MENEGAKKAN HAM DENGAN MELANGGAR HAM :
CATATAN UNTUK DENSUS 88
By : Heru Susetyo
Ketua Dewan Pembina Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia
Siapapun di jagat raya ini sepakat bahwa terorisme adalah kejahatan yang amat serius (extraordinary crime) dan untuk tingkatan tertentu adalah pelanggaran HAM yang amat berat (gross violation of human right,). Disebut ‘tingkatan tertentu” karena Statuta Roma tahun 1998 tentang International Criminal Court (ICC) tidak mencantumkan terorisme sebagai salah satu kejahatan HAM berat, sama halnya dengan UU RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang hanya mencantumkan ‘genocide’ dan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan” sebagai kejahatan HAM berat.
Pengaturan dan definisi tentang terorisme memang bias sekaligus tak jelas. Tak ada definisi pasti. Tak juga ada konvensi internasional yang datang dari PBB yang secara khusus mengatur ihwal terorisme secara komprehensif. Yang ada adalah beberapa konvensi internasional yang mengutuk pembajakan pesawat, penyanderaan, penggunaan material nuklir, pendanaan kegiatan terorisme dan beberapa konvensi regional di Eropa, Amerika dan Afrika yang mengatur tentang pencegahan terorisme. Studi dari US Army tahun 1988 mencatat bahwa paling tidak ada 109 definisi yang berbeda tentang terorisme yang merangkum 22 elemen definisi yang berbeda. Beberapa unsur yang disepakati tentang terorisme adalah aktivitas menebar ancaman, ketakutan, dan terror, karena ideologi atau kepentingan politik tertentu, melalui jalan kekerasan ataupun ancaman kekerasan
Karena definisi dan ruang lingkup yang tak jelas, publik (dan juga aparat) seringkali tak memiliki cukup pegangan tentang apa itu terorisme. Bom ikan yang meledak di Pasuruan pada tahun 2007 dengan mudah disebut terorisme, kendati mungkin saja hanya kecelakaan biasa. Tragedi pesawat jatuh, mudah sekali dikaitkan dengan pembajakan dan terorisme, kendati mungkin hanya technical error ataupun human error. Sama halnya dengan di Amerika, ketika pesawat Airbus A 300 flight 587 American Airlines jatuh di New York sesaat setelah take off dari bandara John F Kennedy New York, pada 12 November 2001, dengan mudah orang mengaitkannya dengan terorisme dan peristiwa WTC 9/11 yang terjadi dua bulan sebelumnya. Investigasi dari US National Transportation Safety Board belakangan membuktikan bahwa sebab kecelakaan adalah human error dan technical error.
Korban berikut dari ketidakjelasan makhluk yang bernama ‘terorisme’ adalah lahirnya stigmatisasi dan labelisasi tertentu yang sarat stereotyping tentang siapa itu teroris. Pascatragedi 9/11 terjadi stigmatisasi, labelisasi, dan stereotyping bahwa teroris adalah mereka yang berwajah ke-arab-araban, berjanggut, beragama Islam, dan sangat mungkin pernah ikut berperang di Afghanistan ataupun Palestina. Labelisasi yang bersifat liar ini nyaris tak terkendali sehingga melahirkan korban (re-victimization) baru. Banyak warga muslim di AS ataupun mereka yang bertampang kearab-araban menjadi korban ‘backlash” dari oknum-oknum warga AS. Hal yang sama terjadi di Australia pascatragedi Bom Bali Oktober 2002. Kebencian (hate crime) dan kekerasan (violence) terhadap warga muslim dan keturunan Arab terjadi begitu mudah.
Padahal, tidak semua “teroris” adalah bertampang Arab, berdahi hitam bekas tanda sujud, berjanggut, ataupun beragama Islam. Timothy McVeigh, pelaku pemboman gedung FBI di Oklahoma City 19 April 1995 yang menewaskan 168 orang adalah murni pria kulit putih veteran perang Teluk. Eric Robert Rudolph, pelaku pemboman di area Centennial Olympic Park pada Olympiade Atlanta USA, 27 Juli 1996, yang menewaskan 2 orang dan melukai 111 orang, adalah juga pria kulit putih. Di Jepang, pelaku peledakan gas sarin yang mematikan di jalur subway (Chikatetsu) Tokyo adalah Shoko Asahara, seorang Jepang asli pimpinan sekte Aum Shinri Kyo.
Maka, di tengah-tengah kekaburan makna dan luas lingkup terorisme, lahirlah Detasemen Khusus (Densus 88). Detasemen Anti Teror yang lahir sebagai unit elite kepolisian ini lahir sebagai respon dari sejumlah kegiatan yang diidentifikasi sebagai terorisme antara lain Bom Bali 2002 dan 2005, Bom J.W. Marriot Jakarta 2003, ataupun Bom di muka Kedubes Australia Jakarta tahun 2004.
Sebenarnya kegiatan yang tergolong terorisme telah terjadi jauh sebelum era Bom Bali dan Bom Marriot. Pada tanggal 15 Januari 1986 terjadi pemboman Candi Borobudur yang menghancurkan beberapa stupanya. Setahun sebelumnya, pada 16 Maret 1985, bom meledak pada bus Pemudi Express di Banyuwangi, Jawa Timur. Di Jakarta, bom meledakkan bank BCA di Pecenongan, jalan Gajah Mada dan Glodok pada 4 Oktober 1984. Kemudian, yang paling monumental sampai kini, adalah pembajakan pesawat DC 9 Garuda Woyla dalam penerbangan dari Palembang ke Medan pada Maret 1981 yang berakhir tragis di Bandara Don Muang, Bangkok.
Mengapa Detasemen Kepolisian sejenis Densus 88 tak lahir pasca aktivitas serupa terorisme di atas? Kita semua sepakat bahwa semua jenis pemboman dan pembajakan di era tahun 1980-an adalah juga aktifitas teror, namun mengapa tak lahir unit khusus anti teror? Jawaban sederhana yang datang dari pihak kepolisian bisa jadi adalah karena pada era itu kepolisian belum terpisah dari TNI/ ABRI, sehingga fungsi anti teror telah di-cover oleh Detasemen Anti Teror Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL ataupun Paskhas TNI AU.
Bisa jadi jawaban di atas adalah benar. Namun, menurut kami, jawaban yang lebih cocok adalah karena ketika itu tidak terjadi tekanan luar negeri yang dominan. Tidak ada kepentingan negara-negara seperti Amerika Serikat (AS) ataupun Australia yang terancam seperti halnya pada peristiwa Bom Bali, Bom J.W. Marriot dan Bom Kedubes Australia. Dan utamanya adalah, sebelumnya tidak terjadi peristiwa semacam 9/11 di WTC New York yang kemudian memicu lahirnya global war against terrorism (perang melawan teror).
Lahirnya Densus 88, persis seperti analisis Muhammad Ikhlas Thamrin, penulis buku ini, adalah tak lepas dari kepentingan asing dalam kampanye perang melawan terorisme (war against terrorism). Realita yang mendukung analisis ini adalah karena pihak Amerika Serikat dan juga Australia turut memfasilitasi pelatihan personel-nya juga memberikan sejumlah besar uang dan fasilitas pendukung demi operasionalisasi unit khusus ini.
Apakah bantuan asing dalam perang melawan terorisme adalah hal yang salah? Tidak selalu. Karena kerjasama internasional, termasuk dalam kegiatan anti terorisme, adalah hal yang wajar terjadi dalam pergaulan antar bangsa. Apalagi, Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat yang sekaligus anggota PBB.
Hal yang kurang wajar adalah ketika bantuan asing tersebut membuat negara penerima donasi menjadi tidak independen, tak memiliki kekuasaan menyusun agendanya, dan terperangkap dalam setting yang ditentukan negara pemberi donor. Hal ini terjadi dalam kasus tersangka teroris Hambali alias Riduan Isamudin alias Encep Nurdjaman yang dicokok oleh CIA dan polisi Thailand di Ayutthaya, Thailand pada 11 Agustus 2003. Kendati ia orang Indonesia, namun hingga kini pemerintah Indonesia tak memiliki akses untuk menjenguknya dan tidak tahu keberadaannya selain dugaan kuat ia berada di penjara khusus di Guantanamo, Cuba. Hal yang sama terjadi dengan tersangka teroris Umar Al Farouk. Pria Kuwait ini dicokok di Bogor pada 5 Juni 2002 atas peran BIN. Ia kemudian diserahkan kepada CIA begitu saja padahal kejahatan yang dituduhkan kepadanya terjadi di Indonesia dan istri serta anaknya tinggal di Bogor. Lama tak ada kabar tentang Al Farouk sampai kemudian ia didapati ditahan di penjara Baghram di Afghanistan dan kemudian kabur dan akhirnya tewas misterius pada September 2006 dalam baku tembak di Basra, Irak. Dari kesemua peristiwa itu, peran dan akses aparat Indonesia nyaris nol besar.
Maka, nyata betul bahwa kedaulatan dan independensi bangsa telah tergerus dengan war against terrorism ini. Negara dan bangsa Indonesia seolah tak punya harga diri, bertekuk lutut di atas kepentingan asing. Laksana budak di hadapan majikan yang tak memiliki hak melainkan hanya kewajiban belaka. Tak bisa berkata tidak melainkan hanya mengiyakan belaka.
Densus 88 adalah salah satu produk dari war against terrorism ini. Tak ada keraguan sama sekali bahwa polisi Indonesia memerlukan satu unit khusus untuk menangkal teror. Tak ada keraguan juga bahwa terorisme adalah kejahatan HAM yang luar biasa serius sehingga harus ditangani dengan ekstra serius. Namun, apakah keberadaan unit anti teror ini harus melalui penghambaan pada kekuatan asing? Kita menyadari bahwa tak ada pemberian yang gratis di dunia ini, tidak ada makan siang yang gratis (there is no free lunch), kecuali pemberian seorang Ibu terhadap anaknya. Ketika Densus 88 menangguk limpahan bantuan dan fasilitas, tentunya yang harus dipertanyakan adalah apakah ekspektasi dari sang pemberi donasi? Agenda dan goals seperti apa yang diharapkan?
Dan ketidakadilan sudah terjadi. Ketika empat tersangka bom Bali 2002 dijatuhi hukuman mati (Amrozi, Imam Samudra, dkk), tak ada keberatan sedikitpun dari pihak asing. Namun giliran pemasok narkoba Schapelle Leigh Corby, yang notabene warga Australia, dijatuhi hukuman mati pada Mei 2005, maka intervensi segera bermunculan sehingga hukuman matinya berubah menjadi pidana penjara dua puluh tahun. Hal yang sama terjadi pada Michelle Leslie, fotomodel Australia yang tertangkap tangan mengkonsumsi ecstasy pada Agustus 2005. Dalam persidangan ia hanya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara saja. Kasus mutakhir adalah the Bali Nine, sembilan warga Australia yang tertangkap tangan memasok narkoba via Bali pada April 2005, hukuman mati yang dijatuhkan lima dari sembilan terpidana segera menyulut protes dan kecaman publik Australia.
Bukan suatu kebetulan bahwa dalam operasi Densus 88 hampir semua tersangka teroris yang dicokok adalah yang ‘berwajah Islam’ lengkap dengan atribut janggut, dahi hitam tanda bekas sujud, baju gamis atau baju koko, dan sejenisnya. Tak dipungkiri, memang tak sedikit muslim yang menempuh jalur radikal dalam menempuh tujuannya, Namun kekerasan bukanlah monopoli penganut agama tertentu saja. Kekerasan dan teror di Irlandia Utara berlangsung menyejarah sebagai buah perseteruan kelompok Katolik dan Protestan. Juga, tak perlu jauh-jauh, bagaimana polisi Indonesia menyikapi teror kelompok separatis RMS di Maluku tak pernah jelas.
Alex Manuputty, pimpinan Front Kedaulatan Maluku yang notabene reinkarnasi Republik Maluku Selatan (RMS) melenggang santai ke Amerika Serikat pada Desember 2003 dan tak kunjung dapat dideportasi ke Indonesia. Dimana peran Densus 88 ? Padahal apa yang dilakukan RMS adalah juga teror, bahkan cenderung mencoreng habis kehormatan bangsa dan negara. Contoh mutakhir adalah ketika mereka mengibarkan bendera RMS di hadapan Presiden RI dan tamu asing pada peringatan Hari Keluarga Nasional di Ambon, 29 Juni 2007.
Kiprah Densus 88 tak sekedar ‘tebang pilih’ dalam mencokok tersangka terorisme, namun juga tak jarang turut melakukan pelanggaran HAM. Alih-alih memerangi terorisme malah menebar teror baru. Alih-alih menegakkan HAM malah melanggar HAM. Muhammad Ikhlas Thamrin dalam buku ini menggambarkan bahwa serangkaian pelanggaran HAM telah terjadi atas nama perang melawan terorisme seperti penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention), penganiayaan berat (torture) dan penghukuman yang tak bermartabat (corporal punishment), salah tangkap, ataupun salah tembak hingga penduduk biasa yang tak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tewas, ataupun penembakan terhadap salah seorang tersangka yang dilakukan di hadapan anak-anaknya yang masih di bawah umur (kasus Yusron Mahmudi/ Abu Dujana Juni 2007).
Dalih dari perilaku berlebihan Densus 88 adalah bahwa untuk memerangi terorisme harus dilakukan dengan upaya yang luar biasa (extraordinary efforts) sambil berlindung di balik UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme yang memang mengijinkan penangkapan seorang tersangka selama 7 X 24 jam (berbeda dengan kejahatan biasa dimana tersangka hanya dapat ditangkap 1 X 24 jam, setelah itu harus dikeluarkan surat perintah penahanan atau malah dilepaskan). Undang-Undang tersebut juga mentolerir dasar penangkapan seorang tersangka berdasarkan laporan intelijen (classified information) sebagai bukti permulaan yang dianggap cukup.
Maka, lengkap sudah pelanggaran ini. Karakter Undang Undang Anti Teroris dimanapun memang cenderung kurang memberikan perlindungan terhadap tersangka, saksi, ataupun korban. Termasuk di AS. US Patriot Act 2001 dan US Homeland Security Act 2002 di Amerika Serikat berkarakter kurang lebih sama dengan UU Anti Teroris Indonesia. Sama halnya dengan Internal Security Act (ISA) di dua negeri jiran, yaitu Malaysia dan Singapura.
Kendati demikian, memerangi terorisme dengan menebar teror baru ala Densus 88 jelas tak dapat diterima. Apalagi ketika tersangka, saksi atau korban beroleh perlakuan yang keji padahal belum jelas unsur kesalahannya karena belum disidangkan oleh pengadilan. Negara RI telah memiliki UU HAM No. 39 tahun 1999, UU Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000, telah mengamandemen dan memasukkan pasal-pasal tentang HAM pada perubahan UUD 45 tahun 2000, serta meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Intenational Covenant on Civil and Political Rights) pada tahun 2005 dan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) tahun 1998 yang nyata-nyata melarang penganiayaan dan perlakuan kejam.
Hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penganiayaan (freedom from torture) sebagaimana tersebut pada pasal 28 (i) UUD 45 amandemen kedua adalah bagian dari underogable rights, alias hak yang tak dapat dikesampingkan dalam situasi apapun, untuk tersangka terorisme sekalipun.
Akhirnya, kami mempersilakan pembaca untuk menikmati tulisan Muhammad Ikhlas Thamrin ini. Kumpulan data dan rekaman informasi yang dijalinnya dengan tajuk Densus 88 Membahayakan HAM sungguh adalah suatu kerja akademis dan kerja jurnalistik yang patut diacungi jempol. Terlebih, sang penulis-pun masih berusia amat muda. Semoga khasanah pengetahuan kita tentang terorisme dan perang terhadap terorisme semakin berkembang. Termasuk, dapat pula memahami bagaimana suatu aktivitas menegakkan HAM dapat berujung menjadi aktivitas melanggar HAM.
Selamat membaca !
Jakarta, 6 Ramadhan 1428 H
terimakasih.. tulisannya bagus. jadi salah satu bahan membuat tugas saya> pelanggaran ham dalam pemberantasan terorisme
terimakasih atas apresiasinya
terimakasih atas apresiasinya, salam