IMIGRAN GELAP DAN PERAN NEGARA
Heru Susetyo
Staf Pengajar Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Miris membaca tajuk rencana Pikiran Rakyat 20 Maret 2012 tentang Fenomena Imigran. Disebutkan bahwa penyelundupan imigran gelap ini menjadi beban citra Jawa Barat. Seolah Jawa Barat membuka peluang bagi imigran gelap untuk melanjutkan petualangan mereka ke Australia. Pada awal 2012 sekitar 300 imigran gelap gagal menyeberang ke Pulau Christmas lewat pantai selatan Jawa Barat. Mereka tercatat berasal dari Afghanistan, Pakistan, Iran, Irak dan Palestina, serta dari Somalia.
Pantai Jawa Barat selatan dianggap strategis dan terdepan untuk penyelundupan imigran gelap, menuju daratan Australia lewat Pulau Christmas. Daerah pantai ini terbentang sejak dari Pelabuhanratu, Pantai Loji atau Ujung Genteng, Sancang, Cibalong-Garut, Cipatujah-Tasikmalaya dan sekitar Pangandaran-Ciamis (Pikiran Rakyat, 20/03/2012).
Sejatinya bukan hanya Jawa Barat. Indonesia sudah sejak lama menjadi negeri pilihan untuk transit menuju negeri idaman, Australia atau Selandia Baru. Tak sekedar transit, banyak oknum WNI yang ternyata turut memfasilitasi imigrasi gelap tersebut atau biasa disebut dengan penyelundup manusia (human smuggler).
Jawa Barat memang salah satu rute terbaik para manusia perahu untuk menuju Pulau Christmas, pulau terluar Australia yang berpenduduk kurang dari 1500 jiwa dan berjarak lebih dekat ke Indonesia (pantai selatan Jawa Barat) ketimbang ke daratan Australia. Rute lainnya adalah pantai selatan Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB hingga NTT.
Jawa, Bali dan Nusa Tenggara juga bukan satu-satunya tempat transit. Para pengungsi dan pencari suaka (manusia perahu) Rohingya yang terusir dari Northern Rakhine State – Burma (Myanmar) banyak pula yang terdampar di Aceh sejak beberapa tahun yang lalu. Sebagai minoritas muslim mereka tidak diakui status kewarganegaraannya (stateless) padahal sudah tinggal di bumi yang kini bernama Myanmar sejak berabad-abad silam.
Terkait dengan begitu banyaknya kasus imigran gelap dan pengungsi/ pencari suaka yang menjadikan Indonesia sebagai negera transit, sejauh manakah peran dan tanggungjawab negara dan pemerintah daerah dalam menanggulanginya?
Tentang Imigran Gelap
Pertama-tama kita perlu mengklarifikasi istilah imigran gelap. Karena tidak semua pendatang tersebut datang dengan tujuan bermigrasi ke Indonesia. Mereka yang datang dengan motif ekonomi atau mencari penghidupan yang lebih baik di negeri orang adalah dibedakan dengan mereka yang terusir atau terpaksa datang (forced migration) karena keamanannya terancam dan sulit bertahan tinggal di negaranya. Mereka yang datang dengan motif ekonomi atau mencari penghidupan yang lebih baik adalah para imigran ataupun migran.
Imigran ada yang masuk ke suatu negeri secara resmi (terdaftar) dan ada pula yang tak terdaftar (unregistered/ undocumented). Mereka yang terdaftar bisa masuk ke suatu negeri secara resmi (melalui pintu imigrasi resmi) dan terdaftar sebagai imigran resmi. Ada juga yang masuk melalui pintu imigrasi resmi namun kemudian tidak kunjung keluar (overstay). Jenis lainnya adalah yang masuk melalui pintu tidak resmi dan bertahan tinggal di negeri tersebut tanpa dokumen yang resmi. Yang terakhir ini pantas disebut sebagai imigran gelap.
Akan halnya para pengungsi (refugees) dan pencari suaka (asylum seekers) adalah bukan sengaja datang sebagai imigran dengan motif ekonomi. Dalam rangka mencari penghidupan yang lebih baik. Mereka terpaksa datang karena merasa terancam di negeri asalnya dan ingin mencari tempat yang lebih aman di negeri lain. Konvensi Status Pengungsi 1951 (Convention Relating to the Status of Refugee) menyebutkan bahwa pengungsi adalah mereka yang mengungsi ke negeri lain karena takut akan penyiksaan atau ancaman penyiksaan (persecution) yang terjadi atas dasar perbedaan suku, agama, ras, etnis, golongan sosial, keyakinan politik , kelompok kepentingan, dan lain-lain. Pengungsi ada yang bertahan sementara di negeri lain untuk kemudian kembali ke negerinya. Ada pula yang mengajukan suaka (asylum) ke negeri lain karena telah hilang harapan terhadap keamanan dirinya di negeri asalnya. Merekalah yang kemudian disebut sebagai pencari suaka (asylum seeker). Akan halnya mereka yang terpaksa hijrah dari daerah tempat tinggalnya entah karena konflik sosial maupun bencana alam namun tidak meninggalkan batas-batas negerinya tidaklah disebut sebagai pengungsi, melainkan Internally Displaced Persons.
Pengungsi dan Negara Transit
Menurut catatan Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UN High Commissioner for Refugees) tahun 2010 jumlah pengungsi di dunia adalah sekitar 43.3 juta juta dimana 27.1 di antaranya adalah Internally Displaced Persons dan 15.2 juta jiwa adalah pengungsi (lintas negara). Negeri asal pengungsi yang terbanyak adalah berturut-turut Afghanistan, Irak, Somalia, Burma, Colombia, Vietnam, Eritrea, China, Sri Lanka, Turkey dan Angola. Sedangkan negeri tujuan pengungsi, ataupun yang kemudian menerima para pengungsi adalah Amerika Serikat, Canada, Australia, New Zealand, Netherlands, Denmark dan negara-negara Scandinavia (Swedia, Finlandia dan Norwegia).
Indonesia sendiri tidak tergolong sebagai negeri tujuan pengungsian. Walaupun Indonesia pernah berpartisipasi dengan menyediakan Pulau Galang di Kepulauan Riau sebagai penampungan pengungsi asal Vietnam dan Cambodia (tahun 1979 – 1996) atas mandat dari PBB (UNHCR). Disamping Pulau Galang, pulau lain seperti Natuna, Tarempa dan Anambas juga menjadi tempat transit dan pemprosesan manusia perahu.
Posisi Indonesia saat ini lebih dikenal sebagai negeri transit pengungsi dari negeri Asia lain yang akan menuju Australia. Pengungsi yang menjadikan Indonesia sebagai negeri transit datang dari Irak, Afghanistan, Sri Lanka maupun Burma (etnis Rohingya). Kebanyakan pengungsi datang dengan menggunakan jalur laut (sebagai manusia perahu) dan memilih pantai selatan Jawa hingga ke Nusa Tenggara sebagai tempat bertolak menuju Australia.
Dan Jawa Barat selatan adalah salah satu tempat bertolak paling ideal. Disamping karena merupakan titik terdekat menuju Pantai Chrismas Australia, juga karena pantai selatannya begitu panjang. Ideal bagi para mafia penyelundup manusia untuk berkelit dari otoritas keamanan laut. Sebelum kasus tahun 2011-2012, salah satu kasus yang terkenal adalah Tampa Incident Agustus 2001. Ketika itu sekitar 438 pengungsi Afghanistan terdampar di tengah laut internasional beberapa puluh kilomer dari Pulau Christmas. Mereka menumpang kapal Indonesia Palapa 1 yang berperan selaku penyelundup manusia dengan bayaran tertentu. Mereka kemudian ditolong kapal MV Tampa yang berbendera Norwegia yang sedang berlayar di daerah tersebut. Sayangnya, otoritas Australia kemudian menolak menerima mereka di tanah Australia dan mengirim para manusia perahu tersebut ke negara Nauru untuk ditahan sementara dan diproses klaim suaka-nya.
Peran Indonesia
Indonesia sampai saat ini belum menjadi anggota (party) dari Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967 dan juga tidak mempunyai mekanisme penentuan status pengungsi. Oleh karena itu, selama ini Badan PBB yang mengurusi pengungsi (UNHCR) –lah yang memproses sendiri setiap permohonan status pengungsi di Indonesia dengan dibantu badan internasional lain seperti International Organization for Migration (IOM).
Bagi mereka yang ternyata memang pengungsi, UNHCR berupaya mencarikan solusi yang berkelanjutan baginya, yang biasanya berupa pemukiman kembali ke negara lain untuk mana UNHCR bekerja sama erat dengan negara-negara tujuan. Per tanggal 1 Mei 2009 terdapat sekitar 439 orang yang diakui sebagai pengungsi, 821 orang pencari suaka dan 26 orang lainnya yang menjadi perhatian UNHCR di Indonesia (Arwan, 2012).
Kendati belum menjadi pihak dari Konvensi Pengungsi 1951, pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah selama ini telah mendukung proses-proses suaka tersebut dengan mengijinkan pencari suaka masuk ke wilayah Indonesia, merujuk para pencari suaka ke UNHCR, dan mengijinkan para pengungsi untuk tinggal di Indonesia sementara menunggu diperolehnya solusi yang berkelanjutan. Contoh terakhir adalah bagaimana rakyat Aceh dan pemerintah Indonesia bersedia menampung sementara pencari suaka Rohingya dari Myanmar yang terusir oleh rezim junta militer Myanmar dan dianggap sebagai tak punya kewarganegaraan (stateless persons).
Tindakan pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah ini patut dipuji. Ini adalah implementasi dari asas non refoulement dalam Konvensi Pengungsi 1951 (tidak mengusir/ memulangkan kembali ke negeri asal apabila kondisi negerinya masih tidak kondusif). Langkah berikutnya adalah membantu pemprosesan status para pengungsi tersebut dan tidak sekali-sekali melakukan kekerasan terhadap mereka dalam segala bentuknya.
Namun, itu saja tidak cukup. Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah dengan dukungan TNI/PORI juga harus mencegah dan menindak keras para penyelundup manusia asal Indonesia yang mengambil keuntungan dari penderitaan para pencari suaka dengan cara memfasilitasi, memberikan transportasi, dengan sembunyi-sembunyi maupun dengan cara menipu, mengantarkan orang ke negeri lain melalui cara tidak resmi yang sekaligus melanggar hukum. Apalagi, Indonesia telah menjadi pihak (party) dari Konvensi PBB tentang Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi (UN Convention Against Transnational Organized Crime 2000) dengan meratifikasinya sejak April 2009 melalui UU No. 5 tahun 2009.
Terakhir, adalah satu otokritik untuk Indonesia dan negeri-negeri berpenduduk muslim lainnya, termasuk bagi negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). Negeri asal pengungsi terbesar adalah negeri-negeri berpenduduk mayoritas muslim seperti Afghanistan, Irak, Somalia, Sudan dan Turkey. Namun sebagian besar pengungsi justru tidak ingin mencari suaka di negeri muslim. Kalaupun mereka pergi ke negeri muslim hanyalah sekedar transit untuk kemudian menuju negeri –negeri barat seperti AS dan Canada, Australia dan New Zealand, serta ke negara-negara Eropa. Mengapa banyak pengungsi berasal dari negeri muslim? Dan mengapa pengungsi muslim justru mencari suaka ke negeri-negeri barat yang notabene sekuler dan muslim adalah minoritas? Apakah karena negeri mereka dan negeri muslim lainnya belum dianggap sebagai rumah yang ‘aman dan nyaman” bagi mereka?
Wallahua’lam
Kuching, Serawak – 25 Maret 2012
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
heru.susetyo@live.com
Leave a Reply