Feeds:
Posts
Comments

Archive for May, 2014

LAGU LAMA POLITIK THAILAND

Heru Susetyo

Staf Pengajar Tetap FH-UI

& Alumnus Program Doktor bidang Human Rights & Peace Studies

Mahidol University, Bangkok

 

Negeri ‘land of smile’ Thailand kini sulit tersenyum lagi. Pasalnya, Kudeta militer kembali terjadi di Thailand, setelah terakhir terjadi pada September 2006. Tepatnya pada sore hari Kamis 22 Mei 2014, Panglima Angkatan Bersenjata Jenderal Prayuth Chan-Ocha mengumumkan bahwa militer mengambil alih kekuasaan dan menahan mantan PM Yingluck Shinawatra dan PM sementara Niwatthamrong Boonsongpaisan di daerah Saraburi, utara Bangkok.

Kudeta ini berlangsung tanpa kekerasan. Sama seperti kudeta terakhir pada September 2006 yang menggulingkan mantan PM Thaksin Shinawatra. Dan juga tidak terlalu mengejutkan publik Thailand. Banyak pihak sudah meramalkan bahwa militer akan mengambil alih kekuasaan. Ini sudah seperti lagu lama. Sudah biasa. Apalagi, konflik sipil, antara kelompok merah pendukung pemerintah dan kelompok kuning anti pemerintah yang meruncing sejak November 2013 makin ruwet dan menurut perspektif militer, adalah telah mengancam stabilitas negara. Maka, militer merasa perlu meng-intervensi.

Dan kudeta ini bukan kali pertama bagi militer. Sejak Thailand menjadi monarkhi konstitusional pada 1932, kurang lebih sudah 18 kali militer melakukan kudeta dan 12 diantaranya berhasil merubah pemerintahan.. Maka, ini tidak bisa dibilang suatu aksi penyelamatan negara semata, tapi adalah suatu kebiasaan, ketagihan, atau dalam istilah lain adalah a hard habit to break.

Instabilitas politik di Thailand berlangsung sama tuanya dengan usia Monarki Konstitusional Thailand sendiri, Sejak tahun 1932 Thailand memberlakukan sistem parlementer dengan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan dan Raja sebagai Kepala Negara sekaligus mengakhiri Monarki Absolut tanpa konstitusi Kerajaan Siam yang dipimpin Raja Rama VII (Prajadiphok). Sejarah mencatat, sejak tahun 1939 Kerajaan Siam berganti nama menjadi Thailand dengan adopsi model pemerintahan ala demokrasi di barat.

 Sejak tahun 1932 itu pula sejak kini puluhan kali kerusuhan politik dan kudeta berdarah maupun tak berdarah mewarnai negeri ini. Perdana Menteri Thailand berganti puluhan kali dengan durasi pemerintahan yang singkat. Dan tidak semua terpilih melalui pemilu yang demokratis. Sebagiannya adalah karena kudeta atau dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi Thailand.

 Pemerintahan militer yang tak demokratis bergantian memimpin negeri dengan pemerintahan sipil.yang juga tak bisa dibilang semua demokratis. Yang paling menarik adalah di tahun 2008, dimana Perdana Menteri (PM) Thailand berganti hingga empat kali. Uniknya hanya satu di antara empat PM tersebut yang terpilih melalui mekanisme Pemilu. Selebihnya karena kudeta tak berdarah dan karena PM sebelumnya dilengserkan oleh Mahkamah Konstitusi.  Sama seperti mantan PM Yingluck Shinawatra yang dilengserkan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand pada 7 Mei 2014.

 Akan halnya sejarah intervensi militer Thailand terhadap pemerintahan bukanlah hal yang baru. Bahkan Revolusi Siam tahun 1932 adalah dipelopori oleh para perwira militer muda dan para aktifis pro demokrasi lulusan pendidikan barat.

Pun dalam alam demokrasi, sejarah intervensi militer Thailand adalah sama tuanya dengan demokrasi di Thailand itu sendiri. Setahun setelah revolusi 1932, militer kembali melakukan kudeta pada 20 Juni 1933 terhadap Perdana Menteri Phraya Manopakorn Nititada yang pemerintahannya dianggap militer telah mengarah ke diktator. Kudeta militer berikutnya yang berskala besar dan sukses menggulung pemerintahan terjadi pada 1947, 1949, 1957, 1958, 1971, 1976, 1977, 1991, 2006 dan akhirnya pada 2014.

Dan militer Thailand selalu memiliki justifikasi untuk melakukan kudeta dan mengintervensi pemerintahan. Atas nama stabilitas negara, keamanan nasional, memulihkan perdamaian, dan sebagainya. Sebagian besar kudeta militer berlangsung secara damai (bloodless), namun tak pelak beberapa intervensi militer (dan polisi) menghasilkan pertumpahan darah.

Sebutlah konflik antara massa demonstran dengan polisi/ militer Thailand pada 14 Oktober 1973 yang menewaskan seratusan lebih massa. Kemudian peristiwa 6 Oktober 1976 yang menewaskan 46 orang mahasiswa. Gerakan tersebut adalah dipelopori mahasiswa Thammasat University dalam rangka menentang kembalinya Field Marshall Thanom, mantan PM Thailand, dari tempat pengasingannya. Lalu gerakan rakyat Mei 1992 menentang PM asal militer Suchinda Kraprayoon yang populer dengan nama Black May dan menelan korban 52 orang tewas.

Maka, sulit mengatakan bahwa militer Thailand tak memiliki motif dan ambisi kekuasaan ketika melakukan intervensi dan kudeta. Faktanya, sejak 1933 sampai hari ini, tak kurang dari sepuluh petinggi militer Thailand (tujuh Jendral dan tiga Field Marshal) telah menjadi Perdana Menteri Thailand, apakah berstatus sementara maupun permanen.

Katsamaporn Rakson (2010) berpendapat bahwa intervensi militer Thailand telah berimplikasi kepada stabilitas politik di Thailand. Militer melakukan intervensi karena demokrasi lemah. Sistem demokrasi yang dipertontonkan penguasa sipil adalah tidak stabil. Diwarnai pertentangan tajam antar elit sipil, pemerintahan yang korup, dan berkurangnya saluran-saluran partisipasi publik dalam pemerintahan. Juga, di level masyarakat telah terjadi keterbelahan antar kelas sosial, antara si kaya dan si miskin, antara pendukung konservatisme dan pemuja liberalism. Hal ini terlihat dalam fragmentasi basis dukungan antara kelompok anti mantan PM Thaksin Shinawatra dan kelompok pembela-nya. Mereka yang anti rata-rata adalah kelas menengah dan kebanyakan berkonsentrasi di Bangkok area. Sementara massa pendukung Thaksin adalah kelas menengah ke bawah dengan basis dukungan kebanyakan di bagian utara dan timur laut Thailand.

 Maka, walaupun, untuk tahapan tertentu, kudeta militer ini ‘dibutuhkan’ dan militer dianggap sebagai pihak yang paling mampu mengatasi kebuntuan politik Thailand ketika pemerintahan sipil gagal memberikan jalan keluar, namun tetap-lah bukanlah jalan terbaik. Karena kudeta militer sejatinya adalah bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi sendiri, bukan merupakan jawaban ideal dari instabilitas politik serta tidak akan melahirkan kohesi sosial dalam waktu lama (Rakson, 2010). Sebaliknya, malah berpotensi melahirkan disintegrasi baru.

Barangkali Thailand perlu berkaca ke jiran-nya Indonesia. Indonesia jauh lebih majemuk dari sisi sosial politik dan budaya. Militer-pun pernah sangat berkuasa dan sampai saat ini masih menjadi kekuatan berpengaruh dalam peta politik Indonesia. Skor Indeks Pembangunan Manusia (IPM/ HDI) Indonesia pun masih di bawah Thailand. Namun, politik dalam negeri Indonesia cenderung lebih stabil. Dan anak-anak sekolah di Indonesia tak akan kerepotan untuk menghafalkan jumlah presiden Indonesia dibandingkan anak-anak di Thailand. Karena dalam kurun waktu 1945-2014 negeri yang bukan ‘land of smile’ ini baru memiliki 6 (menjelang 7) presiden saja. 

Read Full Post »

Law & Human Rights KKI March 2014

Kuliah Penutup Mei 2014 Prof HH

12.INSTRUMEN_HAM_INDONESIA Mei 2014

1._PENGANTAR_HAK_ASASI_MANUSIA Mei 2014

6.PENDIDIKAN_MULTIKULTURAL_DAN_HAK_ASASI_MANUSIA

7.HAM_Pasca_PD_I

12.INSTRUMEN_HAM_INDONESIA Mei 2014

Development of Human Rights Provision in Indonesian Constitution 1945 FV

Kuliah Penutup Mei 2014 Prof HH

Pengadilan_HAM Mei 2014

Perspektif HAM dlm Penyelenggaraan Negara Mei 2014

Ruang Lingkup HAM – Heru Susetyo Mei 2014

Sejarah HAM Mei 2014

Teori HAM Mei 2014

UPR RI 2012 – Prof HH Mei 2014

Read Full Post »

https://www.selasar.com/politik/kembalinya-firaun

Kembalinya Hukum Fir’aun di Mesir

by Heru Susetyo

Staf Pengajar FHUI/ Alumnus Program Doktor Human Rights & Peace Studies Mahidol University

Fir’aun Justice alias Keadilan ala Fir’aun. Inilah model keadilan dan peradilan sesat yang kini ditampakkan dan dipraktekkan secara lugas dan gamblang oleh rezim milier Mesir pasca kudeta terhadap Presiden Muhammad Morsi pada Juli 2013.

Produk Fir’aun Justice terakhir yang masih lekat dalam ingatan adalah penjatuhan vonis mati terhadap 529 aktivis Ikhwanul Muslimin pada 24 Maret 2014 di Pengadilan Minya, Mesir. Sejujurnya, ini adalah kekonyolan sekaligus lelucon hukum terbesar abad ini.

Disebut lelucon, karena ketika negara-negara Eropa menghapuskan hukuman mati, yang diikuti pula oleh negara-negara maju lain seperti Australia, Kanada, atau Selandia Baru, Mesir malah kembali memberlakukan hukuman mati. Bahkanuntuk 529 orang sekaligus.   Suatu angka yang amat fantastis dan membuktikan bahwa rule of lawsama sekali tak berjalan. Hukum bertekuk lutut di bawah ketiak politik. Hakim menghamba kepada politisi. Rule of politic digdaya di atas rule of law.

Penjatuhan vonis konyol ini hanyalah satu episode dari pelemahan dan penghancuran sistematis terhadap gerakan Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood -MB).   Setelah gerakan ini memenangkan pemilu parlemen dan pemilu kepresidenan Mesir secara demokratis pada tahun 2012, secara bertahap kekuatan-kekuatan anti MB yang merupakan gabungan dari unsur-unsur dalam negeri dan luar negeri mulai menggerus kekuatan MB.

Manuver hukum dan politik Presiden Morsi sejak tahun 2012 demi mengamankan pemerintahan dan demokrasi yang baru seumur jagung ini menjadi justifikasi para Muslim Brotherhood-haters untuk mendelegitimasi kekuasaan Morsi dan MB.   Kisah selanjutnya sama-sama kita ketahui. Presiden Morsi dikudeta pada 3 Juli 2013. Kemudian secara sistematis gerakan-gerakan membela Morsi dan pro demokrasi di Mesir ini dilawan secara kasar dan brutal. Para demonstran ditembak, diserang, ditangkap dan dipenjara semena-mena. Tak cukup itu, mereka diberi label pemberontak, pembangkang hingga teroris. Lebih parah lagi, kekerasan terhadap demonstran tersebut dijustifikasi oleh sekelompok ulama dan syaikh yang pro dengan kalangan militer. Lengkaplah penghancuran sistematis terhadap MB.

Peristiwa 14 Agustus 2013 di Rabia Al Adawiya Square adalah salah satu kekerasan terbesar terhadap demonstran di Mesir pasca kudeta Morsi.Ketika itu, polisi dan tentara Mesir menyerbu dua camp demonstran masing-masing di Nahda Square dan Rabia Al Adawiya Square.   Para demonstran pro demokrasi telah menduduki kedua lapangan tersebut sejak enam pekan sebelumnya, tak lama setelah Presiden Morsi dikudeta.   Dalam serangan polisi tersebut, 638 orang tewas dan 3994 terluka (menurut versi Kementerian Kesehatan Mesir). Sedangkan menurut versi Muslim Brotherhood, jumlah korban tewas di Masjid Rabia Al Adawiya saja berjumlah 2600 jiwa.

Tak pelak lagi, Human Rights Watch, NGO HAM Internasional yang bermarkas di New York, menyebut kekerasan tersebut sebagai ‘the most serious incident of mass unlawful killings in modern Egyptian history.’   Ironisnya, kemarahan dunia internasional tak terlalu terlihat. Padahal, krisis di Ukraina pada pertengahan Februari 2014 yang menewaskan 82 demonstran, 13 polisi dan melukai 1100 begitu membuat Uni Eropa dan USA murka. Kecaman datang bertubi-tubi terhadap Presiden Victor Yanukovych yang membuatnya hengkang meninggalkan ibukota Kiev dan Ukraina seketika berubah menjadi medan perang saudara akibat intervensi Rusia.

Kembali pada vonis konyol yang menjatuhi hukuman mati kepada 529 aktifis MB, tabloid Media Umat (17/04/2014) menyebutkan bahwa kalau hukuman mati ini benar-benar dilaksanakan, hal itu adalah merupakan eksekusi massa lewat proses pengadilan sandiwara terbesar di dunia. Bandingkan dengan pengadilan Nurnberg di Jerman tahun 1945 yang mengadili tersangka penjahat perang NAZI Jerman dengan dakwaan melakukan genocide/ holocaust. Dari 24 tersangka penjahat perang tersebut, hanya 12 diantaranya yang kemudian dihukum mati. Selebihnya dbebaskan atau dipenjara.

Lucunya, vonis mati terhadap aktivis MB tersebut dua pertiganya dijatuhkan secara in absentia. Alias tanpa kehadiran terdakwa. Hanya 153 orang dari 529 tersangka yang betul-betul berada dalam tahanan. Sisanya masih diburu aparat keamanan. Pertanyaannya, bagaimana bisa suatu hukuman mati dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa? Tanpa mendengarkan pembelaan terdakwa, pembuktian, dan keterangan saksi-saksi/ ahli? Tak salah apabila pengadilan Mesir tersebut telah mempraktekkan keadilan ala Fir’aun, sang raja zalim era Mesir Kuno.

Tak cukup itu, Arab Organization of Human Rights (AOHR) menyebutkan bahwa sejak kudeta 3 Juli 2013, tak kurang dari 575 anak-anak telah ditahan oleh rezim militer. Jumlah ini diperkirakan jauh lebih tinggi dari angka yang diberikan oleh para pejabat.   Sebab, dalam banyak kasus usia para tahanan disembunyikan atau dilaporkan dengan usia yang lebih tua.

Nyawa manusia seolah tak ada harganya lagi di Mesir.   Orang-orang yang berseberangan dengan rezim militer dituduh sebagai pemberontak. Demonstrasi dianggap pembangkangan dan mengancam stabilitias negara. Upaya-upaya militer dan polisi menumpas demonstrasi melalui jalan kekeasan dilegitimasi dengan justifikasi agama. Puncaknya, Muslim Brotherhood-pun diberi stempel sebagai organisasi teroris sejak Desember 2013..

Hal ini memalukan untuk negeri Mesir modern. Mesir adalah tempat lahirnya Cairo Declaration of Human Rightstahun 1990 yang disponsori negara-negara anggota OKI. (Organisasi Konferensi Islam). Isi dari deklarasi HAM tersebut hampir senapas dengan Deklarasi HAM Universal 1948, hanya dilengkapi dengan perspektif Islam dan keimanan terhadap Allah SWT. Selebihnya, seperti penghargaan terhadap hak hidup, hak untuk hidup bebas dari rasa takut dan kekerasan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perendahan martabat, serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak adalah sama.

Mesirpun, di masa Anwar Sadat dan Hosni Mubarak, sudah meratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) pada tahun 1982, Konvensi Pengurangan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Segala Bentuknya (CEDAW) pada tahun 1981, Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 dan juga telah mengaksesi Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) pada tahun 1986.

Konsekuensinya, siapapun pemerintah yang berkuasa di Mesir, secara legal dan konstitusional seperti Presiden Morsi, ataupun secara illegal melalui kudeta, macam rezim militer Jenderal As-Sisi, memiliki kewajiban yang sama untuk tunduk, patuh, dan mengikat diri terhadap rezim hukum hak asasi manusia internasional dimana Mesir telah mengikat diri.

Apabila hukum melulu dikangkangi politik, dan demokrasi seumur jagung dikembalikan kepada otoritarianisme militer, serta pengadilan tak lebih dari perpanjangan tangan kekuasaan, maka benarlah sudah bahwa Mesir telah kembali menerapkan Keadilan Fir’aun.

Read Full Post »