Feeds:
Posts
Comments

Archive for September, 2018

Buku Terorisme

ebook Terorisme Sapto W & Heru S et al

Read Full Post »

Zakat Laws in Indonesia

ZAKAT LAWS IN INDONESIA – Heru Susetyo PhD BP FHUI 2018

Read Full Post »

Disaster Victimization – Heru Susetyo article for TIVI Journal

Read Full Post »

Negara Pungut Zakat ASN?
Heru Susetyo
Staf Pengajar Tetap FHUI, Menulis Disertasi Doktor tentang Dinamika Sosial Politik Legislasi Zakat di Indonesia pada Mahidol University, Thailand

http://law.ui.ac.id/v3/negara-pungut-zakat-asn-heru-susetyo/

Rencana pemerintah melalui Kementerian Agama, mengeluarkan aturan tentang pengenaan zakat untuk aparatur sipil negara (ASN) yang dipotong dari penghasilan bulanan menimbulkan pro dan kontra(Republika, 9/2/2018).

Sebagian kalangan menyakini, pemerintah memiliki cukup legalitas dan otoritas untuk memungut zakat para ASN. Sebagian yang lain menuding, pemerintah telah berlaku berlebihan karena memasuki ranah yang tak sepatutnya diatur negara.

Terlebih Indonesia, bukanlah negara agama (baza:Islam) walaupun mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Sebenarnya, peraturan dan pengenaan zakat kepada ASN bukan pada level rencana saja.

Sudah banyak peraturan daerah (perda) ataupun peraturan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi basis pengenaan zakat kepada ASN. Sampai 2018 ada sekitar 60 perda/instruksi walikota/bupati tentang pengelolaan zakat.

Dari jumlah tersebu, ada beberapa peraturan pelaksanaan yang langsung mengatur ihwal pemungutan zakat untuk PNS/ASN antara lain, Peraturan Bulukumba Nomor 47/2016 dan Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 9 Tahun 2013.

Selain itu ada Peraturan Walikota Mataram Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2013, dan apakah negara memiliki cukup legalitas untuk memungut zakat? Apabila iya, bagaimanakah rambu-rambu terkait pemungutan zakat tersebut?

Legalitas memungut zakat

Bicara tentang legalitas, negara (baca:penguasa) memang memiliki legalitas dalam memungut zakat kepada para wajib zakat (muzakki) di negaranya. Paling tifak ketentuan ini datang dari Alquran surah at-Taubah:103, “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiza bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Tafsir terhadap ayat ini menyebutkan yang berwenang mengambil zakat kepada rakyat tentunya mereka yang memiliki kekuasaan, yaitu ulil amri alias penguasa alias pemerintah. Selanjutnya, dalam konteks hukum nasional, UU tentang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011 yang menggantikan UU Zakat sebelumnya, Nomor 38 Tahun 1999 menegaskan, pengelolaan zakat secara nasional dikelola negara melalui Baznas.

Pasal 5 (1) UU Nomor 23/2011 menyebutkan, “Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk Baznas.” Kemudian, di Pasal 6 UU yang sama disebutkan, “Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.” Salah satu akibat lahirnya UU Zakat Nomor 23/2011, Koalisi Masyarakat Zakat (aliansi pengelola zakat/lembaga amil zakat non negara) mengajukan permohonan uji materiil terhadap delapan pasal UU Nomor 23/2011 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012.

Karena pasal-pasal itu dianggap mencederai hak konstitusional para pemohon dalam bentuk diskriminasi, subordinasi dan marginalisasi pengelolaan zakat oleh lembaga nonnegara.Karena melalui UU tersebut, negara secara tegas meneguhkan posisi sebagai pengelola zakat secara nasional dan memosisikan lembaga amil zakat nonnegara semata-mata sebagai membantu.Ihwal ‘membantu’ ini ditegaskan secara eksplisit pada Pasal 17-nya, “Untuk membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”

Padahal, dalam UU Zakat sebelumnya tahun 1999 posisi lembaga zakat negara (BAZ) dan masyarakat (LAZ) adalah setara, dan tak menyebutkan pengelolaan zakat secara nasional berada di bawab BAZ. Sayangnya, MK dalam putusannya pada 31 Oktober 2013 tidak mengabulkan permohonan uji materiil tersebut terkecuali sebagian pada Pasal 18, 39, dan 41. Artinya negara (melalui Baznas) memiliki kewenangan yang didukung UU dan ditegaskan MK untuk mengelola zakat Indonesia, sekaligus memosisikan LAZ sebagai ‘membantu’.

Dalil para hakim MK melalui putusan Nomor 86/PUU-X/2012 meneguhkan kedudukan negara (melalui Baznas) sebagai pengelola zakat nasional adalah zakat merupakan pelaksanaan atau pengamalan ajaran agama yang berada dalam forum externum yang memiliki relasi sosial. Negara sebagai entitas yang dibentuk dengan fungsi memberikan perlindungan khususnya terhadap bangsa atau rakyat yang membentuknya berwenang turut serta mewujudkan pelaksanaan pengelolaan zakat yang efektif dan efisien secara manajerial serta amanah sesuai dengan ajaran Islam, sehingga sampai kepada mereka yang berhak. Itulah maksud dan tujuanutama dari pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Terkait dengan negara, zakat memiliki tujuan yang berimpit dengan tujuan dan dasar negara, yaitu tertentu (seperti Baznas) untuk menangani masalah keseharian warga negara adalah hal yang wajar. Justru negara dalam konsepsi religious welfare state bukan hanya berhak, melainkan memiliki kewajiban menciptkan dan atau memajukan kesejahteraan umum yang bersifat lahir dan batin. Campur tangan negara terhadap pengupayaan kesejahteraan umum mutlak harus dilakukan sehingga pengelolaan zakat oleh masyarakat menjadi efektif dan efisien. Kedudukan Baznas dan sifat kelembagaannya yang nonstruktural sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU 23/2011, menurut MK merupakan pilihan kebijakan hukum (opened legal policy)dari pembentuk undang-undang, yaitu DPR.

Rambu-Rambu

Pemungutan zakat kepada ASN memiliki cukup legalitas dalam hukum negara, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2011, serta dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional. Juga, praktik di sejumlah daerah yang berbasis pada perda/ peraturan kepala daerah, menunjukan pemotongan gaji PNS/ASN untuk zakat ini sudah berlangsung jauh sebelum riuh rendah rencana Kemenag menelurkan peraturan zakat ASN ini. Namun, ada sejumlah rambu-rambu yang harus diperhatikan sekirnya peraturan ini nantinya memang akan dilahirkan. Pertama, pemotongan zakat kepada ASN tersebut tak dapat diwajibkan. Sifatnya adalah anjuran.

Alasannya, UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011 selaku payung peraturn perundangan tentang zakat sendiri, tidak mewajibkan masyarakat Muslim Indonesia untuk membayar zakat. Hukum wajibnya zakat lahir dari syariat Islam bukan dari hukum negara.Kedua, ASN yang memilih tidak membayar zakat kepada negara, melalui pemotongan gaji secara langsung, tak dapat juga dihukum ataupun dikenakan sansksi. Sebab UU Nomor 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat tidak menjatuhkan sanksi kepada masyarakat yang tidak membayar zakat. Sanksi yang tersedia pada Pasal 38 sampai Pasal 41 hanyalah untuk para amil zakat yang tidak berizin dan bagi mereka yang menyalahgunakan dan zakat untuk tujuan-tujuan melawan hukum.

Ketiga, pengenaan zakat kepada ASN, harus dipastikan dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sesuai mandat UU Nomor 23/2011 Pasal 22. Idealnya, zakat bisa langsung mengurangi pajak, sepertu halnya di Malaysia, tempat pembayaran zakat kepada lembaga zakat resmi (Pusat Pungutan Zakat/PPZ) bisa mengurangi pajak. Namun, kerangka kelembagaan dan dukungan perundangan-undangan di Indonesia belum memungkinkan.Keempat, para ASN tetap harus diberikan pilihan untuk membayar zakatnya ke lembaga zakat nonnegara (lembaga amil zakat) karena UU Nomor 23 Tahun 2011, tidak memaksa pembayaran zakat hanya kepada Baznas.

Demikian pula, pada Inpres Nomor 3 Tahun 2014, Instruksi Presiden hanya bersifat imbauan untuk mengoptimalkan, pengumpulan zakat ASN kepada Baznas, bukan bersifat paksaan. Hal ini menjadi penting karena keberadaan LAZ tak dapat dipisahkan dari perkembngan dan kemajuan gerakan zakat di Indonesia. bahkan, ada masa pengumpulan zakat yang dilakukan LAZ mengungguli BAZ.

Kelima, pengelola zakat untuk ASN harus memperhatikan kondisi setiap ASN. Apakah betul sang ASN berstatus wajib zakat (muzzaki) dan hartanya memenuhi syarat sesuai syariat untuk dikeluarkan zakatnya? Untuk itu, proses penyadaran dan penanaman pemahaman kepada para ASN tentang urgensi dan hukum zakat harus berbanding lurus dengan semangat pengelola zakat untuk memungut zakat para ASN.

Artikel ini dimuat di Republika (Rabu, 14 Februari 2018).

Read Full Post »

https://tirto.id/sudah-tepatkah-kita-menggunakan-istilah-radikalisme-cPHG

 

23 Juli 2018
Dibaca Normal 4 menit
Dalam kamus politik Indonesia kontemporer, ‘radikalisme’ adalah satu dari sekian istilah yang paling sering disalahpahami dan disalahgunakan. Terminologi yang sebetulnya telah lama digunakan di Indonesia ini kembali marak setelah kasus terorisme di Surabaya, Sidoarjo, dan Riau pada Mei 2018 ini. Media-media, pejabat negara, dan berbagai kalangan mengalamatkan kekerasan yang dilakukan para pelaku teror kepada satu sebab: radikalisme. Bagaimana cara mengatasinya? Deradikalisasi.

Belakangan, perang melawan ‘radikalisme’ melebar luas ke sejumlah wilayah lain, seperti perguruan tinggi, sekolah, dan masjid yang dianggap telah terpapar ‘radikalisme’. Beberapa profesor, dosen, dan mahasiswa yang dianggap radikal kemudian diproses oleh perguruan tinggi masing-masing. BNPT juga mengeluarkan daftar berisi tujuh universitas negeri ternama di Indonesia yang dianggap terpapar ‘radikalisme’, yang kemudian diklarifikasi oleh Menristekdikti sebagai dugaan belaka.

Tapi tepatkah kampus-kampus negeri dicap terpapar ‘radikalisme’? Kalau iya, radikalisme yang seperti apa?

Negara Juga Bisa Radikal

Kamus Merriam Webster mengartikan “radikal” sebagai opini atau perilaku orang yang menyukai perubahan ekstrem, khususnya dalam pemerintahan/politik. Kamus Inggris lainnya, Oxford Dictionary, memahami ‘radikal’ sebagai orang yang mendukung suatu perubahan politik atau perubahan sosial yang menyeluruh, seorang anggota dari suatu partai politik atau bagian dari partai politik yang melakukan upaya tersebut.

Awalnya berkembang di Inggris Raya, istilah radikalisme mengacu pada aktivitas-aktivitas yang menuntut perluasan hak pilih bagi seluruh warga negara. Di Perancis pada abad ke-19, kata radikal merujuk pada aktivis tiga partai—Partai Republikan, Partai Sosialis Radikal, dan Partai Radikal—yang anti-monarki. Sebelum digunakan untuk mengidentifikasi kaum komunis dan anarkis, istilah kiri-jauh (far-left) dilekatkan pada politik dan ideologi ketiga partai ini.

Ketiga partai ini berlawanan dengan kubu sayap kanan pro-monarki seperti Orléanist, Legitimist, dan Bonapartist—yang masing-masing mewakili tiga dinasti politik yang berbeda.


Sepanjang abad ke-19, para aktivis anti-perbudakan (abolisionists) di Amerika Serikat pun kerap dijuluki radikal oleh lawan-lawan mereka. Bahkan, John Brown, seorang kulit putih yang mengangkat senjata untuk membebaskan budak-budak kulit hitam diyakini sebagai “teroris domestik pertama Amerika”.

Singkatnya, radikalisme tak melulu berhubungan dengan agama. Center for Prevention of Radicalization Leading to Violence (2018) menyebutkan beberapa ekstremisme, antara lain: right-wing extremism, politico-religious extremism, left-wing extremism, dan single-issue extremism. Ekstremisme dan radikalisme dibedakan berdasarkan komitmen atas penggunaan kekerasan. Sebagai catatan, tak semua orang dan kelompok radikal akan jadi ekstremis. Namun benih-benih ekstremisme tertanam melalui fase radikalisasi bertahap.

Right-wing extremism alias ekstremisme sayap kanan umumnya berasosiasi dengan ideologi fasisme, rasisme, supremasisme, dan ultra-nasionalisme. Bartol & Bartol (2017) menyebutkan bahwa teroris sayap kanan di AS biasanya terdiri dari kelompok atau individu ekstremis yang umumnya memiliki pandangan rasis terhadap orang non-kulit putih dan kerap terlibat dalam berbagai bentuk kejahatan berlatar kebencian (hate crime). Warisan Perang Sipil Amerika (1861-1865) membuat ekstremis sayap kanan hingga kini membenci pemerintahan federal—yang menekan pemerintah-pemerintah negara bagian untuk menghapus perbudakan. Beberapa varian ideologi sayap kanan mendambakan pemerintahan yang otoriter.

Studi Elisabeth Carter (2018) menjelaskan bahwa radikalisasi sayap kanan umumnya mengambil bentuk kampanye kebencian terhadap kelompok minoritas (agama, ras, seksualitas), imigran, serta kelompok kiri. Neo-Nazi di Jerman, Golden Dawn di Yunani, serta Front National di Perancis adalah contohnya. Di Norwegia pada 2011, Anders Behring Breivik membantai sekitar 76 orang warga Norwegia. Tindakan tersebut didorong oleh kebenciannya terhadap para imigran (Muslim) serta kelompok-kelompok kiri dan liberal yang pro-hak-hak imigran.

Di Amerika Serikat pasca-Perang Sipil, Ku Klux Klan berkembang sebagai reaksi terhadap penghapusan perbudakan. Kelompok ini mengagung-agungkan supremasi kulit putih rasis, bersikap anti-imigran, anti-semit, dan anti-Katolik. Mereka percaya bahwa Amerika Serikat sejatinya adalah bangsa Protestan kulit putih.

Praktik dan ideologi Ku Klux Klan bisa dimasukkan sebagai politico-religious extremism, sebuah kategori yang melingkupi orang, kelompok, dan pemikiran sayap kanan yang menjustifikasi kampanye-kampanye kebenciannya dengan dasar ajaran agama. Orang dan kelompok dalam kategori ini juga percaya bahwa identitas agama mereka tengah diserang dan dirusak oleh musuh-musuh yang mereka bayangkan: ras minoritas, agama atau aliran tertentu, ataupun bangsa dan negara lain.

Jika kampanye kebencian adalah ciri yang melekat pada radikalisme sayap kanan, ekstremisme sayap kiri (left-wing extremism) umumnya lahir dari gerakan dan pemikiran anti-kapitalisme, anti-kolonialisme, dan militansi untuk mengubah sistem politik yang telah melahirkan ketidakadilan sosial.

Pada dekade 1960-70an di Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang, kelompok-kelompok sayap kiri radikal tumbuh dari perpecahan gerakan hak-hak sipil dan anti-perang yang berbasis kampus. Beberapa di antaranya menempuh jalan kekerasan, misalnya membom markas kepolisian, instansi militer, atau kedubes negara-negara yang mensponsori perang, atau membajak pesawat. Japanese Red Army di Jepang, Weather Underground Organization di Amerika Serikat, Red Army Faction di Jerman, adalah contohnya.

Ada pula single-issue extremism yang berangkat dari isu tunggal, misalnya kelompok pecinta binatang, pendukung anti-aborsi, gerakan anti-LGBT, anti-feminis dan lain sebagainya yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya. Pada 2009, sejumlah mobil milik ilmuwan neurosains di Universitas California at Los Angeles dibakar oleh para aktivis yang menolak uji coba terhadap kera dan tikus. Beberapa negara bagian AS yang baru melegalkan aborsi pada 1990an dan 2000an awal sempat diguncang oleh serangan bom dan penembakan terhadap klinik-klinik aborsi. Federal Bureau of Investigation (FBI) mengklasifikasikan kelompok ini sebagai special interests extremists, yang aktivitas-nya berputar pada isu-isu tunggal yang mereka geluti (Bartol & Bartol, 2017).

Di Perancis, sekularisme radikal tumbuh sebagai respons atas ancaman terhadap nilai-nilai sekularisme dan liberalisme yang memisahkan negara dan agama. Jika dulu, pada era Revolusi Perancis, yang dihajar oleh kaum sekular radikal adalah Katolikisme, kini serangan terarah kepada simbol dan pakaian yang terasosiasikan dengan Islam, seiring kemunculan aksi-aksi teror yang mengatasnamakan Islam. Contohnya adalah larangan total atas mpenggunaan burqa/ cadar yang menutupi seluruh wajah, burkini (pakaian renang khusus muslimah) di beberapa lokasi, atribut agama di sekolah-sekolah publik sejak 2004.

Di Eropa, yang biasanya identik dengan muslim adalah imigran asal Afrika dan Timur Tengah, khususnya setelah Perang Sipil Suriah. Tak heran jika di Perancis dan Belanda hari ini, sejumlah kalangan sekular radikal beraliansi dengan gerakan-gerakan sayap kanan anti-imigran.

Apakah negara bisa radikal dan melakukan aksi terorisme? Katherine Williams (2012) menyebutkan bahwa kekerasan negara bisa mengambil bentuk kekuasaan tirani. Bahkan dari kasus-kasus yang ada, kekerasan negara menyumbangkan korban lebih banyak daripada bentuk kekerasan dan radikalisme yang lain. Rummel (1994 dalam Williams, 2012) menghitung antara tahun 1900 sampai dengan 1987, sekitar 168 juta orang di dunia melayang nyawanya akibat dibunuh pemerintahnya sendiri.

Terorisme negara, menurut Jack Kitaeff (2017), bisa juga berupa tindakan-tindakan kelompok teroris yang dipekerjakan oleh pemerintahan (atau faksi pemerintah) dan bertindak melawan warga negara, faksi-faksi lawan di dalam pemerintahan, maupun menghantam pemerintahan/kelompok asing.

Uni Soviet dan sekutu-sekutunya, misalnya, diduga terlibat mendukung kelompok-kelompok bersenjata di berbagai belahan dunia yang kerap menggunakan metode terorisme selama era Perang Dingin. Rezim Pol Pot di Kamboja (1976-1979) membunuh sekitar tiga juta rakyat Cambodia. Di kubu lain selama Perang Dingin, Diktator Chili Augusto Pinochet (1973-1990) dan diktator Argentina Jorge Rafael Videla (1976-1981)—keduanya disokong Amerika Serikat—juga membantai orang-orang kiri di masing-masing negara melalui tangan serdadu dan paramiliter.

Jangan lupakan pula rezim junta militer Myanmar (1962-2012) yang amat kejam terhadap minoritas di Myanmar, termasuk etnis minoritas Rohingya di negara bagian Arakan yang hingga kini terusir dan tak diakui sebagai warga negara.

Radikalisme dan Kekerasan

Center for the Prevention of Radicalization Leading to Violence (2018) menyebutkan bahwa dalam proses radikalisasi, orang mengadopsi sistem kepercayaan yang ekstrem—termasuk keinginan untuk menggunakan, mendukung dan memfasilitasi kejahatan—dengan tujuan untuk mempromosikan ideologi, proyek politik, atau perubahan sosial.

Sementara bagi Bartol & Bartol (2017), radikalisasi adalah proses indoktrinasi terhadap individu sehingga ia menerima ideologi dan misi kelompok radikal tertentu. Orang yang terindokrinasi secara bertahap akan memaklumi aksi-aksi kekerasan yang dilakukan kelompok yang mengindoktrinasinya.

Tak mudah jadi teroris. Prosesnya sangat bertingkat, melibatkan banyak aktivitas dan komitmen-komitmen tertentu (Bartol & Bartol, 2017). Tak sedikit individu yang terlibat proses, namun kemudian gamang dan akhirnya batal menjadi teroris.

Studi Moskalenko & Cauley (2009) menjelaskan bahwa mayoritas orang-orang yang menjustifikasi suatu kekerasan politik justru tidak akan pernah terlibat dalam kekerasan politik tersebut. Ada banyak orang yang berpikiran radikal, namun malah tidak melakukan kekerasan.

Tak semua radikalisme beserta prosesnya melahirkan kekerasan, karena dinamika kehidupan personal memang berbeda-beda. Relasi individu dan lingkungan di sekitarnya, proses pengadopsian ideologi, dan tingkat kepercayaan terhadap penggunaan kekerasan demi tujuan yang ingin dicapai adalah beberapa dari sekian banyak faktor yang mendorong radikalisasi maupun deradikalisasi. Tak ada proses yang seratus persen sama untuk setiap individu. Dengan kata lain, sulit mencari garis penghubung yang pasti antara ideologi radikal dan aksi kekerasan.

*) Opini kolumnis ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi tirto.id.

Read Full Post »

https://news.detik.com/kolom/4113003/keunggulan-bangsa-olahraga

Jakarta – Tahukah Anda bahwa Kroasia digelari sebagai The Best Sporting Nation alias Bangsa Olahraga Terbaik di muka bumi? Gelar tersebut disematkan oleh Tabloid Bild edisi 8 Juni 2018 yang terbit di Jerman. Pasalnya, negeri kecil di tenggara Eropa persis di tepian Laut Adriatik ini walaupun mini negerinya, namun sarat prestasi olahraganya. Paling tidak, The Bild menyitir bahwa olahragawan Kroasia amat unggul di olahraga bola tangan (handball), ski, dan polo air (water polo). Satu hal, yang luput dari pantauan The Bild, adalah bahwa Kroasia juga amat ciamik di bidang sepakbola. Buktinya adalah di World Cup 2018 di Rusia.

Dari empat semifinalis World Cup 2018, perhelatan sepakbola empat tahunan paling akbar sejagat, Kroasia paling mengundang perhatian. Berstatus sebagai tim semenjana dengan urutan no. 20 sedunia dalam ranking FIFA 2017, Kroasia sempat dipandang sebelah mata. Bandingkan dengan Belgia urutan ke-3 dunia, Prancis urutan ke-7, dan Inggris yang menempati posisi ke-12.

Kenyataannya, Kroasia adalah pembunuh raksasa. Sebelum sampai semifinal ia melumat Argentina (urutan ke-5 FIFA) dan Denmark (urutan ke-12 FIFA), sebelum mengalahkan tuan rumah Rusia melalui adu penalti. Dan, bukan kali ini mereka melaju ke semifinal Piala Dunia. Pada World Cup 1998 di Prancis, alias tiga tahun saja sejak mereka baru sembuh dari derita Perang Balkan (atau Perang Yugoslavia), mereka sudah melaju ke semifinal dan bahkan berhasil merebut juara ketiga. Striker-nya Davor Suker, kini ketua asosiasi sepakbola Kroasia, bahkan menjadi pencetak gol terbanyak (top scorer) dengan enam gol.

Bagaimana bisa negara yang belum lama memerdekakan diri dari Federasi Yugoslavia (pada 1991) pasca kejatuhan komunisme di Eropa Timur lalu berperang empat tahun lamanya, bisa mencapai performa amat meyakinkan di Piala Dunia 1998? Bagaimana pula predikat tim semenjana dengan status tidak diunggulkan bisa sampai ke –sampai tulisan ini dibuat– ke semifinal Piala Dunia?

Statistik berikut ini lebih mencengangkan. Penduduk Kroasia hanyalah 4.1 juta jiwa, alias hampir setara dengan penduduk Provinsi Sulawesi Utara saja (yang berjumlah 4.3 juta jiwa). Sementara luas wilayahnya hanya lebih kecil sedikit dari Propinsi Aceh, dan lebih luas sedikit dari Provinsi Jambi. Alias, amat kecil apabila dibandingkan dengan wilayah Indonesia. Namun, mengapa prestasi sepakbola Kroasia amat luar biasa, utamanya apabila dibandingkan dengan Indonesia, negeri yang memiliki 265 juta penduduk (pada 2018) dengan luas wilayah ke-15 terbesar sedunia dan jumlah pulau terbanyak sedunia (17.508 buah)?

Di luar sepakabola, sesuai dengan telaah The Bild, negeri mini Kroasia juga terkenal untuk cabang olahraga tenis. Para petenisnya seperti Goran Ivanisevic dan Ivan Ljubic pernah menempati urutan ke-2 dan ke-3 di dunia pada eranya masing-masing. Petenis putrinya, Iva Majoli, mencapai ranking4 dunia pada 1996, persis saat Kroasia dilanda Perang Balkan. Saat ini, Marin Cilic yang merupakan asuhan langsung dari Goran Ivanisevic, bahkan menempati posisi 3 di dunia.

Tak hanya itu, tim bola tangan Kroasia adalah juara tiga kompetisi di Eropa pada 2016, lalu tim polo air-nya adalah juara dunia dua kali, yang terakhir pada 2017. Kemudian, atlet ski-nya Jelena Kostelic, adalah peraih lima medali emas Olimpiade di puncak kariernya pada dekade 2000-an. Jangan lupakan juga, tim bola basket Kroasia adalah peraih medali perak Olimpiade 1992 dan banyak para pemain basket asal Kroasia yang bermain atau pernah bermain di liga bola basket paling top sejagat, yaitu NBA di Amerika Serikat. Antara lain Drazen Petrovic (almarhum), Toni Kukoc, dan Dario Saric.

Tak salah apabila Kroasia digelari “Best Sporting Nation” oleh The Bild. Pertanyaannya sekarang, apa yang membuat Kroasia unggul di bidang olahraga?

Romeo Jozak, mantan direktur teknis Federasi Sepakbola Kroasia, menyebutkan (dalam croatiaweek.com, 25/6/2018) bahwa faktor genetika, kualitas, dan struktur pengembangan pelatihan, gairah, budaya, dan rasa cinta Tanah Air yang tinggi adalah sebab-sebab utama keunggulan olahraga Kroasia.

Faktor genetika barangkali sukar dijelaskan. Namun, pengamatan saya yang pernah tiga kali ke Kroasia pada 2017 turut mendukung penjelasan ini. Rata-rata orang Kroasia yang saya temui memang bertubuh atletis dan juga tinggi. Bahkan berita The Telegraph (6/8/2017) menyebutkan bahwa bangsa Kroasia adalah bangsa bertinggi badan nomor tujuh tertinggi sedunia untuk laki-lakinya (rata-rata 1.805 m) dan tertinggi keenam sedunia untuk wanitanya. Survei yang sama menyebutkan bahwa orang Indonesia adalah bangsa yang bertubuh paling pendek sedunia, baik untuk laki-laki maupun perempuannya (rata-rata 1.58 m).

Faktor keunggulan Kroasia berikutnya adalah kualitas kepelatihan dan pengembangan kurikulum teknis keolahragaan. Talenta-talenta hebat di bidang olahraga sudah dibina sejak dini dengan kualitas coaching yang amat tinggi. Faktor lainnya, menurut Jozak (2018) adalah patriotisme. Rasa cinta Tanah Air, budaya, gairah, dan cinta terhadap olahraga betul-betul mengakar pada setiap orang Kroasia. Ketika berkompetisi dalam olahraga, jiwa patriotik ini bangkit. Para atlet olahraga adalah duta besar duta besar Kroasia yang melahirkan kebanggaan nasional.

Faktor terakhir, dan yang paling penting, adalah kerja keras dan latihan keras. Jozak (2018) menyebutkan bahwa faktor utama setelah menemukan talenta hebat sejak dini dan membina mereka secara benar adalah bekerja keras dan persiapan matang. Khususnya bagi tim sepakbola, Davor Suker (detikcom, 8/7/2018) menyebutkan bahwa persiapan matang adalah kunci keistimewaan Tim Kroasia.

Timnas Kroasia boleh bertaburan pemain bintang yang malang-melintang di Liga Eropa seperti Luka Modric (Real Madrid), Mario Mandzukic (Juventus), Dejan Lovren (Liverpool), Ivan Rakitic (Barcelona), dan Ivan Perisic (Inter Milan). Namun, tanpa persiapan matang dan kerja sama tim yang baik, kesebelasan bertaburan para bintang pun tak banyak manfaatnya.

Maka, mari belajar dari Kroasia dan mengambil sisi-sisi baik pembinaan olahraganya. Apalagi, di luar urusan olahraga, Kroasia adalah salah destinasi wisata paling indah di Eropa. Kota pantai Dubrovnik, kota tua Zagreb, dan Danau Plitvice adalah di antara tempat-tempat paling menarik untuk dikunjungi di muka bumi, really worth visiting!

Heru Susetyo pengamat sepakbola dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

 

Read Full Post »

http://www.mei.edu/content/map/afghan-hazara-refugees-transit-or-limbo-indonesia

Read Full Post »