Feeds:
Posts
Comments

MENEGAKKAN HAM DENGAN MELANGGAR HAM :

CATATAN UNTUK DENSUS 88

By : Heru Susetyo

Ketua Dewan Pembina Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia

Siapapun di jagat raya ini sepakat bahwa terorisme adalah kejahatan yang amat serius (extraordinary crime) dan untuk tingkatan tertentu adalah pelanggaran HAM yang amat berat (gross violation of human right,).  Disebut ‘tingkatan tertentu” karena Statuta Roma tahun 1998 tentang International Criminal Court (ICC) tidak mencantumkan terorisme sebagai salah satu kejahatan HAM berat, sama halnya dengan UU RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang hanya mencantumkan ‘genocide’ dan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan” sebagai kejahatan HAM berat.

Pengaturan dan definisi tentang terorisme memang bias sekaligus tak jelas.  Tak ada definisi pasti.  Tak juga ada konvensi internasional yang datang dari PBB yang secara khusus mengatur ihwal terorisme secara komprehensif.  Yang ada adalah beberapa konvensi internasional yang mengutuk pembajakan pesawat, penyanderaan, penggunaan material nuklir, pendanaan kegiatan terorisme dan beberapa konvensi regional di Eropa, Amerika dan Afrika yang mengatur tentang pencegahan terorisme.  Studi dari US Army tahun 1988 mencatat bahwa paling tidak ada 109 definisi yang berbeda tentang terorisme yang merangkum 22 elemen definisi yang berbeda.  Beberapa unsur yang disepakati tentang terorisme adalah aktivitas menebar ancaman, ketakutan, dan terror, karena ideologi atau kepentingan politik tertentu, melalui jalan kekerasan ataupun ancaman kekerasan

Karena definisi dan ruang lingkup yang tak jelas,  publik (dan juga aparat) seringkali tak memiliki cukup pegangan tentang apa itu terorisme.  Bom ikan yang meledak di Pasuruan pada tahun 2007 dengan mudah disebut terorisme,  kendati mungkin saja hanya kecelakaan biasa.  Tragedi pesawat jatuh, mudah sekali dikaitkan dengan pembajakan dan terorisme,  kendati mungkin hanya technical error ataupun human error.  Sama halnya dengan di Amerika,  ketika pesawat Airbus A 300 flight 587 American Airlines jatuh di New York sesaat setelah take off dari bandara John F Kennedy New York,  pada 12 November 2001,  dengan mudah orang mengaitkannya dengan terorisme dan peristiwa WTC 9/11 yang terjadi dua bulan sebelumnya.  Investigasi dari US National Transportation Safety Board belakangan membuktikan bahwa sebab kecelakaan adalah human error dan technical error.

Korban berikut dari ketidakjelasan makhluk yang bernama ‘terorisme’  adalah lahirnya stigmatisasi dan labelisasi tertentu yang sarat stereotyping tentang siapa itu teroris.  Pascatragedi 9/11 terjadi stigmatisasi, labelisasi, dan stereotyping bahwa teroris adalah mereka yang berwajah ke-arab-araban, berjanggut, beragama Islam, dan sangat mungkin pernah ikut berperang di Afghanistan ataupun Palestina.  Labelisasi yang bersifat liar ini nyaris tak terkendali sehingga melahirkan korban (re-victimization) baru.  Banyak warga muslim di AS ataupun mereka yang bertampang kearab-araban  menjadi korban ‘backlash” dari oknum-oknum warga AS.  Hal yang sama terjadi di Australia pascatragedi Bom Bali Oktober 2002.  Kebencian (hate crime) dan kekerasan (violence) terhadap warga muslim dan keturunan Arab terjadi begitu mudah.

Padahal, tidak semua “teroris” adalah bertampang Arab, berdahi hitam bekas tanda sujud, berjanggut, ataupun beragama Islam.  Timothy McVeigh,   pelaku pemboman gedung FBI di Oklahoma City 19 April 1995 yang menewaskan 168 orang adalah murni pria kulit putih veteran perang Teluk.  Eric Robert Rudolph, pelaku pemboman di area Centennial Olympic Park pada Olympiade Atlanta  USA, 27 Juli 1996, yang menewaskan 2 orang dan melukai 111 orang, adalah juga pria kulit putih.  Di Jepang, pelaku peledakan gas sarin yang mematikan di jalur subway (Chikatetsu) Tokyo adalah Shoko Asahara, seorang Jepang asli pimpinan sekte Aum Shinri Kyo.

Maka, di tengah-tengah kekaburan makna dan luas lingkup terorisme, lahirlah Detasemen Khusus (Densus 88).  Detasemen Anti Teror yang lahir sebagai unit elite kepolisian ini lahir sebagai respon dari sejumlah kegiatan yang diidentifikasi sebagai terorisme antara lain Bom Bali 2002 dan 2005, Bom J.W. Marriot Jakarta 2003, ataupun Bom di muka Kedubes Australia Jakarta tahun 2004.

Sebenarnya kegiatan yang tergolong terorisme telah terjadi jauh sebelum era Bom Bali dan Bom Marriot.  Pada tanggal 15 Januari 1986 terjadi pemboman Candi Borobudur yang menghancurkan beberapa stupanya.  Setahun sebelumnya, pada 16 Maret 1985, bom meledak pada bus Pemudi Express di Banyuwangi, Jawa Timur.  Di Jakarta, bom meledakkan bank BCA di Pecenongan, jalan Gajah Mada dan Glodok pada 4 Oktober 1984.  Kemudian, yang paling monumental sampai kini,  adalah pembajakan pesawat DC 9 Garuda Woyla dalam penerbangan dari Palembang ke Medan pada  Maret 1981 yang berakhir tragis di Bandara Don Muang, Bangkok.

Mengapa Detasemen Kepolisian sejenis Densus 88 tak lahir pasca aktivitas serupa terorisme di atas?  Kita semua sepakat bahwa semua jenis pemboman dan pembajakan di era tahun 1980-an adalah juga aktifitas teror, namun mengapa tak lahir unit khusus anti teror?   Jawaban sederhana yang datang dari pihak kepolisian bisa jadi adalah karena pada era itu kepolisian belum terpisah dari TNI/ ABRI, sehingga fungsi anti teror telah di-cover oleh Detasemen Anti Teror Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL ataupun Paskhas TNI AU.

Bisa jadi jawaban di atas adalah benar. Namun, menurut kami, jawaban yang lebih cocok adalah karena ketika itu  tidak terjadi tekanan luar negeri yang dominan. Tidak ada kepentingan negara-negara seperti Amerika Serikat (AS) ataupun Australia yang terancam seperti halnya pada peristiwa Bom Bali, Bom J.W. Marriot dan Bom Kedubes Australia.  Dan utamanya adalah,  sebelumnya tidak terjadi peristiwa semacam 9/11 di WTC New York yang kemudian memicu lahirnya global war against terrorism (perang melawan teror).

Lahirnya Densus 88,  persis seperti analisis Muhammad Ikhlas Thamrin, penulis buku ini, adalah tak lepas dari kepentingan asing dalam kampanye perang melawan terorisme (war against terrorism).  Realita yang mendukung analisis ini adalah karena pihak Amerika Serikat dan juga Australia turut memfasilitasi pelatihan personel-nya juga memberikan sejumlah besar uang dan fasilitas pendukung demi operasionalisasi unit khusus ini.

Apakah bantuan asing dalam perang melawan terorisme adalah hal yang salah?  Tidak selalu.  Karena kerjasama internasional, termasuk dalam kegiatan anti terorisme, adalah hal yang wajar terjadi dalam pergaulan antar bangsa. Apalagi, Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat yang sekaligus anggota PBB.

Hal yang kurang wajar adalah ketika bantuan asing tersebut membuat negara penerima donasi menjadi tidak independen, tak memiliki kekuasaan menyusun agendanya, dan terperangkap dalam setting yang ditentukan negara pemberi donor.  Hal ini terjadi dalam kasus tersangka teroris Hambali alias Riduan Isamudin alias Encep Nurdjaman yang dicokok oleh CIA dan polisi Thailand di Ayutthaya, Thailand pada 11 Agustus 2003.  Kendati ia orang Indonesia, namun hingga kini pemerintah Indonesia tak memiliki akses untuk menjenguknya dan tidak tahu keberadaannya selain dugaan kuat ia berada di penjara khusus di Guantanamo, Cuba.  Hal yang sama terjadi dengan tersangka teroris Umar Al Farouk.  Pria Kuwait ini dicokok di Bogor pada 5 Juni 2002 atas peran BIN.  Ia kemudian diserahkan kepada CIA begitu saja padahal kejahatan yang dituduhkan kepadanya terjadi di Indonesia dan istri serta anaknya tinggal di Bogor.  Lama tak ada kabar tentang Al Farouk sampai kemudian ia didapati ditahan di penjara Baghram di Afghanistan dan kemudian kabur dan akhirnya tewas misterius pada September 2006 dalam baku tembak di Basra, Irak.   Dari kesemua peristiwa itu, peran dan akses aparat Indonesia nyaris nol besar.

Maka, nyata betul bahwa  kedaulatan dan independensi bangsa telah tergerus dengan war against terrorism ini.  Negara dan bangsa Indonesia seolah tak punya harga diri, bertekuk lutut di atas kepentingan asing.  Laksana budak di hadapan majikan yang tak memiliki hak melainkan hanya kewajiban belaka. Tak bisa berkata tidak melainkan hanya mengiyakan belaka.

Densus 88 adalah salah satu produk dari war against terrorism ini.  Tak ada keraguan sama sekali bahwa polisi Indonesia memerlukan satu unit khusus untuk menangkal teror.  Tak ada keraguan juga bahwa terorisme adalah kejahatan HAM yang luar biasa serius sehingga harus ditangani dengan ekstra serius.   Namun, apakah keberadaan unit anti teror ini harus melalui penghambaan pada kekuatan asing?  Kita menyadari bahwa tak ada pemberian yang gratis di dunia ini, tidak ada makan siang yang gratis (there is no free lunch), kecuali pemberian seorang Ibu terhadap anaknya.  Ketika Densus 88 menangguk limpahan bantuan dan fasilitas,  tentunya yang harus dipertanyakan adalah apakah ekspektasi dari sang pemberi donasi?  Agenda dan goals seperti apa yang diharapkan?

Dan ketidakadilan sudah terjadi.  Ketika empat tersangka bom Bali 2002 dijatuhi hukuman mati (Amrozi, Imam Samudra, dkk),  tak ada keberatan sedikitpun dari pihak asing.  Namun giliran pemasok narkoba Schapelle Leigh Corby, yang notabene warga Australia, dijatuhi hukuman mati pada Mei 2005, maka intervensi segera bermunculan sehingga hukuman matinya berubah menjadi pidana penjara dua puluh tahun.  Hal yang sama terjadi pada Michelle Leslie,  fotomodel Australia yang tertangkap tangan mengkonsumsi ecstasy pada Agustus 2005.  Dalam persidangan ia hanya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara saja.  Kasus mutakhir adalah the Bali Nine,  sembilan warga Australia yang tertangkap tangan  memasok narkoba via Bali pada April 2005,  hukuman mati yang dijatuhkan lima dari sembilan terpidana segera menyulut protes dan kecaman publik Australia.

Bukan suatu kebetulan bahwa dalam operasi Densus 88 hampir semua tersangka teroris yang dicokok adalah yang ‘berwajah Islam’  lengkap dengan atribut janggut, dahi hitam tanda bekas sujud, baju gamis atau baju koko, dan sejenisnya. Tak dipungkiri, memang tak sedikit muslim yang menempuh jalur radikal dalam menempuh tujuannya,  Namun kekerasan bukanlah monopoli penganut agama tertentu saja. Kekerasan dan teror di Irlandia Utara berlangsung menyejarah sebagai buah perseteruan kelompok Katolik dan Protestan.  Juga, tak perlu jauh-jauh, bagaimana polisi Indonesia menyikapi teror kelompok separatis RMS di Maluku tak pernah jelas.

Alex Manuputty, pimpinan Front Kedaulatan Maluku yang notabene reinkarnasi Republik Maluku Selatan (RMS)  melenggang santai ke Amerika Serikat pada Desember 2003 dan tak kunjung dapat dideportasi ke Indonesia. Dimana peran Densus 88 ?  Padahal apa yang dilakukan RMS adalah juga teror, bahkan cenderung mencoreng habis kehormatan bangsa dan negara. Contoh mutakhir adalah ketika mereka mengibarkan bendera RMS di hadapan Presiden RI dan tamu asing pada peringatan Hari Keluarga Nasional di Ambon, 29 Juni 2007.

Kiprah Densus 88 tak sekedar ‘tebang pilih’ dalam mencokok tersangka terorisme, namun juga tak jarang turut melakukan pelanggaran HAM.  Alih-alih memerangi terorisme malah menebar teror baru.  Alih-alih menegakkan HAM malah melanggar HAM.  Muhammad Ikhlas Thamrin dalam buku ini menggambarkan bahwa serangkaian pelanggaran HAM telah terjadi atas nama perang melawan terorisme seperti penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention), penganiayaan berat (torture) dan penghukuman yang tak bermartabat (corporal punishment),  salah tangkap, ataupun salah tembak hingga penduduk biasa yang tak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tewas, ataupun penembakan terhadap salah seorang tersangka yang dilakukan di hadapan anak-anaknya yang masih di bawah umur (kasus Yusron Mahmudi/ Abu Dujana Juni 2007).

Dalih dari perilaku berlebihan Densus 88 adalah bahwa untuk memerangi terorisme harus dilakukan dengan upaya yang luar biasa (extraordinary efforts) sambil berlindung di balik UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme yang memang mengijinkan penangkapan seorang tersangka selama 7 X 24 jam (berbeda dengan kejahatan biasa dimana tersangka hanya dapat ditangkap 1 X 24 jam, setelah itu harus dikeluarkan surat perintah penahanan atau malah dilepaskan).  Undang-Undang tersebut juga mentolerir dasar penangkapan seorang tersangka berdasarkan laporan intelijen (classified information) sebagai bukti permulaan yang dianggap cukup.

Maka, lengkap sudah pelanggaran ini.  Karakter Undang Undang Anti Teroris dimanapun memang cenderung kurang memberikan perlindungan terhadap tersangka, saksi, ataupun korban.  Termasuk di AS.  US Patriot Act 2001 dan US Homeland Security Act 2002 di Amerika Serikat berkarakter kurang lebih sama dengan UU Anti Teroris Indonesia.  Sama halnya dengan Internal Security Act (ISA) di dua negeri jiran, yaitu Malaysia dan Singapura.

Kendati demikian,  memerangi terorisme dengan menebar teror baru ala Densus 88 jelas tak dapat diterima. Apalagi ketika tersangka, saksi atau korban beroleh perlakuan yang keji padahal belum jelas unsur kesalahannya karena belum disidangkan oleh pengadilan.  Negara RI telah memiliki UU HAM No. 39 tahun 1999,  UU Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000, telah mengamandemen dan memasukkan pasal-pasal tentang HAM pada perubahan UUD 45 tahun 2000, serta meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Intenational Covenant on Civil and Political Rights) pada tahun 2005  dan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) tahun 1998 yang nyata-nyata melarang penganiayaan dan perlakuan kejam.

Hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penganiayaan (freedom from torture) sebagaimana tersebut pada pasal 28 (i) UUD 45 amandemen kedua adalah bagian dari underogable rights,  alias hak yang tak dapat dikesampingkan dalam situasi apapun,  untuk tersangka terorisme sekalipun.

Akhirnya, kami mempersilakan pembaca untuk menikmati tulisan Muhammad Ikhlas Thamrin ini.  Kumpulan data dan rekaman informasi yang dijalinnya dengan tajuk Densus 88 Membahayakan HAM  sungguh adalah suatu kerja akademis dan kerja jurnalistik yang patut diacungi jempol.  Terlebih,  sang penulis-pun masih berusia amat muda.  Semoga khasanah pengetahuan kita tentang terorisme dan perang terhadap terorisme semakin berkembang.  Termasuk, dapat pula memahami bagaimana suatu aktivitas menegakkan HAM dapat berujung menjadi aktivitas melanggar HAM.

Selamat membaca !

Jakarta,  6 Ramadhan 1428 H

Maryam-san,  Mualaf dan Aktivis Da`wah di Hamamatsu Jepang (29 tahun)

  “Keluarga Tak Menerima Tapi Juga Tak Menolak”

 

Nama Maryam barangkali tidak terlalu asing bagi telinga muslim dimanapun.  Nama ini terpatri dalam Al Qur’an (Surat Maryam). Menandakan posisi sang empunya nama (Maryam binti Imran) yang memang istimewa dalam sejarah Islam.

Sebaliknya,  Maryam keturunan Jepang yang satu ini bukan siapa-siapa.  Tak banyak orang mengenalnya.  Tidak di Hamamatsu kota tempat tinggalnya, tidak di Jepang negaranya, apalagi di Indonesia.  Kendati demikian,  kisah hidup hamba Allah yang satu ini menarik untuk disimak.  Apalagi,  semangat dan performa keislamannya tak kalah dengan mereka yang berislam sejak lahir.

Nama Maryam memang bukan nama asli.  Sebagai orang asli Jepang jelas ia memiliki nama Jepang. “Tapi tolong jangan paksa saya menyebutkan nama asli saya.  Saya tak ingin membangkitkan kenangan lama saya.  Kenangan yang tak ingin saya ingat-ingat lagi. Maka, panggil saya Maryam saja,” ujar Maryam tenang..

Kisah tentang Maryam adalah juga kisah sukses pengajian Hamamatsu dalam membina anggota pengajiannya.  Hamamatsu adalah tempat dimana ia tinggal dan kemudian mengikuti pengajian-pengajian Islam. Kota ini berpenduduk 800.000 jiwa yang terletak di Pulau Honshu bagian tengah, dan dapat ditempuh dalam waktu empat jam saja dari Tokyo ke arah Selatan. Empat jam saja dari Tokyo ke arah selatan dengan menggunakan kereta biasa.

Muslim di Hamamatsu cukup banyak. Terdiri atas orang Indonesia yang bekerja di perusahaan Jepang (lazim disebut kenshusei alias trainee), muslim Pakistan, muslim keturunan Jepang karena perkawinan campuran (Nikkei)  dan penduduk asli Jepang sendiri (Nihon jin).

Banyaknya muslim pekerja di Hamamatsu tak lepas dari keberadaan kota ini sebagai kota industri. Perusahaan multinasional seperti Yamaha dan Suzuki bermarkas besar di kota ini.  Asal mula raksasa Honda-pun dari kota ini.  Saratnya industri otomatis mengundang banyak pekerja asing. Termasuk pekerja asal Indonesia.

Pengajian rutin di Hamamatsu telah berlangsung lama.  Pesertanya cukup banyak, dan semakin lama semakin bertambah. Muslimah asli Jepang sendiri terlibat secara aktif.   Sebagian besar muslimah Jepang menjadi muslim melalui pernikahan, baik dengan muslim Indonesia, Pakistan, Malaysia, ataupun Bangladesh.

Salah satu muslimah asli Jepang aktivis pengajian Hamamatsu adalah Maryam, atau sering disebut Maryam-san oleh warga pengajian Indonesia di Hamamatsu.  Maryam  lahir pada 19 Juli 1977 di Shizuoka Jepang, kota yang berjarak satu jam perjalanan dari Hamamatsu ke arah utara.  Ia adalah putri pertama dari empat bersaudara.

Maryam menikah dengan Bambang Harianto, pekerja Indonesia yang semula bekerja di salah satu industri di Hamamatsu, pada 16 Desember 2001.  Lima hari sebelumnya dia mengucapkan dua kalimat syahadat disaksikan oleh pengajian Hamamatsu.

Pernikahan Maryam dengan Bambang berlangsung unik dan terkesan aneh bagi kebanyakan masyarakat Jepang,  apalagi bagi orangtua Maryam.  Ketika Bambang memberanikan diri untuk melamar Maryam, sang calon mertua tak berkomentar.  Bingung.  Karena biasanya pemudi pemuda Jepang hidup bersama dulu sebelum menikah (atau malah tidak menikah selamanya namun hidup bersama dengan pasangan yang sama atau bergonta ganti pasangan).  Apalagi,  Maryam kenal Bambang kurang dua bulan.  Namun dasar pemuda Bambang ini baik imannya,  maka kendati sang mertua rada bingung,  namun pernikahan-pun tetap dilangsungkan di kampung halaman Bambang, Pasuruan-Jawa Timur, melalui perantaraan wali hakim.

Dari pernikahan yang penuh barokah ini Maryam dan Bambang (sementara ini) dikaruniai dua orang anak, masing-masing bernama Sakinah (lahir tahun 2002) dan Abdullah Alim (Lahir tahun 2004).   Wajah kedua hamba Allah yang mungil ini cukup unik.  Berkulit putih dan bermata agak sipit ala Maryam, namun sesekali bisa berbahasa Indonesia mengikuti Ayah-nya.

Komunikasi dalam keluarga ini cukup unik. Mereka lebih banyak bicara dalam bahasa Jepang, yang sesekali dicampur bahasa Indonesia. Maryam sendiri belum bisa berbahasa Indonesia kendati sudah paham banyak kata Indonesia.  Bambang sebaliknya, sudah pintar berbahasa Jepang karena telah tinggal di Jepang nyaris sepuluh tahun. Namun, apabila bertemu dengan komunitas Indonesia, Bambang lebih banyak berbahasa Jawa logat Jawa Timur-an, apalagi ketika yang dijumpainya adalah orang Jawa.

Dua sejoli ini adalah pasangan serasi di dalam dan di luar rumah.  Keduanya sama-sama aktif menggerakkan pengajian di Hamamatsu dan sekitarnya.  Bambang, setelah usai kontrak tiga tahunnya dengan perusahaan di Jepang, lantas menetapkan untuk tinggal di Jepang.  Apalagi ia telah beristrikan orang Jepang.  Bambang kini berwirausaha jual beli mobil dan aktif memimpin Keluarga Masyarakat Indonesia Hamamatsu (KMIH). Juga, ia aktif menggerakkan aktivitas da`wah di masjid Muhammadi Hamamatsu, masjid satu-satunya di Hamamatsu yang berdiri pada tahun 2006 dan didominasi komunitas pekerja Indonesia.  Maryam sendiri disamping menjadi ibu rumah tangga, juga aktif menjadi penggerak da`wah di kalangan muslimah Jepang (Nihon jin).  “Maryam-san termasuk pioneer disini, ia sudah bisa disebut ustadzah, apalagi bacaan Al Qur`an-nya sudah lancar sekali,”  komentar Ervin, seorang ibu muda Indonesia yang tinggal di Hamamatsu.

Apa yang membuat Maryam tertarik dengan Islam?  Awalnya sederhana saja. Maryam remaja memiliki hobi menari.  Hobi ini mengantarnya bertemu dengan orang Indonesia dalam acara-acara kebudayaan. Dalam sejumlah interaksi tersebut, ia heran mengapa orang Indonesia yang dijumpainya tak makan daging babi dan juga tak minum alkohol ataupun sake.  Padahal, bagi kebanyakan orang Jepang, alkohol adalah bagian dari budaya keseharian.

Kemudian, setelah peristiwa WTC 11 September 2001,  Maryam makin penasaran lagi dengan Islam.  Mengapa Islam dikaitkan dengan terorisme? Mengapa muslim diidentikkan dengan kekerasan? Maka berbekal kegelisahan tersebut, Maryam-pun mendatangi pertemuan  yang dihadiri orang Jepang dan orang Indonesia yang antara lain membahas persoalan tersebut.

Tak dinyana, Allah SWT punya kuasa, dari interaksi dengan muslim Indonesia dalam forum-forum diskusi tersebut, ia bertemu dengan Bambang Harianto,  pemuda Pasuruan yang  kini jadi suaminya, pada pertengahan bulan Oktober 2001.   Dari interaksi-interaksi tersebut, ia juga sampai pada kesimpulan bahwa peristiwa 11 September 2001 tak ada hubungannya dengan Islam.  Muslim Indonesia di Hamamatsu tampak ramah, hangat, dan tak ada kesan sebagai teroris sama sekali.  Tak seburuk yang digambarkan media massa.

Menurut Maryam,  Islam tidak banyak dikenal di Jepang.   Karena di Jepang tak ada pelajaran agama.  Ia sendiri mengenal Islam pertama kali justru dari pelajaran sejarah di sekolah. Ketika ia di sekolah menengah,  ada pelajar muslim yang mengikuti pertukaran pelajar di sekolahnya.  Dimana ia banyak bertanya dan bertukar pikiran tentang agama dan masalah ketuhanan.  Kemudian, ia juga mengenal Islam dari presentasi teman kuliahnya di universitas yang mempresentasikan tentang Islam sebagai bagian dari tugas kuliah..

Sepengetahuan Maryam selaku muslimah asli Jepang, orang Jepang masa kini umumnya tidak fanatik pada satu agama.  Atau malah tidak beragama sama sekali.  Mereka bisa lahir sebagai penganut Shinto,  kemudian ketika menikah menggunakan ritual Kristen, dan ketika meninggal memilih ritual ala Budha.  Maka, menerima konsep Tuhan yang satu ala Islam adalah persoalan besar bagi orang Jepang.  Menurut Maryam,  orang Jepang mengenal konsep Tuhan namun berbeda dengan monotheisme ala Islam.  Sebagian merasakan kebutuhan terhadap adanya Tuhan namun mereka tidak punya perangkat untuk mengakses Tuhan tersebut.  Namun,  pada umumnya apabila mereka mendapatkan penjelasan yang memadai tentang Islam, mereka juga tak terlalu sulit untuk menerima.

Menanamkan rasa percaya akan keberadaan Allah sebagai Sang Pencipta dan  Rasulullah Muhammad SAW sebagai utusanNya adalah suatu perjalanan yang panjang bagi muslim Jepang.  Menurut penuturan sejumlah mualaf Jepang, sebelum menjadi muslim, sebagian besar orang Jepang tidak percaya atau tidak yakin dengan adanya Tuhan. Mereka meyakini bahwa apa-apa yang sudah dan akan didapatkan semata-mata karena hasil usahanya sendiri. Maka, hidup terasa kosong.  Bila kebutuhan terhadap Tuhan mereka rasakan di suatu waktu, mereka bingung kemana mencariNya. Maka,  mereka mencari Tuhan dimana-mana dan menentukan Tuhan mana saja yang bisa dimintakan pertolongan. Karena kebiasaan ini,  orang Jepang banyak memiliki dewa dan jimat sebagai sebagai manifestasi  kebutuhannya terhadap Tuhan.  “Itulah mengapa saya katakan bahwa bagian tersulit mengajarkan Islam bagi orang Jepang adalah untuk mencerna konsep ketuhanan yang satu tersebut,” jelas Maryam.

Maryam masih percaya bahwa terlepas dari masalah hidayah Allah SWT,  jalan pernikahan adalah satu cara efektif untuk memperkenalkan Islam bagi orang Jepang. Kemudian, setelah mereka masuk Islam juga harus dibimbing.  Ia menisbatkan pada dirinya sendiri, dimana ketika ia masuk Islam tahun 2001 sebenarnya iman dia pun belum begitu mantap.  Alhamdulillah dia bertemu dengan suami yang baik dan senantiasa siap membimbingnya.  “Jangan sampai ketika sang mualaf masuk Islam lantas ditinggal sendiri karena ternyata sang pasangannya juga tak terlalu taat dengan ajaran Islam, bimbinglah mereka karena mereka sangat perlu dibimbing,”  pinta Maryam.

Oleh karenanya, Maryam bersyukur bahwa di Hamamatsu ada pengajian rutin yang dikelola oleh masyarakat muslim di kota tersebut. Pengajian muslimah Hamamatsu memiliki aktivitas beragam. Bisa berupa belajar membaca Al-qur’an,  menghafal surat-surat pendek, belajar bacaan sholat dan do’a-do’a keseharian. Alhamdulillah, pada saat ini sudah ada beberapa orang yang bisa lancar membaca Al-Qur’an.

Bersama pengajian Hamamatsu, para muslimah dan mualaf Jepang ini mulai memahami Islam dengan benar.  Bila pada awalnya mereka mengakui, masuk Islam karena pernikahan, namun kini Alhamdulillah mereka menjadi bersyukur dipertemukan dengan Islam dan meyakini bahwa karena Islam-lah hati mereka menjadi tenang, hidup terarah dan menjadi punya pegangan hidup. Seperti suatu waktu,  ketika diselipkan kabar tentang kasus karikatur Rasulullah di koran Denmark yang sangat menyinggung umat Islam, mereka mencucurkan air mata. Bukan air mata tanpa makna, namun air mata yang lahir dari rasa cinta pada Rasulullah SAW yang telah bersemi di hati mereka.

Namun,  menjadi muslimah di Jepang bukan berarti tanpa tantangan.  Beragam masalah timbul sebagai konsekuensi hidup sebagai minoritas. Layaknya menjadi orang asing di negerinya sendiri. Salah satunya adalah benturan dengan keluarga yang tidak menerima keberadaan mereka sebagai muslim. Bahkan, ada pula yang tidak diakui sebagai anggota keluarga lagi oleh orang tua dan sanak saudaranya. Namun selepas anak-anak tercinta lahir dari rahim mereka, Alhamdulillah biasanya sebagian orang tua kembali mau menerima mereka. Kendati, yang lainnya tetap saja menjaga jarak dengan anak, menantu, dan cucu-cucunya.

Hal ini terjadi juga pada orang tua Maryam.  Orangtuanya tidak pernah tegas-tegas menolak keislamannya, namun juga tidak pernah menyatakan menerima secara terbuka.  Orangtua Maryam memberikannya pilihan bebas karena Maryam sudah dewasa dan berhak menentukan jalan hidupnya sendiri. Suatu sikap khas Jepang.  Alhamdulillah, hingga kini komunikasi Maryam dan suaminya dengan orangtua Maryam tetap baik.  Mereka tetap bersilaturrahmi dan berkomunikasi secara wajar.

Masalah berikutnya bagi Maryam, dan juga para mualaf lainnya adalah kesulitan mendapatkan makanan yang halal. Makanan dan minuman yang ada di Jepang sebagian besar mengandung unsur haram, seperti babi (butaniku), arak/sake, wine ataupun bersifat syubhat, seperti banyaknya  daging atau ayam yang tidak dipotong dengan menyebut asma Allah SWT.   Maryam sangat menyadari hal tersebut. Ia tahu betul mana-mana produk makanan Jepang yang tak layak dikonsumsi karena sifat haramnya.

Alhamdulillah di Hamamatsu ada beberapa toko yang menjual daging halal. Keuntungan bagi Maryam, sebagai orang Jepang ia mudah saja membaca huruf kanji ketika berbelanja di supermarket. Maka ia dapat segera mengidentifikasi ingredients/ bahan kandungan yang ada dalam suatu produk makanan.

Berbeda halnya dengan muslim non Jepang.  Banyak diantaranya yang tak bisa membaca huruf Jepang (hiragana-katakana-kanji).  Akibatnya, mereka tak dapat  memahami kandungan bahan makanan.   Dalam kasus ini,  muslim tersebut-lah yang harus proaktif.  Contohnya, bila harus membeli roti atau datang ke restoran umum, maka harus berani bertanya pada penjualnya, kandungan makanan yang akan di makan. Memang terdengar merepotkan, namun bagi muslimah Jepang dan warga muslim lainnya, hal ini sudah menjadi kebiasaan. Terbukti, sudah bertahun-tahun mereka menjalaninya tanpa sekalipun merasa repot. Alhamdulillah, rata-rata penjual atau penjaga toko diJepang sangat menghargai pembeli. Betul-betul menjadikan pembeli sebagai raja. Sehingga, sangat jarang ditemui penjual atau penjaga toko yang marah atau kesal saat ditanyakan kandungan makanan atau minuman yang dijualnya.

Masalah berikutnya adalah menanamkan dan memperkuat aqidah anak-anak utamanya ketka memasuki dunia sekolah.  Kendati anak-anak Maryam belum masuk sekolah dasar, namun iapun memahami kendala ini dari hasil interaksinya dengan muslim yang lain. Kesulitannya adalah mulai dari menjelaskan pihak sekolah terkait makan siang yang ‘khusus’  alias bebas dari zat-zat haram seperti babi dan alkohol. Pelaksanaan sholat dzuhur bagi anak yang sudah menginjak remaja. Hingga, penjelasan ekstra tentang ketidakhadiran anak-anak pada acara-acara khusus di sekolah yang menyangkut kepercayaan orang Jepang, acara-acara mana berpotensi mendatangkan syirik.

Sudah bukan rahasia umum,  di Hamamatsu dan di bagian Jepang yang lain. Sebagian anak muslim  ada yang mengalami ‘ijime’ atau kebiasaan diejek oleh sekelompok anak di sekolahnya. Biasanya karena adanya perbedaan pakaian atau makanan. Namun Alhamdulillah, melalui komunikasi aktif dengan pihak sekolah dan bersikap tidak menutup diri, masalah-masalah yang timbul bisa di selesaikan dengan baik.

Penggunaan busana muslimah terkadang masih juga mengundang pertanyaan.  Beberapa orang Jepang merasa aneh atas penggunaan jilbab dan busana muslimah.  Misalnya saja saat musim panas (natsu), di Hamamatsu bisa mencapai 38 derajat celcius.  Ketika semua orang Jepang berpakaian minim keberadaan muslimah berbusana ‘rapat’ jelas mengundang keanehan.  Padahal,  biasanya ketika musim panas, para muslimah menggunakan pakaian yang berbahan tidak tebal namun menyerap keringat. Begitupun dengan jilbabnya, diusahakan tidak berbahan tebal, namun tentunya tidak pendek dan tidak tembus pandang.

Maryam-san termasuk muslimah yang selalu mengenakan busana muslimah di semua tempat dan keadaan. Ia tak malu mengenakan baju gamis dan jilbab lebar untuk pergi ke pasar dan tempat-tempat umum lainnya.  Bagi yang tak mengenalnya dan tak melihat wajahnya,  takkan mengira bahwa ia adalah seorang muslimah Jepang. Dalam bayangan kebanyakan warga Jepang,   muslimah berprofil demikian adalah melulu berasal  dari Timur Tengah ataupun Afrika Utara.

Kendati sangat bahagia hidup dalam Islam, Maryam-pun memiliki kritik terhadap muslim, utamanya muslim Indonesia.  Menurutnya, masih banyak muslim Indonesia yang belum mengamalkan Islam dengan benar.  “Saya tidak mengatakan saya sudah benar,  namun hal ini amat disayangkan karena sebenarnya umat Islam Indonesia sangat berpotensi dan amat dimudahkan Allah untuk beribadah. Apalagi dari segi jumlah-pun terbesar di dunia.   Karena,  ketika seorang muslim tidak menjalankan ajaran Islam atau bahkan berbuat keburukan,  terkadang orang Jepang, yang saya ketahui, dengan mudah menisbatkannya ke Islam dan bukan orang itu sendiri. Akhirnya yang jelek adalah nama Islamnya dan bukan individu yang bersangkutan. Masih sulit bagi orang Jepang memisahkan antara Islam dan muslim, “ tukas Maryam.

Kritik Maryam berikutnya, dari pengamatannya ketika berkunjung ke Indonesia, kaum muda Indonesia cenderung berperilaku kebarat-baratan.  “Banggalah sebagai muslim.  Jangan terlalu condong ke barat,” ujar Maryam.  Namun, Maryam juga senang dengan Indonesia untuk  banyak hal.  Bukan semata-mata karena suaminya orang Indonesia. Namun ia kagum dengan kehangatan dan suasana kekeluargaan orang Indonesia. “Saya juga senang dengan makanan Indonesia dan punya buah favorit bernama mangga,” ujar Maryam.

Maryam begitu cinta dengan Indonesia. Sama halnya dengan kecintaannya kepada Jepang.  Namun, sejauh ini baru dua kali ia mengunjungi Indonesia. Ke kampung halaman suaminya di Pasuruan.  Dan Maryam cukup populer di Pasuruan.  Karena ketika ia disana, ia sempat diwawancara media setempat yang merasa aneh, karena ada perempuan Jepang yang masuk Islam dan menikah dengan warga asli Pasuruan.

Kecintaan Maryam pada Indonesia dan muslim Indonesia memiliki dasar yang tulus.  Ia melihat muslim Indonesia,  khususnya yang ada di Jepang,  amat mudah bergaul dan tak menunjukkan perbedaan.  Agak berbeda dengan kebanyakan orang Jepang yang biasanya tak bisa langsung akrab.  Perlu waktu sedikit demi sedikit untuk dapat saling percaya.  “Maka,  manfaatkanlah modal silaturrahmi dan keluwesan pendekatan ala Indonesia untuk menda’wahi orang Jepang.  Karena sesungguhnya orang Jepang amat senang mempelajari budaya asing,”  tambah Maryam.

Terakhir,  Maryam-san berpesan kepada warga muslim Indonesia, “Tolonglah bantu kami para mualaf di Jepang.  Kirimkan para da’i dan bantulah membangun pendidikan Islam di Jepang.  Jangan terlalu pelit dengan ilmu yang anda miliki.  Saya melihat banyak orang pintar agama Islam di Indonesia.  Maka,  bagi-bagilah ilmunya ke Jepang,”  ujar Maryam.

——————————-

*Kisah ini dituturkan langsung oleh narasumber kepada Heru Susetyo di kediamannya di  Hamamatsu-shi, Shizuoka-ken, Jepang pada 9 Oktober 2006. Narasumber menuturkan kisahnya dalam bahasa Jepang dengan bantuan translasi ke dalam bahasa Indonesia oleh suaminya Bambang Harianto dan tokoh muslim Indonesia di Hamamats, Dr. Ratno Nuryadi.  Data tambahan dituturkan oleh Ervin Hidayati, Ibu Indonesia yang juga adalah aktivis pengajian di Hamamatsu – Jepang.

The Children of Gaza

Directly taken by me in July 2010  at Gaza Strip, Palestine

 

 

 

HAK AKSESIBILITAS PENYANDANG CACAT

Heru Susetyo

Staf Pengajar FHUI

SMB II DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG CACAT

Sungguh pengalaman menarik menyinggahi terminal baru bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang. Di luar kecanggihan teknologi dan fasilitas mewah yang disediakan, yang lebih menarik adalah terminal ini diperlengkapi dengan lift khusus dan toilet khusus untuk penyandang cacat. Artinya, bandara ini telah mempelopori penyediaan fasilitas ramah penyandang cacat. Sesuatu yang semestinya menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat Indonesia sejak dahulu.

Sedihnya, kepeloporan dan penyediaan fasilitas ramah penyandang cacat ini tak mudah ditemui di Indonesia. Belum banyak tempat-tempat publik yang menyediakan tangga khusus, toilet khusus, informasi khusus, transportasi khusus, ataupun media dan fasilitas lainnya yang dapat diakses oleh penyandang cacat. Walhasil, penyandang cacat di Indonesia seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Mereka memiliki keterbatasan fisik atau mental juga dipersulit dengan aksesibilitas terhadap kesempatan dan fasilitas yang minim.

Apa hak-hak para penyandang cacat? Darimana asalnya kewajiban tersebut dan sejauh mana kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam menjamin aksesibilitas para penyandang cacat?

Hak-Hak Penyandang Cacat

Undang-undang Indonesia No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menjelaskan bahwa penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/ atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari (a) penyandang cacat fisik; (b) penyandang cacat mental; dan (c) penyandang cacat fisik dan mental.

Definisi di atas tak jauh berbeda dengan definisi dalam Declaration on the Rights of Disabled Persons (1975) yang menegaskan bahwa penyandang cacat (disabled persons) means any person unable to ensure by himself or herself, wholly or partly, the necessities of a normal individual and/or social life, as a result of deficiency, either congenital or not, in his or her physical or mental capabilities.

Undang-undang No. 4 tahun 1997 menegaskan bahwa penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama. Mereka juga mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Pada pasal 6 dijelaskan bahwa setiap penyandang cacat berhak memperoleh : (1) pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; (2) pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai jenis dan derajat kecacatan , pendidikan, dan kemampuannya; (3) perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya; (4) aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya; (5) rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan (6) hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Aksesibilitas Penyandang Cacat

Pemaknaan ‘aksesibilitas’ dalam UU No. 4 tahun 1997 adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Declaration on the Rights of Disabled Persons (1975) menegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh upaya-upaya (dari pihak lain) yang memudahkan mereka untuk menjadi mandiri/ tidak tergantung pada pihak lain. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan medis, psikologis dan fungsional, rehabilitasi medis dan social, pendidikan, pelatihan ketrampilan, konsultasi, penempatan kerja, dan semua jenis pelayanan yang memungkinkan mereka untuk mengembangkan kapasitas dan ketrampilannya secara maksimal sehingga dapat mempercepat proses reintegrasi dan integrasi social mereka.

Selanjutnya, pasal 5 Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities 1993 menjelaskan bahwa Negara harus mengakui dan menjamin aksesibilitas para penyandang cacat melalui (1) menetapkan program-program aksi untuk mewujudkan aksesibilitas fisik penyandang cacat, dan (2) melakukan upaya-upaya untuk memberikan akses terhadap informasi dan komunikasi para penyandang cacat.

Untuk mewujudkan langkah tersebut, negara harus melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan hambatan-hambatan fisik para penyandang cacat, termasuk dalam hal ini adalah menetapkan kebijakan dan hukum yang mengatur dan menjamin akses penyandang cacat terhadap perumahan, gedung, transportasi publik, jalan dan semua lingkungan fisik lainnya.

Kemudian, negara juga harus menjamin bahwa dalam perencanaan suatu bangunan, konstruksi, dan desain fisik, utamanya yang bersifat publik, adalah mempertimbangkan akses para penyandang cacat dan para perencana pembangunan haruslah memahami kebijakan pembangunan fisik yang ramah terhadap penyandang cacat (disability policy). Untuk keperluan tersebut, penyandang cacat harus dilbatkan dalam proses konsultasi perencanaan bangunan.

Aksesibilitas berikutnya adalah akses terhadap informasi dan komunikasi. Penyandang cacat harus mendapatkan akses terhadap informasi yang leluasa tentang diagnosa, hak-hak, dan pelayanan yang mereka terima pada semua tingkatan. Informasi-informasi tersebut harus dihadirkan dalam format yang dapat diakses oleh penyandang cacat seperti misalnya dalam format huruf braille, pengeras suara, huruf dicetak besar, penggunaan sinyal dan bahasa tubuh (sign language) ataupun dalam bentuk lainnya yang ramah terhadap penyandang tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, ataupun penyandang cacat lainnya.

Disamping itu, negara memiliki kewajiban untuk juga menjamin bahwa media massa, utamanya televisi, radio, dan koran, dapat menghadirkan layanan media yang ramah terhadap penyandang cacat. Termasuk dalam hal ini adalah layanan informasi publik via komputer haruslah juga dapat diakses oleh para penyandang cacat.

Catatan Akhir

Bandara SMB II Palembang adalah satu bentuk kepeloporan yang baik terhadap aksesibilitas penyandang cacat. Kendati demikian, pekerjaan belum selesai, bandara ini masih perlu diperlengkapi dengan fasilitas pendukung yang ramah juga untuk penyandang tuna netra seperti informasi dalam bentuk huruf Braille, pengeras suara khusus, dan lain-lain.

Satu contoh menarik adalah bandara Chiang Kai Sek di Taipei, Taiwan. Bandara ini diperlengkapi dengan museum mini dan counter informasi khusus yang dapat diakses kaum tuna netra dan tuna rungu. Belum lagi ketersediaan toilet dan lift khusus yang sepertinya sudah merupakan harga mati disana.

Dan, tidak hanya SMB II dan kota Palembang, kewajiban menyediakan akses yang sama kepada penyandang cacat adalah kewajiban bersama pemerintah dan masyarakat Indonesia di semua wilayah Indonesia, apakah birokrat, swasta, pendidik, perencana pembangunan, dan lain-lain.

Sudah waktunya kita memikirkan penyediaan akses tersebut sebagai bentuk pengakuan kita akan hak-hak penyandang cacat. Apalagi Indonesia telah juga meratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya tahun 2005 yang bersama-sama dengan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, adalah bentuk pengakuan dan jaminan Negara terhadap hak-hak penyandang cacat.

Wallahua’lam

INDONESIA, THAILAND DAN KAMBOJA

Heru Susetyo

Dosen Fakultas Hukum UI/ Mahasiswa Program Doktor

Human Rights & Peace Studies Mahidol University Bangkok

Bagi sebagian warga Indonesia,  isu negeri Kamboja lama hilang dari memori.  Ingatan terkuat bangsa ini barangkali adalah kekejaman Pol Pot dan Khmer Merah-nya yang menuai banyak nyawa tahun 1975 – 1979 yang berdampak aliran manusia perahu (pengungsi) yang turut membanjiri Indonesia.  Ingatan berikutnya,  adalah bahwa di Kamboja, tepatnya Siem Reap, ada candi besar maha dahsyat bernama Angkor Wat yang kesohor sebagai keajaiban dunia.

Thailand, sebaliknya, jauh lebih populer.   Apalagi lima tahun terakhir ini ketika era penerbangan murah seperti Air Asia, Jetstar, Tiger Airways, sampai Lion Air menyerbu negeri ASEAN.  Kini,  warga Indonesia bisa bercerita banyak tentang Chao Praya River, Grand Palace, Pasar Chatuchak di Bangkok, ataupun  tempat-tempat  indah lain seperti Phuket, Chiang Mai sampai pantai Pattaya.   Jarak Jakarta-Bangkok ataupun Jakarta-Phuket serasa lebih dekat dibandingkan Jakarta dengan Bali, Yogya apalagi ke Maluku dan Papua yang memang lebih jauh.

Khususnya bagi warga Bandung, pesepakbola Thailand yang pernah bermain di Persib Bandung (2009-2010) yaitu Suchao Nuthnum dan Kosin Hathairatanakoll juga menempati posisi tersendiri.   Tak heran ketika mereka berdua membela timnas Thailand melawan Indonesia di piala AFC 2010,  sebagian penonton tidak merasa ada jarak kultural dengan dua pemain yang membela tim lawan tersebut.

Sekitar lima ribuan warga Indonesia kini hidup di Thailand untuk tujuan belajar, bekerja ataupun menikah dengan warga setempat.  Apalagi, sejak perang dunia II juga telah ada warga Indonesia, utamanya dari Jawa, yang dipekerjakan tentara Jepang di Thailand dan sampai kini beranak pinak di Bangkok dan sekitarnya.  Tidak hanya itu, bahkan KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah-pun, memiliki anak dan keturunan di Thailand, yang kini menjadi pemuka masyarakat yang terpandang pula.

Sebaliknya,  walaupun ada restoran Indonesia di Phnom Penh, namun jumlah warga Indonesia yang bermukim di Kamboja jauh lebih sedikit daripada di Thailand.  Mahasiswa bisa dikatakan tidak ada terkecuali para periset atau mereka yang menjalani pertukaran mahasiswa.

Padahal, Cambodia-pun memiliki ikatan historis dengan Indonesia.  Menurut riset, ada persamaan motif dari relief-relief candi di Kamboja-Vietnam dengan yang ada di pulau Jawa.  Juga, di Kamboja kini bermukim ratusan ribu etnis Cham (Champa) yang rata-rata muslim dan memiliki ikatan historis dengan bangsa Melayu.  Banyak orang Cham yang pandai berbahasa Melayu (karena studi atau menikah dengan warga Malaysia) dan di masjid mereka mudah pula menemukan buku belajar baca Al Qur’an IQRO (yang jelas-jelas produksi warga Indonesia).

Memahami Konflik Thailand-Kamboja

Konflik Thailand dan Kamboja sejatinya tidak dapat dilihat hanya pada persengketaan candi Preah Vihear dan masalah perbatasan belaka.  Rivalitas dua negeri ini, baik yang terbuka maupun terpendam, bisa dikatakan sudah berlangsung ratusan tahun lamanya.

Kerajaan Khmer (kini Kamboja) pada abad 9 – 13 Masehi adalah penguasa dominan di wilayah Indochina.  Kekuasaannya mencakup negeri-negeri yang kini bernama Kamboja, Vietnam, Lao PDR, Thailand,  dan Myanmar.  Kekuasaan Khmer di tanah Siam (negeri yang kini bernama Thailand) kemudian  melemah pada abad 13 seiring dengan munculnya kerajaan Sukhothai (kini di Central Thailand) dan Kerajaan Lanna (kini di sekitar Chiang Mai, Thailand Utara) dan juga kerajaan Ayutthaya (kini di utara Bangkok) di tanah Siam.

Pada gilirannya,  kerajaan Ayutthaya menghajar  Angkor sebagai pusat kekuatan kerajaan Khmer sekaligus menandai masa-masa akhir kekuasaan Khmer di akhir abad ke 15.  Derita kerajaan Khmer terus berlanjut karena periode selanjutnya ia lebih banyak dikontrol oleh kerajaan-kerajaan tetangganya daripada memiliki kekuasaan yang mandiri.   Provinsi seperti Battambang dan Siem Reap di Kamboja pernah diklaim oleh Siam pada abad 19 sebagai buah perjanjian dengan Perancis yang ketika itu menjadi protektorat Kamboja.

Saat ini, disamping ‘dendam sejarah’ antara Khmer dengan Siam,  masalah yang mengemuka adalah disparitas ekonomi yang terlalu mencolok antara Thailand dan Kamboja.   Kendati tak putus dirundung konflik politik nasional, Thailand masih menjadi magnet bagi negeri-negeri sekitarnya yang relatif lebih miskin.   Industri, agroindustri hingga bisnis pariwisata Thailand banyak menyedot pekerja (baik pekerja tercatat ataupun tak tak tercatat) dari Myanmar, Lao PDR, dan juga Kamboja.    Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index-HDI) Thailand per 2010 adalah di urutan 92 dunia.  Sementara Cambodia di urutan 124, Lao PDR urutan 122 dan Myanmar/ Burma di urutan 132 dunia.

Selanjutnya adalah perbedaan budaya.  Kendati secara geografis bersebelahan, bahasa Thailand amat berbeda dengan bahasa Khmer.  Bahasa Thai lebih dekat dengan Lao PDR tapi berbeda dengan Kamboja.  Bangsa Thai-pun tak pernah mengalami penjajahan dari negeri-negeri barat. Sebaliknya, Kamboja mengalami era penjajahan (protektorat) Perancis pada 1863 – 1953 dan juga Jepang pada 1941-1945.

Dari segi fisik, mereka yang melakukan perjalanan darat di Thailand dan kemudian pergi ke Kamboja, akan dengan mudah membedakan mana daerah Thailand dan mana Kamboja.  Infrastruktur dan fasilitas di Thailand begitu lengkap. Jalan-jalan, jembatan, permukiman dan pertokoan tertata baik.  Lahan pertanian digarap dengan serius dan irigasi lancar.  Sebaliknya, di Kamboja infrastruktur dan fasilitas tak terbangun dengan baik.  Pertanian-pun tampak tak terkelola.  Kedua negeri itu memang berbeda.

Peran Indonesia

Kini Indonesia mengemban amanah yang tidak ringan.  Sebagai ketua ASEAN tahun 2011, salah satu pendiri senior dan negara terluas dan terpadat penduduknya di ASEAN, wajar apabila Indonesia mengambil prakarsa untuk menengahi konflik  Thailand dan Kamboja.

Pasalnya, pemerintah dan warga Indonesia tidak cukup familiar dengan Kuil Preah Vihear  dan perbatasan fisik di Kamboja Utara/ Thailand Timur-Tenggara yang jadi pokok persengketaan.  Pun, bagi warga Indonesia yang tinggal di Thailand.  Candi besar Angkor Wat jauh lebih populer.   Maka, banyak orang baru tahu ada kuil Hindu tua bernama Preah Vihear (yang pada 2008 dianugerahi sebagai UNESCO World Heritage Site) ketika pecah konflik senjata antara tentara Thailand dengan Kamboja sejak tahun 2008 silam.

Namun itu bukan alasan.  Karena Indonesia sudah beberapa kali mengambil prakarsa di ASEAN.   Juga prakarsa untuk Kamboja dan Thailand.   Indonesia pernah menjadi tuan rumah penyelesaian konflik Kamboja dengan penyelenggaraan Jakarta Informal Meeting tahun 1988.  Capaiannya lumayan positif. Ikut meretas jalan untuk lahirnya pertemuan Paris dan proses-proses selanjutnya.

Indonesia pernah juga memfasilitasi penyelesaian konflik Thailand Selatan (Patani) antara pemerintah Thailand dengan pimpinan faksi-faksi Thailand Selatan,yang dilakukan di Bogor pada tahun 2008.   Meski hasilnya masih jauh panggang dari api, namun ikhtiar tersebut tetap patut diapresiasi.

Yang juga jangan dilupakan adalah Indonesia pernah berperan menampung pengungsi transit dari Vietnam dan Kamboja korban antara tahun 1979 – 2006.  Penangangan pengungsi yang antara lain dimukimkan sementara di Pulau Galang ini adalah satu wujud kepedulian Indonesia terhadap penyelesaian masalah regional ASEAN.

Memang skeptisisme terhadap peran Indonesia pasti ada.   Editorial harian Bangkok Post pada Senin 8 Mei 2011 menyebutkan bahwa ikhtiar Indonesia tersebut cenderung tak bermakna banyak.  Karena, menurut opini tersebut, ASEAN tak pernah punya prestasi signfikan dalam menyelesaikan konflik di antara Negara-negara anggotanya.  Semisal invasi Vietnam terhadap Kamboja, sengketa di Laut China Selatan, sampai penyelesaian konflik politik dan kekerasan di Myanmar yang terus berlarut.  Ditunjang lagi, dengan prinsip tidak ikut campur (non interference) yang selama ini dianut ASEAN.

Semoga Indonesia tetap bisa mengambil prakarsa di tengah segala skeptisisme tersebut.  Juga meluweskan pendekatan untuk penyelesaian konflik. Tidak hanya menggunakan  diplomasi konvensional belaka.  Seperti kata Sekjen ASEAN Surin Pitsuwan (dalam Seputar Indonesia 10/5-2011), KTT ASEAN ke 18 di Jakarta kemarin telah mendekatkan blok itu kepada masyarakat dengan menyentuh isu-isu seperti anak-anak dan perempuan, pekerja migrant dan sepakbola, bukan hanya politik dan ekonomi.  Semoga demikian.

Hidup Maupun Mati Tetap Dihargai*

By : Heru Susetyo

Siapapun mengakui bahwa bumi Jepang amat indah. Tak hanya indah alamnya, budaya dan tradisinya-pun terpelihara, santun pula perilaku manusia-manusianya. Amat menantang untuk direkam oleh para pecinta fotografi, termasuk saya.

Hobi fotografi membawa saya mengitari Jepang. Di sela-sela penelitian lapangan dan traveling selalu saya sempatkan menggendong camera Olympussaya (yang saya beli di Yamada-denki Kobe tapi ternyata made in Indonesia !) untuk merekam momen-momen indah yang jarang saya temukan di Indonesia.  Memang saya hanya fotografer amatiran, namun keindahan bumi Jepang membuat obyek bidikan saya selalu tampak indah, minimal kata rekan-rekan saya.

Namun sekali waktu saya kena batunya. Ketika mengambil gambar di ruang pamer Japanese Red Cross kantor Tokyo (Palang Merah Jepang) pada bulan September 2006, seorang tua penjaga ruangan memarahi saya.  Saya tak paham dia bicara apa. Namun dari nada bicaranya sepertinya sedang marah.  Ohki-san, sahabat Jepang saya menerjemahkan bahwa saya dimarahi karena saya mengambil gambar para pengungsi dan korban tsunami di Aceh tanpa minta ijin ke dia.

Saya komplain, lah saya kan hanya mengambil gambar korban tsunami Aceh yang dibantu oleh Red Cross Jepang.  Mereka adalah bangsa saya sendiri dan sayapun pernah ke Aceh untuk mengambil gambar-gambar yang sama, jawab saya gusar.

Ohki-san dengan sabar menjelaskan, tidak bisa seperti itu di Jepang. Kamu harus minta ijin ketika mengambil gambar obyek manusia.  Apalagi ini adalah korban bencana, mereka punya hak sebagai korban untuk tidak dipublikasi dan tetap dihargai privacy-nya.  Saya protes lagi, lah, ini kan untuk keperluan riset saya bukan untuk dipublikasi kemana-mana?   Masih dengan sabar Ohki-san menjawab, tak pandang apa kewarganegaraannya, tak penting masih hidup ataupun sudah mati, yang jelas foto-foto korban yang terpampang disini adalah tak boleh difoto atau kamu harus minta ijin kepada mereka untuk mengambil gambar-gambar tersebut.

Saya tak protes lagi.  Bukan karena sudah paham, tapi mencoba untuk memahami pilihan sikap seperti ini.  Hmmm…penghargaan terhadap privacy manusia, entah hidup ataupun mati.

Dan privacy ini tak sebatas untuk korban bencana, juga dalam adab bertransportasi umum. Dimanapun di seluruh Jepang orang tak boleh menerima maupun menelpon dengan telepon genggam-nya ketika berada di kereta api maupun di bus umum. Saya menyaksikan sendiri, seorang Bapak tua memarahi seorang Ibu muda dalam perjalanan KA antara Kyoto – Osaka, hanya karena si Ibu menerima telepon.  Tak heran, rata-rata perjalanan KA dan bis umum di Jepang adalah sunyi. Sepi dari lalulintas telpon dan obrolan antar penumpang.  Rata-rata penumpang menyibukkan diri dengan membaca buku, bermain games atau internet-an dengan telepon genggam-nya, ataupun tidur.

Transportasi Anti-Pelecehan

Demi menjamin privacy dan keselamatan publik pula, pemerintah dan sejumlah perusahaan di Jepang menerapkan kebijakan-kebijakan yang mungkin tidak umum di mata publik Indonesia.  Misalnya, kebijakan mengadakan gerbong KA khas perempuan. Sejak tahun 1912 telah diperkenalkan gerbong khusus perempuan (hana-densha) di Tokyo. Kemudian berlanjut di Osaka tahun 1950-an dan berkembang terus hingga merambah jalur JR (Japan Railway) East di Tokyo Area dan JR West di Osaka area pada awal tahun 2000-an.

Mengapa gerbong khusus perempuan? Pasalnya adalah di KA kota besar, khususnya Tokyo dan Osaka, sering terjadi pelecehan seksual (sexual molestation ataupun chikan) terhadap perempuan, utamanya pada saat-saat padat di jam-jam sibuk.  Maka, hana-densha(kereta bunga) yang kadang berwarna pinkadalah satu proteksi untuk kelompok rentan ini,  hanya perempuan yang boleh masuk.  Lelaki silakan ke gerbong lainnya.

Untuk alasan yang berbeda, pemerintah maupun banyak perusahaan transportasi di Jepang menerapkan perlakuan khusus untuk penyandang cacat, ibu hamil dan menyusui, penumpang yang bepergian dengan anak kecil, dan orang lanjut usia (lansia).  Dimanapun dalam moda transportasi umum mereka selalu mendapat perlakuan khusus dengan penyediaan kursi khusus di gerbong kereta maupun di bis umum.  Tak ada orang boleh duduk di special seats tersebut selain penumpang dari kelompok rentan tersebut.  Khusus bagi tuna netra, disamping kursi khusus, hampir di semua trotoar umum di jalan raya Jepang menyediakan jalur khusus bagi mereka.  Bentuknya adalah jalur yang merupakan rangkaian ubin berwarna kuning yang permukaannya menonjol sebagian yang berfungsi sebagai  pembeda untuk jalur umum pejalan kaki non tuna netra.

Kelompok  lain yang menikmati perlakuan khusus sebagai kelompok rentan adalah para korban, apakah korban bencana alam, korban kecelakaan transportasi, maupun korban kejahatan. Disamping mendapatkan santunan dari negara ataupun pelaku kejahatan,  hak-hak korban akan privacy dan keadilan terus dilindungi.  Dalam kasus kecelakaan KA JR West di prefektur Hyogo (Amagasaki area dekat Osaka) pada 25 April 2005 yang menewaskan 107 jiwa dan mencederai 555 penumpang, berulangkali pimpinan perusahaan dan stafnya mendatangi korban dan keluarga, untuk menyampaikan permohonan maaf ataupun menyampaikan santunan.  Bahkan, Direktur perusahaan KA tersebut mengundurkan diri tujuh bulan kemudian sebagai bentuk tanggung jawab moral-nya.

Bagi korban kejahatan, berdasarkan Basic Act for Crime Victims 2004, hak-haknya tidak sekedar mendapatkan kompensasi dari pelaku maupun Negara, namun juga berhak memberikan kesaksian di pengadilan baik sebagai saksi (terhadap pelaku/ tersangka) maupun sebagai korban, dalam kondisi perlindungan dan pengamanan penuh. Korban  dimungkinkan memberikan kesaksian di tempat khusus tanpa terlihat oleh pelaku/ tersangka, yang membuatnya dapat memberikan keterangan tanpa takut diintimidasi dan meminimalisir trauma.  Korban juga berhak tahu perkembangan proses persidangan terhadap sang pelaku sehingga ia dapat meyakini bahwa keadilan bagi dirinya selaku korban telah terjamin oleh hukum maupun peradilan.

Dan masih banyak lagi sisi indah perlindungan terhadap privacy dan kelompok-kelompok rentan di Jepang.  Suatu bentuk penghargaan yang begitu indah dan amat manusiawi. Membuat setiap jiwa merasa aman dan nyaman tinggal di Jepang.  Membuat saya selalu ingin pergi ke Jepang dari waktu ke waktu dan memaksanya menjadi tanah air kedua saya setelah negeri Indonesia tercinta.

*Pernah dimuat pada webtorial ‘Surat dari Osaka’ tahun 2010

BELGIA : NEGERI TINTIN YANG KLASIK DAN TERBELAH TIGA

By : Heru Susetyo

 

Anda pernah membaca komik Tintin? Kisah petualangan seorang wartawan muda yang selalu ditemani anjingnya Snowy, dan karibnya Kapten Haddock yang kerap mabuk dan gemar bersumpah serapah?  Komik ini pernah sangat populer di Indonesia tahun 1970 – 1990-an sebelum lahirnya era komik-komik asal  Jepang.

Nah Tintin adalah ‘kelahiran’ Belgia, karena penciptanya,  Georges Prosper Remi alias Herge nama pena-nya, adalah orang Belgia.  Dan Tintin telah menjadi icon dan ‘dutabesar’ tidak resmi Belgia.  Bahkan, ada museum Tintin di kota Louvain La Neuve, juga toko-toko yang menjual merchandise Tintin di Brussels, Antwerpen, Ghent, dan hampir di semua kota besar Belgia.

Namun, Belgia memang bukan hanya Tintin.  Negeri kecil yang yang tidak lebih luas dari Jawa Barat (Belgia memiliki luas 30.528 km2 dan Jawa Barat 34.816km2) ini juga terkenal dengan waffle, cokelat, dan kentang-nya.  Konon kentang yang disebut French Fries ditemukan di Belgia dan bukan di negeri jirannya, Perancis (France).

Kendati kecil, negeri cantik ini bisa dikatakan terbelah tiga.  Wilayahnya terbelah antara wilayah penduduk yang berbahasa Belanda di utara (Biasa disebut bahasa Flemish dengan daerahnya disebut Flanders), wilayah penduduk yang berbahasa Perancis (di daerah Walloonia) dan minoritas penduduk berbahasa Jerman di sisi timur yang berbatasan dengan Jerman.   Dan, keterbelahan ini bukan sekedar pluralisme etnis dan lingustik belaka namun juga keterbelahan masyarakat secara faktual di bidang sosial dan politik.  Belgia adalah negara monarki berbentuk Federal yang pembagian daerahnya ditentukan antara lain oleh penggunaan bahasa di daerah tersebut.

Maka, ada pemerintah Federal yang berlokasi di ibukota Brussels, ada daerah otonom Flanders yang berbahasa Flemish (Belanda) dan dibagi atas lima propinsi. Juga, daerah otonom Walloonia yang berbahasa Francais (Perancis) juga dibagi atas lima propinsi.  Sementara itu, minoritas penduduk yang berbahasa Jerman tidak membentuk otonomi daerah tersendiri melainkan tergabung dalam daerah Walloonia.

Secara kasat mata, perseteruan sosial politik akhirnya memang mengerucut antara dua kelompok besar penduduk. Antara yang berbahasa Flemish/Belanda dan yang berbahasa Perancis.  Padahal penduduk Belgia sendiri tidak banyak, hanya berkisar 10.8 juta jiwa di tahun 2010.  Jauh lebih banyak penduduk DKI Jakarta.  “Terus terang, kami mengalami konflik akibat perbedaan bahasa ini. Penduduk Belgia terbagi dua, demikian juga parlemennya. Bahkan saat ini  pemerintah Federal Belgia sedang kosong.  Akibat tidak ada kesepakatan antara parlemen Flanders dan Walloonia tentang siapa yang akan memimpin Belgia. Akibatnya, pemerintah yang kemarin demisioner sekarang diperpanjang sementara masa baktinya,” papar Didier, mahasiswa Doktoral Ghent University asal Flanders, kepada saya.

Dalam hati saya bersyukur sebagai orang Indonesia.  Indonesia jauh lebih majemuk dan 23X

(baca : duapuluh tiga kali lipat) lebih banyak penduduknya dari Belgia namun tak mengalami keterbelahan seperti ini.  Konflik bernuansa sosial budaya memang kerap terjadi di Indonesia, namun toh tak membelah masyarakat seperti halnya di Belgia.

Dua kali mengunjungi Belgia, pada tahun 2000 dan 2010, saya menyaksikan fenomena keterbelahan yang sama. Penduduk  Belgia harus bisa berbahasa minimal dua bahasa, Perancis dan Belanda (Flemish). Contohnya rekan saya, Kathy.  Wanita setengah baya asal Ghent ini bahasa Ibunya adalah Flemish/ Belanda. Iapun bercakap dalam bahasa Belanda sehari-harinya. Namun ketika ada orang mengajak bicara dalam bahasa Perancis (Francais),  dengan seketika iapun dapat men-switch bahasanya menjadi bahasa Perancis. Yang sama lancarnya dengan bahasa Belanda-nya. “Kami biasa seperti itu. Sejak kecil kami belajar bahasa Perancis disamping bahasa Belanda dan juga bahasa Inggris,” ujar Kathy.

Semua bentuk informasi resmi apalagi informasi pemerintahan wajib disampaikan dalam dua bahasa.  Di Ibukota Brussels, kendati berada di daerah Flanders, namun penduduknya lebih banyak menggunakan bahasa Perancis.  Maka, mereka yang tinggal di Brussels harus bisa berbahasa Perancis, atau akan disebut sebagai warganegara kelas dua (second class citizen). “Kalau anda tinggal di daerah Flanders, anda cukup berbahasa Flemish saja, tapi kalau anda bekerja di Brussels, anda harus bisa bicara minimal tiga bahasa, yaitu, Francais, Flemish, dan English,”  ujar Cedric (nama asli), resepsionis di Novotel Hotel, Ghent, yang asli Belgia.

“Saya sendiri bisa berbicara dalam lima bahasa, disamping tiga bahasa tersebut, juga bahasa Jerman dan bahasa Indonesia,” ujar Cedric lagi.  Bahasa Indonesia?  “ya, karena saya pernah tinggal tiga tahun di Indonesia dan istri saya juga orang Indonesia.”  Oh pantaslah kalau begitu ujar saya dalam hati.

Sebenarnya tak terlalu mengherankan apabila negeri ini terbelah.  Karena posisinya memang strategis.  Terletak persis di tengah pusat-pusat budaya Eropa.  Belgia berbatasan di sisi barat dan selatan-nya dengan Perancis. Di sisi timurnya dengan Belanda dan Jerman. Di sisi tenggara dengan Luxemburg. Dan di sisi utaranya dengan Inggris Raya (Great Britain) yang terhalang oleh Selat Channel.

Kendati secara sosial terbelah, mesti diakui bahwa negeri ini cantik dan klasik.  Ia tidak sangat modern seperti Jepang ataupun Korea. Tidak jumawa dan megah seperti USA ataupun Australia. Tidak berlomba-lomba membangun arsitektur termegah dan tertinggi ala Dubai, Hong Kong, Taipei dan Shanghai.  Sebaliknya,  Belgia adalah negeri kecil dengan alam yang indah, dengan warisan budaya abad pertengahan yang masih terpelihara, dan penduduk yang welcome dengan pendatang asing.

Kota-kota besar di Belgia rata-rata dipadati dengan peninggalan budaya yang klasik.  Apakah gereja, puri (castle), benteng, gedung pemerintahan kota dan parlemen, universitas, ataupun istana-istana.  Sejauh mata saya memandang di kota-kota utamanya seperti Brussels, Antwerpen, Ghent, dan Leuven, sisi klasik ini yang selalu mendominasi.

Landmark utama kota Brussels adalah patung bocah pipis yang sering disebut Manneken Piss.  Patung anak kecil yang memancurkan air dari alat kelaminnya ini dibuat pada tahun 1619 oleh Jerome Duquesnoy, dan terletak di persimpangan antara  Rue de l’Étuve/Stoofstraat dan Rue du Chêne/Eikstraat.   Ada semacam kewajiban bagi siapapun yang menyinggahi Brussels, untuk mampir ke patung bocah pipis ini.

Berlawanan dengan sisi klasiknya, Brussels juga memiliki landmark lain yang disebut atomium.  Yaitu bangunan bertinggi 102 meter seperti ikatan atom (terdiri dari Sembilan unit sel-sel atom yang saling berhubungan) dan dibangun pada tahun 1958 dalam rangka World Expo 1958.  Apabila kita berdiri pada unit atom tertinggi-nya maka akan terhampar pemandangan indah kota Brussels.

Lain di Brussels, lain di kota-kota besar lainnya.  Antwerpen, selaku kota terbesar kedua di Belgia, juga sarat dengan peninggalan abad pertengahan. Utamanya gedung parlemen kota dan gereja katedral  yang sangat indah. Ada pula puri indah seperti benteng yang berdiri persis di tepi sungai besar Scheldt  yang membelah kota Antwerpen.  Kendati agak jauh dari laut, uniknya Antwerpen juga dikenal sebagai pelabuhan terbesar kedua di Eropa setelah Rotterdam di Belanda, karena dialiri oleh Sungai Scheldt yang cukup luas dan dalam.  Maka, bisnis dan turisme berjalan seiring di kota yang hanya berjarak setengah jam perjalanan darat dari perbatasan dengan Belanda ini.

Kota Ghent memiliki keunikan yang lain.  Ia lebih kecil dan kurang ramai dibandingkan dengan Brussels dan Antwerpen, namun sangat klasik.  Sebuah kanal yang membelah kota menambah kecantikan kota yang berlokasi di wilayah Flanders ini (wilayah berbahasa Flemish/ Belanda).  Pemandangan gedung-gedung tua di kiri kanan kanal dan plaza yang amat luas di pusat kota (centrum) menjadikan kota ini salah satu tujuan wisata utama di Belgia.  Para turis dimanja dengan kereta kuda, dentingan bel gereja, bunga warna-warni di setiap sudut kota, dan restoran multi rasa yang terserak di setiap sudut kota.

Kota Leuven di sisi timur Brussels memiliki sisi yang berbeda.  Terletak di perbatasan antara wilayah Flanders yang berbahasa Flemish dan Walloonia yang berbahasa Perancis, ia dikenal sebagai kota pelajar.  Leuven adalah rumah bagi kampus terkenal, Katholieke Universiteit of Leuven. Salah satu kampus tertua dan terbaik Belgia yang sarat dengan mahasiswa asing.  Banyak juga orang Indonesia yang pernah studi di kampus ini.

Rata-rata kota berukuran besar di Belgia penduduknya terbilang sedikit untuk ukuran Indonesia.  Ibukota Brussels saja hanya dihuni satu jutaan jiwa, itupun nyaris sepertiganya adalah imigran.  Tak heran, kenyamanan bertempat tinggal ini pulalah yang antara lain menyebabkan Belgia menjadi rumah yang relatif ramah bagi pelbagai macam kultur dan etnis.  Brussels dikenal sebagai ibukota  dari Uni Eropa (European Union) sekaligus markas besar dari NATO (North Atlantic Treaty Organization).

Satu keunggulan Belgia yang patut ditiru Indonesia adalah kemudahan transportasi umum. Kemanapun kaki melangkah hampir selalu ada bus kota, kereta api, subway, hingga tram yang menjangkau hampir semua sudut-sudut kota dengan tarif yang relatif terjangkau.

Pelajaran indah berikutnya adalah gaya hidup sehat dengan bersepeda ria.  Hampir di seluruh negeri mudah dijumpai orang bersepeda dari semua kalangan.  Kota dan desa-pun dirancang sedemikian rupa hingga ramah terhadap pengguna sepeda. Dengan menyediakan jalur khusus sepeda hingga parkir khusus sepeda.  Mahasiswa dan Professor-pun sama-sama bersepeda untuk menuju kampus.  Tak terlalu aneh melihat sang Professor menyandang ransel dengan helm sepeda tergantung di tali ranselnya.  Sementara, pada saat bersamaan, ia tetap mengenakan jas, kemeja tangan panjang dan dasi. Pemandangan yang cukup langka di Indonesia.

Begitu tingginya perhatian terhadap kesehatan diri dan lingkungan, setiap beberapa waktu kota besar seperti Brussels menerapkan ‘Car Free Day’.   Hebatnya, kebijakan tanpa mobil dan motor selama satu hari ini berlaku untuk semua wilayah kota Brussels.  Tidak seperti di Jakarta yang hanya menyentuh jalan protokol Sudirman-Thamrin atau HR. Rasuna Said, itupun hanya untuk setengah hari saja.  Semua kendaraan bermotor tak boleh melewati semua ruas jalan, terkecuali KA dan tram, kendaraan pribadi dalam keadaan emergency ataupun mereka yang mendapat ijin dari otoritas kota.  Maka, sungguh merupakan pemandangan yang indah melihat warga kota berjalan kaki, bersepeda, jogging, bersepatu roda, dan menyesaki KA dan tram dengan sepeda-nya, yang memang boleh dibawa ke dalam gerbong KA.

Bagaimana halnya dengan muslim Belgia?  Citra Belgia sebagai negeri yang ramah terhadap imigran rupanya menarik minat banyak migran muslim juga.  Islam adalah agama terbesar kedua di Belgia setelah Katolik Roma.  Penganut Katolik Roma berjumlah sekitar 47% dan muslim sekitar 6% (pada tahun 2008) atau sama dengan 630.000 jiwa.  Di Ibukota Brussels bahkan 25% penduduknya alias seperempat-nya adalah muslim.  “Lihat saja Mas, mudah kan menemukan para muslimah berkerudung dimana-mana. Tidak di jalanan, tidak di dalam kereta api, banyak wajah-wajah muslim disini,” tukas Pak Edi, warga Indonesia di Brussels yang menemani kami berkeliling kota.

Ada benarnya.  Amat mudah menemukan wajah-wajah muslim di Brussels. Bahkan tak hanya muslim, ratusan ribu wajah-wajah migran entah dari India ataupun kaum Yahudi amat mudah ditemui dimana-mana. Mereka bertebaran di antara wajah-wajah para ‘bule’ berkulit putih.

Populasi muslim terbesar berasal dari Maroko sekitar 265 ribu jiwa dan dari Turki sebanyak 160 ribu jiwa, kemudian imigran Albania, Pakistan, dan dari negara-negara Afrika Barat.  Imigran Maroko dan Turki datang ke Belgia sejak tahun 1960-an. Mulanya sebagai pekerja migran dan akhirnya berlabuh turun temurun tinggal di Belgia.

Tak heran, mudah menemukan masjid dan restoran-restoran halal di kota-kota besar seperti Brussels, Antwerpen, Ghent dan Charleroi. Restoran yang menjual kebab, shawarma, nasi biryani khas India-Pakistan, dan lain-lain cukup mudah ditemukan dimana-mana.  Kendati adzan memang tak terdengar dari menara-menara masjid, namun muslim Belgia relatif bebas untuk beribadah dan terkesan dapat beradaptasi dengan warga setempat.

“Hanya memang ada sedikit masalah dengan perilaku.  Muslim perlu belajar hidup lebih bersih dan lebih santun dalam bergaul dengan warga setempat. Karena masih banyak warga Belgia kulit putih yang merasa kurang nyaman bertetengga dengan warga muslim, bukan karena mereka muslim namun karena perilaku yang kurang disiplin ataupun belum terbiasa hidup bersih.  Migran muslim perlu membuktikan bahwa mereka dapat hidup berdampingan secara nyaman dan damai dengan warga Eropa lainnya. Karena sesungguhnya Islam sendiri amat mencintai kedisiplinan, kebersihan, dan kedamaian kan, sebagai agama yang rahmatan lil alamin,” tambah Pak Edi lagi.

Memang, ada betulnya.  Di luar keindahan dan kecantikan warisan kultural Belgia, pada beberapa wilayah yang sarat imigran dan jauh dari kontrol petugas, seperti gerbong-gerbong KA, jembatan dan jalan-jalan kecil, tampak penuh dengan graffiti beraneka rupa.  Beberapa tampak indah namun secara umum malah merusak kecantikan kota.  Tidak jarang tulisan pada graffiti tersebut bernada kasar.

Memang,  graffiti tersebut tidak menjadi tanggungjawab warga muslim sepenuhnya. Bukan hanya pekerjaan para anak-anak muslim saja.  Namun sebagai minoritas terbesar dan penganut agama terbesar kedua di Belgia, mau tidak mau dan suka tidak suka, muslim Belgia harus turut menjamin dan meyakinkan warga Belgia bahwa mereka bisa juga menjadi warganegara dan warga kota yang baik.  Disamping sebagai muslim yang shalih dan shalihah. Karena, Islam adalah rahmat bagi semesta alam dan sebaik-baik muslim adalah yang mendatangkan manfaat bagi sekitarnya. Termasuk manfaat bagi negeri cantik bernama Belgia…

Wallahua’lam

Sandyakala ning Makara

related documents

Jawaban Ketua MA atas Surat Kartini Mulyadi

Jawaban MWA thd Surat Rektor 20 Des 2011

Laporan MWA ke Mendiknas 20 Des 2011

Laporan Tindak Lanjut Penyelesaian UI ke Mendiknas

Opini Johanes Gunawan ttg Fatwa MA 28 Nov 2011

Penyampaian Fatwa MA 21 Nov 2011

Surat MWA minta Penjelasan Rektor 12 Des 2011

Surat Kartini Mulyadi Kuasa MWA ke Ketua MA 29 Nov 2011

Permohonan Pengembalian Draf Perpres UI

We are just a traveler

“Jadilah engkau di dunia ini seperti seorang musafir atau bahkan seperti seorang pengembara, apabila engkau telah memasuki waktu sore, maka janganlah engkau menanti datangnya waktu pagi, dan apabila engkau telah memasuki waktu pagi, maka janganlah engkau menanti datangnya waktu sore. Ambilah waktu sehatmu untuk (bekal masa) sakitmu, dan hidupmu untuk (bekal) matimu…”