangan, penganiayaan dan pembunuhan warga gereja oleh kelompok bersenjata di El Salvador.

 

Amnesia Sejarah

Entah karena didesain sedemikian rupa atau memang karakternya seperti itu,  bangsa Indonesia mudah ‘memaafkan’ dan ‘melupakan’ kejahatan HAM yang berat yang terjadi di masa silam.   Bangsa ini seperti mengalami amnesia sejarah.    Padahal sejarah kekerasan dan pelanggaran berat HAM di Indonesia begitu panjang. Sebutlah di era kejahatan dan pelanggaran berat HAM yang terjadi pada era penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, era DII/TII, era 1965/G30SPKI, era Malari 1974, peristiwa Tanjung Priok 1984,  Peristiwa Talangsari Lampung 1989, kasus DOM di Aceh 1989-1998, kerusuhan Mei 1998,  tragedi Semanggi 1 dan  Semanggi 2 tahun 1998 dan 1999,  tragedi Trisakti 1998, konflik sosial dan pembantaian manusia bernuasa SARA di Maluku, Maluku Utara, Poso, Sampit, Sambas, Sanggau Ledo pada akhir tahun 90-an dan awal 2000-an, dan lain sebagainya.

 

Kasus-kasus di atas memenuhi syarat untuk disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat.   Korban jiwa yang tewas dan teraniaya begitu banyak.  Kemudian, serangan dilakukan atas motif politik, SARA, maupun dengan tujuan-tujuan yang sama sekali tak memiliki legitimasi dari sisi hukum humaniter internasional maupun hukum nasional.

 

Yang lebih menyedihkan adalah,  tak banyak pelaku langsung ataupun mereka yang memerintahkan perbuatan tersebut yang kemudian benar-benar dibawa ke pengadilan dan dihukum.  Pengadilan HAM terhadap kasus Tanjung Priok 1984 yang berlangsung tahun 2001 – 2002 tak memberikan keadilan bagi korban.  Semua terdakwa, dibebaskan apakah di tingkat pertama, kasasi atau banding.  Pengadilan HAM untuk kasus Timor Leste di Pengadilan Negeri Jakpus sama juga.  Semua terdakwa dibebaskan, apakah di tingkat pertama, di tingkat banding ataupun di kasasi.  Satu-satunya yang dipidana adalah Eurico Gueterres.  Itupun akhirnya dibebaskan setelah memenangkan Peninjauan Kembali  (PK) kasusnya di Mahkamah Agung.   Pengadilan HAM untuk kasus Abepura tahun 2000 juga sama halnya.  Dua terdakwa dalam kasus tersebut juga dibebaskan dari segala dakwaan.

 

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dibentuk oleh UU No. 26 tahun 2000 atas mandat dari UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.  Yurisdiksinya adalah untuk mengadili  Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) dan genoside (genocide).   Pengadilan HAM berwenang untuk mengadili kasus-kasus kejahatan di masa kini maupun di masa silam (sebelum tahun 2000) dengan nama Pengadilan HAM Ad hoc karena menganut asas retroaktif.   Sungguhpun demikian,  kasus-kasus yang berujung ke Pengadilan HAM selama duabelas tahun usianya barulah tiga kasus saja. Memprihatinkan.

 

Akan halnya kasus-kasus lain yang bermuara ke Pengadilan Umum (negeri ) sama juga.  Dalam konflik sosial bernuansa SARA,  walaupun korban tewas begitu banyak, bahkan hingga banyak korban yang kepalanya dipenggal dan dijadikan permainan,  toh para pelakunya tak kunjung diadili.  Korban tewas satu orang atau beribu-ribu orang bernasib sama di Indonesia.  Tidak diperhatikan.   Mungkin ini amat menyenangkan bagi pelaku.  Mereka mendapat impunitas (impunity) karena kejahatannya tidak pernah dihukum.   Tapi bagi korban dan keluarga korban hal ini sungguh menyakitkan.  Menimbulkan trauma sejarah dan ketidakpercayaan kepada hukum dan pemerintah yang berkuasa.

 

Tidak Memaafkan dan Tidak Melupakan

Pelanggaran berat HAM tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di seluruh dunia.  Namun perbedaannya,  tidak semua negara mudah memaafkan dan melupakan tragedi-tragedi kemanusiaan tersebut.

 

Yang paling tersohor adalah upaya Israel memburu para jagal  NAZI yang membunuh bangsa Yahudi di era Perang Dunia ke II di sekitar Jerman, Polandia dan Austria.  Peristiwa mana dikenal dengan istilah holocaust.   Jutaan warga Yahudi (jumlah aslinya masih kontroversi) bersama-sama orang Gypsy dan kalangan homoseksual dibunuh oleh rezim Hitler antara tahun 1933 – 1945.  Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut terekam betul dalam ingatan bangsa Yahudi.   Pelbagai museum holocaust didirikan di banyak tempat.  Studi tentang holocaust diselenggarakan di banyak universitas.  Bahkan sampai tahun 2011, pengadilan terhadap mantan algojo NAZI masih dilakukan.

 

Yang terakhir adalah terhadap John ‘Ivan’ Demjanjuk.  Mantan penjaga kamp pembantaian Sobibor NAZI berkebangsaan Ukraina-Amerika ini dianggap turut bertanggungjawab atas pembantaian warga Yahudi di kamp tersebut pada tahun 1943.  Demjanjuk diadili berkali-kali di Israel pada tahun 1980-an.  Kemudian tahun 2009 – 2011 diadili di Munich – Jerman dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2011, pada usia 90 tahun.  Namun pada 17 Maret 2012 ia meninggal dunia karena usia tua.  Bayangkan,  kejahatannya sudah berlangsung 68 tahun silam di Jerman, namun toh warga Yahudi-Israel masih serius memburunya.  Sebagian bangsa Indonesia boleh jadi membenci Israel atas penjajahannya terhadap bangsa Palestina.  Tapi mesti diakui, bangsa Yahudi tersebut memiliki ingatan kolektif dan memori sejarah yang baik.  Tidak memaafkan, apalagi melupakan.

 

Contoh baik berikutnya adalah bagaimana otoritas  Australia  terus mengenang dan menuntut keadilan terhadap peristiwa Balibo 1975 di Timor Leste.  Ketika itu pada 16 Oktober 1975, dua orang jurnalis Australia, dua jurnalis Inggris dan seorang jurnalis Selandia Baru ditembak mati dalam kontak senjata di Balibo, Timor Leste (Balibo Five).  Otoritas Australia menduga kuat bahwa mereka dibunuh oleh pasukan khusus Indonesia secara sengaja.  Suatu hal yang terus dibantah oleh otoritas Indonesia dengan mengatakan bahwa mereka adalah korban peluru nyasar tanpa diketahui dari mana asal peluru tersebut menyalak.

 

Walau telah lebih dari tigapuluh tahun berlalu,  peristiwa yang dikenang sebagai ‘Balibo Five’ tersebut terus dikenang oleh keluarga korban dan pemerintah Australia.  Investigasi terus dilakukan atas mandat dari Pengadilan Koroner negara bagian New South Wales.  Hasilnya, mereka meyakini bahwa para jurnalis tersebut dibunuh secara sengaja oleh pasukan khusus Indonesia.    Nama mantan menteri penerangan M. Yunus Yosfiah turut terseret dalam peristiwa tersebut.  Karena pada tahun 1975, ketika masih berpangkat kapten, ia diduga turut menjadi bagian dari pasukan khusus tersebut.

 

Memaafkan Namun tidak Melupakan

Ada beberapa pilihan memang untuk bernegosiasi dengan kejahatan masa silam.  Tidak memaafkan dan tidak melupakan (not to forgive, not to forget).  Memaafkan dan Tidak Melupakan (To forgive but not to forget). Tidak memaafkan tapi melupakan (Not to forgive but to forget). Dan memaafkan dan melupakan.  Yang terakhir ini adalah yang berbahaya.  Karena mengukuhkan kebijakan impunitas dan menimbulkan ketidakadilan bagi korban dan keluarganya.

 

Celakanya,  model seperti itulah sepertinya yang dianut bangsa dan pemerintah Indonesia.  Baik disengaja atau tidak. Mudah memaafkan dan mudah melupakan.   Begitu seringnya terjadi kekerasan dan kejahatan,  begitu seringnya penegakan hukum tidak berjalan, membuat seolah-olah  semuanya biasa saja.  Hiang satu nyawa atau ratusan ribu sama saja.  Tetap tidak menjadi perhatian.  Martabat manusia direndahkan dan nyawa tidak ada harganya.

 

Indonesia bersyukur pernah memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang berdiri dengan UU No. 27 tahun 2004.  Komisi ini dibentuk sebagai alternatif untuk menyesaikan kejahatan dan pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa silam yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pengadilan.  Komisi ini,  yang banyak mengambil model dari Truth and Reconciliation Commission South Africa (Afrika Selatan) berkepentingan untuk menegakkan hak-hak korban kejahatan masa silam, utamanya hak untuk tahu,  hak untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan, hak untuk mendapatkan permohonan maaf dari pelaku dan hak atas reparasi berupa rehabilitasi, kompensasi ataupun restitusi.  Sayangnya sejak tahun 2006 KKR tak bisa berjalan lagi akibat pasal-pasal signifikan pada Undang-Undangnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.

 

Pelajaran yang baik datang dari negeri Belanda.   Dalam Media Indonesia (9/12/2011) disebutkan bahwa  pemerintah Belanda secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban pembantaian Rawagede tahun 1947.  Permintaan maaf serta pemberian kompensasi untuk keluarga korban Tragedi Rawagede, ini, dilangsungkan di dalam sebuah acara di Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat. Perwakilan Pemerintah Belanda pun melakukan tabur bunga sebagai permintaan maaf bagi korban pembantaian Rawagede 1947.

 

Permintaan maaf Pemerintah Belanda itu disampaikan menyusul keputusan Pengadilan Den Haag yang memutuskan Pemerintah Belanda bersalah dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita tujuh janda korban pembantaian Rawagede. Pembantaian Rawagede terjadi 9 Desember 1947 dengan 431 pria Rawagede tewas dibunuh tentara Belanda. . Dana kompensasi sebesar 20 ribu euro atau sekitar Rp240 juta per-orang, akan diserahkan kepada korban dan keluarga korban (Media Indonesia, 9/12/2011).   Inilah sisi menariknya.  Terlepas Belanda pernah menjajah Indonesia, namun mereka juga tidak melupakan hak-hak para korban dari kejahatan yang sudah berlangsung 64 tahun silam.

 

Dalam konteks Indonesia,  harapan terakhir adalah pada UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan serangkaian peraturan pelaksananya tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.  Kendati belum sangat sempurna,  UU tersebut adalah landasan hukum minimal untuk menegakkan hak-hak korban.             Namun undang-undang saja tidak cukup.   Belajar dari kasus holocaustBalibo Five, dan Rawagede,  perlu ada keseriusan dari pemerintah dalam penegakkan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan HAM berat masa silam maupun saat ini.  Tidak membiarkan adanya impunitas walaupun pelaku ataupun mantan pelakunya adalah orang yang punya atau pernah punya  akses kepada uang maupun kekuasaan.

 

Selanjutnya, peran korban, keluarga korban dan masyarakat selaku driving force terhadap penegakan hukum kasus tersebut amat vital.  Korban dan keluarganya harus difasilitasi untuk mendapatkan penguatan dan perlindungan.  Kemudian, masyarakat juga harus melembagakan budaya hukum yang sehat dalam menghadapi kejahatan HAM berat.  Tidak memaafkan dan tidak melupakan.  Atau dalam kondisi yang paling minimal,  memaafkan namun tidak melupakan.

 

Wallahua’lam

Bangkok, 28 Maret 2012

Read Full Post »

IMIGRAN GELAP DAN PERAN NEGARA

Heru Susetyo

Staf Pengajar Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Indonesia

            Miris membaca tajuk rencana Pikiran Rakyat 20 Maret 2012 tentang Fenomena Imigran.  Disebutkan bahwa penyelundupan imigran gelap ini menjadi beban citra Jawa Barat.  Seolah Jawa Barat membuka peluang bagi imigran gelap untuk melanjutkan petualangan mereka ke Australia.   Pada awal 2012 sekitar 300 imigran gelap gagal menyeberang ke Pulau Christmas lewat pantai selatan Jawa Barat.  Mereka tercatat berasal dari Afghanistan, Pakistan, Iran, Irak dan Palestina, serta dari Somalia.

Pantai Jawa Barat selatan dianggap strategis dan terdepan untuk penyelundupan imigran gelap, menuju daratan Australia lewat Pulau Christmas.  Daerah pantai ini terbentang sejak dari Pelabuhanratu, Pantai Loji atau Ujung Genteng, Sancang, Cibalong-Garut, Cipatujah-Tasikmalaya dan sekitar Pangandaran-Ciamis (Pikiran Rakyat, 20/03/2012).

Sejatinya bukan hanya Jawa Barat.  Indonesia sudah sejak lama menjadi negeri pilihan untuk transit menuju negeri idaman, Australia atau Selandia Baru.  Tak sekedar transit,  banyak oknum WNI yang ternyata turut memfasilitasi imigrasi gelap tersebut atau biasa disebut dengan penyelundup manusia (human smuggler).

Jawa Barat memang salah satu rute terbaik para manusia perahu untuk menuju Pulau Christmas,  pulau terluar Australia yang berpenduduk kurang dari 1500 jiwa dan berjarak lebih dekat ke Indonesia (pantai selatan Jawa Barat) ketimbang ke daratan Australia.  Rute lainnya adalah pantai selatan Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB hingga NTT.

Jawa, Bali dan Nusa Tenggara juga bukan satu-satunya tempat transit.  Para pengungsi dan pencari suaka (manusia perahu) Rohingya yang terusir dari Northern Rakhine State – Burma (Myanmar) banyak pula yang terdampar di Aceh sejak  beberapa tahun yang lalu.  Sebagai minoritas muslim mereka tidak diakui status kewarganegaraannya (stateless) padahal sudah tinggal di bumi yang kini bernama Myanmar sejak berabad-abad silam.

Terkait dengan begitu banyaknya kasus imigran gelap dan pengungsi/ pencari suaka yang menjadikan Indonesia sebagai negera transit, sejauh manakah peran dan tanggungjawab negara dan pemerintah daerah dalam menanggulanginya?

 

Tentang Imigran Gelap

Pertama-tama kita perlu mengklarifikasi istilah imigran gelap.  Karena tidak semua pendatang tersebut datang dengan tujuan bermigrasi ke Indonesia.  Mereka yang datang dengan motif ekonomi atau mencari penghidupan yang lebih baik di negeri orang adalah dibedakan dengan mereka yang terusir atau terpaksa datang (forced migration) karena keamanannya terancam dan sulit bertahan tinggal di negaranya.   Mereka yang datang dengan motif ekonomi atau mencari penghidupan yang lebih baik adalah para imigran ataupun migran.

Imigran ada yang masuk ke suatu negeri secara resmi (terdaftar) dan ada pula yang tak terdaftar (unregistered/ undocumented).  Mereka yang terdaftar bisa masuk ke suatu negeri secara resmi (melalui pintu imigrasi resmi) dan terdaftar sebagai imigran resmi.  Ada juga yang masuk melalui pintu imigrasi resmi namun kemudian tidak kunjung keluar (overstay).  Jenis lainnya adalah yang masuk melalui pintu tidak resmi dan bertahan tinggal di negeri tersebut tanpa dokumen yang resmi.  Yang terakhir ini pantas disebut sebagai imigran gelap.

Akan halnya para pengungsi (refugees) dan pencari suaka (asylum seekers) adalah bukan sengaja datang sebagai imigran dengan motif ekonomi.  Dalam rangka mencari penghidupan yang lebih baik. Mereka terpaksa datang karena merasa terancam di negeri asalnya dan ingin mencari tempat yang lebih aman di negeri lain.  Konvensi Status Pengungsi 1951 (Convention Relating to the  Status of Refugee) menyebutkan bahwa pengungsi adalah mereka yang mengungsi ke negeri lain karena takut akan penyiksaan atau ancaman penyiksaan (persecution) yang terjadi atas dasar perbedaan suku, agama, ras, etnis, golongan sosial, keyakinan politik , kelompok kepentingan, dan lain-lain.  Pengungsi ada yang bertahan sementara di negeri lain untuk kemudian kembali ke negerinya.  Ada pula yang mengajukan suaka (asylum) ke negeri lain karena telah hilang harapan terhadap keamanan dirinya di negeri asalnya.  Merekalah yang kemudian disebut sebagai pencari suaka (asylum seeker).  Akan halnya mereka yang terpaksa hijrah dari daerah tempat tinggalnya entah karena konflik sosial maupun bencana alam namun tidak meninggalkan batas-batas negerinya tidaklah disebut sebagai pengungsi, melainkan Internally Displaced Persons.

 

Pengungsi dan Negara Transit

Menurut catatan Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UN High Commissioner for Refugees) tahun 2010 jumlah pengungsi  di dunia adalah sekitar 43.3 juta juta dimana 27.1 di antaranya adalah Internally Displaced Persons dan 15.2 juta jiwa adalah pengungsi (lintas negara).  Negeri asal pengungsi yang terbanyak adalah berturut-turut Afghanistan, Irak, Somalia, Burma, Colombia, Vietnam, Eritrea, China, Sri Lanka, Turkey dan Angola.  Sedangkan negeri tujuan pengungsi, ataupun yang kemudian menerima para pengungsi adalah Amerika Serikat, Canada, Australia, New Zealand, Netherlands, Denmark dan negara-negara Scandinavia (Swedia, Finlandia dan Norwegia).

Indonesia sendiri tidak tergolong sebagai negeri tujuan pengungsian.  Walaupun Indonesia pernah berpartisipasi dengan menyediakan Pulau Galang di Kepulauan Riau sebagai penampungan pengungsi asal Vietnam dan Cambodia (tahun 1979 – 1996) atas mandat dari PBB (UNHCR).  Disamping Pulau Galang, pulau lain seperti Natuna, Tarempa dan Anambas juga menjadi tempat transit dan pemprosesan manusia perahu.

Posisi Indonesia saat ini lebih dikenal sebagai negeri transit pengungsi dari negeri Asia lain yang akan menuju Australia.  Pengungsi yang menjadikan Indonesia sebagai negeri transit datang dari Irak, Afghanistan, Sri Lanka maupun Burma (etnis Rohingya).   Kebanyakan pengungsi datang dengan menggunakan jalur laut (sebagai manusia perahu) dan memilih pantai selatan Jawa hingga ke Nusa Tenggara sebagai tempat bertolak menuju Australia.

Dan Jawa Barat selatan adalah salah satu tempat bertolak paling ideal. Disamping karena merupakan titik terdekat menuju Pantai Chrismas Australia,  juga karena pantai selatannya begitu panjang.  Ideal bagi para mafia penyelundup manusia untuk berkelit dari otoritas keamanan laut.  Sebelum kasus tahun 2011-2012, salah satu kasus yang terkenal adalah Tampa Incident Agustus 2001.  Ketika itu sekitar 438 pengungsi Afghanistan terdampar di tengah laut internasional beberapa puluh kilomer dari Pulau Christmas.  Mereka menumpang kapal Indonesia Palapa 1 yang berperan selaku penyelundup manusia dengan bayaran tertentu.  Mereka kemudian ditolong kapal MV Tampa yang berbendera Norwegia yang sedang berlayar di daerah tersebut.  Sayangnya, otoritas Australia kemudian menolak menerima mereka di tanah Australia dan mengirim para manusia perahu tersebut ke negara Nauru untuk ditahan sementara dan diproses klaim suaka-nya.

 

Peran Indonesia

Indonesia sampai saat ini belum menjadi anggota (party) dari Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967 dan juga tidak mempunyai mekanisme penentuan status pengungsi. Oleh karena itu, selama ini Badan PBB yang mengurusi pengungsi (UNHCR) –lah yang memproses sendiri setiap permohonan status pengungsi di Indonesia dengan dibantu badan internasional lain seperti International Organization for Migration (IOM).

Bagi mereka yang ternyata memang pengungsi, UNHCR berupaya mencarikan solusi yang berkelanjutan baginya, yang biasanya berupa pemukiman kembali ke negara lain untuk mana UNHCR bekerja sama erat dengan negara-negara tujuan. Per tanggal 1 Mei 2009 terdapat sekitar 439 orang yang diakui sebagai pengungsi, 821 orang pencari suaka dan 26 orang lainnya yang menjadi perhatian UNHCR di Indonesia (Arwan, 2012).

Kendati belum menjadi pihak dari Konvensi Pengungsi 1951, pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah selama ini telah mendukung proses-proses suaka tersebut dengan mengijinkan pencari suaka masuk ke wilayah Indonesia, merujuk para pencari suaka ke UNHCR, dan mengijinkan para pengungsi untuk tinggal di Indonesia sementara menunggu diperolehnya solusi yang berkelanjutan.  Contoh terakhir adalah bagaimana  rakyat Aceh dan pemerintah Indonesia bersedia menampung sementara pencari suaka Rohingya dari Myanmar yang terusir oleh rezim junta militer Myanmar dan dianggap sebagai tak punya kewarganegaraan (stateless persons).

Tindakan pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah ini patut dipuji. Ini adalah implementasi dari asas non refoulement dalam Konvensi Pengungsi 1951  (tidak mengusir/ memulangkan kembali ke negeri asal apabila kondisi negerinya masih tidak kondusif). Langkah berikutnya adalah membantu pemprosesan status para pengungsi tersebut dan tidak sekali-sekali melakukan kekerasan terhadap mereka dalam segala bentuknya.

Namun,  itu saja tidak cukup. Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah dengan dukungan TNI/PORI juga harus mencegah dan menindak keras para penyelundup manusia asal Indonesia yang mengambil keuntungan dari penderitaan para pencari suaka dengan cara memfasilitasi,  memberikan transportasi, dengan sembunyi-sembunyi maupun dengan cara menipu, mengantarkan orang ke negeri lain melalui cara tidak resmi yang sekaligus melanggar hukum.  Apalagi,  Indonesia telah menjadi pihak (party) dari Konvensi PBB tentang Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi  (UN Convention Against Transnational Organized Crime 2000) dengan meratifikasinya sejak April 2009 melalui UU No. 5 tahun 2009.

Terakhir, adalah satu otokritik untuk Indonesia dan negeri-negeri  berpenduduk muslim lainnya, termasuk bagi negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).  Negeri asal pengungsi terbesar adalah negeri-negeri berpenduduk mayoritas muslim seperti Afghanistan, Irak, Somalia, Sudan dan Turkey.  Namun sebagian besar pengungsi justru tidak ingin mencari suaka di negeri muslim.  Kalaupun mereka pergi ke negeri muslim hanyalah sekedar transit untuk kemudian menuju negeri –negeri barat seperti AS dan Canada, Australia dan New Zealand, serta ke negara-negara Eropa.  Mengapa banyak pengungsi berasal dari negeri muslim?  Dan mengapa pengungsi muslim justru mencari suaka ke negeri-negeri barat yang notabene sekuler dan muslim adalah minoritas?  Apakah karena negeri mereka dan negeri muslim lainnya belum dianggap sebagai rumah yang ‘aman dan nyaman” bagi mereka?

Wallahua’lam

Kuching, Serawak – 25 Maret 2012

Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

hsusetyo@ui.ac.id

heru.susetyo@live.com

 

 

 

 

Read Full Post »

Read Full Post »

MELINDUNGI ANAK VS MENCEGAH ZINA

(Catatan Terhadap Putusan MK dalam Uji Materiil Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan)

 

Heru Susetyo

Dosen Hukum Perlindungan Anak/

Peneliti Lembaga Kajian Islam &  Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Barangkali para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI tengah mengalami masa-masa sulit beberapa pekan terakhir ini.  Pangkalnya adalah putusan ‘kontroversial’ dari MK per 17 Februari 2012 terhadap uji materil pasal 43 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang diajukan oleh Machica Mochtar, mantan istri mantan Mensesneg  Moerdiono (almarhum).   Disebut ‘kontroversial’ karena MK merubah redaksi pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan No. 1  tahun 1974 yang tergolong ‘sensitif’ dan telah eksis selama 38 tahun terakhir.

Putusan MK merubah redaksi pasal tersebut menjadi :  “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya  serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Sepintas lalu putusan tersebut terkesan wajar.   Sangat pro dengan hak asasi manusia. Pro dengan  perlindungan anak.  Populis dan menyenangkan. Peduli dengan nasib anak-anak yang lahir di luar pernikahan.  Namun, ternyata masalahnya tidak sesederhana itu.  Banyak pihak membaca putusan MK ini dari sudut lain. Bahwasanya ada semacam legalisasi terhadap hubungan seksual di luar ikatan pernikahan (atau biasa disebut zina).  Karena,  anak yang lahir dari hubungan tersebut (sesuai putusan MK) dianggap tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologis-nya.   Padahal pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan (yang kemudian dibatalkan MK) menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan Ibunya dan keluarga ibunya saja.  Hampir senada dengan UU Perkawinan,  Pasal 1000 Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 menyebutkan sebagai berikut :  Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai  hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

 Putusan ini membuat banyak pihak kebakaran jenggot.  Termasuk para ulama dari MUI.   Pada Harian Republika 14 Maret 2012 disebutkan bahwa MUI menilai putusan MK tersebut telah mengubah tatanan kehidupan umat Islam di negeri ini.  Putusan MK disebut sebagai menuai kontroversi, menimbulkan kegelisahan di masyarakat, berlebihan dan bertentangan dengan ajaran Islam.  Ketua MUI Ma’ruf Amin melihatnya sebagai MK telah menjadikan kedudukan anak hasil zina sebagai sama dengan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah.  Sehingga membuat lembaga perkawinan menjadi kurang relevan (Republika 14/3 -2012).

Betulkah demikian?  Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah cukup hati-hati dalam memutuskan uji materil ini.  Machica Mochtar mengajukan pembatalan dua pasal pada UU Perkawinan 1974 yaitu Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2).  Namun MK hanya membatalkan yang pertama dan menolak  pembatalan pasal 2 ayat 2.   Bunyi pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan adalah :  Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Sikap MK yang menolak membatalkan pasal 2 ayat 2 ayat 2 UU Pekawinan ini dapat dibaca bahwa MK masih menghendaki dan setuju bahwa semua perkawinan di Indonesia haruslah tercatat.  Alias tercatat di hadapan hukum Negara (baik oleh aparat Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil).

Dalam bagian konsideran pada amar putusan tersebut, MK juga terkesan hati-hati dan sepertinya juga memahami suasana batin warga masyarakat Indonesia, dengan adanya kalimat :  pasal 43 ayat 1 UU No.  tahun 1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Namun, tak dipungkiri bahwa memang perubahan redaksi pasal tersebut dapat ditafsirkan lain. Bahwasanya anak yang lahir di luar pernikahan maupun di dalam pernikahan sama-sama punya hubungan keperdataan dengan ayah (biologis) dan ayah kandungnya.   Walaupun memang istilah ‘keperdataan’ tidak bisa otomatis dianggap mempunyai hubungan nasab (keturunan) antara anak luar kawin dengan ayah biologis-nya, namun tetap putusan MK ini bisa ditafsirkan sampai ke arah tersebut. Karena istilah ‘hubungan keperdataan’ ini tidak terlalu dijelaskan oleh MK dalam putusannya.  Hubungan keperdataan apa yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi?  Maka,  dalam hal ini,  kekhawatiran para pihak, termasuk ulama MUI, adalah cukup beralasan juga.

Perlindungan Anak

Hakim MK Prof Maria Farida dalam concurring opinion-nya pada amar putusan MK menyebutkan bahwa perkawinan yang tidak didasarkan pada UU 1/1974 juga memiliki potensi untuk merugikan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Potensi kerugian bagi anak yang terutama adalah tidak diakuinya hubungan anak dengan bapak kandung (bapak biologis)-nya, yang tentunya mengakibatkan tidak dapat dituntutnya kewajiban bapak kandungnya untuk membiayai kebutuhan hidup anak dan hak-hak keperdataan lainnya.

Selanjutnya Maria Farida menyebutkan bahwa Keberadaan anak dalam keluarga yang tidak memiliki kelengkapan unsur keluarga batih atau tidak memiliki pengakuan dari bapak biologisnya, akan memberikan stigma negatif, misalnya, sebagai anak haram. Stigma ini adalah sebuah potensi kerugian bagi anak, terutama kerugian secara sosial-psikologis, yang sebenarnya dapat dicegah dengan tetap mengakui hubungan anak dengan bapak biologisnya. Dari perspektif peraturan perundang-undangan, pembedaan perlakuan terhadap anak karena sebab-sebab tertentu yang sama sekali bukan diakibatkan oleh tindakan anak bersangkutan, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang diskriminatif.

Dasar pemikiran Maria Farida adalah, ia mengakui bahwa status anak luar kawin yang terkesan diskriminatif adalah risiko dari perkawinan yang tidak dicatatkan atau perkawinan yang tidak dilaksanakan menurut UU 1/1974, tetapi tidaklah pada tempatnya jika anak harus ikut menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan (perkawinan) kedua orang tuanya. Dengan kata lain, potensi kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UU 1/1974 merupakan risiko bagi laki-laki dan wanita yang melakukan perkawinan, tetapi bukan risiko yang harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut.

Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dan juga Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang dilahirkan PBB (dan telah diratifikasi pemerintah RI dengan Keppres No. 36 tahun 1990) menyebutkan bahwa prinsip-prinsip dasar perlindungan anak antara lain adalah non diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Selanjutnya UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.    Pasal 7 dan pasal 27 UU ini menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri  serta  identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran.   Maka, dalam kerangka perlindungan anak dari diskriminasi dan demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak,  putusan MK ini dapat dikatakan masuk akal.

Anak Luar Kawin

Apakah yang dimaksud dengan anak luar kawin?  Sampai saat ini belum ada ketentuan yang jelas tentang anak luar kawin.  Apakah bermakna anak yang lahir dari ayah dan ibu biologis yang tidak terikat hubungan pernikahan ataukah ayah ibunya terikat hubungan pernikahan namun pernikahannya tidak terdaftar di Negara (baik di KUA maupun Kantor Catatan Sipil) alias pernikahan di bawah tangan?

Hubungan seksual di luar pernikahan, apakah menyebabkan kehamilan ataupun tidak, jelas adalah perzinaan.  Dan zina adalah dosa besar menurut hukum agama.  Namun di mata negara RI perzinaan memiliki tafsir tersendiri.  Menurut pasal 284 KUHP perzinaan (overspel) adalah ketika ada hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, dimana salah satu atau kedua orang yang melakukan hubungan tersebut adalah terikat hubungan pernikahan dengan orang lain.   Akan halnya, ketika kedua pelaku berstatus lajang, adalah tidak diatur dalam KUHP.

Pernikahan di bawah tangan sendiri bisa disebut sah secara agama ataupun tidak.  Misalnya, dalam perkawinan Islam, apabila pernikahan dilakukan sesuai rukun-nya (ada kedua mempelai, ijab Kabul, wali, dua orang saksi dan mahar) maka dapat dikatakan sah secara agama, walau tak dicatat di hadapan negara.  Pernikahan tersebut sah namun tak berkekuatan hukum.   Ada pula jenis pernikahan di bawah tangan yang tak memenuhi rukun nikah secara Islam,  maka jelas ia adalah tidak sah (secara hukum agama).

Sahnya perkawinan, menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah apabila dilakukan menurut hukum agama.  Pencatatan perkawinan adalah diwajibkan menurut Pasal 2 ayat (2) UU  Perkawinan, namun perkawinan yang tidak dicatat tidak berarti juga perkawinan tersebut tidak sah.  Ia barangkali sah apabila syarat dan rukun-nya terpenuhi, hanya saja tidak berkekuatan hukum.

Tantangan ke Depan

Memang tidak mudah bagi negara untuk mengelola urusan keperdataan warganya.  Tidak mudah mengharmoniskan antara hukum negara dengan hukum agama dalam masalah perkawinan.  Melindungi setiap anak dari diskriminasi adalah tugas negara.  Mencegah perzinaan juga adalah salah satu tujuan hukum agama.  Dan, hukum agama, untuk sebagian permasalahan,  telah diakomodasi oleh hukum negara sebagai salah satu hukum yang hidup di Indonesia.

Salah satu jalan tengah untuk akomodasi masalah ini adalah,  anak luar kawin tetap tidak dapat mempunyai hubungan keturunan (nasab) dengan ayah biologis-nya, namun ketiadaan nasab tersebut tidak berarti menghilangkan hak anak untuk mendapatkan perhatian dan pengasuhan dari ayah biologis-nya dan juga ibunya.  Dan hal tersebut harus dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan supaya dapat memberikan kepastian hukum. Apakah melalui UU Perkawinan yang diamandemen ataukah dalam UU baru.  Sehingga Putusan MK terkait uji materiil Pasal 43 (1) UU Perkawinan tersebut bisa menjadi berkah bagi setiap anak Indonesia yang lahir di luar pernikahan dan bukannya menjadi musibah agama.   Melindungi anak tanpa harus melegalisasi perzinaan.

Read Full Post »

Bahan Kuliah Kriminologi

RUANG LINGKUP, OBYEK, STUDI KRIMINOLOGI

sejarah kriminologi old win

mazhab dalam kriminologi – old win

Mazhab dalam kriminologi Mar 2012

 

Read Full Post »

Bahan kuliah : Sumber Hukum

Sumber Hukum dan Penemuan Hukum

Read Full Post »

Bahan Kuliah Pengertian Dasar Ilmu Hukum

PIH_Pengertian Dasar Ilmu Hukum -modified 2

Read Full Post »

Bahan Kuliah Ilmu Budaya Dasar

Manusia dan Cinta Kasih – Mbak Asti modified2

Read Full Post »