ROHINGYA 101
by : Heru Susetyo & Nurul Islam
Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya-Arakan (PIARA)
TENTANG ROHINGYA, ARAKAN DAN RAKHINE
1. Rohingya adalah nama kelompok etnis yang tinggal di negara bagian Arakan/Rakhine sejak abad ke 7 Masehi.
2. Ada beberapa versi tentang asal kata “Rohingya”. Rohingya berasal dari kata“Rohang”, nama kuno dari “Arakan”. Sehingga orang yang mendiaminya disebut “Rohingya”. Versi lain menyebutkan bahwa istilah “Rohingya” disematkan oleh peneliti Inggris Francis Hamilton pada abad 18 kepada penduduk muslim yang tinggal di Arakan.
3. Etnis Rohingya bukanlah orang Bangladesh ataupun etnis Bengali. ‘Rohingya’adalah ‘Rohingya’. Nenek moyang Rohingya adalah berasal dari campuran Arab, Turk, Persian, Afghan, Bengali dan Indo-Mongoloid.
4. Populasi orang Rohingya saat ini diprediksi sekitar 1.5 juta – 3 juta jiwa. Dimana800.000-an tinggal di Arakan dan sisanya menyebar di banyak negara.
5. Arakan sebelum bergabung dengan Union of Myanmar pada 1948 berturut-turutdikuasai oleh kerajaan Hindu, Islam (abad 15-18), dan Buddhist.
6. Arakan adalah negara bagian dari Union of Myanmar yang terletak di sisi barat laut Myanmar berbatasan dengan Bangladesh. Nama Arakan berubah menjadi “Rakhine” pada tahun 1930 dan belakangan disebut juga “Rakhaing.”
7. Nama “Rakhine” merujuk pada etnis Rakhine Buddhist (Moghs), sehingga istilah“Rakhine” tidak mewakili etnis Rohingya muslim.
APA SAJA PROBLEM ROHINGYA?
1. Kebijakan “Burmanisasi” dan “Budhanisasi” yang mengeluarkan dan memarjinalkan warga Muslim Rohingya di tanahnya sendiri di Arakan.
2. Etnis Rohingya mengalami intoleransi karena mereka muslim dan identitas etnis dan ciri-ciri fisik dan bahasa mereka dianggap berbeda dengan mainstream. Oleh karenanya, mereka selalu menjadi subyek penyiksaan utamanya sejak 1962, ketika rezim militer U Ne Win mengambil alih pemerintahan negara Burma.
3. Rezim militer Thein Sein yang kini berkuasa juga menolak memberikankewarganegaraan Myanmar pada Rohingya. Lebih buruk lagi, ia memasukkan Rohingya pada daftar hitam (blacklisted).
4. Etnis Rohingya tidak sekali-sekali ingin merdeka dan memisahkan diri dari Union of Myanmar. Mereka hanya ingin diakui sebagai bagian dari warganegara Myanmar yang berhak untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan. Bebas bergerak dan berpindah kemanapun serta bebas berekspresi, beribadah dan menjalankan keyakinan agamanya.
5. Adalah fitnah belaka menyebutkan perjuangan Etnis Rohingya adalah didukung dan dikelola oleh kelompok ‘teroris’ seperti Al Qaeda dan Jama’ah Islamiyah. Etnis Rohingya tidak ingin dan juga tidak punya kapasitas untuk menjadi kelompok teroris apalagi untuk mendirikan negara sendiri dengan cara-cara terror dan kekerasan.
6. Pada tahun 1948 – 1962 etnis Rohingya diakui sebagai salah satu dari 136 etnis yang eksis di Myanmar. Bahkan ada etnis Rohingya yang menjadi anggota parlemen dan menteri pada kabinet Myanmar sebelum tahun 1962. Bahasa Rohingya-pun diakui sebagai salah satu bahasa pengantar di Burmese Broadcasting Service sebelum tahun 1962. Seorang etnis Rohingya, Sultan Mahmud, sempat menjadi Menteri Kesehatan di Kabinet Myanmar sebelum tahun 1962 dan M.A. Gaffar, juga seorang Rohingya, menjadi anggota dan Sekretaris Parlemen Burma, juga sebelum tahun 1962. Ketika U Ne Win berkuasa pada 1962 maka mulailah pengingkaran etnis Rohingya sebagai etnis yang sah berkewarganegaraan Burma/ Myanmar.
7. Puncaknya adalah pada Undang-Undang Kewarganegaraan Burma tahun 1982 yang meniadakan Rohingya sebagai etnis yang diakui di Myanmar. Selanjutnya peniadaan ini adalah juga penghilangan dan pembatasan hak etnis Rohingya dalam hal :
a. Hak untuk bebas bergerak dan berpindah tempat
b. Hak untuk menikah dan memiliki keturunan
c. Hak atas Pendidikan
d. Hak untuk berusaha dan berdagang
e. Hak untuk bebas berkeyakinan dan beribadah
f. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan kekerasan
7. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dialami oleh etnis Rohingya antara lain :
a. Pembunuhan massal dan sewenang-wenang
b. Pemerkosaan
c. Penyiksaan
d. Penyitaan tanah dan bangunan
e. Kerja Paksa dan Perbudakan
f. Relokasi secara paksa
g. Pemerasan
8. Akibat kekerasan struktural yang berlangsung begitu panjang, maka warga Rohingya terpaksa mengungsi dan menjadi ‘manusia perahu’, mencari negeri aman yang mau menerima mereka di Asia Tenggara atau di negeri manapun di seluruh dunia. Tidak jarang para manusia perahu itu tenggelam ataupun mati karena kelaparan dan kehausan di tengah laut. Banyak pula yang ditahan atau diperlakukan semena-mena di negara-negara transit atau di negara-negara penerima mereka.
9. Saat ini ada 1.5 juta orang Rohingya yang terusir dan tinggal terlunta-lunta di luar Arakan/ Myanmar. Kebanyakan mereka mengungsi di Bangladesh, Pakistan, Saudi Arabia, UAE, Malaysia, Thailand, Indonesia dan lain-lain.
PEMBANTAIAN TERHADAP ROHINGYA
1. Terjadi sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Yang paling tragis berlangsung pada tahun 1942. Sekitar 100.000 orang Rohingya dibantai dan disempitkan ruang gerak dan tempat tinggal-nya menjadi hanya di negeri Arakan bagian utara (Northern Rakhine).
2. Pada 3 Juni 2012 warga Rakhine bekerjasama dengan militer Burma, polisi dan angkatan bersenjata melakukan pembantaian dan kekerasan terhadap 10 muslim Myanmar (non Rohingya) yang dalam perjalanan pulang dari Thandwe ke Mandalay dalam rangka perjalanan da’wah Jama’ah Tabligh; disinyalir ini adalah balas dendam yang berlebihan dan sistematis terhadap kasus perkosaan yang melibatkan dua Pria muslim dan satu Pria Buddhist terhadap seorang gadis Rakhine Buddhist, yang kebenarannya juga masih dipertanyakan.
3. Kekerasan di atas adalah bagian dari perencanaan dan serangan yang sistematis yang didesain untuk memusnahkan populasi Rohingya yang tersisa di Arakan dan menjadikan Arakan sebagai “muslim-free region.’ .
4. Jam malam dan pembatasan gerak ini diberlakukan di Arakan Utara selama duabulan, tapi hanya berlaku untuk warga Muslim. Tidak untuk warga Rakhine. Angkatan bersenjata hampir semua adalah Rakhine atau pro dengan Rakhine. Jam malam ini memberikan legitimasi untuk angkatan bersenjata dan ekstrimist Rakhine untuk membunuh, memperkosa, dan menangkap muslim Rohingya secara massal.
5. Target penangkapan adalah Ulama Rohingya dan pemuda-pemuda Rohingya yang terpelajar termasuk anak yang masih berusia di bawah 10 tahun. Mereka yang ditahan kemudian menjadi hilang ataupun tetap ditahan namun tanpa pengadilan sama sekali. Banyak juga yang kemudian dihukum mati.
6. Mereka yang lari dan mengungsi tak punya tempat mengungsi lain selain pergi ke hutan dan terusir ke laut.
MEDIA YANG BIAS DAN DISKRIMINATIF
1. Kekerasan di Arakan terhadap orang Rohingya mulanya tidak diketahui oleh dunia. Hanya media-media lokal yang anti muslim dan xenophobic yang dapat beroperasi dan menyebarkan informasi-informasi yang palsu (fabricated).
2. Petugas kemanusiaan banyak yang dihalangi untuk ke Arakan bahkan ditangkap. Bahkan pemerintah Myanmar memberi peringatan kepada PBB dan organ-organnya, UNHCR dan lembaga-lembaga kemanusiaan untuk melakukan kegiatan kemanusiaan di Arakan.
3. Dengan minimnya media yang independen, informasi yang akurat dan berimbang, ekstrimis Rakhine amat leluasa untuk melakukan kejahatan genosida tanpa diketahui oleh publik dunia.
KORBAN JIWA DAN KEKERASAN YANG DIALAMI PADA JUNI 2012
1. Warga Rohingya tak dapat pergi kemana-mana. Jangankan lagi pergi ke luarnegeri, di dalam daerahnya sendiri susah bergerak. Mereka dilemahkan dan dilumpuhkan. Kondisi ini membuat sukar mengetahui jumlah korban jiwa yang pasti.
2. Jumlah korban tewas dari warga Rohingya dan Rakhine diperkirakan sampai pertengahan Agustus berjumlah ratusan jiwa (sumber lain menyebutkan ribuan jiwa).
3. Sekitar 100.000 orang Rohingya terusir dan mengungsi ke tempat-tempat yang tidak aman.
4. Ratusan warga jadi korban penembakan dan tak mendapat penanganan medis yang memadai.
5. Ribuan warga Rohingya menderita kelaparan dan terjangkiti penyakit serius.
6. Jenazah warga Rohingya yang tewas tak dikembalikan kepada keluarganya, adalaporan bahwa jenazah tersebut dikremasi, dikubur di pekuburan massal ataupun dibuang ke laut.
7. Banyak warga Rohingya yang masih hilang dan diduga keras telah dibunuh.
PENGEBIRIAN AGAMA
1. Banyak masjid dan madrasah/ sekolah yang telah dihancurkan.
2. Sejak awal Juni 2012, hampir semua masjid di ibukota Arakan yaitu Sittwe/Akyab telah dihancurkan atau dibakar.
3. Banyak masjid dan madrasah di Maungdaw dan Akyab yang ditutup dan muslim tak boleh beribadah di dalamnya. Termasuk di bulan Ramadhan ini. Mereka yang mencoba untuk shalat akan ditangkap dan dihukum.
KOMENTAR PEMERINTAH MILITER MYANMAR
President Myanmar Thein Sein telah memperburuk krisis Rohingya Arakan denganmengatakan bahwa : “Rohingya are not our people and we have no duty to protectthem.’ Ia menginginkan supaya etnis Rohingya dikelola oleh UNHCR saja atau ditampung di negara ketiga yang mau menampungnya. Dia menyebut etnis Rohingya di Arakan sebagai : a ‘threat to national security’.
ETNIS ROHINGYA DALAM SITUASI HELPLESS DAN TERLUMPUHKAN
1. Orang Rohingya tidak punya teman di dalam negara Myanmar.
2. Slogan popular di Myanmar saat ini adalah : “Arakan is for Rakhines. Arakan and Buddhism are synonymous. There is no Rohingya in Arakan. Drive them out to their country– Bangladesh”.
3. Pemimpin oposisi Burma, Aung San Suu Kyi tetap diam tak bereaksi terhadapkasus Rohingya. Sikapnya normatif saja.
4. Menyedihkan bahwa Amerika Serikat dan Uni Eropa, termasuk Inggris terlalupercaya kepada pemerintah Myanmar untuk mengatasi krisis. Bahkan Inggris membuka kantor dagang di Naypydaw dan AS menghentikan penjatuhan sanksi untuk Myanmar.
5. Sangat memprihatinkan bahwa Bangladesh, negara tetangga terdekat dari Arakan, menutup pintu untuk pengungsi Rohingya dan mengirim mereka kembali ke laut. Perdana Menteri Bangladesh Sheik Hasina dalam wawancara dengan media sudah menyebutkan bahwa masalah Rohingya adalah masalah Myanmar bukan masalah Bangladesh. Negeri Bangladesh sudah overcrowded, tak bisa lagi menampung pengungsi Rohingya. Lebih jauh lagi, tiga lembaga kemanusiaan internasional, MSF, ACF dan Muslim Aid UK juga dilarang beroperasi di Bangladesh dengan alasan akan membuat pengungsi Rohingya betah tinggal di Bangladesh.
SOLUSI UNTUK KRISIS ROHINGYA
1. Krisis Rohingya adalah karena konflik etnis dan penyiksaan atas dasar SARA.Mereka adalah korban dari kejahatan dan pembantaian yang disponsori oleh negara (state-sponsored massacre), dengan target utama adalah pembersihan etnis Rohingya.
2. Etnis Rohingya tidak memiliki ‘teman’ dan tak terlindungi di dalam maupun di luarnegara Myanmar. Walaupun secara normatif, sejatinya, hukum internasional dan instrumen HAM internasional telah mengatur perlindungan terhadap kelompok minoritas. Juga telah memiliki pengaturan terhadap kejahatan semacam genocide dancrime against humanity. Namun, dalam kasus kejahatan terhadap etnis Rohingya ini hukum HAM internasional seperti tidak berfungsi dan tidak berdaya.
3. Dari sisi hukum manapun tak dapat dipungkiri bahwa Rohingya adalah bagianintegral dari masyarakat Arakan, maka perlu ada desakan internasional untuk memaksa rezim Presiden Thein Sein untuk menghentikan segala bentuk penyiksaan Rohingya dan membatalkan UU Kewarganegaraan tahun 1982 yang mengeluarkan etnis Rohingya dari daftar etnis yang diakui di Myanmar.
4. Pemerintah Myanmar harus melahirkan hukum yang berdasarkan norma-normahukum internasional dan hak asasi manusia. Rasialisme sistematis, intoleransi dan Islamophobia harus dihentikan. Tidak ada satupun kelompok etnik yang dapat diberi label “ancaman terhadap keamanan nasional” oleh pemerintah dan rakyat Myanmar. Diskriminasi berdasarkan perbedaan etnis dan intoleransi agama sama sekali tak dapat diterima.
TUNTUTAN ROHINGYA
1. Mendesak Pemerintah Myanmar untuk menghentikan pembantaian dan kekerasan terhadap muslim Rohingya di Arakan.
2. Pemerintah Myanmar harus mengakui hak etnis Rohingya atas kewarganegaraan Myanmar.
3. Proses politik dan demokrasi Myanmar harus bersifat terbuka dan setara bagisemua etnis termasuk bagi etnis Rohingya.
4. Etnis Rohingya harus diperlakukan secara sama dan setara di Arakan danMyanmar. Hak-hak dan kebebasan mereka harus dihargai dan dijamin oleh negara dan oleh etnis-etnis lain yang hidup di Myanmar.
5. Mendesak PBB dan komunitas internasional serta semua pemerintah negara-negara di dunia untuk menekan pemerintah Myanmar untuk menghentikan segala bentuk kekerasan serta mengembalikan kedamaian dan keamanan di bumi Arakan.
6. Meminta kepada komunitas internasional dan NGO untuk memberikan bantuankemanusiaan kepada para korban kekerasan di Arakan dan di lokasi-lokasi pengungsian.
7. Meminta kepada PBB dan masyarakat internasional untuk menyelenggarakan misi investigasi independen yang imparsial dan obyektif terhadap pembantaian massal terhadap etnis Rohigya di Arakan.
8. Mendesak pemerintah Bangladesh untuk membuka perbatasannya untuk menerima pelarian etnis Rohingya yang terancam keselamatan dan keamanannya di Arakan.
9. Meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil inisiatif yang positif danproaktif sebagai negeri muslim terbesar di dunia, sekaligus sebagai tuan rumah dari Sekretariat ASEAN, untuk penyelesaian krisis Rohingya secara permanen.
10. Mendesak PBB untuk segera melakukan intervensi kemanusiaan ke Arakan untuk mencegah lahirnya pembunuhan baru, kekerasan, kerusakan dan perkosaan demi pemeliharaan kedamaian dan keamanan.
Jakarta, 12 August 2012