Feeds:
Posts
Comments

BERANTAS TERORISME ALA TERORIS

Heru Susetyo
Staf Pengajar Viktimologi dan Hak Asasi Manusia
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Bubarkan Densus 88 ! seret oknum Densus 88 ke pengadilan HAM! Barangkali itu dua seruan yang mengemuka belakangan ini. Mengemuka akibat tayangan penyiksaan tersangka teroris oleh oknum petugas yang diduga Densus 88. Koran TEMPO (4/3/2013) juga memberitakan ihwal Densus 88 yang akan diseret ke Pengadilan HAM. Bisakah Densus 88 diseret ke Pengadilan HAM Indonesia? secara teori mungkin-mungkin saja, walau secara politik hukum agak tidak mungkin. Mengingat, walau sudah berumur 13 tahun, sampai saat ini Pengadilan HAM Indonesia baru mengadili tiga kasus saja, kasus Tanjung Priok dan Timor Leste (dengan Pengadilan HAM Ad Hoc di Jakarta Pusat) dan kasus Abepura 2000 di Pengadilan HAM Makassar.
Namun pangkal masalahnya bukan itu. Kemarahan sebagian publik terhadap Densus 88 adalah akumulasi dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Utamanya dalam tiga bulan terakhir. Misalnya, pada 20 Desember 2012 polisi di Poso (bukan Densus 88) menangkap 14 orang yang diduga pelaku pembunuhan terhadap empat polisi di daerah Poso. Belakangan, terbukti bahwa mereka bukan pelaku sebenarnya. Alas salah tangkap. Namun nasi sudah jadi bubur. Korban sudah kenyang disiksa selama tujuh hari. Begitu dilepaskan, tiada kata maaf dan tiada ganti rugi untuk pengobatan apalagi untuk merehabilitasi nama baik mereka yang kadung cemar dituduh sebagai teroris.
Setelah itu kekerasan terus berlanjut. Pada 4 Januari 2013 dua terduga teroris ditembak mati polisi di halaman belakang RS Wahidin Sudirohusodo di Tamalanrea, Makassar. Pada hari yang sama di Dompu, Sumbawa, NTB dua terduga teroris ditembak mati dan esok harinya tiga lagi ditembak mati. Pertanyaan publik muncul :Mengapa harus ditembak mati? Kenapa tak diproses hukum dulu? Belum tentu mereka teroris. Kalaupun betul mereka teroris, tetap tak boleh ditembak mati juga kan? Namun jawaban dari aparat selalu seragam untuk peristiwa-peristiwa ini, para terduga teroris melawan dan mengancam kami sehingga harus dilumpuhkan.
Maka publik-pun marah. Korban, mantan korban ataupun keluarga korban jelas lebih marah lagi. Densus 88 jadi bulan-bulanan. Respon pemerintah, utamanya polisi, mudah ditebak, menolak Densus dibubarkan. Karena Densus dianggap banyak berjasa dalam memberantas terorisme di Indonesia. Pertanyaan kemudian adalah : haruskah perang melawan terorisme dilakukan dengan cara-cara ala teroris juga?

Terorisme dan Pelabelan Teroris
Pengaturan dan definisi tentang terorisme sampai saat ini memang bias sekaligus tak jelas. Tak ada definisi pasti. Tak juga ada konvensi internasional yang datang dari PBB yang secara khusus mengatur ihwal terorisme secara komprehensif. Studi dari US Army tahun 1988 mencatat bahwa paling tidak ada 109 definisi yang berbeda tentang terorisme yang merangkum 22 elemen definisi yang berbeda. Beberapa unsur yang disepakati tentang terorisme adalah aktivitas menebar ancaman, ketakutan, dan terror, karena ideologi atau kepentingan politik tertentu, melalui jalan kekerasan ataupun ancaman kekerasan

Karena definisi dan ruang lingkup yang tak jelas, publik (dan juga aparat) seringkali tak memiliki cukup pegangan tentang apa itu terorisme. Tragedi pesawat jatuh, mudah sekali dikaitkan dengan pembajakan dan terorisme, kendati mungkin hanya technical error ataupun human error. Sama halnya dengan di Amerika, ketika pesawat Airbus A 300 flight 587 American Airlines jatuh di New York sesaat setelah take off dari bandara John F Kennedy New York, pada 12 November 2001, dengan mudah orang mengaitkannya dengan terorisme dan peristiwa WTC 9/11 yang terjadi dua bulan sebelumnya. Investigasi dari US National Transportation Safety Board belakangan membuktikan bahwa sebab kecelakaan adalah human error dan technical error.

Korban berikut dari ketidakjelasan makhluk yang bernama ‘terorisme’ adalah lahirnya stigmatisasi dan labelisasi tertentu yang sarat stereotyping tentang siapa itu teroris. Pascatragedi 9/11 terjadi stigmatisasi, labelisasi, dan stereotyping bahwa teroris adalah mereka yang berwajah ke-arab-araban, berjanggut, beragama Islam, dan sangat mungkin pernah ikut berperang di Afghanistan ataupun Palestina. Labelisasi yang bersifat liar ini nyaris tak terkendali sehingga amat mungkin melahirkan korban (re-victimization) baru.

War Against Terrorism ala Indonesia
Di tengah-tengah kekaburan makna dan luas lingkup terorisme, lahirlah Detasemen Khusus (Densus 88). Unit elit kepolisian dengan nama Detasemen Khusus 88 Anti Teror ini lahir dengan SK Kapolri Jendral Da’i Bachtiar No. 30 tertanggal 20 Juni 2003 , sebagai pengembangan dari Direktorat VI Anti Teror Bareskrim POLRI (www.tempo.co/ 8/3/2012). Kelahirannya adalah sebagai respon dari sejumlah kegiatan yang diidentifikasi sebagai terorisme antara lain Bom Bali 2002 dan 2005, Bom J.W. Marriot Jakarta 2003, ataupun Bom di muka Kedubes Australia Jakarta tahun 2004.
Maka , Densus 88 adalah salah satu produk dari war against terrorism ini. Tak ada keraguan sama sekali bahwa polisi Indonesia memerlukan satu unit khusus untuk menangkal teror. Tak ada keraguan juga bahwa terorisme adalah kejahatan HAM yang luar biasa serius sehingga harus ditangani dengan ekstra serius. Namun, apakah dalam operasi-operasinya unit anti teror ini harus dengan kekerasan yang melanggar hukum dan HAM?
Kita tak menutup mata bahwa Densus telah berkontribusi banyak untuk pemberangusan terorisme di Indonesia. Namun juga ada tendensi Densus 88 telah ‘tebang pilih’ dalam mencokok tersangka. Juga, alih-alih memerangi terorisme, mereka malah menebar teror baru. Alih-alih menegakkan HAM malah melanggar HAM. Muhammad Ikhlas Thamrin dalam Densus 88 Undercover (2007) menggambarkan bahwa serangkaian pelanggaran HAM telah terjadi atas nama perang melawan terorisme seperti penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention), penganiayaan berat (torture) dan penghukuman yang tak bermartabat (corporal punishment), salah tangkap, ataupun salah tembak.
Dalih dari perilaku berlebihan Densus 88 adalah bahwa untuk memerangi terorisme harus dilakukan dengan upaya yang luar biasa (extraordinary efforts) sambil berlindung di balik UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme yang memang mengijinkan penangkapan seorang tersangka selama 7 X 24 jam .Undang-Undang tersebut juga mentolerir dasar penangkapan seorang tersangka berdasarkan laporan intelijen (classified information) sebagai bukti permulaan yang dianggap cukup.
Namun, di sisi lain, negara RI telah memiliki UU HAM No. 39 tahun 1999, lalu UU Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000 dan telah memasukkan pasal-pasal tentang HAM pada perubahan UUD 45 tahun 2000 (pasal 28) serta telah pula meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Intenational Covenant on Civil and Political Rights) pada tahun 2005 dan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) tahun 1998 yang nyata-nyata melarang penganiayaan dan perlakuan kejam.
Apalagi, hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penganiayaan (freedom from torture) sebagaimana tersebut pada pasal 28 (i) UUD 45 amandemen kedua adalah bagian dari underogable rights, alias hak yang tak dapat dikesampingkan dalam situasi apapun, untuk tersangka terorisme sekalipun.

Kita sepakat terorisme harus diberantas. Kitapun sepakat perlu ada upaya tegas dan taktis dalam melawan terorisme. Namun jangan sampai upaya melawan terorisme ini malah menggunakan cara-cara ala terorisme yang juga melawan hukum. Jangan sampai publik Indonesia akhirnya malah bersimpati dengan ‘para teroris’ dan menganggap mereka adalah semata-mata ‘korban’ saja dari kezhaliman aparat pelaku perang melawan terorisme di Indonesia. Maka tak cukup Densus 88 Anti Teror saja, kebijakan ‘perang melawan terorisme’ di Indonesia harus dievaluasi secara kritis.

PERKOSAAN ANTARA INDIA DAN INDONESIA

by : Heru Susetyo
Staf Pengajar Viktimologi
FakultasHukumUniversitas Indonesia
hsusetyo@ui.ac.id/ @herususetyo
Satu kasus perkosaan(gang rape) terjadi di New Delhi pada 16 Desember 2012 yang dilakukan oleh enam pria, dimana sang korban meninggal dunia di Singapore pada 29 Desember 2012, dan seluruh India berduka dan marah. Peringatan tahun baru 2013 diputuskan untuk diselenggarakan secara sederhana karena India tengah berkabung. Luar biasa negeri ini.

Di Indonesia, sebaliknya, kasus perkosaan seringkali ditanggapi secara tidak serius. Dianggap sebagai peristiwa sehari-hari dan kejahatan biasa. Ketika ada anak usia 11 tahun diperkosa, publik tidak terlalu bereaksi keras dan media massa juga tidak bergeliat. Bahkan, seorang calon hakim agung (MDS) dalam fit and proper test untuk seleksi calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI oleh Komisi III DPR pada 14/01/2013 mengatakan bahwa : “yang diperkosa dan yang memerkosa ini sama-sama menikmati, jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati,.” (Seputar Indonesia 16/01/2013). Suatu komentar asal bunyi yang memancing kemarahan publik dan akhirnya membuat sang hakim meminta maaf secara terbuka.

Reaksi masif terhadap perkosaan di India ini menarik dicermati. Mengingat, perkosaan bukanlah kejahatan yang jumlahnya sedikit di India. Menurut statistik, setiap 22 menit terjadi satu kali perkosaan di India. Dan untuk negeri dengan jumlah penduduk terbesar kedua di dunia (1.2 jiwa) setelah China tentunya angka tersebut spektakuler.

Pasca ‘gang rape’ tersebut kemarahan publik terjadi dimana-mana. Hampir seluruh kota besar di India bergejolak. Bahkan di Inggris-pun, dimana komunitas India cukup signifikan, terjadi rally untuk mengecam peristiwa keji tersebut.

Orang biasa hingga tokoh publik bersuara keras untuk kasus ini. Politisi muda di parlemen yang tak bersuara lantang dikecam konstituennya, karena tidak bersuara lantang terhadap kasus ini. Termasuk yang dikritik adalah Rahul Gandhi, anggota parlemen muda putra mantan PM Rajiv Gandhi dan cucu mantan PM dan legenda India, Indira Gandhi.

Tak cukup itu, transportasi khusus disiapkan untuk mengantar dan menjemput korban perkosaan ke dan dari rumah sakit di Singapore. Pemerintah pusat turun tangan langsung dan menempatkan kasus ini sebagai prioritas. Peran kepolisian disorot keras dan beberapa yang tidak bertindak tepat dikenakan sanksi.

Keamanan di transportasi publik dikritisi. Pembenahan dilakukan dimana-mana dan gugus tugas untuk kasus ini dibentuk. Per 1 Februari 2013 semua bis umum harus diperlengkapi dengan webcam, CCTV dan GPS. Awak bis termasuk pengemudi taksi harus diverifikasi dan memiliki ID card yang jelas per 1 Maret 2013. Polisi berpakaian sipil akan ditempatkan di bus-bus dengan rute-rute yang rentan kekerasan. Diskotek harus menghentikan kegiatannya jam 1 malam. Serta nomor kontak langsung polisi (helpline 100) dan kontak kekerasan terhadap perempuan (helpline 1091) dimantapkan dan dikembangkan.

Selanjutnya, setiap kantor polisi harus memiliki satuan khusus pelayanan perempuan dan minimal dua orang polisi wanita harus berpiket di malam hari. Pemerintah-pun menyerukan supaya sekolah-sekolah tidak menyewa bis umum tanpa terlebih dahulu diverifikasi oleh polisi tentang pemilik dan awak bus tersebut.

Di media massa India, politisi dan tokoh publik yang bersuara miring terhadap kasus ini dikecam keras. Misalnya Asharam Bapu, tokoh spiritual dari Gujarat, ia mengatakan bahwa dalam kasus perkosaan, perempuan adalah sama bersalahnya dengan para tersangka (karena keluar malam hari dan berpakaian sexy), dan sang korban seharusnya memperlakukan para pelaku seperti saudara. Kontan saja, komentar bernada patriarkhi dan tidak sensitif gender ini mengundang kecaman dari public dan Asharam Bapu langsung meminta maaf secara terbuka (The Telegraph, 09/01/2013)

Di Desa Hisar di Haryana, India,. pemuka masyarakat setempat menyerukan supaya para gadis tidak perlu menggunakan telepon genggam, dan dilarang mengenakan t-shirt dan celana jeans. Seruan tersebut juga, kontan, mengundang reaksi keras dari pemerhati hak-hak perempuan, dengan mengatakan bahwa telepon genggam dan pakaian bukanlah sebab utama terjadinya perkosaan.

Artis Bollywood terkemuka, Priyanka Chopra, turut mengecam kejahatan ini. Dalam kolomnya di India Today (14/01/2013) ia mengatakan bahwa bukan saatnya lagi melulu perempuan yang disalahkan. Bahwa perempuan harus memperhatikan apa busana yang dipakainya, bagaimana perilakunya, apa yang dilakukannya, tanpa menekankan bahwa masyarakat juga harus menghargai hak-hak perempuan dan para lelaki juga harus memperhatikan mentalitasnya. Priyanka juga mengatakan bahwa perempuan muda di India sudah berusaha untuk menyelaraskan antara tradisi dengan modernitas. Menutup kepala ketika masuk tempat ibadah, berdiri ketika orang berusia tua masuk ke ruangan, juga mengurus anak di dalam rumah tangga, namun bukan berarti perempuan India tak boleh keluar rumah kapanpun dan dengan siapapun serta dengan menggunakan busana apapun

Kalangan masyarakat umum bersikap sama kerasnya. Banyak yang menuntut supaya para pelakunya dihukum keras. Bahkan banyak yang menyerukan hukuman gantung, hingga hukuman mati. Pada 15 Januari 2013 , Pengadilan Dwarka di India bahkan menghukum mati seorang pria tua yang memperkosa dan membunuh anak usia 3 tahun. Ini adalah respon cepat terhadap tudingan bahwa hukum untuk kejahatan perkosaan di India terlalu berpihak kepada pelaku ketimbang kepada korban (offender-oriented).

Kemarahan publik tak pandang bulu. Salah satu dari enam tersangka pelaku perkosaan New Delhi adalah masih anak-anak, berusia 16 tahun. Namun tetap publik menuntut supaya si anak diperlakukan seperti tersangka dewasa atau sistem peradilan pidana tersangka dewasa diturunkan, dari minimal berusia 18 tahun menjadi minimal usia 16 tahun, supaya dapat menjerat anak ini.

Dampak lain kemarahan publik ini, para advokat terkenal di India menjadi ragu-ragu untuk membela tersangka kasus ini. Khawatir mendapat kecaman publik. Karena seringkali publik sukar membedakan antara pembelaan terhadap tersangka pelaku kejahatan dengan profesionalisme selaku advokat.

Pembelajaran untuk Indonesia

India memang bukan negeri yang ideal untuk dijadikan benchmarking penegakan hukum. Angka kejahatatannya pun relatif tinggi. Apalagi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya. Tak terbilang banyaknya.

Namun, terlepas dari apakah yang dilakukan pemerintah India pasca kasus gang rape New Delhi ini adalah suatu pencitraan politik ataupun tidak, juga apakah akan berjalan baik atau tidak, kebijakan taktis yang diambil baik di bidang hukum dan sosial politik patut diacungi jempol. Satu kasus perkosaan terjadi di India, dan seluruh negeri gempar dan tindakan taktis dilakukan. Padahal perkosaan bukan barang baru disana. Setiap 22 menit terjadi satu kali perkosaan.

Yang juga patut dipuji adalah sikap kritis dan kemarahan publik India. Termasuk advokasi dari para pemerhati hak-hak perempuan. Tak sekedar marah kepada tersangka pelaku, mereka juga mengkritik para penegak hukum, politisi yang tak bersuara lantang, hingga tokoh publik dan tokoh agama yang asal bunyi, patriarkhis dan tidak gender-sensitive.

Pembelajaran lain adalah, bagaimana hukum India begitu melindungi korban. Sampai saat ini nama korban dan foto pelaku tak pernah diungkapkan jelas kepada publik. Media massa-pun menghormati ketentuan ini. Publik hanya tahu korban sebagai gadis muda berusia 23 tahun mahasiswa Fisioterapi di New Delhi, tidak lebih.

Dalam perspektif viktimologi, memang dalam suatu kejahatan, seringkali sedikit atau banyaknya ada ‘kontribusi’ dari korban. Misalnya berada di tempat dan waktu yang salah, menggunakan perhiasan atau busana yang tidak umum, tidak mengunci mobil dan menjaga baik property-nya, dan lain-lain. Namun terlepas dari masalah kontribusi korban, penegakan hukum tetap harus fair dan tidak semata-mata blaming the victims, menyalahkan korban. Salahkan juga penegakan hukum yang lemah, aparat yang tidak awas, fasilitas yang kurang layak, dan juga, mengutip Priyanka Chopra, mentalitas manusia yang tidak sehat.

Otoritas transportasi di Indonesia sudah merintis ke arah pencegahan terhadap pelecehan perempuan di transportasi umum. Dengan kebijakan gerbong dan kereta khusus perempuan di Jabodetabek, atau pintu masuk khusus perempuan di Bus Way. Namun hal itu saja tidak cukup tanpa dukungan publik yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten.

wallahua’lam
Kolkata India & KL, Malaysia Jan 2013

http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/15/03/04/nko8ki12-multiwajah-terorisme

Multiwajah Terorisme - Opini Heru Susetyo Republika

 

DSCN8394 DSCN8397 DSCN8398 DSCN8400 DSCN8401 DSCN8402 DSCN8423 DSCN8424 DSCN8425 DSCN8429 DSCN8430 DSCN8434 DSCN8435 DSCN8437 DSCN8438 DSCN8440

Terlampir

Brosur Penerimaan Mahasiswa Baru UI

Menimbang Hukuman Mati

Menimbang Hukuman Mati

tulisan Heru Susetyo di Republika, 22 Januari 2015

http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/15/01/22/nikh4m-menimbang-hukuman-mati

Menimbang Hukuman mati-1

Silakan dilihat…

Buku Kisah inspiratif Penerima Beasiswa UI edited by Heru Susetyo

jakun

  1. Cililitan 1990 dan Ustadz Lamu
  • Namanya Muhammad Ali Lamu. Tahun 1990-an lelaki sederhana kelahiran Palu, Sulawesi tengah itu merantau di Jakarta dan kost di sebuah rumah petak di bilangan Cililitan. Sebuah panggilanabadi bernama dakwah membuatnya berusaha untuk menyampaikan kebaikan pada siapa punsetelah hal itu diterapkannya pada dirinya terlebih dahulu. Cililitan tahun 1990-an adalah daerah yang cukup rawan, tapi Lamu adalah wajah cerah yang menyapa hari dan sesama dengan senyum. Seperti magnet, ia bukan saja menyapa ramah para tetangga, tetapi mencoba akrab dengan para pemuda di sekitar. Dengan penuh semangat, Lamu membina para pemuda yang rata-rata preman dan pecandu narkoba, atau kerap disebut sebagai sampah masyarakat. Tentu membina orang seperti mereka tidak semudah membalik telapak tangan. Di butuhkan kesabaran dan sikap istiqomah. Selain itu Lamu senantiasa mengembalikan semua pada Allah. Ia berusaha keras agar para pemuda itu kembali kejalan Ilahi, tapi ia tahu hanya Allah Maha Pemberi Hidayah.Apa yang dilakukan Lamu pada mereka yang dibinanya? Ia nyaris tak berceramah. Ia menolong meski dengan keterbatasan yang dimilikinya, ia mencontohkan. Ia tidak mengecam atau memvonis,tetapi memeluk dan meneguhkan mereka. Dan satu yang tak pernah dilupakan Lamu: setiap saat ia menyempatkan diri bersilaturahim dengan para pemuda tersebut. Masyarakat sekitar terharu. Para pemuda itu sedikit demi sedikit berubah. Mereka memang masih sering nongkrong, namun kali ini di depan kost Lamu dalam rangka mengkaji ayat-ayat Allah. Ketika tiba waktu shalat, beriringan mereka ke mesjid. Setelah menikah, Lamu kembali ke Palu untuk berdakwah di sana. Tapi apa yang dilakukannya tanpa pamrih itu menyisakan makna yang dalam bagi para pemuda binaannya yang kini banyak tersebar di berbagai pesantren di Indonesia.“Namanya Muhammad Ali Lamu. Dulu dia mengajar kami saat masih kuliah di LIPIA. Orangnyabaik sekali. Sekarang dia di Palu. Dia aktivis Partai Keadilan…”, ujar seseorang, mengenang Lamu dengan mata kaca, di sebuah jalan di bilangan Cililitan.
  • Helvy Tiana Rosa, Ahmad Sobri.

absol1 absol2 absol3 absol4 absol5 absol6 absol7 absol8 absol9 absol10 absol11

Istanbul Adalet Sarayi1 Istanbul Adalet Sarayi2 Istanbul Adalet Sarayi3

 

ADIL WAJIB NYAMAN JUGA PERLU:

CATATAN DARI PENGADILAN ISTANBUL

Heru Susetyo*

Sebagai advokat dan pengacara yang sering mengunjungi dan bersidang di pelbagai pengadilan di Indonesia dalam kurun waktu 15 tahun terakhir,  mengunjungi pengadilan Istanbul di Turki adalah sesuatu yang amat berharga.

Kesempatan itu datang pada Oktober 2013.   Sebagai kuasa hukum enam korban Indonesia di MV Marmara (Freedom Flotilla to Gaza May 2010)  saya diundang oleh IHH, lembaga kemanusiaan Turki yang bermarkas di Istanbul, untuk menghadiri court hearing dengan agenda mendengarkan keterangan dan testimoni para korban dan saksi-saksi penyerangan tentara Israel ke kapal relawan kemanusiaan tersebut yang terjadi di Laut Tengah pada subuh hari 31 Mei 2010.

Dengan menumpang van yang disediakan IHH, kami, para pengacara lintas negara,  berangkat dari Hotel Berr di Akdeniz Cad, Fatih menuju Pengadilan Istanbul yang berlokasi di Distrik Caglayan, di pagi hari itu . Di benak saya kami akan menjumpai pengadilan dengan arsitektur kuno, aristokrat dan kental nuansa sakral-nya.  Mirip dengan pengadilan-pengadilan di Inggris atau Amerika yang  ‘sangar’ dan nampak berwibawa.

Namun, setelah tiba di Pengadilan Istanbul,  tebakan saya ternyata meleset.   Alih-alih menjumpai gedung tua dengan arsitektur ‘sangar’, Pengadilan Istanbul (Turkish : Istanbul Caglayan Adalet Sarayi) atau lazim disebut Istana Keadilan Istanbul (Istanbul Palace of Justice) adalah sangat modern.  Dengan arsitektur kontemporer, tinggi menjulang dengan bangunan-bangunan besar berhimpun berbentuk setengah lingkaran (atau mirip tapal kuda) yang terbagi dalam empat blok (blok A, B, C dan D).

Pengadilan keren yang diresmikan pada Juli 2011  ternyata adalah juga pengadilan terbesar yang pernah ada di benua Eropa (lokasinya di Istanbul-Eropa) menurut wikipedia.   Luasnya sekitar 300.000m2, berlantai 19, dan di dalamnya terdapat 326 ruang sidang, 267 kantor jaksa penuntut umum, 442 ruangan hakim, lalu ada pulang ruangan conference yang dapat menampung 354 orang dan ruang seminar dengan kapasitas 50 orang.  Tak cukup itu,  istana keadilan ini juga memiliki ruangan-ruangan untuk pengacara, restoran, cafeteria, perpustakaan, tempat penitipan anak (day-care center), kantor pos,  bank dan juga klinik kesehatan. Hebatnya,  tak semua ruangan menjulang ke atas,  paling tidak ada tiga lantai yang terletak di bawah tanah (underground).   Sesuatu yang tidak ada atau jarang ditemukan di pengadilan-pengadilan di Indonesia kecuali Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Wajarlah,  untuk mengawasi dan mengelola istana sebesar ini total sekitar 5000 orang dipekerjakan,  diluar 275 petugas keamanan dan 30 orang polisi.

Kesan seram terhadap pengadilan memang tak kentara disini.  Karena dari luar gedung indah ini tak nampak sama sekali sebagai pengadilan. Namun,  begitu memasuki gedung barulah nampak wibawanya.  Untuk masuk ke gedung ini semua orang harus melalui metal detector dan juga scanning barang bawaan.  Dengan ruang sidang dan lantai teramat banyak,  Istana Keadilan ini memang lebih mirip mall ataupun gedung perkantoran modern.  Yang membedakannya hanyalah security yang ada dimana-mana dan himbauan untuk menjaga ketertiban.

Disamping kesan keamanan yang tinggi,  kesan ramah dari suatu ruang publik juga tersaji disana. Masih di lantai 1 (ground floor) yang sekaligus lobby digelar pameran lukisan (atau tepatnya pedagang yang menjual lukisan), dimana lukisan-lukisan tersebut digeletakkan berdekatan dengan dua patung Dewi Keadilan yang berdiri kokoh menggenggam pedang dan timbangan.  Kalau anda pernah ke pengadilan di Indonesia, niscaya pemandangan seperti itu tidak akan ada !

Namun yang paling menarik adalah Istana Keadilan ini seperti all in one atau one stop shopping untuk semua perkara.  Semua jenis pengadilan dan aparatnya nyaris diakomodasi  semua di dalam empat blok gedung-gedung  besar ini. Tak seperti pengadilan di Indonesia yang terpisah-pisah dalam beberapa lokasi, di dalam Istana Keadilan ini  ada pengadilan pidana (Agir Ceza Mahkemesi), pengadilan konsumen (Tuketici Mahkemesi), pengadilan pidana tingkat pertama (Asliye ceza mahkamesi), magistrate court (sulh hukuk mahkemesi), pengadilan hak atas kepemilikan intelektual (HAKI) atau  fikri sinal haklar hukuk mahkemesi, pengadilan keluarga/ family court atau aile mahkemesi, magistrate court (sulh hukuk mahkemesi),  pengadilan hubungan industrial (is mahkemesi), juga ada pengadilan eksekusi (icra mahkemesi) dan lain sebagainya.  Ruang untuk jaksa penuntut umum (Cumhuriyet savcilari) dan para hakim  (yargiz/ hakeem) serta para pengacara (avukat) juga tersedia.

Saya berkesempatan mengikuti persidangan yang tenang di salah satu ruangan di lantai 3.  Saking banyaknya ruang sidang, saya bingung di bagian mana ruangan saya.  Apalagi untuk masuk ke lantai ruang persidangan harus pula melalui detector dan security yang ketat.   Sayapun sempat menjajal restoran-nya yang modern dan bergaya bak restoran di hotel-hotel dengan para pelayan yang juga berdandan rapi dan modis.  Harga makanan memang tak dapat dikatakan murah,  namun kalau rasa-nya bolehlah bersaing.

Yang paling menarik adalah tempat shalat-nya.  Terletak di lantai bawah tanah,  musholla ini cukup luas dan nyaman serta sejuk.  Disini semua seragam dilepaskan,  siapa hakim, jaksa, polisi, pengacara atau warga biasa tak terlalu kentara.  Karena mereka berdiri dalam shaf yang sama dan beribadah dengan cara yang sama.

Pemandangan di luar gedung tak kalah menarik.  Tempat parkir yang tersedia begitu luas.  Juga tersedia  ruang kosong yang cukup luas di sekitar pengadilan.  Ruangan mana kerap digunakan untuk aksi massa/  demontrasi.   Pada saat saya disana,  ratusan massa yang dikoordinasi IHH berkumpul di luar gedung pengadilan untuk mendukung penyidikan dan pengadilan yang maksimal bagi tersangka empat jenderal Israel dalam kasus Mavi Marmara.

Sepulang dari kunjungan setengah hari di Istana Keadilan tersebut saya semakin tercerahkan.   Pengadilan dimana-mana memang harus memberikan keadilan, juga menjamin rasa aman.  Namun Pengadilan Istanbul memberikan lebih dari itu.  Yaitu kenyamanan dan kemudahan.  Semoga suatu waktu pengadilan-pengadilan di Indonesia bisa seperti itu.  Berlokasi satu tempat saja,  all for one,  mudah diakses dan memberikan kenyamanan, tanpa melupakan keadilan dan keamanan.

 

—————–

*Staf pengajar tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Advokat/ Pengacara Publik pada PAHAM Indonesia/ heru.susetyo@live.com