Feeds:
Posts
Comments

KISAH COBRA DI LP ANAK PRIA TANGERANG

 

LP Anak Tangerang 22 Mei 2007

Namanya Cobra.  Bukan nama asli memang.  Nama aslinya adalah Dhani Ahmad. Cobra adalah nama julukan teman-temannya, sesama napi anak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Pria di Tangerang.

Tapi jangan bayangkan ia ganas ataupun berwibawa laksana ular Cobra ataupun gesit dan cepat seperti motor Yamaha RX King Cobra.  Cobra yang satu ini justru amat mengundang iba.

Cobra adalah napi anak (istilah yang lebih manusiawi adalah ‘andipas’- Anak Didik Pemasyarakatan) yang memiliki cacat berlipat.  Sejak lahir ia memiliki keterbelakangan mental. Belakangan, didapati pula ia sulit berbicara.  Apalagi ia nyaris tidak memiliki gigi di bagian depan. Belum lama berselang iapun tertimpa penyakit katarak permanen, yang membuat kedua matanya nyaris tak bisa melihat lagi.  “Kami menyebutnya multiple handicap,” ujar F. Haru Tamtomo, kepala Lapas Anak Pria Tangerang.

 

Derita Cobra yang berujung di LP Anak Pria Tangerang tak lahir dengan sendirinya.  Cobra dilahirkan di Poso, Sulawesi Tengah.  Ketika konflik berlatar etnis dan agama merobek Poso kedua orangtuanya tewas terbunuh.  Jadilah ia hidup sebatang kara.  Gencarnya arus pengungsian mengantar Cobra hingga ke Balikpapan.  Di tanah yang baru dijamahnya ini ia mesti berjuang sendirian.  Tak ada orang tua, tak ada sanak keluarga. Dan hidup semakin tidak mudah bagi Cobra karena iapun memiliki cacat ganda.  Jadilah Cobra mencuri kesana kemari demi menyambung hidup.  Sampai suatu waktu petualangannya berakhir di terali besi.  Kondisi Cobra yang special membuatnya ditransfer ke LP Anak Pria Tangerang.  Pada usia yang amat muda.  Sekitar tiga belas tahun.

 

Di LP Anak Pria Tangerang Cobra hidup ‘relatif lebih baik’ daripada di luar penjara.  Disini ia punya banyak teman.  Bahkan ia dijadikan maskot oleh teman-temannya. Setiap ada kunjungan dari tamu-tamu LP ia selalu didaulat teman-temannya untuk menyanyi ataupun menerima hadiah. Relatif lebih baik?  “Coba Bapak pikirkan, siapa yang memikirkan nasib Cobra sekarang, dia tak punya siapa-siapa.  Kalaupun keluar penjara iapun tak tahu harus pergi kemana,” tambah Haru Tamtomo lagi.

 

Namun penjara tetaplah penjara. Dan Cobra tetaplah anak-anak.  Kendati ia terkesan senang berada di LP Anak namun ia juga sering frustrasi.  “Saya sering melihat dia shalat . Dia rajin sekali shalat.  Namun di saat lain saya juga mendapat laporan bahwa ia sering membentur-benturkan kepalanya ke tembok. Sepertinya ia frustrasi.  Ia ingin berbicara normal seperti teman-temannya yang lain namun tak dapat berbicara.  Ingin melihat normal seperti teman-temannya yang lain namun tak dapat melihat normal karena katarak permanen,” papar Haru Tamtomo.

penyakit katarak Cobra bukannya belum pernah ditangani.  “Kami sudah membawanya ke Jakarta Eye Center, tapi mereka mengatakan bahwa penyakit kataraknya sudah parah. Retinanya sudah rusak.  Ada memang donor mata dari Sri Lanka, tapi baru siap enam tahun dari sekarang,” sambung Kalapas Bapak Haru Tamtomo.

 

Mendengar komplitnya kisah duka Cobra tak terasa mata saya mulai basah.  Apalagi menyaksikan ia menyanyi lagu kebangsaan penjara guna menyambut kami, para mahasiswa.  “Apa kabar hari ini?” luar biasa dahsyat, yes yes yes !!! ujar Cobra. Ia berteriak dan bernyanyi penuh semangat kendati tak jelas apa yang digumamkan.

 

LP Anak Tangerang, 19 April 2008

Setahun berselang saya kembali mengunjungi LP Anak Pria Tangerang.  Memang ini sudah kegiatan rutin tahunan kami sebagai bagian dari perkuliahan Hukum Perlindungan Anak dan Viktimologi.  Mengantar para mahasiswa supaya lebih akrab dengan dunia hukum dalam kenyataannya.

 

Saya kembali bertemu Pak Haru Tamtomo, Kalapas Tangerang yang sangat kebapakan dan ramah tersebut. Di tangannya LP Anak tak terkesan seperti LP. Kini bertaburan warna-warna cerah dan lukisan tembok anak-anak didik disana-sini.  Lalu saya teringat Cobra yang saya temui tahun lalu. “Apa kabar Cobra, Pak?” tanya saya.  “Wah Cobra sudah tidak disini Pak. Sudah kami pindahkan ke Panti Asuhan Tanmiyah di Bekasi.  Memang masa hukumannya masih belum habis, tapi kalaupun disini kamipun tak banyak dapat menolong karena ia menderita cacat berlipat,” papar Pak Haru. “Tapi ia masih bisa melihat kan, pak, tahun lalu ia masih dapat melihat?” tanya saya lagi penasaran. “Cobra sekarang sudah tuna netra total Pak. Ia menderita katarak parah yang tak dapat disembuhkan. Operasi pun tak dapat menolong dia terkecuali ada donor mata,” jawab Pak Haru. Jawaban yang sama dengan tahun lalu.

 

Saya sedih tak menemukan Cobra. Saya semakin sedih menyadari bahwa kalaupun saya menemukannya saya pun tak banyak dapat menolongnya. Kecuali dengan doa tentunya.  Namun ternyata saya salah.  Setelah kembali menjumpai adik-adik Andipas (Anak Didik Pemasyarakatan) di aula LP Anak siang hari ini, ternyata saya menjumpai ‘Cobra” – “Cobra” baru yang tak kalah menyedihkan nasibnya.

 

Saya berjumpa dengan Ilham, seorang anak berusia 12 tahun yang berwajah sangat innocent. Berbadan kurus dan bertubuh pendek. Memang masih sangat anak-anak ia. “Mengapa Ilham sampai disini Pak?”  iseng saya bertanya pada sipir LP di sebelah saya.  “Oh dia terlibat pencurian motor bersama dua temannya,” jawab sang sipir.  “Mencuri motor? How come Pak? Kan badannya kecil begitu?” tanya saya keheranan.  “Kenyataannya bisa Pak. Dia tertangkap tangan oleh polisi di Tangerang. Ia sendiri berasal dari Lampung. Sampai sekarang tak ada satupun keluarganya yang mem-bezuknya. Pun sejak ia diperiksa di kepolisian. Tak jelas juga siapa ayah dan ibunya. Ilham sendiri bingung ketika ditanya siapa ayah dan ibunya,” tutur Pak Sipir.  Tak terasa kedua mata saya mulai sembab menahan air mata.

 

Akhirnya air mata di pelupuk mata saya benar-benar jatuh ketika saya menangkap wajah “Cobra” yang lain.  Sama seperti Ilham. Badannya kecil, berwajah innocent (bisa dibilang “culun”),  berkaus warna oranye dan selalu menunduk. Namanya, sebut saja D. Saya duga ia terjebak pencurian motor juga.  Karena penasaran akhirnya saya bertanya juga pada Pak Sipir.  “Kalau dia kenapa sampai disini Pak, mencuri motor juga?” tanya saya hati-hati takut terdengar D.  “Oh tidak Pak, dia mah kena pasal 289, korbannya anak umur sembilan tahun. Dia sendiri masih berusia sebelas tahun,” jawab Pak Sipir tenang.

Innalillahi wa ina ilaihi raajiiunn… Pasal 289 di KUHP adalah pasal perkosaan! Anak sekecil itu melakukan perkosaan?

 

Tiba-tiba saya menjadi begitu bersyukur karena masa kecil saya begitu indah, sekaligus bersedih bahwa mereka tak sempat mengecap keindahan masa kecil seperti saya, ataupun seperti anak-anak saya yang seusia mereka…fabiayyi alaa i Rabbikumaa tukadzzibaan

 

 

Jakarta, 19 April 2008

– Heru Susetyo-

BANGSAMORO DI MINDANAO :

ROH ISLAM MELAYU DI JASAD PINOY

 

Oleh : Heru Susetyo[1]

 

 Hampir semua orang Indonesia yang pernah ke Philippina,utamanya ke Mindanao, Philippina Selatan,  hampir pasti akan disangka sebagai orang Philippina. Lalu akan diajak berbicara dalam bahasa setempat, apakah Tagalog (Philippino) ataupun Visayan. Sama halnya dengan orang Philippina yang ke Indonesia. Kendati bertahan mati-matian mengaku sebagai orang Philippina, tetap saja orang Indonesia tak akan percaya. “You are a hundred percent Filipino,” ujar Ruby, rekan Filipino penulis di Davao, Mindanao. “You look like Pinoy !” ujar Melissa, rekan Filipino lain yang tinggal di Manila.

 

Memang, penduduk Philippina Selatan, seperti halnya warga Thailand Selatan, sebagian Malaysia dan Singapura, Brunei Darussalam, serta  sebagian penduduk Indonesia,  berasal dari rumpun antropologi yang sama yaitu Austronesian/ Malayo Polynesian. Maka, tak heran memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dan bahasa (etnolinguistik) yang hampir sama. Dalam bahasa Tagalog (Filipino) yang kini menjadi bahasa nasional Philippina, terdapat kurang lebih 5000 kata-kata yang hampir sama dengan bahasa Melayu (Indonesia) walau kadang artinya berbeda, seperti : pintu, kanan, murah, mahal, gunting, anak, balai, aku (ako), kita, dan hitungan angka (1 sampai 10 yang amat mirip dengan bahasa Indonesia, Jawa, dan Sunda sekaligus).

 

Kesamaan ini semakin kental ketika kebetulan mereka sama-sama beragama Islam. Ketika muslim Melayu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand Selatan, Brunei dan Philippina berkumpul bersama-sama, katakanlah ketika ibadah haji di tanah suci, maka tak ada yang dapat memastikan asal kewarganegaraan mereka. Selain, ketika mereka mulai berbicara tentunya.

 

Batas negara memang tidak sama dengan batas kultural. Muslim nusantara boleh berbeda kewarganegaraan, namun secara budaya nyaris sama. Di pusat souvenir Aldevinco, Davao City misalnya, mudah dijumpai muslimah Mindanao yang berjualan disana. Di antara barang-barang yang dijual adalah sarung Samarinda dan batik asli Solo dan Pekalongan. “Saya sering pergi ke Tanah Abang di Jakarta dan juga ke Bangkok untuk berbelanja barang-barang kebutuhan muslim,” ujar Aminah, salah seorang pedagang di Aldevinco.

 

Sayangnya, eksistensi dan status muslim nusantara tersebut tidaklah sama. Muslim menjadi mayoritas di Indonesia, Malaysia, dan Brunei. Namun menjadi minoritas di Thailand, Singapura, dan Philippina. Memang, menjadi mayoritas tidak menjamin hidup lebih baik, namun terlebih lagi ketika menjadi minoritas. Demikianlah yang terjadi dengan minoritas muslim Moro di Mindanao Philippine.

Apa dan Siapa Bangsamoro

Salah Jubair dalam bukunya Bangsamoro : A Nation Under Endless Tyranny (1999) menyebutkan bahwa istilah Moro atau Bangsamoro (“bangsa” disini memiliki arti yang sama dengan “bangsa” dalam bahasa Indonesia) adalah istilah yang berasal dari penjajah Spanyol (Spaniards). Sama halnya dengan sebutan etnis lain di Philippina seperti ‘Indio” dan “Filipino”.  Kata “Moro” sendiri diadopsi dari bangsa Mauri atau Mauritania di Afrika yang kemudian juga dikenakan kepada bangsa Berbers di Afrika Utara dan juga kepada kaum muslimin yang datang dan menaklukkan Spanyol berabad-abad silam.  Maka, istilahMoro akhirnya tidak merujuk kepada kelompok etnis, ras, waktu dan geografis tertentu, namun lebih merujuk kepada kelompok orang yang berafiliasi kepada agama tertentu, dalam hal ini adalah Islam.

 

Muslim di Philippina terdiri atas 13 kelompok etnolinguistik, masing-masing  Iranun, Magindanaon, Maranao, Tao-Sug, Sama, Yakan, Jama Mapun, Ka’agan, Kalibugan, Sangil, Molbog, Palawani and Badjao.  Ada pula muslim di kalangan penduduk pribumi (indigenous people) Mindanao seperti Teduray, Manobo, Bla-an, Higaonon, Subanen, T’boli, dan lain-lain.  Selain itu penduduk Muslim juga dapat diketemukan di Luzon maupun Visayas  kendati tidakdalam jumlah yang signifikan. Muslim yang mendiami Mindanao, pulau Basilan, Palawan, Sulu dan kepulauan Tawi-Tawi kemudian disebut sebagai Bangsamoro (Lingga, 2004). Data tahun 2005 menyebutkan total muslim di Philippina berjumlah 5% (4.5 juta jiwa) dari total penduduk Philippina.

 

 

Peran Pendakwah Minangkabau, Makassar dan Ternate

Indonesia, tepatnya warga Minangkabau, Makassar dan Ternate patut berbangga. Penyebaran Islam di Mindanao tak lepas dari peran pendakwah Minangkabau masa silam. Salah Jubair (1999) menyebutkan sejarah keislaman Bangsamoro berakar sejak tahun 1310 M dengan ditemukannya nisan seorang pemimpin dan pendakwah Islam generasi awal di Mindanao. 

 

Penyebaran Islam di Sulu dan Mindanao diyakini berasal dari para pedagang, guru-guru dan sufi keturunan Arab yang berlayar hingga ke Sulu dan Mindanao (hampir sama dengan model penyebaran Islam di Indonesia). Mereka kemudian mengislamkan dan menikahi penduduk setempat. Masjid pertama di Philippines tercatat berada di Tubig-Indangan di Pulau Simunul. Didirikan oleh Makhdum Karim alias Sharif Awliya, keturunan Arab, sekitar tahun 1380. Berikutnya para musafir keturunan Arab secara berturut-turut membangun kesultanan Sulu pada 1390, dan kesultanan Maguindanao dan Buayan pada akhir abad ke 15

 

Abhoud Syed M. Lingga (2004) menyebutkan bahwa Sultan pertama Sulu (Paduka Mahasari Maulana al-Sultan Sharif ul-Hashim) yang memerintah tahun 1450 – 1480 adalah berasal dari Sumatra. Sultan ini menikah dengan putri Rajah Baguinda yang berasal dari Minangkabau (‘Menangkabaw’ dalam istilah di Mindanao). Di Mindanao, Sharif Muhammad Kabungsuwan, pendiri kesultanan Maguindanao tiba di Mindanao pada 1515.  Ayahnya berasal dari Arab dan ibunya adalah keluarga kesultanan Johor (kini bagian dari Malaysia).  Sementara itu, Sultan Sulu ke -7 adalah memiliki darah Brunei (kini Brunei Darussalam).

 

Kesultanan Makassar dan Ternate masa silam turut memainkan peranan penting di Mindanao. Ketika Gubernur Spanyol Corcuera menyerbu Sulu pada 1638, Rajah Bongsu, Sultan Sulu, mendapat bantuan dari para prajurit Makassar. Sementara itu, kesultanan Ternate kerap membantu Sultan Buisan di Maguindanao dalam perangnya melawan kolonial Spanyol (Lingga, 2004).

 

Sampai kini masih cukup banyak keturunan Indonesia yang tinggal di Mindanao. Namun kini lebih banyak berasal dari Sulawesi Utara, utamanya kepulauan Sangir Talaud dan Miangas (Pulau Miangas adalah pulau terluar Indonesia yang berjarak sangat dekat dengan Mindanao dan sebaliknya amat jauh dari Manado).  “Saat ini ada sekitar 8000 orang Indonesia yang masih berkewarganegaraan Indonesia di Mindanao. Belum lagi mereka yang tak terdaftar dan mereka yang telah berkewarganegaraan Philippina,” ujar Bernard Loesi, konsul Indonesia di Konsulat Jenderal RI di Davao City.

 

Tak puas menyebarkan Islam di Mindanao, pergerakan Islam kemudian melaju ke utara, merambah area Visayan, yaitu Cebu, Mactan, kemudian Palawan, hingga Luzon, pulau dimana metropolitan Manila berada.  Salah Jubair (1999) mensinyalir bahwa Metropolitan Manila pada abad ke 16 adalah di bawah kekuasaan raja muslim yaitu Rajah Sulaiman Mahmud. Sama halnya dengan daerah Tondo, Cebu dan Mactan di Visayan.

 

Datangnya penjajah Spanyol (Spaniards) pada tahun 1521 kemudian mengubah semuanya. Ekspansi dakwah Islam dari Selatan (Mindanao dan Sulu) terhambat dan pertempuran terjadi di banyak tempat selama tiga abad lebih kekuasaan kolonial Spanyol. Perang dengan Spanyol baru mereda pada tahun 1898, yaitu saat beralihnya kekuasaan negeri Philippines dari Spanyol ke Amerika Serikat melalui perjanjian Paris 10 December 1898.

 

 

Identitas Filipino dan Bangsamoro

Selain mengenakan istilah “Moro” untuk menyebut kelompok muslim di Mindanao, penjajah Spanyol juga menciptakan istilah Philippines. Pada pertengahan abad ke -16 rombongan ekspedisi Spanyol mendarat di Sarangani Mindanao Selatan dan mencoba untuk membangun pemukiman baru. Namun di daerah baru tersebut mereka berbenturan dengan kemiskinan Bangsamoro sehingga rombongan berbalik pulang. Dalam perjalanan pulang ketika melewati gugus kepulauan Samar-Leyte, Bernardo de la Torre, salah seorang kru kapal, memberikan nama kepulauan tersebut sebagai Filipinas, ntuk menghormati Philip, putra mahkota kerajaan Spanyol ketika itu (di kemudian hari menjadi Raja Philip II).  Ketika Amerika Serikat menjajah Filipinas, nama tersebut kemudian di-Inggris-kan menjadi Philippines, sampai saat ini.

 

Apabila Philippines adalah nama negara, maka Filipino adalah sebutan untuk Spaniards yang lahir di Philippines. Namun sejak tahun 1898 istilah Filipino dikenakan juga untuk warga pribumi demi menggalang dukungan warga pribumi dalam melawan Amerika Serikat.  Belakangan, istilah Filipino ini kemudian mendapatkan ‘nickname’ baru yaituPinoy (untuk kaum Pria Filipino) dan Pinay (untuk kaum wanita Filipino)

 

Warga pribumi Philippines non Moro sebelum 1898 disebut sebagai Indios. Makna “Indios” adalah ‘native” ataupun “pribumi”. Istilah diskriminatif ala Spaniards kepada penduduk asli Philippina yang bermakna ras yang lebih rendah, primitif dan intelejensia terbatas. Sebenarnya, Indios secara antropologis adalah juga termasuk ras Indo-Malayan sama seperti Bangsamoro. Hanya saja mereka tidak memeluk Islam maka lebih kental dengan sebutan Indios.  

 

Sama halnya dengan etnis Dayak yang memeluk Islam di Kalimantan. Ketika memeluk Islam mereka disebut sebagai Melayu, kendati sebenarnya asal usul etnis tidak berubah. Tetap saja etnis Dayak. Karena ada asumsi bahwa etnis Dayak adalah penganut kepercayaan animism/dinamism ataupun kepercayaan lain di luar Islam.

 

Sebaliknya, Bangsamoro tetaplah Bangsamoro hingga kini.  Roh Islam Melayu jauh lebih dominan daripada Indios apalagi Spaniards.  Secara ras, Bangsamoro adalah ras Indo-Malayan.  Ciri-ciri fisiknya amat serupa dengan Indo Malayan lain yang kini bermukim di Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, dan Thailand Selatan.

 

Aksara yang digunakan di Mindanao dan Sulu sebelum datangnya pengaruh kolonial Spanyol adalah dalam huruf Yawi (Arab Melayu). Buku-buku agama ketika itu adalah dalam huruf Yawi, sama halnya dengan tradisi penulisan di Thailand Selatan (Patani) dan juga di kesultanan-kesultanan Islam di Indonesia masa silam. 

 

Secara etnolinguistik, semua dialek pribumi Moro, dan juga Luzon serta Visayas, adalah berhubungan dan memiliki akar yang sama dengan bahasa di rumpun Austronesian/ Malayo Polynesian. Tak heran, kita mudah menemukan banyak kata-kata yang sama antara bahasa Bangsamoro dengan bahasa Indonesia, Melayu-Sumatra, bahkan bahasa Jawa, ataupun Sunda.  Kata-kata seperti Tuhan, Raja, bichara, orangkaya, sultan, memiliki makna yang hampir sama dengan kata-kata yang sama dalam bahasa Indonesia.

 

Secara afialiasi keagamaan, hampir seratus persen penduduk Bangsamoro adalah beragama Islam. Dengan model keislaman yang kurang lebih sama dengan penduduk Asia Tenggara yang lain.

 

 

Problem Bangsamoro

Problem utama Bangsamoro kini adalah  hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination).  Selanjutnya adalah kemiskinan, ketertinggalan pembangunan, rendahnya pendidikan, minimnya pekerjaan, diskriminasi, dan juga stigma sebagai teroris.

 

Tidak salah kalau dikatakan bahwa Bangsamoro selalu berada dalam tirani dan penjajahan. Lepas dari penjajahan Spanyol selama lebih dari tiga abad (1521 – 1898), Bangsamoro berada dalam kekuasaan Amerika Serikat hampir selama lima dekade (1898 -1942). Berikutnya Jepang menguasai mereka selama tiga tahun sampai akhirnya berada dalam kekuasaan Republic of Philippines per 4 Juli 1946.  

 

Perjuangan menuju kemerdekaan masih berlangsung hingga kini.  Berturut-turut lahir Moro National Liberation Front (MNLF) pada akhir tahun 1960-an pimpinan Nur Misuari dan Moro Islamic Liberation Front (MILF) pimpinan Salamat Hasyim (wafat pada 2003) pada tahun 1981. Lahirnya MILF adalah respon dari ketidakpuasan terhadap MNLF yang dianggap kurang tegas dalam memperjuangkan hak-hak Bangsamoro dan terlalu akomodatif dengan pemerintah Philippina.  Belakangan, pada awal 1990-an, lahir Abu Sayyaf Group (ASG) yang dipimpin Abdulrajak Janjalani.  Namun yang terakhir ini lebih cocok disebut sebagai organisasi ‘teroris’(ASG digolongkan sebagai foreign terrorist organization oleh pemerintah AS), karena disinyalir kerap menebar teror di Philippina. Juga, baik MNLF maupun MILF menolak memiliki keterkaitan dengan aktivitas Abu Sayyaf Group.  Keberadaan segelintir pihak yang menempuh jalan radikal ini pada akhirnya amat merugikan Bangsamoro. Terjadi generalisasi dan stigmatisasi bahwa Bangsamoro identik dengan teroris.

 

Negosiasi Bangsamoro dan pemerintah Philippina untuk merumuskan wujud hak menentukan nasib sendiri ini berlangsung berpuluh tahun. Libya, Indonesia dan Malaysia adalah di antara negara-negara OKI (organisasi konferensi Islam) yang rajin memfasilitasi perundingan ini.  Pencapaian terakhir Bangsamoro dalam ikhtiar menuju kemerdekaan ini adalah dicapainya status otonomi khusus dengan nama ARMM (Autonomous Region of Muslim Mindanao) pada 1 Agustus 1989, buah perjanjian antara pemerintah Philippina dan MNLF.  Saat ini ARMM terdiri atas enam propinsi yaitu tiga di daratan Mindanao (Maguindanao, Lanao del Sur, Shariff Kabunsuan) dan tiga di kepulauan Sulu (Sulu, Basilan, dan Tawi-Tawi). Jumlah penduduk di enam propinsi mayoritas muslim tersebut mencapai hampir tiga juta jiwa.

 

Disamping ARMM, bentuk akomodasi lain terhadap Bangsamoro oleh pemerintah Philippina adalah pemberlakuan Code of Muslim Personal Laws of the Philippines pada tahun 1977 yang mengatur urusan hukum keluarga (perkawinan, perceraian, kewarisan) masyarakat muslim Philippine. Selanjutnya, beberapa mahkamah syari’ah dibentuk dan hakim-hakim syari’ah ditunjuk . Di bidang ekonomi Islam, Philippine Amanah Bank, yang beroperasi di kalangan muslim, dibentuk pada tahun 1974 oleh mantan Presiden Ferdinand Marcos.   

 

Masalah krusial Bangsamoro berikutnya adalah kemiskinan. Kemiskinan di ARMM adalah yang paling buruk di Philippina. Pendapatan per kapitanya hanya PhP 3.433 pada tahun 2005 (Phillipines Pesos). Pada saat yang sama-sama, rata-rata pendapatan per kapita di 16 region yang lain adalah PhP 14.186. Bahkan region termiskin kedua di Philippine, pendapatan per kapitanya masih dua kali lebih baik daripada ARMM.

 

Kesulitan dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah cerita yang yang lain. “Penduduk muslim sukar mendapatkan pekerjaan di kantor-kantor pemerintah maupun di pertanian umum, hanya karena mereka muslim,” tutur Evelyn, muslimah Moro yang tinggal di Mandug Barangay, Davao City.

 

Sejatinya, tak ada kebijakan pemerintah Philippina yang secara terang-terangan mendiskriminasikan penduduk muslim. Namun berhubung mayoritas penduduk Philippina adalah Kristen (Katholik dan Protestan), maka banyak kebijakan yang memang dirumuskan sesuai dengan kehendak mayoritas dan akhirnya merugikan minoritas. Sebagai contoh, kebijakan memindahkan penduduk Filipino non muslim ke Mindanao atas nama pembangunan akhirnya cenderung meminggirkan kaum minoritas di Mindanao, yaitu Bangsamoro.

 

 

Menegosiasikan Masa Depan

Bangsamoro kini hidup di tengah ketidaksinkronan. Ruh-nya adalah Islam Melayu sementara jasadnya adalah Pinoy (Philippines). Hampir sama dengan minoritas muslim Thailand Selatan yang hidup di tengah negeri Buddhist.  Muhammad al Hasan (1978) menyikapi situasi ini sebagai berikut : “Kami, Moros dan Filipinos adalah dua kelompok manusia yang berbeda, yang memiliki ideologi, budaya, dan sejarah yang berbeda. Kami juga memiliki konsep kedaulatan yang berbeda. Menurut Filipinos, kedaulatan berada di tangan rakyat Filipino, sedangkan kami sepenuhnya percaya bahwa kedaulatan adalah milik Allah SWT.”  Selanjutnya, Muhamad al Hasan mengatakan : “Budaya kami sangat dipengaruhi oleh kepercayaan, ajaran, dan prinsip-prinsip Islam, yang sangat bertentangan secara diametral dengan kebudayaan Filipino yang sangat terpengaruh budaya kaum kolonial.”

 

Maka, perjuangan Bangsamoro ke depan  adalah perjuangan bernegosiasi. Menegosiasikan masa depannya sebagai minoritas. Menegosiasikan hak-haknya untuk menentukan nasib sendiri di tengah  mayoritas Pinoy yang bersamaan ras, bahasa, dan warna kulit-nya namun berbeda agama, kultur, maupun ideologi.  Perjuangan yang tidak mudah, karena kemiskinan, pengangguran, rendahnya pendidikan, dan stigma sebagai teroris senantiasa melekati mereka.


[1] Kontributor Tarbawi, bermukim sementara di Nakorn Pathom Thailand untuk menyelesaikan studi PhD bidang human rights and peace studies di Mahidol University.  Tulisan ini adalah oleh-oleh dari dua kali kunjungan ke Mindanao, Philippines pada November 2007 dan Maret 2008.

Artikel Iptek

Dua Tahun Tragedi Tsunami: Belajar dari Thailand

Oleh Heru Susetyo
“Not all the Injustice accompanying the tsunami can be blamed on Mother Nature” (Editorial Bangkok Post, 23 Desember 2006)
Thailand sama halnya seperti Indonesia adalah negeri yang terlanda tsunami 26 Desember 2004. Bahkan, tragedi ini dikatagorikan sebagai bencana alam terbesar dalam sejarah Thailand. Tsunami menerpa enam propinsi di tepi Lautan Andaman (Phang Nga, Krabi, Phuket, Ranong, Trang, dan Satun) dan 407 desa (47 diantaranya hancur total) yang dikenal sebagai daerah wisata berskala internasional.

Turut menjadi korban dalam tragedi tersebut adalah masyarakat nelayan di pesisir pantai, komunitas adat terpencil, dan pekerja migran yang bekerja di sektor turisme. Jumlah korban tewas dan hilang (per Desember 2005) lebih dari 8000 jiwa. Kendati tsunami menelan korban lebih banyak di Sri Lanka, namun kerugian finansial Thailand lebih besar dari Sri Lanka. Total kerugian akibat bencana ini berkisar dua milyar dollar AS yang berpengaruh terhadap berkurangnya GDP Thailand sekitar 0.4% Besarnya kerugian finansial yang dialami ini adalah nomor dua terbesar setelah Indonesia yang mengalami kerugian sekitar 4.45 milyar dollar AS (ADPC,2005).

Kendati demikian, dari lima negara terparah yang terlanda tsunami tahun 2004 (Indonesia, Thailand, Sri Lanka, India, Maldives) dapat dikatakan Thailand memiliki respon (disaster response) dan persiapan (disaster preparedness) yang relatif lebih baik. Minimal apabila dibandingkan dengan Indonesia. Dimana, hingga kini kebijakan penanganan bencana setingkat Undang-Undang (UU) -pun belum lahir di Indonesia.

Maka, dalam rangka mengenang dua tahun tragedi tsunami, tidak salah apabila kita belajar dari persiapan dan respon Thailand dalam menghadapi tsunami tahun 2004 ini.

Respon bencana Thailand

Dunia internasional mengakui bahwa pemerintah Thailand memiliki respon tanggap darurat terhadap tsunami yang efektif. Thailand memiliki tiga strategi respon terhadap bencana. Pertama adalah SAR (Search and Rescue) dan identifikasi terhadap para korban. Kedua, adalah tindakan mencegah penyebaran penyakit menular dan mencegah jatuhnya korban susulan di antara mereka yang masih hidup. Ketiga, adalah proses rekonstruksi dan rehabilitasi dalam jangka panjang bagi para korban (UNDP, 2005).

Efektifitas respon ini terlihat dari terpenuhinya kebutuhan dasar (basic humanitarian needs) para korban dalam hitungan hari. Bahkan, lima hari setelah tsunami, pada 31 Desember 2006, Gubernur propinsi Phang Nga (daerah yang paling parah terkena tsunami) sudah menghimbau masyarakat untuk menghentikan bantuan karena telah lebih dari cukup.

Dan bantuan tersebut tidak sekedar terhadap warga Thai, namun juga terhadap pekerja migran (migrant workers) yang sebagian besar berasal dari Burma (baik yang berstatus terdaftar maupun gelap/ unregistered), dan turis asing dari mancanegara (tercatat ada 37 negara yang warga negaranya turut menjadi korban). Bahkan, pemerintah Thailand juga menggelar operasi forensik berskala massif untuk mengidentifikasi jenazah korban tsunami. Respon efektif ini didukung pula oleh perhatian dan bantuan dari masyarakat luas, sektor swasta dan juga LSM/ NGO. Hebatnya, para korban yang masih hidup juga sebagian turut berpartisipasi secara aktif. Misalnya di Ban Muang, dimana para korban turut membangun kamp penampungan sementara bersama-sama dengan lembaga kemanusiaan.

Bagi para korban tsunami, pemerintah Thailand melaksanakan program bantuan khusus antara lain berupa kompensasi (compensation schemes) melalui delapan sub komite nasional-nya. Hingga November 2005, kompensasi ini telah menjangkau 285.000 jiwa. Bantuan tersebut terdiri atas bermacam-macam scheme. Berkisar antara US $ 974, bagi keluarga yang kehilangan kepala keluarga-nya hingga US $ 49 bagi korban yang menderita luka ringan.

Koordinasi penanganan bencana dipimpin langsung oleh Perdana Menteri (ketika itu) Thaksin. Meskipun pada saat itu perencanaan persiapan menghadapi bencana (national preparedness plan) bisa dibilang tak ada, namun kerangka hukum dan hubungan struktural antar lembaga cukup jelas. Manajemen penanganan bencana berada langsung di bawah kendali Perdana Menteri (PM) yang melakukan koordinasi dan penggerakan langsung terhadap sejumlah badan dan institusi melalui Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior) dan National Civil Defence Council. Pada tingkat propinsi dan distrik hirarki semacam itu berulang. Dimana gubernur danDisaster Civil Defence Director berkoordinasi untuk mengimplementasikan program respon nasional di wilayahnya masing-masing.

Karena alur kerja yang jelas ini, tak ada struktur bersifat ad hoc yang dibentuk. Angkatan Darat Thailand (Royal Thai Armed Forces) dan kementerian yang lain melaksanakan fungsinya melalui National Defence Council. Sementara itu, Palang Merah Thailand (Thai Red Cross) bergabung untuk melaksanakan tanggap darurat di tingkat propinsi bekerjasama dengan lembaga kemanusiaan yang lain.

Saat ini, pemerintah Thailand memfokuskan respon tanggap bencananya pada rehabilitasi jangka panjang (long term recovery) terhadap komunitas yang menjadi korban. Dengan dukungan dari kalangan swasta dan NGO, mereka kini berupaya untuk merehabilitasi mata pencarian penduduk (livelihoods) di sektor perikanan (fisheries), turisme, bisnis dan pertanian (agriculture). Kemudian, perlindungan sosial khusus juga diberikan kepada anak-anak, utamanya anak-anak yatim/ piatu. Termasuk memberikan dukungan terapi psikososial bagi mereka yang mengalami trauma pascabencana (psychosocial trauma).

Tak sekedar terhadap makhluk hidup, pemerintah Thailand juga menaruh perhatian terhadap rehabilitasi lingkungan laut dan pantai. Dengan dukungan dari lembaga dalam dan luar negeri, mereka merehabilitasi terumbu karang (coral reef) dan membuat kebijakan (legislasi) untuk melindungi dan merehabilitasi sumber daya alam di wilayah yang terkena tsunami.

Kesiapan Thailand menghadapi bencana

Kesiapan Thailand menghadapi bencana bukan datang dari langit. Jauh sebelum tsunami 2004 terjadi, negeri ini telah memiliki perangkat kerja, kerangka hukum, dan struktur kelembagaan yang jelas dalam menghadapi bencana alam. Kendati tidak secanggih manajemen bencana ala Amerika Serikat (AS) ataupun Jepang, namun sedikit banyak manajemen bencana ala Thailand telah berperan baik sehingga respon terhadap tsunami 2004 berjalan efektif.

Sejak tahun 1979 Thailand telah memiliki Civil Defence Act. Undang-undang ini adalah payung bagi otoritas ketahanan sipil disana (National Civil Defence Council) untuk melaksanakan operasi/ aktivitas perlindungan terhadap masyarakat maupun instansi pemerintah, juga untuk memberikan bantuan dan melakukan tindakan-tindakan lain untuk mengurangi kerugian terhadap bencana yang bersifat publik (public disaster). Baik bencana alam (natural disaster) maupun bencana karena ulah manusia (man made disaster). Kegiatan ini berlangsung sebelum, selama, dan sesudah bencana terjadi.

Adanya National Defence Council ini melengkapi National Safety Council of Thailand yang lahir kemudian atas mandat Peraturan Perdana Menteri tahun 1995. Perbedaannya, badan yang terakhir ini bertugas menangani keselamatan publik terhadap kecelakaan lalu lintas, kecelakaan di tempat kerja, kebocoran bahan kimia, hingga keselamatan di rumah dan gedung bertingkat.

Pada tahun 2002, Thailand membuat terobosan menarik dengan membentuk departemen pencegahan dan mitigasi bencana (Department of Disaster Prevention and Mitigation) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior) atas mandat dari Bureaucrat Reform Act 2002. Departemen ini memiliki tiga fungsi. Pertama, peningkatan kapasitas dan pengetahuan instansi pemerintah maupun masyarakat terhadap pencegahan dan mitigasi bencana. Kedua, pemantapan dan pengembangan strategi manajemen bencana. Ketiga, pengembangan teknologi informasi, komunikasi, dan peralatan terkait dengan manajemen bencana.

Peningkatan kapasitas dan pengetahuan terhadap bencana dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan formal dan informal di tingkat nasional hingga di level akar rumput. Termasuk mengintegrasikan pengetahuan tentang bencana dalam kurikulum pendidikan nasional. Departemen ini memiliki enam Akademi khusus untuk pencegahan dan mitigasi bencana (Disaster Prevention and Mitigation Academy), yang tersebar di seluruh Thailand. Juga, mereka secara rutin menyelenggarakan training dan latihan pencegahan bencana (disaster drill) untuk para manajer, praktisi, pemerintah daerah, hingga pejabat publik. Di tingkat regional, departemen ini memiliki 12 regional center yang memiliki mandat serupa di tingkat regional. Departemen ini memiliki target bahwa nantinya di tingkat sub district (tambon) sudah harus memiliki satu tim SAR (Search and Rescue).

Pengembangan strategi manajemen bencana antara lain dilakukan melalui pelibatan masyarakat dalam program Community-based Disaster Risk Management (Manajemen Resiko Bencana Berbasis Masyarakat). Dimana masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana dilibatkan secara aktif dalam proses identifikasi, analisis, tindakan, monitoring, dan evaluasi terhadap resiko terjadinya bencana. Sehingga, masyarakat dapat mengurangi tingkat kerentanannya (vulnerabilities) dan sekaligus meningkatkan kapasitas menghadapi bencana-nya (coping capacity).

Pengembangan teknologi menghadapi bencana dilakukan dengan melakukan kerjasama teknis dan transfer teknologi dengan lembaga-lembaga berkompeten di tingkat regional maupun internasional. Termasuk dalam program ini adalah memantapkan sistem peringatan dini (early warning system). Setelah terjadi tsunami 2004, PM Thaksin membentuk National Disaster Warning Center dengan misi antara lain memonitor dan memberi informasi terhadap kemungkinan terjadinya gempa bumi dan tsunami.

Satu langkah konkrit yang telah dilakukan, pemerintah Thailand telah memasang 80 menara peringatan dini (early warning tower) di enam propinsi sepanjang lautan Andaman. Sementara itu, 48 menara lainnya yang dipasang di teluk Thailand akan usai dipasang pada Februari 2007. Jumlah tersebut akan bertambah lagi hingga mencakup 57 propinsi rawan bencana alam di Thailand. Sebelumnya, pada awal Desember 2006 pemerintah Thailand telah berhasil dalam memasang instalasi apung peringatan dini terhadap tsunami (Deep Ocean Assesment and Report of Tsunami – Dart) di tengah Lautan Andaman, 1100 km sebelah barat Phuket. Instalasi ini bertugas untuk mendeteksi gelombang tsunami dan mengirimkan sinyal peringatan kepada delapan negara yang berada di sekitar Samudera Hindia (Bangkok Post, 6/12-06).

Belajar dari Thailand 

Kendati relatif lebih siap menghadapi bencana alam, Thailand bukan tanpa kelemahan. Tragedi tsunami 2004 mengajarkan kepada Thailand bahwa ternyata kesiapsiagaan di level nasional tak otomatis menjalar ke level lokal. Sama seperti Indonesia, skala bencana yang begitu luas tak pelak membuat aparat lokal sempat kalang kabut. Bantuan datang begitu banyak namun tak semua dapat didistribusikan. Disamping karena tak semua barang bantuan dapat dimanfaatkan, juga petugas dan volunteer yang tersedia tak terlalu banyak dan kurang berpengalaman.

Kelemahan berikutnya adalah komunikasi dengan pihak donor baik di level nasional maupun internasional. Karena, pemerintah Thailand tak pernah secara resmi meminta bantuan kepada pihak internasional. Sehingga, ketika bantuan datang, tak semuanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan korban.

Catatan berikutnya adalah, tsunami 2004 mengajarkan Thailand untuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok-kelompok rentan yang turut menjadi korban ataupun korban susulan (secondary victims) dari tragedi ini. Mereka adalah anak-anak yang terancam menjadi korban eksploitasi seksual dan trafficking. Kemudian kelompok etnik minoritas, utamanya etnis Moken (sea gypsi) dan minoritas muslim di sepanjang pesisir lautan Andaman. Juga, para pekerja migran yang kebanyakan datang dari Burma dan berstatus gelap (unregistered).

Di luar semua kekurangan tersebut, respon dan persiapan Thailand menghadapi bencana sangat bisa dipelajari. Walaupun memang skala kerusakan, kerugian, maupun korban jiwa akibat gempa bumi dan tsunami tersebut tak dapat dibandingkan dengan Indonesia.

Hal yang bisa dipelajari adalah bagaimana Thailand memiliki perangkat kerja, hubungan struktural, dan kerangka hukum yang jelas dalam menghadapi bencana. Juga, bagaimana perangkat politik dan pemerintahannya begitu serius dan berkomitmen untuk mengatasi bencana. Perdana Menteri Thaksin barangkali kurang piawai dalam mengelola keuangan dan kekerasan di Thailand Selatan (yang membuatnya terjungkal September 2006 silam), namun dunia internasional mengakui kesigapannya dan jajarannya dalam menghadapi bencana tsunami 2004.

Maka, kita memang tak dapat mencegah terjadinya bencana alam. Namun kita juga tak dapat sepenuhnya menyalahkan alam atas segala kerusakan dan kerugian yang terjadi. Apalagi, ketika kita tak pernah mengambil pelajaran dan tak ingin untuk melakukan persiapan yang lebih baik untuk menghadapi bencana berikutnya.

Heru Susetyo. Visiting Researcher pada Institute of Asian Studies, Chulalongkorn University – Bangkok ; Staf Pengajar Fakultas Hukum UI – Depok

 

MENGENANG DAN MENYONGSONG BENCANA

REPUBLIKA, Kamis 28 September 2006

Heru Susetyo

Visiting Researcher Disaster Prevention Research Institute Kyoto University, Staf Pengajar Fakultas Hukum UI

Dua tahun sudah gempa dan tsunami akbar di Aceh dan Sumatera Utara akan dijelang. Setahun setengah sudah gempa Nias telah berlalu. Gempa Yogyakarta belum lama menyita hati dan pikiran. Namun sepertinya negara dan sebagian masyarakat Indonesia sudah mulai lupa akan semua bencana akbar itu.

Sama seperti tragedi-tragedi sebelumnya. Manusia Indonesia tewas satu ataupun ratusan ribu sepertinya tidak berjejak dan tidak berbekas. Konflik etnis dan agama di Kalimantan Barat (1996, 1997, dan 1999) menyisakan ribuan orang tewas. Konflik Poso (1998-2002) dan Maluku (1999-2002) ataupun DOM di Aceh (1989-1998) meninggalkan ribuan warga tak berdosa sebagai korban, ribuan kaum ibu dan anak-anak sebagai janda dan yatim piatu. Namun bangsa ini begitu mudah mengalami amnesia sejarah dan kehilangan memori akan semua tragedi tersebut. Kecuali mungkin, bagi mereka yang mengalami langsung penderitaan tersebut. Maka, tidak dapatkah kita belajar mengenang bencana yang telah terjadi dan mempersiapkan diri untuk menyongsong ‘bencana-bencana’ berikutnya?

AS dan Jepang
Dua negara yang memiliki pengalaman cukup baik dalam mengenang dan menyongsong bencana adalah Jepang dan Amerika Serikat (AS). Jepang, sama seperti Indonesia, adalah negeri yang sarat dengan bencana alam, utamanya gempa bumi. Dua di antara gempa bumi yang sampai saat ini masih dikenang oleh negeri ini adalah Great Kanto Earthquake (sekitar Tokyo area) pada 1 September 1923 yang menewaskan kurang lebih 142.000 jiwa dan Great Hanshin Awaji (lebih dikenal sebagai gempa Kobe) pada 17 Januari 1995 yang menewaskan 6400 jiwa.

Sampai saat ini, di kedua tanggal tersebut (1 September dan 17 Januari) diperingati warga Jepang sebagai hari bencana alam. Bahkan, sejak 1 September 1960 melalui persetujuan kabinet, pemerintah Jepang mengukuhkan tanggal tersebut sebagai Disaster Prevention Day.

Kemudian, pada tahun 1982 kabinet Jepang juga menetapkan bahwa tanggal 30 Agustus-5 September setiap tahunnya sebagai Disaster Management Week. Pada pekan pencegahan bencana tersebut kegiatan yang umumnya dilakukan adalah latihan pencegahan bencana, seminar, dan festival penanganan bencana.

Latihan pencegahan bencana telah dilakukan secara komprehensif di seluruh Jepang sejak tahun 1971. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan memverifikasi kesiapan aparat, lembaga terkait dan masyarakat dalam penanganan bencana. Latihan ini dilakukan baik secara nasional (setiap tanggal 1 September) yang dipimpin langsung oleh perdana menteri Jepang dan diikuti semua komponen penanganan bencana terkait. Di tingkat prefektur (setingkat propinsi), maupun citypelatihan pencegahan dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah lokal, perusahaan swasta, dan penduduk sekitar. Total partisipan yang terlibat setiap tahunnya sekitar 1,9 juta jiwa.

Tak hanya bersiaga terhadap bahaya kebakaran, tsunami dan gempa bumi, pemerintah Jepang juga melaksanakan pelatihan yang sama untuk menghadapi musim hujan yang biasanya mendatangkan badai dan banjir. Pelatihan ini dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli, bulan-bulan yang dikenal sebagai musim sarat hujan di Jepang.

Hampir di setiap kota besar dan prefektur di Jepang terdapat pusat pelatihan pencegahan bencana (bousaikan/bousaisenta). Di kota Tokyo bahkan pusat pelatihan seperti ini terdapat minimal di empat tempat. Pusat pelatihan ini menyediakan latihan dan simulasi secara cuma-cuma kepada setiap warga negara maupun para pengunjung.

Tidak sekadar menyediakan tempat, bagi pelajar usia SD (shogakko) ada kewajiban untuk mendatangi, mengenal, dan mengikuti simulasi pencegahan bencana di pusat pencegahan bencana terdekat. Semua telah diintegrasikan dengan kurikulum belajar di SD. Sehingga tak heran, sebagian besar pengunjung pusat pencegahan bencana adalah anak-anak usia SD.

Pusat pencegahan bencana yang paling besar dan monumental adalah The Great Hanshin Awaji Earthquake Memorial dan Human Renovation Museum yang terdapat di kota Kobe. Museum ini didirikan memang dalam rangka memperingati gempa Kobe. Di dalam dua gedung besar yang bersebelahan ini, pengunjung dapat merasakan simulasi gempa, mengetahui penanganan bencana ketika gempa Kobe, belajar membangun rumah yang tahan gempa, menempatkan barang yang baik, dan lain-lain.

Sementara itu di AS, kendati pusat pelatihan bencana tak tersedia sebaik dan sebanyak di Jepang, namun negeri ini juga memiliki kesiapan menghadapi bencana yang sangat baik. Hampir di setiap gedung bertingkat, sekolah, perkantoran, maupun tempat-tempat umum lainnya telah tersedia mekanisme penanganan bencana. Apakah berupa alarm peringatan, tanda-tanda pengenal bahaya yang dipasang di lift, tangga, papan pengumuman, peletakkan hidran untuk pasokan air ketika terjadi kebakaran dan lain-lain.

Di AS bagian tengah misalnya hampir setiap bangunan publik dilengkapi alarm peringatan terjadinya tornado. Karena daerah ini memang kerap dilanda tornado. Juga, secara berkala diadakan latihan evakuasi ketika terjadi tornado yang mesti diikuti oleh warga sekitar. Kesiapsiagaan AS menghadapi bencana semakin meningkat setelah terjadi badai Katrina yang menghentakkan pantai selatan AS pada 23-31 Agustus 2005 dan memakan korban 1.800 jiwa dan menimbulkan kerugian sekitar 81,2 miliar dolar AS.

Contohnya, pada September 2006 ini dijadikan sebagai national preparedness month. Ini adalah suatu upaya menyiapkan seluruh rakyat AS untuk bersiaga menghadapi bencana, baik di rumah, sekolah, kantor juga tempat lain. Ikhtiar ini dikelola langsung oleh Department of Homeland Security melalui organnya Federal Emergency Management Agency (FEMA) bekerja sama dengan pemerintah lokal, negara bagian, maupun federal. Kemudian, dalam rangka mengenang badai Katrina, tak kurang dari 43 tempat di seluruh AS menyelenggarakan acara hurricane Katrina memorial. Presiden AS terjun langsung untuk bersafari ke banyak tempat demi melihat langsung kesiapsiagaan pemerintah dan rakyat AS setelah setahun badai Katrina terjadi.

Konteks Indonesia
Bagaimana dengan kegiatan mengenang dan mempersiapkan bencana di Indonesia? Gempa bumi dan tsunami Aceh 26 Desember 2004 memang telah menghentakkan pemerintah dan rakyat Indonesia, namun tak dipungkiri bahwa upaya mengenang maupun mempersiapkan diri untuk menyongsong bencana berikutnya masih amat minim. Padahal, skala kerusakan akibat gempa dan tsunami Aceh jauh lebih dahsyat daripada gempa Kobe maupun badai Katrina.

Contoh yang paling nyata adalah hingga kini kebijakan penanggulangan bencana setingkat UU belum juga dilahirkan. Koordinasi antarlembaga penanggulangan bencana juga belum padu. Bahkan, banyak masyarakat yang masih bingung untuk bersiap menghadapi bencana. Setiap lembaga bergerak sendiri-sendiri.

Sama halnya dengan masyarakat, hingga kini, tanggal 26 Desember barangkali hanya berkesan di hati para korban dan keluarga korban tsunami. Media massa memang menayangkan liputan dan kenangan terhadap peristiwa tragis tersebut, namun tak juga menggelorakan energi dan semangat massa untuk mengenang dan mempersiapkan diri menghadapi bencana berikutnya.

Bencana alam memang takdir Ilahi. Kita tak dapat mencegahnya. Namun manusia diberikan akal dan kekuatan untuk bisa mereduksi dan mengurangi skala kerusakan akibat bencana. Caranya dengan mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi bencana berikutnya.

Ikhtisar
– Bencana-bencana besar di Indonesia terlihat mulai dilupakan masyarakat.
– AS dan Jepang memiliki sistem mengenang dan mempersiapkan diri menghadapi bencana yang patut diteladani.
– Mengenang dan mempersiapkan diri menghadapi bencana, penting untuk mengurangi korban saat terjadi bencana.
– Indonesia belum memiliki sistem penanggulangan bencana yang jelas.

 

Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Oleh : Heru Susetyo

Akhirnya saat tersebut tiba juga. Setelah dua tahun terakhir dunia hukum Indonesia disibukkan dengan pertanyaan apakah hukuman mati masih dapat terjadi di Indonesia di tengah gencarnya penegakkan HAM, Ayodya Prasad Chaubey (66) terpidana mati kasus narkoba, dieksekusi oleh aparat Brimob pada dinihari Kamis, 5 Agustus 2004 (Republika, 6 Agustus 2004). Sebelumnya, dalam jumpa pers di Puskominfo-Lembaga Informasi Nasional Senin (24 Mei 2004), Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Togar M Sianipar mengatakan bahwa pemerintah hendaknya membuktikan keseriusan dalam memberantas narkoba dengan mengeksekusi satu terpidana mati pada 26 Juni 2004.

Kenyataannya, eksekusi tersebut baru terjadi lima pekan kemudian, dengan Ayodya Prasad selaku ‘pemecah telur’-nya. Ayodya ditangkap pada 21 Februari 1994 atas tuduhan menyelundupkan 12,29 kilogram heroin di Medan. Ia tertangkap bersama-sama dua warga negara Thailand, masing-masing Sealow Preaseant (62) dan Namsong Sirilak (32). Kini keduanya juga sedang menanti saat-saat eksekusi (death row) karena grasi mereka berdua juga telah ditolak presiden. Eksekusi Ayodya nyaris luput dari perhatian publik. Apalagi waktu pelaksanaannya mundur lima pekan dan dilakukan dengan amat sangat rahasia di tengah kegelapan malam. Tujuh permintaan Ayodya sebelum eksekusi, nyaris semua dipenuhi, kecuali menghadirkan keluarganya pada saat eksekusi.

Kehati-hatian aparat dalam pelaksanaan eksekusi ini sedikit bisa dipahami. Dalam kurun waktu hampir 10 tahun terakhir, baru dua terpidana kasus narkoba yang dieksekusi hukuman mati (termasuk Ayodya). Selebihnya masih ada 30 terpidana yang belum dieksekusi. Bahkan ada seorang terpidana yang mengajukan dua kali permohonan peninjauan kembali (PK), melebihi ketentuan PK yang seharusnya, yang akhirnya tidak jadi dieksekusi. Saat ini, ada empat terpidana mati narkoba WNA yang telah ditolak grasinya dan tiga lagi yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), termasuk dua wanita muda asal Jawa Barat, yaitu Meirika Franola dan Rani Andriani.

Di luar terpidana mati narkoba, ada puluhan lagi terpidana mati akibat kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang tengah menanti eksekusi, tengah mengajukan PK, ataupun memohon grasi kepada presiden. Kehati-hatian aparat juga boleh jadi karena iklim penegakkan hukum Indonesia saat ini amat lekat dengan semangat menegakkan HAM. Apalagi setelah diintrodusirnya Tap MPR No 17 tahun 1998 dan UU No 39 tahun 1999 yang sama-sama bicara tentang HAM. Di sisi lain, undang-undang tentang narkotika dan psikotropika tahun 1997 memang memungkinkan jatuhnya pidana mati bagi para pelanggarnya. Dalam kenyataan sosial pun, banyak pihak di Indonesia yang bersepakat dengan hukuman mati karena amarah yang memuncak terhadap dampak keji narkoba yang menghancurkan masa depan anak-anak bangsa. Masalahnya adalah, haruskah para terpidana mati kasus narkoba betul-betul dieksekusi? Bagaimanakah hukum HAM internasional mengatur masalah ini?

Perspektif hukum internasional
Kalangan yang tidak setuju dengan pidana mati beralasan bahwa hukuman tersebut adalah di luar perikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Juga, sebagai salah satu bentuk pidana, hukuman mati dianggap tak menimbulkan efek edukatif terhadap masyarakat. Lalu, apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam penjatuhan vonis, hukuman tersebut tak dapat dikoreksi karena sang terpidana telanjur dieksekusi. Terlepas dari silang pendapat tentang absah tidaknya hukuman mati, berikut akan dipaparkan perspektif hukum HAM internasional tentang hukuman mati.

Amnesty International (2003) menyebutkan bahwa sampai saat ini ada 111 negara yang telah menghapuskan hukuman mati (death penalty). Dari jumlah tersebut, 76 negara menghapus hukuman mati secara total, 15 negara memberlakukannya secara sangat spesifik, yaitu hanya untuk kejahatan di waktu perang (war time), dan 20 negara masih mempertahankannya dalam hukum nasionalnya namun tak pernah lagi melaksanakannya dalam praktik.
Sementara itu, 84 negara sampai kini masih memberlakukan hukuman mati dalam hukum nasionalnya. Di antaranya adalah Amerika Serikat (pada 38 negara bagiannya), Jepang, Korea (utara dan selatan), India, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Indonesia.

Uniknya, tak ada satu pun negara Eropa yang masih memberlakukan hukuman mati kecuali Armenia, Turki (hanya untuk kejahatan di waktu perang/war time), dan Rusia (data Amnesty dan UNHCR, 2003). Kendati demikian, pemberlakuan hukuman mati tidak otomatis berdampak pada tingginya angka eksekusi. Amnesty (2003) mencatat bahwa para terpidana yang akhirnya benar-benar dieksekusi mati tidak sebanyak angka penjatuhan hukuman matinya. Pada tahun 2001, 3.048 terpidana telah dieksekusi di 31 negara. Sementara itu 5.265 dijatuhi hukuman mati di 69 negara. Sembilan puluh persen dari eksekusi mati yang terjadi di tahun 2001 berlangsung hanya di empat negara yaitu Cina (2.468), Iran (139), Arab Saudi (79), dan Amerika Serikat (66).

Amerika Serikat adalah fenomena menarik. Dari 84 negara yang masih memberlakukan hukuman mati, hanya Amerika bersama Jepang, Korea Selatan, dan Singapura yang tergolong negara ‘maju’, di samping beberapa negara petrodolar di Timur Tengah. Karena, selebihnya adalah negara-negara ‘dunia ketiga.’ Sejak 1977, saat hukuman mati dihidupkan kembali di AS, tak kurang dari 820 jiwa telah dieksekusi. Pada 2002, 71 jiwa telah dieksekusi. Kemudian, per 1 Januari 2002, 3.700 jiwa telah dijatuhi hukuman mati (belum dieksekusi). Hukuman mati masih berlaku di 38 negara bagian di AS.

Instrumen penghapus hukuman mati
Ada beberapa instrumen HAM internasional yang menghapus hukuman mati. Antara lain: (1) Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, (2) protocol to the American Convention on Human Rights to Abolish the Death Penalty, (3) protocol No 6 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 1982 (European Convention on Human Rights, dan (4) protocol No 13 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 2002 (European Conventon on Human Rights).

Dari empat instrumen di atas, hanya instrumen pertama yang bersifat internasional, sedangkan ketiga instrumen berikutnya bersifat regional. Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (SOP) yang memiliki kekuatan secara hukum (entry into force) sejak 11 Juli 1991 hingga kini telah diratifikasi oleh 49 negara dan ditandatangani oleh 7 negara lainnya. Protokol ini mewajibkan bagi negara-negara yang telah meratifikasinya (state parties) untuk menghapuskan eksekusi dan hukuman mati dalam legislasi maupun dalam praktiknya.

Second Optional Protocol mendalilkan perlunya hukuman mati dihapus, dengan merujuk pada pasal 3 Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang berbunyi: “Setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas keamanan (life, liberty, and security of person), juga pada pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR) yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang tak terpisahkan dan dilindungi oleh hukum, yaitu hak untuk hidup.

Tak seorang pun boleh diambil nyawanya secara semena-mena. Deklarasi Universal HAM (HAM) memang bukanlah dokumen hukum yang mengikat (legally binding). Namun demikian, ia merupakan pedoman standar penyelenggaraan hak asasi manusia bagi warga dunia. Akan halnya ICCPR dan SOP adalah dua instrumen hukum yang mengikat bagi para pihak yang telah meratifikasinya (state parties). Sampai saat ini, sudah 144 negara yang meratifikasi ICCPR dan 60 negara telah menandatanganinya (signatory). Sedangkan untuk SOP, baru 49 negara yang meratifikasinya dan 7 negara yang menandatanganinya. Protocol to the American Convention on Human Rights to Abolish the Death Penalty sampai saat ini baru diratifikasi oleh 8 negara di benua Amerika, dan ditandatangani oleh 1 negara (Cile). Amerika Serikat sendiri belum menjadi pihak baik dalam American Convention on Human Rights maupun dalam protokolnya yang menghapus hukuman mati ini.

Sementara itu, protocol No 6 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms tahun 1982 dan protocol No 13 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms tahun 2003, keduanya sama-sama menghapuskan hukuman mati. Perbedaannya, protocol No 6 masih membolehkan hukuman mati secara sangat terbatas yaitu untuk pelaku kejahatan di waktu perang (war time), sedangkan protocol No 13 menghapuskan hukuman mati secara total. Hampir semua negara Eropa meratifikasi protocol No 6 tahun 1982 kecuali Rusia, Armenia, dan Turki yang telah menandatangani (signatory) namun belum meratifikasinya. Sedangkan, protocol No 13 tahun 2002 telah diratifikasi 5 negara dan ditandatangani 34 negara.

Indonesia dan hukum HAM internasional
Legalitas hukuman mati di Indonesia paling tidak berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan utamanya dari Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika tahun 1997, yang berlaku untuk pelaku kejahatan narkoba. Undang-Undang HAM No 39 tahun 1999 tidak mengatur tegas tentang penghapusan hukuman mati, kendati semangat instrumen HAM di tingkat internasional adalah penghapusan hukuman mati.

Kemudian, Indonesia sampai saat ini belum merupakan pihak (party) pada Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 (ICCPR) maupun Second Optional Protocol ICCPR 1989 yang menghapuskan hukuman mati. Karena sampai saat Ini Indonesia belum menandatangani maupun meratifikasi kedua instrumen tersebut. Dengan demikian, Indonesia belum terikat secara hukum internasional untuk menghapus hukuman mati sesuai mandat kedua instrumen tersebut.

Kendati demikian, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) pada 28 Oktober 1998. Tunduknya Indonesia pada Konvensi ini mewajibkan Indonesia untuk mengambil semua langkah baik di bidang administratif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah terjadinya penyiksaan di dalam wilayah Indonesia (sesuai pasal 1 konvensi ini). Juga untuk menyelenggarakan due process of law dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana. Dalam arti menciptakan peradilan yang fair, independen, imparsial, dan berkomitmen pada perlindungan hak-hak korban maupun tersangka sejak proses penangkapan hingga penahanan (Pasal 9- 6 Konvensi Anti Penyiksaan).

Penutup
Semangat yang berkembang dalam hukum HAM Internasional dewasa ini memang adalah semangat menghapus hukuman mati. Akankah Indonesia menghapus hukuman mati? Jawabannya memang terpulang pada para pengambil keputusan dan para pembuat hukum. Juga, kepada masyarakat Indonesia. Karena, harus diakui bahwa hukuman mati adalah hukuman yang hidup dan diakui di sebagian masyarakat Indonesia.

Kejahatan narkoba sudah terbukti termasuk kejahatan berat terhadap umat manusia utamanya bagi bangsa Indonesia. Banyak pihak bersepakat dengan hukuman mati bagi para pelakunya. Pasalnya adalah, sejauh mana pertimbangan kesalahan penerapan hukum/pemidanaan dalam peradilan dipertimbangkan? Apalagi citra pengadilan sebagai adil, jujur, bersih, independen, dan imparsial, masih jauh panggang dari api?

Kemudian, sejauh mana perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) turut dipertimbangkan dalam eksekusi terpidana mati kasus narkoba tersebut (apabila jadi)? Memang, pelaku kejahatan narkoba telah melanggar bahkan merusak HAM orang lain, utamanya para korban-korban mereka. Mungkin seorang Ayodya ataupun calon-calon tereksekusi mati terpidana narkoba lainnya adalah penjahat HAM kelas wahid. Namun, bukankah mereka (para pelaku) adalah juga ‘korban’ dari kekerasan struktur yang lain?

Alumnus Program Master of International Human Rights Law Northwestern University, Chicago

Perlindungan Terhadap Saksi Perkara Korupsi
Heru Susetyo(*)

[3/5/05]

“I had what I would consider some moral compass issues that I was dealing with in terms of what principle do I need…is my guiding principle here?

 

And I wanted to get the truth out. I wanted to make sure it got out. I felt that the industry as a whole had defrauded the public. And there were things that I felt needed to be said.”

(Dr Jeffrey Wigand, Tokoh Whistleblower dalam Kasus  Big Tobacco di USA)

 

“Ini jihad saya. Kalaupun saya mati saya mati syahid.”  Kata-kata ini  mengemuka dari mulut Khairiansyah Salman, auditor investigatif BPK yang belakangan ini melambung namanya karena mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan anggota KPU dan aktivis LSM Mulyana W. Kusumah (Republika, 14/4).

Dari ungkapan tersebut, terkesan bahwa Khairiansyah memang amat serius mengungkap kasus korupsi di lembaga ‘terhormat’ tersebut.  Sayang,  respon dari pimpinan tertingginya tak seindah niat ‘jihad’ Khairiansyah.  Ketua BPK Prof. Anwar Nasution justru akan menindak tegas Khairiansyah, karena tindakan stafnya itu dinilai merupakan tindakan yang tidak prosedural. “Dia sudah melakukan tindakan pelanggaran, dan tidak sesuai prosedural. Di mata saya, dia itu bukan pahlawan. Menurut saya, itu cuma tindakan yang mencari popularitas semata”.

 

Anwar menyesalkan tindakan yang telah dilakukan staf BPK tersebut. “Seharusnya operasi seperti itu bukan hak BPK, tapi hak pihak penegak hukum. Kita hanya bertugas melaporkannya saja ke pihak penegak hukum,” jelas Anwar  (Republika, 17/4).

 

Terlepas dari komentar miring petinggi BPK tersebut dan ancaman terhadap karir Khairiansyah,  ada ancaman keselamatan dan keamanan fisik yang lebih serius bagi Khairiansyah dan keluarganya. Pasalnya, Indonesia hingga kini belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Saksi.

 

Kemudian, nasib para saksi pelapor korupsi (lazim disebut witness ataupun whistleblower) pada kasus-kasus sebelumnya juga tak begitu indah. Alih-alih disebut pahlawan, mereka malah mengalami kekerasan fisik hingga digugat balik atas dasar pencemaran nama baik. Khairiansyah juga terancam diadukan balik atas tuduhan pencemaran nama baik (Kompas, 18/4).

 

Apakah Khairiansyah dan “Khairiansyah-Khairiansyah berikutnya’  akan juga mengalami situasi tidak nyaman ini? Bagaimana sebenarnya mekanisme perlindungan terhadap saksi pelapor dalam perkara korupsi?

 

Nasib Pelapor

Nasib para pelapor kasus korupsi di negeri ini ternyata kerap tidak lebih baik dari orang-orang yang mereka laporkan. Misalnya, harian Republika edisi 16 Maret 2005 menyuguhkan data 11 saksi dan pelapor kasus korupsi yang malah balik diadukan dengan pasal pencemaran nama baik (sumber ICW).  Di antaranya adalah  kasus Endin Wahyudin pada 2001 yang melaporkan dugaan suap yang melibatkan hakim agung Marnis Kahar dan Supraptini Sutarto serta mantan hakim agung Yahya Harahap.

 

Kasus Endin ketika itu sempat menghebohkan jagat hukum negeri ini dan semakin menggesa perlunya UU tentang Perlindungan Saksi. Kemudian di Flores Timur ada kasus Romo  F Amanue pada 2003 yang diadukan karena melaporkan sejumlah dugaan korupsi di Flores Timur yang melibatkan Bupati Felix Fernandez.  Ada pula kasus Hermawan (LBH Jakarta) dan Arif Nur Alam (FITRA), 2004 yang diadukan karena mengungkap dugaan korupsi di KPU senilai Rp 600 miliar.

 

Selain diadukan balik,  kekerasan fisik kerap pula menyertai para saksi pelapor tersebut.  Majalah Tempo edisi 17 April 2005 mengisahkan penganiayaan terhadap Lendo Novo, staf ahli Menteri Negara  BUMN pada Kamis malam 7 April 2005.  Ketika itu, saat  Lendo membawa berkas-berkas kasus korupsi yang diungkap kementeriannya, sekitar 10 orang tak dikenal menganiayanya di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.  Ada dugaan, peristiwa ini terkait dengan penghilangan data-data korupsi di tangannya.  Meneg BUMN Sugiharto menyebutkan bahwa peristiwa ini ada kemungkinan terkait dengan upaya mencegah pemrosesan bukti-bukti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dibawa Lendo pada saat kejadian.
Perlindungan Saksi Korupsi dalam UU KPK

Kendati tak lengkap dan hanya spesifik untuk perkara korupsi,  negeri ini sebenarnya telah memiliki aturan perlindungan saksi.  Pasal 15 UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai tindak pidana korupsi. Perlindungan itu meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan dari kepolisian atau mengganti identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk melakukan perlindungan hukum.

 

Sementara itu, Pasal 5 (1) PP No. 71 tahun 2000 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang, organisasi masyarakat atau LSM berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum atau rasa aman.  Status hukum yang dimaksud disini adalah status seseorang saat menyampaikan suatu informasi, pendapat kepada penegak hukum atau komisi dijamin tetap. Misalnya status sebagai pelapor tidak diubah menjadi tersangka.

 

Kemudian, Pasal 6(1) PP yang sama menyebutkan penegak hukum atau komisi wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor atau isi informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan. Dalam hal pengamanan fisik,  Pasal (2) peraturan tersebut menyebutkan bahwa  pengamanan fisik kepada pelapor dan keluarganya dapat diberikan apabila diperlukan atas permintaan pelapor, penegak hukum atau komisi.

 

Masalahnya adalah,  pasal-pasal di atas amat indah didengar, namun belum mewujud dalam kenyataannya.  Tanpa bermaksud merendahkan KPK,  lembaga ini baru berdiri dan belum teruji dalam hal perlindungan saksi tindak pidana korupsi.  Membiarkan KPK bekerja sendiri melindungi saksi tanpa dukungan negara dan masyarakat jelas kurang arif.  Apalagi di tengah ketiadaan UU Perlindungan Saksi.

Perlindungan terhadap ‘Whistleblower

Dalam konteks yang agak berbeda, apabila saksi pelapor adalah karyawan atau pegawai dari suatu organisasi yang melaporkan dugaan kejahatan atau penyimpangan dari organisasinya, ia disebut sebagai whistleblower.  Istilah ini sering digunakan bersamaan dengan istilah lain yang lebih dahulu populer dan bersifat umum (tidak terbatas pegawai suatu organisasi) yaitu witness (saksi).

 

Secara definisi, whistleblower adalah seorang pegawai (employee) atau karyawan dalam suatu organisasi yang melaporkan, menyaksikan, mengetahui adanya kejahatan ataupun adanya praktik yang menyimpang dan mengancam kepentingan publik di dalam organisasinya dan yang memutuskan untuk mengungkap penyimpangan tersebut kepada publik atau instansi yang berwenang (wikipedia, Columbia electronic encyclopedia : 2005).

 

Satu tokoh whistleblower yang populer adalah Dr.Jeffrey Wigand.  Ia adalah mantan wakil presiden Research pada Brown & Williamson Tobacco di AS. Jeffrey dipecat karena mengungkap praktik manipulasi data nikotin pada rokok yang diproduksi perusahaannya. Tak hanya dipecat,  ia pun kerap mendapat pelecahan dan ancaman terkait dengan tindakannya hingga saat ini.

 

Menariknya, di AS telah ada lembaga advokasi yang bernama National Whistleblower Center yang secara rutin sejak 1988 mengadvokasi para whistleblower demi lestarinya perlindungan lingkungan, keamanan dari senjata nuklir, dan mengungkap pertanggungjawaban pemerintah dan perusahaan (government and corporate accountability).

 

Disamping itu ada juga lembaga yang bernama Government Accountability Project (GAP) yang berdiri sejak tahun 1977 dan aktif mengadvokasi para whistleblower dengan fokus kegiatan pada litigasi, advokasi, media, dan legislatif.   Sehingga, orang-orang setipe Jeffrey Wigand dapat mendapat tempat yang nyaman dan memperoleh perlindungan.

 

Menanti Lahirnya UU Perlindungan Saksi

Khairiansyah Salman barangkali bukanlah seorang whistleblower  karena ia bukanlah pegawai KPU.  Ia hanyalah auditor investigatif pada BPK yang barangkali dianggap bertindak ‘agak jauh’ untuk tidak sekedar mengaudit, namun juga mengungkap sisi korupsi dari lembaga KPU.

 

Khairiansyah Salman barangkali juga tidak murni sebagai saksi pelapor. Beberapa pihak menyebutnya sebagai bagian ataupun partisipan dari strategi KPK untuk menjerat tersangka pelaku korupsi di KPU. Namun, terlepas dari status tersebut,  keberanian Khairiansyah patut diapresiasi oleh para legislator di negeri ini.

 

Khairiansyah tak perlu diberi gelar pahlawan ataupun martir oleh para pembentuk UU,  namun dapat dalam bentuk mengundang-undangkan UU Perlindungan Saksi. Supaya dia, dan juga ‘Khairiansyah-Khairiansyah berikutnya’  tetap memiliki keberanian dan kenyamanan untuk ‘berjihad’ mengungkap penyimpangan di instansinya (sebagaiwhisleblower) maupun di lembaga lain.

 

Untuk diingat, UU Perlindungan Saksi merupakan amanat dari Tap MPR No. VII/ 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan pencegahan KKN. Artinya, sudah hampir empat tahun amanat TAP MPR belum juga dilaksanakan. Padahal, RUU Perlindungan Saksi akan menjadi prioritas utama di antara 55 RUU yang akan dibahasDPR RI dan pemerintah pada 2005.

 

RUU Perlindungan Saksi, utamanya draf yang dibuat oleh Koalisi LSM untuk Perlindungan Saksi,  mengatur hak-hak dan perlindungan saksi yang lebih luas daripada UU KPK.  Ia mengatur hak-hak saksi secara umum, hak-hak saksi dalam ancaman, saksi khusus (lansia, anak-anak, warga cacat), maupun saksi korban.

 

Disamping perlindungan secara normatif, secara empiris-pun masyarakat dan pemerintah wajib mengupayakan perlindungan terhadap para saksi dan whistleblowers.   Antara lain  dengan tidak mudah mengungkap identitas mereka dan keluarganya untuk tujuan-tujuan yang kurang penting mengingat perlindungan secara normatif dan legalis saja kurang cukup di negeri ini.

 

Mungkin perlu juga digali dari khasanah kearifan lokal negeri ini,  suatu mekanisme, entah bernama hukum kebiasaan, adat, solidaritas, semi autonomous social field,  apapun namanya, yang dapat saling memproteksi orang-orang yang perlu diproteksi tanpa harus terlalu bergantung pada lembaga negara.

 

Wallahua’lam

((*)Staf Pengajar Fakultas Hukum UI dan Ketua Dewan Pengurus Pusat Advokasi Hukum dan HAM)


Wajah Indonesia di Pentas Dunia 

Heru Susetyo
Mahasiswa Program Doktor Bidang Human Rights and Peace Studies, Mahidol University, Thailand

Sebagai negara berpenduduk keempat terbesar di dunia, negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dan negara demokratis terpadat ketiga di dunia (setelah Amerika Serikat dan India), tak pelak posisi dan peran Indonesia dalam dunia internasional amat signifikan. Kendati demikian, banyak pihak memandang Indonesia masih kurang optimal dalam memainkan peran tersebut.

Misalnya dalam konflik Burma, banyak pihak berharap Indonesia dapat berperan banyak melalui lembaga ASEAN. Apalagi, sebagai negara anggota PBB yang kini memimpin sementara Dewan Keamanan PBB, posisi Indonesia amat signifikan.Sebagai negeri Muslim terbesar, peran Indonesia dalam wadah Organisasi Konferensi Islam (OKI) kurang terlihat, utamanya dalam turut menyelesaikan konflik di Palestina, Irak, Somalia, dan Afghanistan. Hal yang kurang lebih sama terjadi ketika Indonesia kini terpilih sebagai salah satu anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Mengapa Indonesia memainkan peran minimalis di ranah internasional?

Raksasa tidur
Philip Bowring dalam tulisannya di International Herald Tribune (30/11/07) menjuluki Indonesia sebagai raksasa siluman Asia Tenggara. Disebut raksasa siluman, karena menurut Bowring, sudut pandang Indonesia terhadap dunia internasional adalah luar biasa rendah, didukung pula oleh politisinya yang lebih banyak melihat ke dalam, dan minimnya pemimpin yang berani mengambil peran di panggung internasional.

Barangkali yang dibutuhkan Indonesia bukan semacam Presiden Iran Ahmadinejad, Presiden Venezuela Hugo Chavez, ataupun Presiden Bolivia Evo Morales yang amat artikulatif dalam menyuarakan isu-isu anti-kapitalisme dan anti-imperialisme AS. Namun Indonesia perlu profil pemimpin atau politisi yang berani memperjuangkan bangsanya juga bangsa-bangsa lain yang tertindas.

Uniknya, di tengah maraknya skeptisisme terhadap peran Indonesia, pada 12 November 2007 Indonesia mendapat Democracy Award dari International Association of Political Consultants (IAPC). Penghargaan ini diberikan terhadap seluruh rakyat Indonesia atas keberhasilannya menyelanggarakan pemilu langsung yang demokratis dan minim kekerasan pada 2004. Juga penghargaan terhadap ikhtiar seluruh rakyat untuk bangkit dari keterpurukan politik di era orde baru melalui reformasi 1998. Sedikit banyak, penghargaan ini adalah sebuah pengakuan bahwa bangsa dan negara Indonesia masih memiliki potensi.

Salah satu isu hangat di pentas ASEAN kini adalah Myanmar, yang juga akhirnya menyeret Indonesia karena suaranya nyaris tak terdengar. Padahal tidak seperti Singapura, Thailand, ataupun Malaysia, Indonesia tidak memiliki kepentingan bisnis terlalu dalam dibandingkan dengan tiga negara jirannya. Thailand adalah pengimpor utama gas alam Myanmar. Singapura adalah tempat bertetirah para jenderal Myanmar dan keluarganya, di samping salah satu investor terpenting di negara itu. Sebaliknya, Indonesia berada pada posisi independen, sehingga semestinya lebih leluasa dan berani dalam bersikap.

Bagaimana seharusnya Indonesia berperan di ranah internasional? Sesuai Pasal 3 Undang-Undang RI No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, politik luar negeri RI menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Pada Pasal 4 UU yang sama disebutkan juga bahwa politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif.

Kata ‘bebas’ dalam politik luar negeri ini berarti Indonesia secara mandiri akan memutuskan dan menentukan posisinya dalam percaturan politik internasional tanpa pengaruh ataupun tekanan dari luar. Sementara itu, kata ‘aktif’ berarti bahwa Indonesia berkomitmen untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam membantu membangun dunia yang adil dan damai serta bebas dari kolonialisme.

Di masa silam, peran ini dimainkan betul ketika Indonesia menjadi salah satu sponsor Gerakan Non Blok. Bahkan, Konferensi Asia Afrika (KAA) yang dilaksanakan di Bandung pada tahun 1955 dan prinsip Dasa Sila Bandung juga sampai kini masih menjadi acuan untuk negara-negara yang tak ingin menjadi bagian dari blok politik tertentu.

Tak cukup itu, pada tahun 1992 Indonesia kembali menjadi tuan rumah perhelatan akbar Konferensi Negara-Negara Gerakan Non Blok. Terakhir, pada peringatan 50 tahun KAA di Bandung tahun 2005, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) sekali lagi menegaskan posisi Indonesia sebagai negara ‘non blok’ yang masih mengacu pada prinsip-prinsip Dasa Sila Bandung.

Menanti peran aktif
Menjadi low profile saja bagi Indonesia tidak cukup. Pemimpin spiritual Afrika Selatan, Desmond Tutu mengatakan, “Jika Anda bersikap netral dalam situasi ketidakadilan, maka Anda telah berpihak pada sang penindas. Jika seekor gajah menginjak ekor tikus dan Anda mengatakan bahwa Anda netral, maka sang tikus tidak akan pernah menghargai netralitas Anda.”

Dunia kontemporer masih sarat dengan gangguan terhadap keamanan dan perdamaian. Belum lagi masalah ketimpangan ekonomi, kemiskinan, kelaparan, hingga pemanasan global adalah masalah serius yang harus disikapi semua bangsa, termasuk Indonesia. Indonesia dengan segenap potensi demografi dan geografi, keterbukaan sistem politik, dan demokratisasinya, memiliki kapasitas yang mumpuni untuk berperan lebih aktif di dunia internasional.

Peran ini pernah dimainkan secara jenial di masa silam dengan segala keterbatasannya melalui wadah non blok. Apalagi UUD 45 dan politik luar negeri Indonesia sangat mendukung upaya ke arah itu. Minimalnya, Indonesia dapat berperan lebih aktif melalui wadah ASEAN. Organisasi ASEAN sedang mengarah menuju `blok ekonomi dan politik baru` melalui penandatanganan ASEAN Charter dan kawasan perdagangan bebas pada 2015. Namun, ASEAN pun menggenggam sejumlah masalah keamanan dan perdamaian, seperti halnya di Myanmar. Peran yang sama dapat dimainkan melalui wadah Organisasi Konferensi Islam (OKI) juga PBB.

 

PATANI : PETERPAN, HUMVEE, DAN KECEK NAYU

Dunia Melayu di Tanah Siam

Oleh : Heru Susetyo1

Suara Ariel、 vokalis group musik Peterpan, yang melantunkan hit Ada Apa Denganmu mengalun dari pojok hypermarket. Beberapa pramuniaga pria yang bertugas di soundsystem section tampak menikmati lagu ini. Mereka turut bersenandung mengikuti hentakan vokal Ariel. Di Jakarta-kah? Bukan. Di Kuala Lumpur? Ternyata juga bukan. Ini pemandangan nyata yang kami jumpai di Big C Supercenter di kota Patani, provinsi Patani, Thailand Selatan pada awal Desember 2007..

Dan bukan hanya itu infiltrasi budaya Melayu di Patani. Jangan heran kalau di pasar tradisional Patani kita mudah menemukan lagu-lagu Indonesia dan Malaysia dijual oleh pedagang kaki lima. Yang menjadi favorit adalah lagu dangdut dan lagu pop romantis. Nama-nama seperti Krisdayanti atau Rhoma Irama sudah tak asing bagi telinga mereka. “Lagu-lagu dangdut Indonesia sangat populer disini. Orang disini suka dengan dangdut Indonesia,” ujar Sasudong Dosomy, warga asli Patani、 dalam bahasa Melayu. Tapi apakah mereka paham dengan artinya? Sekitar lima puluh persen saja bahasa Indonesia yang dapat mereka tangkap dan pahami melalui lagu. Selebihnya tak paham. Mereka senang dengan lagu Indonesia dan Malaysia karena di Patani sendiri tak banyak seniman ataupun penyanyi yang mewakili kultur mereka,” ujar Zakariya Amataya, warga asli Narathiwat yang tengah studi di Bangkok.

Sinetron dan film Indonesia juga termasuk yang diminati oleh warga Patani. Mereka mudah mengakses produk tersebut via antena parabola ataupun VCD yang dijual murah di pasar-pasar. Pada saat remaja Thai yang tinggal di Bangkok menggila-gilai film dan artis Korea, remaja dan pemuda Patani lebih condong pada artis Indonesia ataupun Malaysia. Tak perlu heran, karena di Malaysia-pun grup musik seperti Peterpan, Dewa 19, Samson, ataupun Ungu dan artis seperti Dian Sastro, Luna Maya, hingga Nia Ramadhani mendapat sambutan luar biasa besar dari warga muda Malaysia. Alasan kedua adalah, sebagai minoritas di Thailand, mereka tak memiliki cukup ruang untuk mengekspresikan kultur dan keseniannya. Tak ada stasiun TV Patani. Hanya beberapa radio lokal dengan siaran lokal berbahasa Melayu saja.

Sama halnya dengan busana harian. Kendati di hypermarket besar seperti Big C, yang hampir sama dengan Carrefour atau Giant di Indonesia, rata-rata pembelanja mengenakan busana muslim. Ada yang menggunakan sarung Samarinda, baju gamis (tob dalam bahasa Melayu Patani), ataupun baju koko (talo blago) . Yang wanita rata-rata menggunakan jilbab dan baju muslim yang bervariasi. Mulai dari yang berjilbab pendek, baju kurung ala Malaysia, hingga. yang mengenakan cadar (niqab) ada semua. Mereka yang tak berbusana muslimah adalah minoritas disini. Biasanya adalah warga Thai Buddhist ataupun Chinese Thai.

Namun ada satu pemandangan yang berbeda dengan hypermarket di Indonesia. Disini tentara berpakaian tempur dan menyandang senapan mesin M-16 tampak ikut berbelanja. Melihat-lihat barang sambil mengenakan kacamata hitam. Tak jelas apa tugasnya, mengamankan tempat atau karena memang ingin berbelanja.

Di luar hypermarket pemandangan lebih seram. Tentara berpatroli dengan menunggang humvee armoured vehicle (jeep tempur Amerika yang tersohor karena Perang Teluk) berseliweran dimana-mana. Hampir di setiap jalan besar, setiap beberapa kilometer, ada posko militer (military checkpoint) dan posko polisi (police checkpoint). Disana setiap kendaraan mesti berjalan pelan dan melapor pada penjaga posko. Persis kondisi di Aceh sebelum tsunami 2004.

Dunia Melayu di Tanah Siam

Kendati mereka adalah warganegara Thailand, sebagian besar masyarakat Patani, utamanya kalangan dewasa hingga tua, lebih banyak menggunakan bahasa Melayu Patani atau Kecek Nayu. Telinga Indonesia mungkin agak sulit menangkap percakapan dalam Kecek Nayu apabila mereka berbicara cepat. Namun apabila berbicara lambat, maka banyak kesamaan bahasa dengan Melayu Malaysia ataupun Bahasa Indonesia. Mereka menyebut `Babo` untuk memanggil `Bapak.` Menyebut `Toh Ayah` untuk memanggil Kakek dan `Siti` untuk memanggil `Nenek.` Menyebut dirinya sendiri sebagai Orae Nayu (orang Melayu). Warga Thai non muslim menyebut muslim sebagai `khek` (orang asing), walaupun belakangan panggilan ini jarang digunakan karena bertendensi merendahkan. Secara bahasa maupun kultural, Melayu Patani amat dekat dengan Melayu Kelantan (Malaysia). Karena secara geografis mereka bersisian dan secara historis adalah bagian dari kesultanan yang sama lima abad silam.

Warga Melayu Patani juga mengenal apa yang disebut dengan Bahasa Kampong dan Bahasa Tengoh ataupun bahasa tulisan. Bahasa Kampong adalah bahasa Melayu khas Patani yang digunakan penduduk sehari-hari. Bahasa ini sukar ditangkap telinga Indonesia. Bahasa Tengoh adalah bahasa Melayu yang biasa digunakan untuk keperluan formal seperti pada tulis menulis ataupun khutbah Jum`at. Kami mengikuti khutbah Jum`at di masjid desa Tiraya, Patani dan Sang Khatib menyampaikan khutbah dengan membaca buku khutbah dalam bahasa Melayu Tengoh. Amat mirip dengan bahasa Melayu Malaysia sehingga cukup akrab dengan telinga Indonesia.

Disamping bahasa percakapan, warga muslim Patani mulai kembali menghidupkan aksara Yawi(Arab Melayu) sebagai aksara dalam tulis menulis. Aksara Yawi menggunakan aksara Arab (huruf Hijaiyah) namun untuk menuliskan kata-kata dalam bahasa Melayu. Aksara Yawi dahulu sempat populer di negeri-negeri yang kini menjadi wilayah negara Malaysia, propinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, hingga Sumatera Selatan, sebagian wilayah Kalimantan dan bagian Indonesia lain yang dahulu dikuasai oleh kesultanan-kesultanan Islam. Di hypermarket BigC Patani sendiri misalnya, kami menjumpai tulisan `Selamat Datang` dalam aksara Yawi berdampingan dengan `Selamat Datang` dalam bahasa Thai.

Warna budaya muslim Melayu memang sangat kental disini. Lebih dari budaya Thai Buddhist. Tidak hanya di Patani. Sejak kita mendarat di Hat Yai, propinsi Songkla, yang sering disebut sebagai pintu gerbang ke Patani, warna muslim Melayu sudah sangat terasa. Pemandangan para muslimah berjilbab, tua muda berseliweran dengan jalan kaki, naik motor tanpa helm, ataupun dengan angkutan umum amat mudah dijumpai. ”It`s a Malay world!” ujar Virginia, rekan peneliti asal Belgia, ketika ditanyakan impresi pertamanya terhadap Patani.

Memang, bagi mereka yang sering singgah ke Malaysia dan Aceh,  sepintas pemandangan di Patani tak jauh berbeda.  Yang menandakan bahwa ini masih wilayah Thailand hanyalah potret Raja Bhumibol yang masih bertebaran disana sini, juga bendera merah putih biru Thailand serta bendera kuning kerajaan yang bertengger di semua institusi formal. Yang unik, di kubah masjid Jami Patani, dipasang pula bendera Thailand persis di bawah tiang bulan bintang.

Tak jelas siapa mendominasi siapa. Sepertinya profil Melayu di Patani kerap bertukar kultur dengan Melayu di Malaysia ataupun Indonesia. Warga Melayu Patani juga akrab dengan pakaian batik (dengan bahasa yang sama : batik) dan dengan kesenian wayang. Untuk keperluan ibadah, banyak warga Patani yang mengenakan sarung asli Samarinda. Bahkan, menurut Sasudong Dosomy, salah satu kontribusi positif muslim Indonesia ke Patani adalah mengenalkan metode pembelajaran Al Qur`an ala qira`ati. ”Sejak metode qiraati diperkenalkan di Patani, banyak anak kecil yang sudah dapat membaca Al Qur`an. Dahulu dengan metode konvensional belajar Al Qur`an terasa sukar,” ujar Sasudong.

Apa dan Siapa Patani

Apabila kita menyebut nama `Patani` (atau `Pattani` dalam bahasa Thai) maka harus jelas dalam konteks apa. Karena nama Patani bisa punya empat makna : kota Patani, propinsi Patani, kesultanan Patani ataupun Patani Darussalam (Patani Raya). Kota Patani dan Propinsi Patani adalah bentukan pemerintah Thailand. Kesultanan Patani adalah kerajaan Islam Patani yang sempat eksis sejak pertengahan abad 16 hingga awal abad 20 (sebelum dipaksa bergabung dengan Siam/ Thailand). Istilah Patani Darussalam atau Patani Raya adalah istilah tidak resmi untuk gabungan dari empat propinsi mayoritas muslim di Selatan Thailand yaitu Patani, Yala, Narathiwat,  dan sebagian Songkla. Sebenarnya dua provinsi selatan Thailand lain yaitu Satun dan Trang adalah berpenduduk mayoritas muslim. Namun karena secara kultural dan historis mereka lebih dekat ke kultur Thai, maka tak tergabung dalam Patani Darussalam.

Asal usul nama `Patani` cukup unik. Berdasarkan cerita rakyat setempat (folklore) nama Patani ditemukan oleh Sultan Ismail Shah, raja Patani ketika itu, ketika ia tengah mencari calon ibukota kerajaan. Ketika tiba di wilayah (yang sekarang bernama Patani) ia menyebut : ”Pantai ini” (karena memang Patani berada di tepi laut teluk Thailand), dan akhirnya menjadi `Patani` dalam bahasa orang setempat.

Kerajaan Patani masa silam bertahan sekitar lima abad sejak awal abad 16 hingga awal abad 20. Saat itu Patani adalah kerajaan Islam terpandang di Asia Tenggara, bersama-sama dengan kesultanan di Semenanjung Malaya, Aceh dan pantai timur Sumatera. Patani mulai dikenal dunia barat ketika petualang Portugis Godinho de Eradia mendarat di Patani pada tahun 1516.

Patani sempat berjaya pada era Sultan Muzaffar Shah (pertengahan abad 16). Sultan ini mendirikan masjid pertama di provinsi Patani yang berarsitektur Timur Tengah. Masjid ini bernama ‘Krisek‘ atau ‘Krue Se‘ dalam bahasa Thailand. Hingga kini masjid Krue Se masih berdiri di tepi jalan raya Patani dan tetap digunakan untuk beribadah. Masjid ini sebenarnya sederhana. Hanya berupa masjid kecil yang disusun dari ribuan batu merah tanpa plesteran. Namun nilai historisnya luar biasa. Sejak tahun 1935 diabadikan sebagai monumen bersejarah oleh Kementerian Pariwisata Thailand. Maka, bagi siapapun turis yang ke Patani, menjadi semacam `kewajiban` untuk melongok tempat ini.

Zaman keemasan Patani berlanjut pada era empat Ratu Patani yang memerintah sejak tahun 1584 masing-masing adalah Ratu Hijau, Ratu Biru, Ratu Ungu, dan Ratu Kuning. Ketika itu kekuatan ekonomi dan militer Patani begitu dahsyat hingga bisa melawan empat kali invasi kerajaan Siam dengan bantuan Kesultanan Pahang dan Johor (kini bagian dari Malaysia). Suatu bukti bahwa pemimpin muslimah zaman dahulu begitu perkasa.

Patani mulai mengalami keruntuhan setelah era Ratu yang keempat pada abad 17. Sultan Muhammad yang berkuasa ketika itu terbunuh dalam pertempuran melawan kerajaan Siam dan kota Patani dibumi hanguskan. Empat ribu orang rakyat Patani kemudian diperbudak dan dibawa ke Bangkok untuk membuat khlong (kanal-kanal air/ sungai).

Pada tahun 1902, Pattani secara resmi dianeksasi oleh Siam. Tujuh tahun kemudian Perjanjian Bangkok antara Inggris (Great Britain-penguasa Malaya ketika itu) dan Siam menetapkan bahwa Patani secara resmi diakui di bawah kedaulatan Siam, dan negeri Kelantan secara resmi diserahkan kepada Inggris (pada tahun 1957 Kelantan bergabung dalam Federasi Malaysia).

Konfik di Patani

Konflik di Patani, Yala, dan Narathiwat sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun. Sama tuanya dengan ketika ketiga propinsi tersebut dilebur ke dalam kerajaan Siam secara sepihak pada tahun 1909.  Berbagai organisasi perlawanan muncul di Patani dan sekitarnya apakah dengan nama PULO (Patani United Liberation Organization), BERSATU, BRN, BNP, BNPP, GMIP, ataupun RKK (Runda Kumpulan Kecil). Oleh pemerintah Thai mereka dicap sebaga gerakan militan separatis dan belakangan, pasca tragedy 9/11, dicap sebagai teroris yang dianggap berhubungan dengan Al Qaida dan Jama`at Islamiyah (JI). Suatu klaim yang sukar dibuktikan. Tapi bahwasanya mereka punya hubungan dengan Libya, MILF di Mindanao Philippina dan GAM di Aceh, tidaklah terlalu salah.

Kendati ratusan konflik telah lama melanda Patani. Konflik pasca tragedi 9/11 berlangsung lebih buruk. Konflik berskala meluas dan massif berlangsung mulai Januari 2004 di Narathiwat ketika gudang senjata dan amunisi tentara Thailand diserbu kelompok militan. Dilanjutkan dengan penyerbuan Masjid Krue Se di Patani pada April 2004  yang menewaskan 31 aktivis muslim dan penganiayaan di Tak Bai, propinsi Narathiwat pada 25 Oktober 2004 yang menewaskan 78 warga muslim.  Kedua peristiwa tersebut menambah eskalasi konflik Thailand Selatan dan memaksa pemerintah Thai era Thaksin berpikir keras cara mengintegrasikan warga Thai beretnis Melayu (yang tak pernah merasa sebagai orang Thai ini) ke dalam Negara Thailand yang mayoritas Buddhist.

Menurut Sutthida, warga Thai Buddhist asli Patani konflik mulai meninggi pasca 9/11 dan sejak tahun 2004. “Sejak dahulu sebenarnya sudah ada konflik. Namun hanya menyerang tentara dan polisi saja. Namun entah mengapa sejak tahun 2004 sudah mulai mengorbankan rakyat sipil. Termasuk guru, monk (pendeta Budha), ulama Islam, bahkan anak kecil.”

Sutthida tak habis pikir, kini kehidupan di Patani tak lagi nyaman baginya. “Dulu ketika saya masih kecil, kami hidup bertetangga dengan rukun dengan tetangga kami yang muslim. Orangtua saya sering menyumbangkan makanan untuk buka puasa orang muslim ketika Ramadhan. Merekapun datang ke tempat kami ketika ada perayaan Buddhist. Saya punya banyak teman orang muslim ketika kecil. Kami bersekolah dan bermain bersama-sama. Kini yang tertinggal di Patani hanyalah saling curiga dan tak percaya. Sesama muslim sekalipun,” ujarnya dalam bahasa Inggris yang sangat lancar.

Sampai kini konflik masih berlangsung. Terjadi sekitar 2300 insiden yang menelan korban tewas 2500 jiwa sejak awal 2004 hingga kini. Bahkan, pada akhir November 2007, sebuah karaoke dibom oleh orang tak dikenal di luar kota Patani hingga tujuh orang tewas. Bulan Agustus 2007 dua rumah dibakar di desa Tiraya, tak jauh dari kota Patani.  Penduduk hidup dalam cengkeraman ketakutan.  Kendati kehidupan sepintas lalu berjalan normal. Mahasiswa tetap pergi kuliah ke kampus, pedagang berjualan ke pasar, pegawai bekerja di kantor, jama`ah shalat tetap pergi ke masjid.  Namun setelah maghrib kondisi berubah,  jalanan menjadi makin lengang, kedai menjadi semakin sepi. Minoritas China dan Buddhist tak tampak di jalan-jalan umum.   Sekali lagi, mirip Aceh di era sebelum tsunami 2004 dan Perjanjian Helsinki.

Konflik Patani secara tak langsung mengusir warga Thai non muslim keluar dari ketiga provinsi tersebut.  Juga mengusir warga muslim Patani sendiri yang bingung mengungsi kemana. Mengungsi ke Bangkok tak lebih baik karena juga tak merasa sebagai negeri sendiri.  Ke Malaysia kendati secara kultural sama, namun juga mengundang masalah karena negaranya berbeda dan tak cukup ramah menampung ’pendatang haram.’. Sebagian kecil pengungsi akhirnya memang mengungsi ke Malaysia hingga kini.

Konflik membuat warga Patani kesulitan pulang kampung ke rumahnya sendiri. Hafidz,seorang muslim asli Patani, dan Lek seorang Buddhist asli Yala, Mengaku bahwa apabila mereka ingin pulang ke kampong mereka di Betong, Yala, harus memutar dahulu melalui Negara bagian Perlis dan Kedah di Malaysia sebelum tiba di Betong, yang memang berbatasan dengan Kedah. Mereka takut melalui Patani dan Yala yang sebenarnya jauh lebih dekat. “Ini demi keamanan, walaupun saya asli Betong, Yala, tapi saya minoritas Buddhist disana. Maka lebih baik memutar via Malaysia, jauh lebih aman,” ujar Lek.

Kampus Prince of Songkla University (PSU), Patani Campus, kini 90% mahasiswanya muslim dari ketiga provinsi sekitar.  Padahal dahulu sebelum konflik, mahasiswa dari seantero Thai yang berbeda agama datang studi kesana.  Tak heran, pemandangan di PSU Patani Campus mirip dengan kampus Indonesia .  Banyak mahasiswi berjilbab, ada masjid, ada banyak tempat shalat, makanan semua halal. Sangat berbeda dengan wajah kampus-kampus di Bangkok .

Kendati infrastruktur Patani amatlah baik, jalan luas dan mulus, listrik dan lifelines tersedia. Jauh lebih baik dari Aceh dan propinsi terpencil Indonesia lainnya. Tapi tidaklah lebih baik dari propinsi Thai yang lain.  Patani, Yala, dan Narathiwat adalah di antara provinsi termiskin di Thailand.

Sekitar 69.80% warga muslim di tiga propinsi tersebut hanya mengenyam pendidikan dasar (sementara warga Thai Buddhist sekitar 49.6%). Hanya 9.20% yang menamatkan sekolah menengah (Thai Buddhist sekitar 13.20%). Dan hanya 1.70% yang bergelar sarjana (bandingkan dengan Thai Buddhist yang 9.70%). Alasan utama rendahnya angka melek sekolah ini adalah karena mereka enggan bersekolah di sekolah Thai. Alih-alih di sekolah Thai, sebagian dari mereka lebih suka menyekolahkan anaknya ke Malaysia ataupun Indonesia. Tak heran, mudah menemukan warga Patani di Gontor, Yogyakarta ataupun di LIPIA dan UIN Jakarta.

Jumlah muslim yang bekerja sebagai pegawai pemerintah juga amat rendah. Hanya 2.4% berbanding dengan 19.2% warga Thai Buddhist. Pekerjaan di pemerintah amat sulit didapatkan bagi mereka yang tak berbahasa Thai dan tak pernah mengenyam sistem pendidikan Thai.

Ada banyak cerita tentang Patani, kisah tentang semangat kaum minoritas bertahan di tengah mayoritas.  Perjalanan kebingungan menentukan jatidiri. Wajah kekerasan yang menahun dan melegenda. Ketidakpastian dan kecemasan yang selalu mendominasi hari-hari.  Hidup terasing di negerinya sendiri. Patani memang terbilang dekat dari Bangkok, tapi bagi sebagian besar warga Thai terasa begitu jauh (di hati). Karena, Patani adalah Dunia Melayu di Tanah Siam.

Wallahua�lam

Salaya, Nakhorn Pathom 13 Desember 2550 (Tahun Siam)

 

 

TAHUN KUNJUNGAN WISATA 2008, SIAPKAH?

 

Heru Susetyo

Mahasiswa Program Doktor bidang Human Rights and Peace Studies

Mahidol University, THAILAND

 

Tahun 2008 baru saja dijelang. Ada yang spesial kali ini. Pemerintah mencanangkan tahun 2008 sebagai tahun kunjungan wisata (Visit Indonesia Year-VIY).  Indonesia pernah mencanangkan Visit Indonesia Year 1991, yang ketika itu mendongkrak jumlah wisatawan 400.000 jiwa saja daripada tahun sebelumnya. Maka, ketika di tahun 2008 ini VIY dicanangkan kembali sewajarnya kita patut berbangga. Karena negara ini masih memiliki semangat, percaya diri, dan optimisme untuk menjadi daerah tujuan wisata.  Namun, keberanian ini sekaligus mengundang pertanyaan, seberapa siap kita menghela gawean akbar tersebut?.  Apalagi dengan tema yang cukup menantang : `visit Indonesia year 2008, memperingati seratus tahun kebangkitan nasional` (celebrating 100 years of national awakening).

Mudah-mudahan pencanangan ini bukan semata-mata karena provokasi Malaysia. Malaysia menjadikan tahun 2007 sebagai tahun kunjungan wisata dengan tema akbar : ”memperingati limapuluh tahun kebangsaan Malaysia (nationhood)”. Karena, persis pada tahun 2007 Malaysia memperingati lima puluh tahun kemerdekaannya.Dan kita tahu, Malaysia memaknai betul tahun kunjungan wisata ini dengan berinvestasi dan berpromosi besar-besaran lintas negara.

Pertanyaan tentang Kesiapan Indonesia

Bagaimana dengan kita? Paling tidak ada sejumlah pertanyaan tentang kesiapsiagaan bangsa dan negara ini untuk menyongsong tahun kunjungan wisata. Bukan suatu kebetulan bahwa pencanangan tahun kunjungan wisata 2008 adalah bertepatan dengan peringatan tiga tahun tsunami Aceh-Sumut, yaitu pada 26 Desember 2007 (Media Indonesia, 28/12/07). Alias, memori dunia pada Indonesia masih sangat terbayang pada negeri yang luluh lantak karena terjangan gempa dan ombak yang maha dahsyat. Juga, pekan-pekan ini adalah musim-musim terjadinya bencana di Indonesia, apakah banjir, tanah longsor, pohon tumbang, gelombang pasang, dan lain-lain.  Apabila kita menonton siaran TV asing pekan-pekan ini, maka berita tentang Indonesia tak lebih daripada bencana alam, epidemi flu burung, ataupun kecelakaan transportasi. Sungguh bukan suatu promosi yang baik untuk para calon turis.

Maka, pertanyaan pertama adalah bagaimana mereduksi stigma Indonesia sebagai negari rawan bencana (disaster prone country). Hal ini menjadi penting, karena wisatawan, apakah lokal maupun mancanegara, hanya akan datang ketika mereka merasa yakin akan keselamatan dan kenyamanan mereka. Kenyamanan juga berawal dari pintu masuk.  Sebagai contoh, jangankan berlabuh ke Pantai Anyer, Pelabuhan Ratu, ataupun Pangandaran, terkadang untuk keluar dari Bandara Soekarno Hatta saja sudah persoalan besar, karena terhadang bencana banjir di jalan tol yang berujung pada  kemacetan yang dahsyat.

 

Tengoklah juga, betapa terpukulnya ribuan pengusaha jasa perhotelan dan pariwisata di pantai Anyer, Carita, Pelabuhan Ratu, Parangtritis, hingga di Bali, akibat gelombang pasang yang berdampak menyusutnya wisatawan akhir-akhir ini.Padahal, liburan Natal dan Tahun baru adalah saat-saat emas menuai rupiah dari kocek wisatawan.

Pertanyaan kedua adalah bagaimana mereduksi stigma Indonesia sebagai negeri yang rawan terorisme dan kriminalitas. Tidak hanya rawan bagi bagi turis asing, namun juga turis lokal. Memang, besaran terorisme Indonesia belum menandingi Irak, Irlandia Utara, ataupun Pakistan yang bergelimang teror bom dan kekerasan, namun cukup membuat ngeri negeri-negeri asing. Kedubes Amerika dan Australiaadalah diantara perwakilan negara asing  yang rajin merilis travel warning untuk warganya yang hendak bertandang ke Indonesia. Peristiwa Bom Bali, bom JW Marriot, bom Kedubes Australia Rasuna Said, rentetan konflik di Poso, Ambon, hingga Papua tak pelak telah mendera pariwisata bangsa. Cukup lama luka ekonomi, sosial dan budaya yang menganga akibat kekerasan tersebut harus disembuhkan.

Maraknya kriminalitas juga mesti cepat disikapi.  Beberapa peristiwa yang menimpa tamu asing seperti kriminalitas di Bandara, penganiayaan di dalam taksi, pencopetan hingga penipuan di kota besar sungguh bukan promosi yang sedap bagi pariwisata Indonesia.  Berbusa-busanya promosi pariwisata di luar negeri akan tenggelam begitu saja dengan kabar dari mulut ke mulut tentang turis Jepang yang dirampok dan dianiaya di dalam taksi selepas Bandara Soekarno Hatta, misalnya.

Pertanyaan ketiga adalah bagaimana menyikapi realita bahwa Indonesia sarat dengan epidemi dan bencana kesehatan semisal flu burung ataupun SARS. Karena, cukup banyak calon wisatawan asing yang membatalkan kunjungannya ke Indonesia hanya karena isu meluasnya flu burung ataupun buah dari menonton siaran TV tentang Indonesia yang melulu berkisah tentang flu burung.

Pertanyaan keempat adalah sejauh mana Indonesia mumpuni dalam hal ketersediaan  fasilitas dan sarana penunjang pariwisata. Bagaimana ketersediaan alat transportasi, kemudahan berkomunikasi, akses terhadap pos, bank, internet,money changer, ATM, tourist information center, ketersediaan peta lokasi pariwisata, dan lain-lain, yang harus betul-betul diperhatikan.

Dalam hal kemudahan transportasi, Bandara Soekarno Hatta adalah contoh yang buruk. Lebih dari dua dekade usianya namun bandara ini hanya dapat ditempuh dengan mobil. Itupun terancam dengan banjir di jalan tol di musim penghujan. Belum ada moda transportasi lain semisal kereta api ataupun MRT. Sebagai perbandingan, KL International Airport yang masih berusia muda sudah memiliki akses transportasi express train yang langsung terhubung dengan pusat kota. Bandara Suvarnabhumi Bangkok, belum genap dua tahun usianya, namun tak lama lagi akan memiliki MRT yang terhubung langsung ke pusat kota, disamping jalan tol luas berlajur delapan yang sudah lama dibuka. Penumpang-pun diberi banyak pilihan dalam memilih angkutan umum, apakah airport bus, bus kota biasa, taxi, hingga limousine taxi dengan biaya yang amat terjangkau.

Ketersediaan layanan perbankan, ATM, dan money changer tak kalah pentingnya. Di Thailand, beberapa bank yang memiliki cabang di mall membuka layanan di hari Sabtu dan Ahad. Perangkat ATM dan layanan money changer begitu banyak dan tersedia hampir di semua tempat-tempat publik seperti pasar, terminal, stasiun, dan hampir di semua lokasi wisata.

Selanjutnya adalah ketersediaan informasi dalam bahasa asing seperti bahasa Inggris, misalnya.  Begitu banyak rambu-rambu lalu lintas, papan informasi, peta, hingga brosur tempat wisata yang hanya menyajikan informasi dalam bahasa Indonesia.  Jelas, akan menimbulkan kesulitan bagi wisatawan mancanegara yang tak pandai berbahasa Indonesia. Belum lagi, tidak semua personil di lokasi wisata lancar berbahasa Inggris.  Bandingkan dengan Thailand, kendati warganya juga banyak yang gagap berbahasa Inggris, namun hampir semua rambu-rambu lalu lintas, papan informasi, hingga brosur tempat wisata menyediakan informasi tambahan dalam bahasa Inggris. Disamping bahasa Thai yang menggunakan aksara Pali.  Di Penang Malaysia, bahkan, demi mengakomodasi penduduk Penang yang multietnis dan para wisatawan asing, papan informasi tersedia dalam empat bahasa : Inggris, Melayu, Mandarin, dan Tamil

Pusat informasi wisata (tourist information center) adalah juga hal yang penting.  Di Bandara Suvarnabhumi Bangkok terdapat beberapa Tourist Information Center dan Tourist Police yang siaga setiap saat melayani tamu asing.  Di pojok-pojok penting kota Bangkok tersedia banyak tourist information center  dengan petugas yang lihai berbahasa Inggris dan siap memberikan peta jalan dan bis kota secara cuma-cuma.  Sebaliknya, tamu asing yang ingin menggunakan bis kota di Indonesia akan bingung karena tak tersedia banyak pusat informasi turis, tak jelasnya peta rute bis, tak jelas metode pembayaran tiket-nya, dan tempat perhentian bis yang seenaknya.

Pertanyaan kelima adalah tentang kesiapan budaya dan mental menghadapi tamu-tamu asing ataupun tamu berbeda daerah.  Thailand melansir slogan negerinya sebagai `land of smile`.  Mengklaim bahwa warganya murah senyum, ramah, dan bersahabat dengan tamu asing. Di taksi-taksi Bangkok, misalnya, ditempeli stiker we love farang (orang asing), we can speak English. Dan ini cukup efektif, karena kendati teror bom dan kudeta terus menghinggapi Bangkok, namun toh turis asing tak perduli, tetap berdatangan.  Negeri Indonesia sudah sejak lama, minimal dalam buku pelajaran SD, mengklaim dirinya sebagai negeri yang ramah tamah, namun kenyataannya jauh panggang daripada api. Masih banyak ditemukan pelayanan yang lambat, mahal senyum dan kurang professional dari penyelenggara jasa wisata.

Pertanyaan keenam adalah kesiapan promosi dan investasi untuk tahun kunjungan wisata 2008 ini.  Malaysia mengucurkan sekitar US$80 juta untuk Visit Malaysia 2007. Sementara untuk VIY 2008, pemerintah RI hanya mengucurkan dana promosi US $ 10-15 juta.  Tak heran, begitu mudah menemukan iklan pariwisata Malaysia di media-media Indonesia sepanjang tahun 2007. Sama halnya dengan Singapura, pariwara `great Singaporean sale` mewarnai banyak media Indonesia sepanjang tahun 2007.  Hebatnya lagi, ekspansi Malaysia tak berhenti sebatas iklan koran, billboard berukuran raksasa bertema Visit Malaysia 2007 berdiri tegak justru di pintu masuk Thailand, yaitu di Bandara Suvarnabhumi Bangkok dan Bandara Phuket, barat laut Thailand.

Zen Umar Purba dalam kolomnya di Media Indonesia (31/12/07) menyajikan hasil survey peraturan menyangkut investasi asing di 178 negara yang dimuat dalamDoing Business 2008 yang dilansir World Bank. Hasilnya cukup menyedihkan. Dalam hal kemudahan melakukan bisnis, Indonesia menduduki peringkat yang kurang bagus, 123.  Jauh di bawah negeri jiran Singapura (peringkat 1), Thailand(15), Malaysia (24), ataupun Vietnam (91). Juga kalah dengan negeri-negeri sarat masalah di Afrika seperti Namibia (43), Kenya (72), Ethiopia (102), Nigeria (109), ataupun Uganda (118).  Sungguh suatu promosi yang buruk untuk merangsang investasi asing di bidang pariwisata di Indonesia.

Pertanyaan ketujuh adalah dukungan dari eksponen pemerintah, swasta, dan masyarakat.  Semua perwakilan Malaysia di luar negeri mendukung kampanye akbar Visit Malaysia 2007. Semua berperan sebagai marketer sekaligus information center. Mahasiswa Malaysia yang tengah studi di luar negeri juga dilibatkan untuk mendukung program ini melalui pentas budaya ataupun keterlibatan dalaminternational cultural events. Maskapai penerbangan Malaysia, apakah MAS ataupun AirAsia turut menjadi duta-duta bangsa dalam mempromosikan tahun kunjungan tersebut.   Bagaimana keterlibatan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat Indonesia?

Pelajaran dari Thailand, Singapura, dan Malaysia

Tak perlu belajar jauh-jauh ke Emirat Arab, Jepang, ataupun Swiss dalam hal mendulang wisatawan asing.  Negeri jiran Thailand, Singapura, dan Malaysia adalah tempat belajar yang baik.  Malaysia dengan promosi Truly Asia-nya mampu menjaring 10,6 juta turis dengan pertumbuhan 24,4 persen per tahun. Thailand mampu menarik kunjungan 10,1 juta turis dengan pertumbuhan rata-rata 8,3 persen. Negeri mini Singapura  yang tak lebih besar dari DKI Jakarta mampun menjaring 6,1 juta turis (pertumbuhan 4,9 persen). Sementara, Indonesia dengan 4,4 juta turis serta pertumbuhan 1,6 persen, jauh tertinggal dari Vietnam yang mencapai angka pertumbuhan 15 persen per tahun (LNI Community, 28/9/07).

Sejatinya, dibandingkan dengan tiga negeri jiran, Thailand, Singapura, dan Malaysia, sejatinya Indonesia sungguh tak terkalahkan dari sisi kekayaan budaya dan lokasi wisata. Ketika Thailand hanya menawarkan keindahan pantai Phuket, Krabi, Phang Nga, Koh Samui, Pattaya, Ayyutthaya, dan Chiang Mai, Malaysia dengan pulau Langkawi, Pulau Pinang, Cameron Highlands, Genting Highlands, dan Labuan, Singapura hanya dengan iming-iming surga belanja, maka Indonesia memiliki banyak pilihan dan tawaran yang jauh lebih menarik.

Mulai dari kekayaan kultural Aceh, indahnya Danau Toba, panorama alam Danau Singkarak dan budaya Minang, keindahan pantai Carita dan Anyer di Banten, Pelabuhan Ratu, Pangandaran, kemegahan candi Borobudur-Prambanan, eksotisme Kraton Yogyakarta dan Surakarta, kekayaan alam dan budaya Bali-Lombok, pulau Komodo, taman nasional dan suaka margasatwa orang utan di Kalimantan, pasar terapung di Banjarmasin, Danau Poso di Sulteng, Bunaken di Manado, taman laut Banda, kekayaan coral di kepulauan Raja Ampat Papua, hingga puncak-puncak Jayawijaya di Papua, menyajikan ribuan alternatif kunjungan wisata yang sungguh berbeda satu sama lain.

Apabila Thailand hanya menawarkan warisan budaya Siam, Ayyuthaya, dan Khmer,  Malaysia hanya dengan warisan budaya Melayu, Portugis, dan Inggris, Singapura dengan budaya Tionghoa, Peranakan, India dan Melayu, maka turis asing sungguh dibuat bingung dengan Indonesia. Karena terlalu banyak alternatif warisan etnis dan kultur yang ditawarkan dengan karakteristik yang seringkali sangat berbeda.

Namun, mengapa pariwisata Indonesia terpuruk dibandingkan ketiga negeri jiran tersebut? Sekali lagi bukan karena Indonesia tidak cantik dan tidak layak untuk dikunjungi. Permasalahan ada pada antara lain masalah keseriusan dan kreativitas.

Keseriusan. Bagaimana caranya bangsa dan negara ini mengelola pariwisata secara serius.  Menata alam maupun kultur. Bersikap profesional sekaligus berinvestasi besar dan tepat di bidang pariwisata.  Salah satu contoh keseriusan adalah Malaysia dengan Pulau Sipadan-nya.  Pulau kecil di timur Kalimantan Timur ini kini adalah salah satu tujuan wisata utama Malaysia di negara bagian Sabah. Padahal, hingga tahun 2002 pulau ini belum jelas milik siapa, akibat sengketa kepemilikan antara Indonesia dan Malaysia. Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, akhirnya memutuskan Sipadan (dan Ligitan) menjadi milik Malaysia, dimana salah satu alasannya adalah Malaysia terbukti lebih mengurusi dan memelihara pulau tersebut dibandingkan Indonesia.  Padahal, klaim hukum dan historis kedua negara tersebut sama-sama kuat.

Berikutnya adalah masalah kreativitas. Karena pariwisata tidak berdiri sendiri. Ia berhubungan dengan masalah pendidikan, ekologi, kesehatan, ataupun event-event internasional. Sebagai contoh, warga Indonesia datang ke Malaysia dan Singapura tidak sekedar untuk belanja dan menonton Grandprix F-1 di Sepang, tapi juga untuk sekolah dan berobat.  Dalam lima tahun terakhir, ribuan mahasiswa Indonesia, kebanyakan dari Sumatera dan Jawa membanjiri kampus-kampus Malaysia untuk belajar. Juga ribuan lainnya berobat di rumah sakit internasional di Penang, Kuala Lumpur, ataupun ke Singapura.

Selanjutnya adalah bagaimana mengemas pariwisata melalui tema-tema cerdas semisal `truly Asia` -nya Malaysia, `Land of Smile`-nya Thailand, ataupun `Great Singaporean Sale`-nya Singapore. Karena, mengemas pariwisata tak sekedar menonjolkan kekayaan alam semata, tapi bagaimana mengemas citra, menyajikan kenyamanan dan keamanan, menyuguhkan pelayanan yang tulus dan profesional, harga yang bersaing, yang kesemuanya berawal dari keseriusan bangsa dan negara bahwasanya pariwisata adalah sesuatu yang penting,  penting bagi devisa negara sekaligus penting sebagai manifestasi harga diri bangsa.

Sukseskan Visit Indonesia Year 2008 !

Bangkok, 9 Januari 2008

Happy Valentine !

HAPPY VALENTINE !
For personal reasons, saya tak punya tradisi merayakan Valentine. Kendati saya pernah merayakan Valentine ketika SMP dan SMA dua puluh tahun silam.  Kendati saya pernah sehari menggunakan baju dan setelan pink demi memaknai hari kasih sayang. Kendati saya pernah memberi hadiah khusus untuk orang-orang tertentu. Dulu. Dua puluh tahun silam.

Saya hanya ingin berbagi.  Bahwasanya berbagi hadiah, berbagi perhatian, berbagi senyum, ,berbagi tawa, berbagi canda, dan berbagi hati itu penting.  Abraham Maslow, psikolog kondang itu pernah berteori bahwa manusia memiliki lima hirarki kebutuhan. Mulai dari kebutuhan psikologis, keamanan, cinta, keyakinan diri dan aktualisasi dari.  Karena manusia adalah manusia, bukan robot apalagi mutan. I am only human, from flesh and blood I made, tutur sebuah lagu.

14 Februari 2008 ini teman-teman satu program saya di kampus Mahidol, Nakhorn Pathom memaknai Valentine dengan berbagi hadiah.  Mereka berasal dari Thai, Laos, Philippine, Jepang,Australia, Swedia, Indonesia, Nepal, Pakistan, dan Burma. Sebagian besar  adalah Buddhist. Seorang teman membagikan buah-buahan. Kami semua mendapat jambu air dan jeruk secara merata. Boleh mengambil sebanyak apapun. Nyam nyam. Jambu air Bangkok terkenal dahsyat rasanya. Teman lain membagi-bagikan cokelat. Ajarn (professor) kami bahkan mendapat hadiah special.  Bunga mawar merah.  Hmm, say it with flower !

Saya jadi malu sendiri.  Karena saya tak membawa barang apapun untuk dibagikan. Karena saya memang tak merayakan Valentine. Dan bukan sekali ini teman-teman saya berbagi hadiah. Pernah suatu hari Khun Wanee, kawan Thailand saya, tiba-tiba membagi-bagikan tas LSM-nya secara Cuma-Cuma. Esok harinya ia membagi sayuran nikmat racikan tetangganya untuk dimakan bersama kami saat lunch. Esok harinya lagi ia membawa buah-buahan. Lagi-lagi dibagi-bagikan dengan cuma-Cuma.  Khun Suwan, juga orang Thailand, lain lagi. Ia rajin membagi-bagikan coklat dan juga buah-buahan. Tak tentu waktunya. Namun sering. Khun Medaphan, lagi-lagi orang Thailand, sama halnya. Ia tahu-tahu membagi-bagikan calendar UNHCR kepada kami semua secara cuma-cuma. Vatchanaphone, kawan Laos kami, sama juga. Tahu-tahu pada suatu hari ia memberikan souvenir dari Laos. Jelas Cuma-Cuma.

Dan bukan sekedar mahasiswa. Ajarn kami juga punya kelakuan yang sama. Ajarn Scott, demikian kami memanggil dia, seorang Amerika, seusai memberikan kuliah dalam tiga sesi tiba-tiba  membuka tasnya dan memberikan kue cokelat, semacam brownies kepada kami semua. ”I made it by myself this morning,” ujarnya bangga.

Lagi-lagi saya malu. Kok saya jarang berbagi hadiah ya?

Hari ini Valentine Days. Mahasiswa undergraduate Mahidol merayakan dengan caranya masing-masing. Mahasiswa Buddhist, the devoted one, berdoa di ruang mahasiswa Buddhist. Mahasiswa Thai Christian, merayakan dengan makan, pesta balon, dan doa bersama di ruang mahasiswa Kristen. Mahasiswa club Pengmas (Pengabdian Masyarakat) mematikan lampu ruangannya. Memasang lampu-lampu berbentuk hati. Bermain gitar. Bercanda ria. Lalu pesta makan-makan.Persis di samping ruang Muslim Study Club.  Apa makna Valentine bagi mereka? Tak paham, tapi kelihatan betul mereka happy.

Tentunya kita tak harus berbagi hadiah, berbagi senyum, berbagi tawa, berbagi suka, dan berbagi hati di hari Valentine saja. Tapi, terkadang di 364 hari yang lain-pun kita tak juga melakukannya. Mulut kita kelu untuk menarik kedua sudut bibir. Untuk tersenyum. Air muka kita sering keruh. Tangan kita berat untuk memberi. Hati kita agak tertutup untuk sekedar berbagi cahaya hati. Lalu dimana kelebihan kita dibandingkan mereka yang merayakan Hari Valentine?

”Saling berbagi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai; dan saling berjabat tanganlah kalian, niscaya akan hilang rasa dendam dari diri kalian. ( HR Ibn ‘Asakir)”

Satu penelitian menyebutkan bahwa bayi yang sering disentuh Ibunya maka otaknya lebih cepat bekerja, ikatan antara sel-sel otaknya akan lebih langgeng, yang berarti otaknya semakin mudah menerima sinyal-sinyal kasih maupun ilmu dari sekitarnya.

Senyummu itu sedekah. Rasulullah SAW sudah lama mengajarkan hal tersebut. Penelitian juga menunjukkan bahwa orang yang bergembira cenderung memiliki harapan hidup yang lebih lama.

Maka tersenyumlah. Maka berbagi hadiahlah. Karena manusia senang dicintai. Karena manusia senang diperhatikan. Karena manusia memiliki hati dan perasaan. Disamping otot keras dan tulang kukuh.

Sebulan silam dua SMS datang dari Jakarta. Dari teman SMP.  Mengucapkan selamat ulang tahun untuk saya. SMS sederhana tapi amat bermakna. Seketika sepanjang hari itu saya terus bersenang hati. Kendati tinggal jauh dari mereka yang dicintai di Indonesia.  Dua hari silam, Bapak saya tercinta mengirim email. Beliau sudah tua namun masih senang ber-email ria.  Isi emailnya sederhana. Memuji tulisan saya tentang pariwisata di Indonesia –yang saya kirim via email untuknya. Bapak mengatakan bahwa isinya relevan dengan kenyataan. Ayah saya senang dengan tulisan tersebut dan memforward tulisan tersebut ke rekan-rekan kantornya. Maka hari itupun saya senang luar biasa.  Apalagi yang lebih membahagiakan hati daripada ketika orang tua kita bangga dengan kita?

Therefore, Show your love, show your affection, pay attention to people, express your gratitude. Keep smiling…keep shining…

Barangsiapa yang mencintai yang berada di bumi karena Allah, akan dicintai oleh yang ada di langit…
Refleksi di hari Valentine

Teras muka Muslim Study Club

Mahidol Salaya Campus