Feeds:
Posts
Comments

Watashino Kazoku

Tobelo – Ternate

Annecy, France

Camp Nou

Opini Heru Susetyo di Republika Online 11 Juli 2021

https://www.republika.id/posts/18343/vonis-pinangki-drakor-bergenre-komedi

VONIS PINANGKI DRAKOR BERGENRE KOMEDI

Heru Susetyo

Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia

            Laksana Drama Korea  (Drakor),  Kasus (mantan) Jaksa korup Pinangki Sirna Malasari ending-nya sulit ditebak dan selalu menimbulkan ketercengangan.  Kasus ini juga bergenre komedi karena menghadirkan kelucuan dan keanehan dari suatu penegakan hukum yang mestinya serius.

            Betapa tidak, setelah divonis oleh  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 dengan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan  banding dari Pinangki malah diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakpus dengan meng-korting putusan hakim PN jadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurang (Republika, 14/06/ 2021)  .

            Komedi berikutnya adalah Jaksa menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan tidak akan mengajukan kasasi.  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan tim penuntutan sudah mengkaji masalah hukum dan menyatakan tak lagi perlu mengajukan kasasi  ke Mahkamah Agung (MA). Juga karena,  putusan hakim di tingkat banding sudah sesuai dengan tuntutan jaksa di pengadilan tipikor tingkat pertama. Tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

            Dengan tak mengajukan kasasi ke MA maka putusan terhadap Pinangki telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).   Alasan PT DKI Jakarta meng-korting hukuman Pinangki dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain bahwa hukuman 10 tahun penjara untuk Pinangki, terlalu berat. Mengingat saat sidang pertama, Pinangki mengakui menerima suap dan gratifikasi senilai yang dituduhkan. Lalu, karena Pinangki sudah mendapatkan hukuman lain berupa pemecatan dari institusi kejaksaan.  Serta, karena Pinangki adalah seorang perempuan yang memiliki tanggungan seorang anak balita (Republika, 05/07/2021). Pertimbangan lain-nya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.

            Sepintas lalu putusan tersebut lumayan humanis dan pro dengan perlindungan anak dan perempuan.  Namun,  di sisi lain,  putusan tersebut bias gender dan menimbulkan ketidakadilan bagi terpidana korupsi yang lain.

            Padahal dosa (mantan) jaksa Pinangki lumayan berat.  Dalam putusan PN Tipikor, hakim memvonis Pinangki sebagai menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS, setara Rp 7,5 miliar dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.       Pemberian uang tersebut, agar Pinangki membuat proposal fatwa MA, untuk membebaskan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali 1999 tersebut. Selain terbukti menerima suap, PN Tipikor juga membuktikan Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 375,2 dolar AS  atau setara Rp5.253.905.036.

            Bentuk pencucian uang Pinangki antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Perbuatan jahat Pinangki lain-nya adalah melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejakgung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam action plan.

            Indonesia Corruption Watch (ICW) secara satir mengucapkan selamat Kejaksaan Agung (Kejagung) karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung (MA) juga dinilai ICW telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.  Bagi ICW seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejagung, satu di antaranya dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko S Tjandra (Republika, 05/07/ 2021).

            Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, keputusan jaksa tidak mengajukan kasasi adalah mencederai rasa keadilan. Ada disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan. Harusnya hukuman Pinangki yang paling tinggi di antara Djoko Tjandra dan Andi Irfan.  Jaksa menutup diri atas rasa keadilan.  Jaksa juga mencederai logika hukum yang dibangun sendiri. Saat Pinangki mengajukan upaya hukum banding, jaksa menyerahkan memori banding ke pengadilan tinggi yang menyatakan setuju dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu 10 tahun penjara. Kalau sekarang tidak kasasi, berarti memang kemarin mengajukan memori banding itu main-main, tidak dipertahankan.  Ia mengatakan, urusan permohonan kasasi diterima atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Jaksa bisa tetap mengajukan kasasi jika mau (Tribunnews, 06/07/ 2021).

            Drama kasus Pinangki layak disebut bergenre komedi juga karena dalam kasus yang lain vonis-nya jauh berbeda.  Pada September 2008, seorang jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Urip dinyatakan terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim. Dia tertangkap basah menerima suap senilai 660.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6 miliar dari kerabat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, pada 2 Maret 2008. Ia juga terbukti memeras dan menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Urip pada 28 November 2008.  Sementara itu, Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip  (Kompas, 07/07/ 2021).

            Mem-vonis rendah pelaku tipikor, apalagi jika sang terpidana adalah penegak hukum adalah langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia  Sudah cukup negeri ini terdera dengan drama pelemahan KPK melalui perubahan UU KPK No. 19 tahun 2019 yang mengebiri banyak kewenangan KPK.  Sudah cukup 75 pegawai KPK yang idealis diberhentikan dengan drama lain bernama Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  Sudah wafat pula Hakim Agung legendaris Artidjo Alkostar pada 28 Februari 2021 yang terkenal ganas mempidana tinggi para koruptor.  Maka, jangan tambah lagi dengan palu godam vonis rendah mantan Jaksa Pinangki yang baik angin segar bagi koruptor lainnya ini.

Independensi Peradilan

            Amélie Arvidsson dan Emelie Folkesson (2010) menyebutkan bahwa Peradilan yang tidak korup merupakan syarat mendasar bagi penegakan supremasi hukum dan kemampuan untuk menjamin HAM dalam masyarakat. Oleh karena itu, peradilan harus menjadi badan yang independen dan adil yang memerangi korupsi, bukan sebaliknya. Dampak korupsi yudisial sangat banyak dan merugikan  negara hukum dan prinsip-prinsip fundamental, misalnya kesetaraan, ketidakberpihakan, integritas dan kepatutan. Korupsi peradilan mencemari keadilan dan merusak tujuan peradilan.

            Dalam ranah internasional,  minimal ada dua kerangka hukum independensi peradilan yang dapat menjadi rujukan.  Yaitu  United Nations  Basic Principles on the Independence of the Judiciary 1985 dan The Bangalore Principles on Judicial Conduct 2002.

            Prinsip ke 6 dari United Nations  Basic Principles on the Independence of the Judiciary 1985 menyebutkan bahwa prinsip independensi peradilan memberikan hak dan mengharuskan peradilan untuk memastikan bahwa proses peradilan dilakukan secara adil dan bahwa hak-hak para pihak dihormati.

            Sementara itu,  dalam bagian pengantar dari The Bangalore Principles on Judicial Conduct 2002 menyebutkan bahwakorupsi dalam peradilan adalah halsangat serius karena hakim dan pejabat peradilan seharusnya menjadi otoritas moral dan menjadi lembaga yang dapat diandalkan serta tidak memihak.  Juga, menjadi tempat masyarakat mencari keadilan ketika hak-haknya dilanggar.

Bias Gender

            Problem berikutnya adalah bias gender dalam keputusan tersebut.  Sepintas cukup beralasan apabila dikatakan bahwa Pinangki adalah seorang Ibu yang memiliki anak balita sehingga harus mendapatkan pengurangan hukuman.  Namun bukankah tugas mengasuh dan membesarkan anak bukan hanya tugas Ibu tapi tugas para ayah dan para lelaki lain dalam keluarga besar-nya juga?

            Menariknya,  kasus bias gender yang sama terjadi di USA dalam kasus Andrea James (https://fivethirtyeight.com, 30/03/2018). Andrea  mengaku bersalah pada tahun 2009 untuk empat tuduhan kriminal terkait dengan penipuan hipotek. Ketika tiba saatnya untuk berdebat tentang hukuman, pengacaranya meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta bahwa putra James baru berusia 4 bulan. Tapi jaksa keberatan. Pada akhirnya, hakim mengabaikan argumen jaksa dan menyebut keluarga sebagai alasan untuk memberi James pengurangan hukuman menjadi dua tahun penjara.  

            Pedoman resmi hukuman tingkat federal di US tidak membedakan antara pelanggar perempuan dan laki-laki. Mereka sering meremehkan atau mengabaikan keadaan yang umum di kalangan perempuan, seperti peran pelaku perempuah sebagai pengasuh tunggal anak-anak (single mother) atau sebagai pelaku yang dipaksa melakukan kejahatan. Tetapi hakim umumnya memberikan kompensasi ad hoc, yang menyebabkan perempuan secara keseluruhan menerima hukuman yang jauh lebih pendek daripada laki-laki ketika menghadapi hukuman yang sama.  Bahkan, sebuah studi tahun 2015 dari University of Michigan Law School menemukan bahwa hukuman untuk pria rata-rata 63 persen lebih lama daripada hukuman untuk wanita (https://fivethirtyeight.com, 30/03/2018).

Melawan Drakor dalam Penanggulangan Korupsi

            Untuk tidak mengulangi drama lain dalam peradilan korupsi terhadap penegak hukum korupsi seperti halnya kasus Pinangki,  Arvidsson dan Emelie Folkesson (2010) menyarankan beberapa strategi termasuk langkah-langkah pencegahan korupsi yudisial, seperti pendidikan, peningkatan transparansi dalam proses pengadilan, kondisi kerja yang adil bagi hakim dan personel pengadilan, kampanye informasi publik tentang korupsi, dan penerapan norma-norma anti korupsi dan standar dalam sistem nasional. Strategi-strategi semacam itu membangun landasan yang kokoh bagi peradilan yang sehat

.           Apabila strategi-strategi ini tidak cukup untuk membersihkan sistem peradilan dari perilaku korup, maka langkah-langkah lain harus diterapkan. Termasuk reorganisasi dan restrukturisasi sistem peradilan pidana, penguatan integritas hakim, jaksa, polisi, maupun advokat, memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menyempitkan celah  korupsi dalam sistem peradilan pidana, dan tentunya dengan kembali memperkuat KPK dan memberi ruang bagi anak-anak bangsa pemburu koruptor terbaik di negeri ini untuk kembali berkiprah.

Lokasi di Desa Apoho, Pulau Enggano

Lokasi : Desa Meok Pulau Enggano Kec Enggano Kab Bengkulu Utara