Archive for the ‘Pieces of Thought’ Category
Bukan Sekedar Tak Mengandung Babi
Posted in Pieces of Thought on December 31, 2011| Leave a Comment »
Reformasi Konstitusi dari Aspek Lembaga Negara
Posted in Pieces of Thought on December 27, 2011| Leave a Comment »
REFORMASI KONSTITUSI DARI ASPEK LEMBAGA NEGARA
Heru Susetyo[1]
Abstract
Indonesia celebrated this incoming millennium by introducing a new constitution. Actually the constitution is still in its original name, UUD 1945, but it had been amended four times in 1999 – 2002, that render it to be sharply different with the previous one. Moreover, the new constitution has really changed many Indonesian’s mindsets who initially believe that the UUD 1945 was sacred and unchangeable. Apart from its significant changes in chapters and articles, the new constitution has also changed many state institutions. Some were abolished, some were modified, and some were created. This article aims to depict Indonesian constitutional reform through the changing of state institutions.
- A. LATAR BELAKANG
Perubahan konstitusi di Indonesia, dalam hal ini UUD 1945 bukanlah sekedar perubahan ketentuan, kebijakan, dan pasal-pasal belaka. Lebih daripada itu, terjadi perubahan secara struktural dan komprehensif terhadap beberapa lembaga Negara. Hal mana tidak banyak diketahui oleh khalayak luas. Tidak tentang amandemen konstitusinya, apalagi tentang reformasi lembaga-lembaga negaranya.
Apabila dirunut jauh ke belakang, sejarah ketatanegaraan Indonesia mengenal tiga konstitusi yang pernah diberlakukan : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 (Konstitusi RIS 1949), dan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia tahun 1950 (UUDS 1950). Di antara ketiganya, UUD 1945 merupakan yang terlama diberlakukan yaitu antara tahun 1945 – 1949 dan tahun 1959 hingga kini. Berbagai cara menerapkan UUD 1945 telah dilakukan pada masa yang panjang tersebut, termasuk dengan mengubahnya dalam praktik.[2]
Namun, secara resmi, perubahan formal UUD 1945 baru dihasilkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selama tahun 1999 – 2002. Naskah konstitusi Proklamasi RI telah banyak berubah dalam keempat dokumen perubahan yang dihasilkan MPR tersebut. Perubahan itu menuai beragam komentar dan sikap. Selain pendapat yang menuntut “ kembali ke UUD 1945 yang asli”, terdapat pula keinginan untuk mengamandemen kembali, menyempurnakan hasil amandemen, atau istilah-istilah serupa.[3]
Perubahan Pertama ditetapkan oleh Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 1999, disusul dengan Perubahan Kedua dalam Sidang Tahunan Tahun 2000 dan Perubahan Ketiga dalam Sidang Tahunan Tahun 2001. Pada sidang Tahunan Tahun 2002 disahkan pula naskah Perubahan Keempat yang melengkapi naskah-naskah Perubahan sebelumnya, sehingga keseluruhan materi perubahan itu dapat disusun kembali secara lebih utuh dalam satu naskah UUD yang mencakupi keseluruhan hukum dasar yang sistematis dan terpadu.[4]
Perubahan pertama UUD 45 disahkan dalam Sidang Umum MPR RI yang diselenggarakan antara tanggal 12 sampai dengan tanggal 19 Oktober 1999. Pengesahan dilakukan tanggal 19 Oktober 1999 dan dapat disebut sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat konservatisme dan romantisme di sebagian kalangan masyarakat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 45 bagaikan sesuatu yang suci dan tidak boleh disentuh oleh ide perubahan sama sekali. Perubahan pertama mencakup perubahan atas 9 pasal UUD 45. Perubahan Kedua yaitu pada tanggal 18 Agustus 2000. Cakupan materi yang diubah pada naskah Perubahan Kedua ini lebih luas dan dan lebih banyak lagi, yaitu mencakup 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab. Perubahan Ketiga ditetapkan pada 9 November 2001 mencakup 7 bab dan 23 pasal. Perubahan yang terakhir (keempat) disahkan pada 10 Agustus 2002 mencakup 19 pasal termasuk satu pasal yang dihapus dari naskah UUD.[5]
Dari segi kuantitatif saja sudah dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan, sudah berubah sama sekali menjadi satu konstitusi yang baru. Hanya nama saja yang dipertahankan sebagai UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sedangkan isinya sudah berubah secara besar-besaran. Paradigma pemikiran atau pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam rumusan pasal-pasal UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan itu benar-benar berbeda dari pokok pikiran yang terkandung dalam naskah asli ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.[6]
Menilik telah terjadinya perubahan yang signifikan terhadap konstitusi UUD 1945, yang terakhir dengan empat kali amandemen pada kurun waktu 1999 – 2002, hal yang menarik untuk ditelaah adalah bagaimana amandemen (baca : reformasi) konstitusi tersebut telah membawa perubahan juga pada lembaga-lembaga Negara, baik status, kedudukan, hubungan, maupun eksistensinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
B. PROSES DAN MATERI PERUBAHAN KONSTITUSI
Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945, yaitu :[7]
- Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945;
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- Mempertegas sistem pemerintahan;
- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh);
- Melakukan perubahan dengan cara addendum.
Sementara itu, Taufiqurrahman Syahuri menyebutkan bahwa perubahan UUD 1945 adalah mengikuti sistem amandemen, sungguhpun secara material jumlah muatan materi perubahan lebih besar daripada naskah aslinya. Yang utama dalam sistem amandemen adalah berlakunya konstitusi yang telah diubah itu tetap didasarkan pada saat berlakunya konstitusi asli, karena itu, perubahan redaksi dan atau substansi atas beberapa pasal atau ketentuan tersebut dijadikan sebagai suatu addendum atau lampiran dari konstitusi asli. Jadi, sedikit banyaknya jumlah ketentuan dalam konstitusi yang diubah bukan merupakan penentu bagi sistem amandemen.[8]
Dengan demikian, cara amandemen yang dilakukan atas perubahan UUD 1945 memiliki akibat hukum, bahwa keberlakuan UUD 1945 yang disandarkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 masih tetap eksis dan dipertahankan oleh MPR hasil pemilu demokratis tahun 1999, seperti halnya yang dilakukan sebelumnya oleh MPR di masa pemerintahan Presiden Soeharto. Selain itu, oleh karena yang mengamandemen UUD 1945 adalah MPR hasil pemilu tahun 1999 yang demokratis, maka dapat dikatakan bahwa hasil amandemen itu merupakan suatu keputusan hukum yang demokratis. Dengan demikian, amandemen UUD 1945 justru memperkuat eksistensi keabsahan UUD 1945 atau dapat dikatakan bahwa secara tidak langsung atau diam-diam MPR telah mengukuhkan keabsahan UUD 1945 atas dasar dekrit presiden itu. Jadi, pertanyaan apakah UUD 1945 (baca : versi Dekrit Presiden 1959) perlu harus disahkan lebih dahulu oleh MPR sekarang bukan lagi merupakan persoalan yang penting, apalagi ketentuan asli ayat (20 Aturan Tambahan UUD 1945 yang mewajibkan MPR untuk menetapkan undang-undang dasar setelah enam bulan majelis terbentuk sudah tidak tercantum lagi dalam perubahan UUD 1945.[9]
Apabila dilihat dari substansi materinya secara keseluruhan, maka perubahan UUD 1945 ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga macam, yaitu : (1) penghapusan atau pencabutan beberapa ketentuan; (2) menambah ketentuan atau lembaga baru; (3) modifikasi terhadap ketentuan atau lembaga lama.[10]
B.1. Ketentuan yang Dicabut
Beberapa ketentuan hukum yang dicabut oleh Perubahan UUD 1945 antara lain sebagai berikut : [11] (1). Kekuasaan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dengan kewenangan meminta pertanggungjawaban presiden dan penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan pencabutan kekuasaan ini, posisi MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi Negara, tetapi sebagai lembaga tinggi Negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi lainnya seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR; (2). Kekuasaan Presiden yang menyangkut pembentukan Undang-Undang. Kekuasaan pembentukan Undang-Undang ini berdasarkan pasal 20 perubahan pertama UUD 1945, tidak lagi dipegang presiden, melainkan dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian juga kewenangan presiden dalam hal pengangkatan dan penerimaan duta besar Negara lain serta pemberian amnesti dan abolisi. Kewenangan-kewenangan tersebut tidak lagi merupakan hak prerogratif presiden namun harus atas pertimbangan DPR.
B.2. Ketentuan dan Lembaga Baru
Ketentuan atau lembaga baru yang diatur dalam Perubahan UUD 1945 antara lain sebagai berikut :[12]
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam pasal 22C dan 22D UUD 1945 perubahan ketiga;
- Mahkamah Konstitusi, diatur dalam pasal 24C perubahan ketiga;
- Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24B perubahan ketiga;
- Pemilihan umum yang sebelumnya diatur oleh UU, sekarang diatur langsung dalam bab baru (VIIB) UUD 1945 pasal 22E.
- Bank Sentral yang sebelumnya hanya diatur dalam Undang-Undang, sekarang diatur dalam pasal 232D perubahan keempat.
B.3. Ketentuan dan Lembaga yang Dimodifikasi
Ketentuan-ketentuan yang merupakan modifikasi atas ketentuan atau lembaga lama yang diatur dalam Perubahan UUD 1945 antara lain :[13]
- Reposisi MPR yang merupakan modifikasi dari MPR lama, diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUD 1945 perubahan keempat.
- Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, yang sebelumnya dipilih oleh MPR, diatur dalam pasal 6 A perubahan ketiga.
- Ketentuan Hak Asasi Manusia sebagai penambahan dari ketentuan hak asasi lama, diatur dalam pasal 28A sampai dengan 28J perubahan kedua.
- Usul perubahan UUD dan pembatasan perubahan atas Negara kesatuan, merupakan penambahan tatacara perubahan UUD, diatur dalam ayat (1) dan (5) pasal 37 perubahan keempat.
- C. REFORMASI KONSTITUSI DAN REFORMASI LEMBAGA NEGARA
C.1. Pengertian Lembaga Negara
Konsep organ Negara dan lembaga Negara itu sangat luas maknanya, sehingga tidak dapat dipersempit hanya pada pengertian ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif saja. Pertama, dalam arti yang paling luas, organ Negara mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying. Kedua, yaitu mencakup individu yang menjalankan fungsi law-creating atau law-applying dan juga mempunyai posisi sebagai atau dalam struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintahan; ketiga, organ Negara dalam arti lebih sempit, yaitu badan atau organisasi yang menjalankan fungsi law-creating dan/atau law-applying dalam kerangka struktur dan system kenegaraan atau pemerintahan. Keempat, organ atau lembaga Negara itu hanya terbatas pada pengertian lembaga-lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. Kelima, lembaga-lembaga seperti MPR, DPR, MA, MK, dan BPK dapat pula disebut sebagai lembaga Negara yang tersendiri, yaitu lembaga Negara dalam arti sempit. Lembaga-lembaga Negara dalam arti sempit yang dapat disebut sebagai lembaga tinggi Negara itu menurut UUD 1945 ada tujuh institusi yaitu : (1) Presiden dan Wakil Presiden; (2) DPR; (3) DPD; (4)MPR;(5) Mahkamah Konstitusi; (6) Mahkamah Agung; (7) Badan Pemeriksa Keuangan.[14]
Lembaga Negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU merupakan organ UU, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan Peraturan Daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.[15]
C.2. Urgensi Reformasi Lembaga Negara
Baron de Montesquieu mengidealkan ketiga fungsi kekuasaan Negara, masing-masing fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dilembagakan masing-masing ke dalam tiga organ Negara. Satu organ hanya boleh menjalankan satu fungsi dan tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing dalam arti yang mutlak. Konsepsi yang kemudian disebut dengan Trias Politica tersebut tidak relevan lagi dewasa ini, mengingat tidak mungkin lagi mempertahankan bahwa ketiga organisasi tersebut hanya berurusan secara eksklusif dengan salah satu dari ketiga fungsi kekuasaan tersebut.[16]
Kenyataan dewasa ini menunjukkan bahwa hubungan antar cabang kekuasaan itu tidak mungkin tidak saling bersentuhan, dan bahkan ketiganya bersifat sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances. Di sisi lain, perkembangan masyarakat, baik secara ekonomi, politik, dan sosial budaya, serta pengaruh globalisme dan lokalisme, menghendaki struktur organisasi Negara lebih responsif dan efisien dalam melakukan pelayanan publik dan mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Perkembangan tersebut berpengaruh terhadap struktur organisasi Negara, termasuk bentuk-bentuk dan fungsi-fungsi lembaga Negara. Bermunculanlah kemudian lembaga-lembaga Negara sebagai bentuk eksprimentasi kelembagaan yang dapat berupa dewan (council), komisi (commission), komite (committee) badan (board), atau otorita (authority).[17]
Dalam nada yang sedikit berbeda, Burhanuddin Aritonang menyebutkan sebagai berikut :[18]
Saya masih ingat semangat yang muncul dari pembentukan lembaga quasi Negara ini adalah karena lembaga-lembaga Negara (formal) dianggap tidak mampu menampung aspirasi rakyat. Ketika penegak hukum tidak mampu memberantas korupsi kita melahirkan KPK. Ketika siaran terlalu dikendalikan oleh pemerintah, kita membentuk KPI (Komisi Penyiaran Indonesia –pen.) Demikan juga ketika monopoli sudah sedemikian merajalela kita bentukKPPU. Dan seterusnya. Kita selalu berfikir, tatkala suatu institusi tidak berfungsi, maka kita membentuk institusi lain. Kita tidak berfikir untuk menggerakkan institusi yang sudah ada itu agar dapat berjalan dengan baik.
Tentang keniscayaan perubahan UUD, John P. Wheeler, Jr. (1961) terang-terangan berpendapat bahwa perubahan konstitusi adalah suatu keniscayaan. Romano Prodi (2004) bahkan mengatakan : “… konstitusi yang tak bisa diubah adalah konstitusi yang lemah, karena ia tidak bisa beradaptasi dengan realitas, padahal sebuah konstitusi harus bisa diadaptasikan dengan dengan realitas yang terus berubah…”. Bahkan, menurut Brannon P. Denning : “…sebuah mekanisme amandemen konstitusi sangat diperlukan untuk menjamin bahwa generasi-generasi yang akan datang punya alat untuk secara efektif menjalankan kekuasaan-kekuasaan mereka untuk memerintah...”[19]
Lembaga-lembaga baru tersebut biasa disebut sebagai state auxiliary organs, atau auxiliary institutions sebagai lembaga Negara yang bersifat penunjang. Di antara lembaga-lembaga itu kadang-kadang ada juga yang disebut sebagai self regulatory agencies, independent supervisory bodies, atau lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi campuran (mix-function) antara fungsi-fungsi regulatif, administratif, dan fungsi penghukuman yang biasanya dipisahkan tetapi justru dilakukan secara bersamaan oleh lembaga-lembaga baru tersebut. Bahkan ada lembaga-lembaga yang disebut sebagai quasi non governmental organization.[20]
C.3. Perkembangan dan Macam Lembaga Negara setelah Reformasi Konstitusi
Eksprimentasi kelembagaan juga dilakukan oleh bangsa Indonesia terutama di masa transisi demokrasi setelah runtuhnya kekuasaan Orde Baru seiring berhentinya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 yang lalu. Pasca peristiwa itu, dilakukan berbagai agenda reformasi yang salah satunya adalah perubahan (amandemen) UUD 1945 selama empat tahun sejak 1999 sampai dengan 2002. Dalam perubahan konstitusi ini terjadi pembentukan dan pembaharuan lembaga-lembaga Negara. Berbeda dengan Taufiqurrahman Syahuri, Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa jika kita mencermati UUD 1945 pasca perubahan tersebut, dapat dikatakan terdapat 34 (tiga puluh empat) lembaga Negara. Dari ke -34 lembaga Negara tersebut, ada 28 (dua puluh delapan) lembaga yang kewenangannya ditentukan baik secara umum maupun secara rinci dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ke -28 lembaga Negara inilah yang dapat disebut sebagai lembaga Negara yang memiliki kewenangan konstitusional atau yang kewenangannya diberikan secara eksplisit oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.[21]
Dari segi fungsinya, ke -34 lembaga Negara tersebut ada yang bersifat utama atau primer, dan ada pula yang bersifat sekunder atau penunjang (auxiliary). Sedangkan dari segi hirarkinya, ke -34 lembaga itu dapat dibedakan ke dalam tiga lapis. Organ lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi Negara. Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga Negara saja. Sedangkan organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah. Di antara lembaga-lembaga tersebut ada yang dapat dikategorikan sebagai organ utama atau primer (primary constitutional organs) dan adapula yang merupakan organ pendukung atau penunjang (auxiliary state organs).[22]
Berkembangnya demikian banyak lembaga-lembaga yang bersifat independen tersebut mencerminkan adanya kebutuhan untuk mendekonsentrasikan kekuasaan dari tangan birokrasi ataupun organ-organ konvensional pemerintahan tempat kekuasaan selama masa-masa sebelumnya terkonsentrasi. Sebagai akibat tuntutan perkembangan yang semakin kompleks dan rumit, organisasi-organisasi kekuasaan yang birokratis, sentralistis, dan terkonsentrasi tidak lagi dapat diandalkan. Karena itu, pada waktu yang hampir bersamaan muncul gelombang deregulasi, debirokratisasi, privatisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Salah satu akibatnya, fungsi-fungsi kekuasaan yang biasanya melekat dalam fungsi-fungsi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan bahkan yudikatif dialihkan menjadi fungsi organ tersendiri yang bersifat independen. Karena itu, kadang-kadang lembaga-lembaga baru tersebut menjalankan fungsi-fungsi yang bersifat campuran, dan masing-masing bersifat independen.[23]
Lembaga-lembaga independen itu sebagian lebih dekat ke fungsi legislatif dan regulatif, sebagian lagi lebih dekat ke fungsi administratif-eksekutif, dan bahkan ada juga yang lebih dekat kepada cabang kekuasaan yudikatif. Misalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) fungsinya lebih dekat ke fungsi perjuangan aspirasi seperti DPR tetapi sekaligus dekat dengan fungsi pengadilan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas hubungannya sangat dekat dengan fungsi pengawasan oleh DPR. Meskipun demikian, substansi tugas BPK itu sebenarnya juga mempunyai sifat quasi atau semi peradilan. Komisi Yudisial jelas lebih dekat ke cabang kekuasaan kehakiman. Disamping itu, ada pula organ Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, dan sebagainya. Berbeda dari Komisi Yudisial yang tercantum eksplisit dalam pasal 24B UUD 1945, ketiga lembaga terakhir ini belum diatur dalam UUD 1945, melainkan hanya diatur dalam Undang-Undang. Namun, pengaturan mengenai hal ini terkait erat dengan delegasi pengaturan yang ditentukan oleh Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan : Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Karena itu, ketiga lembaga Negara tersebut dapat dikatakan memiliki constitutional importance yang setara dengan lembaga lain yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 seperti TNI, Kepolisian, dan Komisi Yudisial. [24]
Demikian pula dengan lembaga-lembaga seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), KPU (Komisi Pemilihan Umum), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan lain sebagainya yang dibentuk berdasarkan ketentuan undang-undang. Pada umumnya lembaga-lembaga ini bersifat independen dan mempunyai fungsi campuran antara sifat legislatif, eksekutif, dan/ atau sekaligus yudikatif.[25]
Selanjutnya, lembaga-lembaga dan komisi-komisi independen Negara dapat dikelompokkan sebagai berikut :[26]
- Lembaga Tinggi Negara yang sederajat dan bersifat independen, yaitu :
- Presiden dan Wakil Presiden
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Lembaga Negara dan Komisi-Komisi Negara yang bersifat independen , berdasarkan konstitusi atau yang memiliki constitutional importanceseperti :
- Komisi Yudisial
- Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian Negara RI (POLRI)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Kejaksaan Agung
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Komnas HAM
- Lembaga-Lembaga Independen lain yang dibentuk berdasarkan undang-undang seperti :
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
- Lembaga-lembaga dan komisi-komisi di lingkungan eksekutif (pemerintah) lainnya, seperti Lembaga, Badan, Pusat, Komisi, atau Dewan yang bersifat khusus di dalam lingkungan pemerintahan, seperti :
- Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
- Komisi Pendidikan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Lembaga Pertahanan Nasional
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Lembaga Informasi Nasional (LIN)
- Lembaga-lembaga dan komisi-komisi di lingkungan eksekutif (pemerintah) lainnya, seperti :
- Menteri dan Kementerian Negara
- Dewan Pertimbangan Presiden
- Komisi Hukum Nasional
- Komisi Ombudsman Nasional
- Komisi Kepolisian
- Komisi Kejaksaan
- Lembaga, Korporasi, dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) atau Badan Hukum yang dibentuk untuk kepentingan Negara atau kepentingan umum lainnya seperti :
- Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA
- Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
- BHMN Perguruan Tinggi
- BHMN rumah sakit
- Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI)
- Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Persatuan Advokat Indonesia (PERADI)
C.3.3. Lembaga-Lembaga Negara dalam UUD 45 Setelah Amandemen
Setelah empat kali amandemen UUD 1945 tahun 1999 – 2002, maka ada sekitar 34 (tiga puluh empat) lembaga negara yang disebutkan secara eksplisit, apabila secara implisit, jumlahnya lebih dari 34 lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut antara lain :[27]
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (Bab II)
- Presiden RI (Bab III)
- Wakil Presiden RI (Bab III)
- Dewan Pertimbangan Presiden (pasal 16)
- Kementerian Negara (Bab V)
- Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama sebagai triumvirat (pasal 8 ayat (3) UUD 1945)
- Menteri Dalam Negeri sebagai triumvirat (pasal 8 ayat (3) )
- Menteri Pertahanan sebagai triumvirat (pasal 8 ayat (3)
- Duta (pasal 13 ayat 1, 2, dan 3)
- Konsul (pasal 13 ayat 1)
- Pemerintahan Daerah Provinsi
- Gubernur/ Kepala Pemerintah Daerah Provinsi
- DPRD Provinsi
- Pemerintah Daerah Kabupaten
- Bupati/ Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten
- DPRD Kabupaten
- Pemerintahan Daerah Kota
- Walikota/ Kepala Pemerintah Daerah Kota
- DPRD Kota
- DPR RI (Bab VII)
- DPD (Bab VIIA)
- Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum (Bab VIIB)
- Bank Sentral (Bab VIII)
- Badan Pemeriksa Keuangan (Bab VIIIA)
- Mahkamah Agung (Bab XIV)
- Mahkamah Konstitusi (Bab XIV)
- Komisi Yudisial (Bab XIV)
- TNI (Bab XII)
- POLRI (Bab XII)
- TNI AD (Pasal 10 UUD 1945)
- TNI AL (Pasal 10 UUD 1945)
- TNI AU (pasal 10 UUD 1945)
- Satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa (pasal 18B ayat 1)
- Badan –badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (pasal 24 ayat (3)
- D. PENUTUP
Dengan dilakukannya amandemen UUD 1945 secara signifikan pada kurun waktu 1999-2002 telah menunjukkan dan mematahkan anggapan bahwa UUD 1945 adalah harga mati dan tidak bisa dirubah. Bahkan tak sekedar berubah, amandemen tersebut juga telah menjadikan UUD 1945 layaknya konstitusi baru walau namanya tetap tak berubah.
Perubahan yang signifikan terjadi pada lembaga-lembaga Negara. Ada lembaga negara yang kekuasaan dan kedudukannya berubah seperti MPR (yang sebelumnya lembaga tertinggi Negara) dan Presiden (yang tak lagi memegang kekuasaan utama dalam membentuk UU dan harus menyertakan pertimbangan DPR dalam pengangkatan Duta/ Konsul dan pemberian amnesty dan abolisi). Ada lembaga Negara yang baru dilahirkan dan termaktub langsung dalam UUD 1945 hasil amandemen seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum (nama definitifnya tak disebutkan ekplisit dalam UUD 1945 dan juga Bank Sentral (disebutkan dalam UUD 1945 hasil amandemen tapi tak disebutkan nama ‘Bank Indonesia’-nya. Dan, ada pula ketentuan dan lembaga yang dimodifikasi, sejauh terkait dengan reposisi MPR dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Apabila istilah lembaga Negara ini diartikan dalam arti luas, maka Jimly Asshiddiqie menyebutkan ada 34 lembaga Negara yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 pasca amandemen. Ke -34 lembaga Negara tersebut dibedakan antara lembaga yang ketentuannya diatur langsung oleh UUD 1945 atau yang kemudian diatur dalam Undang-Undang tersendiri, juga dibedakan antara yang berskala pusat maupun yang berskala daerah (provinsi, kabupaten, kota).
Adanya perubahan yang signifikan ini tentunya membawa konsekuensi pada perubahan sistem ketatanegaraan RI. Perubahan mana menuntut sosialiasi dan konsolidasi yang lebih luas antara sesama aparat Negara, pemerintah, maupun masyarakat.
Reformasi lembaga Negara melalui reformasi konstitusi ini memang belum bisa dikatakan final dan terakhir. Sangat mungkin akan terjadi perubahan dan penyempurnaan lagi di waktu-waktu yang akan datang. Kendati demikian, diharapkan beberapa hal yang asasi. seperti Pembukaan UUD 1945, tidak turut berubah. Juga diharapkan proses konsolidasi antara lembaga-lembaga Negara pasca amandemen konstitusi tersebut berlangsung mulus. Sehingga tujuan-tujuan Negara dan bangsa Indonesia tetap dapat tercapai. Bagaimanapun bentuk amandemen konstitusinya.
DAFTAR PUSTAKA
Aritonang, Baharuddin. Merumuskan Ulang Reformasi, Catatan Pelaksanaan UUD 1945 Sudut Pandang Anggota BPK
(www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/8.merumuskan_ulang.pdf) diakses pada 31 Maret 2010.
Asshidiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta, Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Asshidiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta, Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Asshidiqie, Jimly. The Constitutional Law of Indonesia. Kuala Lumpur, Sweet and Maxwell Asia, 2009.
Fatmawati, Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan Sistem Multikameral, Studi Perbandingan Indonesia dan Berbagai Negara, Jakarta, UI Press, 2010.
Kelompok DPD di MPR RI, Jalan Berliku Amandemen Komprehensif, Dari Pakar, Politisi Hingga Selebriti. Jakarta, Kelompok DPD di MPR RI, 2009.
Komisi Hukum Nasional, Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi. Jakarta, Komisi Hukum Nasional, 2008.
Syahuri, Taufiqurrahman. Hukum Konstitusi, Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia tahun 1945 – 2002 Serta Perbandingannya dengan Konstitusi Negara Lain di Dunia. Bogor, Ghalia Indonesia, 2004.
[1] Staf pengajar tetap Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
[2] Muhammad Fajrul Falakh, ed. ,Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi (Jakarta, Komisi Hukum Nasional : 2008), hal. ix
[3] Ibid.
[4] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta, Mahkamah Konstitusi RI : 2006), hal. 52.
[5] Ibid., hal. 58 – 61.
[6] Ibid., hal. 62.
[7] Fatmawati, Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan Sistem Multikameral, Studi Perbandingan antara Indonesia dan Berbagai Negara (Jakarta, UI Press : 2010), hal. 94.
[8] Taufiqurrohman Syahuri, Hukum Konstitusi, Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945 – 2003 Serta Perbandingannya dengan Konstitusi Negara Lain di Dunia (Bogor, Ghalia Indonesia : 2004), hal. 157.
[9] Ibid., hal. 158.
[10] Ibid., hal. 214.
[11] Ibid., hal. 214.
[12]Syahuri, Ibid., hal. 215.
[13] Ibid., hal. 216 – 217.
[14] Ibid., hal. 40 – 42.
[15] Ibid., hal. 42.
[16] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Jakarta, Mahkamah Konsitusi RI : 2006), hal. vii.
[17] Ibid.
[18] Baharuddin Aritonang, Merumuskan Ulang Reformasi, Catatan Pelaksanaan UUD 1945 Sudut Pandang Anggota BPK (www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/8.merumuskan_ulang.pdf) diakses pada 31 Maret 2010.
[19] Denny Indrayana, Urgensi Melanjutkan Perubahan UUD 1945, dalam Jalan Berliku Amandemen Komprehensif (Jakarta, Kelompok DPD di MPR RI : 2008), hal. 8.
[20] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Jakarta, Mahkamah Konsitusi RI : 2006).
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23]Ibid., hal. 23.
[24] Ibid., hal. 24.
[25] Ibid.
[26] Ibid.
[27] Ibid., hal. 57 – 59.
Human Rights Violations and Impunity in Gaza
Posted in Advocacy and Activism, Pieces of Thought on December 27, 2011| Leave a Comment »
HUMAN RIGHTS VIOLATIONS AND IMPUNITY IN GAZA
By : Heru Susetyo
Human Rights Lawyer for Indonesian Victims of Freedom Flotilla/
Chairman of Advisory Board
Indonesian Center for Law and Human Rights Advocacy (PAHAM)
Since the illegal inception of the state of Israel, Palestinians and the land of Palestine have been the subject of massive human rights violations committed by Israel. The ongoing conflict induced by Israeli occupation up to now (2011) have produced not only political crisis but also gross violation of human rights, grave breaches of humanitarian law and massive crimes against humanity.
Particularly in Gaza Strip. The blockade or siege of Gaza Strip since 2006 and subsequent actions conducted by Israel such as Operation Cast Lead 27 December 2008 – 18 January 2009 and interception of humanitarian aid Freedom Flotilla were constituted as human rights crimes and grave breaches of Geneva Convention 1949. According to Geneva Convention, civilians and combatants who were sick or being as Prisoners of War (POW) are clearly not military targets. Therefore, must be protected by the protecting powers.
The Interception of Freedom Flotilla 2010
Given an example of interception of humanitarian aid Freedom Flotilla on Monday May 31st 2010. The flotilla was right on the high sea of Mediterranean Sea around 73 miles off Gaza Coastline. This brutal attack killed eight Turkish and one Turkish-American and injured around fifty people on board of Mavi Marmara vessel (Including two Indonesians). Moreover, Israel subsequently confiscated private belongings of the victims and unilaterally confiscated all the vessels belonged to Flotilla.
The report of UN Human Rights Council International Fact-Finding Mission (September 2010) on this case concluded that the action of Israeli Defence Forces in intercepting the Mavi Marmara in the circumstances and for the reasons given on the high sea was clearly unlawful. The action cannot be justified in the circumstances even under article 51 of the UN Charter.
Furthermore, UN Human Rights Council mentioned that the conduct of the Israeli military and other personnel towards the flotilla passengers was not only disproportionate to the occasion but demonstrated levels of totality unnecessary and incredible violence. It betrayed an unacceptable level of brutality. Such conduct cannot be justified or condoned on security or any other grounds. It constituted grave violations of human rights law and international humanitarian law.
On the interception of Freedom Flotilla, the Fact Finding Mission found clear evidence that following offences have been committed by Israeli Defence Forces :
- Wilful killing
- Torture or inhuman treatment
- Wilfully causing great suffering or serious injury to body or health.
- Unlawfully seized the property
The offences mentioned above are constituted violation to some rights enshrined in international human rights law as follows :
- Right to life (article 6 International Covenant on Civil and Political Rights- ICCPR)
- Torture and other cruel ,inhuman or degrading treatment or punishment (article 7 ICCPR and Convention Against Torture – CAT)
- Right to liberty and security of the person and freedom from arbitrary arrest or detention (article 9 ICCPR)
- Rights of detainees to be treated with humanity and respect for the inherent dignity of the human person (article 10 ICCPR)
- Freedom of expression (article 9 ICCPR)
- Right to an effective remedy
The Blockade of Gaza
The blockade of Gaza Strip since 2006 is a clear violation of international human rights law. The Report of United Nations Fact Finding Mission on Gaza Conflict lead by Justice Richard Goldstone on 15 September 2009 mentioned that during the blockade, Gaza Strip were enormously suffered as follows :
- Suffered from economic an political isolation imposed by Israel on Gaza Strip
- Suffered from restriction on the goods that can be imported into Gaza and the closure of border crossings for people, goods and services. Sometimes for days.
- The cuts on the provision of fuel and electricity
- Gaza’s economy is severely affected by the reduction of the fishing zone open to Palestinian fishermen and the establishment of a ‘buffer zone’ along the border between Gaza and Israel which reduces the land availabe for agriculture and industrial activity.
- In addition to creating and emergency situation, the blockade significantly weakened the capacities of the population and of the health, water and other public sectors to react to the emergency created by the military operations.
Human Rights Violations During Operation Cast Lead
During the attack of Gaza Strip by Israeli Defence Force between 27 December 2008 – 18 January 2009, Palestinians who lost their life during the military operations were between 1387 – 1417 (source : NGO) and 1444 (source : Gaza Authorities). On the other hand, only 13 Israeli were killed. Ten soldiers and one civilian. Instead of taking lives, Justice Goldstone’s mission also noted that the IDF had committed some offences and war crimes as follows :
- Attacking government buildings, main prison and persons of Gaza authorities including police (six police stations destroyed and 99 police were killed)
- Indiscriminate attacks by Israeli forces resulting in the loss of life and injury to civilians
- The attack of Al Fakhoora Junction in Jabaliya next to UNRWA School (Children School)
- Deliberate attack against the civilian population
- The use of certain weapons : white phosporous, flechette missile and DIME (Dense Inert Metal Explosive)
- Attacks on the foundations of civilian life in Gaza : destruction of industrial infrastructure, food production, water installations, sewage treatment and housing
- The use of Palestinian civilians as human shields
- Deprivation of liberty : Gazan detained during the Operation Cast Lead
- Detention of Palestinians in Israeli Prisons; since the beginning of the occupation, approximately 700.000 Palestinian men, women and children have been detained by Israel. As at 1st June 2009, there were apporoximately 8100 Palestinian ‘political prisoners’ in detention in Israel, including 60 women and 390 children.
The Impunity
The gross violation of human rights committed by Israel to Palestinian and Palestine land since the inception of Israel in 1948 with three example mentioned above (Interception of Freedom Flotilla May 2010, blockade of Gaza since 2006 and Operation Cast Lead 27 Dec 2008 – 17 Jan 2009) are, unfortunately, seemed to be ignored by International Tribunal.
Hundreds of resolutions on Israeli-Palestine conflict have been issued by the UN, many UN Fact Finding Missions have worked to investigate the crimes committed by Israel (as well as by Palestine) and many condemnations have been made by states as well as international organizations. However, the show still go on. Israel still commits crime and violate many rights of Palestinians.
Sadly, international mechanism seemed to be unable to bring Israeli perpetrators to justice. Condemnations are made but still none of the perpetrators are brought to justice. Isreal is also not a state party to Rome State 1998 which establishing International Criminal Court (ICC) in The Hague. New victims are victimized day by day but Israeli perpetrors are still untouchable.
Last example from Freedom Flotilla incident. Nine of Turkish have been brutally killed but none of the perpetrators were brought to justice. Not in Tel Aviv, not in Ankara or Istanbul (Turkey), not in The Hague or everywhere in the world. Not only trial, even the compensation and restitution for victims have not been made.
Expectations
From this ASPAC Conference on Palestine 2011 I do expect that people in Asia Pacific will always support the justice and humanity in Palestine. Also to address all human rights violations occured in Palestine conflict by remembering them, not forgetting them and doing tireless campaign to end the injustice. More specifically, to always keep an eye and support all efforts to bring the Israeli Perpetrators to justice at all levels. Local, national, regional or international levels.
What we are doing for Palestine
Indonesian Center for Law and Human Rights Advocacy (PAHAM – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) as internatonal human rights advocacy NGO based in Indonesia and founded by young muslim activists and young muslim lawyers has always been striving to support the people of Palestine and to end the injustice in Palestine. The human rights NGO has, so far, doing campaign, fundraising, demonstration/ rally and joining international lawyers to defend the rights of people of Palestine and international activists who support the humanity in Palestine (on Freedom Flotilla case). Further, PAHAM activists have participated on Gaza Strip Site Visit in 2010 along with other Indonesian activists.
Contact : heru.susetyo@gmail.com or +62 (0)81310922211 (mobile)
Blog : http://herunuswanto.com
Jamsostek untuk Abang Becak
Posted in Pieces of Thought on December 27, 2011| 3 Comments »
Oleh: Heru Susetyo
MENARIK membaca petikan artikel di Indo Pos (Jawa Pos Group) 10 April 2010 bahwa 350 abang becak di Lhokseumawe, NAD, dalam waktu dekat mengantongi kartu jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Hal itu dimaksudkan agar mereka juga bisa merasakan pelayanan kesehatan melalui program jamsostek seperti halnya tenaga kerja yang bekerja di sektor formal.
Mengapa menarik? Sebab, selama ini, manfaat jamsostek hanya terasa bagi mereka yang bekerja di sektor formal. Padahal, pasal 1 UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan, jaminan sosial tenaga kerja berlaku bagi tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Jamsostek diartikan sebagai suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal. Ruang lingkup program jamsostek meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pemeliharaan kesehatan.
Bagi tenaga kerja di sektor formal dengan hubungan kerja yang jelas, apakah yang berstatus PNS, pekerja swasta, atau TNI-Polri, sebagian sudah terlindungi jaminan sosial, baik yang dikelola PT Askes, PT Taspen, PT Asabri, maupun PT Jamsostek. Tapi, bagaimana halnya dengan tenaga kerja di sektor informal seperti tukang becak, pedagang kaki lima, penjaja makanan keliling, dan sebagainya?
Contoh paling menarik adalah tragedi berdarah di Tanjung Priok pada 14 April 2010 yang menimbulkan korban meninggal dan luka-luka. Apakah korban tewas dan luka-luka pada tragedi tersebut terlindungi jamsostek atau asuransi sosial yang lain? Tampaknya tidak. Sebab, tidak semua petugas satpol PP dan warga yang mengalami luka-luka adalah pegawai negeri sipil (PNS) atau pekerja tetap di sektor swasta yang terlindungi Askes maupun Jamsostek.
Jaminan Sosial Adalah Hak
Di Indonesia, sistem jaminan sosial diamanatkan dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak dasar untuk mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya untuk mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 34 ayat (2) UUD 45 menyebutkan, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan.
Di level nasional, pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (DUHAM) 1948 menyebutkan, setiap orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak atas jaminan sosial. Di dokumen yang sama, pasal 25, disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas standar hidup yang layak di bidang kesehatan dan kesejahteraannya, termasuk dalam hal makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatan, pelayanan sosial, dan jaminan keamanan ketika sedang tidak bekerja,sakit, menderita cacat, sebagai janda atau duda, di usia tua, dan segala situasi kurang menguntungkan yang lain di luar kemampuan yang bersangkutan.
Sementara itu, pasal 9 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic Social and Cultural Rights) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dengan UU No 11 Tahun 2005 juga menyebutkan, setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial (social insurance).
Karena itu, berdasar segenap landasan hukum tersebut, baik di level nasional maupun internasional, tak diragukan lagi bahwa jaminan sosial merupakan hak segenap rakyat. Tidak memandang mereka bekerja di sektor formal maupun informal, pekerja tetap atau tidak tetap, maupun outsourcing.
Peduli seperti Obama
Menarik menelaah alasan utama Presiden AS Barack Obama menunda kunjungannya ke Indonesia yang dijadwalkan pertengahan Maret silam. Yaitu, dia tengah memperjuangkan lahirnya Undang-Undang tentang Layanan Kesehatan (Health Reform Bill) di Kongres dan Senat AS.
Inti reformasi kesehatan yang diajukan Obama adalah memberikan perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Amerika. Sebab, saat ini, ada sekitar 40 juta warga negara AS yang tak terlindungi asuransi kesehatan. Mereka tidak masuk kategori miskin, tapi juga tidak mampu membeli polis asuransi kesehatan swasta. Obama ingin merombak hal itu, sehingga tidak ada satu pun warga AS yang tak terlindungi asuransi kesehatan (Kartono Mohamad, Kompas 22/3/2010).
Dengan perkataan lain, UU itu memungkinkan seluruh rakyat AS memiliki akses yang lebih baik terhadap asuransi kesehatan dengan kualitas memadai. Rakyat AS akan terlindungi dari praktik asuransi yang buruk serta memungkinkan masyarakat atau usaha kecil dengan kantong tipis tetap bisa memperoleh layanan kesehatan dengan kualitas baik (A. Prasetyantoko, Warta Ekonomi No 07/XXII 2010).
Bagaimana halnya dengan pemerintah Indonesia dan para legislator di Senayan? Kapankah perkara jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, menjadi isu serius, apalagi menjadi pertaruhan politik seperti halnya Obama mempertaruhkan kelangsungan pemerintahannya di hadapan partai oposisi (Republican) setelah lolosnya Health Reform Bill tersebut?
Landasan hukum untuk jaminan sosial yang melindungi seluruh rakyat Indonesia telah tersedia. Bahkan, belakangan lahir pula UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40 Tahun 2004, UU Kesejahteraan Sosial No 11 Tahun 2009, dan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009.
Terkait dengan jaminan kesehatan, Undang-Undang SJSN nyata-nyata menegaskan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasar prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Serta, peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah (pasal 19 dan 20 UU No 40 Tahun 2004). Alias, ketika rakyat tak sanggup membayar premi atau iuran asuransi sosial, iuran untuk mereka (fakir miskin dan orang yang tidak mampu) dibayar negara.
Salut untuk PT Jamsostek yang telah memulai pemberian kartu Jamsostek untuk abang becak di Lhokseumawe, NAD. Kendati para tukang becak tersebut masih membayar premi Rp 17.500/bulan kepada PT Jamsostek (alias tidak dibayarkan pemerintah), semangat untuk merangkul dan melindungi kelompok marginal yang bekerja di sektor informal dan bukan pekerja tetap kantoran tersebut patut diacungi jempol.
Semoga, kepedulian itu menjalar ke para legislator dan seluruh aparat pemerintah dan masyarakat, terutama yang bekerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan para pelaku usaha. (*)
*). Heru Susetyo , pengajar hukum dan kesejahteraan sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Menuju Kota HAM
Posted in Pieces of Thought on December 27, 2011| Leave a Comment »
Delapan Tahun Enambelas Beasiswa
Posted in Pieces of Thought on December 26, 2011| 2 Comments »
DELAPAN TAHUN ENAM BELAS BEASISWA
By : Heru Susetyo
Tak diragukan lagi, saya adalah seorang pemburu beasiswa. Aktifitas yang sudah saya lakukan sejak lulus Universitas Indonesia pada tahun 1996. Motifnya? Saya senang belajar. Senang melihat sesuatu yang baru. Hobi traveling ke tempat-tempat seru. Dan sangat ingin ke luar negeri. Apa daya sumber daya yang saya miliki terbatas. Memang keluarga saya Alhamdulillah tidak masuk kategori keluarga miskin. Namun juga bukan keluarga yang dengan mudah merogoh kocek dan mengirim saya kemanapun saya ingin. Seperti teman-teman saya. Ingin kuliah ke Boston, Sydney, London, Paris, Amsterdam, tinggal lapor orang tua. Sayapun lapor orangtua. Dan Bapak Ibu menanggapi dengan tersenyum saja. Maka, sayapun memutuskan menjadi scholarship hunter.
Alhamdulillah, dengan ijin Allah SWT, pilihan tersebut tidak terlalu salah. Dalam kurun waktu delapan tahun, 2002 – 2010, saya mendapatkan Enam belas beasiswa. Dua beasiswa studi lanjut, satu beasiswa riset, lima beasiswa training , enam beasiswa seminar, satu beasiswa internship, dan satu beasiswa pertukaran aktifis (student exchange). Dan semuanya Alhamdulillah di luar negeri. Tepatnya di Amerika, Asia, Eropa, Oceania, minus Afrika.
Saya mendapatkan beasiswa studi S2 ke Amerika Serikat tahun 2002. Studi S3 ke Thailand tahun 2007. Beasiswa riset lapangan di Jepang dan Thailand pada tahun 2006 – 2007. Beasiswa training masalah hukum dan HAM di Chicago, USA (2002 dan 2003), di New Zealand (2004), di Kaohsiung Taiwan (2005), di Mito Jepang (2007), di Malaysia (2008), di Ghent dan Antwepen, Belgia (2010). Sedangkan travel grant dan beasiswa seminar saya dapatkan untuk menjadi peserta ataupun penyaji seminar ke Shanghai RRC (2006), Nakhorn Si Thammarat Thailand (2007), Davao Philippines (2008), Salzburg Austria (2008), dan Tokyo (2010). Dua beasiswa dalam bentuk lain, masing-masing internship di Amnesty International, London- Inggris saya dapatkan tahun 2004 dan pertukaran aktifis ke Australia saya peroleh tahun 2005.
Mengapa beasiswa luar negeri? Jelas bukan karena negeri sendiri lebih buruk -fakta membuktikan bahwa keindahan alam Indonesia adalah tiada tara- tapi karena ada sejumlah tantangan, pengalaman dan wawasan yang ingin saya dapatkan. Yang terkadang hanya bisa diperoleh di luar negeri. Juga, usia kita adalah misterius, termasuk kondisi kesehatan kita. So, mumpung masih mudah dan badan sehat saya harus hunting beasiswa !
Dan tidak selamanya saya berhasil. Dalam kurun waktu delapan tahun (2002 – 2010) mungkin posisi saya 50 : 50 (baca : fifty fifty). Sebagian aplikasi beasiswa saya diterima, dan sebagian lagi gagal. Yang diterima-pun tidak otomatis langsung ikut program-nya. Pernah beasiswa saya diterima ke Inggris tapi visa-nya tidak keluar. Dapat beasiswa ke Australia, tapi mendadak program tahun itu ditunda. Dapat beasiswa seminar di Hongaria, eh malah sayanya yang tidak siap berangkat karena bentrok dengan program lain. Atau, saya pernah dapat beasiswa bersamaan waktunya di dua negara, satu training di Malaysia dan satu lagi seminar di Davao, Philippines. Walhasil, yang satunya saya lepas. Tak elok mengambil semuanya.
Maka, syarat utama untuk menjadi pemburu beasiswa adalah pantang menyerah. Kita nothing to lose saja. Mungkin kita memang sedikit menghabiskan waktu, perangko, uang, email, ketika mengirim aplikasi, tapi itu tidak ada artinya dengan beasiswa yang akan kita dapatkan. Prinsip saya, kirimkanlah sebanyak mungkin aplikasi, masak satu saja tidak ada yang nyangkut? Kalau belum ada yang nyangkut? Kirimkan lagi ! belum dapat lagi? Kirimkan terus! Kirimkan lebih banyak lagi dan belajarlah dari kegagalan kita dan keberhasilan orang lain !
Syarat kedua adalah harus gaul. Alias rajin buka mata dan pasang telinga untuk dapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang beasiswa. Informasi beasiswa bisa mampir dari pintu mana saja. Surat resmi di kantor atau kampus, melalui poster, leaflet, e-mail di mailing list, tersurat di Koran atau majalah, atau dari mulut ke mulut dalam obrolan resmi ataupun informal. Banyak pintu menuju informasi beasiswa. Pengalaman saya pribadi, saya mendapatkan informasi lebih banyak via e-mail karena saya bergabung dengan banyak mailing list.
Kini, dengan maraknya social networking sites seperti facebook dll, akses menuju informasi beasiswa semakin terbuka luas. Juga, kita mesti proaktif dan tak sekedar menunggu informasi tersebut datang. Misalnya, apabila tertarik studi ke Amrik, bukalah secara periodik situs AMINEF, kalau ingin ke Inggris, pantaulah informasi tentang Chevening. Kalau hendak ke Australia, jangan lupa mengamati situs ADS Indonesia. Kalau gemar ke Jepang, selalu ikuti informasi terbaru tentang Monbukagakusho. Kalau kita tak bertemu situsnya, jangan segan-segan untuk mendatangi Kedutaan Besar ataupun Konsulat dan Pusat Kebudayaan negara-negara tersebut yang ada di Indonesia.
Syarat ketiga adalah mau dan berani mencoba dan yakin dengan kemampuan kita. Saya bukanlah sarjana dengan otak Einstein dan Indeks Prestasi sempurna. Kemampuan Bahasa Inggris juga tidak luar biasa. Saya yakin betul bahwa di atas langit masih ada langit. Masih banyak yang kemampuannya lebih dahsyat daripada saya. Masalahnya, mereka mau mencoba atau tidak? Karena mendapatkan beasiswa adalah masalah keberanian mencoba. Tidak semua orang mau bercapai-capai dan ber-repot-repot mengisi aplikasi, mencari referensi dan rekomendasi, membuat proposal, ataupun berkorespondensi dengan lembaga pemberi beasiswa. Jangan berpikir bahwa orang yang mendapatkan beasiswa adalah semuanya pintar, semuanya bahasa Inggrisnya bagus, semua curriculum vitae-nya sarat prestasi. Tidak juga. Satu kesamaan dari para penerima beasiswa adalah mereka orang yang berani mencoba.
Syarat keempat, yaitu pemberi rekomendasi ataupun referensi yang tepat dan handal. Karena, beasiswa seringkali adalah masalah kepercayaan dan keyakinan terhadap kemampuan kita. Lembaga pemberi beasiswa tidak tahu siapa kita. Apalagi kalau kita tidak terkenal. Maka, sepatutnya ada pemberi rekomendasi yang mengenal betul kita dan berani mempromosikan dan mendukung kita untuk mendapatkan beasiswa. Ia bisa guru, dosen, professor kita. Ataupun atasan, direktur, tokoh-tokoh yang baik reputasi dan dikenal oleh publik. Lebih bagus lagi kalau mereka adalah lulusan dari negeri asal lembaga pemberi beasiswa.
Syarat kelima adalah rekam jejak kita. Tak ada makan siang yang gratis. Tak ada lembaga pemberi beasiswa yang ikhlas memberikan beasiswa kalau mereka tak yakin terhadap rekam jejak calon penerima beasiswa. Tapi rekam jejak ini tergantung ‘selera’ lembaga pemberi beasiswa yang kita tuju. Ada yang senang apabila calon yang diincar-nya orang yang tinggi IP dan sarat prestasi akademiknya. Ada yang senang dengan tingginya skor bahasa Inggris (TOEFL/ IELTS). Ada yang tak peduli dengan keduanya namun melihat apa saja karya yang dihasilkan oleh sang kandidat. Karya tersebut bisa berupa karya tulis, karya seni, publikasi, dan seterusnya. Uniknya, ada juga yang mem-verifikasi kandidat berdasarkan komitmen dan kontribusi sosial sang kandidat terhadap masyarakatnya. Tak melihat prestasi akademik sama sekali. Semakin banyak dan nyata aktifitas sosialnya maka peluang mendapatkan beasiswa semakin besar.
Syarat keenam adalah pengenalan kita terhadap negara dan lembaga pemberi beasiswa. Karena tak kenal maka tak sayang. Setiap negara dan lembaga ‘punya selera’ sendiri terhadap beasiswa yang akan mereka berikan. Mereka juga punya pilihan-pilihan issue dan kepentingan yang apabila dapat ‘dibaca’ oleh sang kandidat maka peluang beroleh beasiswanya lebih besar. Saya mendapatkan beasiswa ke Amerika karena saya menuliskan proposal tentang Hak-Hak Perempuan. Saya bisa mendapatkan beasiswa riset tentang manajemen bencana ke Jepang karena saya tahu di Jepang adalah tempat terbaik untuk belajar manajemen bencana. Apalagi ketika itu tahun 2005 Indonesia baru terdera tsunami akbar di Aceh dan Sumatera Utara. Maka, kenalilah medan dan kepentingan yang mengiringi, serta sumber daya yang dimilikinya. Kasarnya, jangan belajar tentang tsunami di Laos, karena mereka tak punya laut. Dan jangan belajar bahasa Arab di Venezuela karena anda akan sulit menemukan profesornya!
Syarat ketujuh adalah bisa menulis. Tak perlu handal betul namun minimal bisa mengekspresikan dan menunjukkan isi kepala kita kepada lembaga pemberi beasiswa. Karena, seringkali mereka menilai kita melalui tulisan. Apakah melalui proposal penelitian kita, melalui curriculum vitae kita, melalui contoh publikasi kita. Ataupun sekedar menilai melalui isian formulir aplikasi kita.
Syarat kedelapan adalah syarat pada umumnya. Yaitu prestasi akademik di atas rata-rata dan penguasaan bahasa asing (utamanya Inggris). Tapi sekali lagi, ini bisa diabaikan juga oleh sejumlah lembaga pemberi beasiswa. Alias, bukan hal yang utama. Dalam kasus saya, Indeks Prestasi saya tidak sangat istimewa dan score TOEFL saya tidak sangat tinggi. Namun Alhamdulillah tetap mendapat beasiswa karena saya tahu issue apa yang cocok saya pelajari dan tersedia dengan baik di negara dan lembaga pemberi beasiswa. Juga, mereka bisa melacak rekam jejak saya hanya dengan meng-googgling saya di jagat internet yang Alhamdulillah tidak jelek-jelek amat juga.
Syarat terakhir dan utama tak lain dan tak bukan adalah faktor langit. Alias selalu berdo’a dan rajin bermohon kepada Allah SWT. Bagaimanapun manusia amat memiliki keterbatasan dan tak selamanya bisa mendapatkan apa yang diinginkannya. Maka, kita mesti mengiringi delapan syarat di atas dengan do’a dan permohonan kepada Allah SWT. Karena Dia-lah, sejatinya, Zat Yang Maha Memberi Beasiswa. Apabila bukan karena rahmat dan karunia Allah, tak mungkinlah kita mendapatkan beasiswa. Mungkin saja, pihak yang secara kasat mata memberi kita beasiswa bernama Fulbright, atau ADS, atau Chevening, atau DAAD, atau Monbukagakusho, atau bernama STUNED dan NUFFIC, apapun namanya. Namun mereka hanyalah semacam ‘provider’ sedangkan keputusan utama jelas ada pada Allah SWT. Maka, jangan pernah bosan meminta dan berdo’a kepada Dia Yang Maha Memberi Beasiswa.
Nah, selamat berjuang teman !
Akar Masalah Pornografi
Posted in Pieces of Thought on December 26, 2011| Leave a Comment »
Kebanyakan nonton film porno mencabuli
NB : Telah dimuat di Jurnal MTP
AKAR MASALAH PORNOGRAFI
Heru Susetyo
Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia/
Dewan Pendiri Masyarakat Tolak Pornografi (MTP)
- A. Fenomena Pornografi
Negara-negara Asia mensikapi pornografi secara berbeda-beda. Di Singapura majalah-majalah ber-content pornografi mudah ditemukan di toko buku. Di Malaysia sangat sulit dan dibatasi. Di Thailand benda-benda pornografi tak mudah ditemukan di toko buku toko buku umum, tapi yang edisi local beredar secara liar di pasaran. Di Jepang sangat bebas. Dimana-mana, utamanya di convenience store (biasa disebut kombini) majalah-majalah porno digelar tanpa malu-malu.Di Indonesia? Peraturan cukup keras melarang (seperti dapat dilihat pada KUHP dan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi) namun faktanya majalah-majalah dan video-video porno mudah didapatkan di tempat-tempat tertentu. Semua kelompok umur, tua muda maupun dewasa dan anak-anak mudah mengakses barang-barang pornografi diIndonesia.
Tak sekedar di darat, di jagat maya para netters Indonesia termasuk kampiun dalam mengakses situs-situs ber-content porno di internet. Dengan penelaahan sederhana melalui www.google.com/trends, dimana semua orang dapat melakukannya, nampak jelas bahwa hit-hit untuk content porno tertentu memang dipimpin oleh para netters Indonesia. Sebagai contoh, hit untuk content ber- keywords (kata kunci) ‘sex video’, ‘porn video’, ‘pornstar’, ‘miyabi’, ‘tube8’ dan ‘making love’ adalah didominasi oleh para netters Indonesia (data diperoleh melalui google.com/trends pada 3 Juni 2010).
Juga, tak sekedar Indonesia, kenyataannya banyak negara-negara dunia ketiga dengan penduduk mayoritas muslim adalah juga berpredikat sebagai pengakses situs porno terbanyak. Sebagai contoh, dalam dalam daftar 10 besar pengakses content ber kata kunci ‘making love’ setelah Indonesiaterdapat India, Pakistan, United Arab Emirates, Malaysiadan Mesir. Dalam daftar 10 besar pengakses ber kata kunci ‘sex video’ setelah Indonesia adalah Aljazair, Maroko, India, Malaysia, Turki, dan Mesir. Dalam daftar 10 besar untuk keywords ‘sex cam’ kendati Indonesia tidak menempati peringkat pertama, namun ada Negara-negara berpenduduk muslim seperti India, Mesir, Maroko, dan Turki yang menempati posisi 5 (lima) besar.
Mengapa banyak netters di negara-negara berpenduduk muslim mengakses content pornografi di internet? Mengapa pula akses netters negara maju terhadap content berbau pornografi tersebut terbilang rendah?
Tahun 2006 Indonesia adalah negeri terbesar ke – 7 pengakses situs pornografi. Tahun 2007 meningkat menjadi peringkat ke -5. Hingga Juni 2008 menyodok ke peringkat 3 (tiga) dunia. Dan menurut hasil riset yang dikemukakan oleh kantor berita internasional Associated Press (AP), Indonesia saat ini merupakan ‘sorga’ pornografi nomor tiga di dunia setelah Russia dan Swiss, dan bahkan pada tahun 2001 pihak kepolisian Indonesia telah menerima pengaduan pihak kepolisian federal Amerika Serikat akan adanya orang Indonesia yang mengoperasikan situs pornografi anak-anak (paedofilia) terbesar di dunia (Soefyanto, 2009 : 15).
Soefyanto (2009 : 3) menyebutkan bahwa pornografi sejak semula merupakan perilaku bermasalah, dalam perkembangannya menjadi dasar sanksi moral dan sanksi hukum karena dapat merusak nilai kesusilaan, merusak moral anak-anak dan remaja, bahkan orang dewasa dan menyebabkan meningkatnya kejahatan seksual, perkosaan, perselingkuhan, pelecehan seksual, perbuatan cabul dan perilaku lain sejenisnya. Pornografi merupakan perilaku bermasalah yang dinilai penyebab degradasi nilai-nilai yang dihormati masyarakat, merusak nilai-nilai agama, nilai-nilai kesusilaan dan moral, nilai budaya dan sopan santun, nilai-nilai kemanusiaan, melunturkan kesucian suatu perkawinan.
(Soefyanto. 2009 : 14) juga menyebutkan bahwa data dari berbagai Rutan dan Lapas Anak di seluruh Negara, ada kecenderungan bahwa angka kejahatan pencabulan, pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan anak meningkat drastis yang jika digali lebih jauh penyebabnya adalah akses anak terhadap materi pornografi. Temuan penulis sendiri dalam kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang tahun 2008 dan 2010 mendapatkan data bahwa kejahatan seksual menduduki urutan kedua sebagai sebab para andikpas (anak didik pemasyarakatan) menghuni lembaga pemasyarakatan. Sedangkan urutan kejahatan pertama adalah kejahatan narkotika dan psikotropika.
Satu hal menarik dari fenomena pornografi adalah ia tak semata-mata alat untuk memuaskan kebutuhan seksual individu namun juga adalah suatu komoditas ataupun industri baru. Shepher dan Reisman (1985 : 103) menyebutkan bahwa :
Supporters and antagonist woud both agree that pornography is a commodity for which millions of people in the Western world are prepared to pay billions of dollars every year. Pornographic pictures, novels, films, cassettes, records, and devices are sold in thousands of specialty shops, with a hierarchy of levels, styles and prices for the products (Shepher and Reisman, 1985 : 103).
- B. Debat Pengertian Pornografi
Debat pengertian dan ruang lingkup pornografi di Indonesia barangkali sudah dianggap selesai dengan lahirnya UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Namun di dunia barat debat tersebut tak pernah selesai. Masih banyak yang menyebutkan bahwa pornografi adalah bagian dari hak (rights) dan kebebasan berekspresi (freedom of expression), dan bahwasanya pornografi tak ada hubungannya dengan peningkatan kejahatan seksual dan meningkatnya penyimpangan sosial dalam masyarakat. Debat tentang pornografi antara lain sebagai berikut :
Pornography’s intended and most direct effect is to produce sexual arousal. Pornography used to be a sort of litmus test for where one stood on the political spectrum. Conservatives claimed, sometimes on the basis of religious considerations that pornography is something disgusting and immoral. Liberals, with varying degrees of enthusiasm, declared pornography something to be tolerated, and a few self-proclaimed sexual radicals argued for less state control over sexually explicit material (Dwyer,1995 : 3)
Pornography is not synonymous with obscenity. The latter term dates back to late sixteenth century and refers to things that are highly offensive or morally repugnant. Pornography, on the other hand, entered the language only in the nineteenth century and is strictly defined as the explicit description of exhibition or sexual objects or activity in literature, painting, films, etch., in a manner intended to stimulate erotic rather than aesthetic feelings. The word ‘pornography’ originates from the Greek and means writing about prostitutes. Pornography should be distinguished from obscenity, which means the filthy or disgusting. Obscenity rather than pornography is the term normally found in legal instruments. It defines pornography as the description of the life and manners of prostitutes and their patrons and the pornographer as one who writes of prostitutes or obscene matters (Dwyer, 1995 : 5).
- C. Akar Masalah Pornografi
Bagaimana tanda-tanda orang kecanduan pornografi? Michael Bayer (2010) menyebutkan bahwa tanda-tandanya adalah seseorang keranjingan membaca atau melihat pornografi, sangat terobsesi untuk melihat atau berpikir tentang pornografi dalam semua wilayah kehidupannya.
Banyak alasan mengapa orang mengakses benda-benda ber-content pornography. Khususnya mengenai pornografi anak, Max Taylor dan Ethel Quayle dalam bukunya Child Pornography (2003) menyebutkan bahwa paling tidak ada beberapa fungsi pornografi anak (child pornography) bagi para penikmatnya, antara lain : (1) untuk membangkitkan hasrat seksual (sexual arousal); (2) pornografi anak sebagai barang-barang koleksi (collectibles) yang bisa melahirkan kepuasan seksual; (3) sebagai media untuk memfasilitasi hubungan sosial (social relationship) sehingga seseorang dapat diterima sebagai anggota suatu kelompok sosial; (4) sebagai media untuk menghindari kehidupan nyata (a way of avoiding real life); dan (5) pornografi anak sebagai terapi.
Maka, tidak serupa memang alasan orang mengkonsumsi pornografi. Sama sulitnya untuk menjelaskan mengapa ada orang yang menyukai pornografi anak, pornografi sesama jenis (homosexual) ataupun adegan seks dengan binatang, seks dengan mayat, ataupun seks dengan kekerasan (sado machism).
Sementara itu Thomas Barker (2006) yang menganalisis fenomena VCD Porno di Indonesia menyebutkan bahwa …pornography in Indonesia is not just copies of Western products and culture or as the result of post – 1998 press freedoms. Pornography is a complex issue…Pornography is a very modern creation, far removed from its Greek lexical roots as the “writing of harlots”.
Barker (2006) yang meneliti dan menganalisis video porno era 2000 – 2003 masing-masing Anak Ingusan, Bandung Lautan Asmara, Medan Lautan Asmara, Casting Iklan Sabun, Gadis Baliku dan Ganti Baju, menyebutkan bahwa :
Tracing the genesis of these films is a more complicated but necessary operation and two often discussed possibilities come to mind. The first is that these films are a direct result of Westernization and they are another example of how Indonesians are adopting Western norms and values in regards to sex and pornography. The experience of foreign pornography has certainly contributed to the production of these pieces in varying ways to each of the protagonists. However, the films are not replicas of foregin pornography. The assumption that they are politically and morally convenient reasoning which relies on a simple association than any empirical basis.
Secondly, that this pornography has emerged as a direct consequences of the press freedom which came after the 1999 dissolution of the Ministry of Information. As these films are private productions, these films are not part of the press per se and are quite distinct in their mode of existence. They are exist outside the formal media sphere as illegal material produced and distributed by the black market.
Temuan lain dari Barker (2006) mengutip Iwu Dwisetyani Utomo (2002) bahwa sebelum tahun 1998, anak muda metropolitan yang berasal dari kelas menengah mengalami peningkatan dan liberalisasi dalam memandang seks dan sering menjadikan pornografi sebagai pengganti dari kurangnya ‘sex education’ yang mereka miliki.
Barker (2006) juga mengutip Ariel Heryanto dan Vedi Hadiz (2005) yang menyebutkan bahwa peran dari globalisasi dan kapitalisme amat signifikan dalam membentuk corak media setelah 1998. Termasuk dalam hal ini adalah peningkatan banyaknya content seksual di media.
Selanjutnya, Barker menyalahkan internet sebagai salah satu biang keladi dari maraknya pornografi. Ia menyebutkan : “…the VCD revolution and its impact on consumer entertainment has been previously noted and it goes hand in hand with the availability of other consumer technologies that make production possible…VCD pornography as Indonesian have made it would not have been possible without technology for both producers and consumers.
Mengenai internet pornography, Michael Porteous (2009) menyebutkan bahwa penyebab kecanduan pornografi di internet adalah kompleks dan sangat tergantung dengan sang individu. Penyebabnya bisa berbeda pada setiap individu. Namun dampak dari pornografi internet ini rata-rata sama antara lain : kepercayaan diri yang rendah (low self esteem), frustrasi seksual (sexual frustration), melarikan diri dari masalah (escapism from problems), depresi (depression) dan kebosanan (boredom). Patrick Carnes (2010) sendiri berpendapat bahwa ada gejala-gejala umum dari orang yang ketagihan pornografi, antara lain : they usually result from growing up in a dysfunctional,especially one with rigid rules, little warmth and affirmation, abandonment, and sexual or emotional abuse. Beberapa nilai-nilai yang mereka percayai antara lain : (1) saya adalah orang yang buruk dan tak berharga; (2) tidak ada seorangpun yang mencintai saya seperti saya mencintai diri saya; (3) kebutuhan saya tak akan pernah terpenuhi jika saya hanya mengandalkan orang lain; (4) seks adalah kebutuhan saya yang paling penting.
Menurut Porteous (2009) pornografi dapat menjadi semacam jalan keluar alternatif, suatu cara untuk melarikan diri dengan hidup dalam fantasi tertentu, walaupun setelah itu penikmatnya kemudian merasa sedih, depresi, bahkan merasa bersalah. Selanjutnya porteous menyebutkan : “…the brief moments of escapism become more and more needed to fill whatever hole there is in addicts life making each session less fulfilling but increasing the cravings for it all the more.”
- D. Penutup
Akar masalah pornografi memang kompleks dan tidak tunggal. Bisa berbeda pada setiap individu. Kendati ada juga gejala-gejala yang berlaku secara umum. Akar pornografi bisa dari sebab internal maupun eksternal. Sebab eksternal yang mengemuka dalam kasus di atas adalah regulasi yang lemah, ketidakpedulian masyarakat, perkembangan teknologi informasi utamanya internet, serbuan budaya asing dan budaya pop tanpa batas, globalisasi dan kapitalisme. Dan lain sebagainya. Hal yang menarik adalah, ternyata pornografi juga bisa bersifat lokal dan kultural, tak semata-mata dampak dari serbuan budaya luar. Hal ini menyeruak dalam kasus VCD pornografi di Indonesia.
Bahwasanya pornografi membawa akibat buruk terhadap masyarakat secara keseluruhan memang masih diperdebatkan. Sebagian yakin bahwa pornografi berkontribusi terhadap peningkatan kejahatan seksual di masyarakat. Sebagian yang lain tidak meyakini dan percaya bahwa pornografi sepenuhnya adalah masalah individu. Titik temu dari semua perdebatan tentang dampak pornografi, bahwa pornografi memang tidak semata-mata menyenangkan individu namun juga membuat penikmatnya berpotensi mengalami gangguan sosial, emosional, ataupun seksual.
Bahan Bacaan
Max Taylor and Ethel Quayle, Child Pornography an Internet Crime, New York, Brunner- Routledge, 2003.
Soefyanto, Memahami Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Jakarta, Universitas Islam Jakarta, 2009.
Susan Dwyer, The Problem of Pornography, Belmont, Wadsworth Publishing Company, Belmont, 1995
Susan M.. Easton, The Problem of Pornography, Regulation and The Right to Free Speech, London, Routledge, 1994.
http://www.treatment4addiction.com/addiction/sex/
http://ezinearticles.com/?Causes-of-Internet-Pornography-Addiction&id=2243297
Menegakkan HAM dengan Melanggar HAM : Catatan untuk Densus 88
Posted in Human Rights and Humanitarian Law, Pieces of Thought, Uncategorized on December 24, 2011| 3 Comments »
MENEGAKKAN HAM DENGAN MELANGGAR HAM :
CATATAN UNTUK DENSUS 88
By : Heru Susetyo
Ketua Dewan Pembina Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia
Siapapun di jagat raya ini sepakat bahwa terorisme adalah kejahatan yang amat serius (extraordinary crime) dan untuk tingkatan tertentu adalah pelanggaran HAM yang amat berat (gross violation of human right,). Disebut ‘tingkatan tertentu” karena Statuta Roma tahun 1998 tentang International Criminal Court (ICC) tidak mencantumkan terorisme sebagai salah satu kejahatan HAM berat, sama halnya dengan UU RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang hanya mencantumkan ‘genocide’ dan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan” sebagai kejahatan HAM berat.
Pengaturan dan definisi tentang terorisme memang bias sekaligus tak jelas. Tak ada definisi pasti. Tak juga ada konvensi internasional yang datang dari PBB yang secara khusus mengatur ihwal terorisme secara komprehensif. Yang ada adalah beberapa konvensi internasional yang mengutuk pembajakan pesawat, penyanderaan, penggunaan material nuklir, pendanaan kegiatan terorisme dan beberapa konvensi regional di Eropa, Amerika dan Afrika yang mengatur tentang pencegahan terorisme. Studi dari US Army tahun 1988 mencatat bahwa paling tidak ada 109 definisi yang berbeda tentang terorisme yang merangkum 22 elemen definisi yang berbeda. Beberapa unsur yang disepakati tentang terorisme adalah aktivitas menebar ancaman, ketakutan, dan terror, karena ideologi atau kepentingan politik tertentu, melalui jalan kekerasan ataupun ancaman kekerasan
Karena definisi dan ruang lingkup yang tak jelas, publik (dan juga aparat) seringkali tak memiliki cukup pegangan tentang apa itu terorisme. Bom ikan yang meledak di Pasuruan pada tahun 2007 dengan mudah disebut terorisme, kendati mungkin saja hanya kecelakaan biasa. Tragedi pesawat jatuh, mudah sekali dikaitkan dengan pembajakan dan terorisme, kendati mungkin hanya technical error ataupun human error. Sama halnya dengan di Amerika, ketika pesawat Airbus A 300 flight 587 American Airlines jatuh di New York sesaat setelah take off dari bandara John F Kennedy New York, pada 12 November 2001, dengan mudah orang mengaitkannya dengan terorisme dan peristiwa WTC 9/11 yang terjadi dua bulan sebelumnya. Investigasi dari US National Transportation Safety Board belakangan membuktikan bahwa sebab kecelakaan adalah human error dan technical error.
Korban berikut dari ketidakjelasan makhluk yang bernama ‘terorisme’ adalah lahirnya stigmatisasi dan labelisasi tertentu yang sarat stereotyping tentang siapa itu teroris. Pascatragedi 9/11 terjadi stigmatisasi, labelisasi, dan stereotyping bahwa teroris adalah mereka yang berwajah ke-arab-araban, berjanggut, beragama Islam, dan sangat mungkin pernah ikut berperang di Afghanistan ataupun Palestina. Labelisasi yang bersifat liar ini nyaris tak terkendali sehingga melahirkan korban (re-victimization) baru. Banyak warga muslim di AS ataupun mereka yang bertampang kearab-araban menjadi korban ‘backlash” dari oknum-oknum warga AS. Hal yang sama terjadi di Australia pascatragedi Bom Bali Oktober 2002. Kebencian (hate crime) dan kekerasan (violence) terhadap warga muslim dan keturunan Arab terjadi begitu mudah.
Padahal, tidak semua “teroris” adalah bertampang Arab, berdahi hitam bekas tanda sujud, berjanggut, ataupun beragama Islam. Timothy McVeigh, pelaku pemboman gedung FBI di Oklahoma City 19 April 1995 yang menewaskan 168 orang adalah murni pria kulit putih veteran perang Teluk. Eric Robert Rudolph, pelaku pemboman di area Centennial Olympic Park pada Olympiade Atlanta USA, 27 Juli 1996, yang menewaskan 2 orang dan melukai 111 orang, adalah juga pria kulit putih. Di Jepang, pelaku peledakan gas sarin yang mematikan di jalur subway (Chikatetsu) Tokyo adalah Shoko Asahara, seorang Jepang asli pimpinan sekte Aum Shinri Kyo.
Maka, di tengah-tengah kekaburan makna dan luas lingkup terorisme, lahirlah Detasemen Khusus (Densus 88). Detasemen Anti Teror yang lahir sebagai unit elite kepolisian ini lahir sebagai respon dari sejumlah kegiatan yang diidentifikasi sebagai terorisme antara lain Bom Bali 2002 dan 2005, Bom J.W. Marriot Jakarta 2003, ataupun Bom di muka Kedubes Australia Jakarta tahun 2004.
Sebenarnya kegiatan yang tergolong terorisme telah terjadi jauh sebelum era Bom Bali dan Bom Marriot. Pada tanggal 15 Januari 1986 terjadi pemboman Candi Borobudur yang menghancurkan beberapa stupanya. Setahun sebelumnya, pada 16 Maret 1985, bom meledak pada bus Pemudi Express di Banyuwangi, Jawa Timur. Di Jakarta, bom meledakkan bank BCA di Pecenongan, jalan Gajah Mada dan Glodok pada 4 Oktober 1984. Kemudian, yang paling monumental sampai kini, adalah pembajakan pesawat DC 9 Garuda Woyla dalam penerbangan dari Palembang ke Medan pada Maret 1981 yang berakhir tragis di Bandara Don Muang, Bangkok.
Mengapa Detasemen Kepolisian sejenis Densus 88 tak lahir pasca aktivitas serupa terorisme di atas? Kita semua sepakat bahwa semua jenis pemboman dan pembajakan di era tahun 1980-an adalah juga aktifitas teror, namun mengapa tak lahir unit khusus anti teror? Jawaban sederhana yang datang dari pihak kepolisian bisa jadi adalah karena pada era itu kepolisian belum terpisah dari TNI/ ABRI, sehingga fungsi anti teror telah di-cover oleh Detasemen Anti Teror Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL ataupun Paskhas TNI AU.
Bisa jadi jawaban di atas adalah benar. Namun, menurut kami, jawaban yang lebih cocok adalah karena ketika itu tidak terjadi tekanan luar negeri yang dominan. Tidak ada kepentingan negara-negara seperti Amerika Serikat (AS) ataupun Australia yang terancam seperti halnya pada peristiwa Bom Bali, Bom J.W. Marriot dan Bom Kedubes Australia. Dan utamanya adalah, sebelumnya tidak terjadi peristiwa semacam 9/11 di WTC New York yang kemudian memicu lahirnya global war against terrorism (perang melawan teror).
Lahirnya Densus 88, persis seperti analisis Muhammad Ikhlas Thamrin, penulis buku ini, adalah tak lepas dari kepentingan asing dalam kampanye perang melawan terorisme (war against terrorism). Realita yang mendukung analisis ini adalah karena pihak Amerika Serikat dan juga Australia turut memfasilitasi pelatihan personel-nya juga memberikan sejumlah besar uang dan fasilitas pendukung demi operasionalisasi unit khusus ini.
Apakah bantuan asing dalam perang melawan terorisme adalah hal yang salah? Tidak selalu. Karena kerjasama internasional, termasuk dalam kegiatan anti terorisme, adalah hal yang wajar terjadi dalam pergaulan antar bangsa. Apalagi, Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat yang sekaligus anggota PBB.
Hal yang kurang wajar adalah ketika bantuan asing tersebut membuat negara penerima donasi menjadi tidak independen, tak memiliki kekuasaan menyusun agendanya, dan terperangkap dalam setting yang ditentukan negara pemberi donor. Hal ini terjadi dalam kasus tersangka teroris Hambali alias Riduan Isamudin alias Encep Nurdjaman yang dicokok oleh CIA dan polisi Thailand di Ayutthaya, Thailand pada 11 Agustus 2003. Kendati ia orang Indonesia, namun hingga kini pemerintah Indonesia tak memiliki akses untuk menjenguknya dan tidak tahu keberadaannya selain dugaan kuat ia berada di penjara khusus di Guantanamo, Cuba. Hal yang sama terjadi dengan tersangka teroris Umar Al Farouk. Pria Kuwait ini dicokok di Bogor pada 5 Juni 2002 atas peran BIN. Ia kemudian diserahkan kepada CIA begitu saja padahal kejahatan yang dituduhkan kepadanya terjadi di Indonesia dan istri serta anaknya tinggal di Bogor. Lama tak ada kabar tentang Al Farouk sampai kemudian ia didapati ditahan di penjara Baghram di Afghanistan dan kemudian kabur dan akhirnya tewas misterius pada September 2006 dalam baku tembak di Basra, Irak. Dari kesemua peristiwa itu, peran dan akses aparat Indonesia nyaris nol besar.
Maka, nyata betul bahwa kedaulatan dan independensi bangsa telah tergerus dengan war against terrorism ini. Negara dan bangsa Indonesia seolah tak punya harga diri, bertekuk lutut di atas kepentingan asing. Laksana budak di hadapan majikan yang tak memiliki hak melainkan hanya kewajiban belaka. Tak bisa berkata tidak melainkan hanya mengiyakan belaka.
Densus 88 adalah salah satu produk dari war against terrorism ini. Tak ada keraguan sama sekali bahwa polisi Indonesia memerlukan satu unit khusus untuk menangkal teror. Tak ada keraguan juga bahwa terorisme adalah kejahatan HAM yang luar biasa serius sehingga harus ditangani dengan ekstra serius. Namun, apakah keberadaan unit anti teror ini harus melalui penghambaan pada kekuatan asing? Kita menyadari bahwa tak ada pemberian yang gratis di dunia ini, tidak ada makan siang yang gratis (there is no free lunch), kecuali pemberian seorang Ibu terhadap anaknya. Ketika Densus 88 menangguk limpahan bantuan dan fasilitas, tentunya yang harus dipertanyakan adalah apakah ekspektasi dari sang pemberi donasi? Agenda dan goals seperti apa yang diharapkan?
Dan ketidakadilan sudah terjadi. Ketika empat tersangka bom Bali 2002 dijatuhi hukuman mati (Amrozi, Imam Samudra, dkk), tak ada keberatan sedikitpun dari pihak asing. Namun giliran pemasok narkoba Schapelle Leigh Corby, yang notabene warga Australia, dijatuhi hukuman mati pada Mei 2005, maka intervensi segera bermunculan sehingga hukuman matinya berubah menjadi pidana penjara dua puluh tahun. Hal yang sama terjadi pada Michelle Leslie, fotomodel Australia yang tertangkap tangan mengkonsumsi ecstasy pada Agustus 2005. Dalam persidangan ia hanya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara saja. Kasus mutakhir adalah the Bali Nine, sembilan warga Australia yang tertangkap tangan memasok narkoba via Bali pada April 2005, hukuman mati yang dijatuhkan lima dari sembilan terpidana segera menyulut protes dan kecaman publik Australia.
Bukan suatu kebetulan bahwa dalam operasi Densus 88 hampir semua tersangka teroris yang dicokok adalah yang ‘berwajah Islam’ lengkap dengan atribut janggut, dahi hitam tanda bekas sujud, baju gamis atau baju koko, dan sejenisnya. Tak dipungkiri, memang tak sedikit muslim yang menempuh jalur radikal dalam menempuh tujuannya, Namun kekerasan bukanlah monopoli penganut agama tertentu saja. Kekerasan dan teror di Irlandia Utara berlangsung menyejarah sebagai buah perseteruan kelompok Katolik dan Protestan. Juga, tak perlu jauh-jauh, bagaimana polisi Indonesia menyikapi teror kelompok separatis RMS di Maluku tak pernah jelas.
Alex Manuputty, pimpinan Front Kedaulatan Maluku yang notabene reinkarnasi Republik Maluku Selatan (RMS) melenggang santai ke Amerika Serikat pada Desember 2003 dan tak kunjung dapat dideportasi ke Indonesia. Dimana peran Densus 88 ? Padahal apa yang dilakukan RMS adalah juga teror, bahkan cenderung mencoreng habis kehormatan bangsa dan negara. Contoh mutakhir adalah ketika mereka mengibarkan bendera RMS di hadapan Presiden RI dan tamu asing pada peringatan Hari Keluarga Nasional di Ambon, 29 Juni 2007.
Kiprah Densus 88 tak sekedar ‘tebang pilih’ dalam mencokok tersangka terorisme, namun juga tak jarang turut melakukan pelanggaran HAM. Alih-alih memerangi terorisme malah menebar teror baru. Alih-alih menegakkan HAM malah melanggar HAM. Muhammad Ikhlas Thamrin dalam buku ini menggambarkan bahwa serangkaian pelanggaran HAM telah terjadi atas nama perang melawan terorisme seperti penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention), penganiayaan berat (torture) dan penghukuman yang tak bermartabat (corporal punishment), salah tangkap, ataupun salah tembak hingga penduduk biasa yang tak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tewas, ataupun penembakan terhadap salah seorang tersangka yang dilakukan di hadapan anak-anaknya yang masih di bawah umur (kasus Yusron Mahmudi/ Abu Dujana Juni 2007).
Dalih dari perilaku berlebihan Densus 88 adalah bahwa untuk memerangi terorisme harus dilakukan dengan upaya yang luar biasa (extraordinary efforts) sambil berlindung di balik UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme yang memang mengijinkan penangkapan seorang tersangka selama 7 X 24 jam (berbeda dengan kejahatan biasa dimana tersangka hanya dapat ditangkap 1 X 24 jam, setelah itu harus dikeluarkan surat perintah penahanan atau malah dilepaskan). Undang-Undang tersebut juga mentolerir dasar penangkapan seorang tersangka berdasarkan laporan intelijen (classified information) sebagai bukti permulaan yang dianggap cukup.
Maka, lengkap sudah pelanggaran ini. Karakter Undang Undang Anti Teroris dimanapun memang cenderung kurang memberikan perlindungan terhadap tersangka, saksi, ataupun korban. Termasuk di AS. US Patriot Act 2001 dan US Homeland Security Act 2002 di Amerika Serikat berkarakter kurang lebih sama dengan UU Anti Teroris Indonesia. Sama halnya dengan Internal Security Act (ISA) di dua negeri jiran, yaitu Malaysia dan Singapura.
Kendati demikian, memerangi terorisme dengan menebar teror baru ala Densus 88 jelas tak dapat diterima. Apalagi ketika tersangka, saksi atau korban beroleh perlakuan yang keji padahal belum jelas unsur kesalahannya karena belum disidangkan oleh pengadilan. Negara RI telah memiliki UU HAM No. 39 tahun 1999, UU Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000, telah mengamandemen dan memasukkan pasal-pasal tentang HAM pada perubahan UUD 45 tahun 2000, serta meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Intenational Covenant on Civil and Political Rights) pada tahun 2005 dan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) tahun 1998 yang nyata-nyata melarang penganiayaan dan perlakuan kejam.
Hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penganiayaan (freedom from torture) sebagaimana tersebut pada pasal 28 (i) UUD 45 amandemen kedua adalah bagian dari underogable rights, alias hak yang tak dapat dikesampingkan dalam situasi apapun, untuk tersangka terorisme sekalipun.
Akhirnya, kami mempersilakan pembaca untuk menikmati tulisan Muhammad Ikhlas Thamrin ini. Kumpulan data dan rekaman informasi yang dijalinnya dengan tajuk Densus 88 Membahayakan HAM sungguh adalah suatu kerja akademis dan kerja jurnalistik yang patut diacungi jempol. Terlebih, sang penulis-pun masih berusia amat muda. Semoga khasanah pengetahuan kita tentang terorisme dan perang terhadap terorisme semakin berkembang. Termasuk, dapat pula memahami bagaimana suatu aktivitas menegakkan HAM dapat berujung menjadi aktivitas melanggar HAM.
Selamat membaca !
Jakarta, 6 Ramadhan 1428 H
Hak Aksesibilitas Penyandang Cacat
Posted in Pieces of Thought on December 23, 2011| Leave a Comment »
HAK AKSESIBILITAS PENYANDANG CACAT
Heru Susetyo
Staf Pengajar FHUI
SMB II DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG CACAT
Sungguh pengalaman menarik menyinggahi terminal baru bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang. Di luar kecanggihan teknologi dan fasilitas mewah yang disediakan, yang lebih menarik adalah terminal ini diperlengkapi dengan lift khusus dan toilet khusus untuk penyandang cacat. Artinya, bandara ini telah mempelopori penyediaan fasilitas ramah penyandang cacat. Sesuatu yang semestinya menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat Indonesia sejak dahulu.
Sedihnya, kepeloporan dan penyediaan fasilitas ramah penyandang cacat ini tak mudah ditemui di Indonesia. Belum banyak tempat-tempat publik yang menyediakan tangga khusus, toilet khusus, informasi khusus, transportasi khusus, ataupun media dan fasilitas lainnya yang dapat diakses oleh penyandang cacat. Walhasil, penyandang cacat di Indonesia seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Mereka memiliki keterbatasan fisik atau mental juga dipersulit dengan aksesibilitas terhadap kesempatan dan fasilitas yang minim.
Apa hak-hak para penyandang cacat? Darimana asalnya kewajiban tersebut dan sejauh mana kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam menjamin aksesibilitas para penyandang cacat?
Hak-Hak Penyandang Cacat
Undang-undang Indonesia No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menjelaskan bahwa penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/ atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari (a) penyandang cacat fisik; (b) penyandang cacat mental; dan (c) penyandang cacat fisik dan mental.
Definisi di atas tak jauh berbeda dengan definisi dalam Declaration on the Rights of Disabled Persons (1975) yang menegaskan bahwa penyandang cacat (disabled persons) means any person unable to ensure by himself or herself, wholly or partly, the necessities of a normal individual and/or social life, as a result of deficiency, either congenital or not, in his or her physical or mental capabilities.
Undang-undang No. 4 tahun 1997 menegaskan bahwa penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama. Mereka juga mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Pada pasal 6 dijelaskan bahwa setiap penyandang cacat berhak memperoleh : (1) pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; (2) pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai jenis dan derajat kecacatan , pendidikan, dan kemampuannya; (3) perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya; (4) aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya; (5) rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan (6) hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Aksesibilitas Penyandang Cacat
Pemaknaan ‘aksesibilitas’ dalam UU No. 4 tahun 1997 adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Declaration on the Rights of Disabled Persons (1975) menegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh upaya-upaya (dari pihak lain) yang memudahkan mereka untuk menjadi mandiri/ tidak tergantung pada pihak lain. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan medis, psikologis dan fungsional, rehabilitasi medis dan social, pendidikan, pelatihan ketrampilan, konsultasi, penempatan kerja, dan semua jenis pelayanan yang memungkinkan mereka untuk mengembangkan kapasitas dan ketrampilannya secara maksimal sehingga dapat mempercepat proses reintegrasi dan integrasi social mereka.
Selanjutnya, pasal 5 Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities 1993 menjelaskan bahwa Negara harus mengakui dan menjamin aksesibilitas para penyandang cacat melalui (1) menetapkan program-program aksi untuk mewujudkan aksesibilitas fisik penyandang cacat, dan (2) melakukan upaya-upaya untuk memberikan akses terhadap informasi dan komunikasi para penyandang cacat.
Untuk mewujudkan langkah tersebut, negara harus melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan hambatan-hambatan fisik para penyandang cacat, termasuk dalam hal ini adalah menetapkan kebijakan dan hukum yang mengatur dan menjamin akses penyandang cacat terhadap perumahan, gedung, transportasi publik, jalan dan semua lingkungan fisik lainnya.
Kemudian, negara juga harus menjamin bahwa dalam perencanaan suatu bangunan, konstruksi, dan desain fisik, utamanya yang bersifat publik, adalah mempertimbangkan akses para penyandang cacat dan para perencana pembangunan haruslah memahami kebijakan pembangunan fisik yang ramah terhadap penyandang cacat (disability policy). Untuk keperluan tersebut, penyandang cacat harus dilbatkan dalam proses konsultasi perencanaan bangunan.
Aksesibilitas berikutnya adalah akses terhadap informasi dan komunikasi. Penyandang cacat harus mendapatkan akses terhadap informasi yang leluasa tentang diagnosa, hak-hak, dan pelayanan yang mereka terima pada semua tingkatan. Informasi-informasi tersebut harus dihadirkan dalam format yang dapat diakses oleh penyandang cacat seperti misalnya dalam format huruf braille, pengeras suara, huruf dicetak besar, penggunaan sinyal dan bahasa tubuh (sign language) ataupun dalam bentuk lainnya yang ramah terhadap penyandang tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, ataupun penyandang cacat lainnya.
Disamping itu, negara memiliki kewajiban untuk juga menjamin bahwa media massa, utamanya televisi, radio, dan koran, dapat menghadirkan layanan media yang ramah terhadap penyandang cacat. Termasuk dalam hal ini adalah layanan informasi publik via komputer haruslah juga dapat diakses oleh para penyandang cacat.
Catatan Akhir
Bandara SMB II Palembang adalah satu bentuk kepeloporan yang baik terhadap aksesibilitas penyandang cacat. Kendati demikian, pekerjaan belum selesai, bandara ini masih perlu diperlengkapi dengan fasilitas pendukung yang ramah juga untuk penyandang tuna netra seperti informasi dalam bentuk huruf Braille, pengeras suara khusus, dan lain-lain.
Satu contoh menarik adalah bandara Chiang Kai Sek di Taipei, Taiwan. Bandara ini diperlengkapi dengan museum mini dan counter informasi khusus yang dapat diakses kaum tuna netra dan tuna rungu. Belum lagi ketersediaan toilet dan lift khusus yang sepertinya sudah merupakan harga mati disana.
Dan, tidak hanya SMB II dan kota Palembang, kewajiban menyediakan akses yang sama kepada penyandang cacat adalah kewajiban bersama pemerintah dan masyarakat Indonesia di semua wilayah Indonesia, apakah birokrat, swasta, pendidik, perencana pembangunan, dan lain-lain.
Sudah waktunya kita memikirkan penyediaan akses tersebut sebagai bentuk pengakuan kita akan hak-hak penyandang cacat. Apalagi Indonesia telah juga meratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya tahun 2005 yang bersama-sama dengan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, adalah bentuk pengakuan dan jaminan Negara terhadap hak-hak penyandang cacat.
Wallahua’lam
Indonesia, Thailand dan Kamboja
Posted in Pieces of Thought on December 23, 2011| Leave a Comment »
INDONESIA, THAILAND DAN KAMBOJA
Heru Susetyo
Dosen Fakultas Hukum UI/ Mahasiswa Program Doktor
Human Rights & Peace Studies Mahidol University Bangkok
Bagi sebagian warga Indonesia, isu negeri Kamboja lama hilang dari memori. Ingatan terkuat bangsa ini barangkali adalah kekejaman Pol Pot dan Khmer Merah-nya yang menuai banyak nyawa tahun 1975 – 1979 yang berdampak aliran manusia perahu (pengungsi) yang turut membanjiri Indonesia. Ingatan berikutnya, adalah bahwa di Kamboja, tepatnya Siem Reap, ada candi besar maha dahsyat bernama Angkor Wat yang kesohor sebagai keajaiban dunia.
Thailand, sebaliknya, jauh lebih populer. Apalagi lima tahun terakhir ini ketika era penerbangan murah seperti Air Asia, Jetstar, Tiger Airways, sampai Lion Air menyerbu negeri ASEAN. Kini, warga Indonesia bisa bercerita banyak tentang Chao Praya River, Grand Palace, Pasar Chatuchak di Bangkok, ataupun tempat-tempat indah lain seperti Phuket, Chiang Mai sampai pantai Pattaya. Jarak Jakarta-Bangkok ataupun Jakarta-Phuket serasa lebih dekat dibandingkan Jakarta dengan Bali, Yogya apalagi ke Maluku dan Papua yang memang lebih jauh.
Khususnya bagi warga Bandung, pesepakbola Thailand yang pernah bermain di Persib Bandung (2009-2010) yaitu Suchao Nuthnum dan Kosin Hathairatanakoll juga menempati posisi tersendiri. Tak heran ketika mereka berdua membela timnas Thailand melawan Indonesia di piala AFC 2010, sebagian penonton tidak merasa ada jarak kultural dengan dua pemain yang membela tim lawan tersebut.
Sekitar lima ribuan warga Indonesia kini hidup di Thailand untuk tujuan belajar, bekerja ataupun menikah dengan warga setempat. Apalagi, sejak perang dunia II juga telah ada warga Indonesia, utamanya dari Jawa, yang dipekerjakan tentara Jepang di Thailand dan sampai kini beranak pinak di Bangkok dan sekitarnya. Tidak hanya itu, bahkan KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah-pun, memiliki anak dan keturunan di Thailand, yang kini menjadi pemuka masyarakat yang terpandang pula.
Sebaliknya, walaupun ada restoran Indonesia di Phnom Penh, namun jumlah warga Indonesia yang bermukim di Kamboja jauh lebih sedikit daripada di Thailand. Mahasiswa bisa dikatakan tidak ada terkecuali para periset atau mereka yang menjalani pertukaran mahasiswa.
Padahal, Cambodia-pun memiliki ikatan historis dengan Indonesia. Menurut riset, ada persamaan motif dari relief-relief candi di Kamboja-Vietnam dengan yang ada di pulau Jawa. Juga, di Kamboja kini bermukim ratusan ribu etnis Cham (Champa) yang rata-rata muslim dan memiliki ikatan historis dengan bangsa Melayu. Banyak orang Cham yang pandai berbahasa Melayu (karena studi atau menikah dengan warga Malaysia) dan di masjid mereka mudah pula menemukan buku belajar baca Al Qur’an IQRO (yang jelas-jelas produksi warga Indonesia).
Memahami Konflik Thailand-Kamboja
Konflik Thailand dan Kamboja sejatinya tidak dapat dilihat hanya pada persengketaan candi Preah Vihear dan masalah perbatasan belaka. Rivalitas dua negeri ini, baik yang terbuka maupun terpendam, bisa dikatakan sudah berlangsung ratusan tahun lamanya.
Kerajaan Khmer (kini Kamboja) pada abad 9 – 13 Masehi adalah penguasa dominan di wilayah Indochina. Kekuasaannya mencakup negeri-negeri yang kini bernama Kamboja, Vietnam, Lao PDR, Thailand, dan Myanmar. Kekuasaan Khmer di tanah Siam (negeri yang kini bernama Thailand) kemudian melemah pada abad 13 seiring dengan munculnya kerajaan Sukhothai (kini di Central Thailand) dan Kerajaan Lanna (kini di sekitar Chiang Mai, Thailand Utara) dan juga kerajaan Ayutthaya (kini di utara Bangkok) di tanah Siam.
Pada gilirannya, kerajaan Ayutthaya menghajar Angkor sebagai pusat kekuatan kerajaan Khmer sekaligus menandai masa-masa akhir kekuasaan Khmer di akhir abad ke 15. Derita kerajaan Khmer terus berlanjut karena periode selanjutnya ia lebih banyak dikontrol oleh kerajaan-kerajaan tetangganya daripada memiliki kekuasaan yang mandiri. Provinsi seperti Battambang dan Siem Reap di Kamboja pernah diklaim oleh Siam pada abad 19 sebagai buah perjanjian dengan Perancis yang ketika itu menjadi protektorat Kamboja.
Saat ini, disamping ‘dendam sejarah’ antara Khmer dengan Siam, masalah yang mengemuka adalah disparitas ekonomi yang terlalu mencolok antara Thailand dan Kamboja. Kendati tak putus dirundung konflik politik nasional, Thailand masih menjadi magnet bagi negeri-negeri sekitarnya yang relatif lebih miskin. Industri, agroindustri hingga bisnis pariwisata Thailand banyak menyedot pekerja (baik pekerja tercatat ataupun tak tak tercatat) dari Myanmar, Lao PDR, dan juga Kamboja. Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index-HDI) Thailand per 2010 adalah di urutan 92 dunia. Sementara Cambodia di urutan 124, Lao PDR urutan 122 dan Myanmar/ Burma di urutan 132 dunia.
Selanjutnya adalah perbedaan budaya. Kendati secara geografis bersebelahan, bahasa Thailand amat berbeda dengan bahasa Khmer. Bahasa Thai lebih dekat dengan Lao PDR tapi berbeda dengan Kamboja. Bangsa Thai-pun tak pernah mengalami penjajahan dari negeri-negeri barat. Sebaliknya, Kamboja mengalami era penjajahan (protektorat) Perancis pada 1863 – 1953 dan juga Jepang pada 1941-1945.
Dari segi fisik, mereka yang melakukan perjalanan darat di Thailand dan kemudian pergi ke Kamboja, akan dengan mudah membedakan mana daerah Thailand dan mana Kamboja. Infrastruktur dan fasilitas di Thailand begitu lengkap. Jalan-jalan, jembatan, permukiman dan pertokoan tertata baik. Lahan pertanian digarap dengan serius dan irigasi lancar. Sebaliknya, di Kamboja infrastruktur dan fasilitas tak terbangun dengan baik. Pertanian-pun tampak tak terkelola. Kedua negeri itu memang berbeda.
Peran Indonesia
Kini Indonesia mengemban amanah yang tidak ringan. Sebagai ketua ASEAN tahun 2011, salah satu pendiri senior dan negara terluas dan terpadat penduduknya di ASEAN, wajar apabila Indonesia mengambil prakarsa untuk menengahi konflik Thailand dan Kamboja.
Pasalnya, pemerintah dan warga Indonesia tidak cukup familiar dengan Kuil Preah Vihear dan perbatasan fisik di Kamboja Utara/ Thailand Timur-Tenggara yang jadi pokok persengketaan. Pun, bagi warga Indonesia yang tinggal di Thailand. Candi besar Angkor Wat jauh lebih populer. Maka, banyak orang baru tahu ada kuil Hindu tua bernama Preah Vihear (yang pada 2008 dianugerahi sebagai UNESCO World Heritage Site) ketika pecah konflik senjata antara tentara Thailand dengan Kamboja sejak tahun 2008 silam.
Namun itu bukan alasan. Karena Indonesia sudah beberapa kali mengambil prakarsa di ASEAN. Juga prakarsa untuk Kamboja dan Thailand. Indonesia pernah menjadi tuan rumah penyelesaian konflik Kamboja dengan penyelenggaraan Jakarta Informal Meeting tahun 1988. Capaiannya lumayan positif. Ikut meretas jalan untuk lahirnya pertemuan Paris dan proses-proses selanjutnya.
Indonesia pernah juga memfasilitasi penyelesaian konflik Thailand Selatan (Patani) antara pemerintah Thailand dengan pimpinan faksi-faksi Thailand Selatan,yang dilakukan di Bogor pada tahun 2008. Meski hasilnya masih jauh panggang dari api, namun ikhtiar tersebut tetap patut diapresiasi.
Yang juga jangan dilupakan adalah Indonesia pernah berperan menampung pengungsi transit dari Vietnam dan Kamboja korban antara tahun 1979 – 2006. Penangangan pengungsi yang antara lain dimukimkan sementara di Pulau Galang ini adalah satu wujud kepedulian Indonesia terhadap penyelesaian masalah regional ASEAN.
Memang skeptisisme terhadap peran Indonesia pasti ada. Editorial harian Bangkok Post pada Senin 8 Mei 2011 menyebutkan bahwa ikhtiar Indonesia tersebut cenderung tak bermakna banyak. Karena, menurut opini tersebut, ASEAN tak pernah punya prestasi signfikan dalam menyelesaikan konflik di antara Negara-negara anggotanya. Semisal invasi Vietnam terhadap Kamboja, sengketa di Laut China Selatan, sampai penyelesaian konflik politik dan kekerasan di Myanmar yang terus berlarut. Ditunjang lagi, dengan prinsip tidak ikut campur (non interference) yang selama ini dianut ASEAN.
Semoga Indonesia tetap bisa mengambil prakarsa di tengah segala skeptisisme tersebut. Juga meluweskan pendekatan untuk penyelesaian konflik. Tidak hanya menggunakan diplomasi konvensional belaka. Seperti kata Sekjen ASEAN Surin Pitsuwan (dalam Seputar Indonesia 10/5-2011), KTT ASEAN ke 18 di Jakarta kemarin telah mendekatkan blok itu kepada masyarakat dengan menyentuh isu-isu seperti anak-anak dan perempuan, pekerja migrant dan sepakbola, bukan hanya politik dan ekonomi. Semoga demikian.