Republika 19 Januari 2013
Archive for the ‘Pieces of Thought’ Category
Paradoks Senjata AS
Posted in Pieces of Thought on January 31, 2013| Leave a Comment »
Perkosaan Antara India dan Indonesia
Posted in Pieces of Thought on January 17, 2013| Leave a Comment »
PERKOSAAN ANTARA INDIA DAN INDONESIA
by : Heru Susetyo Staf Pengajar Viktimologi
FakultasHukumUniversitas Indonesia
hsusetyo@ui.ac.id/ @herususetyo
Satu kasus perkosaan(gang rape) terjadi di New Delhi pada 16 Desember 2012 yang dilakukan oleh enam pria, dimana sang korban meninggal dunia di Singapore pada 29 Desember 2012, dan seluruh India berduka dan marah. Peringatan tahun baru 2013 diputuskan untuk diselenggarakan secara sederhana karena India tengah berkabung. Luar biasa negeri ini.
Di Indonesia, sebaliknya, kasus perkosaan seringkali ditanggapi secara tidak serius. Dianggap sebagai peristiwa sehari-hari dan kejahatan biasa. Ketika ada anak usia 11 tahun diperkosa, publik tidak terlalu bereaksi keras dan media massa juga tidak bergeliat. Bahkan, seorang calon hakim agung (MDS) dalam fit and proper test untuk seleksi calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI oleh Komisi III DPR pada 14/01/2013 mengatakan bahwa : “yang diperkosa dan yang memerkosa ini sama-sama menikmati, jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati,.” (Seputar Indonesia 16/01/2013). Suatu komentar asal bunyi yang memancing kemarahan publik dan akhirnya membuat sang hakim meminta maaf secara terbuka.
Reaksi masif terhadap perkosaan di India ini menarik dicermati. Mengingat, perkosaan bukanlah kejahatan yang jumlahnya sedikit di India. Menurut statistik, setiap 22 menit terjadi satu kali perkosaan di India. Dan untuk negeri dengan jumlah penduduk terbesar kedua di dunia (1.2 jiwa) setelah China tentunya angka tersebut spektakuler. Pasca ‘gang rape’ tersebut kemarahan publik terjadi dimana-mana. Hampir seluruh kota besar di India bergejolak. Bahkan di Inggris-pun, dimana komunitas India cukup signifikan, terjadi rally untuk mengecam peristiwa keji tersebut. Orang biasa hingga tokoh publik bersuara keras untuk kasus ini.
Politisi muda di parlemen yang tak bersuara lantang dikecam konstituennya, karena tidak bersuara lantang terhadap kasus ini. Termasuk yang dikritik adalah Rahul Gandhi, anggota parlemen muda putra mantan PM Rajiv Gandhi dan cucu mantan PM dan legenda India, Indira Gandhi. Tak cukup itu, transportasi khusus disiapkan untuk mengantar dan menjemput korban perkosaan ke dan dari rumah sakit di Singapore. Pemerintah pusat turun tangan langsung dan menempatkan kasus ini sebagai prioritas. Peran kepolisian disorot keras dan beberapa yang tidak bertindak tepat dikenakan sanksi. Keamanan di transportasi publik dikritisi.
Pembenahan dilakukan dimana-mana dan gugus tugas untuk kasus ini dibentuk. Per 1 Februari 2013 semua bis umum harus diperlengkapi dengan webcam, CCTV dan GPS. Awak bis termasuk pengemudi taksi harus diverifikasi dan memiliki ID card yang jelas per 1 Maret 2013. Polisi berpakaian sipil akan ditempatkan di bus-bus dengan rute-rute yang rentan kekerasan. Diskotek harus menghentikan kegiatannya jam 1 malam. Serta nomor kontak langsung polisi (helpline 100) dan kontak kekerasan terhadap perempuan (helpline 1091) dimantapkan dan dikembangkan.
Selanjutnya, setiap kantor polisi harus memiliki satuan khusus pelayanan perempuan dan minimal dua orang polisi wanita harus berpiket di malam hari. Pemerintah-pun menyerukan supaya sekolah-sekolah tidak menyewa bis umum tanpa terlebih dahulu diverifikasi oleh polisi tentang pemilik dan awak bus tersebut.
Di media massa India, politisi dan tokoh publik yang bersuara miring terhadap kasus ini dikecam keras. Misalnya Asharam Bapu, tokoh spiritual dari Gujarat, ia mengatakan bahwa dalam kasus perkosaan, perempuan adalah sama bersalahnya dengan para tersangka (karena keluar malam hari dan berpakaian sexy), dan sang korban seharusnya memperlakukan para pelaku seperti saudara. Kontan saja, komentar bernada patriarkhi dan tidak sensitif gender ini mengundang kecaman dari public dan Asharam Bapu langsung meminta maaf secara terbuka (The Telegraph, 09/01/2013) Di Desa Hisar di Haryana, India,. pemuka masyarakat setempat menyerukan supaya para gadis tidak perlu menggunakan telepon genggam, dan dilarang mengenakan t-shirt dan celana jeans. Seruan tersebut juga, kontan, mengundang reaksi keras dari pemerhati hak-hak perempuan, dengan mengatakan bahwa telepon genggam dan pakaian bukanlah sebab utama terjadinya perkosaan.
Artis Bollywood terkemuka, Priyanka Chopra, turut mengecam kejahatan ini. Dalam kolomnya di India Today (14/01/2013) ia mengatakan bahwa bukan saatnya lagi melulu perempuan yang disalahkan. Bahwa perempuan harus memperhatikan apa busana yang dipakainya, bagaimana perilakunya, apa yang dilakukannya, tanpa menekankan bahwa masyarakat juga harus menghargai hak-hak perempuan dan para lelaki juga harus memperhatikan mentalitasnya. Priyanka juga mengatakan bahwa perempuan muda di India sudah berusaha untuk menyelaraskan antara tradisi dengan modernitas. Menutup kepala ketika masuk tempat ibadah, berdiri ketika orang berusia tua masuk ke ruangan, juga mengurus anak di dalam rumah tangga, namun bukan berarti perempuan India tak boleh keluar rumah kapanpun dan dengan siapapun serta dengan menggunakan busana apapun.
Kalangan masyarakat umum bersikap sama kerasnya. Banyak yang menuntut supaya para pelakunya dihukum keras. Bahkan banyak yang menyerukan hukuman gantung, hingga hukuman mati. Pada 15 Januari 2013 , Pengadilan Dwarka di India bahkan menghukum mati seorang pria tua yang memperkosa dan membunuh anak usia 3 tahun. Ini adalah respon cepat terhadap tudingan bahwa hukum untuk kejahatan perkosaan di India terlalu berpihak kepada pelaku ketimbang kepada korban (offender-oriented). Kemarahan publik tak pandang bulu. Salah satu dari enam tersangka pelaku perkosaan New Delhi adalah masih anak-anak, berusia 16 tahun. Namun tetap publik menuntut supaya si anak diperlakukan seperti tersangka dewasa atau sistem peradilan pidana tersangka dewasa diturunkan, dari minimal berusia 18 tahun menjadi minimal usia 16 tahun, supaya dapat menjerat anak ini.
Dampak lain kemarahan publik ini, para advokat terkenal di India menjadi ragu-ragu untuk membela tersangka kasus ini. Khawatir mendapat kecaman publik. Karena seringkali publik sukar membedakan antara pembelaan terhadap tersangka pelaku kejahatan dengan profesionalisme selaku advokat.
Pembelajaran untuk Indonesia
India memang bukan negeri yang ideal untuk dijadikan benchmarking penegakan hukum. Angka kejahatatannya pun relatif tinggi. Apalagi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya. Tak terbilang banyaknya. Namun, terlepas dari apakah yang dilakukan pemerintah India pasca kasus gang rape New Delhi ini adalah suatu pencitraan politik ataupun tidak, juga apakah akan berjalan baik atau tidak, kebijakan taktis yang diambil baik di bidang hukum dan sosial politik patut diacungi jempol. Satu kasus perkosaan terjadi di India, dan seluruh negeri gempar dan tindakan taktis dilakukan.
Padahal perkosaan bukan barang baru disana. Setiap 22 menit terjadi satu kali perkosaan. Yang juga patut dipuji adalah sikap kritis dan kemarahan publik India. Termasuk advokasi dari para pemerhati hak-hak perempuan. Tak sekedar marah kepada tersangka pelaku, mereka juga mengkritik para penegak hukum, politisi yang tak bersuara lantang, hingga tokoh publik dan tokoh agama yang asal bunyi, patriarkhis dan tidak gender-sensitive.
Pembelajaran lain adalah, bagaimana hukum India begitu melindungi korban. Sampai saat ini nama korban dan foto pelaku tak pernah diungkapkan jelas kepada publik. Media massa-pun menghormati ketentuan ini. Publik hanya tahu korban sebagai gadis muda berusia 23 tahun mahasiswa Fisioterapi di New Delhi, tidak lebih.
Dalam perspektif viktimologi, memang dalam suatu kejahatan, seringkali sedikit atau banyaknya ada ‘kontribusi’ dari korban. Misalnya berada di tempat dan waktu yang salah, menggunakan perhiasan atau busana yang tidak umum, tidak mengunci mobil dan menjaga baik property-nya, dan lain-lain.
Namun terlepas dari masalah kontribusi korban, penegakan hukum tetap harus fair dan tidak semata-mata blaming the victims, menyalahkan korban. Salahkan juga penegakan hukum yang lemah, aparat yang tidak awas, fasilitas yang kurang layak, dan juga, mengutip Priyanka Chopra, mentalitas manusia yang tidak sehat.
Otoritas transportasi di Indonesia sudah merintis ke arah pencegahan terhadap pelecehan perempuan di transportasi umum. Dengan kebijakan gerbong dan kereta khusus perempuan di Jabodetabek, atau pintu masuk khusus perempuan di Bus Way. Namun hal itu saja tidak cukup tanpa dukungan publik yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten.
wallahua’lam
Kolkata India & KL, Malaysia Jan 2013
Paradoks AS Mengurusi Senjata
Posted in Pieces of Thought on January 17, 2013| Leave a Comment »
PARADOKS AS MENGURUSI SENJATA
Heru Susetyo
Staf Pengajar Hak Asasi Manusia
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Penembakan demi penembakan massal terjadi begitu telanjang di Amerika Serikat. Terjadi di sekolah, kampus, shopping center, jalanan, sampai di dalam bioskop. Korban jiwa yang tewas dan luka-luka tak terhitung banyaknya. Parahnya, pelakunya adalah orang biasa, warga sipil. Bukan militer, bukan polisi, juga bukan dalam rangka penegakan hukum. Mereka adalah warga biasa yang stress, psycho, yang gerah karena jadi korban bullying, dan serangkaian sebab lain yang berhubungan dengan masalah kejiwaan dan disintegrasi sosial.
Tindakan ‘terorisme’ skala nasional ini hampir merata terjadinya. Di Sandy Hook Elementary School, Newton Connecticut, 27 orang tewas diberondong pada 14 Desember 2012 dimana 18 orang diantaranya adalah anak-anak. Di shopping mall daerah Oregon, 2 orang ditembak hingga tewas pada 11 Desember 2012. Di Minneapolis, Minnesota, 5 orang tewas dan 3 orang luka-luka pada 27 September 2012, akibat seorang pengangguran yang mengamuk karena baru saja kehilangan pekerjaan. Di Aurora, Colorado, 12 orang tewas dan 58 luka-luka akibat penembakan massal dari orang yang mengaku sebagai ‘joker’ pada pemutaran perdana film Batman “The Dark Knight Rises” di dalam bioskop. Ikut terluka pada tragedi ini adalah satu keluarga Indonesia yang tinggal di daerah tersebut. Kemudian, pada 2 April 2012, seorang mantan siswa di Oikos University, Oakland California, menembak 7 orang hingga tewas . Dan masih banyak lagi kasus penembakan massal oleh warga sipil di AS.
Sejak tahun 1982 sampai peristiwa Sandy Hook Elementary School 14 Desember 2012, telah terjadi 61 penembakan massal di Amerika Serikat. Kemudian, setelah peristiwa berdarah di Columbine High School Colorado, 20 April 1999, dimana dua siswa menembak tewas 13 rekannya (yang kemudian jadi icon kasus penembakan massal di AS), paling tidak, telah terjadi lagi 31 penembakan massal di dalam sekolah/ kampus di Amerika Serikat. Data statistik menunjukkan bahwa jumlah korban tewas oleh senjata api yang dimuntahkan oleh warga sipil di AS adalah 19.5 kali lebih tinggi daripada semua negara maju di dunia.
Penembakan massal paling tragis terjadi di Virginia Tech, Virginia oleh seorang mahasiswa AS keturunan Korea Selatan pada 16 April 2007. Dimana 32 orang tewas dan 24 orang luka parah. Bahkan, salah seorang mahasiswa Indonesia turut menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut.
Begitu banyaknya penembakan massal di dalam negeri AS tersebut tentunya melahirkan pertanyaan awam, mengapa pemerintah AS serius mengatasi ‘terorisme’ di dalam negeri tapi tak mampu menanggulangi ‘terorisme’ di dalam negeri sendiri?
Berdaya ke Luar Tidak ke Dalam
Masyarakat awam tentunya bertanya-tanya. Mengapa pemerintah AS seperti tak berdaya menanggulangi masalah ini. Karena, terlepas dari masalah kejiwaan semua pelaku penembakan massal tersebut, kekerasan tersebut terjadi karena begitu mudah warga sipil memiliki dan menyandang senjata di AS. Bahkan, hak untuk memiliki senjata alias ‘right to keep and bear arms’ dilindungi oleh Konstitusi AS.
Ketidakberdayaan pemerintah AS terungkap ketika pemerintahan Obama sulit sekali untuk meloloskan Undang-Undang Pengetatan Kepemilikan Senjata Api bagi warga sipil di tingkat kongres. Juga di kalangan masyarakat. Asosiasi Senjata Nasional (National Rifle Association) menentang usulan tersebut karena dinilai melanggar konstitusi. Sementara itu pengusaha senjata khawatir lebih karena alasan ekonomi (Republika, 16/01/2013).
Ironi berikutnya adalah, ketika di dalam negeri tak berdaya, di luar negeri militer dan senjata AS begitu digdaya menebar kekerasan. Atas nama Perang Melawan Terorisme (War Against Terrorism) dalam perang Afghanistan 2001. Atas nama Pre Emptive Strike (sebelum diserang maka menyerang duluan) dan menghancurkan Senjata Pemusnah Massal (Weapon of Mass Destruction) dalam perang Irak 2003. Atas nama ‘menegakkan kedamaian dan keamanan internasional,’ alias menjadi polisi dunia (global cop) atas kehendak sendiri. Semua tindakan kekerasan yang dijustifikasi sendiri.
Korban jiwa yang jatuh oleh serangan tentara AS dan koalisinya, baik pasukan asing maupun warga sipil asing begitu banyak. Utamanya di Afghanistan dan di Irak. Belum lagi korban jiwa yang jatuh di Gaza, Palestina. Dimana AS selalu memberikan justifikasi terhadap kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza-Palestina
Dalam serangan ke Afghanistan sejak Oktober 2001 sampai pertengahan Januari 2002 saja, sekitar 4500 warga sipil Afghan tewas karena serangan langsung, karena luka parah, karena kelaparan dan sebab-sebab lain yang terkait dengan serangan pasukan koalisi pimpinan AS (data dari Project on Defense Alternative). Bahkan the Guardian (UK) menyebutkan bahwa sekitar 20.000 warga Afghan tewas baik karena serangan udara maupun serangan darat pasukan koalisi yang mengatasnamakan ‘war against terrorism.’
Dalam serangan AS ke Irak sejak Maret 2003 atas nama menghancurkan senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Destruction), yang belakangan tidak diketemukan, paling tidak telah jatuh 654.965 korban tewas sampai Juni 2006 (versi Lancet Survey) atau 1.033.000 sampai Agustus 2007 (versi Opinion Research Business Survey).
Kemudian, dalam serangan Israel ke Gaza, Palestina, pada Desember 2008 – Januari 2009 (Operation Cast Lead) sekitar 926 warga sipil Gaza tewas. Dimana diantaranya adalah 116 kaum perempuan dan 313 anak-anak (data dari Palestinian Centre for Human Rights). Ironisnya, AS selaku ‘polisi dunia’, tidak menentang serangan berdarah tersebut.
Lebih buruk lagi, dalam serangan Israeli Defense Force terhadap MV Mavi Marmara dalam misi Freedom Flotilla pada 31 Mei 2010, ketika UN Human Rights Council Fact Finding Mission menyimpulkan bahwa serangan tersebut adalah sangat jelas melanggar hukum (clearly unlawful) dan Palmer Report (2011) menyebutkan bahwa serangan tersebut berlebihan (excessive), sebaliknya AS lebih mempercayai laporan investigasi Israel dalam kasus tersebut dengan mengatakan bahwa laporan Israel adalah kredibel, imparsial dan transparan (hurriyet, 25/01/2011).
Hak Asasi Seperti Apa?
Kebingungan berikutnya adalah tentang tafsir hak asasi apa yang dianut pemerintah dan masyarakat AS sehingga memiliki senjata api dianggap sebagai hak asasi. Bahkan dilindungi oleh konstitusi.
Amandemen Kedua Konstitusi AS yang diadopsi pada 15 Desember 1791 menjamin hak warga untuk memiliki dan menyandang senjata api (right of the people to keep and bear arms). Antara lain untuk tujuan yang tidak melawan hukum seperti membela diri (self defense) di tanah sendiri dan bukan merupakan bagian dari suatu milisi.
Pada prakteknya tujuan untuk ‘self defense’ dan penggunaan yang tidak melawan hukum ini tidak selalu terlaksana. Ke -61 kasus penembakan massal yang terjadi sejak tahun 1999 dimana 31 kasus diantaranya terjadi di dalam sekolah/ kampus adalah contoh buruk ketidakberdayaan negara melindungi rakyatnya. Juga bukti bahwa penggunaan senjata api oleh warga sipil sangat bisa melawan hukum.
Inilah ironisnya. Kalau tidak bisa dibilang paradoks. Karena, menilik dari serangan ke Afghanistan (sejak 2001) dan Irak (sejak 2003) dan pembiaran AS terhadap kekerasan Israel yang dilakukan di Palestina, utamanya Gaza, pemerintah AS begitu mudah menebar kekerasan di luar negeri dengan segala macam justifikasinya. Perang Melawan Teroris (war against terrorism). Mempertahankan Kebebasan (enduring freedom). Memperjuangkan keadilan yang tak tebatas (infinite justice). Menghancurkan senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Destruction). Sebaliknya begitu sulitnya, mencegah penembakan massal di negeri sendiri yang telah mengorbankan ribuan jiwa warga tak berdosa. Isu ‘terorisme’ memang barangkali lebih sexy untuk di luar negeri. Tidak untuk ‘terorisme’ yang terjadi di dalam negeri sendiri.
Wallahua’lam
Kuliah Gratis ke Luar Negeri, Mau? Tips and Trik by Heru Susetyo
Posted in Pieces of Thought on November 26, 2012| Leave a Comment »
Lonceng Kematian Multikulturalisme Barat
Posted in Pieces of Thought on August 24, 2012| Leave a Comment »
LONCENG KEMATIAN MULTIKULTURALISME BARAT
Heru Susetyo
Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
dan Advokat pada PAHAM Indonesia
hsusetyo@ui.ac.id
Dunia barat, apakah Eropa ataupun Amerika Utara dan Australia, adalah suatu paradoks multikulturalisme. Ide-ide besar tentang kebebasan, persamaan dan hak asasi manusia tumbuh dan berkembang di Eropa Barat dan Amerika Utara. Bahkan, beberapa abad lamanya Eropa Barat dan Amerika Utara menjadi rujukan utama untuk belajar kebebasan, persamaan, HAM dan demokratisasi. Namun, di dunia barat juga sikap-sikap intoleran terhadap kultur, ras, etnis dan bangsa lain tetap tumbuh subur. Masih banyak penduduk barat yang berkehendak negerinya cukup dihuni oleh satu etnis saja. Satu identitas kultur yang bersifat homogen. Bukan untuk pendatang berkulit berwarna. Apalagi imigran muslim.
Pada dataran tertentu, sikap intoleran ini bisa berkembang menjadi racism dan xenophobia. Ketakutan berlebihan terhadap orang-orang asing atau yang dianggap berbeda dari mainstream. Geert Wilders, anggota parlemen Netherlands yang membuat film Fitna pada 2008 yang sarat dengan kebencian terhadap Islam dan imigran muslim adalah contoh ekstrem-nya. Geert menyamakan Al Qur’an dengan Mein Kampf, ‘kitab suci’-nya Hitler. Menolak rencana pembangunan masjid-masjid baru di Netherlands. Aktif berkampanye menentang masuknya imigran muslim ke Netherlands atas nama ‘anti Islamisasi Netherlands’.
Contoh ekstrem lain adalah Anders Behring Breivik, teroris Norwegia yang membom gedung di Oslo (8 orang tewas) dan menembak massal kumpulan pemuda Partai Buruh Norwegia yang tengah camping pada 22 Juli 2011 (69 orang tewas) di pulau . Alasan pembantaian Breivik sederhana. Negara Norwegia dan Partai Buruh terlalu membuka ruang untuk imigran muslim. Muslim disebutnya suatu waktu akan mengambil alih tanah Norwegia. Maka, Breivik hadir sebagai ‘martir’ untuk menyelamatkan Norwegia dan Eropa dari Muslim dan mempertahankan Eropa sebagai ‘Christendom.’ Hasil pemeriksaan medis pada 10 April 2012 menyebutkan bahwa ketika melakukan aksi terror tersebut Breivik dalam keadaan sadar dan tidak gila.
Jangan lupakan juga kasus Marwa El Sherbini. Muslimah Mesir yang tinggal di Dresden, Jerman ini dibunuh oleh seorang xenophobist lain, Alex Wiens, warganegara Jerman keturunan Russia, persis di dalam ruang pengadilan Dresden pada 1 Juli 2009. Ia ditikam 15 kali dan suaminya 16 kali. Marwa menjemput syahid-nya dan suaminya koma selama dua hari namun tetap hidup. Parahnya, pada saat kejadian Marwa tengah hamil tiga bulan dan penikaman dilakukan persis di depan anaknya yang berusia tiga tahun. Tak cukup itu, polisi Dresden kemudian salah menembak. Suami Marwa, Okaz, yang melawan serangan Alex hingga ikut ditikam berkali-kali malah dianggap pelaku oleh polisi dan ditembak kakinya.
Peristiwa ini memancing kemarahan besar dari kaum muslim Eropa dan dunia. Marwa kemudian disebut sebagai “martyr of hijab”. Sebab, serangan Alex kepada Marwa bermula dari hinaan verbal-nya kepada Marwa di suatu taman bermain anak di Dresden pada Agustus 2008. Pertengkaran akibat berebut fasilitas bermain anak antara Alex dan Marwa berujung dengan hinaan Alex yang menyebut Marwa sebagai : “islamist’, “terroris” dan “slut” (pelacur). Marwa melaporkan Alex kepada polisi hingga akhirnya ia disidangkan di pengadilan. Namun pengadilan ternyata bukan tempat yang aman. Alex tetap bisa membawa pisau dan menikam Marwa dan suaminya di dalam pengadilan.
Di level komunal, gejala ketidaktoleranan terhadap kultur lain dapat dilihat di Belgia. Negeri kecil Belgia dengan luas wilayah tak lebih luas dari Jawa Barat sudah beberapa lama terbelah. Antara bagian utara yang berbahasa Belanda (Vlaam atau Flemish) dan bagian selatan yang berbahasa Perancis (Wallonia). Antara tahun 2010 – 2011 sekitar 541 hari Belgia tak memiliki pemerintahan. Karena dua partai dengan suara terbanyak dari dua bagian negara yang berbeda selalu tak memiliki kesepakatan untuk membentuk pemerintahan. Kecurigaan dan prasangka antar penduduk maupun kelompok politik berbeda bahasa terus berkembang. Padahal, total penduduk Belgia hanya 11 juta jiwa.
Negeri Spanyol setali tiga uang. Negeri sepakbola tersohor sejagat ini tak sepenuhnya damai. Masih ada riak-riak ketidakpuasan terhadap pemerintahan Madrid. Daerah Catalan di sisi tenggara Spanyol dan Basque di Utara selalu menuntut otonomi hingga pemisahan diri dari pemerintah pusat di Madrid. Sentimen ini berkembang hingga ke jagat sepakbola. Kompetisi antara dua raksasa sepakbola Spanyol (bahkan Dunia), Real Madrid dan Barcelona, tak sepenuhnya kompetisi olahraga murni. Karena Real Madrid bercokol di Madrid dan secara historis adalah representasi otoritarianisme Madrid. Sementara Barcelona bercokol di kota Barcelona yang merupakan kota terbesar di daerah Catalan. Daerah yang secara historis memiliki keengganan untuk bergabung dengan Federasi Spanyol di Madrid. Laga sepakbola antara kedua jawara ini selalu diwarnai dengan celotehan bernada fanatisme, kebencian (hate crimes), hingga separatisme. Sport is not just sport.
Masih di jagat bola. Tak sekedar menjadi tontonan paling menarik sejagat. Sepakbola Eropa adalah juga pentas fanatisme berlebihan yang tak jarang berbuah pada rasisme dan penghinaan. Pemain sepakbola berkulit hitam dan yang berasal dari negeri muslim, acapkali mendapat hinaan. Dari sesama pemain, pelatih maupun penonton dan media massa. Samuel Eto’o, pesepakbola Barcelona berkulit hitam, diteriaki sebagai ‘monyet’ dan dilempari kacang ketika ia menguasai bola oleh fans dari Real Zaragoza pada Februari 2005. Patrice Evra, pesepakbola Manchester United berkulit hitam, dihina oleh pemain Liverpool, Luis Suarez pada 15 Oktober 2011. Berulangkali Suarez menghina Evra dengan mengatakan ‘negro’, ‘saya tak mau bicara dengan negro’, dan lain-lain. Hinaan mana berujung pada dilarangnya Suarez bermain di delapan pertandingan plus didenda 40.000 poundsterling.
Jose Mourinho, pelatih legendaris dunia yang pernah membesut FC Porto, Chelsea, Inter Milan dan kini Real Madrid pernah dikecam karena komentar-nya terhadap pemain muslim Inter Milan asal Ghana, Sulley Muntari, pada Agustus 2009. Performa Sulley yang dianggap merosot dianggap oleh Mourinho karena Sulley menjalankan puasa Ramadhan. Komentar ini menuai kritik keras dari pemimpin muslim Eropa.
Tak hanya individu dan masyarakat umum. Negara-pun bisa mendukung sikap tidak toleran dan anti multikulturalisme. Masih ingat dalam benak kita betapa pemerintah dan parlemen Prancis meloloskan begitu saja Undang-Undang yang melarang penggunaan dan penampakkan simbol-simbol agama seperti jilbab bagi muslimah, kippa bagi Yahudi dan kalung salib bagi Kristiani di sekolah-sekolah publik pada Maret 2004. Kebijakan ini adalah atas nama melindungi sekularisme Perancis dan menjaga ‘netralitas’ lembaga publik dari simbol-simbol agama. Berlaku buat para siswa, guru maupun tenaga administrasi. Dan, bisa diduga. Korban-korban-pun bermunculan. Sejumlah siswi muslimah jadi subyek diskriminasi di sekolah publik, hanya karena memilih berhijab.
Tak cukup itu. Apabila pelarangan hijab hanya berlaku di sekolah publik, maka pada September 2010 parlemen Perancis mensahkan UU yang melarang penggunaan burqa (cadar/ penutup wajah) di seantero Perancis. Pengambilan keputusan di parlemen sangat dramatis. Dimana hanya 1 suara menolak sementara 246 suara lainnya setuju pelarangan burqa. Kenyataan ini sangat ironis. Mengingat di Perancis ada beberapa tempat yang legal sebagai nudist beach (pantai dimana orang bebas bertelanjang ria), sementara mereka yang ber-burqa malah dilarang dan yang berjilbab dibatasi.
Sikap tidak toleran dan xenophobic juga ternyata memakan korban hampir semua strata. Tidak hanya warga berpenghasilan rendah dan imigran miskin. Dalam kasus Marwa El Sherbini, ia adalah apoteker yang bekerja di Rumah Sakit di Dresden. Sementara suaminya adalah peneliti untuk program Doktor di universitas. Selebriti juga tanpa pengeculian. Aktor legendaris Bollywood Shah Rukh Khan, tanggal 12 April 2012 lalu ditahan oleh imigrasi AS di White Plains Airport dekat New York City selama dua jam sebelum bisa memasuki tanah Amerika. Alasannya, antara lain, karena nama belakangnya adalah ‘Khan’ yang berkonotasi sebagai nama muslim. Jadi, kata siapa dunia barat penuh dengan toleransi dan penghargaan terhadap multikulturalisme?
Posted in Pieces of Thought on August 24, 2012| Leave a Comment »
KEKERASAN NEGARA SUMBU KONFLIK MYANMAR
(Tanggapan untuk Hamid Awaluddin)
Heru Susetyo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia/
Aktifis Pusat Informasi dan Advokasi Arakan Rohingya (PIARA)/
Membaca tulisan Hamid Awaluddin di Kompas 21 Agustus 2012 dengan judul ‘Sumbu Konflik Myanmar’ saya tak bisa menahan diri saya untuk tidak menanggapi. Apa yang disampaikan mantan Menhukham dan Dubes RI di Russia ini bisa jadi benar ketika bicara tentang rehabilitasi pascakonflik, ketika bicara tentang perlunya program-program peace-building antara kedua kelompok yang bertikai dan seterusnya.
Namun, ketika bicara masalah akar konflik, saya melihat Hamid Awaludin terlalu menyederhanakan masalah. Memang konflik di negeri Arakan/ Rakhine ini kurang tepat untuk disebut sebagai konflik agama. Lebih tepat disebut konflik etnis, dimana kedua etnis yang bertikai (Rohingya muslim dan Rakhine Buddhist mewakili dua kelompok etnis yang berbeda yang ‘kebetulan’ keduanya mewakili dua agama yang berbeda. Saya-pun sepakat bahwa agama bukanlah penyebab lahirnya konflik. Walaupun identitas kelompok tertentu sebagai penganut agama tertentu, tak dipungkiri adalah salah satu sebab kelompok lainnya memerangi kelompok tersebut. Alias, identitas agama adalah suatu dasar pembeda yang membuat suatu kelompok terus menerus dibenci (hatred) atau diperangi .
Kemudian Hamid Awaludin menyebutkan kemiskinan sebagai akar masalah di Myanmar. Bahwasanya kemiskinan adalah berkontribusi terhadap lahirnya konflik memang betul. Namun kemiskinan saja tak dapat disalahkan sebagai penyebab tunggal apalagi penyebab utama lahirnya konflik. Kekerasan negara atau kekerasan yang disponsori, difasilitasi dan diamini negara adalah penyebab utama konflik di Arakan.
Dan pemerintah Myanmar yang didominasi oleh etnis Burma bukan hanya melakukan kekerasan dan dan diskriminasi terhadap muslim Rohingya, tapi juga kepada umat Kristiani dan etnis non mayoritas lain seperti Shan, Kachin, Karen, Chin, dan lain-lain.
Namun perbedaannya, etnis-etnis minoritas lain yang menjadi korban kekerasan negara adalah tetap diakui eksistensi dan kewarganegaraan Myanmar-nya sementara etnis Rohingya tidak. Padahal pada tahun 1948 – 1962, saat pemerintahan U Nu berkuasa di Burma, etnis Rohingya diakui secara legal maupun politis sebagai etnis yang eksis di Myanmar. Bahkan, sebelum tahun 1962, Sultan Mahmud, seorang etnis Rohingya, pernah menjadi Menteri Kesehatan Burma dan M.A. Gaffar, juga Rohingya, pernah menjadi anggota dan sekretaris parlemen Myanmar (AFK Jilani, 2005). Lebih dari itu, bahasa Rohingya juga pernah menjadi salah satu bahasa pengantar di Burmese Broadcasting Service di era pemerintahan U Nu sebelum tahun 1962 (Benedict Rogers, 2012).
Ketika pemerintahan U Ne Win berkuasa pada 1962, mulailah terjadi peminggiran dan pengingkaran terhadap eksistensi Rohingya di negara Burma. Berbagai macam operasi militer dan keamanan dilakukan yang berbuah pada penghilangan nyawa, penculikan, penghancuran rumah dan rumah ibadah, penyiksaaan fisik dan perkosaaan, perbudakan, penyitaan harta benda, hingga pembatasan bergerak, bahkan untuk ke desa tetangga sekalipun !
Puncaknya terjadi pada tahun 1982 ketika UU Kewarganegaraan Myanmar mengeluarkan Rohingya dari daftar delapan etnis utama (yaitu Burmans, Kachin, Karen, Karenni, Chin, Mon, Arakan, Shan) dan 135 kelompok etnis kecil lainnya. Status etnis Rohingya diturunkan (downgrade) menjadi hanya ‘temporary residents’ yang menyandang ‘temporary registration cards,’ (Benedict Rogers, 2012).
Padahal, Etnis Rohingya sudah tinggal di Arakan sejak abad ke -7 Masehi, alias jauh sebelum negara Myanmar merdeka tahun 1948 dan negara Bangladesh merdeka pada 1971. Negeri Arakan bergabung bergabung dengan Union of Burma pada tahun 1948 bersama-sama dengan tujuh negeri lain yang mewakili kelompok etnis yang berbeda. Anehnya, kendati daerahnya dianggap sebagai bagian dari negara Burma/ Myanmar tapi etnis yang berdiam di dalamnya, yaitu Rohingya, dianggap tidak ada.
Rohingya sendiri adalah nama kelompok etnis yang tinggal di negara bagian Arakan/
Rakhine sejak abad ke 7 Masehi berdampingan dengan etnis Rakhine/ Rakhaing yang beragama berbeda. Ada beberapa versi tentang asal kata “Rohingya”. Rohingya berasal dari kata “Rohang”, nama kuno dari “Arakan”. Sehingga orang yang mendiaminya disebut “Rohingya”. Versi lain menyebutkan bahwa istilah “Rohingya” disematkan oleh peneliti Inggris Francis Hamilton pada abad 18 kepada penduduk muslim yang tinggal di Arakan.
Kemudian, Hamid Awaludin menyebutkan bahwa etnis Rohingya berasal dari etnis Be ngali. Ini juga tidak tepat. Etnis Rohingya bukanlah orang Bangladesh ataupun etnis Bengali. ‘Rohingya’adalah ‘Rohingya’. Nenek moyang Rohingya adalah berasal dari campuran keturunan Arab, Turk, Persian, Afghan, Mughal, Bengali dan Indo-Mongoloid. Bahasa Rohingya sendir berbeda dengan bahasa Bengali dan tak mengenal bahasa tulisan hanya bahasa percakapan.
Maka akar konflik di Myanmar adalah kekerasan negara atau kekerasan yang disponsori, difasilitasi dan diamini negara. Perbedaan etnis dan agama menjadi komoditas untuk memicu dan melestarikan kekerasan negara tersebut. Diskriminasi, intoleransi dan xenophobia adalah produk dari kekerasan negara yang target utamanya adalah peminggiran etnis Rohingya dari Union of Myanmar melalui serangkaian program Burmanisasi. Yang tidak hanya menghantam muslim Rohingya tapi juga warga Kristen dan etnis minoritas lain di Myanmar.
President Myanmar Thein Sein sendiri telah memperburuk krisis Rohingya Arakan dengan mengatakan bahwa : “Rohingya are not our people and we have no duty to protect them.’ Ia menginginkan supaya etnis Rohingya dikelola oleh UNHCR saja atau ditampung di negara ketiga yang mau menampungnya. Lebih jauh lagi, dia menyebut etnis Rohingya di Arakan sebagai : a ‘threat to national security’.
Etnis Rohingya tidak sekali-sekali ingin merdeka dan memisahkan diri dari Union of Myanmar. Mereka hanya ingin diakui sebagai bagian dari warganegara Myanmar yang berhak untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan. Bebas bergerak dan berpindah kemanapun serta bebas berekspresi, beribadah dan menjalankan keyakinan agamanya.
Akibat kekerasan struktural yang berlangsung begitu panjang, maka warga Rohingya terpaksa mengungsi dan menjadi ‘manusia perahu’, mencari negeri aman yang mau menerima mereka di Asia Tenggara atau di negeri manapun di seluruh dunia. Tidak jarang para manusia perahu itu tenggelam ataupun mati karena kelaparan dan kehausan di tengah laut. Banyak pula yang ditahan atau diperlakukan semena-mena di negara-negara transit atau di negara-negara penerima mereka.
Maka, kemiskinan memang berperan terhadap terjadinya konflik di Arakan. Tapi kemiskinan saja tanpa kekerasan dan kebencian etnis yang disponsori negara tak akan melahirkan konflik latent seperti yang terjadi di Arakan. Solusi terbaik untuk konflik di Arakan adalah hentikan kekerasan negara dan kekerasan kelompok atas nama SARA, akui eksistensi dan kewarganegaraan etnis Rohingya, selenggarakan program-program peace-building, serta bangun kembali negeri Arakan sehingga mencapai tingkat kesejahteraan yang memadai dengan bekerjasama dengan negeri-negeri dan organisasi kemanusiaan internasional yang berjuang semata-mata untuk perdamaian dan kemanusiaan.
Paradoks Multikulturalisme di Barat
Posted in Pieces of Thought on April 24, 2012| Leave a Comment »
BANGSA YANG PEMAAF DAN PELUPA
Posted in Pieces of Thought, Victimology and Victim's Rights on March 28, 2012| Leave a Comment »
BANGSA YANG PEMAAF DAN PELUPA
Heru Susetyo
Staf Pengajar Viktimologi dan HAM
Fakultas Hukum Universitas Indonesia/
Executive Committee World Society of Victimology
Suka atau tidak suka, bangsa Indonesia dapat disebut sebagai bangsa yang pemaaf dan pelupa. Mudah memaafkan dan mudah melupakan. Suatu sikap dan kepribadian yang baik sebenarnya. Namun tidak apabila dikaitkan dengan hukum. Apalagi untuk mensikapi kejahatan dan pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa silam.
Banyak kasus pelanggaran berat HAM (gross violation of human rights) yang terjadi di Indonesia sejak negeri ini merdeka tahun 1945 namun tidak semua terselesaikan dengan baik. Tidak semua pelaku kejahatan-nya diseret ke pengadian untuk kemudian dihukum. Banyak yang kemudian seolah-olah dimaafkan dan dilupakan. Begitu saja.
Tanggal 24 Maret setiap tahunnya, disamping adalah hari peringatan Bandung Lautan Api, adalah juga Hari spesial untuk Mendapatkan Hak atas Kebenaran bagi Korban Kejahatan HAM Berat(International Day for the Right to the Truth Concerning Gross Human Rights Violations and for the Dignity of Victims). Tanggal tersebut mungkin kurang populer di Indonesia, namun amat bermakna bagi para korban pelanggaran berat HAM di Indonesia.
Sejarah dari hari spesial ini adalah ketika pada 21 Desember 2010 Majelis Umum PBB (UN General Assembly) menetapkan tanggal 24 Maret sebagai hari untuk menghormati para korban pelanggaran berat HAM yang sistematis dan meningkatkan penghargaan terhadap hak atas kebenaran dan keadilan (right of truth and justice). Juga, untuk menghormati mereka yang telah mendedikasikan dirinya dan berkorban untuk memperjuangkan HAM bagi semua manusia.
Asal muasal penentuan 24 Maret adalah demi memperingati tanggal dibunuhnya Uskup Agung El Salvador,Oscar Arnulfo Romero, yang dibunuh pada 24 Maret 1980 oleh pasukan khusus paramiliter karena perlawanannya terhadap kesewenang-wenangan, penganiayaan dan pembunuhan warga gereja oleh kelompok bersenjata di El Salvador.
Amnesia Sejarah
Entah karena didesain sedemikian rupa atau memang karakternya seperti itu, bangsa Indonesia mudah ‘memaafkan’ dan ‘melupakan’ kejahatan HAM yang berat yang terjadi di masa silam. Bangsa ini seperti mengalami amnesia sejarah. Padahal sejarah kekerasan dan pelanggaran berat HAM di Indonesia begitu panjang. Sebutlah di era kejahatan dan pelanggaran berat HAM yang terjadi pada era penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, era DII/TII, era 1965/G30SPKI, era Malari 1974, peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, kasus DOM di Aceh 1989-1998, kerusuhan Mei 1998, tragedi Semanggi 1 dan Semanggi 2 tahun 1998 dan 1999, tragedi Trisakti 1998, konflik sosial dan pembantaian manusia bernuasa SARA di Maluku, Maluku Utara, Poso, Sampit, Sambas, Sanggau Ledo pada akhir tahun 90-an dan awal 2000-an, dan lain sebagainya.
Kasus-kasus di atas memenuhi syarat untuk disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat. Korban jiwa yang tewas dan teraniaya begitu banyak. Kemudian, serangan dilakukan atas motif politik, SARA, maupun dengan tujuan-tujuan yang sama sekali tak memiliki legitimasi dari sisi hukum humaniter internasional maupun hukum nasional.
Yang lebih menyedihkan adalah, tak banyak pelaku langsung ataupun mereka yang memerintahkan perbuatan tersebut yang kemudian benar-benar dibawa ke pengadilan dan dihukum. Pengadilan HAM terhadap kasus Tanjung Priok 1984 yang berlangsung tahun 2001 – 2002 tak memberikan keadilan bagi korban. Semua terdakwa, dibebaskan apakah di tingkat pertama, kasasi atau banding. Pengadilan HAM untuk kasus Timor Leste di Pengadilan Negeri Jakpus sama juga. Semua terdakwa dibebaskan, apakah di tingkat pertama, di tingkat banding ataupun di kasasi. Satu-satunya yang dipidana adalah Eurico Gueterres. Itupun akhirnya dibebaskan setelah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Mahkamah Agung. Pengadilan HAM untuk kasus Abepura tahun 2000 juga sama halnya. Dua terdakwa dalam kasus tersebut juga dibebaskan dari segala dakwaan.
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dibentuk oleh UU No. 26 tahun 2000 atas mandat dari UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Yurisdiksinya adalah untuk mengadili Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) dan genoside (genocide). Pengadilan HAM berwenang untuk mengadili kasus-kasus kejahatan di masa kini maupun di masa silam (sebelum tahun 2000) dengan nama Pengadilan HAM Ad hoc karena menganut asas retroaktif. Sungguhpun demikian, kasus-kasus yang berujung ke Pengadilan HAM selama duabelas tahun usianya barulah tiga kasus saja. Memprihatinkan.
Akan halnya kasus-kasus lain yang bermuara ke Pengadilan Umum (negeri ) sama juga. Dalam konflik sosial bernuansa SARA, walaupun korban tewas begitu banyak, bahkan hingga banyak korban yang kepalanya dipenggal dan dijadikan permainan, toh para pelakunya tak kunjung diadili. Korban tewas satu orang atau beribu-ribu orang bernasib sama di Indonesia. Tidak diperhatikan. Mungkin ini amat menyenangkan bagi pelaku. Mereka mendapat impunitas (impunity) karena kejahatannya tidak pernah dihukum. Tapi bagi korban dan keluarga korban hal ini sungguh menyakitkan. Menimbulkan trauma sejarah dan ketidakpercayaan kepada hukum dan pemerintah yang berkuasa.
Tidak Memaafkan dan Tidak Melupakan
Pelanggaran berat HAM tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di seluruh dunia. Namun perbedaannya, tidak semua negara mudah memaafkan dan melupakan tragedi-tragedi kemanusiaan tersebut.
Yang paling tersohor adalah upaya Israel memburu para jagal NAZI yang membunuh bangsa Yahudi di era Perang Dunia ke II di sekitar Jerman, Polandia dan Austria. Peristiwa mana dikenal dengan istilah holocaust. Jutaan warga Yahudi (jumlah aslinya masih kontroversi) bersama-sama orang Gypsy dan kalangan homoseksual dibunuh oleh rezim Hitler antara tahun 1933 – 1945. Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut terekam betul dalam ingatan bangsa Yahudi. Pelbagai museum holocaust didirikan di banyak tempat. Studi tentang holocaust diselenggarakan di banyak universitas. Bahkan sampai tahun 2011, pengadilan terhadap mantan algojo NAZI masih dilakukan.
Yang terakhir adalah terhadap John ‘Ivan’ Demjanjuk. Mantan penjaga kamp pembantaian Sobibor NAZI berkebangsaan Ukraina-Amerika ini dianggap turut bertanggungjawab atas pembantaian warga Yahudi di kamp tersebut pada tahun 1943. Demjanjuk diadili berkali-kali di Israel pada tahun 1980-an. Kemudian tahun 2009 – 2011 diadili di Munich – Jerman dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2011, pada usia 90 tahun. Namun pada 17 Maret 2012 ia meninggal dunia karena usia tua. Bayangkan, kejahatannya sudah berlangsung 68 tahun silam di Jerman, namun toh warga Yahudi-Israel masih serius memburunya. Sebagian bangsa Indonesia boleh jadi membenci Israel atas penjajahannya terhadap bangsa Palestina. Tapi mesti diakui, bangsa Yahudi tersebut memiliki ingatan kolektif dan memori sejarah yang baik. Tidak memaafkan, apalagi melupakan.
Contoh baik berikutnya adalah bagaimana otoritas Australia terus mengenang dan menuntut keadilan terhadap peristiwa Balibo 1975 di Timor Leste. Ketika itu pada 16 Oktober 1975, dua orang jurnalis Australia, dua jurnalis Inggris dan seorang jurnalis Selandia Baru ditembak mati dalam kontak senjata di Balibo, Timor Leste (Balibo Five). Otoritas Australia menduga kuat bahwa mereka dibunuh oleh pasukan khusus Indonesia secara sengaja. Suatu hal yang terus dibantah oleh otoritas Indonesia dengan mengatakan bahwa mereka adalah korban peluru nyasar tanpa diketahui dari mana asal peluru tersebut menyalak.
Walau telah lebih dari tigapuluh tahun berlalu, peristiwa yang dikenang sebagai ‘Balibo Five’ tersebut terus dikenang oleh keluarga korban dan pemerintah Australia. Investigasi terus dilakukan atas mandat dari Pengadilan Koroner negara bagian New South Wales. Hasilnya, mereka meyakini bahwa para jurnalis tersebut dibunuh secara sengaja oleh pasukan khusus Indonesia. Nama mantan menteri penerangan M. Yunus Yosfiah turut terseret dalam peristiwa tersebut. Karena pada tahun 1975, ketika masih berpangkat kapten, ia diduga turut menjadi bagian dari pasukan khusus tersebut.
Memaafkan Namun tidak Melupakan
Ada beberapa pilihan memang untuk bernegosiasi dengan kejahatan masa silam. Tidak memaafkan dan tidak melupakan (not to forgive, not to forget). Memaafkan dan Tidak Melupakan (To forgive but not to forget). Tidak memaafkan tapi melupakan (Not to forgive but to forget). Dan memaafkan dan melupakan. Yang terakhir ini adalah yang berbahaya. Karena mengukuhkan kebijakan impunitas dan menimbulkan ketidakadilan bagi korban dan keluarganya.
Celakanya, model seperti itulah sepertinya yang dianut bangsa dan pemerintah Indonesia. Baik disengaja atau tidak. Mudah memaafkan dan mudah melupakan. Begitu seringnya terjadi kekerasan dan kejahatan, begitu seringnya penegakan hukum tidak berjalan, membuat seolah-olah semuanya biasa saja. Hiang satu nyawa atau ratusan ribu sama saja. Tetap tidak menjadi perhatian. Martabat manusia direndahkan dan nyawa tidak ada harganya.
Indonesia bersyukur pernah memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang berdiri dengan UU No. 27 tahun 2004. Komisi ini dibentuk sebagai alternatif untuk menyesaikan kejahatan dan pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa silam yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Komisi ini, yang banyak mengambil model dari Truth and Reconciliation Commission South Africa (Afrika Selatan) berkepentingan untuk menegakkan hak-hak korban kejahatan masa silam, utamanya hak untuk tahu, hak untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan, hak untuk mendapatkan permohonan maaf dari pelaku dan hak atas reparasi berupa rehabilitasi, kompensasi ataupun restitusi. Sayangnya sejak tahun 2006 KKR tak bisa berjalan lagi akibat pasal-pasal signifikan pada Undang-Undangnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.
Pelajaran yang baik datang dari negeri Belanda. Dalam Media Indonesia (9/12/2011) disebutkan bahwa pemerintah Belanda secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban pembantaian Rawagede tahun 1947. Permintaan maaf serta pemberian kompensasi untuk keluarga korban Tragedi Rawagede, ini, dilangsungkan di dalam sebuah acara di Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat. Perwakilan Pemerintah Belanda pun melakukan tabur bunga sebagai permintaan maaf bagi korban pembantaian Rawagede 1947.
Permintaan maaf Pemerintah Belanda itu disampaikan menyusul keputusan Pengadilan Den Haag yang memutuskan Pemerintah Belanda bersalah dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita tujuh janda korban pembantaian Rawagede. Pembantaian Rawagede terjadi 9 Desember 1947 dengan 431 pria Rawagede tewas dibunuh tentara Belanda. . Dana kompensasi sebesar 20 ribu euro atau sekitar Rp240 juta per-orang, akan diserahkan kepada korban dan keluarga korban (Media Indonesia, 9/12/2011). Inilah sisi menariknya. Terlepas Belanda pernah menjajah Indonesia, namun mereka juga tidak melupakan hak-hak para korban dari kejahatan yang sudah berlangsung 64 tahun silam.
Dalam konteks Indonesia, harapan terakhir adalah pada UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan serangkaian peraturan pelaksananya tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Kendati belum sangat sempurna, UU tersebut adalah landasan hukum minimal untuk menegakkan hak-hak korban. Namun undang-undang saja tidak cukup. Belajar dari kasus holocaust, Balibo Five, dan Rawagede, perlu ada keseriusan dari pemerintah dalam penegakkan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan HAM berat masa silam maupun saat ini. Tidak membiarkan adanya impunitas walaupun pelaku ataupun mantan pelakunya adalah orang yang punya atau pernah punya akses kepada uang maupun kekuasaan.
Selanjutnya, peran korban, keluarga korban dan masyarakat selaku driving force terhadap penegakan hukum kasus tersebut amat vital. Korban dan keluarganya harus difasilitasi untuk mendapatkan penguatan dan perlindungan. Kemudian, masyarakat juga harus melembagakan budaya hukum yang sehat dalam menghadapi kejahatan HAM berat. Tidak memaafkan dan tidak melupakan. Atau dalam kondisi yang paling minimal, memaafkan namun tidak melupakan.
Wallahua’lam
Bangkok, 28 Maret 2012
Imigran Gelap dan Peran Negara
Posted in Pieces of Thought on March 25, 2012| Leave a Comment »
IMIGRAN GELAP DAN PERAN NEGARA
Heru Susetyo
Staf Pengajar Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Miris membaca tajuk rencana Pikiran Rakyat 20 Maret 2012 tentang Fenomena Imigran. Disebutkan bahwa penyelundupan imigran gelap ini menjadi beban citra Jawa Barat. Seolah Jawa Barat membuka peluang bagi imigran gelap untuk melanjutkan petualangan mereka ke Australia. Pada awal 2012 sekitar 300 imigran gelap gagal menyeberang ke Pulau Christmas lewat pantai selatan Jawa Barat. Mereka tercatat berasal dari Afghanistan, Pakistan, Iran, Irak dan Palestina, serta dari Somalia.
Pantai Jawa Barat selatan dianggap strategis dan terdepan untuk penyelundupan imigran gelap, menuju daratan Australia lewat Pulau Christmas. Daerah pantai ini terbentang sejak dari Pelabuhanratu, Pantai Loji atau Ujung Genteng, Sancang, Cibalong-Garut, Cipatujah-Tasikmalaya dan sekitar Pangandaran-Ciamis (Pikiran Rakyat, 20/03/2012).
Sejatinya bukan hanya Jawa Barat. Indonesia sudah sejak lama menjadi negeri pilihan untuk transit menuju negeri idaman, Australia atau Selandia Baru. Tak sekedar transit, banyak oknum WNI yang ternyata turut memfasilitasi imigrasi gelap tersebut atau biasa disebut dengan penyelundup manusia (human smuggler).
Jawa Barat memang salah satu rute terbaik para manusia perahu untuk menuju Pulau Christmas, pulau terluar Australia yang berpenduduk kurang dari 1500 jiwa dan berjarak lebih dekat ke Indonesia (pantai selatan Jawa Barat) ketimbang ke daratan Australia. Rute lainnya adalah pantai selatan Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB hingga NTT.
Jawa, Bali dan Nusa Tenggara juga bukan satu-satunya tempat transit. Para pengungsi dan pencari suaka (manusia perahu) Rohingya yang terusir dari Northern Rakhine State – Burma (Myanmar) banyak pula yang terdampar di Aceh sejak beberapa tahun yang lalu. Sebagai minoritas muslim mereka tidak diakui status kewarganegaraannya (stateless) padahal sudah tinggal di bumi yang kini bernama Myanmar sejak berabad-abad silam.
Terkait dengan begitu banyaknya kasus imigran gelap dan pengungsi/ pencari suaka yang menjadikan Indonesia sebagai negera transit, sejauh manakah peran dan tanggungjawab negara dan pemerintah daerah dalam menanggulanginya?
Tentang Imigran Gelap
Pertama-tama kita perlu mengklarifikasi istilah imigran gelap. Karena tidak semua pendatang tersebut datang dengan tujuan bermigrasi ke Indonesia. Mereka yang datang dengan motif ekonomi atau mencari penghidupan yang lebih baik di negeri orang adalah dibedakan dengan mereka yang terusir atau terpaksa datang (forced migration) karena keamanannya terancam dan sulit bertahan tinggal di negaranya. Mereka yang datang dengan motif ekonomi atau mencari penghidupan yang lebih baik adalah para imigran ataupun migran.
Imigran ada yang masuk ke suatu negeri secara resmi (terdaftar) dan ada pula yang tak terdaftar (unregistered/ undocumented). Mereka yang terdaftar bisa masuk ke suatu negeri secara resmi (melalui pintu imigrasi resmi) dan terdaftar sebagai imigran resmi. Ada juga yang masuk melalui pintu imigrasi resmi namun kemudian tidak kunjung keluar (overstay). Jenis lainnya adalah yang masuk melalui pintu tidak resmi dan bertahan tinggal di negeri tersebut tanpa dokumen yang resmi. Yang terakhir ini pantas disebut sebagai imigran gelap.
Akan halnya para pengungsi (refugees) dan pencari suaka (asylum seekers) adalah bukan sengaja datang sebagai imigran dengan motif ekonomi. Dalam rangka mencari penghidupan yang lebih baik. Mereka terpaksa datang karena merasa terancam di negeri asalnya dan ingin mencari tempat yang lebih aman di negeri lain. Konvensi Status Pengungsi 1951 (Convention Relating to the Status of Refugee) menyebutkan bahwa pengungsi adalah mereka yang mengungsi ke negeri lain karena takut akan penyiksaan atau ancaman penyiksaan (persecution) yang terjadi atas dasar perbedaan suku, agama, ras, etnis, golongan sosial, keyakinan politik , kelompok kepentingan, dan lain-lain. Pengungsi ada yang bertahan sementara di negeri lain untuk kemudian kembali ke negerinya. Ada pula yang mengajukan suaka (asylum) ke negeri lain karena telah hilang harapan terhadap keamanan dirinya di negeri asalnya. Merekalah yang kemudian disebut sebagai pencari suaka (asylum seeker). Akan halnya mereka yang terpaksa hijrah dari daerah tempat tinggalnya entah karena konflik sosial maupun bencana alam namun tidak meninggalkan batas-batas negerinya tidaklah disebut sebagai pengungsi, melainkan Internally Displaced Persons.
Pengungsi dan Negara Transit
Menurut catatan Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UN High Commissioner for Refugees) tahun 2010 jumlah pengungsi di dunia adalah sekitar 43.3 juta juta dimana 27.1 di antaranya adalah Internally Displaced Persons dan 15.2 juta jiwa adalah pengungsi (lintas negara). Negeri asal pengungsi yang terbanyak adalah berturut-turut Afghanistan, Irak, Somalia, Burma, Colombia, Vietnam, Eritrea, China, Sri Lanka, Turkey dan Angola. Sedangkan negeri tujuan pengungsi, ataupun yang kemudian menerima para pengungsi adalah Amerika Serikat, Canada, Australia, New Zealand, Netherlands, Denmark dan negara-negara Scandinavia (Swedia, Finlandia dan Norwegia).
Indonesia sendiri tidak tergolong sebagai negeri tujuan pengungsian. Walaupun Indonesia pernah berpartisipasi dengan menyediakan Pulau Galang di Kepulauan Riau sebagai penampungan pengungsi asal Vietnam dan Cambodia (tahun 1979 – 1996) atas mandat dari PBB (UNHCR). Disamping Pulau Galang, pulau lain seperti Natuna, Tarempa dan Anambas juga menjadi tempat transit dan pemprosesan manusia perahu.
Posisi Indonesia saat ini lebih dikenal sebagai negeri transit pengungsi dari negeri Asia lain yang akan menuju Australia. Pengungsi yang menjadikan Indonesia sebagai negeri transit datang dari Irak, Afghanistan, Sri Lanka maupun Burma (etnis Rohingya). Kebanyakan pengungsi datang dengan menggunakan jalur laut (sebagai manusia perahu) dan memilih pantai selatan Jawa hingga ke Nusa Tenggara sebagai tempat bertolak menuju Australia.
Dan Jawa Barat selatan adalah salah satu tempat bertolak paling ideal. Disamping karena merupakan titik terdekat menuju Pantai Chrismas Australia, juga karena pantai selatannya begitu panjang. Ideal bagi para mafia penyelundup manusia untuk berkelit dari otoritas keamanan laut. Sebelum kasus tahun 2011-2012, salah satu kasus yang terkenal adalah Tampa Incident Agustus 2001. Ketika itu sekitar 438 pengungsi Afghanistan terdampar di tengah laut internasional beberapa puluh kilomer dari Pulau Christmas. Mereka menumpang kapal Indonesia Palapa 1 yang berperan selaku penyelundup manusia dengan bayaran tertentu. Mereka kemudian ditolong kapal MV Tampa yang berbendera Norwegia yang sedang berlayar di daerah tersebut. Sayangnya, otoritas Australia kemudian menolak menerima mereka di tanah Australia dan mengirim para manusia perahu tersebut ke negara Nauru untuk ditahan sementara dan diproses klaim suaka-nya.
Peran Indonesia
Indonesia sampai saat ini belum menjadi anggota (party) dari Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967 dan juga tidak mempunyai mekanisme penentuan status pengungsi. Oleh karena itu, selama ini Badan PBB yang mengurusi pengungsi (UNHCR) –lah yang memproses sendiri setiap permohonan status pengungsi di Indonesia dengan dibantu badan internasional lain seperti International Organization for Migration (IOM).
Bagi mereka yang ternyata memang pengungsi, UNHCR berupaya mencarikan solusi yang berkelanjutan baginya, yang biasanya berupa pemukiman kembali ke negara lain untuk mana UNHCR bekerja sama erat dengan negara-negara tujuan. Per tanggal 1 Mei 2009 terdapat sekitar 439 orang yang diakui sebagai pengungsi, 821 orang pencari suaka dan 26 orang lainnya yang menjadi perhatian UNHCR di Indonesia (Arwan, 2012).
Kendati belum menjadi pihak dari Konvensi Pengungsi 1951, pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah selama ini telah mendukung proses-proses suaka tersebut dengan mengijinkan pencari suaka masuk ke wilayah Indonesia, merujuk para pencari suaka ke UNHCR, dan mengijinkan para pengungsi untuk tinggal di Indonesia sementara menunggu diperolehnya solusi yang berkelanjutan. Contoh terakhir adalah bagaimana rakyat Aceh dan pemerintah Indonesia bersedia menampung sementara pencari suaka Rohingya dari Myanmar yang terusir oleh rezim junta militer Myanmar dan dianggap sebagai tak punya kewarganegaraan (stateless persons).
Tindakan pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah ini patut dipuji. Ini adalah implementasi dari asas non refoulement dalam Konvensi Pengungsi 1951 (tidak mengusir/ memulangkan kembali ke negeri asal apabila kondisi negerinya masih tidak kondusif). Langkah berikutnya adalah membantu pemprosesan status para pengungsi tersebut dan tidak sekali-sekali melakukan kekerasan terhadap mereka dalam segala bentuknya.
Namun, itu saja tidak cukup. Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah dengan dukungan TNI/PORI juga harus mencegah dan menindak keras para penyelundup manusia asal Indonesia yang mengambil keuntungan dari penderitaan para pencari suaka dengan cara memfasilitasi, memberikan transportasi, dengan sembunyi-sembunyi maupun dengan cara menipu, mengantarkan orang ke negeri lain melalui cara tidak resmi yang sekaligus melanggar hukum. Apalagi, Indonesia telah menjadi pihak (party) dari Konvensi PBB tentang Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi (UN Convention Against Transnational Organized Crime 2000) dengan meratifikasinya sejak April 2009 melalui UU No. 5 tahun 2009.
Terakhir, adalah satu otokritik untuk Indonesia dan negeri-negeri berpenduduk muslim lainnya, termasuk bagi negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). Negeri asal pengungsi terbesar adalah negeri-negeri berpenduduk mayoritas muslim seperti Afghanistan, Irak, Somalia, Sudan dan Turkey. Namun sebagian besar pengungsi justru tidak ingin mencari suaka di negeri muslim. Kalaupun mereka pergi ke negeri muslim hanyalah sekedar transit untuk kemudian menuju negeri –negeri barat seperti AS dan Canada, Australia dan New Zealand, serta ke negara-negara Eropa. Mengapa banyak pengungsi berasal dari negeri muslim? Dan mengapa pengungsi muslim justru mencari suaka ke negeri-negeri barat yang notabene sekuler dan muslim adalah minoritas? Apakah karena negeri mereka dan negeri muslim lainnya belum dianggap sebagai rumah yang ‘aman dan nyaman” bagi mereka?
Wallahua’lam
Kuching, Serawak – 25 Maret 2012
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
heru.susetyo@live.com
MELINDUNGI ANAK VS MENCEGAH ZINA
Posted in Pieces of Thought on March 19, 2012| Leave a Comment »
MELINDUNGI ANAK VS MENCEGAH ZINA
(Catatan Terhadap Putusan MK dalam Uji Materiil Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan)
Heru Susetyo
Dosen Hukum Perlindungan Anak/
Peneliti Lembaga Kajian Islam & Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Barangkali para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI tengah mengalami masa-masa sulit beberapa pekan terakhir ini. Pangkalnya adalah putusan ‘kontroversial’ dari MK per 17 Februari 2012 terhadap uji materil pasal 43 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang diajukan oleh Machica Mochtar, mantan istri mantan Mensesneg Moerdiono (almarhum). Disebut ‘kontroversial’ karena MK merubah redaksi pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang tergolong ‘sensitif’ dan telah eksis selama 38 tahun terakhir.
Putusan MK merubah redaksi pasal tersebut menjadi : “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Sepintas lalu putusan tersebut terkesan wajar. Sangat pro dengan hak asasi manusia. Pro dengan perlindungan anak. Populis dan menyenangkan. Peduli dengan nasib anak-anak yang lahir di luar pernikahan. Namun, ternyata masalahnya tidak sesederhana itu. Banyak pihak membaca putusan MK ini dari sudut lain. Bahwasanya ada semacam legalisasi terhadap hubungan seksual di luar ikatan pernikahan (atau biasa disebut zina). Karena, anak yang lahir dari hubungan tersebut (sesuai putusan MK) dianggap tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologis-nya. Padahal pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan (yang kemudian dibatalkan MK) menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan Ibunya dan keluarga ibunya saja. Hampir senada dengan UU Perkawinan, Pasal 1000 Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 menyebutkan sebagai berikut : Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Putusan ini membuat banyak pihak kebakaran jenggot. Termasuk para ulama dari MUI. Pada Harian Republika 14 Maret 2012 disebutkan bahwa MUI menilai putusan MK tersebut telah mengubah tatanan kehidupan umat Islam di negeri ini. Putusan MK disebut sebagai menuai kontroversi, menimbulkan kegelisahan di masyarakat, berlebihan dan bertentangan dengan ajaran Islam. Ketua MUI Ma’ruf Amin melihatnya sebagai MK telah menjadikan kedudukan anak hasil zina sebagai sama dengan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah. Sehingga membuat lembaga perkawinan menjadi kurang relevan (Republika 14/3 -2012).
Betulkah demikian? Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah cukup hati-hati dalam memutuskan uji materil ini. Machica Mochtar mengajukan pembatalan dua pasal pada UU Perkawinan 1974 yaitu Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2). Namun MK hanya membatalkan yang pertama dan menolak pembatalan pasal 2 ayat 2. Bunyi pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan adalah : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap MK yang menolak membatalkan pasal 2 ayat 2 ayat 2 UU Pekawinan ini dapat dibaca bahwa MK masih menghendaki dan setuju bahwa semua perkawinan di Indonesia haruslah tercatat. Alias tercatat di hadapan hukum Negara (baik oleh aparat Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil).
Dalam bagian konsideran pada amar putusan tersebut, MK juga terkesan hati-hati dan sepertinya juga memahami suasana batin warga masyarakat Indonesia, dengan adanya kalimat : pasal 43 ayat 1 UU No. tahun 1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Namun, tak dipungkiri bahwa memang perubahan redaksi pasal tersebut dapat ditafsirkan lain. Bahwasanya anak yang lahir di luar pernikahan maupun di dalam pernikahan sama-sama punya hubungan keperdataan dengan ayah (biologis) dan ayah kandungnya. Walaupun memang istilah ‘keperdataan’ tidak bisa otomatis dianggap mempunyai hubungan nasab (keturunan) antara anak luar kawin dengan ayah biologis-nya, namun tetap putusan MK ini bisa ditafsirkan sampai ke arah tersebut. Karena istilah ‘hubungan keperdataan’ ini tidak terlalu dijelaskan oleh MK dalam putusannya. Hubungan keperdataan apa yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi? Maka, dalam hal ini, kekhawatiran para pihak, termasuk ulama MUI, adalah cukup beralasan juga.
Perlindungan Anak
Hakim MK Prof Maria Farida dalam concurring opinion-nya pada amar putusan MK menyebutkan bahwa perkawinan yang tidak didasarkan pada UU 1/1974 juga memiliki potensi untuk merugikan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Potensi kerugian bagi anak yang terutama adalah tidak diakuinya hubungan anak dengan bapak kandung (bapak biologis)-nya, yang tentunya mengakibatkan tidak dapat dituntutnya kewajiban bapak kandungnya untuk membiayai kebutuhan hidup anak dan hak-hak keperdataan lainnya.
Selanjutnya Maria Farida menyebutkan bahwa Keberadaan anak dalam keluarga yang tidak memiliki kelengkapan unsur keluarga batih atau tidak memiliki pengakuan dari bapak biologisnya, akan memberikan stigma negatif, misalnya, sebagai anak haram. Stigma ini adalah sebuah potensi kerugian bagi anak, terutama kerugian secara sosial-psikologis, yang sebenarnya dapat dicegah dengan tetap mengakui hubungan anak dengan bapak biologisnya. Dari perspektif peraturan perundang-undangan, pembedaan perlakuan terhadap anak karena sebab-sebab tertentu yang sama sekali bukan diakibatkan oleh tindakan anak bersangkutan, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang diskriminatif.
Dasar pemikiran Maria Farida adalah, ia mengakui bahwa status anak luar kawin yang terkesan diskriminatif adalah risiko dari perkawinan yang tidak dicatatkan atau perkawinan yang tidak dilaksanakan menurut UU 1/1974, tetapi tidaklah pada tempatnya jika anak harus ikut menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan (perkawinan) kedua orang tuanya. Dengan kata lain, potensi kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UU 1/1974 merupakan risiko bagi laki-laki dan wanita yang melakukan perkawinan, tetapi bukan risiko yang harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut.
Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dan juga Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang dilahirkan PBB (dan telah diratifikasi pemerintah RI dengan Keppres No. 36 tahun 1990) menyebutkan bahwa prinsip-prinsip dasar perlindungan anak antara lain adalah non diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Selanjutnya UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 7 dan pasal 27 UU ini menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri serta identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran. Maka, dalam kerangka perlindungan anak dari diskriminasi dan demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak, putusan MK ini dapat dikatakan masuk akal.
Anak Luar Kawin
Apakah yang dimaksud dengan anak luar kawin? Sampai saat ini belum ada ketentuan yang jelas tentang anak luar kawin. Apakah bermakna anak yang lahir dari ayah dan ibu biologis yang tidak terikat hubungan pernikahan ataukah ayah ibunya terikat hubungan pernikahan namun pernikahannya tidak terdaftar di Negara (baik di KUA maupun Kantor Catatan Sipil) alias pernikahan di bawah tangan?
Hubungan seksual di luar pernikahan, apakah menyebabkan kehamilan ataupun tidak, jelas adalah perzinaan. Dan zina adalah dosa besar menurut hukum agama. Namun di mata negara RI perzinaan memiliki tafsir tersendiri. Menurut pasal 284 KUHP perzinaan (overspel) adalah ketika ada hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, dimana salah satu atau kedua orang yang melakukan hubungan tersebut adalah terikat hubungan pernikahan dengan orang lain. Akan halnya, ketika kedua pelaku berstatus lajang, adalah tidak diatur dalam KUHP.
Pernikahan di bawah tangan sendiri bisa disebut sah secara agama ataupun tidak. Misalnya, dalam perkawinan Islam, apabila pernikahan dilakukan sesuai rukun-nya (ada kedua mempelai, ijab Kabul, wali, dua orang saksi dan mahar) maka dapat dikatakan sah secara agama, walau tak dicatat di hadapan negara. Pernikahan tersebut sah namun tak berkekuatan hukum. Ada pula jenis pernikahan di bawah tangan yang tak memenuhi rukun nikah secara Islam, maka jelas ia adalah tidak sah (secara hukum agama).
Sahnya perkawinan, menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah apabila dilakukan menurut hukum agama. Pencatatan perkawinan adalah diwajibkan menurut Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, namun perkawinan yang tidak dicatat tidak berarti juga perkawinan tersebut tidak sah. Ia barangkali sah apabila syarat dan rukun-nya terpenuhi, hanya saja tidak berkekuatan hukum.
Tantangan ke Depan
Memang tidak mudah bagi negara untuk mengelola urusan keperdataan warganya. Tidak mudah mengharmoniskan antara hukum negara dengan hukum agama dalam masalah perkawinan. Melindungi setiap anak dari diskriminasi adalah tugas negara. Mencegah perzinaan juga adalah salah satu tujuan hukum agama. Dan, hukum agama, untuk sebagian permasalahan, telah diakomodasi oleh hukum negara sebagai salah satu hukum yang hidup di Indonesia.
Salah satu jalan tengah untuk akomodasi masalah ini adalah, anak luar kawin tetap tidak dapat mempunyai hubungan keturunan (nasab) dengan ayah biologis-nya, namun ketiadaan nasab tersebut tidak berarti menghilangkan hak anak untuk mendapatkan perhatian dan pengasuhan dari ayah biologis-nya dan juga ibunya. Dan hal tersebut harus dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan supaya dapat memberikan kepastian hukum. Apakah melalui UU Perkawinan yang diamandemen ataukah dalam UU baru. Sehingga Putusan MK terkait uji materiil Pasal 43 (1) UU Perkawinan tersebut bisa menjadi berkah bagi setiap anak Indonesia yang lahir di luar pernikahan dan bukannya menjadi musibah agama. Melindungi anak tanpa harus melegalisasi perzinaan.


