Feeds:
Posts
Comments

Archive for the ‘Pieces of Thought’ Category

Dimuat di Republika 31 Juli 2017

STIGMA DAN LABELISASI LIAR PERPPU

Heru Susetyo

Staf Pengajar  HAM dan Viktimologi  Fakultas Hukum Universitas Indonesia/

Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI)

Kekhawatiran banyak pihak bahwa Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas No. 17 tahun 2013 dapat menjadi bola liar mulai terbukti.  Belum genap sebulan Perppu ini lahir namun stigmatisasi dan labelisasi kepada pihak-pihak tertentu mulai terjadi.

Kwarnas Gerakan Pramuka misalnya,  menjadi korbannya. Bantuan pendanaan kepada lembaga ini ditunda oleh Kemenpora sampai Ketua Kwarnas, Mantan Menpora Adhyaksa Dault, memberikan klarifikasi ihwal keterlibatannya bersama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  (Republika, 26/07/2017).  Sebelumnya Menristekdikti Muhammad Nasir meminta agar semua rektor perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, bisa memantau setiap kegiatan yang ada di universitas,  termasuk kegiatan dakwah.   Rektor tidak boleh membiarkan kegiatan dakwah yang menyimpang dari landasan negara (Repubika, 25/07/ 2017).

Di kesempatan yang lain,  Menristekdikti memberi arahan kepada rektor-rektor berbagai universitas untuk menemukan dan mencari dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat ormas HTI. Sejauh ini sejumlah dosen telah terjaring penyisiran tersebut.  Lalu pimpinan perguruan tinggi diminta menindaklanjuti temuan data tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi,  yang bersangkutan segera diperiksa, diperingatkan dan ditegur (Republika, 27/07/2017).

Adalah kewenangan pemerintah untuk menegakkan hukum dan menciptakan keamanan dan ketertiban.  Namun sekali lagi,  upaya tersebut harus berlangsung dalam koridor hukum dan demokrasi, sesuai dengan karakteristik negara hukum.   Perppu No. 2/ 2017 secara tujuan adalah baik,  namun meniadakan peran pengadilan dalam mencabut badan hukum suatu Ormas adalah bertentangan dengan keadilan dan kepastian hukum.  Kini,  HTI memang sudah dibubarkan badan hukum-nya,  namun bola liar akibat Perppu No. 2/2017 akan terus bergulir seperti dalam kasus-kasus di atas.  Tidak hanya mantan Menpora Adhyaksa dan Kwarnas Gerakan Pramuka yang tersandera, namun PNS, ASN dan warganegara yang lain akan terancam mengalami viktimisasi dan diskriminasi hanya berdasarkan stigma dan labelisasi biasa.  Dan ini bisa meluas kemana-mana.  Orang bisa dianggap bersalah hanya karena suatu asosiasi dengan kelompk tertentu (guilt by association).

 

Jangan Mengulangi Sejarah

David Cole (2010)  menyebutkan bahwa guilt by association  adalah memang suatu pilihan prinsip yang menarik dari penegakan hukum dalam mencegah terjadinya bahaya atau kejahatan di masa mendatang.    Karena tanpa pendekatan ini,  aparat penegak hukum harus mengeluarkan dana dan upaya yang besar untuk melakukan investigasi terhadap individu atau kelompok yang diduga melakukan suatu kejahatan.  Pendekatan ini mengijinkan penegak hukum untuk menahan seseorang bukan karena keterlibatannya dalam kejahatan di masa silam, juga bukan karena  keterlibatannya  dalam perencanaan kejahatan di masa depan, namun semata-mata karena individu atau kelompok tersebut diasosiasikan atau terafiliasi dengan orang atau kelompok yang melakukan tindak kejahatan.

Menuduh seseorang atau kelompok sebagai bersalah tanpa pengadilan pernah terjadi di negara ini pasca G30S/ PKI.   Pelakunya bisa negara bisa juga aktor-aktor non negara alias masyarakat umum.  Apabila orang ataupun kelompok tersebut dihukum karena terbukti bersalah di pengadilan tentunya ini hal yang wajar, karena ini masuk pada ranah penegakan hukum.  Namun, banyak pula orang-orang yang dituding bersalah hanya karena prasangka atau diasosiasikan sebagai komunis/ anggota PKI tanpa proses pengadilan yang adil dan sahih.  Labelisasi dan stigma tersebut berakibat fatal.  Karena menimbulkan viktimisasi dan diskriminasi kepada individu dan kelompok-kelompok tertentu yang diasosiasikan dengan PKI.  Mungkin mereka tidak semua dibunuh, disiksa, dihukum ataupun dipenjara, namun sebagiannya sudah mengalami pembunuhan karakter (character assassination) yang berujung pada kematian perdata.   Dimana orang-orang yang terkena stigma tersebut akan sulit mencari kerja di lembaga publik, mendapat diskriminasi dalam pelayanan publik, dan dikucilkan oleh masyarakat di sekitarnya.

Dari sekian banyak stigmatisasi di Indonesia, pelabelan PKI merupakan pelabelan paling kejam. Hal ini memiliki efek negatif yang jauh ke dalam korban yang dilabeli.  Idhamsyah Eka Putra (Historia.id, 2016) menyebutkan bahwa , dibandingkan stigma-stigma lain seperti “China atau orang cacat’, label PKI lebih dahsyat.  Kalau sudah dilabeli PKI, maka bisa dikucilkan, dijauhi, dilecehkan.  Padahal kalau sudah dilabeli stigma, tidak ada urusannya dengan ideologi.

Stigma atau label lain yang juga cukup kejam adalah stigma sebagai ‘teroris’ ataupun ‘koruptor’.  Kalau orang yang dituduhkan adalah betul-betul teroris dan koruptor yang telah terbukti di pengadilan tentunya bukan persoalan besar.  Namun ketika itu dilekatkan semata-mata sebagai label dan stigma tanpa pembuktian apapun, ini adalah suatu bentuk viktimisasi.  Tidak hanya bagi sang individu, juga bagi keluarganya.  Label seperti ‘keluarga teroris’, ‘anak koruptor’, dan sebagainya akan terus menyertai mereka.

 

Radikalisme Tidak Tunggal

Hal berikutnya yang harus diperhatikan adalah, Perppu ini tidak bisa digunakan semata-mata hanya untuk memberangus Ormas-Ormas Islam yang dianggap radikal dan anti Pancasila/ NKRI saja.  Jangan ada monopoli tafsir terhadap radikalisme.

Radikalisme tidak dapat ditafsirkan semata-mata sebagai bersumber dari (pemahaman) kepada ajaran Islam.  Maka, istilah ‘radikalisme Islam’ adalah menyesatkan (misleading).  Karena radikalisme bisa bersumber dari banyak ideologi ataupun lingkungan-lingkungan sosial yang bervariasi. Ideologi ini bisa bersumber dari agama ataupun non agama. Kasus-kasus terorisme serigala tunggal (lone wolf terrorism) di Indonesia maupun di luar negeri,  membuktikan bahwa tidak semua kasus terorisme adalah bermotifkan agama ataupun politik.  Ada yang karena terpicu kebencian berlebihan (extreme hate crime) karena alasan SARA dan ada juga yang bermotifkan ekonomi.

Katakanlah ada individu ataupun kelompok yang terpapar ideologi atau ajaran radikal, tidak otomatis mereka kemudian akan melakukan kekerasan atau menjadi teroris.  Karena, untuk sampai melakukan tindakan terorisme,  merujuk pada Coolsaet (2016) dan Moghaddam (2012) ada sejumlah prasyarat lain, seperti kepribadian individu, pengaruh kelompok, serta lingkungan sosial, politik, ekonomi, budaya maupun keagamaan yang melingkupinya.

Coolsaet (2016)  menyebutkan bahwa akar radikalisme adalah kemarahan yang lahir karena ia dan individu menjadi korban, ataupun merasakan ia atau kelompoknya menjadi korban marjinalisasi dan  penghinaan yang berujung pada ketidakadilan (injustice/ inequity).  Ketidakadilan, perasaan dikecualikan (exclusion) dan penghinaan (humiliation) akan melahirkan sentimen yang kuat untuk melakukan perubahan yang radikal (Rakovska, 2014).

Faktor berikut yang melahirkan radikalisme adalah adanya pertemuan antara lingkungan yang mendukung radikalisme (enabling environment) dan permasalahan kepribadian yang individu yang unik dan spesifik.    Namun, Coolsaet (2016) menyebutkan bahwa tidak semua orang yang mengalami ketidakadilan dan tinggal di lingkungan yang mendukung akan menjadi radikal dan kemudian menjadi teroris.   Pengalaman pribadi sang individu, kekerabatan, pertemanan, dinamika kelompok dan proses sosialiasi, misalnya pernah terpapar kekerasan, adalah sangat berpengaruh dalam menjadikan seorang invidividu menjadi radikal atau tidak.

Ciri lain dari proses radikalisasi adalah biasanya mereka yang kemudian menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar hanyalah segelintir individu saja.  Individu-individu yang berhimpun dalam kelompok-kelompok kecil yang memiliki kegusaran yang relatif sama. Coolsaet (2016) juga menegaskan bahwa kesetiaan pada ideologi tertentu,  katakanlah terhadap Islamisme tak selalu berujung pada kekerasan ataupun terorisme.  Karena kekerasan akan ditentukan dari proses radikalisasi yang dialami individu yang bersinggungan dengan lingkungan politik, sosial, ekonomi, budaya dan keagamaannya.

Fathali Moghaddam (dalam Hasani dan Naipospos, 2012)  menggambarkan bagaimana seseorang mengalami transformasi menjadi teroris.  Ia  memperkenalkan ‘the staircase to terroris’, bahwa untuk menjadi teroris seseorang tidak bisa serta merta.  Ada tahapan dengan berbagai dinamika sosial dan psikologi individu masing-masing yang harus dilalui.  Menurutnya,   tindakan terorisme adalah tahap akhir dari pikiran yang semakin menyempit.

 

Jangan Jadi Bola  Liar

Suka tidak suka Perppu No. 2 tahun 2017 ini sudah berlaku.  Walau sudah ada juga permohonan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Perppu tersebut.  Semoga saja Perppu ini tidak terus menjadi bola liar dan ‘senjata pemusnah massal’ yang dimanfaatkan oleh beberapa kelompok untuk memberikan stigma dan labeling kepada anak-anak bangsa yang pada gilirannya malah melahirkan diskriminasi dan viktimisasi.  Juga,  Perppu ini pemberlakuannya harus adil,  karena ancaman terhadap NKRI dan Pancasila bukan hanya dari radikalisme kelompok-kelompok Islam, namun semua latar belakang ideologi, apakah yang cenderung ke ultranasionalisme, liberalisme tanpa batas, komunisme, hingga ideologi agama dan kepercayaan  lain yang eksis di Indonesia juga harus dimonitor.  Karena,  ancaman terhadap ketahanan nasional dan keutuhan NKRI terserak merata pada semua kelompok penduduk di Indonesia.

 

Read Full Post »

https://nasional.sindonews.com/read/1185854/18/siti-aisyah-pelaku-atau-korban-1488806994

 

aisyah KLIA2

Read Full Post »

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

wat arun & chao phraya river

Mimpi buruk itu kini jadi kenyataan. Raja Bhumibol Adulyadej alias “Rama IX” (nama dan gelaran aslinya panjang sekali)  akhirnya mangkat  setelah sakit keras berkepanjangan, pada 13 Oktober 2016. Dua bulan saja menjelang milad-nya yang ke 89. Raja yang berkuasa di Thailand sejak tahun 1946 dan disebut-sebut sebagai raja yang berkuasa terlama sekaligus terkaya dalam sejarah dunia ini meninggalkan legacy yang luar biasa bagi rakyat Thailand.

Legacy Rama IX yang luar biasa adalah kharisma dan wibawa-nya selaku “father of the nation” dan pemersatu Thailand. Ia adalah ayah sesungguhnya bagi rakyat Thailand. Tak heran, tanggal kelahirannya yaitu 5 December (1927) dijadikan sebagai Hari Ayah (Father Day) di Thailand. Legacy-nya semakin kuat karena selama tujuh puluh tahun berkuasa ia berhasil mempersatukan Thailand dan membawa Thailand ke dalam pusaran kekuatan dan kesejahteraan ekonomi sosial dan budaya. Pembangunan pertanian, pariwisata, industri-manufaktur, pendidikan, kesehatan, hingga olahraga melambung pesat semasa kekuasaannya.

Satu hal yang bermasalah adalah stabilitas politik. Krisis politik dan kekuasaan memang amat sering terjadi di Thailand. Utamanya ketika Thailand beralih dari Monarkhi Absolut menuju Monarkhi Konstitutional sejak 1932.  Perdana Menteri demi Perdana Menteri dan Kabinet demi Kabinet-pun bergonta ganti sepanjang masa kekuasaan Rama IX.  Apakah melalui pemilu ataupun via kudeta. Hebatnya, monarkhi Thailand yang dipimpin Rama IX tetap tak terusik. Alih-alih terusik, semua pemimpin eksekutif Thailand yang lahir, entah melalui pemilu ataupun via kudeta, selalu meminta restu dan pengesahan dari Rama IX. Dan semua tak akan berani duduk sejajar ketika menghadap-nya ketika meminta restu. Mereka akan duduk di lantai dalam posisi menghormat. Tak pandang apakah ia seorang Perdana Menteri ataupun Jenderal Tertinggi angkata bersenjata.

Maka, bagi rakyat Thailand, ia tak sekedar raja, namun juga Manusia Setengah Dewa (Demigod) ataupun “Setengah Tuhan”. Kebijakan dan perintahnya adalah sakral dan wajib ditaati tanpa reserve.

Dan di Thailand, memang ada tiga serangkai yang sakral dan tak boleh diusik oleh siapapun, yaitu Negara (monarkhi), agama (Buddhism) dan Raja. Mengusik salah satunya atau ketiga-tiganya adalah sama dengan mencari gara-gara.  Apalagi, hukum Lese Majeste (larangan menghina, mengancam dan  memfitnah Raja dan Keluarga Raja) masih berlaku sejak tahun 1908 sampai sekarang.  Ancaman hukumannya-pun serius. Tiga sampai lima belas tahun penjara bagi para pelakunya.

Memikirkan bahwa Rama IX akan mangkat pada suatu waktu adalah hal yang tak terbayangkan bagi rakyat Thailand. Rekan-rekan Thailand saya, ketika suatu kali saya bertanya apa yang akan terjadi pada Thailand apabila suatu waktu Rama IX mangkat, menjawab seperti ini : “I have no guts to imagine that someday he will pass away,”, “I wish he will live forever”, atau “Please don’t ask it, that’s very difficult question.”

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

monks and schoolchildren

Kekhawatiran tersebut masuk akal. Siapapun pengganti Rama IX,  diramalkan tak akan memiliki legacy, wibawa dan kharisma sekuat Rama IX.  Padahal selama ini Rama IX adalah faktor perekat dan pemersatu Thailand. Kedigjayaan dan kewibawaan monarkhi takkan sekuat dan seberpengaruh ketika di bawah Rama IX.  Faksi-faksi politik yang bertikai takkan lagi punya patron yang dihormati, disegani, ditaati dan ditakuti.  Ancaman chaos politik berkepanjangan membayang di hadapan mata.

Raja Rama IX memang adalah segalanya bagi Rakyat Thailand. Dalam bahasa salah seorang professor di Mahidol University : “The King is everything for people of Thailand, he is their hearts and minds.” Maka, tak heran,  kalimat penghormatan “Long Live The King” senantiasa bergema dimana-mana.

Kini Rama IX sudah berangkat. Namun Thailand harus tetap survive, tetap move on. One life ends, others continue, dalam bahasa guru saya di Thailand.  Kehidupan Rama IX memang sudah berakhir. Namun kehidupan Thailand harus terus berlangsung. Legacy-nya harus terus  dipelihara dan menjiwai kehidupan negeri dan bangsa Thailand. Inilah makna ‘Long Live the King’ yang sesungguhnya.

Semoga saja the “land of smile” akan terus tersenyum sampai kapanpun. Berkabung secara mendalam adalah amat wajar, namun senyum dan harapan harus terus dikembangkan. Suu suu Thailand !

 


*Heru Susetyo   Pernah tinggal, belajar dan wara-wiri di Thailand antara 2006-2014, sempat menjadi Ketua PPLN Bangkok 2008-2009 dan Ketua PPI Thailand (Permitha) pada 2009-2010.

putthamonthon-park

Read Full Post »

http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/16/09/09/od864a-pria-korban-kejahatan-seksual

 

Pria Korban Kejahatan Seksual
 
Jumat, 09 September 2016, 14:00 WIB

Terungkapnya prostitusi dengan korban anak laki-laki sebagai pemuas syahwat kaum penyuka sesama jenis di sekitar Bogor pada akhir Agustus 2016 ini menghadirkan sisi lain kejahatan seksual. Bahwasanya anak-anak dan pria juga rentan terhadap kejahatan seksual. Tidak hanya perempuan yang melulu menjadi korban.

Bentuk kejahatan seksual terhadap pria, apakah berstatus anak-anak ataupun orang dewasa adalah bervariasi. Dapat berupa pelecehan seksual dalam segala bentuknya, pemaksaan berhubungan seks, dieksploitasi untuk keperluan pornografi, diperdagangkan, ditipu, diperdaya (human trafficking) dalam bisnis prostitusi, dan lain sebagainya.

Sayangnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia memiliki rumusan delik yang terbatas ketika mengatur kejahatan seksual terhadap pria. Misalnya, dalam hal perkosaan. Pasal 285 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memerkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.” Sejatinya, pengertian ‘perkosaan’ seperti di atas membatasi kejahatan perkosaan hanya bisa terjadi oleh laki-laki kepada perempuan yang bukan istrinya. Sehingga, perkosaan oleh perempuan kepada laki-laki dikeluarkan dari pengertian perkosaan. Juga, perkosaan antara sesama jenis (antara sesama laki-laki atau antara sesama perempuan) adalah dianggap bukan perkosaan juga.

Kasus yang menimpa artis SJ di Kelapa Gading, Jakarta Utara, adalah salah satu contoh. Pada 14 Juni 2016, ia dipidana tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana cabul dengan orang yang belum dewasa dan berjenis kelamin sama  (Sindonews, 14/6). Sebagian kalangan kecewa dengan vonis ini karena dianggap terlalu ringan. Pasal yang digunakan adalah Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Barangkali, apabila delik perkosaan direformulasi sehingga mencakup jenis kejahatan yang dilakukan artis SJ, ia bisa dipidana atas dasar melakukan tindak pidana perkosaan dengan hukuman penjara yang tentunya lebih lama.

Pria sebagai korban perkosaan

Kenyataan sosial dan perkembangan tren kejahatan menunjukkan bahwa kejahatan ‘serupa perkosaan’ bisa terjadi antara   perempuan kepada laki-laki atau bahkan antara sesama jenis. Dan, sebagian negara Barat sudah mengakomodasi hal tersebut. Sebagai contoh, sejak Januari 2012, Amerika Serikat memberlakukan rumusan baru tentang perkosaan, yaitu “Penetrasi, baik berskala berat maupun ringan, terhadap vagina maupun anus, oleh bagian tubuh atau alat tertentu, termasuk penetrasioral melalui organ seks oleh orang tertentu, tanpa persetujuan dari korban.” (NBCNews, 06/1/2012).

Terkait fenomena laki-laki sebagai korban perkosaan ini, Jessica Turchik (2012) menyebutkan bahwa meskipun mayoritas kejahatan seksual dewasa dilakukan oleh laki-laki terhadap wanita, laki-laki juga potensial mengalami serangan seksual.

Namun, fenomena ini sering diabaikan. Diperkirakan sekitar tiga-delapan persen pria Inggris dan Amerika pernah mengalami insiden serangan seksual pada masa dewasanya. Kemudian, riset dari Lara Stemple (2008) mengungkapkan bahwa Center for Disease Control and Prevention dan National Justice Institute Amerika Serikat menemukan data bahwa 92.700 pria dewasa telah diperkosa secara paksa setiap tahunnya di USA. Sekitar tiga persen dari total pria Amerika (atau   totalnya 2,78 juta jiwa) pernah mengalami perkosaan ataupun percobaan perkosaan dalam hidupnya. Statistik dari National Crime Victimization-Bureau of Justice menemukan bahwa 11 persen dari total korban serangan seksual adalah laki-laki. Di   Inggris, prevelansi laki-laki menjadi korban perkosaan adalah 2,89 persen. Kemudian, Inggris dan Wales, kasus-kasus pemerkosaan laki-laki berjumlah 7,5 persen dari total kasus perkosaan.

Satu analisis yang dilakukan terhadap 120 studi tentang prevalensi menyimpulkan bahwa tiga persen laki-laki di seluruh dunia pernah diperkosa sepanjang hidupnya (baik ketika anak-anak maupun ketika sudah dewasa). Angka prevalensi yang  sama adalah 13 persen terhadap perempuan. WHO bahkan menyebutkan angka yang lebih tinggi dengan menyampaikan data bahwa lima persen sampai 10 persen laki-laki di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan seksual pada waktu anak-anak  (Stemple, 2008). Bagus Takwin (2011) menyebutkan bahwa korban perkosaan dilakukan terhadap perempuan, anak-anak, dan laki-laki di setiap usia, juga orang dengan beragam jenis fisik dan cara bertingkah laku.

Perkosaan tidak hanya terjadi terhadap perempuan dengan karakteristik tertentu, juga tidak hanya terjadi terhadap orang   yang keluar malam atau sering berpapasan dengan orang asing, tetapi bisa terjadi pada siapa saja, termasuk terhadap laki-laki. Menurutnya lagi, perkosaan adalah tindakan kekerasan, sebuah kejahatan kekerasan, bukan tindakan gairah.  Perkosaan adalah sebuah usaha untuk menyakiti dan merendahkan yang menggunakan seks sebagai senjatanya. Selain   senjata lainnya. Korbannya bisa perempuan atau laki-laki, bisa anak-anak atau orang dewasa, bahkan manula.

Merumuskan ulang delik perkosaan demi keadilan bagi para korban perkosaan dan memberikan jaminan kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus perkosaan, sepatutnya delik perkosaan memang harus  dirumuskan ulang. Rumusan   perkosaan pada Pasal 285-288 KUHP sudah kedaluwarsa.

Memang, dalam rumusan draf RUU KUHP yang baru (draf Kemenkumham pada 2015), rumusan tentang perkosaan (Pasal   491) sudah mengalami perluasan. Bahwasanya perkosaan tidak harus terjadi dengan kekerasan dan tidak harus terjadi dengan perempuan yang bukan istrinya. Tindak pidana perkosaan juga diperluas cakupannya, tidak hanya laki-laki   memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin perempuan, tapi juga laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan atau laki-laki memasukkan suatu benda yang bukan merupakan bagian tubuhnya ke dalam vagina atau anus perempuan.

Namun demikian, pemahaman bahwa perempuan juga bisa melakukan perkosaan terhadap laki-laki ataupun sesama jenis   (sesama pria dan sesama wanita) bisa melakukan perkosaan, tampaknya belum terakomodasi dalam draf RUU KUHP yang baru. Memang perlu kajian khusus dan mendalam untuk mereformulasi delik perkosaan untuk sampai mencakup hal tersebut. Juga meluaskan perspektif dan siap menerima wawasan baru. Bahwasanya perkosaan bukanlah semata-mata persoalan gairah seks, melainkan juga persoalan relasi kuasa antardua (atau lebih) anak manusia.

Pemahaman terhadap korban juga harus diperluas. Apalagi, siapa ‘korban’ dan siapa bukan ‘korban’ sejatinya tidak   semata-mata persoalan hukum, tapi juga konstruksi sosial.  ‘Korban’ menjadi ‘korban’ karena dikonstruksikan oleh masyarakat sebagai ‘korban’ bukan semata-mata mandat undang-undang (Kevin D Brown, The Social Construction of Rape Victim, 1992).

Akhirnya, mari kita mengawal perubahan delik tentang kekerasan seksual maupun tentang perkosaan di KUHP, baik di Mahkamah Konstitusi maupun DPR. Saat ini, Pasal 284, 285, dan 292 KUHP yang berkisar tentang kekerasan seksual tengah diajukan uji materiilnya ke hadapan Mahkamah Konstitusi oleh para sarjana dan aktivis pencinta keluarga dan pelindung anak.

Juga, DPR saat ini tengah menuntaskan perubahan KUHP yang baru, termasuk rumusan tentang kejahatan seksual. Semoga,   baik MK maupun DPR, akan memutuskan yang terbaik untuk perlindungan keluarga dan anak-anak Indonesia, termasuk mengakomodasi rumusan bahwa pria, baik berstatus anak-anak maupun orang dewasa, adalah juga rentan menjadi objek kejahatan seksual.

Heru Susetyo
Staf Pengajar Viktimologi dan Hukum Perlindungan Anak Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Read Full Post »

http://www.koran-jakarta.com/lebih-serius-melawan-perkosaan/

OLEH HERU SUSETYO, PHD

Tiga perkosaan dengan pelaku massal terjadi di paruh awal 2016.  Satu di  Rejang-Lebong Bengkulu pada April 2016 dengan korban Yn (14) dan Manado, Januari 2016 dengan korban F.  Satu lagi di Tangerang,  dengan korban EP. Tak sekadar diperkosa oleh 14 orang di Rejang Lebong,  Yn kemudian diikat dan dibuang ke jurang sampai meninggal.

Di Tangerang, korban EP sama nasibnya. Setelah diperkosa tiga orang lalu dibunuh secara amat sadis.  Sementara, F di Manado,  tidak sampai dibunuh, namun diperkosa dan dianiaya 15 orang.  Tragisnya,  di antara para tersangka berusia di bawah 18 tahun.

Kasus Rejang Lebong, Tangerang dan Manado hanya mewakili segelintir kasus perkosaan dan kekerasan seksual nasional. Tidak semua kasus perkosaan menyeruak ke permukaan. Sedang yang muncul ke permukaan tidak seluruhnya mendapat perhatian publik.

Ada kesamaan dari ketiga kasus tersebut.  Perlu waktu sebulan sejak Yn ditemukan tewas hingga menjadi perhatian publik. Sedang bagi F di Manado perlu empat bulan. Gadis Manado berinisial Siv itu berusia 19, nasibnya sama dengan Yuyun, diperkosa belasan orang. Meski selamat, trauma berat pasti dialami korban.

Laporan ke polisi empat bulan sebelumnya, hanya dianggap peristiwa biasa, bukan perkosaan. Mungkin saja polisi enggan memeriksa dan mendalami kasus Siv ini karena diduga, dua oknum polisi Gorontalo, tempat kejadian perkara,  terlibat (Perspektif, Koran Jakarta 11-05-2016).

Akan halnya, dalam kasus EP di Tangerang, kendati kejahatannya berlangsung amat sadis,  reaksi publik hanyalah sesaat. Marah secara kolektif, lalu lupa pula secara bersama. Bandingkan dengan di India.  Satu kasus perkosaan (gang rape) terjadi di New Delhi pada 16 Desember 2012 yang dilakukan enam pria. Korban meninggal dunia di Singapore pada 29 Desember 2012. Seluruh India berduka dan murka. Peringatan tahun baru 2013 diputuskan untuk diselenggarakan secara sederhana karena India tengah berkabung. Luar biasa negeri itu.

Di Indonesia, sebaliknya, kasus perkosaan seringkali ditanggapi secara tidak serius karena dianggap sebagai peristiwa sehari-hari dan kejahatan biasa. Ketika tahun 2012 ada anak usia 11 tahun diperkosa di Makassar, publik tidak terlalu bereaksi dan media massa juga tidak banyak memberitakan.

Reaksi masif terhadap perkosaan India tadi  menarik dicermati mengingat, perkosaan merupakan kejahatan yang tidak sedikit. Setiap 22 menit terjadi satu kali perkosaan di India.

Setelah kasus ‘gang rape’ 16 Desember 2012 di New Delhi tersebut kemarahan publik terjadi di mana-mana. Hampir seluruh kota besar  India bergejolak. Bahkan di Inggris pun,  terjadi unjuk rasa untuk mengecam peristiwa keji tersebut. Tak cukup itu, transportasi khusus disiapkan untuk mengantar dan menjemput korban perkosaan ke dan dari rumah sakit di Singapore. Pemerintah pusat turun tangan langsung dan menempatkan kasus ini sebagai prioritas. Peran kepolisian disorot keras dan beberapa yang tidak bertindak tepat dihukum.

Keamanan di transportasi publik dikritisi. Pembenahan dilakukan di mana-mana dan gugus tugas untuk kasus ini dibentuk. Per 1 Februari 2013 semua buss umum harus dilengkapi webcam, CCTV dan GPS. Awak bus dan pengemudi taksi harus diverifikasi dengan  kartu identitas jelas per 1 Maret 2013. Polisi berpakaian sipil ditempatkan di bus-bus dengan rute-rute rentan kekerasan. Diskotek harus tutup pukul 01.00. Nomor kontak langsung polisi (helpline 100) dan kekerasan terhadap perempuan (helpline 1091) disebarluaskan.

Selanjutnya, setiap kantor polisi harus memiliki satuan khusus pelayanan perempuan dan minimal dua wanita polisi piket pada malam hari. Pemerintah menyerukan agar  sekolah-sekolah tidak menyewa bus umum tanpa diverifikasi  polisi  pemilik dan sopirnya.

Politisi dan tokoh publik yang bersuara miring terhadap kasus ini dikecam keras. Misalnya Asharam Bapu, tokoh spiritual dari Gujarat, yang mengatakan bahwa dalam kasus perkosaan, perempuan sama bersalahnya dengan para tersangka (karena keluar malam hari dan berpakaian seksi). Korban seharusnya memperlakukan para pelaku seperti saudara. Kontan saja, komentar tidak sensitif gender ini mengundang kecaman.  Asharam Bapu langsung minta maaf secara terbuka (The Telegraph, 09/01/2013)

Di Desa Hisar di Haryana, India, pemuka masyarakat setempat menyerukan supaya para gadis tidak menggunakan telepon genggam. Mereka dilarang mengenakan t-shirt dan celana jeans. Seruan tersebut juga, kontan, mengundang reaksi keras pemerhati hak-hak perempuan. Katanya,  telepon genggam dan pakaian bukanlah sebab utama perkosaan.

Pelajaran

India memang bukan negeri  ideal untuk dijadikan benchmarking penegakan hukum. Angka kejahatatannya pun relatif tinggi. Apalagi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan  jalan raya, tak terbilang banyaknya. Namun, terlepas  apakah  India pascakasus gang rape sebagai pencitraan belaka,  kebijakan taktis yang diambil secara  hukum dan sosial politik patut diacungi jempol. Satu kasus perkosaan membuat seluruh negeri gempar dan muncul antisipasi.

Yang juga patut dipuji  sikap kritis dan kemarahan public, termasuk advokasi para pemerhati hak-hak perempuan. Tak sekadar marah kepada pelaku, mereka juga mengkritik para penegak hukum, politisi yang tak bersuara lantang, hingga tokoh agama yang asal bunyi.

Pembelajaran lain, hukum India begitu melindungi korban. Sampai saat ini nama korban dan foto pelaku tak pernah diungkapkan jelas. Media massa pun menghormati ketentuan tersebut. Publik hanya tahu korban sebagai gadis muda berusia 23,  mahasiswa Fisioterapi di New Delhi, tidak lebih.  Sementara di Indonesia,  rakyat  begitu mudah tahu  korban Y di Bengkulu atau  identitas asli korban EP di Tangerang.

Indonesia harus lebih serius dalam memerangi perkosaan. Tidak cukup hanya mengutuk dan marah sesaat, lalu lupa.  Penegakan hukum  harus adil  dan tidak semata-mata menyalahkan korban. Salahkan juga penegakan hukum yang lemah, aparat yang tidak awas, fasilitas kurang layak, dan  mentalitas tidak sehat.  Belum lagi peredaran miras,  pornografi tidak terkontrol, serta peredaran narkoba yang massif.  Semua berkontribusi pada lahirnya perkosaan.

Rumusan perkosaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga harus direvisi. Definisi Pasal 285 KUHP (yang telah berusia nyaris satu abad) hanya memaknai perkosaan sebagai korbannya hanya perempuan yang bukan istrinya (bukan istri pelaku).  Hukumannya maksimal hanya 12 tahun.

Padahal,  saat ini perkosaan tidak hanya terjadi pada perempuan, yang bukan istri pelaku.  Perkosaan bisa terjadi perempuan kepada laki-laki, sesama jenis, ataupun bisa terjadi dalam rumah tangga (marital rape). Hukuman maksimal 12 tahun juga sudah sepatutnya ditinjau. Perkosaan itu kejahatan luar biasa kejam. Penderitaan korban tidak hanya fisik namun juga mental dan sosial yang traumatik lama. Maka dari itu, sudah selayaknya  hukuman pemerkosa  tak cukup hanya 12 tahun. Negara harus lebih serius melawan pemerkosaan yang semakin menjadi-jadi.

        

Penulis Staf Pengajar Viktimologi dan Hukum Perlindungan Anak FH UI

Read Full Post »

TERORISME DAN TURIS BENCANA

Heru Susetyo

Peneliti Terorisme untuk PhD dalam Bidang Viktimologi di Tilburg University, Netherlands/

Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Terorisme setengah hati adalah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan tindakan terorisme di Kamis Berdarah 14 Januari 2016 di sekitar Jalan Thamrin Jakarta Pusat.   Tersangka teroris-nya setengah hati.  Warga masyarakat-pun meresponnya dengan setengah hati.

Kendati memakan korban tewas empat warga sipil dan 34 luka-luka, dan  ini sangat patut disesalkan, bisa dikatakan terorisme tersebut salah sasaran.  Juga kurang professional.  Katakanlah yang mereka incar adalah para polisi Indonesia dan ‘kepentingan Amerika Serikat’ yang direpresentasikan melalui gerai Starbucks. Nyatanya yang jadi korban serius malah warga sipil.  Kerusakan yang terjadi pada gerai Starbucks juga tak membuat Starbucks mogok beroperasi.  Ketakutan massal dari warga masyarakat tidak terjadi.  Korban tewas dari pihak polisi tak ada. ‘Kepentingan Amerika’ tidak terlukai.  Lalu untuk apa sampai harus membunuh diri melalui bom?    Simpati tak didapat.  Dukungan tak lahir.  P Malah kebencian dan amarah yang dituai sang teroris.

Setengah hati yang berikutnya adalah respon warga masyarakat.  Secara kasat mata, melalui lensa media, maupun melalui dunia maya, kita melihat bahwa respon masyarakat tidak terlalu serius menyikapi kejadian luar biasa ini.  Kepanikan dan kengerian di fase-fase awal insiden memang terjadi.  Namun tak lama kemudian berubah menjadi tontonan, dan tak sedikit pula yang memodifikasinya menjadi lucu-lucuan di social media.   Di sekitar lokasi insiden yang disterilkan,  alih-alih bergerak menjauh, masyarakat malah asyik menonton polisi berbaku tembak.  Bak menonton laga film Hollywood.  Para pedagang keliling-pun tetap berjualan dan masyarakat tetap membeli dagangannya.  Seolah tak ada kejadian yang luar biasa.

Bisa dikatakan,  terorisme Jalan Thamrin tersebut menjadi  heboh karena persis terjadi di jantung Indonesia. Di Jakarta Pusat. Di siang hari. Di waktu kerja. Di pusat perkantoran. Dan di saat warga kota sedang sangat aktif ber-social media.    Padahal, banyak lagi tindakan terorisme yang terjadi di pelosok-pelosok negeri.  Apakah di Poso Sulawesi Tengah,  Makassar-Sulsel. Sumbawa NTB,  Aceh, Jawa Tengah, dan sebagainya yang tak jadi hits, karena jauh dari lensa media dan tak terpantau mata dan telinga para netizen.

 

Target Meleset

Sezgin (2007) menyebutkan, terorisme adalah konsep yang paling diperdebatkan dalam ilmu sosial dan mendefinisikan terorisme adalah salah satu pekerjaan yang paling memicu kontroversi. Terorisme adalah juga terminologi yang sering dipertentangkan dan sarat subyektivitas.  Namun demikian, para  sarjana bersepakat bahwa dalam peristiwa terorisme terkandung empat elemen (Isthiaq Ahmad, 2012) antara lain:  (1) terorisme adalah kejahatan; (2) terorisme dilakukan sengaja; (3) target utama terorisme masyarakat sipil; (4) motif utamanya untuk menciptakan ketakutan.   Menilik kasus terorisme Jalan Thamrin tersebut,   dua elemen tak terpenuhi.  Yaitu bahwa target utama mereka adalah polisi,  namun ternyata warga sipil yang jadi korban.  Kedua,  motif utamanya untuk menciptakan ketakutan.  Ternyata, alih-alih takut,  penegak hukum dan  warga masyarakat malah bersatu padu untuk melawan mereka.

Pelaku juga nampak sekali kurang memahami medan.  Mereka tak menyadari bahwa di TKP yang berdekatan dengan ring satu tersebut, kendati tak nampak berkeliaran, mobilitas polisi lumayan cepat. Maka, alih-alih membunuh polisi, malah mereka yang tewas duluan.

Apabila dibandingkan dengan kasus-kasus terorisme di jagat dunia yang berskala besar, seperti serangan teroris di Paris pada 13 November 2015, serangan  teroris ke teater di Moskow pada 23-26 Oktober 2002,  pengepungan sekolah Beslan di Rusia pada 1 September 2004,  pemboman gedung FBI di Oklahoma City oleh Tim Mc Veigh pada 19 April 1995, serangan Teroris di Mumbai pada November 2008,  serangan teroris ke Westgate Mall Nairobi pada 1 September 2013, Bom Bali 1 pada 12 Oktober 2002, serangan solo teroris kulit putih Anders Breivik di Norwegia pada 22 Juli 2011, maka serangan teroris Thamrin memang tidak berdampak besar dan cenderung mudah diurai modus operandi-nya.  Dalam bilangan jam, polisi sudah dapat menetapkan siapa tersangkanya. Siapa otak utamanya. Lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan di banyak tempat.  Kesimpulan sementara, pelakunya pemain lama dan cenderung kurang profesional.  Polisi Indonesia, sebaliknya, perlu diacungi jempol.

 

Disaster Literacy dan Turis Bencana

Namun demikian,  kendati pelakunya kurang professional dan korban yang jatuh tidak sebanyak pada  kasus-kasus terorisme tersebut di atas, bukan berarti terorisme Jalan Thamrin tersebut tidak serius.  Karena satu korban tewas ataupun seribu korban tewas, apabila kematiannya disebabkan oleh perkara yang tidak wajar, seperti terorisme,  tetaplah harus mendapat perhatian dan penyikapan yang serius.  Dari negara, masyarakat, dunia usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya.   Sama halnya dengan korban akibat kecelakaan ataupun bencana alam. Korban kapal penumpang yang karam harus mendapat perhatian yang sama dengan korban pesawat jatuh.  Korban tewas tersengat listrik akibat galian kabel di area publik juga harus mendapat hak-hak yang sama seperti halnya korban gempa bumi maupun tsunami.   Lalu,  latar belakang kewarganegaraan, suku, agama, ras, golongan sosial, afiliasi politik, kelompok usia dan gender, jangan pernah membuat korban diperlakukan secara berbeda-beda oleh negara maupun masyarakat luas.

Maka, disinilah perlunya semua pemangku kepentingan ‘melek bencana’.  Termasuk melek terhadap kejahatan seperti terorisme.  Beberapa bentuk ke-melek-an tersebut misalnya, tidak mudah mensyiarkan gambar ataupun berita tentang terorisme, baik melalui media sosial maupun media konvensional, selama belum ter-verifikasi keakuratan-nya.  Tidak mengambil dan mendistribusikan gambar korban terorisme selama tidak ada ijin dari otoritas atau keluarga yang bersangkutan. Tidak mudah berprasangka kepada orang atau kelompok orang tertentu,  hanya karena orang-orang dimaksud memiliki karakteristik seperti lazimnya ‘tersangka teroris’ ataupun  ‘keluarga tersangka teroris.’  Misalnya, hanya karena mereka berjenggot panjang, bercelana cingkrang atau sang istri menggunakan cadar.  Juga,  masyarakat sedapat mungkin bersikap kooperatif dan memudahkan aparat keamanan untuk bekerja dalam menumpas pelaku maupun dalam olah TKP (Tempat Kejadian dan Perkara) dengan tidak berkerumun sendiri, melakukan selfie,  atau menonton saja layaknya turis bencana.

Melek bencana sendiri adalah suatu kondisi dimana individu mempunyai kapasitas untuk mendapatkan, memproses, dan memahami informasi dasar tentang bencana (Brown,et.al :2014), baik bencana karena ulah manusia (human-made disaster) maupun bencana alam (natural disaster).   Lalu, individu memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang memadai untuk merespon bencana tersebut, yang dalam disaster management lazim disebut kesiapsiagaan menghadapi bencana (disaster preparedness).    Termasuk disini adalah kemampuan untuk memilih, mengolah dan meneruskan informasi melalui media yang cocok (media literacy), memahami hambatan-hambatan dan peluang-peluang, serta memiliki kemampuan mengontrol diri pribadi untuk tetap bisa bertahan dalam keadaan aman sekaligus segera pulih dari  penderitaan akibat bencana.

Terorisme di Indonesia tak akan berhenti apabila negara, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan setengah hati dalam menghadapinya.  Terorisme itu serius. Maka harus dihadapi secara serius.  Bila Sang Teroris setengah hati,  negara dan masyarakat tak boleh ikut-ikutan setengah hati.  Semua pemangku kepentingan harus memiliki kesiapsiagaan dan  melek bencana. Jangan malah menjadi turis bencana.

 

Read Full Post »

Terorisme di Charleston

http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/15/06/26/nqj9s74-terorisme-di-charleston

Terorisme di Charleston?
Jumat, 26 Juni 2015, 11:00 WIB
“CharlestonShooting terrorist wore an Apartheid flag on his jacket. If a Muslim man wore an ISIS flag, he wouldn’t get past mall security.” (Samuel Sinyangwe Twitter, 2015) Amerika Serikat sedang mengalami ujian keadilan lagi. Sembilan jemaat gereja berkulit hitam tewas di tangan seorang remaja kulit putih, Dylan Roof, di Charleston, South Carolina, Rabu, 17 Juni 2015. Peristiwa penembakan massal oleh penyerang tunggal, yang cukup sering terjadi, segera menuai amarah karena ada nuansa kebencian rasial serta sikap arogan supremasi kulit putih di situ. Kejahatan berlatar belakang kebencian (hate crime) amat dekat dengan perilaku terorisme. Namun, institusi penegak hukum di AS cenderung enggan melabeli kekerasan di Charleston ini sebagai ‘terorisme’. Misalnya Direktur FBI, James Comey, yang melabelinya sebagai ‘hate crime’ dan bukan terorisme karena tidak melihat ada motif politik di dalamnya (The Hill, 21/06/2015). Mengapa penembakan Charleston bukan terorisme? Pertanyaan yang sama muncul untuk kopilot Airbus 320 GermanWings yang diduga keras menabrakkan pesawatnya bersama 150 penumpang ke pegunungan Alpen di Prancis Selatan pada 24 Maret 2015. Apakah ia juga teroris? Ternyata, otoritas mengatakannya tidak. Jaksa Marseille Brice Robin mengatakan, aksi fatal itu bukanlah aksi terorisme (Ibtimes, 26/03/2015). Dugaan yang berkembang, kopilot Lubitz memiliki masalah kejiwaan serius. Mengapa bila pelaku kejahatan yang mirip terorisme berkulit putih tidak lantas disebut sebagai terorisme? Mengapa bila tersangka pelakunya berwajah kearab-araban atau teridentifikasi sebagai Muslim, dengan mudahnya label teroris lahir? Sebutlah pascaledakan bom di Boston Maraton, AS, pada 15 April 2013 yang menewaskan tiga orang. Atau pascaserangan dan penyanderaan di kafe cokelat di Sydney, Australia yang menewaskan dua orang pada 15-16 Desember 2014, atau yang teranyar penyerangan brutal ke kantor koran mingguan Charlie Hebdo di Paris pada 7 Januari 2015 yang menewaskan 11 orang. Bukan kebetulan, pelakunya adalah keturunan Chechnya (Tsarnaev bersaudara), Aljazair-Mali (Kouachi bersaudara dan Coulibaly), dan Iran (Man Haron Monis). Alias mereka yang terafiliasi dengan negara Muslim atau kelompok Muslim tertentu. Dalam opini “Multiwajah Terorisme” (Republika, 3/2015), penulis menyebutkan, terorisme memang konsep yang relatif sulit didefinisikan. Sezgin (2007) menyebutkan, terorisme adalah konsep yang paling diperdebatkan dalam ilmu sosial dan mendefinisikan terorisme adalah salah satu pekerjaan yang paling memicu kontroversi. Terorisme adalah juga terminologi yang sering dipertentangkan dan sarat subjektivitas. Kendati negara dan para sarjana bersepakat bahwa dalam peristiwa terorisme terkandung empat elemen (Isthiaq Ahmad, 2012), (1) terorisme adalah kejahatan; (2) terorisme dilakukan sengaja; (3) target utama terorisme masyarakat sipil; (4) motif utamanya untuk menciptakan ketakutan. Definisi tentang terorisme lekat dengan konstruksi sosial seperti yang beredar di sekitar kejadian. Subjektivitas lembaga penegak hukum, media massa, hingga masyarakat amat memengaruhi label yang akan diberikan kepada si tersangka pelaku. Salah satu definisi terorisme diacu oleh United Nations Declaration to Supplement the 1994 Declaration on Measures to Eliminate International Terrorism yang menyebutkan terorisme sebagai kejahatan untuk memprovokasi keadaan teror kepada masyarakat umum, sekelompok orang, ataupun orang-orang tertentu untuk tujuan politik yang dalam keadaan apa pun tak bisa dibenarkan, termasuk tak mendapatkan justifikasi politis, filosofis, ideologis, ras, etnis, dan agama. Definisi terorisme dari Webster New World College Dictionary menyebutkan, terorisme adalah penggunaan kekuatan atau paksaan yang bersifat mengancam, mengacaukan, mengintimidasi, menaklukkan sebagai senjata politik atau perubahan kebijakan. Bila melihat definisi ini, penembakan oleh Dylan Roof di Charleston dapat saja disebut terorisme. Korbannya semua berkulit hitam. Ada kebencian dan teror di situ. Motif politik juga terlihat dengan manifesto rasialis Dylan yang menyebutkan ia terpanggil memulai perang sipil di AS dan bahwasanya orang kulit hitam adalah bodoh dan kejam serta orang Yahudi ingin diubahnya sehingga menjadi berwarna biru (Daily Mail, 20/6/2015). Kasus hate crime ala Charleston ini juga sesuai dengan definisi Webster Dictionary tentang terorisme karena UU Anti Teroris pertama di AS adalah UU untuk memberantas Ku Klux Klan alias kelompok ultranasionalis kulit putih yang sangat antikulit hitam, persis seperti yang diinginkan Dylan Roof (Gladstone, 18/6/2015). Pendapat lebih arif lahir dari mantan First Lady AS, Hilllary Clinton (The Guardian, 24/6/2015) yang menyebutkan, peristiwa Charleston adalah terorisme rasialis. Dan, AS disebutnya masih memiliki masalah mendasar terkait ketidakadilan rasial. Karena terlalu kenyalnya definisi terorisme, dua ‘pelaku kekerasan’ yang hampir sepadan dengan terorisme sering kali tak disebut terorisme, yaitu kekerasan yang dilakukan negara (state violence), seperti di Myanmar terhadap etnis Rohingya dan kekerasan oleh pelaku tunggal atau beberapa pelaku yang mendukung kelompok, gerakan atau ideologi tertentu, tapi bekerja sendiri dan tak terafiliasi ke kelompok manapun (lazim disebut lone wolf terrorism atau teroris serigala tunggal). Dylan Roof lebih pantas disebut sebagai lone wolf terrorist daripada semata-mata penjahat yang terprovokasi kebencian rasial. Kasus Dylan hampir sama dengan ‘teroris kulit putih’ lainnya, seperti Timothy McVeigh ataupun Anders Breivik meski dengan motif dan modus berbeda. Pada 19 April 1995, Timothy McVeigh mengebom gedung federal di Oklahoma City, AS. Kejahatan yang menewaskan 168 orang oleh pelaku tunggal berkulit putih ini adalah terorisme terdahsyat di AS sebelum 9/11. Di Norwegia, Anders Behring Breivik, seorang ultranasionalis kulit putih, membantai 77 orang hingga tewas di Oslo pada 22 Juli 2011. Motif utamanya kebencian pada imigran (utamanya imigran Muslim) dan partai pemerintah yang mengakomodasi kelompok imigran. Terorisme sampai kini tetap sukar didefinisikan dan bersifat sangat subjektif. Terorisme tak dapat dipaksakan hanya berwajah tunggal, misalnya, identik dengan wajah kearab-araban atau penganut agama tertentu. Potensi melakukan kekerasan terdapat di semua negara, bangsa, etnis, dan penganut agama. Maka, kekerasan di Charleston adalah juga kejahatan terorisme. Heru Susetyo Staf Pengajar HAM dan Viktimologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Read Full Post »

BERANTAS TERORISME ALA TERORIS

Heru Susetyo
Staf Pengajar Viktimologi dan Hak Asasi Manusia
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Bubarkan Densus 88 ! seret oknum Densus 88 ke pengadilan HAM! Barangkali itu dua seruan yang mengemuka belakangan ini. Mengemuka akibat tayangan penyiksaan tersangka teroris oleh oknum petugas yang diduga Densus 88. Koran TEMPO (4/3/2013) juga memberitakan ihwal Densus 88 yang akan diseret ke Pengadilan HAM. Bisakah Densus 88 diseret ke Pengadilan HAM Indonesia? secara teori mungkin-mungkin saja, walau secara politik hukum agak tidak mungkin. Mengingat, walau sudah berumur 13 tahun, sampai saat ini Pengadilan HAM Indonesia baru mengadili tiga kasus saja, kasus Tanjung Priok dan Timor Leste (dengan Pengadilan HAM Ad Hoc di Jakarta Pusat) dan kasus Abepura 2000 di Pengadilan HAM Makassar.
Namun pangkal masalahnya bukan itu. Kemarahan sebagian publik terhadap Densus 88 adalah akumulasi dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Utamanya dalam tiga bulan terakhir. Misalnya, pada 20 Desember 2012 polisi di Poso (bukan Densus 88) menangkap 14 orang yang diduga pelaku pembunuhan terhadap empat polisi di daerah Poso. Belakangan, terbukti bahwa mereka bukan pelaku sebenarnya. Alas salah tangkap. Namun nasi sudah jadi bubur. Korban sudah kenyang disiksa selama tujuh hari. Begitu dilepaskan, tiada kata maaf dan tiada ganti rugi untuk pengobatan apalagi untuk merehabilitasi nama baik mereka yang kadung cemar dituduh sebagai teroris.
Setelah itu kekerasan terus berlanjut. Pada 4 Januari 2013 dua terduga teroris ditembak mati polisi di halaman belakang RS Wahidin Sudirohusodo di Tamalanrea, Makassar. Pada hari yang sama di Dompu, Sumbawa, NTB dua terduga teroris ditembak mati dan esok harinya tiga lagi ditembak mati. Pertanyaan publik muncul :Mengapa harus ditembak mati? Kenapa tak diproses hukum dulu? Belum tentu mereka teroris. Kalaupun betul mereka teroris, tetap tak boleh ditembak mati juga kan? Namun jawaban dari aparat selalu seragam untuk peristiwa-peristiwa ini, para terduga teroris melawan dan mengancam kami sehingga harus dilumpuhkan.
Maka publik-pun marah. Korban, mantan korban ataupun keluarga korban jelas lebih marah lagi. Densus 88 jadi bulan-bulanan. Respon pemerintah, utamanya polisi, mudah ditebak, menolak Densus dibubarkan. Karena Densus dianggap banyak berjasa dalam memberantas terorisme di Indonesia. Pertanyaan kemudian adalah : haruskah perang melawan terorisme dilakukan dengan cara-cara ala teroris juga?

Terorisme dan Pelabelan Teroris
Pengaturan dan definisi tentang terorisme sampai saat ini memang bias sekaligus tak jelas. Tak ada definisi pasti. Tak juga ada konvensi internasional yang datang dari PBB yang secara khusus mengatur ihwal terorisme secara komprehensif. Studi dari US Army tahun 1988 mencatat bahwa paling tidak ada 109 definisi yang berbeda tentang terorisme yang merangkum 22 elemen definisi yang berbeda. Beberapa unsur yang disepakati tentang terorisme adalah aktivitas menebar ancaman, ketakutan, dan terror, karena ideologi atau kepentingan politik tertentu, melalui jalan kekerasan ataupun ancaman kekerasan

Karena definisi dan ruang lingkup yang tak jelas, publik (dan juga aparat) seringkali tak memiliki cukup pegangan tentang apa itu terorisme. Tragedi pesawat jatuh, mudah sekali dikaitkan dengan pembajakan dan terorisme, kendati mungkin hanya technical error ataupun human error. Sama halnya dengan di Amerika, ketika pesawat Airbus A 300 flight 587 American Airlines jatuh di New York sesaat setelah take off dari bandara John F Kennedy New York, pada 12 November 2001, dengan mudah orang mengaitkannya dengan terorisme dan peristiwa WTC 9/11 yang terjadi dua bulan sebelumnya. Investigasi dari US National Transportation Safety Board belakangan membuktikan bahwa sebab kecelakaan adalah human error dan technical error.

Korban berikut dari ketidakjelasan makhluk yang bernama ‘terorisme’ adalah lahirnya stigmatisasi dan labelisasi tertentu yang sarat stereotyping tentang siapa itu teroris. Pascatragedi 9/11 terjadi stigmatisasi, labelisasi, dan stereotyping bahwa teroris adalah mereka yang berwajah ke-arab-araban, berjanggut, beragama Islam, dan sangat mungkin pernah ikut berperang di Afghanistan ataupun Palestina. Labelisasi yang bersifat liar ini nyaris tak terkendali sehingga amat mungkin melahirkan korban (re-victimization) baru.

War Against Terrorism ala Indonesia
Di tengah-tengah kekaburan makna dan luas lingkup terorisme, lahirlah Detasemen Khusus (Densus 88). Unit elit kepolisian dengan nama Detasemen Khusus 88 Anti Teror ini lahir dengan SK Kapolri Jendral Da’i Bachtiar No. 30 tertanggal 20 Juni 2003 , sebagai pengembangan dari Direktorat VI Anti Teror Bareskrim POLRI (www.tempo.co/ 8/3/2012). Kelahirannya adalah sebagai respon dari sejumlah kegiatan yang diidentifikasi sebagai terorisme antara lain Bom Bali 2002 dan 2005, Bom J.W. Marriot Jakarta 2003, ataupun Bom di muka Kedubes Australia Jakarta tahun 2004.
Maka , Densus 88 adalah salah satu produk dari war against terrorism ini. Tak ada keraguan sama sekali bahwa polisi Indonesia memerlukan satu unit khusus untuk menangkal teror. Tak ada keraguan juga bahwa terorisme adalah kejahatan HAM yang luar biasa serius sehingga harus ditangani dengan ekstra serius. Namun, apakah dalam operasi-operasinya unit anti teror ini harus dengan kekerasan yang melanggar hukum dan HAM?
Kita tak menutup mata bahwa Densus telah berkontribusi banyak untuk pemberangusan terorisme di Indonesia. Namun juga ada tendensi Densus 88 telah ‘tebang pilih’ dalam mencokok tersangka. Juga, alih-alih memerangi terorisme, mereka malah menebar teror baru. Alih-alih menegakkan HAM malah melanggar HAM. Muhammad Ikhlas Thamrin dalam Densus 88 Undercover (2007) menggambarkan bahwa serangkaian pelanggaran HAM telah terjadi atas nama perang melawan terorisme seperti penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention), penganiayaan berat (torture) dan penghukuman yang tak bermartabat (corporal punishment), salah tangkap, ataupun salah tembak.
Dalih dari perilaku berlebihan Densus 88 adalah bahwa untuk memerangi terorisme harus dilakukan dengan upaya yang luar biasa (extraordinary efforts) sambil berlindung di balik UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme yang memang mengijinkan penangkapan seorang tersangka selama 7 X 24 jam .Undang-Undang tersebut juga mentolerir dasar penangkapan seorang tersangka berdasarkan laporan intelijen (classified information) sebagai bukti permulaan yang dianggap cukup.
Namun, di sisi lain, negara RI telah memiliki UU HAM No. 39 tahun 1999, lalu UU Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000 dan telah memasukkan pasal-pasal tentang HAM pada perubahan UUD 45 tahun 2000 (pasal 28) serta telah pula meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Intenational Covenant on Civil and Political Rights) pada tahun 2005 dan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) tahun 1998 yang nyata-nyata melarang penganiayaan dan perlakuan kejam.
Apalagi, hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penganiayaan (freedom from torture) sebagaimana tersebut pada pasal 28 (i) UUD 45 amandemen kedua adalah bagian dari underogable rights, alias hak yang tak dapat dikesampingkan dalam situasi apapun, untuk tersangka terorisme sekalipun.

Kita sepakat terorisme harus diberantas. Kitapun sepakat perlu ada upaya tegas dan taktis dalam melawan terorisme. Namun jangan sampai upaya melawan terorisme ini malah menggunakan cara-cara ala terorisme yang juga melawan hukum. Jangan sampai publik Indonesia akhirnya malah bersimpati dengan ‘para teroris’ dan menganggap mereka adalah semata-mata ‘korban’ saja dari kezhaliman aparat pelaku perang melawan terorisme di Indonesia. Maka tak cukup Densus 88 Anti Teror saja, kebijakan ‘perang melawan terorisme’ di Indonesia harus dievaluasi secara kritis.

Read Full Post »

PERKOSAAN ANTARA INDIA DAN INDONESIA

by : Heru Susetyo
Staf Pengajar Viktimologi
FakultasHukumUniversitas Indonesia
hsusetyo@ui.ac.id/ @herususetyo
Satu kasus perkosaan(gang rape) terjadi di New Delhi pada 16 Desember 2012 yang dilakukan oleh enam pria, dimana sang korban meninggal dunia di Singapore pada 29 Desember 2012, dan seluruh India berduka dan marah. Peringatan tahun baru 2013 diputuskan untuk diselenggarakan secara sederhana karena India tengah berkabung. Luar biasa negeri ini.

Di Indonesia, sebaliknya, kasus perkosaan seringkali ditanggapi secara tidak serius. Dianggap sebagai peristiwa sehari-hari dan kejahatan biasa. Ketika ada anak usia 11 tahun diperkosa, publik tidak terlalu bereaksi keras dan media massa juga tidak bergeliat. Bahkan, seorang calon hakim agung (MDS) dalam fit and proper test untuk seleksi calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI oleh Komisi III DPR pada 14/01/2013 mengatakan bahwa : “yang diperkosa dan yang memerkosa ini sama-sama menikmati, jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati,.” (Seputar Indonesia 16/01/2013). Suatu komentar asal bunyi yang memancing kemarahan publik dan akhirnya membuat sang hakim meminta maaf secara terbuka.

Reaksi masif terhadap perkosaan di India ini menarik dicermati. Mengingat, perkosaan bukanlah kejahatan yang jumlahnya sedikit di India. Menurut statistik, setiap 22 menit terjadi satu kali perkosaan di India. Dan untuk negeri dengan jumlah penduduk terbesar kedua di dunia (1.2 jiwa) setelah China tentunya angka tersebut spektakuler.

Pasca ‘gang rape’ tersebut kemarahan publik terjadi dimana-mana. Hampir seluruh kota besar di India bergejolak. Bahkan di Inggris-pun, dimana komunitas India cukup signifikan, terjadi rally untuk mengecam peristiwa keji tersebut.

Orang biasa hingga tokoh publik bersuara keras untuk kasus ini. Politisi muda di parlemen yang tak bersuara lantang dikecam konstituennya, karena tidak bersuara lantang terhadap kasus ini. Termasuk yang dikritik adalah Rahul Gandhi, anggota parlemen muda putra mantan PM Rajiv Gandhi dan cucu mantan PM dan legenda India, Indira Gandhi.

Tak cukup itu, transportasi khusus disiapkan untuk mengantar dan menjemput korban perkosaan ke dan dari rumah sakit di Singapore. Pemerintah pusat turun tangan langsung dan menempatkan kasus ini sebagai prioritas. Peran kepolisian disorot keras dan beberapa yang tidak bertindak tepat dikenakan sanksi.

Keamanan di transportasi publik dikritisi. Pembenahan dilakukan dimana-mana dan gugus tugas untuk kasus ini dibentuk. Per 1 Februari 2013 semua bis umum harus diperlengkapi dengan webcam, CCTV dan GPS. Awak bis termasuk pengemudi taksi harus diverifikasi dan memiliki ID card yang jelas per 1 Maret 2013. Polisi berpakaian sipil akan ditempatkan di bus-bus dengan rute-rute yang rentan kekerasan. Diskotek harus menghentikan kegiatannya jam 1 malam. Serta nomor kontak langsung polisi (helpline 100) dan kontak kekerasan terhadap perempuan (helpline 1091) dimantapkan dan dikembangkan.

Selanjutnya, setiap kantor polisi harus memiliki satuan khusus pelayanan perempuan dan minimal dua orang polisi wanita harus berpiket di malam hari. Pemerintah-pun menyerukan supaya sekolah-sekolah tidak menyewa bis umum tanpa terlebih dahulu diverifikasi oleh polisi tentang pemilik dan awak bus tersebut.

Di media massa India, politisi dan tokoh publik yang bersuara miring terhadap kasus ini dikecam keras. Misalnya Asharam Bapu, tokoh spiritual dari Gujarat, ia mengatakan bahwa dalam kasus perkosaan, perempuan adalah sama bersalahnya dengan para tersangka (karena keluar malam hari dan berpakaian sexy), dan sang korban seharusnya memperlakukan para pelaku seperti saudara. Kontan saja, komentar bernada patriarkhi dan tidak sensitif gender ini mengundang kecaman dari public dan Asharam Bapu langsung meminta maaf secara terbuka (The Telegraph, 09/01/2013)

Di Desa Hisar di Haryana, India,. pemuka masyarakat setempat menyerukan supaya para gadis tidak perlu menggunakan telepon genggam, dan dilarang mengenakan t-shirt dan celana jeans. Seruan tersebut juga, kontan, mengundang reaksi keras dari pemerhati hak-hak perempuan, dengan mengatakan bahwa telepon genggam dan pakaian bukanlah sebab utama terjadinya perkosaan.

Artis Bollywood terkemuka, Priyanka Chopra, turut mengecam kejahatan ini. Dalam kolomnya di India Today (14/01/2013) ia mengatakan bahwa bukan saatnya lagi melulu perempuan yang disalahkan. Bahwa perempuan harus memperhatikan apa busana yang dipakainya, bagaimana perilakunya, apa yang dilakukannya, tanpa menekankan bahwa masyarakat juga harus menghargai hak-hak perempuan dan para lelaki juga harus memperhatikan mentalitasnya. Priyanka juga mengatakan bahwa perempuan muda di India sudah berusaha untuk menyelaraskan antara tradisi dengan modernitas. Menutup kepala ketika masuk tempat ibadah, berdiri ketika orang berusia tua masuk ke ruangan, juga mengurus anak di dalam rumah tangga, namun bukan berarti perempuan India tak boleh keluar rumah kapanpun dan dengan siapapun serta dengan menggunakan busana apapun

Kalangan masyarakat umum bersikap sama kerasnya. Banyak yang menuntut supaya para pelakunya dihukum keras. Bahkan banyak yang menyerukan hukuman gantung, hingga hukuman mati. Pada 15 Januari 2013 , Pengadilan Dwarka di India bahkan menghukum mati seorang pria tua yang memperkosa dan membunuh anak usia 3 tahun. Ini adalah respon cepat terhadap tudingan bahwa hukum untuk kejahatan perkosaan di India terlalu berpihak kepada pelaku ketimbang kepada korban (offender-oriented).

Kemarahan publik tak pandang bulu. Salah satu dari enam tersangka pelaku perkosaan New Delhi adalah masih anak-anak, berusia 16 tahun. Namun tetap publik menuntut supaya si anak diperlakukan seperti tersangka dewasa atau sistem peradilan pidana tersangka dewasa diturunkan, dari minimal berusia 18 tahun menjadi minimal usia 16 tahun, supaya dapat menjerat anak ini.

Dampak lain kemarahan publik ini, para advokat terkenal di India menjadi ragu-ragu untuk membela tersangka kasus ini. Khawatir mendapat kecaman publik. Karena seringkali publik sukar membedakan antara pembelaan terhadap tersangka pelaku kejahatan dengan profesionalisme selaku advokat.

Pembelajaran untuk Indonesia

India memang bukan negeri yang ideal untuk dijadikan benchmarking penegakan hukum. Angka kejahatatannya pun relatif tinggi. Apalagi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya. Tak terbilang banyaknya.

Namun, terlepas dari apakah yang dilakukan pemerintah India pasca kasus gang rape New Delhi ini adalah suatu pencitraan politik ataupun tidak, juga apakah akan berjalan baik atau tidak, kebijakan taktis yang diambil baik di bidang hukum dan sosial politik patut diacungi jempol. Satu kasus perkosaan terjadi di India, dan seluruh negeri gempar dan tindakan taktis dilakukan. Padahal perkosaan bukan barang baru disana. Setiap 22 menit terjadi satu kali perkosaan.

Yang juga patut dipuji adalah sikap kritis dan kemarahan publik India. Termasuk advokasi dari para pemerhati hak-hak perempuan. Tak sekedar marah kepada tersangka pelaku, mereka juga mengkritik para penegak hukum, politisi yang tak bersuara lantang, hingga tokoh publik dan tokoh agama yang asal bunyi, patriarkhis dan tidak gender-sensitive.

Pembelajaran lain adalah, bagaimana hukum India begitu melindungi korban. Sampai saat ini nama korban dan foto pelaku tak pernah diungkapkan jelas kepada publik. Media massa-pun menghormati ketentuan ini. Publik hanya tahu korban sebagai gadis muda berusia 23 tahun mahasiswa Fisioterapi di New Delhi, tidak lebih.

Dalam perspektif viktimologi, memang dalam suatu kejahatan, seringkali sedikit atau banyaknya ada ‘kontribusi’ dari korban. Misalnya berada di tempat dan waktu yang salah, menggunakan perhiasan atau busana yang tidak umum, tidak mengunci mobil dan menjaga baik property-nya, dan lain-lain. Namun terlepas dari masalah kontribusi korban, penegakan hukum tetap harus fair dan tidak semata-mata blaming the victims, menyalahkan korban. Salahkan juga penegakan hukum yang lemah, aparat yang tidak awas, fasilitas yang kurang layak, dan juga, mengutip Priyanka Chopra, mentalitas manusia yang tidak sehat.

Otoritas transportasi di Indonesia sudah merintis ke arah pencegahan terhadap pelecehan perempuan di transportasi umum. Dengan kebijakan gerbong dan kereta khusus perempuan di Jabodetabek, atau pintu masuk khusus perempuan di Bus Way. Namun hal itu saja tidak cukup tanpa dukungan publik yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten.

wallahua’lam
Kolkata India & KL, Malaysia Jan 2013

Read Full Post »

http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/15/03/04/nko8ki12-multiwajah-terorisme

Multiwajah Terorisme - Opini Heru Susetyo Republika

 

Read Full Post »

Older Posts »