Feeds:
Posts
Comments

Archive for the ‘Pieces of Thought’ Category

MENJUSTIFIKASI KEMATIAN TERORIS

Heru Susetyo

Staf Pengajar FHUI – Depok/

Executive Committee World Society of Victimology

 

Ada fenomena aneh  di balik kisah sukses Detasemen 88 membekuk para teroris dua bulan terakhir ini. Yaitu, hampir semua ‘teroris’-nya mati tertembak ataupun terbunuh dengan cara lain.  Pasca peledakan hotel J.W. Marriot dan Ritz Carlton tanggal 17 Juli 2009, tak kurang dari sembilan ‘teroris’ yang dianggap berperan langsung dan tidak langsung telah terbunuh.

 

Ibrohim, florist hotel Ritz Carlton terbunuh pada 8 Agustus 2009 di Temanggung, dalam drama pengepungan yang diliput banyak media massa. Pada hari yang sama Air Setiawan dan Eko Sarjono juga ditembak hingga tewas di Bekasi.  Pada 16 September 2009, masih di bulan Ramadhan, empat ‘teroris’ termasuk buruan nomor wahid, Noordin M. Top,  terbunuh dalam drama baku tembak di Solo. Kemudian, yang masih gress, dua buronan utama, kakak beradik Syaifuddin Zuhri dan Mohammad Syahrir, menjemput ajal di ujung senapan Densus 88 di Ciputat.  Persis menjelang shalat Jum’at 9 Oktober 2009.

 

Banyak pihak mengacungkan jempol terhadap ‘prestasi’ Densus 88.  Memang, dari sisi produktifitas pemburuan teroris, Densus 88 amat sangat produktif.  Sembilan buron tewas hanya dalam kurun waktu dua bulan. Buronan nomor wahid pula.

 

Permasalahannya adalah, haruskah mereka dibunuh?  Layakkah mereka dibunuh? Tak ada cara lainkah untuk mengakhiri perburuan dan mengungkap misteri terorisme ini selain dengan pembunuhan?

 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut,  pertanyaan yang lebih mendasar adalah, benarkah mereka yang terbunuh itu benar-benar teroris?  Kalaupun benar teroris apakah mereka memang harus dibunuh?

 

Tanpa berpretensi untuk membela terorisme,  sistem peradilan pidana Indonesia, dan juga hampir semua sistem peradilan di negara yang sehat demokrasinya dan tegak rule of law-nya,  memegang teguh asas ‘presumption of innocence’ alias ‘praduga tak bersalah.

 

Seseorang bisa jadi mencurigakan, bisa jadi tertangkap basah, bisa jadi memiliki ciri dan identitas yang cocok dengan pelaku kejahatan tertentu, ataupun menjadi buron karena alat-alat bukti dan saksi mengarah padanya,  namun tetap saja ia tak dapat disebut sebagai bersalah sebelum pengadilan menyidanginya dan hakim menyatakan bersalah dan kemudian menghukumnya.  Dan inipun belum akhir perjalanan. Sang terhukum masih berpeluang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi dan Pengajuan Kembali ke Mahkamah Agung, hingga permohonan grasi ke Presiden.

Tidak semua saksi adalah tersangka. Tidak semua tersangka kemudian berkembang menjadi terdakwa. Tidak semua terdakwa menjadi terpidana. Dan tidak semua terpidana benar-benar menjalani hukuman sesuai yang dijatuhkan.  Termasuk, tidak semua terpidana benar-benar melakukan tindak pidana yang dituduhkan terhadapnya.  Banyak kasus salah tangkap, salah tahan, salah mendakwa, bahkan sampai salah menghukum.

 

Kendati demikian, proses peradilan harus dihormati.  Karena di forum tersebutlah alat-alat bukti dan saksi diuji dan dipertukarkan keterangannya. Di majelis yang mulia itulah informasi dan keterangan terdakwa, saksi maupun korban dan ahli diperdengarkan.

 

Apabila  para ‘teroris’ telah menjemput ajalnya,  instrumen dan media seperti apa yang dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar ‘teroris.’ ?  Apalagi definisi tentang terorisme sendiri begitu banyak dan sangat bias.  Ditingkahi pula oleh Undang-Undang Anti Teroris yang menyimpangi asas keadilan, utamanya dalam penangkapan dan proses penahanan yang berlangsung di luar kelaziman dalam hukum acara pidana dan nyata-nyata melanggar HAM.

 

Kalaupun benar mereka adalah teroris, maka pengadilan-pun bisa mengungkap lebih jauh tentang motif, tujuan, peta jaringan, peran yang dimainkan, hingga unsur kesalahan masing-masing individu.  Hukuman dapat dijatuhkan sesuai dengan peran dan derajat kesalahan serta tanggungjawab yang diemban setiap individu. Tentunya, hukuman untuk mastermind amat berbeda dengan mereka yang hanya ikut-ikutan.  Hukuman bagi perencana, pemberi order, ataupun pelaku utama amat berbeda dengan mereka yang terseret karena keliru memilih teman dan berada di tempat dan waktu yang salah.  Palu hakim masih memberikan beberapa pilihan. Sangat berbeda dengan laras senapan senapan polisi yang seringkali tanpa kompromi dan tak pula bertelinga.

Publik-pun mengakui hal ini.  Jasad dari Dani Dwi Permana dan Nana Ikhwan Maulana, keduanya dituding sebagai pelaku pemboman di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada 17 Juli 2009, tak ditolak warga untuk dimakamkan di  daerah tempat tinggalnya, karena beranggapan  mereka hanyalah korban indoktrinasi.  Amat berbeda dengan reaksi warga setempat yang menolak pemakaman para ‘senior’ mereka di kediamannya masing-masing.

 

Mengapa Amrozi, Imam Samudera, Mukhlas, dan Ali Imron dapat tertangkap tanpa harus terbunuh?   Mengapa dua buronan besar seperti Hambali (tertangkap di AyutthayaThailand tahun 2003) dan Umar Al Faruq (tertangkap di Bogor tahun 2002) dapat diciduk oleh pasukan Amerika Serikat dan Indonesia tanpa harus membunuh mereka?

 

Dalam kasus lain, dua pemimpin Serbia dan jagal perang Balkan (1992 – 1996) yang bertanggungjawab atas genocide dan crime against humanity di Bosnia, Serbia dan Croatia, masing-masing adalah Slobodan Milosevic dan Radovan Karadzic, dapat ditangkap kemudian diadili pengadilan khusus di The Hague tanpa harus membunuh mereka.  Ketika divonis-pun, Milosevic ‘hanya’ mendapatkan hukuman seumur hidup, bukannya hukuman mati.   Ia sendiri yang menjemput ajal di penjara karena sakit. Bukan atas peran fire squad, lethal injection, ataupun tiang gantungan.

 

Timothy Mc Veigh,  ‘teroris’ berkulit putih asli Amerika yang terbukti membom gedung federal (FBI) di Oklahoma City pada tahun 1995 dapat ditangkap polisi Amerika tanpa harus membunuhnya.  Padahal, ia memiliki kemampuan yang menakutkan, karena merupakan veteran tentara yang pernah terjun di Perang Teluk.  Kendati kemudian ia dihukum mati, uniknya, banyak keluarga korban yang justru tak rela ia dihukum mati. Mereka mengatakan, apabila Tim Mc Veigh dihukum mati adalah sama artinya dengan mengulang kesalahan yang sama. Yaitu kembali mengulang kejahatan pembunuhan yang tak perlu,   namun kali ini pelakunya adalah negara.

 

Maka,  mengapa Ibrohim, Eko Joko Sarjono, Air Setiawan, Bagus Budi Pranoto, Hadi Susilo, Ario Sudarso, Noordin M. Top, Syaifuddin Zuhri dan Muhammad Syahrir harus dibunuh?  Tak dapatkah polisi mengulang kisah ‘sukses’penangkapan Amrozi dkk?.  Pengadilan terhadap Amrozi dkk,  sedikit banyak dapat mengungkap unsur pertanggungjawaban pidana setiap tersangka, derajat keterlibatan dan kebersalahannya, peran yang dimainkan dan seterusnya.

 

Anehnya, baik aparat, birokrat, maupun masyarakat cenderung menjustifikasi kematian para ‘teroris’ tersebut.  Tak ada reaksi luar biasa yang menentang ‘pembunuhan’ tersebut.  Seolah-olah mereka memang layak untuk ditewaskan dengan cara demikian.  Padahal, dengan tewasnya para tersangka teroris tersebut,  maka sekian istri telah menjadi janda, sekian anak telah menjadi anak-anak yatim, sekian banyak orangtua tak percaya telah kehilangan anak tercintanya yang susah payah dibesarkan sejak bayi.

 

Yang lebih mengerikan, bagi keluarga ‘para teroris’, stigma sebagai ‘keluarga teroris’ ini akan menghantui mereka seumur hidup. Bentuk hukuman sosial dari masyarakat yang tak dapat diklarifikasi karena aktor utamanya telah tewas. Maka, sang istri akan menyandang predikat istri teroris. Sang anak sebagai anak teroris. Ayah dan Ibu sebagai orangtua teroris. Paman dan Bibi menyandang predikat paman dan bibi teroris. Kampung yang didiami akan berpredikat kampung teroris. Luka sosial yang mesti diemban seumur hidupnya tanpa ada kemampuan membela diri.

 

Bila demikian halnya,  tipis saja perbedaan antara negara, masyarakat,  dan Noordin M. Top dkk.  Ketiganya adalah sama-sama ‘teroris’ namun memainkan peran yang berbeda.  Negara berpotensi menjadi ‘teroris’ karena menjalankan praktek ‘state terrorism’ . Antara lain dengan sewenang-wenang mengangkangi proses hukum dan ‘rule of law’ dalam proses penangkapan dan pelumpuhan tersangka teroris. Masyarakat-pun berpotensi menjadi ‘teroris’ apabila begitu saja menjatuhkan stigma ‘teroris’ dan menjatuhkan penghukuman sosial  kepada para ‘tersangka teroris’ dan keluarganya, tanpa ingin mengklarifikasi lebih jauh dan memberikan kesempatan kepada ‘keluarga teroris’ untuk membela diri dan memperbaiki hidupnya.

 

Wallahua’lam

Read Full Post »

MENGKRIMINALISASI PENGHINA NABI

Heru Susetyo

Mahasiswa PhD Human Rights & Peace Studies Mahidol University- Thailand/

Staf Pengajar Fakultas Hukum UI – Depok

 

Penghinaan dan kebencian terhadap agama tak henti-henti mendera masyarakat dunia. Tak hanya terhadap agama Islam, hampir semua agama dan kepercayaan pernah menjadi sasaran kebencian dan penghinaan.  Termasuk disini penghinaan dan kebencian terhadap kelompok-kelompok agama dan kepercayaan tertentu (lazim disebut hate crime). Istilah lain untuk penghinaan agama adalah blasphemy yaitu mengeluarkan perkataan yang tidak hormat terhadap Tuhan atau entitas sakral lainnya (Oxford dictionary) ataupun suatu sikap tidak hormat terhadap Tuhan dalam bentuk kata-kata, simbol, tulisan, dan lain sebagainya (Webster Dictionary).

 

Beberapa peristiwa yang dapat dikategorikan penghinaan terhadap agama ataupun kelompok agama, khususnya agama Islam, antara lain novel Satanic Verses dari Salman Rushdie, novelis India-Inggris, pada tahun 1988, heboh kontes kartun Nabi Muhammad pada koran Jylland Posten di Denmark pada tahun 2005 dan film Fitna, karya Geert Wilders, anggota parlemen Belanda, pada tahun 2008.

 

Pada November 2008 ini publik Indonesia dihebohkan dengan hadirnya blog/ situs pribadi www.lapotuak.wordpress.com yang memvisualisasikan dan memuat cerita bergambar seseorang yang dianggap Nabi Muhammad. Visualisasi tersebut  lengkap dengan fitnah petualangan seksualnya dan gambar-gambar yang tak senonoh plus  penafsiran sembarangan terhadap beberapa ayat Al Qur`an di surat At Talaq dan Al Ahzab. Tak sekedar kartun, pada situs yang sama, terdapat begitu banyak posting yang menafsirkan Al Qur`an secara sembarangan, memfitnah Islam, yang berpotensi menimbulkan provokasi dan kemarahan pada umat Islam.

 

Blog ini memang kini sudah tak dapat diakses. Di-blok oleh pengelolalnya wordpress.com karena melanggar terms of service, namun sisa-sisa penghinaannya telah terlanjur menyebar dan menodai keyakinan banyak pihak. Dapatkah kejahatan ini dikriminalisasi dan pelaku penghinaannya diproses secara hukum?  Dapatkah ia berlindung di balik klausul kebebasan berekspresi (freedom of expression)?

 

 

Hukum Blasphemy di Berbagai Negara

Blasphemy disikapi secara berbeda-beda di berbagai negara. Di Inggris hukum tentang blasphemy telah dihapuskan sejak 8 Juli 2008. Sebelumnya, hukum blasphemy di negara ini hanya terkait dengan Kristiani dan hal-hal terkait dengan penghinaan terhadap Jesus Kristus. Itupun tidak sangat efektif, karena dakwaan terhadap kasus blasphemy terakhir yang berhasil, terjadi sudah lama sekali, yaitu pada tahun 1977. Bahkan pada tahun 2007 kasus Jerry Spranger Opera yang memvisualisasikan Kristus sebagai berdandan ala bayi dan sedikit berperilaku homoseksual tak pernah berhasil dipidanakan.

 

Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian masih memiliki hukum tentang blasphemy yang utamanya dikaitkan dengan penghinaan terhadap agama Kristiani dan Jesus Kristus. Namun, sama seperti di Inggris, juga tak efektif.  Orang terakhir yang dipidana karena blasphemy adalah Charles Lee Smith, seorang Atheist di Arkansas, pada tahun 1928.

 

Sementara itu, untuk kategori negara berpenduduk mayoritas muslim, hukum Blasphemy yang relatif keras dan masih berlaku ada di Pakistan.  Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pakistan tahun 1982 dan amandemennya tahun 1986 (pada era Presiden Zia Ul Haq), mereka yang menghina Al Qur`an diancam dengan hukuman seumur hidup, dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad diancam dengan hukuman mati.

 

Di Indonesia sendiri tidak ada Undang-undang khusus terkait dengan blasphemy selain beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 156, 156 a dan 157 yang walaupun bersifat umum, namun dapat digunakan sebagai dasar untuk menindak blasphemy.  Pasal 156 dan 156a mengkriminalisasi setiap orang yang di muka  umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.  Kemudian juga bagi mereka yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pasal 157 KUHP secara lebih spesifik mengkriminalisasi penyiaran, pertunjukkan,penempelan tulisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum.

 

 

Blasphemy vs Kebebasan Berekspresi

Salah satu ranah kontroversi dalam perdebatan mengenai blasphemy adalah batas-batas sesuatu ekspresi disebut sebagai blasphemy. Karena pihak lain akan berpendapat bahwa ekspresi tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi (freedom of expression). Misalnya dalam kasus Salman Rushdie. Ketika ia banyak mendapat hujatan dari warga muslim bahkan dijatuhi fatwa mati oleh Ayatollah Khomeini, ia malah dapat melenggang santai dan mendapat suaka di Inggris. Belakangan ia malah mendapat gelar `Sir` karena dianggap berprestasi dalam bidang tertentu.

 

Kasus lain adalah Nasr Abu Zayd, seorang professor Mesir yang dianggap murtad oleh pengadilan Mesir pada tahun 1990-an karena menafsirkan Al Qur`an kelewat bebas dan akhirnya dianggap sebagai telah melakukan penghinaan terhadap Al Qur`an dan agama Islam. Pengadilan-pun menetapkan Abu Zayd harus bercerai dengan istrinya karena seorang murtadin tak diperkenankan menikah dengan muslimah. Alih-alih mematuhi,  belakangan Abu Zayd hengkang ke Spanyol dan akhirnya menetap di Belanda hingga kini. Ia memiliki posisi professorship yang amat bergengsi di Universitas Leiden dan juga Utrecht. Tak cukup itu, pada tahun 2005 ia beroleh Ibn Rushd prize untuk Kebebasan Berpikir dari satu institusi di Berlin.

 

Namun, satu puncak perdebatan tentang blasphemy dan kebebasan berekspresi adalah pada heboh kontes kartun kontroversial Nabi Muhammad di koran Jylland Posten di Denmark pada tahun 2005. Otoritas eksekutif dan yudikatif di Denmark pada kenyataannya tak dapat mengkriminalisasi pelaku pembuatan kartun ataupun penanggungjawab koran tersebut.  Dengan alasan, sistem hukum Denmark tak dapat menjangkau perbuatan tersebut karena kategorinya adalah freedom of expression.  Sikap ini nyata-nyata memicu amarah dan warga dan negara muslim di dunia.

 

Dalam heboh kasus film Fitna, karya Geert Wilders, anggota parlemen Belanda, reaksi dari otoritas agak berbeda. Geert Wilders memang tidak pernah diadili, namun alih-alih membiarkan dengan alasan kebebasan berekspresi, pemerintah Belanda menyetop peredaran film ini dan tak kurang dari Sekjen PBB Ban Ki Moon menyatakan bahwa film tersebut tak memiliki justifikasi atas nama kebebasan berekspresi karena yang terjadi lebih condong berupa provokasi dan hate speech.

 

Yang sering menjadi dasar perdebatan adalah klausul tentang kebebasan berekspresi pada instrumen HAM internasional. Deklarasi HAM Universal 1948 pada pasal 18-nya menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Pasal 19 deklarasi yang sama menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi.  Klausul ini tercantum juga pada UUD 45   dan juga pada UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  Pasal 28 E UUD 45 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya serta bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 

 

Mengkriminalisasi Penghina Nabi

Apabila penghinaan terhadap agama atau kelompok agama pada era-era lalu dilakukan via metode-metode konvensional. Apakah dengan ceramah umum, pembuatan buku, novel, siaran di televisi ataupun radio, dan lain-lain. Kini marak terjadi blasphemy via internet dan teknologi informasi lainnya. Penghinaan tersebut mudah ditemukan dalam situs-situs resmi, blog-blog pribadi, komentar-komentar pada situs-situs resmi, e-mail,  situs social networking, chat conference, dan lain-lain.

 

Apakah penghinaan agama dalam media seperti internet dapat dikriminalisasi?  Pasal 27 dan pasal 28 Undang-Undang Indonesia No. 10 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan menimbulkan kebencian dan permusuhan atas dasar SARA. Sanksi pidananya juga cukup jelas, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya satu milyar rupiah. Pasal pada Undang-Undang ITE ini memperkuat pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di atas yang mengatur tentang kejahatan terhadap ketentraman umum dalam bentuk menimbulkan kebencian dan permusuhan atas dasar SARA.

 

Khususnya penghinaan terhadap Nabi Muhammad seperti pada blog www.lapotuak.wordpress.com sangat patut apabila dikriminalisasi. Alias harus ada penindakan hukum terhadap tersangka pelakunya tidak hanya berupa pemblokiran situsnya.  Penghinaan, kebencian, disinformasi, dan manipulasi yang dilakukan situs tersebut sulit dijustifikasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.  Kebebasan berekspresi bukannya tanpa batas.  Pasal 28 (J) UUD 45 menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

Dukungan masyarakat terhadap kriminalisasi pembuat blog tersebut juga amat besar. Satu contoh adalah polling pada www.detik.com.  Dalam polling yang dilakukan via SMS dengan pertanyaan apakah blogger dapat dihukum dalam kasus kartun Nabi Muhammad?  Ternyata 91.26% setuju untuk dihukum dan hanya 8.74% yang tidak setuju (detik.com, 27/11/2008).

 

Masalahnya kemudian adalah sejauh mana aparat memiliki kemampuan secara teknologi untuk dapat melacaknya? Mengingat blog tersebut adalah blog pribadi yang disediakan secara cuma-cuma dimana baik pengelola maupun server-nya sangat mungkin tidak berada di tanah Indonesia? Disinilah tantangan untuk aparat hukum. Aparat hukum kita, utamanya polisi, sudah seringkali berhasil melacak jejak tersangka teroris dan penyebar teror bom via SMS dengan pelacakan menggunakan teknologi tingginya. Maka, sepertinya untuk melacak dan memproses hukum pembuat blog fitnah tersebut bukan masalah besar bagi kepolisian. Semoga.

 

 

 

Read Full Post »

 
MENANTI KEADILAN UNTUK BOSNIA
 
Heru Susetyo
Mahasiswa Program Doktor Human Rights & Peace Studies Mahidol University/ Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum UI - Depok
  
Masyarakat dunia, khususnya warga Bosnia Herzegovina wajib bersyukur.  Akhirnya, Radovan Karadzic, mantan pemimpin Serbia di Bosnia Herzegovina yang kondang dengan sebutan jagal Bosnia karena aksi pembersihan etnis (ethnic cleansing) terhadap muslim Bosnia dan etnis Bosnia – Kroasia antara tahun 1992 – 1995 berhasil ditangkap pada 21 Juli 2008 di Beograd, setelah buron nyaris 12 tahun sejak tahun 1996.  Kini, Karadzic tengah digelandang ke Mahkamah Kriminal Internasional untuk Kejahatan Perang di Mantan Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia - ICTY) yang berlokasi di Den Haag, Belanda.

Namun, perjuangan mendapatkan keadilan bagi warga Bosnia dan Kroasia korban kekejaman politisi dan tentara Serbia tersebut masihlah panjang. Jenderal Ratko Mladic, panglima angkatan bersenjata Bosnia Serbia yang bertanggungjawab atas pembantaian muslim Bosnia di Srebrenica pada bulan Juli 1995 masihlah buron hingga kini.  Slobodan Milosevic, mantan Presiden Federasi Yugoslavia dan Serbia, malah telah lebih dahulu meninggal karena sakit. Dalam status sebagai narapidana ICTY. 

Pembantaian massal (genocide) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang terjadi di mantan Yugoslavia (Bosnia Herzegovina, Kroasia, Kosovo, dan sekitarnya) adalah salah satu pembantaian terbesar dalam sejarah dunia modern.  Peristiwa lainnya yang pantas dikenang adalah pembantaian (holocaust) terhadap kaum Yahudi di Eropa pada Perang Dunia ke II, genosida dan pembersihan etnis di Rwanda pada tahun 1994 yang menewaskan sekitar satu juta jiwa (antara etnis Tutsi dan Hutu), dan kekerasan di Darfur, Sudan yang terjadi sejak tahun 2003 dan telah menewaskan 300.000 jiwa dan memaksa mengungsi 5 juta jiwa. 

Sayangnya, tidak seperti perhatian terhadap holocaust kaum Yahudi pada perang dunia II, dunia sudah mulai lupa dengan pembantaian di Bosnia.  Tidak masyarakat dunia secara umum, tidak kaum muslimin. Sama lupanya.  Padahal sebagian besar korban pembantaian adalah kaum muslimin Bosnia disamping warga Kroasia, yang mencapai puncaknya di Srebrenica, Bosnia Timur pada Juli 1995.  Tak heran ketika Slobodan Milosevic, mantan presiden Serbia, meninggal di tahanan Den Haag tahun 2006 dan Radovan Karadzic tertangkap di Beograd pada Juli 2006, tak sedikit yang bertanya, siapakah mereka?. 

Padahal, dunia –utamanya para korban kejahatan perang di Bosnia- masih membutuhkan energi besar untuk mendapatkan keadilan dalam konflik Bosnia.  Minimnya atensi dan dukungan tentunya akan menghambat tegaknya keadilan.  Maka, apa yang dapat dilakukan untuk menegakkan keadilan dalam konflik Bosnia?

Konflik Bosnia dan Pembantaian Srebrenica
Konflik di Bosnia bermula dari kemelut politik di mantan Yugoslavia pada tahun akhir 1980-an dan awal 1990-an yang berujung pada pecahnya beberapa negara anggota federasi Yugoslavia (mengikuti pecahnya Uni Sovyet – USSR).  Kroasia, Slovenia, Macedonia, dan Bosnia Herzegovina memerdekakan diri pada tahun 1991 – 1992 (Dilanjutkan dengan berpisahnya Montenegro pada 2006 dan Kosovo pada 2008).  Sayangnya, deklarasi kemerdekaan Bosnia ini tidak mulus.  Kendati dunia internasional (PBB dan USA) mengakui kemerdekaan Bosnia Herzegovina, namun di dalam negeri sendiri kemelut baru telah lahir.  

Negeri Bosnia Herzegovina dihuni oleh tiga besar kelompok etnis, masing-masing Bosnia (mayoritas Muslim), Kroasia, dan Serbia.  Etnis Bosnia dan Kroasia bersepakat atas kemerdekaan Bosnia, namun tidak bagi etnis Serbia.  Etnis Serbia di Bosnia melalui politisinya memboikot referendum kemerdekaan,   bahkan meluncurkan serangan militer 
ke Sarajevo, ibukota Bosnia Herzegovina pada April 1992. 

Pemimpin Serbia di Bosnia (Radovan Karadzic) kemudian mendirikan Republik Srpska dan membangun tentaranya dengan dukungan penuh dari Federasi Yugoslavia (Serbia).  Selama tahun 1992 – 1995 tentara Serbia di Bosnia dengan dukungan Federasi Yugoslavia (Serbia Montenegro) pimpinan Slobodan Milosevic menebar terror dan kekerasan di bumi Bosnia.  Pembersihan etnis (ethnic cleansing) menjadi salah satu cara maupun tujuan untuk menghalangi kemerdekaan Bosnia. Apakah dengan cara genosida (genocide), perkosaan , penganiayaan, pengusiran paksa dan aneka bentuk kekejaman lainnya yang memenuhi syarat untuk disebut sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity) maupun kejahatan perang (War Crimes)..

Puncak kekejaman Serbia di Bosnia adalah apa yang disebut sebagai pembantaian di Srebrenica pada Juli 1995 (Srebrenica Massacre).  Tentara Bosnia yang memang sejak awal amat lemah dibandingkan kekuatan militer Yugoslavia – Serbia, didukung oleh pasifnya dukungan pasukan PBB di Srebrenica memudahkan tentara Serbia di Bosnia (tentara Republik Srpska) merangsek Srebrenica di bawah pimpinan Jenderal Ratko Mladic. Turut bergabung dalam serangan tersebut adalah paramiliter (milisi) Serbia yang menggunakan nama Scorpions.   Dalam serangan selama kurang lebih sepekan, sekitar 8700 jiwa telah tewas, baik tentara maupun masyarakat sipil (bayi, anak-anak, kaum perempuan dan pria dewasa yang tak ikut berperang).  Tak sekedar pembantaian, dalam pembersihan etnis ini terjadi juga perkosaan dan penganiayaan yang luar biasa kejam.

Serangan balasan dari NATO pada tentara Republik Srpska pada Agustus 1995, dilanjutkan dengan Perjanjian Dayton, USA pada Desember 1995 akhirnya menghentikan konflik Bosnia.  Hingga perjanjian ditandatangani oleh Presiden dari tiga negara (Bosnia dan Herzegovina, Croatia, dan Serbia) jumlah total korban tewas adalah sekitar 110.000 jiwa dan 1.8 juta jiwa terpaksa menjadi pengungsi .

 

Status Kejahatan di Bosnia dan Srebrenica

Berakhirnya konflik Bosnia melalui Perjanjian Dayton bukanlah akhir dari segalanya.  Memang kekerasan sudah relatif berkurang,  namun keadilan juga belumlah datang.  Utamanya bagi para korban dalam konflik tersebut.

Mahkamah Kriminal Internasional untuk Kejahatan Perang di Mantan Yugoslavia (ICTY), melalui Hakim Theodor Meron,  pada tahun 2004 menetapkan bahwa pembantaian di Srebrenica adalah termasuk genosida (genocide). Dasarnya adalah bahwa pembantaian tersebut ditujukan semata-mata untuk pemusnahan etnis muslim Bosnia (ethnic cleansing) yang berjumlah 40.000 jiwa di Srebrenica.  Pada February 2007, Mahkamah Internasional (International Court of Justice – ICJ) turut menegaskan bahwa apa yang terjadi di Srebrenica adalah genosida karena bertujuan untuk memusnahkan sebagian atau seluruh muslim Bosnia di daerah tersebut.   Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa Serbia telah gagal untuk melakukan semua langkah yang harus dilakukan untuk menghindari terjadinya genosida. Selanjutnya Mahkamah memerintahkan Serbia untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan semua tersangka dan buronan dari kejahatan tersebut ke mahkamah di Den Haag, Belanda.

Berbeda dengan pengukuhan status genosida untuk Srebrenica,  kejahatan perang lain yang terjadi Bosnia Herzegovina antara tahun 1992 – 1995 ditetapkan Mahkamah tersebut sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity). Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan adalah dua kejahatan amat serius (most serious crimes) dan pelanggaran berat terhadap hak  asasi manusia (gross violations of human rights).

 
Pengadilan dan Collective Memory
Radovan Karadzic memang sudah ditahan.  Slobodan Milosevic sudah dipidana dan kemudian meninggal di tahanan. Namun keadilan untuk korban konflik Bosnia belum tercipta sepenuhnya.  Jenderal Ratko Mladic dan ratusan penjahat perang lainnya masih-lah buron.  Tiga belas tahun buronnya Radovan Karadzic sebelum akhirnya tertangkap di Beograd pun menyisakan kecurigaan, bahwa selama ini ia telah dilindungi oleh otoritas di Serbia.  Tak sekedar dilindungi, bagi banyak warga Serbia, Karadzic dan Mladic  masih dianggap sebagai pahlawan.
 
Dari sisi yuridis, keadilan untuk Bosnia bisa diserahkan ke Mahkamah Kriminal Internasional untuk Kejahatan Perang di Mantan Yugoslavia (ICTY) yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi No. 687 tahun 1991. Karena yurisdiksi dari mahkamah ini adalah mengadili pelanggaran terhadap hukum humaniter dan HAM di mantan Yugoslavia selama 1992 – 1996.  Namun, tentunya publik mesti juga bersikap aktif dan memonitor jalannya peradilan di Mahkamah ini.  Juga, jangan berharap para pelaku kejahatannya akan dihukum mati,  karena mahkamah ini tidak mengenal hukuman mati dan hukuman mati telah dihapuskan di Eropa.

Dari sisi sosial kemasyarakatan,  hal yang perlu dilakukan antara lain adalah mengukuhkan ingatan kolektif (collective memory) terhadap konflik tersebut.  Jangan sampai terjadi amnesia sejarah. Contoh paling baik untuk collective memory adalah holocaust.  Pemerintah Israel, warga Yahudi, dan para korban Holocaust NAZI di era Perang Dunia II amat pintar dalam mengelola opini dan ingatan publik akan peristiwa tersebut.  Disamping museum dan memorial, dibangun pula banyak pusat studi dan riset, penerbitan buku dan artikel, pembuatan film dan dokumentasi, drama dan teater, dan berbagai media komunikasi publik lainnya melalui jalur formal maupun budaya pop.  Tak heran, hingga kini ingatan publik terhadap holocaust masih amat kuat.  Padahal ia terjadi lebih dari enam puluh tahun silam.  Padahal,  debat publik tentang kebenaran banyaknya jumlah korban yang tewas dalam holocaust tersebut masih terus berlangsung.

Selain para korban,  warga dunia juga turut bertanggungjawab untuk hadirnya keadilan untuk Bosnia.  Tanggungjawab PBB selaku pengayom keamanan dan kedamaian di dunia amat signifikan disini.  Juga mantan para tentara PBB yang gagal mengamankan Srebrenica dan wilayah lainnya di Bosnia dan Kroasia turut bertanggujawab. Negara-negara berpenduduk muslim (Organization of Islamic Conference) termasuk Indonesia juga harus berperan maksimal.

Dan tentunya, pada akhirnya keadilan ini tidak hanya untuk Bosnia.  Karena genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi di banyak tempat dan terus terjadi hingga kini.  Di Cambodia, Sierra Leone, Kroasia, Chechnya, Irak, Afghanistan, Rwanda, hingga Sudan.

Read Full Post »

 

MEMERANGI PORNOGRAFI ALA THAILAND :

KERAS TAPI JUGA PERMISIF

 

Heru Susetyo[1]

 

 Negara gajah putih Thailand sudah lama dikenal sebagai surga bagi penikmat kepuasan syahwati. Berbagai macam bentuk eksploitasi seksual apakah bernama prostitusi liar maupun resmi, strip bar, karaoke, rumah bordil, lady escort, `istri sewaan` dan lain-lain bertebaran di kantong-kantong sextourism Thailand, apakah di kota Bangkok, Chiang Mai, maupun kota wisata seperti Pattaya dan Phuket.

 

Termasuk dalam hal pornografi. Thailand terkenal sebagai produsen pornografi terbesar ketiga di Asia setelah Jepang dan Hong Kong. Namun berbeda dengan Jepang, pornografi di Thailand lebih banyak berbentuk barang cetakan daripada dalam bentuk film.

 

Laporan tahun 2004 (Thai Health Issues 2005) menyebutkan bahwa pornografi tergolong satu dari 10 masalah serius yang mengancam kesehatan masyarakat Thailand. Pornografi menempati urutan nomor 7 (tujuh). Laporan tersebut menyebutkan bahwa bagi kebanyakan orang Thai, pornografi berarti gambar-gambar yang vulgar (obscene images). Banyak orang Thai mengkatagorikan pornografi sebagai amoral, walaupun ada juga yang menganggapnya sebagai bagian dari seni dan masalah pilihan pribadi.

 

Laporan yang sama menyebutkan bahwa pada tahun 2004 angka kejahatan seksual (sexual crimes) meningkat pesat.  Otoritas yang berwenang mensinyalir bahwa meningkatnya angka kejahatan ini berbanding lurus dengan maraknya pornografi via telepon selular, internet, maupun pada koran dan majalah. Iklan-iklan yang mengeksploitasi seksualitas belakangan juga jadi masalah di Thailand. Begitu banyak iklan yang mengumbar ketelanjangan di koran maupun majalah yang sebenarnya tak terlalu terkait dengan misi yang diemban oleh produk yang diiklankan. Kartun-kartun cabul produksi Jepang termasuk yang dipersalahkan.  Karena banyak kaum muda Thailand yang gemar membaca kartun-kartun tersebut.

 

Sungguhpun bagi orang Thai hadirnya muatan-muatan pornografi pada sejumlah besar media dapat dikatagorikan sebagai lumrah, namun tetap saja ketersediaan muatan erotis dalam jumlah besar tersebut adalah sangat mengkhawatirkan dan berkontribusi pada meningkatnya kejahatan seksual. Utamanya bagi kaum muda yang rata-rata masih labil dan belum memiliki pijakan sikap yang tegas. Merekalah yang rata-rata menjadi korban sekaligus pelaku (victims and perpetrators). Banyak pelaku perkosaan yang mengaku bahwa mereka memperkosa karena terpengaruh oleh tayangan dari film porno yang mereka tonton.

 

Pornografi via internet adalah salah satu media pornografi yang dianggap paling mengkhawatirkan. Suatu studi terhadap sepuluh situs porno di Thailand  menyebutkan bahwa situs-situs tersebut memiliki link terhadap lebih dari seribu situs lain dimana pengaksesnya dapat dengan mudah melihat foto-foto porno, mengirim foto porno, membeli buku-buku porno dan perangkat berhubungan seks hingga belajar teknik-teknik berhubungan seks.  Diantara yang paling digemari oleh remaja Thailand adalah `webcam sex` dengan memanfaatkan fasilitas pada situs camfrog dimana penggunanya dapat saling mengekspos ketelanjangan via kamera pada komputer dan membayar jasa pornografi tersebut melalui internet banking ataupun phone banking dengan menggunakan sistem yang dikenal dengan nama `sex multi media service`.

 

Fenomena penggunaan komputer dan internet untuk mengakses muatan-muatan pornografi ini adalah satu sebab lahirnya `sex crisis` di Thailand saat ini. Remaja Thailand kontemporer disinyalir mengalami gejala ketagihan sex (sex addicted) dan banyak yang memulai aktivitas seksualnya pada usia di bawah 17 tahun. Somchai Chakrabhand, direktur pada Departemen Kesehatan Jiwa Thailand, menengarai bahwa krisis remaja ini sebagian besar disebabkan oleh media-media pornografi yang mempengaruhi pengetahuan dan pengalaman remaja, disamping minimnya program pendidikan seks (sex education) dari para orangtua Thailand (Thai Health Issues 2005).

 

Di sisi lain, hukum tentang pornografi di Thailand tergolong keras. Sangat ironis, di negeri yang terang-terangan mengakomodasi prostitusi, hukum tentang pornografi amat tegas. Bahkan memproduksi segala bentuk pornografi adalah ilegal (www.thaipulse.com, 2008).

Masalahnya adalah definisi tentang pornografi sendiri dalam hukum Thailand masih `remang-remang` dan multitafsir. Akibatnya, televisi-televisi di Thailand masih menyiarkan program dengan perempuan bertaburan mengenakan pakaian dalam dan bikini. Koran-koran masih menampangkan figur-figur telanjang katakanlah korban-korban perkosaan dan pembunuhan- dengan hanya menghitamkan (black out) ataupun mengaburkan (blurred)  bagian dada ataupun alat vital.  Dan kalau kita berkunjung ke mini mart 24 jam yang tersedia hampir di semua pelosok Thailand (dengan nama seven eleven, family mart, dan lain-lain), kita juga akan mudah menemukan majalah-majalah gossip dan majalah yang mengumbar sensualitas dan seksualitas kendati tidak sangat vulgar. Majalah jenis ini tersedia baik untuk mereka yang heteroseksual (straight) maupun kelompok homoseksual (gay dan lesbian) dan transgender yang memang komunitasnya termasuk paling besar di dunia..

Majalah-majalah asing terkategori porno atau yang berlindung di balik nama `entertainment for men` seperti Playboy, Penthouse, Hustler, FHM, Maxim dan lain-lain akan sulit ditemui di mini mart. Namun mudah menjumpainya di toko buku-toku buku asing yang banyak terserak di shopping center Thailand maupun di airport utama Suvarnabhumi, Bangkok. Majalah-majalah cabul tersebut kebanyakan dibungkus plastik dan ditempatkan pada rak yang paling tinggi.

Penegakan hukum terhadap pelaku pornografi terbilang serius. Banyak pelancong ataupun ekspatriat yang kemudian dipenjara ataupun diusir keluar dari Thailand karena terlibat dalam produksi pornografi baik berupa foto maupun video. Kota pantai Pattaya yang berlokasi di tenggara Bangkok (dapat dicapai dalam dua jam perjalanan) adalah salah satu pusat bisnis tersebut.  Banyak video erotis yang diproduksi produsen asal Jerman, Jepang, Amerika, dan Inggris diproduksi disana.  Kesudahan dari kisah para produsen mesum tersebut apabila tidak dipenjara adalah dideportasi keluar dari Thailand.

Terkait dengan pornografi di computer dan internet, Indonesia boleh malu dengan Thailand. Dari sisi regulasi, baru pada tahun 2008 Indonesia memiliki UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang antara lain mengatur dan membatasi laju pornografi di ranah maya.  Sementara itu sejak tahun 1997 rezim pemerintahan di Thailand telah memberlakukan hukum yang tegas tentang pornografi di komputer dan internet.  Dalam hukum tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang men-download, meng-upload, ataupun mendistribusikan pornografi, menulis dan menyajikan materi-materi yang mengeksploitasi seksualitas, mencuri informasi pribadi orang lain, termasuk barangsiapa yang secara sengaja menyebarkan virus di komputer akan dilacak dan kemudian ditangkap.

Thailand cyber crime act 1997 juga mewajibkan setiap kafe internet untuk merekam nama dan identitas (ID card) setiap orang yang menggunakan komputer dan internet di tempat mereka, termasuk waktu penggunaannya, tanggal dan durasinya serta alamat dari semua website yang telah diakses oleh pelanggannya.  Barangsiapa yang tidak merekam informasi ini atau tidak mematuhi hukum terkait perkara ini akan dikenakan denda (fine) senilai 100.000 – 500.000 baht (atau sama dengan Rp 30 juta – 150 juta).

 


[1] Dewan pendiri MTP, staf pengajar tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan mahasiswa program Doktor bidang human rights and peace studies, MahidolUniversity.

Read Full Post »

LEGITIMASI DAN MANAJEMEN EKSEKUSI MATI DI INDONESIA

Heru Susetyo

MahasiswaProgramDoktorHuman Rights & Peace Studies Mahidol University – Thailand/

Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum UI – Depok

 

Di pertengahan Juli 2008 ini publik Indonesia kembali tersentak. Eksekusi hukuman mati, yang diduga hanya sekedar gertakan, dan tak benar-benar dilaksanakan, ternyata betul-betul terjadi.  Pada 19 Juli 2008, tiga terpidana mati, (Sumiarsih dan Sugeng) dieksekusi di Jawa Timur, dan satu lagi (Tubagus Maulana Yusuf alias Dukun Usep) dieksekusi di  Lebak Banten. Uniknya, ketiga terpidana mati sebelumnya dipenjara dengan durasi yang sangat jauh berbeda.  Sumiarsih dan Sugeng, Ibu dan Anak yang terlibat pembunuhan keluarga Letkol Purwanto pada 13 Agustus 1988, telah menjalani nyaris dua puluh tahun penjara, sebelum akhirnya dieksekusi. Sebaliknya, Dukun Usep, yang terbukti membunuh delapan orang klien-nya pada 2006 – 2007, baru menjalani satu tahun penjara saja sebelum akhirnya dieksekusi.

 

Sebelumnya, eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva, dan Marinus Riwu, terpidana mati dalam kasus kerusuhan Poso pada bulan September 2006 lalu,  mengagetkan dunia penegakan hukum Indonesia.  Pasalnya, hukuman mati dan eksekusi mati biasanya terjadi untuk terpidana kasus narkoba seperti kasus Ayodhya Prasad Chaubey, terpidana mati kasus narkoba, yang telah dieksekusi pada 5 Agustus 2004 dan pembunuhan berencana, seperti kasus Ny. Astini, terpidana mati kasus pembunuhan dengan mutilasi, yang telah dieksekusi pada 20 Maret 2005.  Namun,  dalam kasus Tibo dkk, berlaku juga untuk pelaku kekerasan dalam konflik bernuansa SARA.

 

Semula, banyak pihak menduga bahwa hukuman mati hanya sekedar gertakan demi menimbulkan efek jera, dan tak pernah benar-benar dilaksanakan. Ada kesan telah tercipta moratorium (jeda eksekusi mati). Apalagi, banyak sudah terpidana mati di Indonesia namun tak semua benar-benar dieksekusi. Ada yang dirubah hukumannya menjadi seumur hidup, ada yang mendapat grasi presiden, ada yang kemudian bebas setelah menjalani hukuman penjara puluhan tahun.  Sebaliknya, ada pula yang layak dihukum mati, semisal para koruptor kelas berat, namun masih saja bebas berkeliaran bahkan menghilang tak tentu rimbanya.

 

Eksekusi mati terhadap Sumiarsih dan Sugeng setelah mereka nyaris dua puluh tahun menjalani penjara dan terhadap Dukun Usep yang baru setahun dipenjara, menimbulkan pertanyaan legitimasi maupun manajemen (baca : hukum acara)  eksekusi mati di Indonesia.  Apakah eksekusi mati memang harus dilakukan dan memiliki legitimasi dalam sistem hukum Indonesia maupun hukum internasional? Pertanyaan kedua adalah, apakah memang terpidana mati harus menunggu sangat lama (death row) sebelum akhirnya benar-benar dieksekusi?

 

 

Menolak Eksekusi Mati

Kalangan yang tidak setuju dengan pidana mati beralasan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang sangat kejam,  di luar perikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM),  utamanya hak hidup. Juga, sebagai salah satu bentuk pidana, hukuman mati dianggap tak menimbulkan efek edukatif terhadap masyarakat. Lalu, apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam penjatuhan vonis, hukuman tersebut tak dapat dikoreksi karena sang terpidana telanjur dieksekusi.  Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat pengadilan di Indonesia belum terbukti benar-benar bersih, independen, dan profesional.

 

Ada contoh menarik terkait eksekusi mati terhadap terpidana mati. Timothy Mc Veigh,  mantan tentara AS veteran perang teluk, melakukan pemboman gedung FBI (Alfred P. Murrah Federal Buiding) di Oklahoma City-USA pada 19 April 1995. Ia kemudian dipidana mati dan akhirnya dieksekusi mati pada 11 Juni 2001.  Kendati ia telah terbukti bersalah dan dituntut di sebelas negara bagian yang berbeda sebagai pelaku kejahatan yang menewaskan 168 jiwa,  namun tak sedikit kalangan yang membelanya supaya dia tak dijatuhi hukuman mati.  Menariknya,  dari kalangan yang membela tersebut ada juga keluarga dari para korban pemboman.  Mereka mengatakan :”Dia (Tim Mc Veigh) memang telah melakukan kejahatan dengan membunuh orang-orang yang tak berdosa.  Namun, jangan sampai kita mengulangi kesalahan yang dilakukannya dengan mengambil nyawanya juga.”

 

Terkait dengan dasar hukum, legalitas penolakan terhadap hukuman mati datang dari beberapa instrumen HAM internasional antara lain: (1) Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, (2) protocol to the American Convention on Human Rights to Abolish the Death Penalty, (3) protocol No 6 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 1982 (European Convention on Human Rights, dan (4) protocol No 13 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 2002 (European Conventon on Human Rights).
Dari empat instrumen di atas, hanya instrumen pertama yang bersifat internasional, sedangkan ketiga instrumen berikutnya bersifat regional. Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (SOP) yang memiliki kekuatan secara hukum (entry into force) sejak 11 Juli 1991 hingga kini telah diratifikasi oleh 50 negara dan ditandatangani oleh 7 negara lainnya (UNHCHR, 2006). Protokol ini mewajibkan bagi negara-negara yang telah meratifikasinya (state parties) untuk menghapuskan eksekusi dan hukuman mati dalam legislasi maupun dalam praktiknya.
Second Optional Protocol mendalilkan perlunya hukuman mati dihapus, dengan merujuk pada pasal 3 Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang berbunyi: “Setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas keamanan (life, liberty, and security of person), juga pada pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR) yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang tak terpisahkan dan dilindungi oleh hukum, yaitu hak untuk hidup.
Amnesty International (2006) menyebutkan bahwa sampai saat ini ada 129 negara yang telah menghapuskan hukuman mati (death penalty). Dari jumlah tersebut, 88 negara menghapus hukuman mati secara total, 11 negara memberlakukannya secara sangat spesifik, yaitu hanya untuk kejahatan di waktu perang (war time), dan 30 negara masih mempertahankannya dalam hukum nasionalnya namun tak pernah lagi melaksanakannya dalam praktik.
Sementara itu, 68 negara sampai kini masih memberlakukan hukuman mati dalam hukum nasionalnya. Di antaranya adalah Amerika Serikat (pada 37 negara bagiannya), Jepang, Korea (utara dan selatan), India, Singapura, Malaysia, dan Indonesia.
Menurut catatan Amnesty lagi,   selama tahun 2005 minimal 2148 terpidana telah dieksekusi di 22 negara dan 5186 lainnya telah divonis mati di 53 negara.   Dari jumlah tersebut,  94% dari total eksekusi terjadi di empat negara saja, masing-masing China, Iran, Saudi Arabia, dan USA.  Satu perkiraan kasar dari Mark Warren (Amnesty, 2006) menyebutkan bahwa total terpidana mati yang tengah menanti eksekusi di dunia berkisar antara 19.474 – 24.546 jiwa.

 

 

Mempertahankan Eksekusi  Mati

Kendati hukuman mati telah ditolak oleh nyaris dua pertiga negara di dunia, tak urung masih ada sekitar 68 negara yang masih mempraktekkannya.  Dari 68 negara tersebut,  hanya Amerika bersama Jepang, Korea Selatan, dan Singapura yang tergolong negara ‘maju’, di samping beberapa negara petrodollar di Timur Tengah.  Karena, selebihnya adalah negara-negara ‘dunia ketiga.’

 

Sejak 1977, saat hukuman mati dihidupkan kembali di AS, tak kurang dari 820 jiwa telah dieksekusi. Pada 2002, sebanyak 71 jiwa telah dieksekusi. Kemudian, per 1 Januari 2002, sekitar 3.700 jiwa telah dijatuhi hukuman mati (belum dieksekusi). Hukuman mati masih berlaku di 37 negara bagian di AS.
Jepang bahkan memiliki kasus yang menarik.  Bahwa seorang terpidana dijatuhi hukuman mati hanya karena menculik dan membunuh seorang gadis kecil bernama, Kaede Ariyama (7 tahun) pada November 2004 di daerah Nara.   Kaoru Kobayashi, sang terpidana,  divonis mati karena hakim berpendapat bahwa kejahatannya sangat sadis dan ia tak mungkin dapat direhabilitasi.  Maka,  tak mungkin menghentikan kejahatannya kecuali ia harus dipidana mati sebagai kompensasi kejahatannya ((Daily Yomiuri, 27 September 2006).
Di Indonesia sendiri,  legalitas hukuman mati paling tidak berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk pasal pembunuhan berencana, Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika 1997, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1999 & 2001, UU Pengadilan HAM 2000 dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 2003.

 

Di level masyarakat Indonesia sendiri,  hukuman mati tidak pernah menjadi isu yang sangat serius. Minimal sampai eksekusi mati Tibo dkk.  Masih banyak praktek adat dan kebiasaan  di beberapa masyarakat di Indonesia yang memang  ‘mentolerir pengadilan jalanan’  sebagai bagian dari nilai budaya yang hidup. Juga,  masih lekat pengaruh dari hukum agama,  sebutlah hukum pidana Islam yang memang mengatur hukuman mati untuk jenis kejahatan tertentu (Hadd/ Qishas).  Kendati hukum pidana Islam bukanlah bagian dari hukum positif di Indonesia (terkecuali untuk Nanggroe Aceh Darussalam untuk sebagian wilayah pidana), namun  sebagian masyarakat muslim menganggapnya sebagai bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam.

 

Permasalahan muncul ketika pascareformasi 1998 Indonesia banyak melahirkan Undang-Undang bernuasan HAM, antara lain UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dilanjutkan dengan ratifikasi terhadap dua Kovenan Internasional,  masing-masing International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) pada tahun 2005.    Mandat dari instrumen HAM tersebut (ICCPR)  antara lain adalah negara harus menghargai hak hidup dan mewajibkan negara memiliki policy dan legislasi yang benar-benar melindungi hak hidup dan martabat kemanusiaan.  Maka,  kendati tidak secara eksplisit menyerukan hukuman mati,   hadirnya instrumen tesebut semakin menegaskan kesenjangan yang terjadi  dengan produk perundang-undangan Indonesia yang mengatur hukuman mati.

 

 

 

Manajemen Eksekusi Mati

Merupakan tugas dari pembuat hukum dan pengambil kebijakan di negeri ini untuk meninjau kembali pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia.  Apakah hukuman mati memang masih diperlukan di negeri ini?  Bagaimanakah menyikapi kesenjangan yang terjadi antara perundang-undangan Indonesia yang mengatur hukuman mati dengan instrumen HAM yang cenderung menghapuskan hukuman mati?  Bagaimanakah meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan independensi badan-badan peradilan sehingga dapat benar-benar menciptakan keadilan bagi masyarakat?  Dan, akhirnya,  bagaimanakah meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum melalui program-program pembangunan yang berkeadilan, sehingga, potensi rakyat untuk melakukan kejahatan  akibat kemiskinan yang dideritanya dapat terus diminimalisir.

Selanjutnya, yang harus diperhatikan adalah memperbaiki manajemen dan hukum acara eksekusi  mati di Indonesia. Mengapa harus memenjara orang hingga dua puluh tahun kalau akhirnya dieksekusi mati juga?   Dan bukan hanya kasus Sumiarsih dan Sugeng. Sudah cukup banyak terpidana mati yang menunggu bertahun-tahun lamanya (death row) sebelum akhirnya dieksekusi mati.  Harapan-harapan yang sempat dibangun oleh terpidana mati karena diperkenankan hidup puluhan tahun setelah jatuhnya vonis mati, pupus sudah.  Sementara itu, puluhan lainnya yang sudah dijatuhi hukuman mati dan tengah menanti eksekusi mati ataupun tengah mengajukan upaya hukum lain (PK atau Grasi) menjadi semakin gelisah. Mereka telah ‘dieksekusi mati’ sebelum benar-benar dieksekusi mati.

Data Kejaksaan Agung RI tahun 2006 menyebutkan, pasca eksekusi Tibo dkk,  jumlah seluruh terpidana mati di kejaksaan di seluruh Indonesia ada delapan puluh sembilan (89) orang dan yang sudah dinyatakan final serta berkekuatan hukum tetap (legally binding) ada delapan (8).

Perlu ada revisi mendasar terhadap hukum acara pidana mati.  Selama ini, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tahun 1981 dikenal adanya proses di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri atau pengadilan militer), kemudian tingkat banding (pengadilan tinggi), tingkat kasasi di Mahkamah Agung, peninjauan kembali (PK) apabila ada alat bukti baru di Mahkamah  Agung, dan akhirnya permohonan grasi kepada Presiden.  Namun tidak pernah ada kejelasan berapa kali proses peninjauan kembali (PK) maupun permohonan grasi dapat dilakukan.  Maka, perlu ada kejelasan ataupun amandemen terhadap hukum acara sejauh menyangkut pidana mati ini, demi penghargaan terhadap hak-hak terpidana, keluarganya, maupun hak-hak korban kejahatan.

 

Cara mengeksekusi mati juga perlu dikaji kembali.  Apakah sudah cukup efektif dengan menggunakan tembakan (senjata api) oleh sekelompok polisi yang selalu terjadi di tempat rahasia setelah sebelumnya kucing-kucingan dengan wartawan?  Ataukah ada cara lain yang lebih efektif dan meringankan penderitaan sang terpidana semisal suntikan mati misalnya?

 

Para terpidana mati memang barangkali telah berbuat kejahatan. Telah menimbulkan korban dan  penderitaan. Namun jangan sampai negara dan juga masyarakat melakukan pembalasan dan penderitaan berlebihan. Bagaimanapun para terpidana mati masih memiliki hak-hak dan telah menjalani sanksi sosialnya selama menjalani penjara.  Maka, tinjau kembali legalitas hukuman matinya. Kalaupun akhirnya harus dieksekusi mati, pilihlah cara yang paling ringan dan membuat mereka tidak lama menderita.

 

 

 

Heru Susetyo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Read Full Post »

KELAPARAN DAN KEAMANAN NASIONAL

 

Heru Susetyo

Mahasiswa Program Doktor Bidang Human Rights & Peace Studies

Mahidol University, Thailand

 

 

Anak SD bunuh diri karena kelaparan di Magetan. Ibu hamil tua dan anak ketiganya tewas karena kurang gizi di Makassar.  Lima warga NTT meninggal karena busung lapar. Tiga peristiwa di bulan Februari-Maret 2008 ini mungkin bukan tergolong peristiwa luar biasa di Indonesia. Banyak orang kelaparan di negeri ini, kendati tidak banyak yang kemudian mati.  Ataupun tak terberitakan ketika mati.

Padahal kelaparan dan kemiskinan adalah peristiwa yang sangat serius. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Millenium Development Goals (MDGs) –nya yang diluncurkan pada tahun 2000 menetapkan sasaran pertama dari delapan sasaran MDGs adalah mengurangi kemiskinan dan kelaparan yang berlebihan (eradicate extreme poverty and hunger).

Prestasi Human Development Index (HDI) Indonesia di tahun 2007 juga tak terlalu menggembirakan. Dalam Indeks Pembangunan Manusia yang dikeluarkan UNDP (2008) dengan indikator antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi tersebut,  Indonesia menempati ranking ke 107. dengan indeks 0.728. Masih di bawah Malaysia (yang tergolong ber –HDI tinggi), Thailand, Philippina, dan Vietnam. Bahkan Palestina (Occupied Palestinian Territory) masih sedikit lebih baik dari Indonesia.  Di Asia Tenggara, Indonesia hanya lebih unggul dari Laos, Myanmar, Cambodia, dan Timor Leste.

Maka, tewasnya rakyat Indonesia karena kelaparan, apakah satu ataupun ribuan jumlahnya, tetap harus mendapatkan perhatian. Harus ditetapkan sebagai peristiwa luar biasa. Juga, tidak sekedar berstatus luar biasa, namun mesti juga menjadi salah satu isu keamanan nasional Indonesia.

 

Hak atas Makanan

Hak atas makanan (right to food) terserak dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun juga dalam hukum Indonesia. Pasal 25 Deklarasi HAM Universal (Universal Declaration of Human Rights 1948) dan Kovenan Hak –Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic Social and Cultural Rights- ICESCR), yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas standar kehidupan yang layak untuk keselamatan dirinya maupun keluarganya, termasuk hak atas makanan, pakaian, tempat tinggal, perawatan kesehatan, pelayanan sosial, serta jaminan sosial.  Demikian juga halnya dengan pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak.

Penundukan Indonesia terhadap Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya serta hadirnya UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM adalah menimbulkan kewajiban, di lain pihak, terhadap negara dan masyarakat Indonesia, untuk menjamin bahwa setiap masyarakat dapat memenuhi dan memiliki akses yang cukup terhadap hak atas makanan.

Kelaparan Sebagai Isu Keamanan

Masalah keamanan dan ketidakamanan tidak identik dengan ancaman fisik ataupun kemiliteran belaka. Paul Hoffman (2004) menyebutkan bahwa bagi ratusan juta penduduk dunia saat ini, salah satu sebab timbulnya ketidakamanan (insecurity) hidup mereka adalah bukan semata-mata terorisme, namun kemiskinan berlebihan (extreme poverty). Saat ini, lebih dari satu milyar penduduk bumi (dari total enam milyar) hidup hanya dengan pendapatan setara satu dollar per hari.

Penelitian dari Peace Research Institute (PRIO) Oslo dan Uppsala Conflict Data Program (2002) menyebutkan bahwa perang sipil (civil wars) ataupun konflik internal (internal conflict) di suatu negara menyebabkan kematian lebih banyak daripada konflik bersenjata antara negara (armed forces) dengan pemberontak ataupun gerakan separatis. Berbanding 1000 kematian per tahun untuk perang sipil dengan 25 kematian per tahun untuk konflik vertikal antara negara dengan pemberontak ataupun gerakan separatis.  Di antara sebab tidak langsung terjadinya perang sipil adalah kemiskinan, kelaparan, ketimpangan distribusi pendapatan, maupun pemindahan paksa (forced displacement)

Toms dan Ron (2007) menyebutkan bahwa kemiskinan nasional berpengaruh sebagai sebab terjadinya konflik. Data statistik menyebutkan konflik berpotensi lahir di negara dengan Gross Domestic Bruto (GDP) per kapita rendah. Logika dari asumsi ini adalah negara bahwa negara miskin kurang memiliki angkatan bersenjata yang efisien dan taat hukum. Angkatan bersenjata-nya malah seringkali memerangi gerakan oposisi. Negara miskin juga cenderung lemah dalam pelayanan sosial namun sebaliknya memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Menyebabkan lahirnya diskriminasi dan ketidaksetaraan (inequality) antar rakyat.

Kemiskinan dan kelaparan memang bukan penyebab utama terjadinya konflik. Sedikit sekali penelitian ilmiah yang membuktikan korelasi antara keduanya. Namun, bahwa kemiskinan dan kelaparan adalah sebab tidak langsung terjadinya konflik, tak diragukan lagi. Penelitian PRIO Oslo dan Uppsala (2002) menghadirkan relasi yang jelas antara kemakmuran nasional dengan perdamaian. Hanya satu dari tiga puluh negara terkaya di dunia yang mengalami konflik. Sebaliknya, pada saat yang sama tujuh belas dari tiga puluh satu negara termiskin mengalami konflik.

Asumsi ini dapat membantu menjelaskan sebab terjadinya konflik di Indonesia. Sebagian besar konflik yang terjadi sepuluh tahun terakhir (1998 – 2008) di Indonesia adalah bukan konflik bersenjata antara negara (TNI/ POLRI) dengan gerakan separatis, namun lebih bersifat konflik internal ataupun perang sipil antar pihak dalam masyarakat. Seperti yang terjadi di Poso-Sulteng, Maluku, Sambas-Kalbar, Sampit-Kalteng, dan Sanggau Ledo-Kalbar dalam kurun waktu 1998 – 2003. Di antara penyebab konflik sipil di tempat-tempat tersebut adalah tidak semata-mata perseteruan etnis ataupun agama belaka. Namun bercampur dengan kepentingan politik, kemiskinan dan rendahnya pendidikan, serta ketidakpuasan dalam hal distribusi pendapatan.

 

 

Saatnya Beralih ke Keamanan Manusia

Keamanan nasional yang memusatkan perhatian pada keamanan militer dan teritorial saja tak cukup.  Ancaman yang menganggu stabilitas dan integrasi nasional kini lebih banyak berasal dari dalam negeri. Maka, perlu memperluas makna keamanan nasional dari keamanan komprehensif (comprehensive security) ala ketahanan nasional yang bertumpu pada keamanan militer (military security) menuju keamanan manusia (human security).

Konsep keamanan manusia (human security) muncul antara lain melalui laporan UNDP tahun 1994. Berangkat dari pemikiran bahwa berakhirnya perang dingin (cold war) seharusnya mengubah juga paradigma keamanan dari keamanan nuklir menuju keamanan manusia. Badan PBB ini berpendapat bahwa konflik yang terjadi saat ini lebih banyak di dalam negara (within nations) daripada antar negara (international conflicts). Bagi banyak orang, perasaan tidak aman lahir lebih banyak dari kehidupan sehari-hari daripada akibat peristiwa dunia tertentu. Misalnya, apakah mereka memiliki cukup makan, tak akan kehilangan pekerjaan, aman berjalan di jalan umum, akankah mereka menjadi korban karena status gender-nya, atau  akankah asal usul agama atau etnis mereka akan menyebabkan mereka menjadi korban penyiksaan.

Pada analis akhirnya, human security identik dengan anak-anak yang tidak mati, penyakit yang tidak menyebar, pegawai yang tidak diberhentikan, dan konflik sipil yang tidak berujung pada kekerasan. Human security tidak berurusan dengan senjata. Lebih berurusan pada kehidupan manusia dan martabatnya (UNDP, 1994).

Laporan UNDP menekankan pemaknaan human security sebagai sesuatu yang universal. Relevan dengan semua manusia dimanapun. Karena ancaman keamanan dalam human security bersifat umum. Dimanapun terjadi tak memandang tapal batas negara. Human security memusatkan perhatian pada manusia (people-centered) dan bukan negara (state-centered), dengan memaknai keamanan pada tujuh wilayah yaitu : keamanan ekonomi (economic security), makanan (food security), kesehatan (health security), lingkungan (environmental security), pribadi/ individu (personal security), komunitas (community security) dan politik (political security).

Konsep ini juga mengidentifikasi enam ancaman terhadap human security yaitu : pertumbuhan penduduk yang tak terkendali, disparitas peluang-peluang ekonomi, tekanan migrasi penduduk, degradasi lingkungan, perdagangan narkotika, dan terorisme internasional (Smith, 2002).

Maka, saatnya kini mengembangkan paradigma keamanan nasional menjadi keamanan komprehensif yang mengakomodasi keamanan manusia disamping keamanan militer.  Karena, tak guna negara aman secara militer, namun rakyat miskin dan mati kelaparan disana-sini.

 

 

 

 

Read Full Post »

JAMINAN SOSIAL UNTUK SEMUA

Heru Susetyo

Staf Pengajar Hukum dan Kesejahteraan Sosial

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

 

 

Menarik membaca petikan artikel di Indo Pos 10 April 2010 bahwa 350 abang becak di Lhokseumawe NAD dalam waktu dekat akan mengantongi kartu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Hal itu dimaksudkan agar mereka dapat pula merasakan pelayanan kesehatan melalui program Jamsostek, seperti halnya tenaga kerja yang bekerja di sektor formal.

 

Mengapa menarik? karena selama ini manfaat jamsostek hanya terasa bagi mereka yang bekerja di sektor formal. Padahal Pasal 1 UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah berlaku bagi tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

Jamsostek sendiri diartikan sebagai suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Ruang lingkup program jamsostek meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

 

Bagi tenaga kerja di sektor formal dengan hubungan kerja yang jelas, apakah yang berstatus PNS, pekerja swasta, TNI/ POLRI, sebagian sudah terlindungi oleh jaminan sosial. Apakah yang dikelola oleh PT Askes, PT Taspen, PT Asabri, maupun PT Jamsostek.  Tapi bagaimana halnya dengan tenaga kerja di sektor informal seperti tukang becak, pedagang kaki lima, penjaja makanan keliling, pembantu rumah tangga ataupun tenaga kerja formal namun berstatus tenaga kerja dengan waktu tertentu serta tenaga kerja outsourcing?

 

Contoh paling menarik adalah tragedi berdarah yang terjadi di Tanjung Priok pada 14 April 2010 yaitu bentrokan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan warga setempat dalam pembebasan bangunan di sekitar Makam Mbah Priok.   Pada tragedi tersebut tiga orang anggota Satpol PP ditemukan tewas, dan ratusan lainnya serta warga menderita luka-luka serius.  Apakah korban tewas dan luka-luka pada tragedi tersebut terlindungi oleh Jamsostek ataupun asuransi sosial yang lain?  Sepertinya tidak. Karena tidak semua petugas Satpol PP dan warga yang luka-luka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pekerja tetap di sektor swasta yang terlindungi oleh Askes maupun Jamsostek.

 

 

 

 

Jaminan Sosial adalah Hak

Di Indonesia sistem jaminan sosial diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak dasar untuk mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya untuk mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 34 ayat (2) UUD 45 menyebutkan bahwa  negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta  memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

 

Di level nasional, pasal 22 dari Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (DUHAM) 1948 menyebutkan bahwa setiap orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak atas jaminan sosial. Di  dokumen yang sama, pasal 25, disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas standar hidup yang layak di bidang kesehatan dan kesejahteraannya termasuk  dalam hal makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatan, pelayanan sosial, dan jaminan keamanan ketika sedang tidak bekerja,sakit, menderita cacat, sebagai janda atau duda, di usia tua, dan segala situasi kurang menguntungkan yang lain di luar kemampuan dari yang bersangkutan.

 

Sementara itu, pasal 9 dari Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic Social and Cultural Rights) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dengan UU No. 11 tahun 2005, juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial (social insurance).

 

Maka, berdasarkan segenap landasan hukum di atas, baik di level nasional maupun internasional, tak diragukan lagi bahwa jaminan sosial adalah hak segenap rakyat, tak memandang ia bekerja di sektor formal maupun informal, pekerja tetap ataupun tidak tetap ataupun outsourcing.

 

 

Peduli Seperti Obama

Menarik menelaah alasan utama Presiden AS Barrack Obama menunda kunjungannya ke Indonesia yang dijadwalkan pertengahan Maret silam, yaitu ia tengah memperjuangkan lahirnya Undang-Undang tentang Layanan Kesehatan (Health Reform Bill) di Kongres dan Senat AS.  Inti dari reformasi kesehatan yang diajukan Obama adalah memberikan perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Amerika.  Karena, saat ini, ada sekitar 40 juta warga negara AS yang tak terlindungi asuransi kesehatan. Mereka tidak masuk kategori miskin, tetapi juga tidak mampu membeli polis asuransi kesehatan swasta. Obama ingin merombak ini sehingga tidak ada satupun warga AS yang tak  terlindungi asuransi kesehatan (Kartono Mohamad, Kompas 22/03/2010).

 

Dengan lain perkataan, UU ini memungkinkan seluruh rakyat AS memiliki akses yang lebih baik terhadap asuransi kesehatan dengan kualitas yang memadai. RakyatAS akan terlindungi dari praktek asuransi yang buruk, serta memungkinkan masyarakat atau usaha kecil dengan kantong tipis tetap bisa memperoleh layanan kesehatan dengan kualitas baik (A. Prasetyantoko, Warta Ekonomi No. 07/XXII 2010).

 

Bagaimanakah halnya dengan pemerintah Indonesia dan para legislator di Senayan? Kapankah perkara jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan menjadi isu serius apalagi menjadi pertaruhan politik seperti halnya Obama mempertaruhkan kelangsungan pemerintahannya di hadapan partai oposisi (Republican) setelah lolosnya Health Reform Bill tersebut?

 

Landasan hukum untuk jaminan sosial yang melindungi seluruh rakyat Indonesia telah tersedia. Bahkan belakangan lahir pula UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 tahun 2004, UU Kesejahteraan Sosial No. 11 tahun 2009 dan UU Kesehatan No. 36 tahun 2009. Terkait dengan jaminan kesehatan Undang-Undang SJSN nyata-nyata menegaskan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, serta peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (pasal 19 dan 20 UU No. 40 tahun 2004).  Alias, ketika rakyat tak sanggup untuk membayar premi atau iuran asuransi sosial, maka iuran untuk mereka (fakir miskin dan orang yang tidak mampu) dibayar oleh negara.

 

Salut untuk PT Jamsostek yang telah memulai pemberian kartu Jamsostek untuk abang becak di Lhokseumawe, NAD.  Kendati para tukang becak tersebut masih membayar premi Rp 17.500/ bulan kepada  PT Jamsostek (alias tidak dibayarkan oleh pemerintah) namun semangat untuk merangkul dan melindungi kelompok marjinal yang bekerja di sektor informal dan bukan pekerja tetap kantoran tersebut patut diacungi jempol. Semoga kepedulian ini menjalar ke para legislator dan seluruh aparat pemerintah dan masyarakat, utamanya yang bekerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan para pelaku usaha.  Khususnya bagi legislator, kepedulian ini teramat penting, karena saat ini Rancang Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah dibahas oleh DPRRI.

Read Full Post »

ISRAEL KERIKIL PIAGAM ASEAN

 

Heru Susetyo

Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok

 

Pada 20 November 2007 di Singapura ke-sepuluh pemimpin negara ASEAN telah menandatangani piagam ASEAN (ASEAN Charter).  Wadah kerjasama negara-negara Asia Tenggara yang berdiri sejak 8 Agustus 1967 itu kini memiliki jatidiri baru.  Yaitu sebagai subyek hukum (legal personality),  sebagai institusi yang memiliki akuntabilitas dan sistem kepatuhan tertentu, dan sebagai komunitas bersama di wilayah ekonomi (economic community), politik dan keamanan (political and security community) dan sosial kebudayaan (socio-cultural community). Kendati yang terakhir ini baru akan terwujud pada tahun 2015.

 

Empat puluh tahun menunggu,  ASEAN kini siap melangkah progresif menuju kerjasama institusional baru yang meninggalkan sekat-sekat negara (state centric) menuju kesejahteraan bersama masyarakat ASEAN (ASEAN people oriented).  Sayangnya,  jalan ke arah sana tidak mudah. Ada sejumlah kerikil yang membuat jalan ke arah masyarakat ASEAN kurang mulus.

 

Salah satu kerikil tersebut adalah isu Israel. Sebagaimana diketahui, negara-negara ASEAN menyikapi keberadaan Israel dan isu Palestina secara berbeda. Bagaimanakah perbedaan penyikapan terhadap Israel ini mempengaruhi laju pembentukan masyarakat ASEAN utamanya sebagai entitas hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta sebagai masyarakat ekonomi yang satu?

 

 

Piagam ASEAN

Piagam ASEAN menegaskan keberpihakan negara-negara ASEAN terhadap nilai-nilai demokrasi (democratic values), penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar manusia (human rights and fundamental freedom), supremasi hukum (rule of law) dan asas-asas kepemerintahan yang baik (good governance).  Sikap ini ditegaskan pada bagian pembukaan, maksud dan juga pada prinsip-prinsip dasar.

Mandat berikutnya dari piagam ASEAN adalah pembentukan badan HAM ASEAN (human rights body) sebagai organ baru dalam institusi ASEAN, yang memiliki mekanisme hukum tersendiri dengan tujuan untuk memajukan dan melindungi HAM dan kebebasan dasar masyarakat ASEAN. Sayangnya, badan baru ini belum dapat segera bekerja karena memerlukan sejumlah kesepakatan dan pertemuan lanjutan.

Selanjutnya, piagam ASEAN juga menegaskan keberadaan komunitas bersama di wilayah ekonomi (economic community), politik dan keamanan (political and security community) dan sosial kebudayaan (socio-cultural community) melalui pembentukan sejumlah Dewan terkait.

 

Masyarakat ekonomi ASEAN adalah gagasan yang telah lahir lebih dari sepuluh tahun. Pertemuan di Kuala Lumpur tahun 1997 melahirkan visi ASEAN 2020, yaitu ASEAN sebagai wilayah yang stabil, sejahtera, berdaya saing tinggi, dengan pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan meminimalisir kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.  Pada pertemuan Bali tahun 2003, visi ini diperjelas dengan menjadikan ASEAN Economic Community (AEC) sebagai tujuan integrasi ekonomi regional.  Akhirnya, pada pertemuan tahun 2007 di Cebu, pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan masyarakat ASEAN (ASEAN community) dari tahun 2020 menjadi 2015.  Salah satu capaian terpenting dari kesepakatan tersebut adalah bahwa pada tahun 2015 dan seterusnya ASEAN akan menjadi kawasan perdagangan bebas.  Bebas dalam aliran barang, jasa, investasi, aliran modal, maupun tenaga kerja profesional.

 

 

Israel dan ASEAN

Apabila dibuat pemeringkatan tentang hubungan Israel dan negara-negara ASEAN, secara garis besar terdapat tiga golongan.  Indonesia, Malaysia, dan Brunei berada pada posisi berseberangan dengan Israel.  Thailand, Philippina, Singapura, Vietnam dan Myanmar pada posisi intim. Dan Cambodia serta Laos pada posisi biasa.

 

Hingga kini Israel tak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, Malaysia, dan Brunei.  Juga tak memiliki hubungan ekonomi/ perdagangan melalui saluran resmi.  Kendati bukan rahasia umum bahwa hubungan dagang dan pariwisata sudah terjalin melalui saluran tidak resmi, utamanya oleh pelaku-pelaku pasar non negara (non state actors). Sudah cukup banyak warga Indonesia yang berwisata ke Jerusalem. Bahkan, pada bulan September  2007 ini tersiar rencana investasi group bisnis Israel, Merhav, dalam penanaman tanaman jarak pagar di lahan seluas 100 ribu hektar senilai Rp 6 trilyun di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kabar ini segera saja memicu timbulnya aksi penolakan besar-besaran di Indonesia.

 

Dasar utama penolakan ketiga negara di atas adalah pendudukan ilegal Israel terhadap tanah Palestina sejak tahun 1948 melalui jalan kekerasan dan agresi militer. Kini, hampir enampuluh tahun penjajahan itu,  bangsa Palestina tetap belum dapat mereguk kembali kemerdekaannya di negerinya sendiri, kecuali secuil kebebasan semu di Jalur Gaza dan Tepi Barat.  Ribuan lainnya telah tewas, teraniaya, menjadi pengungsi ataupun orang tanpa kewarganegaraan (stateless persons) yang hidup terlantar di negara-negara sekitar Israel.

 

Sebaliknya,  Thailand, Philippina, Singapura, Myanmar, dan Vietnam memiliki pola hubungan yang relatif intim.  Berdasarkan catatan situs Deplu Israel, Myanmar menjalin hubungan diplomatik dengan Israel sejak tahun 1949, Philippina sejak tahun 1957, Thailand sejak tahun 1958, Singapura sejak tahun 1969, serta Vietnam, Laos dan Cambodia pada tahun 1993. Israel memiliki perwakilan di semua negara tersebut di atas, kecuali Cambodia yang diintegrasikan dengan Thailand, dan Laos yang diintegrasikan dengan Vietnam. Timor Leste, kendati belum bergabung secara resmi dengan ASEAN, namun telah merintis hubungan diplomatik dengan Israel melalui Kedubes Israel di Singapura sejak tahun 2002.

Tidak sekedar kesemua negara di atas telah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.  Namun juga telah terjalin kerjasama ekonomi dan kultural yang relatif baik.

 

Pemukim Yahudi telah tinggal di Thailand sejak abad 17 hingga kini. Komunitas Yahudi kini berjumlah sekitar 300 jiwa yang kebanyakan tinggal di Bangkok dan berusaha di bidang perhiasan dan berlian. Tak heran, di Thailand kini ada lima sinagog Yahudi yang tersebar di tiga kota utama Thailand. Juga, tak sulit menemukan pesawat-pesawat Israel (El Al) bertengger di Bandara Suvarnabhumi Bangkok.  Sama mudahnya dengan menemukan komunitas Yahudi berbelanja di Mal-Mal besar kota Bangkok lengkap dengan atribut topi kippa/ yarmulke-nya.  Pada tahun 2003, tercatat 100.000 wisatawan Israel berwisata ke Thailand.  Lebih dari itu, kerjasama antara Israel dan Thailand telah merambah bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan masyarakat, dan juga pertanian (Jewishvirtuallibrary, 2007).

 

Singapura bahkan lebih maju lagi.  Studi Herry Nurdi (2007) menyebutkan bahwa Israel turut membangun dan mendesain sistem pertahanan dan keamanan Singapura sejak awal kemerdekaannya tahun 1965. Singapura membeli 30 tank Israel tidak lama setelah kemerdekaannya yang merupakan lonjakan monumental di Asia Tenggara ketika itu. Kerjasama bilateral ini belakangan meluas menjadi kerjasama ekonomi dan perdagangan dimana kemudian investasi Israel membanjiri Singapura untuk kemudian berekspansi ke negara-negara Asia Tenggara yang lain.

 

Philippina adalah contoh yang lebih ekstrem. Harian Phillipine Star (27/11/2007) pada bagian headline-nya memuat foto besar bendera Israel dan bendera Philippina yang diletakkan berdampingan di tepi Laut Mati, Israel, sebagai penanda limapuluh tahun hubungan diplomatik Israel dan Philippina. Kedua bendera tersebut berukuran sangat besar dan memecahkan rekor Guiness Book sebagai bendera terbesar di dunia.  Pembuatnya adalah seorang pengusaha dan rohaniawati Philippina, Christian Grace Galindez-Gupana sebagai manifestasi cintanya pada negara dan rakyat Israel.

 

Masih   menurut Philippine Star, Philippina telah menjadi tempat pelarian warga Yahudi yang menjadi korban NAZI sejak perang dunia ke II.  Manuel Quezon, Presiden Philippina ketika itu, menerima dengan tangan terbuka kehadiran warga Yahudi yang teraniaya dari Eropa. Quezon memfasilitasi proyek pemukiman pengungsi Yahudi di Markina dan merencanakan pembukaan pertanian untuk 35.000 pengungsi Yahudi di Mindanao para perang dunia II.  Hingga kini hubungan tersebut terus berlanjut.  Pekerja migran Philippina di Israel kini mencapai 31.000 jiwa.

 

Myanmar, kendati kini bergelimang konflik, sejatinya adalah negara tertua yang menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Yaitu sejak tahun 1949. Setahun saja setelah proklamasi negara Israel. Kerjasama Israel dengan Myanmar telah terjalin sejak tahun 1950-an utamanya kerjasama militer dan pertahanan.  Myanmar adalah pembeli pesawat tempur Israel juga senapan otomatis 9mm UZI sejak tahun 1950 –an.

 

Vietnam juga, kendati baru membuka hubungan diplomatik Israel sejak tahun 1993, telah menjalin kerjasama perdagangan yang baik dengan Israel.   Neraca ekspor Israel pada tahun 2005 adalah 21.6% (berbanding 21.2%), dimana Israel utamanya mengekspor fertilizer, bahan kimia, perangkat telekomunikasi, perangkat keamanan, dan teknologi pertanian.  Sementara, Vietnam mengekspor sepatu, hasil pertanian, kerajinan, dan tekstil ke Israel.

 

 

Mengelola Kerikil

Memang kerikil masyarakat ASEAN bukan hanya Israel.  Ada kerikil-kerikil internal seperti otoritarianisme junta militer Myanmar, separatisme di Philippina, Thailand, dan Indonesia, rasialisme di Malaysia, hingga kemiskinan di Cambodia.  Namun isu Israel yang lebih berdimensi ideologis sungguh adalah suatu kerikil serius yang berpotensi kontraproduktif bagi masyarakat ASEAN.  Negara-negara anggota ASEAN yang sedang menuju subyek hukum (legal personality) dan tengah menggagas mekanisme HAM tersendiri, dapat bersikap berbeda ketika sampai pada Isu Israel.  Dapat dibayangkan bahwa Indonesia, Malaysia, dan Brunei akan berada pada satu blok dan ketujuh negara ASEAN lainnya pada blok yang lain ketika berbicara tentang isu Israel.

 

Masyarakat dan pasar bebas ASEAN 2015 juga dapat menjumpai masalah ketika salah satu atau lebih negara, baik pemerintah maupun unsur swastanya, berkolaborasi dengan Israel dalam aliran produk, jasa, modal, investasi ataupun pekerjanya ke negara lain di lingkungan ASEAN. Satu hal yang sah-sah saja dilakukan atas nama komunitas ekonomi bersama. Namun menjadi tidak sederhana, ketika nama Israel diikutkan dalam aliran bisnis tersebut.

 

Maka, salah satu agenda lanjutan sekaligus tantangan ASEAN pasca penandatanganan ASEAN Charter November 2007 adalah bagaimana mengelola isu Israel (dan juga Palestina) secara bijak.  Bagaimana menghargai kebijakan dan politik luar negeri masing-masing negara (dalam hubungannya dengan Israel) dengan tetap menekankan kebersamaan menuju ASEAN community 2015. Juga, yang harus dengan serius dipikirkan, adalah bagaimana masyarakat ASEAN dan utamanya negara Indonesia dapat berperan besar dalam penciptaan perdamaian di Timur Tengah dengan perhatian utama pada  pengakuan hak-hak bangsa Palestina yang telah teraniaya nyaris enampuluh tahun lamanya di tanahnya sendiri.

 

Wallahua`lam

 

Bangkok, 4 Desember 2007

 

Read Full Post »

INVESTASI UNTUK NYAWA MANUSIA

 

Heru Susetyo

Mahasiswa Program Doktor Human Rights and Peace Studies

Mahidol University, Thailand

 

 

“Semua dimulai dari penghargaan terhadap nyawa, ketika suatu nyawa mulai kurang dihargai, akan sering berujung pada musibah seluruh bangsa…”  (Kofi Annan)

 

 

Di bulan Februari 2008 ini publik Indonesia seperti tertampar keras.  Seorang anak SD bunuh diri di Magetan karena tak kuasa menahan sakit akibat kelaparan. Di Makassar, seorang Ibu hamil dan anaknya juga meninggal dunia. Karena kelaparan. Otoritas setempat membantah bahwa ihwal matinya mereka karena penyakit biasa. Apapun sebabnya, faktanya mereka telah mati.

 

Februari 2008, negeri jiran Singapura juga diguncang duka. Ah Meng, orang utan kelahiran Sumatra dan telah menetap di kebun binatang Singapura sejak tahun 1971 meninggal pada Jum`at 8 Februari 2008.  Primata berusia 46 tahun yang memiliki empat anak dan enam cucu ini begitu dicintai rakyat republik pulau ini. Ia adalah figur non manusia paling populer yang kerap tampil di film, media cetak, mendampingi tamu negara, bahkan menjadi duta pariwisata Singapura.

 

Negeri jiran yang lain, Australia, memiliki keprihatinan yang sama. Di awal Februari ini, di lautan Antartika, penangkapan ikan paus untuk keperluan ilmiah oleh kapal riset Jepang menuai perseteruan diplomatik antara Jepang dan Australia. Petugas bea cukai Australia mengambil gambar penangkapan tersebut dan tak lama kemudian foto-foto eksklusifnya beredar ke mancanegara. Jepang luar biasa marah dan mengatakan bahwa tindakan tersebut dapat berdampak pada hubungan diplomatik kedua Negara.  Australia sebaliknya mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah isu lingkungan hidup yang amat serius.

 

Di Thailand, Plai Sampran, seekor gajah berusia enam tahun terluka kakinya karena terjebak perangkap pemburu di daerah Chachoengsao. Luka biasa, namun media massa nasional menganggap peristiwa tersebut luar biasa. Kisah sang gajah ditransfer ke rumah sakit khusus di daerah Lampang Thailand menjadi berita tersendiri (The Nation, 21/01/08).

 

Ketiga cuplikan peristiwa nyata di atas adalah contoh betapa rakyat di belahan dunia lain begitu menghargai nyawa. Tak sekedar nyawa manusia. Juga nyawa hewan.

 

Jangan lagi ditanya tentang penghargaan terhadap nyawa manusia.  Pada 6 Februari 2008, Manchester United, klub sepakbola tersohor Inggris memperingati lima puluh tahun tewasnya Busby Babes, delapan pemain bola klub tersebut yang tewas karena kecelakaan pesawat di Munich, Jerman.  Lima puluh tahun berselang. Orang tetap berduka. Orang tetap ingat. Orang tetap bersedih dan berdo`a.

 

Sama halnya dengan peristiwa tewasnya lima wartawan asal Australia, Inggris, dan New Zealand pada 16 Oktober 1975 di Timor Leste. Lebih dari tiga puluh dua tahun berselang,  peristiwa tersebut tetap dikenang. Bahkan otoritas di Australia tetap menyelidiki pihak yang dianggap bertanggungjawab. Mantan Gubernur Sutiyoso-pun sempat merasakan getahnya. Ketika tengah berkunjung ke Sydney pada akhir Mei 2007, kamar hotelnya dimasuki polisi federal yang mengantarkan surat perintah menghadap Pengadilan Coroner New South Wales. Ia dianggap turut bertanggungjawab sebagai salah seorang komandan militer di Timor Leste ketika itu.

 

Harga sebuah nyawa, tak pandang manusia tak pandang binatang memang demikian bermakna. Mereka yang pergi tak dilupakan. Mereka yang masih hidup tak meniadakan yang telah mati. Bagaimana halnya dengan Indonesia?

 

 

Nilai Nyawa di Indonesia

Enam puluh dua tahun merdeka. Dalam hal penghargaan terhadap nyawa manusia,  Indonesia saat ini nyaris belum berubah dari Indonesia di masa lalu. Nyawa manusia belum mendapat perhatian serius. Manusia Indonesia mati satu ataupun ratusan ribu nyaris tak ada bedanya.

 

Terlepas dari perihal takdir, banyak manusia Indonesia tewas karena sebab-sebab yang sebenarnya dapat diantisipasi. Apabila wajah kematian yang dominan di Februari ini adalah akibat kelaparan, maka Indonesia di akhir tahun 90-an dan awal milenium baru ditandai dengan tewasnya sejumlah besar anak bangsa akibat konflik sosial berlatar belakang etnis maupun agama. Ribuan nyawa melayang di Sambas, Sampit, Poso, Ambon, Halmahera Utara, hingga Aceh. Sedihnya, kematian tersebut nyaris tak bermakna apa-apa. Hanya sedikit pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut yang nasibnya berujung di pengadilan. Padahal hingga kini para korban dan pengungsi masih hidup terlunta-lunta.

 

Setelah musim konflik sosial mereda, bencana alam dan bencana akibat peran manusia apakah bernama kecelakaan ataupun bencana teknologi bergantian mendera bangsa. Setelah tsunami, gempa bumi, tanah longsor, banjir bandang, maka terjadi pula bencana lumpur Lapindo diselingi kecelakaan transportasi disana sini. Apakah kecelakaan pesawat, kapal laut, kereta api hingga mobil dan motor.

 

Kecelakaan tak terjadi dengan sendirinya. Pesawat jatuh di berbagai tempat karena usianya sudah tua, pemeliharaan kurang baik, dan pemakaiannya terlalu diforsir. Kapal penumpang tenggelam di berbagai tempat karena penuh muatan ataupun karena piranti keselamatan yang minim atau bahkan tak tersedia. Musibah kereta api banyak terjadi karena minimnya piranti keselamatan kereta api dan longgarnya kedisiplinan penumpang maupun awak kereta. Awal Februari ini, sebuah panser amfibi tenggelam di lepas pantai Situbondo. Menewaskan tujuh prajurit marinir TNI AL. Informasi awal menyebutkan bahwa panser tenggelam karena usianya sudah tua. Lebih dari empat puluh tahun.

 

Tak salah kalau Andre Vitchek (Jakarta Post, 3/02/08) menyebutkan bahwa Indonesia adalah ibarat raksasa yang tenggelam (the sinking giant). Banjir Jakarta di awal Februari yang turut membenamkan mobil kepresidenan Presiden SBY, adalah dampak dari apresiasi yang rendah terhadap nyawa manusia dan pembangunan manusia (human development).  Vitchek menyebutkan bahwa tidak seperti kota-kota besar di Asia Tenggara yang telah banyak berinvestasi untuk transportasi publik, penyediaan taman dan tempat bermain, trotoar, dan pembangunan wahana-wahana kultural seperti museum, gedung konser ataupun gedung pertemuan,  Jakarta tetaplah secara brutal membangun wilayah kotanya mengikuti selera pasar dengan tujuan mengejar profit sebanyak mungkin (pro market and profit-driven). Tak peduli banyak warganya yang masih miskin.

 

Pendatang baru yang tiba di Jakarta akan heran melihat minimnya sarana publik di Jakarta. Sukar menemukan taman, ruang hijau, toilet gratis, ataupun air minum gratis.  Ruang hijau yang tersisa akan sesegera mungkin berubah menjadi lapangan golf ataupun mal dan department store.  Bangkok, Hanoi, dan Port Moresby di Papua New Guinea bukanlah kota-kota modern. Namun di kota-kota tersebut warga mudah mengakses taman, tempat bermain, toilet, trotoar untuk pejalan kaki ataupun air minum gratis.

 

 

Ketahanan Nasional dan Keamanan Manusia

Nyawa manusia sedikit banyak terkait dengan masalah keamanan. Dan Indonesia sudah sejak lama memiliki doktrin keamanan nasional. Sayangnya, sedari awal paradigma keamanan tersebut belum banyak menaruh perhatian pada keamanan rakyat sebagai individu. Konsepsi ketahanan nasional (national resilience), sebagai doktrin keamanan nasional Indonesia (national security)  terlalu memusatkan perhatian pada negara (state-centered) sedangkan rakyat hanya salah satu  komponen dari negara.  Dari segi komprehensifitasnya sebenarnya doktrin ini sudah mumpuni, karena komponennya tidak sekedar pertahanan keamanan, namun juga Ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.  Namun tetap saja, titik dominan pada konsepsi ketahanan nasional adalah keamanan militer (military security).

 

Padahal, sudah sejak tahun 1980-an paradigma keamanan dunia sudah melebar. Tak lagi sekedar keamanan militer namun juga keamanan ekonomi dan keamanan lingkungan. Bahkan UNDP, badan PBB yang memiliki mandat di bidang pembangunan, pada tahun 1994 melalui laporannya mempopulerkan istilah keamanan manusia (human security). Dimana pengertian keamanan dipandang secara luas. Tidak hanya keamanan militer namun juga keamanan ekonomi (economic security), pangan (food security), lingkungan (environmental security), kesehatan (health security), keamanan individu (personal security) keamanan kelompok budaya (community security) dan keamanan politik (political security).

 

Berdasarkan konsepsi human security, titik tolak keamanan mestilah bertolak pada sisi manusia (people-centered security) dan tidak melulu pada negara apalagi militer. Konsepsi ini juga menekankan perlunya keseimbangan antara kebutuhan untuk bebas dari rasa takut (freedom from fear) dan kebutuhan untuk bebas berkeinginan (freedom from want). Dalam arti, keamanan dalam pendekatan hankam dan militer amat penting supaya rakyat bebas dari rasa takut. Namun juga rakyat harus terjamin keinginannya, apakah dalam wilayah ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, dan keamanan selaku individu maupun  komunitas.

 

Khususnya dalam hal keselamatan manusia, konsepsi human security menaruh perhatian pada keamanan manusia secara fisik, apakah dari ancaman kekerasan maupun kejahatan (personal security), juga keselamatan dari bencana alam dan bencana teknologi (environmental security).

 

 

Investasi untuk Nyawa Manusia

Saatnya kini untuk memperluas makna keamanan nasional dengan menjangkau aspek human security. Saatnya kini berinvestasi untuk nyawa manusia. Saatnya kini untuk menitiberatkan pembangunan pada pembangunan manusia (human development) dan pembangunan yang berlandaskan hak-hak manusia (rights-based development).

 

Investasi disini tak sekedar dalam ukuran kapital ekonomi-perdagangan, namun juga investasi di bidang sosial, kesehatan, pembangunan budaya, pendidikan, fasilitas umum-sosial, hingga teknologi. Pada tahun 2002 – 2003, pembelanjaan Indonesia di bidang pendidikan hanya berkisar 1.2.% dan untuk kesehatan juga 1.2 % dari GDP-nya. Sementara itu pembelanjaan militer berkisar 1.5 %.   Pada saat yang sama pembelanjaan pendidikan negeri jiran Malaysia adalah 8.1.%, Thailand 5.2. % dan Philippina adalah 3.1. dari GDP-nya.  Tak heran Indonesia menempati urutan ke 110 dalam indeks HDI (Human Development Index) 2005 yang antara lain meliputi wilayah pendidikan, kesehatan dan  ekonomi (UNDP, 2005).

 

Pembangunan militer dan mengejar keuntungan materiil amat penting. Namun menjadi tak ada artinya ketika mengorbankan subyek dan obyek utama dari pembangunan, yaitu manusia Indonesia. Kofi Annan, mantan Sekjen PBB pernah mengatakan : ”kemanusiaan takkan dapat menikmati keamanan tanpa pembangunan, ataupun takkan dapat menikmati pembangunan tanpa keamanan, dan keduanya takkan tercapai tanpa penghargaan terhadap hak-hak manusia…”.

 

Semoga takkan pernah lagi ada manusia Indonesia yang mati karena kelaparan.

Read Full Post »

MEDIA SEBAGAI PELAKU VIKTIMISASI

Heru Susetyo

 

Staf Pengajar Viktimologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia/

Executive Committee World Society of Victimology

 

 Gatra edisi 30 Januari 2013 mengangkat berita menarik tentang lemahnya kode etik jurnalistik dalam perlindungan hak-hak korban kasus kekerasan seksual.   Bahwasanya pemberitaan terhadap kasus kejahatan seksual yang mestinya hati-hati seringkali diabaikan oleh praktisi media.   Berita yang ‘seksi’ dan ‘kontroversial’ seringkali diumbar . Media terjebak pada sensasionalisme sehingga keluar dari substansi mengedukasi publik.

 

Maka, ungkapan yang paling tepat untuk menggambarkan nasib korban kejahatan ini adalah  sudah jatuh tertimpa tangga.  Sudah menderita karena dirampok, dianiaya, dipukul, disiksa ataupun diperkosa,  tak jarang pula mengalami viktimisasi berulang (double victimization). Pelakunya bisa masyarakat umum.  Bisa pula oknum penegak hukum di kepolisian, kejaksaan, hingga di pengadilan.  Juga media,  karena tak jarang media, alih-alih menyiarkan informasi yang sehat,  malah mengeksploitasi penderitaan sang korban ataupun saksi.

 

Pengalaman berbeda dialami oleh korban kejahatan di India.   Paling tidak untuk seorang gadis korban perkosaan di bus di New Delhi.  Pada tanggal 16 Desember 2012 ia diperkosa oleh beberapa pria di atas bus ketika pulang malam dengan teman pria-nya.  Sang gadis dianiaya dan lalu dibuang di jalan.  Dua pekan kemudian ia meninggal dunia di satu RS di Singapore. 

Tragis. Dan juga membangkitkan amarah publik.  Kemarahan seluruh negeri tepatnya.  Berbagai aksi dan demonstrasi dilakukan.  Parlemen, pemerintah dan penegak hukum dikritisi.  Setelah itu terjadi pembenahan cepat.  Polisi berbenah diri dengan menambah jumlah dan piket polisi perempuan di setiap kantor polisi.  Pada rute bus yang rawan kejahatan ditugaskan polisi yang menyamar untuk mengawal perjalanan. Aparat transportasi publik berbenah diri.  Awak kendaraan umum harus memiliki ID card yang jelas dan terdaftar.   Lalu CCTV dipasang di dalam bus. Serta semua sekolah dihimbau untuk tidak men-charter bus apabila perusahaan tak terdaftar dan awak bus-nya tidak jelas.

 

Hebatnya.   Dari kesemua aksi dan reaksi tersebut,  media massa, apakah cetak, online ataupun media penyiaran sama sekali tidak menampilkan foto ataupun nama korban. Publik hanya tahu bahwa ia adalah seorang mahasiswi jurusan kesehatan di New Delhi, usia 23 tahun…lain tidak. 

 

Berbeda halnya dengan media massa di Indonesia.  Hampir dalam semua jenis kejahatan,  termasuk kejahatan seksual sekalipun, yang mestinya harus ekstra hati-hati pemberitaannya, baik tersangka pelaku, korban, ataupun saksi seringkali diekspos secara berlebihan.

 

Sekarang semua orang tahu siapa Maharani Suciyono, gadis muda yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan quota impor sapi.  Sebagian membincangkannya dengan serius, sebagian dengan nada memperolok dan mencandainya.   Yang jelas, semuanya tak menguntungkan Maharani.

 

Sekarang hampir semua orang juga marah dengan Jamal, supir angkot yang membawa mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan UI, Annisa Azward, yang meloncat ketika angkot tengah berlari cepat namun melenceng dari rutenya,  pada 6 Februari 2013 di Jembatan Asemka, Jakarta Barat.  Akhirnya nyawa Annisa tak tertolong.   Liputan media yang berlebihan terhadap Jamal, tanpa mem-blurred wajahnya, tanpa menyingkat namanya dengan inisial tertentu,  melahirkan pengadilan opini terhadap Jamal.   Pengadilan media sudah menjatuhkan vonis terhadap Jamal jauh sebelum pengadilan hukum bekerja.

 

Yang terparah adalah liputan terhadap tersangka teroris.  Tidak sekali dua kali media massa, utamanya televisi, disengaja atau tidak, melakukan ‘viktimisasi berulang’ kepada tersangka teroris ataupun keluarganya.  Dalam beberapa kali operasi melabrak tersangka teroris tak jarang media disertakan (ini juga mengherankan, mengapa aparat menjadi narsis begini?) .  Entah kemudian sang tersangka tewas ataupun masih hidup, liputan tak berhenti sampai disitu.  Apabila ia hidup maka ia akan dikejar untuk diwawancarai dan seringkali namanya ditulis lengkap, bukan nama alias, bukan pula inisial.   Tak cukup sampai disitu, keluarganya juga akan dikejar.  Istri, anak, ayah, ibu hingga tetangga sekitar.   Sama terhadap sang tersangka,  ekspos terhadap keluarga juga seringkali amat  lengkap dengan menyebut nama keluarga, tempat tinggal berikut fotonya.

 

Selanjutnya mudah ditebak.   Masyarakat pembaca dan masyarakat penonton media mudah sekali menyimpulkan. Mudah memberi stigma dan label.  Keluarga tersangka teroris dianggap sebagai teroris juga.  Mayat tersangka teroris ditolak untuk dikuburkan di daerah tertentu oleh masyarakat setempat. Dan semua ini tentunya membuat tidak nyaman para istri dan anak-anak tersangka.  Tidak jarang mereka harus pindah rumah atau merubah identitas supaya tidak mendapatkan viktimisasi dari masyarakat sekitar.  Viktimisasi dan label yang bisa melekat sepanjang hidup : istri teroris dan anak teroris…

 

Tidak kalah serunya adalah persidangan perkara korupsi.  Tidak sedikit media menayangkan sidang-sidang besar macam Nazaruddin, Angelina Sondakh dan Anggodo Widjojo.  Kamera foto dan kamera film serta alat perekam mudah masuk ke ruang sidang.  Setiap saat dan setiap waktu berita di-update.  Masyarakat menikmati liputan tersebut dan lantas beropini sendiri.  Putusan hakim masih lama dijatuhkan, namun masyarakat sudah menjatuhkan vonisnya sendiri.   Sebagai perbandingan,  pada banyak persidangan di negeri barat,  kamera sama sekali tak boleh masuk ruang sidang.  Suasana sidang dan personil yang terlibat di dalamnya hanya digambar atau disketsa saja.

 

Memang, adalah amat penting untuk memberikan informasi yang lengkap dan luas kepada  masyarakat. Agar masyarat melek informasi. Dan memang adalah tugas dari praktisi media dan insan pers untuk menginformasikan.  Masalahnya adalah, tidak jarang liputan dan ekspos dari media justru membuat para tersangka, korban dan saksi mengalami viktimisasi berulang.   Mereka sudah mengalami kerugian dan penderitaan karena menjadi tersangka, korban ataupun saksi, namun masih pula mengalami ancaman penderitaan tambahan (viktimisasi) dari masyarakat dan media yang sudah memberikan opini, label dan stigma kepada mereka,  jauh sebelum palu hakim diketok.

 

Sejatinya rambu-rambu dan koridor untuk menangkal bahaya viktimisasi tersebut telah tersedia.  Yaitu Kode Etik Jurnalistik dan P3SPS alias dua Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

 

Kode Etik Jurnalistik tahun 2006  antara lain menyebutkan bahwa wartawan haruslah menunjukkan sikap profesionalisme,  antara lain dengan menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto,  tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

 Sementara itu P3SPS menyebutkan bahwa dalam peliputan terorisme  lembaga penyiaran wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar;  namun juga  tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga terlibat; dan  tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat.

Lalu, lembaga penyiaran  tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.    Serta, wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/ atau remaja yang menjadi narasumber; dan wajib menyamarkan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.

 Memang, kode etik dan pedoman penyiaran hanyalah bertaji di wilayah etik dan administratif.  Kurang sakti untuk memaksa praktisi dan insan media untuk betul-betul mentaatinya secara hukum.  Disamping itu,  sebagian masyarakat sendiri, harus diakui, senang dengan berita yang lebay, sensasional dan menabrak wilayah privat individu,  tanpa berfikir bahwa liputan tersebut berdampak buruk terhadap korban dan saksi.  Singkatnya, masih cukup panjang jalan yang harus ditempuh untuk menuju media dan masyarakat yang sehat tanpa viktimisasi berulang. 

Read Full Post »

« Newer Posts - Older Posts »