Feeds:
Posts
Comments

SAATNYA MENUTUP GUANTANAMO

http://www.saksionline.com

Oleh: Heru Susetyo

Mahasiswa Program Doktor Human Rights and Peace Studies Mahidol University, Thailand

Ketika atensi publik Indonesia tersedot pada berita sakitnya mantan presiden Soeharto, masyarakat sipil di negara lain sibuk menggelar aksi keprihatinan terhadap eksistensi penjara militer AS di teluk Guantanamo,

Tutup Guantanamo ! lawan terorisme dengan keadilan ! Demikian pesan singkat para demonstran pada 10 Januari 2008. Persis bertepatan dengan peringatan enam tahun dibukanya kembali penjara militer Guantanamo. Di Washington, London, Madrid, Athena, Roma, Maroko, Mauritania, hingga Sydney dan Adelaide- Australia, masyarakat dunia berlomba mengecam dan menghujat Guantanamo. Uniknya, mayoritas demonstrasi terjadi justru di kota-kota yang selama ini menjadi `korban terorisme`. Sementara, di negara-negara `asal teroris` aksi serupa malah jarang terdengar.

Pangkal utama kebencian warga dunia adalah karena penjara Guantanamo mempraktekkan pola penyiksaan dan pemenjaraan yang di luar batas kemanusiaan. Hampir semua penghuni penjara Guantanamo adalah tersangka kasus terorisme dari seluruh penjuru dunia, utamanya dari Saudi Arabia, Yaman, Pakistan, Afghanistan dan Syria, yang dianggap musuh dan mengganggu keamanan AS. Sebagian besar tersangka ditahan disana bertahun-tahun lamanya tanpa proses peradilan yang sah. Bahkan tanpa akses kepada penasehat hukum, keluarga, ataupun kepada badan-badan internasional.

Sayangnya, aksi mengecam Guantanamo ini tak menular di Indonesia. Mungkin publik Indonesia telah lupa bahwa di antara tahanan Guantanamo adalah termasuk Hambali alias Encep Nurdjaman, warga Indonesia asli Cianjur yang disebut AS sebagai `Osama bin Laden Asia Tenggara` dan diciduk di Ayutthaya, Thailand pada 11 Agustus 2003.

Namun kepedulian publik Indonesia terhadap Guantanamo jelas tak sekedar karena Hambali mendekam disana, juga bukan karena sebagian besar tahanan adalah muslim, karena Islam-pun mengutuk terorisme, namun lebih karena di Guantanamo telah terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran HAM, dan penistaan martabat kemanusiaan yang melanggar hukum internasional, hukum negara manapun dan hukum agama apapun.

Penjara dan Penahanan yang Minim Legitimasi

Sedari awal keberadaan penjara Guantanamo sudah mengundang masalah. Sejatinya suatu penjara dengan tahanan warga sipil adalah berada di bawah administrasi departemen kehakiman ataupun kejaksaaan agung. Penjara militer ada hanya untuk tahanan militer ataupun di masa perang bagi para tawanan perang (prisoner of war).

Penjara Guantanamo adalah sebuah penjara militer yang berada di pangkalan angkatan laut AS di Teluk Guantanamo. Para tahanan disana tidak dianggap AS sebagai tawanan perang, karena mereka dianggap bukan militer dari negara lain yang sedang berseteru dengan AS. Lalu, legitimasi macam apa yang dimiliki AS untuk menahan mereka?

Pangkalan militer ini telah berdiri sejak tahun 1898 sebagai buah dari perjanjian antara AS dan Spanyol yang mengakhiri perang antara AS-Spanyol. Menempati area seluas 116 km2 dan berada persis di ujung paling tenggara dari negara Cuba, keberadaan Guantanamo adalah seperti `musuh dalam selimut` bagi Cuba. Yang memang memiliki sejarah konflik serta haluan politik dan ideologi yang berbeda dengan AS.

Dalam sejarahnya, disamping sebagai pangkalan militer, sejak tahun 1970-an pangkalan ini digunakan untuk menampung pengungsi dan pencari suaka asal Cuba dan Haiti yang mengungsi ke AS dan teritangkap di laut bebas. Pada tahun 1993, hakim AS Sterling Johnson memutuskan bahwa keberadaan kamp Guantanamo adalah inkonstitusional. Sehingga per 1995 pengungsi asal Haiti pun direlokasi ke tempat lain.

Tragedi 11 September 2001 (9/11) yang dilanjutkan dengan kampanye `perang melawan teror` (war against terrorism) yang dilancarkan AS di Afghanistan dan seluruh dunia mempercepat alih fungsi dan penggunaan kembali penjara Guantanamo. Per 10 Januari 2002 kamp ini mulai menerima tahanan yang dikategorikan AS sebagai `teroris` dan musuh dalam peperangan (enemy combatants) yang kemudian ditempatkan di tiga kamp masing-masing Delta, Iguana dan X-Ray (belakangan ditutup).

Sejak permulaan operasi `Enduring Freedom` di Afghanistan pada Oktober 2001 hingga kini, 775 orang telah ditahan di Guantanamo. Dari jumlah tersebut, 420 orang telah dilepaskan. Per 9 Agustus 2007 masih tersisa 355 tahanan. Dan per Januari 2008 ini masih tersisa 275 tahanan. Dari jumlah tersebut hanya tiga tahanan yang diadili dengan proses peradilan yang wajar, termasuk seorang warga Australia bernama David `white Taliban` Hicks, yang kemudian dikirim pulang untuk menjalani sisa waktu tahanan di Australia. Selebihnya `diadili` hanya dengan tinjauan administratif (administrative review) saja yang nyata-nyata bukanlah suatu pengadilan.

Pengadilan Distrik AS di Washington DC menyatakan pada tahun 2005 bahwa kebanyakan tahanan yang ditahan di Guantanamo adalah tidak pernah benar-benar berada di medan perang melawan AS, juga tidak memiliki senjata pemusnah massal yang mengancam AS. Meski demikian, militer AS tetap menahan mereka dengan dalih bahwa mereka adalah musuh dalam peperangan (enemy combatants) dan memiliki hubungan dengan Al Qaida atau organisasi teroris lainnya.

Penistaan yang Terjadi

Di luar masalah legitimasi terhadap keberadaan penjara dan alasan penahanan, Guantanamo juga menyimpan cerita tentang penistaan dan penyiksaan terhadap tawanan yang terburuk yang pernah dilakukan AS, disamping yang pernah terjadi di penjara Abu Ghraib Irak (2003 – 2004). Maria Theresa Godskesen (2006) menyatakan bahwa paling tidak ada delapan macam jenis penyiksaan (torture) yang terjadi di Guantanamo. Hal ini diperburuk dengan otorisasi Menteri Pertahanan Donald Rumsfeld pada 16 April 2003, dimana ia menyetujui dilaksanakannya 24 jenis teknik interogasi hanya terhadap tahanan di Guantanamo.

Jenis penyiksaan tersebut antara lain : (1) Random punishment; penghukuman hanya untuk kesalahan yang sepele semisal menaruh handuk pada tempat yang salah ataupun meletakkan sendok dan garpu pada posisi yang salah; (2) Forced Nudity; alias tahanan ditelanjangi secara paksa untuk kebutuhan interogasi; (3) Cultural attacks; semisal penghinaan terhadap Al Qur`an, larangan membaca Al Qur`an, dan godaan secara seksual oleh interogator perempuan dengan cara meraba tahanan ataupun menari sensual di hadapan tahanan, juga dengan menghalangi tahanan mengambil air wudhu untuk shalat; (4) False Location; dengan cara menipu tahanan seolah-olah ia berada di negara lain, padahal masih berada di kamp Guantanamo; (5) Load Music, Strobe Light and Extreme Temperatures; tahanan disiksa dengan suara musik yang keras, cahaya yang sangat terang, dan suhu yang sangat panas sementara badannya ditutupi dengan bendera Israel; (6) Sleep manipulation; tahanan diinterogasi paksa ketika tengah tidur nyenyak, dan sel tahanan dirancang sedemikian rupa sehingga tahanan tak dapat tidur nyaman; (7) Violence; bukan cerita baru bahwa banyak tahanan di Guantanamo yang mengalami penyiksaan ketika tengah diinterogasi. Bentuk penyiksaan seperti pemukulan ataupun menyiram wajah dengan merica adalah sesuatu yang lazim terjadi; (8) Isolation; tahanan ditahan dalam ruang isolasi, mereka dilarang bicara dan dibatasi pergerakannya di luar ruang tahanan, apakah dengan ditutup mata (blindfolded) ataupun diborgol pergelangan tangannya.

Akibat penyiksaan dan perendahan derajat kemanusiaan ini, banyak terjadi upaya mogok makan dan bunuh diri di kalangan tahanan. Empat orang sudah didapati tewas karena bunuh diri dan puluhan lainnya terus melakukan percobaan bunuh diri dan mogok makan.

Saatnya Menutup Guantanamo

Amerika Serikat tak punya pilihan lain selain menutup kamp tahanan Guantanamo dan mengembalikan fungsinya semata-mata sebagai pangkalan militer. Terlalu banyak pelanggaran HAM dan penyiksaan yang terjadi disana yang melampaui batas kemanusiaan dan melanggar hukum internasional.

Amerika Serikat adalah peserta (state party) dari Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture), Konvensi Geneva 1949 yang mengatur antara lain tentang perlakuan terhadap tawanan perang, dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang kesemuanya melarang penyiksaan dan perendahan martabat kemanusiaan atas alasan apapun. Bebas dari penyiksaan (freedom from torture) adalah bagian dari hak asasi manusia yang underogable (tak dapat diabaikan) dalam situasi apapun.

Amerika Serikat selalu berdalih bahwa tahanan yang ditangkap di Guantanamo adalah musuh dalam peperangan (enemy combatants) dan bukan tawanan perang (prisoner of war), sehingga mereka tak merasa harus tunduk pada Konvensi Geneva 1949 tentang perlindungan terhadap tawanan perang. Juga, mereka berdalih apa yang dilakukan terhadap tahanan Guantanamo adalah bukan penyiksaan namun memiliki justifikasi dalam rangka memperoleh informasi dalam perang melawan terorisme.

Apapun dalihnya, penyiksaan adalah penyiksaan. Terorisme, apabila benar dilakukan oleh para tahanan tersebut, jelas adalah suatu kejahatan serius dan amat patut dikecam. Namun melawan terorisme dengan `terorisme` lain seperti yang terjadi di penjara Guantanamo jelas salah. Tak cukupkah tentara AS mengorbankan rakyat sipil dalam perang Afghanistan dan Irak, menyiksa tawanan perang di penjara Abu Ghraib, Irak, kini mereka menyiksa pula warga negara lain di tanahnya sendiri? Maka, siapa kini yang pantas disebut teroris? Mempertahankan kebebasan (enduring freedom) jelas tak layak dilakukan dengan menciptakan horor dan terorisme baru. Pun, bagi mereka yang nyata-nyata adalah teroris. Kembalikanlah proses pemidanaan terhadap tersangka teroris sesuai dengan tata hukum dalam negara demokrasi seperti yang selama ini dibangga-banggakan Amerika Serikat.

Saatnya pula warga dunia, termasuk Indonesia, bersikap kritis menentang ketidakadilan ini. Apakah melalui komplain kepada AS, melalui diplomasi internasional, melalui kendaraan PBB, ataupun melalui peran badan-badan HAM Internasional. Sikap aktif dan kritis ini, sekali lagi, bukan karena tersangka pelakunya kebanyakan muslim. Juga bukan karena ada warga Indonesia disitu, namun lebih karena terorisme tak harus dilawan dengan menciptakan terorisme dan ketidakadilan baru.

Wallahua`lam

Salaya, 16 Januari 2008

PEKERJA HAM TAK MEMILIKI HAM

Oleh : Heru Susetyo

Pekerja HAM pada PAHAM Indonesia

 

 

Pekerja HAM Minim Perlindungan HAM

Dunia telah mencatat,  para pembela dan pekerja Hak Asasi Manusia (HAM) di semua negara seringkali adalah juga orang-orang yang tak terlindungi hak-haknya. Utamanya hak atas rasa aman  dan bebas dari rasa takut (freedom from fear).  Mereka bekerja keras untuk menegakkan HAM masyarakat, bangsa, ataupun kelompoknya.  Bersabung nyawa untuk menegakkan demokrasi bagi masyarakat tertindas dan minoritas.  Namun sayang sekali,  mereka kerap mengalami kekerasan,  penganiayaan, penculikan, bahkan berujung pada hilangnya nyawa.

 

Almarhum Munir adalah salah satu ikon kelompok ini.   Pertarungan  panjangnya sejak tahun 1980-an  membela HAM kelompok buruh, petani, rakyat miskin, korban kekerasan Negara, dan orang-orang hilang (disappeared persons),  berakhir tanggal 7 September 2004 silam ketika ia dijumpai tewas karena diracun di atas pesawat Garuda di atas langit Hongaria.

 

Dan Munir tidak sendirian.  Di Indonesia ada tokoh-tokoh seperti Marsinah yang tewas setelah aksi buruh di Sidoarjo.  Wartawan harian Bernas, Udin, yang tewas karena kerap memberitakan hal-hal yang membuat merah kuping penguasa diYogyakarta,  dan masih banyak lagi.  Lembaga HAM Frontlinedefenders (2004)mencatat bahwa hampir di setiap Negara,  tak kenal Negara maju ataupun Negara terbelakang,  hampir selalu ada pejuang HAM yang menjadi korban atau dikorbankan baik oleh struktur Negara/ militer,  korporasi, maupun oleh kelompok politik/ social tertentu,

 

Nelson Mandela di Afrika Selatan mendekam hampir 28 tahun di penjara karena kegigihannya menentang rezim apartheid yang mendiskriminasikan warga Negara berdasarkan warna kulit.  Marthin Luther King, Jr., Doktor dan pendeta sekaligus pejuang hak-hak sipil (civil rights) bagi kelompok hitam (black people) di Amerika Serikat,  tewas ditembak pada 4 April 1968 oleh James Earl Ray setelah aktif menggelar sejumlah aksi menolak segregasi antar kelompok ras di AS.   Aung San Suu Kyi,  pemimpin kelompok oposisi di Myanmar (Burma) telah nyaris sepuluh tahun dikenakan tahanan rumah karena menentang kebijakan otoriter junta militer di negaranya.  Bahkan,  ketika suaminya meninggal,  Suu Kyi tetap tak diperkenankan menjenguk.  Hingga dunia internasional turun tangan dan mengutuk otoritasMyanmar.

 

Di Iran, Mahboobeh Abbasgholizadeh, aktivis perempuan dan editor majalahFarzaneh (Jurnal studi perempuan pertama di Iran) , ditangkap dan ditahan tanpa alasan yang jelas oleh Kejaksaan Teheran pada 2004 serta tanpa sedikipun akses pada pengacara dan keluarganya.  Irene Fernandez,  aktivis perempuan Malaysia, yang telah lama berjuang untuk menegakkan hak-hak pekerja wanita,  ditahan dan dihukum penjara oleh otoritas Malaysia karena dianggap membocorkan situasi penahanan terhadap pekerja migran dalam penjara-penjara Malaysia.

Claudia Duque, seorang jurnalis dan pekerja HAM di Colombia telah menerima sejumlah ancaman mati.  Pada 17 November 2004 ia menerima telepon gelap yang mengancam akan membunuh anak perempuannya.  “”Kami tak punya pilihan lain selain membunuh anakmu.  Meskipun ia berlindung di balik mobil lapis baja kami tetap akan membunuhnya.  Kami akan membakarnya hidup-hidup dan akan memotong dan menyebarkan jari-jarinya ke semua tempat” (frontlinedefenders, 2004).

Di Aceh,  aktivis perempuan Raihana Diani ditangkap dan ditahan selama 33 hari setelah mengorganisir demonstrasi anti hukum militer di Banda Aceh pada 16 Juli 2002.  Ia kemudian dipidana selama enam bulan penjara tanpa tuduhan dan alat bukti yang jelas.  Selama ditahan,  ia ditempatkan pada sel kecil berukuran 3 X 4 meter bersama-sama dengan tahanan yang hampir semuanya laki-laki.

Uniknya,  tak semua pekerja HAM yang terzhalimi berasal dari negara miskin dan terbelakang. Negara ‘kampiun demokrasi dan HAM’  seperti Amerika Serikat banyak menyimpan cerita kekerasan terhadap warganegaranya.  Pasca serangan WTC 9/11, puluhan pekerja kemanusiaan muslim warga AS diciduk aparat,  ditahan tanpa akses ke pengacara dan keluarganya selama berbulan-bulan,  dan diadili dengan tuduhan terorisme tanpa alat bukti yang jelas.  Hanya karena mereka pernah menggalang dana kemanusiaan untuk membantu pengungsi Chechnya atau Palestina,  maka mereka dituduh telah membantu mendanai terorisme.

Dan,  tak hanya muslim.  Lynne Stewart,  pengacara kulit putih warga AS yang tinggal di New York tak luput dari kekerasan.  Ia adalah pengacara Sheik Omar Abdul Rahman dan Mummia Abu Jamal,  dua tersangka ‘teroris’  versi AS.  Karena kegiatan pembelaan dan pendampingannya terhadap dua  ‘teroris muslim’  ini,  ia yang notabene non muslim dikenakan tuduhan telah membantu kegiatan terorism (aiding terrorism), antara lain karena menyebarkan press release kepada Reuters.  Federal Bureau of Investigation (FBI) menggerebek rumahnya,  menggeledah dan menyita semua dokumennya, setelah terlebih dahulu menyadap telepon dan semua saluran komunikasinya.  Akhirnya ia ditahan dan dicap sebagai ‘teroris yang berprofesi sebagai pengacara.’   Beruntung,  karena ketangguhan pengacaranya,  ia dibebaskan dari tuduhan membantu terorisme (terrorism charges),  kendati masih menghadapi tuduhan lain dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara.

Pekerja HAM memang seringkali bekerja lintas sektoral.  Mengangkangi sekat-sekat geografis, kewarganegaraan, kebangsaan, agama, etnisitas, rasial, jender, keyakinan kelompok, kelompok politik dan sosial.  Ini adalah nilai tambah bagi mereka sekaligus nilai minus bagi lawan-lawanya.  Disamping Lynne Stewart,  yang notabene non muslimd dan warga AS,  ada juga Rachel,   gadis yang menjadi tumbal kekerasan Israel.   Ia tewas dibuldoser Israel yang memaksa membangun pemukiman Yahudi di Palestina pada 2003.  Padahal ia non muslim dan warganegara AS.   Bahkan di Chicago, AS,  ada sekelompok warga Yahudi AS yang kerap menggelar aksi menolak kekerasan AS di sekitar Water Tower – Michigan Avenue, setiap hari Ahad,   Mereka memprotes kekerasan otoritas Israel terhadap warga Palestina dengan mengatakan  : “Not in Our Name.”

Di Amerika, paling tidak ada dua organisasi yang concern dengan situasi HAM di Indonesia.  Masing-masing adalah ETAN (East Timor Action Network), dan satu lagi adalah NGO untuk HAM di Aceh.   Keduanya diawaki oleh aktivis yang tak semuanya orang Timtim ataupun Aceh.  Banyak diantaranya adalah warga AS berkulit putih atau hitam yang sama sekali tak pernah ke Indonesia, tak bisa berbahasa Indonesia, dan tak punya kepentingan apapun di Indonesia selain bahwa negara Indonesia harus menegakkan HAM dan bersih dari kekerasan.

Di New Zealand,  ada IHRC –NZ (Indonesian Human Rights Committee in New Zealand),  lembaga yang hampir sepenuhnya diawaki orang-orang asli New Zealand.  Mereka concern dengan penegakkan HAM di Aceh, Papua, Maluku, Papua,East Timor, dan lain-lain.  Uniknya,  mayoritas juga tak pernah ke Indonesia dan tak bisa berbahasa Indonesia.   Lembaga yang dikomandoi Maire Leadbeater, mantan anggota parlemen Auckland ini,  concern dengan masalah kemanusiaan di Indonesia  tanpa pretensi politik maupun mendukung gerakan separatisme.

 

Menyikapi Perlindungan Pekerja HAM

Karena sikap perlawanan terhadap kekuasaan yang otoriter dan a-demokratis, apakah bernama negara, tentara, polisi, multi national corporations (MNCs), pemilik modal, kelompok agama,  kelompok politik, kelompok sosial, dan lainnya,  wajar apabila kehidupan pekerja HAM selalu dekat dengan ancaman, intimidasi, dan kekerasan.  Mereka acapkali dicap sebagai ‘pengkhianat negara dan bangsa,’ ‘pemberontak’, ‘agen-agen sosialis-komunis,’ dan sebagainya.  Merekapun kerap dituduh telah ‘mengencerkan’  (baca : men-dekonstruksi) nilai-nilai nasionalisme, patriotisme,  nilai sosial-budaya, ideologi politik, sampai keyakinan agama.

Sesungguhnya pekerja HAM yang orisinil bekerja semata-mata untuk kemanusiaan dan HAM. Mereka bekerja lintas sektoral dan lintas geografis semata-mata karena memandang bahwa HAM adalah persoalan yang universal yang dimiliki secara sama oleh semua anak cucu Adam.  Nelson Mandela dan Munir adalah dua contoh baik dari pekerja HAM.  Setelah 27 tahun dipenjara,  langkah pertama Nelson bukanlah menjumpai keluarganya, ia malah mempersiapkan gerakan baru untuk mempersiapkan pemerintahan baru yang lebih demokratis. Sama halnya dengan almarhum Munir.  Ia beberapa kali  mendapat award dan reward dari lembaga dalam dan luar negeri.   Namun, hanya sedikit kucuran rupiah dan dollar tersebut yang mampir di rekeningnya.  Ia mendermakan sebagian besarnya untuk lembaga dan kegiatan penegakkan HAM.  Wajar,  sampai meninggalnya,  Munir masih tampak sangat sederhana dengan tunggangan Honda bebek dan Toyota butut 80-an –nya.  Maka, merujuk Mandela dan Munir,  ketika ada pekerja HAM yang menggadaikan HAM untuk tujuan-tujuan politis dan materiil semata,  sesungguhnya ia telah kehilangan eksistensinya sebagai pekerja HAM.

Terlepas apakah pekerja HAM memberikan kontribusi positif terhadap HAM, ataukah malah mendekonstruksi ideologi, nilai-nilai sosial, budaya, dan agama,  ia tetaplah manusia biasa yang perlu perlindungan.  Ia tetap manusia yang punya rasa takut dan butuh rasa aman.  Maka,  sudah semestinya negara, korporasi, swasta, kelompok hingga individu,  baik yang berposisi sebagai mitra maupun berseberangan, memberikan perlindungan bagi mereka.  Karena,  merekapun memiliki hak untuk dilindungi, berdasarkan Declaration on the Right and Responsibility of Individuals,
Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally
Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms,  
yang disahkan Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1998.
Wallahua’lam

SUAKA WARGA PAPUA DI AUSTRALIA

Heru Susetyo

Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia/

Alumnus Program Master of International Human Rights Law Northwestern University –Chicago

 

Beberapa pekan terakhir suhu politik Indonesia-Australia kembali meninggi. Sebabnya adalah mendaratnya 43 orang warga Papua ke Australia pada pertengahan Januari 2006 di Cape York, Australia, setelah enam hari berlayar dari Papua (Koran TEMPO, 26/1-2006). Tujuan mereka antara lain adalah memohon suaka politik dari pemerintah Australia dengan dalih khawatir menjadi korban kekerasan dan ‘genocide’ di Papua.

 

Mereka  -yang terdiri dari 30 pria dewasa, 6 perempuan, dan 7 anak-anak berasal dari sekitar Nabire Papua-  kemudian diterbangkan dengan pesawat Hercules AU Australia ke pulau Christmas sebagai tahanan imigrasi,  untuk kemudian diproses kelayakan aplikasi suaka-nya di pulau di selatan Pelabuhan Ratu tersebut.

 

Permohonan suaka ke negera lain oleh WNI telah terjadi beberapa kali.  Beberapa tahun silam ada warga Timor Timur (ketika masih bergabung ke NKRI) yang memohon suaka ke kedubes Vatican,  juga beberapa pemuda asal Aceh memohon suaka ke kedubes Swedia.  Di Amerika, tak berbilang banyaknya, warga keturunan Tionghoa yang memohon suaka ke pemerintah AS, terutama setelah kerusuhan Mei 1998, dengan dalih khawatir menjadi korban kekerasan kalau kembali ke Indonesia.

 

Khusus untuk permohonan suaka warga Papua ini,  apakah permohonannya layak diterima dari perspektif hukum internasional, atau tidak?  Apalagi  Presiden SBY dan Menlu Hasan Wirayudha sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka bukanlah target pencarian dan takkan ditangkap sekiranya kembali ke Indonesia.

 

 

Dasar  Memohon Suaka

Mengajukan asylum (suaka) memang adalah perbuatan yang legal dan merupakan bagian dari hak asasi manusia.  Apalagi jika memang tersedia alasan yang cukup untuk itu.  Pasal 28 UU RI  No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa : “setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.”

Sementara itu,  pasal 13 (2) Deklarasi HAM Universal 1948 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk meninggalkan Negara, termasuk negaranya sendiri, ataupun untuk kembali ke negaranya.”  Hak atas kebebasan mencari suaka ini dipertegas oleh Declaration of Territorial Asylum 1967 yang menyatakan bahwa: (1). Setiap orang memiliki hak untuk mencari dan menikmati suaka di Negara lain karena kekhawatiran mengalami penyiksaan  (2)  Hak ini tak dapat dimohonkan dalam kasus-kasus yang sifatnya non politis ataupun karena tindakan-tindakan yang bertentangan dengan maksud dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam piagam PBB

Dari penegasan deklarasi ini,  kata kunci untuk memohon suaka adalah adanya ketakutan ataupun kekhawatiran akan menjadi korban dari suatu penyiksaaan/ penganiayaan (persecution) di suatu negara,  sehingga ia memilih untuk mencari perlindungan (suaka) ke negara lain.  Termasukdisini adalah bagi para pejuang/ orang-orang yang berjuang melawan kolonialisme (persons struggling against colonialism). 

Namun,  permohonan suaka ini dibatasi hanya untuk ketakutan yang timbul dari suatu kejahatan politik atau yang bernuansa SARA dan tidak untuk selainnya (non political crimes), apalagi apabila permohonan tersebut berlawanan dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dari PBB.  Termasuk dalam golongan mereka yang diharamkan untuk menerima suaka politik adalah mereka yang diduga keras telah melakukan kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crime),  dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Pencari suaka (asylum seekers) sering diposisikan secara beririsan denganrefugees (pengungsi). Karena, terminologi ‘pengungsi’  menurut Konvensi tentang Status Pengungsi 1951 (Convention Relating to the Status of Refugees) adalah:  “seseorang yang“oleh karena rasa takut yang wajar akan kemungkinan dianiaya berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik, berada di luar negeri kebangsaannya, dan tidak bisa atau, karena rasa takut itu tidak berkehendak berada di dalam perlindungan negeri tersebut.”

Namur,  pencari suaka berbeda dengan pengungsi. Seringkali para pencari suaka adalah sekaligus pengungsi juga,  utamanya ketika mereka meninggalkan negerinya karena rasa takut yang wajar akan penganiayaan. Namun, tak semua pengungsi adalah pencari suaka.  Karena banyak juga pengungsi yang ingin pulang ke negerinya ketika kondisi negeri telah relatif aman.

 

Prinsip Non Refoulement Bagi Australia

Menarik melihat sikap Australia kali ini yang memberi peluang bagi warga Papua untuk diproses dulu permohonan suakanya di Pulau Christmas.  Karena pada Agustus 2001 negara ini pernah menolak masuknya para pencari suaka asal Afganistán dan Irak ke daratan Australia setelah sebelumnya mereka transit dan menumpang kapal dari Indonesia.  Bedanya, ketika itu, para pencari suaka yang kemudian terdampar dan diselamatkan kapal barang Norwegia, Tampa, tak diperkenankan masuk Australia.  Pun, untuk diproses dahulu permohonan suakanya.  Mereka malah dikirimkan ke Nauru untuk diproses permohonannya, untuk kemudian ditampung di New Zealand, Canada, dan di beberapa negara Scandinavia.

 

Memang,  sejatinya,  Australia dan semua negara yang kedatangan para pemohon suaka, tak menolak masuknya para pencari suaka pada kesempatan pertama. Apalagi ketika alasan mereka memohon suaka adalah masuk akal.  Langkah terbaik adalah memproses dahulu permohonan tersebut apakah beralasan atau tidak. Karena, dalam hal ini berlaku prinsip non refoulement (tidak mengusir/ mengembalikan).

 

Pasal 3 Konvensi PBB tentang Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) menyebutkan bahwa  : “Negara peserta dari Konvensi ini dilarang untuk mengusir atau mengembalikan, ataupun mengekstradisikan (non refoulement) ke negara lain seseorang atau sekelompok orang yang memiliki cukup alasan bahwa ia berada dalam ancaman penyiksaan/ kekerasan.

Juga, pada pasal 31 Konvensi tentang  Status Pengungsi  (Convention Relating to the Status of Refugees) tahun 1951 menyebutkan bahwa :  “Negara peserta dari Konvensi ini tidak akan menjatuhkan hukuman kepada seseorang/ sekelompok orang yang memasuki suatu negara secara tidak sah (ilegal) karena mengungsi ataupun karena keselamatannya terancam.

 

Kelayakan Warga Papua Beroleh Suaka

Apakah warga Papua yang sudah terlanjur tiba di Australia berhak atas suaka politik?  Kata kunci dari permohonan Suaka adalah adanya rasa takut/  ancaman terhadap keselamatan diri dari penganiayaan/ penyiksaan (persecution). Juga, tersedia cukup alasan/ bukti bahwa yang bersangkutan terancam keselamatannya karena alasan rasial, agama, kebangsaan, keanggotaannya dalam suatu kelompok sosial atau kelompok politik.  Dan, dimana ia tak mendapatkan jaminan ataupun perlindungan yang seharusnya di dalam negerinya (vide Konvensi tentang Status Pengungsi tahun 1951).

 

Apabila alasan para pencari suaka adalah karena telah terjadi ‘genocide’ (pembersihan etnis) di Papua, ini kurang beralasan.  Karena,  genocide terkait dengan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,  ras,  kelompok etnis, ataupun kelompok agama (vide pasal 8 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

 

Sejauh pengetahuan kami,  kekerasan Negara (state violence) ataupun kekerasan tentara/ polisi terhadap warga sipil  memang kerap terjadi di Papua namun itu tidak identik dengan genocide.  Karena yang menjadi korban seringkali tidak mewakili etnis ataupun kelompok tertentu.  Juga kekerasan tersebut terjadi tidak dengan niat untuk ‘menghilangkan’ etnis/ kelompok tertentu.  Barangkali yang lebih tepat adalah telah terjadi kejahatan yang memenuhi kualifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan(crime against humanity) ataupun pelanggaran berat HAM yang kualifikasinya sama dengan genocide,  yang mengancam dan membuat takut warga yang masih hidup, sehingga memerlukan memohon suaka ke negeri lain.

 

Tapi, sekali lagi hal tersebut harus dibuktikan.  Bahwa benar sang pencari suaka benar-benar merasa terancam akan mengalami penyiksaan sekiranya mereka tetap berada atau kembali ke daerah asal.  Bahwa keanggotaan mereka dalam kelompok politik, sosial, rasial, etnis dan agama tertentu memang membuat mereka betul-betul berada dalam bahaya.  Pembuktian tersebut tak menjadi monopoli imigrasi saja, namun juga hingga pem-proses-an ke pengadilan.

 

 

Catatan Akhir

Kendati,  pemerintah RI telah menjamin bahwa para pencari suaka bukanlah target operasi dan takkan ditangkap kalau mereka pulang ke Indonesia. Dan, para pencari suaka-pun tetap bertahan pada keyakinan bahwa mereka akan menjadi target penyiksaan apabila tetap bertahan di Papua,  bola kini berada pada pemerintah Australia.

 

Australia telah menjadi pihak (party) dalam Konvensi Status Pengungsi 1951 dan Konvensi Anti Penyiksaan 1984.  Artinya mereka mesti memperlakukan para pencari suaka dengan layak dan tidak begitu saja mengusir atau memulangkan ke negeri asal pada kesempatan pertama (non refoulement) seperti yang pernah dilakukan pada pencari suaka dari Afghanistan-Irak tahun 2001 dalam Tampa Affair, yang menuai kecaman dunia internasional.  Pem-proses-an di Pulau Christmas adalah suatu langkah awal yang positif.

 

Bagi pemerintah RI, semestinya kasus ini menjadi evaluasi mengapa ada warga negara yang tidak nyaman dan ingin hengkang dari bumi Indonesia.  Harus diakui bahwa kekerasan negara yang dilakukan oknum tentara/ polisi kerap terjadi di daerah konflik, peristiwa mana membuat banyak warga di daerah konflik amat gerah dan ingin menyelamatkan diri.

 

Bagi para pencari suaka,  mesti betul-betul ditelaah alasan mereka mencari suaka. Apakah benar-benar beralasan sesuai Konvensi Internasional atau lebih karena alasan-alasan non politis dan non SARA.  Karena,  pengalaman menunjukkan bahwa permohonan suaka yang tidak beralasan takkan dapat diterima, dan sang pencari suaka kemudian dapat menjadi subyek untuk ditahan, dikenakan denda, atau bahkan di-deportasi.

 

 

Suaka Palsu WNI di AS

SUAKA PALSU WNI DI AS

Heru Susetyo

Aktivis Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia (PAHAM)

 

 Di pertengahan November 2004,  masyarakat Indonesia di pantai timur Amerika Serikat dikejutkan dengan penangkapan 26 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mayoritas keturunan Tionghoa atas tuduhan pemalsuan dokumen-dokumen keimigrasian dan pengajuan permohonan suaka politik palsu.

 

Majalah Tempo 5 Desember 2004 mengungkapkan bahwa pada 22 November 2004 pemerintah AS telah menggerebek anggota sindikat pemalsu dokumen suaka secara serentak di lebih dari 10 negara bagian di AS.   Dari 26 tersangka,  23 di antaranya adalah WNI, sisanya dua orang warga negara AS dan seorang warga Australia.  Pimpinan sindikat ini adalah Hans Gouw,  WNI yang  permohonan suakanya dikabulkan pada 1999.

 

Semua tersangka dikenai tuduhan sama : memalsukan dokumen suaka dan berkonspirasi dalam pemalsuan dokumen.  Antara lain dokumen Surat Izin Mengemudi (Driving License),  Kartu Identitas Penduduk (ID Card),  sertifikat permanent resident  (green card),  Social Security Number (SSN), sampai dengan pengurusan suaka politik (political asylum).

 

Pengajuan suaka (asylum application) palsu ini  bukan berita baru bagi masyarakat Indonesia yang tinggal di AS.  Sejak kerusuhan 1998,  hampir selalu isu ini yang sering digunakan.   Bahwa mereka adalah WNI yang terzhalimi karena beretnis keturunan,  karena minoritas, dan karena non muslim.

 

Mereka menyiapkan skenario pengakuan bohong seperti diperkosa atau dianiaya dalam kerusuhan etnis atau agama.  Sayangnya,  mereka tak cukup cantik dalam mengemas cerita ini.  Dalam beberapa permohonan suaka, ceritanya cenderung seragam.  Para pelamar menghafalkan kata demi kata secara persis seperti yang diajarkan,  juga diajari menangis dan memohon secara emosional untuk mengundang simpati petugas.

 

Dari observasi penulis langsung ketika studi di AS,  penulis menemukan sejumlah kasus permohonan suaka yang diajukan oleh WNI keturunan Tionghoa yang tinggal di AS.  Dalam satu kasus permohonan suaka yang diajukan di negara bagian Illinois dan kemudian dikabulkan oleh pengadilan setempat (district court),  memang cerita yang dikemukakan hampir serupa dengan kisah karangan Hans Gouw dkk.   Disebutkan disitu bahwa sang pemohon (WNI Keturunan Tionghoa) dilahirkan di Jawa Timur di tengah masyarakat mayoritas muslim.  Ia sering mengalami perlakuan diskriminatif sejak lahir.  Sering  di –Cina-Cina-kan,  dilecehkan,  sulit untuk beribadah di gereja,  dianiaya, dan puncaknya pada kerusuhan Mei 1998, dimana gerejanya dibakar, rumahnya dibakar, keluarganya disiksa, dan ia nyaris diperkosa…  Benarkah cerita tersebut?  Wallahua’lam.   Yang pasti,  hakim kemudian memanggil saksi ahli yang mengerti kondisi Indonesia,  kemudian kasusnya diperiksa,  dan akhirnya permohonan suakanya dikabulkan.  Ia akan menjadi warga negara AS dalam waktu tak terlalu lama.

 

 

Antara Pencari Suaka dan Pengungsi

Mengajukan suaka (politik) memang adalah suatu perbuatan yang legal dan merupakan bagian dari hak asasi manusia.  Apalagi jika memang tersedia alasan yang cukup untuk itu.  Pasal 28 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa : “setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.”

Sementara itu,  pasal 13 paragraf 2 Deklarasi HAM Universal 1948 menyebutkan bahwa “Everyone has the right to leave any country, including his own, and to return to his country’.  Hak atas kebebasan untuk memilih tempat tinggal (negara) ini dipertegas oleh Declaration of Territorial Asylum 1967yang menyatakan : (1). Everyone has the right to seek and to enjoy in other countries asylum from persecution (2). This right may not be invoked in the case of prosecutions genuinely arising from non-political crimes or from acts contrary to the purposes and principles of the United Nations.

Dari penegasan deklarasi ini,  kata kunci untuk memohon suaka (asylum) adalah adanya ketakutan ataupun kekhawatiran akan menjadi korban dari suatu penyiksaaan/ penganiayaan (persecution) di suatu negeri,  sehingga ia memilih untuk mencari perlindungan (suaka) ke negara lain.  Termasuk disini adalah bagi para pejuang/ orang-orang yang berjuang melawan kolonialisme (persons struggling against colonialism).  Namun,  permohonan suaka ini dibatasi hanya untuk ketakutan yang timbul dari suatu kejahatan politik dan tidak untuk selainnya (non political crimes), apalagi apabila permohonan tersebut berlawanan dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dari PBB. Termasuk dalam golongan mereka yang diharamkan untuk menerima suaka politik adalah mereka yang diduga keras telah melakukan kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crime),  dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Batasan terminologi  ‘suaka’ ini nyaris beririsan dengan batasan terminologi ‘pengungsi’.  Terminologi ‘pengungsi’  menurut Konvensi tentang Status Pengungsi 1951 (Convention Relating to the Status of Refugees) adalah mereka yang :  seseorang yang “oleh karena rasa takut yang wajar akan kemungkinan dianiaya berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik, berada di luar negeri kebangsaannya, dan tidak bisa atau, karena rasa takut itu tidak berkehendak berada di dalam perlindungan negeri tersebut.

Dalam istilah lain, ‘refugee’ adalah pengungsi yang lari ke negara lain, yang sudah jelas diatur statusnya melalui konvensi 1951 dan protokol PBB 1967 yang telah diratifikasi oleh 136 negara. 

 

Disamping itu, belakangan hadir pula istilah ‘pengungsi internal’ (Internally Displaced Persons) yang memiliki makna sebagai berikut : Orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka menghindarkan diri dari dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pekanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau bencana-bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak meliintasi perbatasan negara yang diakui secara internasional (The Guiding Principles of Internal Displacement,  1998).

 

Jenis pengungsi terakhir inilah yang kini paling banyak didapati di Indonesia. Yaitu, mereka yang terpaksa mengungsi akibat konflik vertikal (Aceh, Timor Timur, Papua) ataupun konflik horizontal bernuansa etnis dan agama (Poso, Maluku, Sampit, dan Sambas).  Pada tahun 2002,  jumlah mereka mencapai 1,4 juta jiwa (IDPProject, 2002).

 

 

Dasar Hukum Memohon Suaka 

Kata kunci dari permohonan Suaka yang sah adalah adanya rasa takut/ ancaman terhadap keselamatan diri dari penganiayaan/ penyiksaaan (persecution).  Kemudian,  mengutip definisi dari ‘pengungsi’,  alasan tambahan dari permohonan suaka adalah adanya cukup alasan/ bukti bahwa yang bersangkutan terancam keselamatannya karena alasan rasial, agama, kebangsaan, keanggotaannya dalam suatu kelompok sosial atau kelompok politik.  Dan, dimana ia tak mendapatkan jaminan ataupun perlindungan yang seharusnya di dalam negerinya (well founded fear of being persecuted for reasons of race, religion, nationality, membership of a particular social group or political opinion, is outside the country of his nationality and is unable, or owing to such fear, is unwilling to avail himself of the protection of that country).

 

Kasus-kasus permohonan suaka oleh para pencari suaka (asylum seekers) yang telah terjadi di dunia dan dianggap layak oleh hukum internasional antara lain pengungsi Vietnam pasca konflik AS – Vietnam tahun 60 – 70 –an, pengungsi Afghanistan era Taliban, pengungsi Irak era Saddam Hussein, pengungsi Kamboja era Pol Pot,  pengungsi Haiti,  dan lain-lain. 

 

Seringkali,  para pengungsi (refugees) adalah sekaligus pencari suaka (asylum seekers),  karena mereka tak punya pilihan hidup lain selain mengadu nasib di negeri orang.  Namun,  ada juga pencari suaka yang tak mendapat status sebagai ‘pengungsi.’  Berbeda halnya dengan pengungsi domestik (internally displaced persons- IDPs) yang memang tak hendak mencari suaka di negeri orang.  Mereka hanya merasa tidak aman dan nyaman untuk tetap bertahan di daerahnya sendiri.

 

Apabila tersedia cukup alasan untuk mencari suaka,  maka perlindungan terhadap para asylum seekers dan refugees tersebut sungguh kuat di sisi hukum pengungsi internasional.  Seperti pasal berikut :

 

Pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture)  : “Negara peserta dari Konvensi ini dilarang untuk mengusir atau mengembalikan, ataupun mengekstradisikan (non refoulement) ke negara lain seseorang atau sekelompok orang yang memiliki cukup alasan bahwa ia berada dalam ancaman penyiksaan/ kekerasan.

Juga, pada pasal 31 Konvensi tentang  Status Pengungsi tahun 1951 disebutkan bahwa :  “Negara peserta dari Konvensi ini tidak akan menjatuhkan hukuman kepada seseorang/ sekelompok orang yang memasuki suatu negara secara tidak sah (ilegal) karena mengungsi ataupun karena keselamatannya terancam.“

Mensikapi Suaka Palsu WNI di AS

Memang,  tak semua kisah permohonan suaka WNI keturunan Tionghoa di AS adalah fiktif.  Banyak juga yang benar walaupun pada banyak bagian dilebih-lebihkan.  Kenyataannya,  diskriminasi terhadap etnis Tionghoa memang masih  terjadi di Indonesia.  Namun,  kalau disebutkan bahwa  korban kerusuhan Mei 1998 adalah hanya etnis Tionghoa, kenyataannya tidak juga. Banyak juga etnis non Tionghoa yang menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual pada peristiwa tersebut.  Di sisi lain,  permohonan asylum yang diajukan dengan menggunakan alasan tersebut lebih dari 300 permohonan. Padahal tidak semua pemohon adalah perempuan (korban perkosaan), pun tidak ada bukti menjadi korban langsung dari peristiwa tersebut.  Wajarlah apabila orang menilai bahwa aroma fiktif dari permohonan-permohonan tersebut amat  kentara.

 

Yang lebih memprihatinkan,  demi mendapat suaka, yang kemudian akan berujung pada permanent resident  (green card) dan akhirnya sebagai citizen(warganegara),  pemohon tak segan-segan mendiskreditkan agama dan umat Islam Indonesia.  Terkesan,  masyarakat muslim Indonesia sangat fanatik, intolerance,  tak memberi ruang pada agama lain,  dan akhirnya gemar menyiksa dan menghancurkan prasarana ibadah agama lain.   Padahal, seperti telah kita ketahui, bagian terbesar umat Islam Indonesia justru adalah mereka yang ‘abangan’  alias tidak terlalu ketat dengan keislamannya. Memang,  ada beberapa kelompok yang ‘tidak toleran’ dengan umat lain, namun hal ini tidak dapat digunakan untuk menggeneralisir bahwa umat IslamIndonesia sebagai tidak toleran.

 

Yang juga janggal,  pemohon suaka dari  WNI yang berada di AS sebenarnya punya banyak pilihan selain di AS.  Mereka bisa ke Singapura, Hongkong,Taiwan, Australia, ataupun New Zealand.  Mengapa harus ke AS yang jaraknya jauh lebih jauh.  Mengapa mereka tak memilih negara Scandinavia yang terkenal ramah dengan pencari suaka dan pengungsi?  Siapapun tahu,  untuk ke AS perlu visa yang harus dimohon jauh-jauh hari, juga biaya transportasi yang tidak sedikit.  Artinya,  ada perencanaan,  ada biaya, dan ada waktu yang dimiliki oleh para ‘pencari suaka’  sebelum pergi ke AS.  Padahal,  biasanya para pencari suaka ataupun pengungsi adalah orang-orang yang terusir secara paksa dari negerinya tanpa sempat membawa apapun yang berharga.  Sering hanya membawa badan dan pakaian saja di tubuhnya.   Maka,   motif untuk mencari kenikmatan ekonomi dan materiil di AS nampak lebih kentara, dari para WNI keturunan ini dalam memohon suaka,  ketimbang untuk mencari tempat perlindungan yang aman dari ancaman penyiksaan dan penganiayaan rasial dan agama (persecution).

 

Maka,  pemerintah AS tak terlalu salah untuk mendeportasi mereka kembali ke Indonesia,   ataupun untuk membatalkan suaka mereka,  serta membatalkangreencard ataupun citizenship mereka. Juga untuk menghukum mereka dengan hukuman pidana ala AS.   Kemudian,  di Indonesia mereka-pun harus siap menerima sanksi.   Karena, mereka telah menggadaikan negara dan bangsa, utamanya umat Islam, dengan menyebar cerita fitnah demi keuntungan dan kenikmatan pribadi.

 

Wallahua’lam

 

 

 

           

 

 

PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA

 

Heru Susetyo

Staf Pengajar Fakultas Hukum UI/

Alumnus Program Master of International Human Rights Law Northwestern University Chicago  dan Human Rights Education Training Kaohsiung Taiwan

 

 

“I am certain that after the dust of centuries has passed over our cities, we too will be remembered not for victories or defeats in battle or in politics, but for our contribution to the human spirit”-   John F. Kennedy

 

Diterbitkannya buku pendidikan berbasis hak asasi manusia oleh Departemen Pendidikan Nasional (KOMPAS 13/1 -2006) sungguh suatu langkah maju dalam penegakkan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.  Untuk negara yang punya pengalaman panjang dengan pelanggaran HAM, diskriminasi ras dan etnis, dan minim toleransi terhadap perbedaan, sungguh buku tersebut bak angin segar. Permasalahannya,  bukankah pendidikan hak asasi manusia dengan bentuk yang lain telah lama diajarkan di Indonesia?  Bukankah sejak di Sekolah Dasar  murid-murid kita telah mempelajari agama, etika, budi pekerti, pendidikan moral pancasila dan sebagainya?  Pendidikan hak asasi manusia seperti apa yang dimaksud? Tulisan berikut tidak hendak meresensi buku tersebut di atas, namun ingin menyuguhkan perspektif tentang Pendidikan Hak Asasi Manusia (human rights education) dalam situasi Indonesia kontemporer.

 

Perspektif Pendidikan HAM

Pendidikan HAM (human rights education) secara sederhana dapat diartikan sebagai mendidik  setiap individu untuk dapat memperjuangkan hak-haknya sekaligus untuk dapat menghargai hak-hak orang lain.  Sang individu diharapkan dapat membangun suatu ‘budaya hak asasi manusia’ dan peduli dengan pembangunan sosial, budaya, dan politik  masyarakatnya,  serta mengarahkan pembangunan tersebut ke arah keadilan (MOE Taiwan, 2003).

People Movement for Human Rights Education (PDHRE), suatu Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang bermarkas di New York, memaknai human rights education sebagai suatu pembelajaran HAM (human right learning) lebih daripada pendidikan HAM (human rights education)  (Pimple, 2005).  Pembelajaran (learning) dimaknai sebagai suatu proses untuk memodifikasi pengetahuan, ketrampilan, dan kebiasaan yang telah eksis melalui pengalaman, praktik, dan latihan-latihan. Sedangkan pendidikan (education) adalah proses belajar yang berlokasi di sekolah ataupun lingkungan seperti sekolah, atau dalam arti luas adalah proses transmisi nilai-nilai dan pengetahuan yang telah terakumulasi dalam suatu masyarakat(Britannica, 2003).

Pilihan pada pembelajaran HAM ala PDHRE mengacu pada pedagogik kritis dan transformatif. Pedagogik kritis melihat masyarakat, pendidikan, persekolahan, merupakan arena-arena dimana terjadi kontestasi kekuasaan dan kontrol dalam masyarakat.  Kendati tidak bersifat netral dalam kontestasi tersebut, namun pedagogik kritis mempunyai komitmen untuk memberdayakan yang tertindas atau kelompok-kelompok yang disubordinasikan.  Dalam kaitan ini, pedagogik kritis adalah pedagogik transformatif yang bertujuan untuk mengubah proses pendidikan sebagai proses yang mengubah status quo dan memberikan kesadaran akan kebebasan manusia dari berbagai jenis penindasan (Tilaar, 2005).

Maka,  mengacu pada pedagogik kritis,  sasaran dari pendidikan ataupun pembelajaran HAM adalah pada transformasi sosial baik pada level individu maupun kelompok.  Transformasi disini mencakup perubahan dalam aspek (1) pengetahuan (knowledge) (2) ketrampilan (skill) (3) sikap (attitude) (4) perspektif (perspective) dan (5) kesadaran diri (self awareness).

Kemudian, dalam suatu pendidikan/ pembelajaran HAM, nilai dan prinsip dasar yang mendasarinya antara lain : persamaan (equality), keadilan (justice), kemerdekaan (freedom), martabat manusia (dignity), universalitas (universality) , inalienability (tak dapat dikecualikan), indivisibility (tak dapat dipisahkan) dan non diskriminasi (non-discriminative).

 

Pendidikan HAM dalam Multikulturalisme Indonesia

Indonesia yang majemuk adalah sebuah aset sosial budaya yang tak ternilai harganya.  Dimana lagi di dunia ada negara kepulauan yang sarat dengan pluralisme namun tetap terbingkai dalam wadah negara kesatuan.  Namun demikian,  pada sisi lain pengalaman sejarah menunjukkan bahwa kebhinekaan terkadang malah menimbulkan konflik.  Konflik multikultur berlatar rasial, etnis, ekonomi, agama, sosial, dan politik sarat terjadi di Indonesia. Terutama dalam sepuluh tahun terakhir.

Konflik multikultur secara nyata telah mencederai nilai-nilai keadilan, kemerdekaan, persamaan, martabat, dan hak untuk hidup bebas dari diskriminasi. Iklim yang muncul kemudian adalah syak wasangka, curiga mencurigai, ketidakpercayaan, kemarahan dan kekecewaan yang semuanya amat tidak sehat untuk bangsa yang baru pulih dari derita politik berkepanjangan ini

Maka,  pendidikan HAM dan pendidikan multikulturalisme,  kalau ini bisa disebut dalam satu napas,  adalah satu kebutuhan mendasar bangsa ini.  Karena, hidup dalam masyarakat majemuk adalah teramat penting untuk memiliki kesadaran akan : keragaman, kesetaraan, kemanusiaan, keadilan, dan nilai-nilai demokrasi. Secara lebih konkrit, penanaman kesadaran multikultural tersebut disasarkan pada antara lain : toleransi dalam beragama, memahami keragaman bahasa, membangun sikap sensitif jender, membangun pemahaman kritis terhadap ketidakadilan dan perbedaan status sosial, membangun sikap anti diskriminasi etnis dan rasial, menghargai perbedaan kemampuan fisik, dan menghargai perbedaan usia (Ainul Yaqin, 2005).

 

Catatan Akhir

Diterbitkannya buku tentang pendidikan berbasiskan HAM jelas adalah satu upaya positif untuk memajukan HAM di Indonesia.  Namun itu saja tidak cukup. Negeri ini membutuhkan suatu pendekatan pendidikan HAM yang lebih integral, terstruktur, dan transformatif.  Tidak hanya menyentuh ranah kognitif, namun juga afektif dan psikomotorik.

Pendidikan HAM juga tidak harus dimonopoli pemerintah dengan perangkat Depkehham, Depdiknas, ataupun Komnas HAM-nya, namun juga dapat dikelola oleh individu, masyarakat, bahkan korporasi.

Apalagi,  sebenarnya modal ke arah sana sudah tersedia.  Seperangkat peraturan Perundang-Undangan mulai dari UUD 45 hingga Undang-Undang telah banyak mengatur dan menjamin HAM manusia Indonesia. Kemudian, kendati belum ideal, hadirnya institusi seperti Komnas HAM, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) adalah langkah maju dalam penegakkan HAM.

Maka, negara dan bangsa Indonesia-pun sudah semestinya lebih menaruh perhatian dan ikhtiar dalam menggesa pendidikan HAM.  Seperti kata Kennedy, manusia akan senantiasa diingat tidak semata-matanya karena karirnya dalam berperang dan berpolitik, namun juga karena kontribusinya dalam membangun semangat kemanusiaan.

 

 

 

 

MENGGAGAS KOTA HAK ASASI MANUSIA

By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

Staf Pengajar Fakultas Hukum UI/

Ketua Dewan Pengurus & Advokat pada PAHAM Indonesia

 

Kota adalah tempat tinggal warga manusia yang sudah seharusnya memberikan kenyamanan dan ketenangan hidup bagi penghuninya.  Paling tidak, ini imej yang terbangun dalam benak individu yang mulai menyadari kebutuhannya akan suatu kota. Sayangnya,  tidak banyak kota-kota di Indonesia yang memang aman, nyaman, dan enak ditinggali.

 

Salah satu faktor yang membuat kota menjadi tempat hidup yang nyaman adalah ketika kota tersebut adalah Kota Hak Asasi Manusia (Human Rights City).  Alias, kota tersebut terbangun dan berkembang dalam atmosfir HAM, dalam lingkungan HAM, dan memiliki budaya penghormatan dan penegakkan HAM yang optimal.

 

Untuk mengetahui kota-kota mana di dunia yang dapat menyandang predikat kota HAM, barangkali secara kasar dapat dilihat dari ranking kota-kota terbaik di dunia yang disurvey oleh beberapa lembaga.

 

 

Kota-Kota Terbaik di Dunia

Dalam survey yang diselenggarakan Economist Inteligence Unit (2005),  kota-kota ternikmat untuk ditinggali (world’s best place to live in) sebagian besar terletak di Amerika Utara (Canada & USA), Eropa, dan Australia.  Survey tersebut menggunakan 40 indikator yang berbeda dalam 5  katagori utama, masing-masing stabilitas, perawatan kesehatan, budaya dan lingkungan, pendidikan dan infrastruktur. Hasilnya,   Vancouver (Canada), Melbourne (Australia), Vienna (Austria), Toronto (Canada), dan Calgary (Canada) ditahbiskan sebagai lima kota terbaik untuk ditinggali di dunia.  Mengapa tiga kota di Canada dapat menempati posisi lima besar? Karena kota-kota tersebut rendah angka kejahatannya,  minim ancaman terorisme-nya, dan memiliki infrastruktur yang sangat lengkap dan maju.

Sementara itu,  Mercer Consulting yang berbasis di New York  melakukan riset yang hampir sama setiap tahunnya.  Analisisnya berdasarkan 39 unsur kualitas hidup semisal politik, sosial, ekonomi, lingkungan, keamanan pibadi, jaminan kesehatan , pendidikan, kemudahan transportasi, dan lain-lain.  Hasilnya,  pada tahun 2005 Mercer menahbiskan Geneva, Zurich, Vancouver, Vienna dan Frankfurt sebagai kota terbaik dunia.

 

Kota terbaik di Asia menurut Mercer Consulting adalah Singapura dan Tokyo, keduanya menempati rangking ke 34.  Kemudian, Jepang adalah Negara Asia terbanyak yang menempatkan lima kotanya pada jajaran Top Fifty, masing-masing Tokyo, Yokohama, Kobe, Osaka, dan Tsukuba.

 

Sebaliknya, kota terburuk dunia, masih menurut Mercer Consulting adalah Baghdad (Irak), Abidjan (Ivory Coast),  Lagos dan Port Harcourt (Nigeria), dan Bangui (Central African Republic).  Parameter yang digunakan untuk kota-kota terburuk adalah tingginya angka kriminalitas, rendahnya jaminan keamanan dan keselamatan pribadi, ketidakstabilan politik, maraknya konflik sipil, dan lemahnya penegakkan hukum (law enforcement).

 

 

Kota-Kota di Indonesia

Bagaimana dengan kota-kota Indonesia?  Tak satupun kota-kota Indonesia yang masuk dalam kategori kota terbaik ataupun kota yang nyaman ditinggali.  Walau, tak juga kota-kota tersebut masuk dalam kategori terburuk. Buruk mungkin iya, namun tidak terburuk.

 

Sebutlah Jakarta,  Jakarta kini semakin berbenah diri dengan kemudahan transportasi (bus way, rencana monorail, dll), namun pada bidang lain seperti keamanan, keselamatan, angka kriminalitas, jaminan kesehatan, dan lain-lain, sulit menyebut Jakarta sebagai kota yang nyaman ditinggali.  Kendati, telah berulangkaliJakarta meneguhkan motto-nya sebagai kota BMW (Bersih Manusiawi Wibawa) ataupun Teguh Beriman (Bersih Indah Manusiawi).

 

Warga Jakarta kini tetap takut keluar malam, warga perempuan apalagi perempuan keturunan masih trauma jalan sendirian, penumpang kereta masih bisa naik atap gerbong kereta, pengemis dan anak jalanan masih banyak berkeliaran di perempatan jalan. Ketika wabah melanda, apakah flu burung, demam berdarah, ataupun leptospirosis, warga miskin masih kesulitan mengakses layanan kesehatan cuma-cuma, kendati jaminan kesehatannya telah tersedia.  Larangan merokok di tempat umum masih diabaikan. Hak penyandang cacat dalam mengakses fasilitas publik belum diakomodir.  Juga hak ibu-ibu hamil/menyusui, anak-anak, dan orang dewasa, belum banyak diakomodir.  Lebih mudah menemukan tempat khusus untuk para perokok di Jakarta daripada tempat khusus untuk Ibu-Ibu menyusui (breastfeeding).

 

Dan, Jakarta tidak sendiri. Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, dan kota-kota besar lainnya juga tidak lebih baik. Kendati beberapa kota sering mendapat penghargaan adipura untuk kebersihan,  namun tidak otomatis kualitas hidup di kotatersebut juga baik (dan bersih).

 

 

Kota HAM Kota Ternikmat Ditinggali

Walau sedikit mengandung bias negara barat (western-biased)  pemilihan kota-kota terbaik di atas tidak terlalu salah.  Penulis telah membuktikannya dengan mengunjungi beberapa kota tersebut.  Juga, terlepas bahwa Toronto, Auckland, Tokyo, Frankfurt, dan Brussels memang kota-kota berteknologi maju, kota-kota tersebut juga memang aman, bersih, manusiawi, dan ramah bagi  semua kategori penduduk (people-friendly).  Mereka yang tuna netra, pengguna kursi roda, orang tua, perempuan hamil, warga miskin, hingga anak-anak terlantar dapat mengakses fasilitas publik dan mendapatkan haknya secara sama dengan orang-orang berkategori ‘normal.’

 

Dengan lain perkataan, salah satu ciri kota terbaik adalah kota tersebut amat menjunjung tinggi HAM warga kota-nya dan siapapun yang berkunjung ke kotatersebut.  Budaya persamaan, penghargaan terhadap martabat manusia apapun statusnya,  menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan gender, hingga sikap non diskriminatif adalah wajah keseharian yang hadir ataupun berupaya dihadirkan dikota HAM.

 

 

 

Model Kota HAM

Satu dari sedikit lembaga yang mempopulerkan konsep kota HAM adalah  People Movement for Human Rights Education (PDHRE), suatu NGO yang bermarkas diNew York.  Lembaga ini telah menggagas konsep human rights cities nyaris satu dekade terakhir dan telah turut membidani lahirnya sejumlah kota HAM di seluruh penjuru dunia.  Dalam definisi PDHRE, kota HAM adalah : sebuah kota dimana seluruh penghuninya, apakah berstatus pembuat kebijakan ataupun warga kotabiasa, mempelajari dan melekatkan dirinya pada kewajiban-kewajiban HAM. Mereka mengimplementasikan norma-norma HAM internasional secara integral untuk kebutuhan praktis di level mereka.  Dalam kota HAM, semua organisasi, apakah publik maupun privat, bersama-sama bekerja untuk memonitor pelanggaran HAM termasuk memantau pelaksanaan HAM pada semua tingkatan masyarakat.

 

Masih menurut PDHRE, dalam kota HAM, semua penghuni kota mesti mengembangkan suatu metodologi untuk menjamin bahwa semua kebijakan, hukum, keputusan publik, alokasi sumber daya, dan hubungan-hubungan sosial politis dalam semua level adalah sesuai dengan norma-norma dan standar-standar HAM yang berlaku.  Penghuni kota-pun meyakini bahwa  HAM adalah satu pedoman utama bagi masyarakat dalam membangun rencana-rencana masa depannya.

 

Untuk meretas jalan ke arah kota HAM, PDHRE (2005) menggariskan bahwa terlebih dahulu HAM haruslah (1) diketahui (2) dipelajari (3) diterima dan dihargai (4) dilaksanakan (5) diorganisir (6) dimonitor; dan akhirnya (7) berpartisipasi dan menggerakkan perubahan.

 

Kemudian, partisipasi warga kota dalam kota HAM diharapkan dapat mengarah pada pembelajaran dan adaptasi HAM sebagai salah satu cara hidup yang integral dengan perencanaan kota. Untuk itu, terlebih dahulu warga kota mestilah mengetahui dan dapat mengklaim hak-haknya, mengerti kewajiban dan tanggungjawabnya,  dan akhirnya mereka semua bekerja bersama untuk transformasi sosial dan ekonomi.

 

Secara structural, pilar-pilar penegak kota HAM adalah (1) hukum (2) kebijakan (3) sumberdaya dan (4) hubungan-hubungan sosial.  Keempatnya diharapkan dapat menjadi infrastruktur bagi terciptanya pencegahan konflik, lahirnya keamanan manusia (human security), demokrasi yang partisipatif dan terciptanya good governance dan pembangunan berkelanjutan.

 

 

Catatan Akhir

Kota HAM adalah salah satu alternatif bagi warga kota yang mengangankan dan menginginkan lahirnya kota yang lebih aman dan nyaman ditinggali.  Gagasan ke arah itu, kendati tidak berjudul ‘kota HAM’ sebenarnya telah digagas banyak kota diIndonesia.  Lahirnya sejumlah motto kota seperti BWM, Teguh Beriman, Atlas, Berhiber, dan lain-lain,  paling tidak menyiratkan keinginan ke arah itu.   Masalahnya, upaya menciptakan kota HAM tak cukup bila bersifat parsial dan hanya terpaku pada inisiatif pemerintah saja.  Mesti ada inisiatif lokal, akar rumput, ataupun dari korporasi yang semuanya sama-sama bekerja untuk menciptakan kota sebagai tempat tinggal bersama yang benar-benar melindungi HAM warga kotanya. Kota-kota di Indonesiamemiliki potensi untuk dikembangkan ke arah kota HAM.  Namun,  sudahkah kita berfikir ke  arah sana?

MENANTI LAHIRNYA UU MANAJEMEN BENCANA*

Heru Susetyo

Staf Pengajar Fakultas Hukum UI

& Peneliti Manajemen Bencana

 

 

Musibah gempa bumi dan tsunami  yang terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara 26 Desember 2004 silam adalah suatu momentum berharga bagi pemerintah dan bangsa Indonesia.   Nyata betul bahwa negara ini begitu tidak berdaya menghadapi musibah tersebut. 

 

Belum habis luka tsunami mendera bangsa, pada akhir 2005 dan awal 2006 tanah air ini kembali dilanda bencana banjir di Jember, Situbondo, Pantura, juga bencana tanah longsor di Kabupaten Bandung, Banjarnegara, Kebumen, dan lain-lain.  Kesemuanya menelan korban jiwa yang tak sedikit.  Belum lagi kerugian materil seperti rumah, bangunan , lahan dan tanaman produktif, hewan ternak,  dan harta berharga lainnya.

 

Di sisi lain, kita melihat bahwa negara  ini selama enam puluh tahun usianya terkesan begitu jumawa.  Karena, sampai hari ini kita belum memiliki Undang-Undang (UU) ataupun kebijakan terpadu yang berkekuatan hukum untuk menangani bencana dan pengungsi (disaster management act).  Dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2005 – 2009 pemerintah dan DPR  cenderung lebih memprioritaskan  pengundang-undangan RUU bidang ekonomi (sebanyak 28 RUU) dan bidang politik (sebanyak 14 RUU). Rancangan Undang-Undang tentang Manajemen/ Penanganan Bencana tidak diprioritaskan dan tidak disebutkan sama sekali.  Barulah ketika bencana tsunami 2004 terjadi,  desakan untuk lahirnya UU ini begitu mengemuka dan kini UU ini tengah dalam proses pembahasan. 

 

Pertanyaannya sekarang, kapan UU ini akan lahir?  Mengapa setelah memasuki tahun kedua setelah tsunami UU ini belum juga lahir?  Apa signifikansi dari kelahiran UU ini?

 

 

Kebijakan Penanganan Bencana di Indonesia

Salah satu pangkal permasalahan dari ketidakefektifan penanganan bencana adalah minimnya kebijakan dan regulasi di tingkat pusat mengenai penanganan bencana.  Regulasi yang ada hanyalah Keppres No. 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi  Nasional Penanganan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi,  Keppres No. 111 tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres RI No. 3 tahun 2001,  dan Pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi  yang  ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Bakornas PBP No.  2 tahun 2001.

 

Di masa silam, pemerintah Indonesia pernah membentuk Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA) dengan Keputusan Presiden No. 28 tahun 1979.  Pada tahun 1990,  melalui Keppres No. 43 tahun 1990,  Badan tersebut disempurnakan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (BAKORNAS PB) yang tidak hanya berfokus pada bencana alam belaka, namun juga berfokus pada bencana oleh ulah manusia (man made disaster) (Sekretariat Bakornas PBP, 2001 : 1).

 

Kemudian, musibah kebakaran hutan dan gangguan asap di Sumatera dan Kalimantan pada 1997-1998,  bencana kekeringan di Papua, dan eksodus besar-besaran warga Timor Leste ke Timor Barat menyusul konflik pasca jajak pendapat,  membuat pemerintah berfikir bahwa Keppres No. 43 tahun 1990 tidak efektif lagi.  Akhirnya,  Keppres ini disempurnakan dengan Keppres Nomor 106 tahun 1999 yang memberikan tugas tambahan kepada Bakornas PBP untuk juga menangani dampak kerusuhan sosial dan pengungsi. 

 

Namun demikian, Keppres No. 106 tahun 1999 menjadi tidak efektif lagi, setelah Departemen Sosial yang menjadi leading sector dalam penanganan pengungsi dibubarkan, yang disusul kemudian dengan pembubaran Kantor Menko Kesra dan Taskin, Karena Bakornas PBP kehilangan ketuanya. Hal ini telah menyebabkan adanya kevakuman kepemimpinan Bakornas PBP yang menyebabkan kevakuman mekanisme koordinasi yang selama ini telah berjalan sangat baik dalam penanganan berbagai bencana dan dampak kerusuhan termasuk pengungsi.

 

Menyadari kejadian tersebut, Pemerintah menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2001 tentang Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang diketuai oleh Wakil Presiden dan Sekretaris Wakil Presiden secara ex officio menjadi Sekretaris Bakornas PBP. Keppres ini merupakan penyempurnaan dari Keppres No. 106 tahun 1999.

 

Strategi penanggulangan bencana berdasarkan Pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi  yang  ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Bakornas PBP No.  2 tahun 2001 meliputi empat tahapan yaitu : (1) tahap penyelamatan;  (2) tahap pemberdayaan; (3) tahap rekonsiliasi; dan (4) tahap penempatan.   Sedangkan,  kegiatan penanganan pengungsi meliputi  kegiatan-kegiatan : (1) penyelamatan (2) pendataan (3) bantuan tanggap darurat; dan  (4) pelibatan masyarakat/ LSM  (Sekretariat Bakornas PBP, 2001 : 2).

 

 

Penanganan Bencana di Dunia Internasional

Kritik terhadap kebijakan penanggulangan bencana Indonesia seperti tercantum di atas adalah ketentuannya yang tidak operasional.  Tidak memberikan landasan bertindak yang jelas.  Yang ada adalah pedoman dan strategi-strategi umum.  Itupun dituangkan dalam bentuk Keppres.  Bakornas PBP juga ditaburi oleh para pejabat tinggi negara yang tidak jelas apakah benar-benar dapat bekerja efektif ataukah hanya sekedar portofolio saja.  Kesan elitisnya lebih terlihat daripada efektifitasnya.

 

Bandingkan dengan India.  Pada tingkat negara bagian Gujarat saja telah memiliki Gujarat State Disaster Management Policy (GSDMP) yang dikeluarkan oleh Gujarat State Disaster Management Authority.   Regulasi ini mengatur secara lengkap prinsip-prinsip penanganan bencana lengkap dengan langkah-langkah penanganan di tahap sebelum bencana (pre disaster phase),  selama bencana (impact phase),  dan pasca bencana (post disaster phase).  Ini baru di tingkat negara bagian, belum di tingkat negara federal-nya.

 

Afrika Selatan, republik yang baru sembuh dari diskriminasi rasial selama berpuluh tahun,  juga memiliki kebijakan penanggulangan bencana yang komprehensif,  yaitu     Disaster Management Act 2002.    Kebijakan ini mengatur hubungan antar lembaga pemerintah (intergovernmental structures), hirarki penanganan mulai dari pusat (national disaster management centre), propinsi (provincial disaster management centres),  hingga kota/ kabupaten (municipal disaster management centre).

 

Jangan lagi apabila dibandingkan dengan negara maju.  Pemerintah negara bagian Queensland,  Australia memiliki department of emergency services. Departemen ini memiliki the Disaster Management Act 2003 dan memiliki struktur hierarkhis mulai dari state government agenciesdistrict, hingga local disaster management group.

 

 

UU Manajemen Bencana Amat Mendesak

Rasanya tak ada alternatif lain bagi Indonesia dalam hal penanganan bencana selain mempercepat proses lahirnya UU Manajemen Bencana.  Kami memantau bahwa banyak sekali pihak-pihak yang sebenarnya telah memberi masukan bahkan membantu membuatkan draft UU tersebut ke DPR.  

 

Disamping itu, pedoman tentang manajemen bencana telah terserak dalam pelbagai instrumen internasional seperti pada Humanitarian Charter and Minimum Standards in Humanitarian/ Disaster Relief yang disponsori oleh Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan beberapa NGO internasional yang bergerak di bidang bantuan kemanusiaan.

 

Selain itu,  secara simultan mestinya Pemerintah dan DPR dapat meratifikasi Konvensi tentang Status Pengungsi 1951 (Convention Relating to the Status of Refugees)  Karena,  tak jarang dari korban konflik dan bencana di Indonesia yang kemudian mengungsi dan terlantar di negara lain. 

 

Selain pengungsi,  masalah yang juga urgent adalah menangani pengungsi dalam negeri (Internally Displaced Persons – IDPs) yang keberadaannya di luar yurisdiksi dari Konvensi Pengungsi 1951 yang hanya mengatur pengungsian antara negara.   Masalah perlindungan pengungsi dalam negeri ini harus diintegrasikan dengan UU Manajemen Bencana atau dibuatkan Undang-Undang tersendiri.  Rujukannya adalah pada The Guiding Principles on Internal Displacement yang diproduksi oleh Office for Coordinating of Humanitarian Agencies (OCHA) PBB pada tahun 1998.

 

Apabila semua upaya di atas  tidak dilakukan.  Kita khawatir buruknya penanggulangan bencana ini akan terus melembaga dan berdampak pada penanganan-penanganan selanjutnya.  Karena banjir demi banjir, dan tanah longsor demi tanah longsor juga terus terjadi.  Akhirnya,  kredibilitas pemerintah semakin terpuruk dan masyakat,  utamanya korban bencana,  akan terus hidup dalam ketidakpastian, kemiskinan,  kelaparan,  dan ketidakberdayaan.  Haruskah kita terus menerus menanggung dosa kolektif ini?

 

 

* telah dimuat di Jurnal Hukum Indonusa Esa Unggul

BELAJAR HAM DARI BANGSA CHINA*

By : Heru Susetyo

Advokat Publik pada Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia (PAHAM)

 

                                                                                                      

Sesuai dengan hadits dhaif,  tuntutlah ilmu sampai ke negeri China. Kesanalah akhirnya kami berlabuh untuk belajar Human Rights Education sejak Ahad 27 November 2005. Tepatnya di kota Kaohsiung, Taiwan.  Kendati berjudul ‘Taiwan’,  namun negara ini adalah juga negeri bangsa China.  Karena sejak tahun 1949 China terpecah dua.  Antara China daratan yang kemudian disebut RRC (Republik Rakyat China atau People Republic of China) dan China kepulauan yang kemudian memerdekakan diri dan menjadi Taiwan (nama formalnya adalah ‘ROC’ – Republic of China).  Pangkal perpecahan adalah berkuasanya partai Komunis di daratan China sejak 1949, yang membuat dua juta warga nasionalis pimpinan Chiang Kai Sek gerah dan menyeberang ke pulau Formosa lalu mendirikan negara baru disana (kemudian dikenal sebagai Taiwan).

 

Tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya,  ternyata bangsa China (terutama yang berada di Kaohsiung) sangat ‘civilized’ dan peduli dengan masalah-masalah kemanusiaan. Alias,  tidak semata-mata hobby berdagang dan bisnis seperti yang menjadi ‘stereotipe’ etnis China (utamanya di Indonesia) selama ini.

 

Chinese di Taiwan (sebagian dari  mereka lebih suka disebut sebagai Taiwanese,  karena ‘Chinese’  lebih diasosiasikan dengan RRC),  adalah  sama seperti kelompok manusia lainnya di muka bumi.   Mereka bekerja hampir di seluruh wilayah kehidupan.  So, tidak semua semata-mata hidup untuk uang dan bisnis.  Kami menjumpai banyak dari mereka yang juga senang menjadi guru, pekerja sosial, polisi, bahkan menjadi aktivis NGO yang otomatis minim pendapatannya.

 

Paling tidak itu bisa dilihat di Kaohsiung.  Kaohsiung adalah kota terbesar kedua di Taiwan.  Penduduknya sekitar 1.5 juta jiwa.  Taiwan sendiri berpenduduk sekitar 23 juta jiwa.  Kendati berstatus ‘second city’,  namun Kaohsiung adalah kota pelabuhan nomor tiga terbesar di dunia.  Sepanjang pesisir pantainya mudah ditemui aktivitas bongkar muat kontainer dari pelabuhan yang bekerja nyaris 24 jam.  Hebatnya,  pekatnya aktivitas bisnis tersebut tak lantas mengurangi keindahan dan kebersihan kota ini.

 

Kaohsiung adalah kota besar yang bersih ‘abis.’  Sukar menemukan sampah dan gunungan kotoran disini.  Walau di pelabuhan dan pasar sekalipun.  Semuanya ‘rightly in order’ dan ‘well organized.’  Sama seperti negara barat,  penduduk disini sudah terbiasa mendaur ulang (recycle) sampah rumah tangga maupun sampah industrinya.  “Taiwan is environmental friendly country,”  ujar Andy Lee  pemandu training kami, dengan bangga.

 

 

 

Kaohsiung Kota Hak Asasi Manusia

Kaohsiung menahbiskan dirinya menjadi ‘kota HAM’ (human rights city) sejak akhir tahun 2002.  Inisiatif ini datang langsung dari kantor walikota,  setelah sebelumnya mendapat pencerahan dari PDHRE (People Decade for Human Rights Education  – NGO Amerika yang bergerak di bidang human rights education).  Konsekuensinya,  Kaohsiung membaktikan dirinya kepada HAM dan mendasarkan seluruh aktivitas kotanya kepada HAM. 

 

Istilah kota HAM (human rights cities) memang pertama kali diperkenalkan oleh  PDHRE yang bermarkas di New York, USA, sejak tahun 90-an. Sampai kini,  ada sekitar 12 kota HAM yang telah berdiri, terserak mulai dari Canada, Argentina, Phillipina, India, Ghana, Mali, Afrika Selatan,  sampai Austria.

 

Kendati inisiatifnya datang dari pemerintah kota ,  tak pelak banyak NGO lokal yang bergerak di bidang HAM yang mendukung  ide cerdas ini.  Apalagi,  sebelumnya telah banyak NGO lokal bergerak di bidang HAM di negeri ini.  Sebutlah Amnesty International,  Taiwan Association for Human Rights,  Taiwan Foundation for Democracy, dan lain-lain.

 

Ikhtiar menjadikan Kaohsiung sebagai kota HAM ini semakin mengkristal pada 9 Desember 2003.  Saat itu,  berdirilah Kaohsiung Human Rights City Association (KHRCA), yang bertugas memonitor dan mengembangkan Kaohsiung sebagai kota HAM.

 

Uniknya,  aktivis HAM di negeri ini datang dari berbagai kalangan. Bila di Indonesia kebanyakan aktivis HAM adalah mahasiswa, pemuda, akademisi, ataupun aktivis gerakan buruh,  di Kaohsiung lebih bervariasi.  Kami menjumpai seorang polisi yang bertugas di Kaohsiung County, bernama Jerry Chen,  yang sekaligus adalah seorang human rights educator.  Di waktu-waktu senggangnya sering ia manfaatkan untuk memberikan training kepada siswa sekolah maupun warga kota tentang apa itu HAM.  Hebatnya,  Jerry memilih tidak memiliki pistol,  kendati ia berhak memilikinya.  “Memiliki pistol membuat kami cenderung pada kekerasan,”  ujarnya santai.

 

Banyak juga dari kalangan aktivis HAM ini yang berasal dari profesi guru.  Ada guru TK, guru SD, SMP dan SMA. Doktor Su Ing Wang misalnya, pimpinan NGO NAFIA (NGO Association for International Affairs) adalah guru TK yang mendapatkan pendidikan early childhood education –nya di Boston.  Kate Kuo,  pimpinan KHRCA adalah pensiunan guru.  Belum lagi beratus-ratus aktivis yang berasal dari Kaohsiung Teacher Association, Youth Knowledge Network, Taipei Elementary School,  dan lain-lain.

 

Ibu rumah tangga dan warga pensiunan juga adalah bagian dari aktivis HAM di negeri ini. Seorang warga tua (senior citizen) bernama Ching Fu misalnya,  ia telah berusia enam puluh tahun dan sudah pensiun dari pekerjaannya. Lazimnya di Indonesia pada umur demikian orang lebih banyak tinggal di rumah.  Sebaliknya dengan Ching Fu, ia  mendirikan sebuah NGO di bidang pendidikan.  Mengikuti training HAM dan selalu  aktif dalam bertanya dan menjelaskan segala hal tentang Taiwan pada rekan-rekan non Taiwan.

 

 

Budaya Bersih, Aman, dan Peduli Lingkungan

Hampir sama dengan kebanyakan negara-negara maju (developed countries),  Taiwan memiliki budaya bersih yang mengagumkan.  Mereka menyebutnya enviromental friendly country.  Hampir di semua tempat publik tersedia tempat sampah yang dibedakan atas sampah kering, basah, dan daur ulang (recycling garbage).  Anak-anak sejak dini telah diajar bagaimana cara membuang sampah yang tepat.  Hebatnya,  petugas kesehatan nyaris tak kelihatan berkeliaran di tempat-tempat publik namun kotanya tetap bersih.

 

Kemudian,   negeri ini juga memiliki budaya aman dan selamat yang baik (public safety). Hampir di semua tempat publik tersedia akses yang cukup terhadap hidran, kalau-kalau terjadi kebakaran.  Di dalam gedung tersedia tabung pemadam kebakaran. Di setiap lift tersedia petunjuk yang jelas kalau-kalau terjadi gempa dan kebakaran. Bahkan di dalam perahu turis yang melaju di sepanjang Love River di pusat kota Kaohsiung,  juga tersedia minimal satu pelampung untuk setiap penumpang,  dimana sebelum berlayar, sang petugas memperagakan teknik mengenakan pelampung kepada penumpang.  Persis seperti pramugari di pesawat terbang. Padahal ini hanya perjalanan 20 menit di sungai yang dangkal pula!

 

Budaya Menjunjung Tinggi HAM

Perlindungan HAM yang paling nyata adalah pada kelompok cacat (differently abled) pengguna motor, serta perlindungan terhadap penduduk asli (aboriginal people). Penduduk yang cacat memiliki akses yang sama terhadap fasilitas publik seperti halnya mereka yang normal.  Hampir semua tempat publik memiliki tempat parkir khusus, lift khusus, WC khusus, bahkan komputer khusus bagi orang cacat.    Di airport,  tersedia counter informasi khusus untuk orang cacat dimana mereka dapat membaca dan menerima pesan dalam bahasa yang mereka pahami.

 

Sama halnya dengan pengguna motor.  Apabila di Indonesia pengguna motor dapat dikatakan sebagai ‘warga negara kelas dua.’  Yang sulit menemukan tempat parkir, kalaupun ada harus memutar ke belakang ataupun berada di tempat yang paling bawah di suatu gedung,  maka di Taiwan hal seperti itu tak terlihat.  Pengguna motor dapat memarkir motornya dimana saja. Di depan toko, gedung, di emperan, bahkan di muka kantor-kantor pemerintah.  Tampaknya motor memang salah satu moda transportasi favorit di Taiwan. Tidak mereka yang muda saja,  orang dewasa dan penduduk tua-pun menggemarinya. Bedanya,  motor disini hampir semuanya seragam.  Kalau tidak bermerk Kymco ya Yamaha.  Dan semuanya motor otomatis yang tak memerlukan kopling dan perseneling. Maka, benar-benar user friendly.

 

Taiwan adalah juga tempat bagi dua belas penduduk asli (lazim disebut aboriginal people/ tribes).  Mereka adalah penghuni asli pulau Formosa sebelum bangsa China dari China daratan datang ke pulau ini pada abad ke 16.  Kini,  kebanyakan mereka tinggal di pegunungan di Taiwan bagian tengah dan selatan.  Kendati hampir semuanya dapat berbicara Mandarin,  namun mereka tetap mempertahankan bahasa dan kultur asli.  Data antropologi menunjukkan bahwa suku asli Taiwan ini justru lebih memiliki kedekatan genealogis dengan ras proto-Malaya dari rumpun Austronesia daripada etnis China.

 

Tak heran,  ketika kami bertemu dengan Ibu (‘Ibu’ adalah nama orang) dan Ijebaw, keduanya adalah  wanita yang berasal dari suku asli Taiwan,  kami seperti melihat orang Indonesia atau orang Philipina.  Wajah mereka mirip orang Philipina atau Thailand,  mata tak terlalu sipit dan warna kulit sawo matang mirip orang Indonesia.  Uniknya,  ketika berdialog, kami mencatat paling tidak ada beberapa kata yang mirip dengan bahasa Indonesia.  Misalnya kata ‘Ibu’ dalam bahasa asli Aborigin adalah sama artinya dengan ‘Ibu’ dalam bahasa Indonesia. Kata ‘lima’ sama dengan ‘lima’ dalam bahasa Indonesia. Uniknya mereka menyebut angka tujuh sebagai ‘pitu’  yang sama artinya dengan tujuh dalam bahasa Jawa.

 

Ibu berasal dari etnis Bunun,  sedangkan Ijebaw dari etnis Taiwan. Keduanya bekerja sebagai pedagang yang memasarkan hasil kerajinan tangan etnis asli Taiwan ke pusat-pusat keramaian.  Selain sebagai pedagang, Ijebaw ternyata adalah juga seorang aktivis pada Kaohsiung County Indigenous Women Growth Association. Yang peduli pada pengembangan dan perlindungan wanita etnis asli Taiwan.

 

Secara kultur,  etnis asli Taiwan ini agak berbeda dengan etnis China.  Mereka tak begitu gemar menari ataupun minum anggur.  “Saya tak pernah menari di kampung saya,”  ujar Ibu.  Kendati demikian,  perlakuan yang baik dari pemerintah terhadap warga minoritas ini membuat mereka merasa ‘feel at home’  dan tak merasa dibedakan dibandingkan dengan warga pendatang yang mayoritas dari etnis China.

 

 

Wajah Islam di Kaohsiung

Kalau ada yang kurang dari Kaohsiung,  barangkali adalah jumlah penduduk muslimnya.

Kendati nilai-nilai Islam seperti kebersihan, kedisiplinan, dan keamanan begitu terlihat nyata dalam keseharian warga Kaohsiung,  namun dari sisi kuantitas dan fisik wajah Islam nyaris tak terlihat di kota ini.  Banyak yang tak tahu Islam sama sekali.  “Saya tak pernah punya teman orang Islam di Taiwan,”  ujar Sandy Wu,  peserta training yang juga adalah guru SD di Kaohsiung.

 

Sebaliknya,  gairah belajar Kristiani begitu membara di negeri ini.  Gereja mudah ditemukan. Banyak penduduk, utamanya kaum muda mengenakan kalung salib.  Produk-produk pelengkap Natal seperti kartu, pohon cemara, boneka St. Claus dijual bebas di pasar malam.  Ini karena, misionaris Kristiani memang proaktif menyebarkan agamanya di negeri ini.

 

Sebaliknya, di Kaohsiung dan Tainan (kota yang berdekatan dengan Kaohsiung) hanya ada satu masjid dan dua bangunan apartemen yang dijadikan masjid. Total di Taiwan ada sekitar enam masjid. Terbanyak ada di Taipei dengan tiga masjid. Pada tahun 1999 penduduk muslim berjumlah 53.000 jiwa.  Padahal akar dari warga muslim di Taiwan dapat dirunut ke belakang sejak abad ke 17.  Ketika itu migran pertama dari China daratan termasuk diantaranya sejumlah migran muslim.  Bahkan,  pada hijrah kaum nasionalis dari China daratan pada tahun 1949,  turut diantaranya sekitar 20.000 warga muslim yang sebagian besar adalah tentara, pegawai negeri, dan pekerja catering.

 

Warga Indonesia di Taiwan

Salah satu kelompok warga muslim terbesar di Taiwan tak pelak lagi adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  Pada bulan Juni tahun 2000 tercatat 52.000 orang Indonesia bekerja sebagai TKI di Taiwan.  Sebagian besar bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Taipei dan Kaohsiung.  Dalam perjalanan pergi dan pulang dari Taiwan kami menjumpai beberapa TKW yang pergi dan pulang ke dan dari Indonesia.  Bahkan sejak mengurus visa di perwakilan Taiwan di Jakarta-pun permohonan visa TKI untuk Taiwan banyak sekali.

 

Memang,  bekerja di Taiwan cukup menggiurkan.  Sukamti, salah seorang TKW asal Solo yang kami jumpai di pesawat,  menuturkan bahwa ia cukup betah bekerja di Taiwan.  Ia telah tiga tahun bekerja sebagai PRT di Kaohsiung dan belum terpikir untuk berhenti bekerja.  Berganti majikan mungkin tapi tidak berhenti bekerja di Taiwan.  Dua rekannya sama nasibnya.  “Saya disini bekerja sebagai Pembantu Mas.  Ya enak gak enak sih. Kalau ketemu majikan yang baik ya alhamdulillah. Saya punya anak di Indramayu yang harus saya biayai.  Makanya saya harus bekerja disini,”  ujar Wiwin (sebut saja begitu).

 

 

Belajar dari Taiwan

Hikmah adalah harta benda kaum muslimin, dimanapun ia berada kita wajib mendapatkannya.  Demikianlah yang kami dapatkan selama sembilan hari di Taiwan. Nilai-nilai Islam,  utamanya tentang kebersihan,  keamanan, keselamatan publik, anti diskriminasi, keadilan, dan kesetaraan terasa betul disini.  Kendati warganya mayoritas non muslim dan fisik Islam tak kentara betul disini, namun tak pelak kehidupan keseharian mereka cukup mencerminkan sebagian dari nilai Islam.  Nilai utama yang kami dapatkan adalah bagaimana mereka menghargai Hak Asasi Manusia.  Menghargai kaum Ibu, anak-anak, orang cacat, pengendara motor, dan kelompok rentan lainnya.  Menghargai kerja keras dan belajar keras.  Anak sekolah disini belajar hampir dua belas jam sehari.  Pekerja disini bekerja nyaris dua belas jam dalam sehari.   Waktu begitu dihargai.  Sesuatu yang juga merupakan bagian dari Islam.  Maka,  di luar segala kekurangan mereka,  barangkali kita bisa mulai menggeser kiblat belajar HAM kita,  tak lagi ke Amerika Serikat ataupun Eropa Barat,  namun juga ke Jepang, Korea, dan (tentunya) Taiwan.  Sesuai dengan hadits dhaif,  tuntutlah ilmu sampai ke negeri China…

 

Wallahua’lam

 

 *telah dimuat di majalah UMMI tahun 2006

 

JILBAB SHABINA VS HAK-HAK DASAR*

 

Heru Susetyo

Staf Pengajar Fakultas Hukum UI

dan Ketua Dewan Pengurus Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia (PAHAM)

 

Gadis Shabina, muslimah Inggris berusia enam belas tahun, dilarang mengenakan jilbab disekolahnya di Luton Inggris sejak September 2002. (REPUBLIKA, 13 Februari 2005).  Ia berjuang di semua lini hukum untuk melegalkan hak berjilbab-nya dengan dalil bahwa mengenakan jilbab adalah bagian dari kemerdekaan beragama yang juga merupakan hak-hak dasar (basic human rights) yang dijamin oleh hukum negara Inggris.

 

Sebelumnya,  pada awal tahun 2004 pemerintah Perancis juga melansir suatu regulasi yang membatasi penggunaan simbol-simbol agama di sekolah negeri di Perancis.  Walhasil,  muslimah berjilbab, pelajar pengguna salib, hingga pelajar  Yahudi Perancis tak  lagi dapat mengekspresikan bagian dari kepercayaan agamanya.  Kebijakan itu menuai kecaman dunia internasional, utamanya umat muslim. 

 

Dalil pemerintah Perancis adalah  hal tersebut dilakukan untuk memelihara sekularisme Perancis.  Padahal, hampir semua orang tahu bahwa negara Perancis ditegakkan di atas tiga semboyan dasar revolusi Perancis, yaituliberte (kebebasan), egallite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). Ketika warga tak bebas mengekspresikan agamanya,  kebebasan seperti apa yang dimaksud Perancis?

 

Terakhir,  kontroversi sayembara dan karikatur Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh harian Jylland-Posten di Denmark lagi-lagi berlindung di balik asas kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan berfikir, yang lagi-lagi mengatasnamakan hak-hak dasar. 

 

Apa yang disebut hak-hak dasar?  Mengapa hak-hak ini ini sedemikian digdaya dan menjadi justifikasi bagi tindakan sementara pihak ? Bagaimanakah penerapan hak-hak dasar dalam kasus Jilbab Shabina di Inggris?

 

 

Batasan Hak-Hak Dasar

Batasan hak-hak apa saja yang disebut sebagai hak dasar tak terumus secara jelas dalam hukum internasional.  Namun,  istilah lain yang sering digunakan untuk meyebut hak-hak dasar adalah ‘kebebasan dasar’ (basic freedom) ataupun ‘inalienable rights’ (hak yang bersifat absolut, berasal dari Tuhan, tak dapat dilanggar manusia dalam keadaan apapun)

 

Misalnya Amerika Serikat (AS),   Hak-Hak Dasar di AS termaktub antara lain dari US Declaration of Independence yang ditubuhkan pada 4 Juli 1776, dimana pada paragraf 2 –nya menyatakan sebagai berikut :  We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.    Maka, hak-hak yang tak dapat diganggu gugat menurut deklarasi ini antara lain adalah hak hidup, hak atas kebebasan, dah hak untuk mendapatkan kebahagiaan.

Kemudian,  dalam amandemen pertama dari konstitusi AS tahun 1791, secara khusus menyoroti tentang kemerdekaan beragama, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi dengan menyatakan : “Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redressof grievances.”

Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang diproduksi PBB pada tahun 1966 dan telah diratifikasi pemerintah RI pada tahun 2005,  pada pasal 4 menegaskan bahwa sejumlah hak-hak dapat dikurangi penikmatannya pada saat negara ataupun masyarakat dalam keadaan bahaya ataupun darurat,  terkecuali untuk hak-hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan (torture),  bebas dari perbudakan (slavery), bebas dari penghukuman atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif), hak untuk diakui sebagai manusia dimanapun di mata hukum, dan hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama (freedom of thought, conscience, and religion).

Sementara itu,  di Indonesia padal tentang  kebebasan dasar diatur oleh pasal 28 (i) UUD 45 jo pasal 4 UU No. 39 tahun 1999 yang menegaskan bahwa  hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

 

Kemudian, pada pasal 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM ditegaskan bahwa : Negara RI mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

 

 

 

 

 

Penerapan Hak-Hak Dasar pada Kasus Jilbab Shabina

Apabila mengacu pada International Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) sudah sangat jelas bahwa ada hak-hak tertentu yang tak dapat dikurangi penikmatannya dalam situasi apapun (inalienable rights).  Termasuk dalam hal ini adalah kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama (freedom of thought, conscience, and religion).

Dalam perundang-undangan Inggris, utamanya pasal 9 ayat (1) Human Rights Act 1998 disebutkan bahwa  setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama, termasuk kebebasan untuk mengganti agama atau kepercayaannya, dan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan peribadatan dan pembelajaran

 

Namun,  pada pasal 9 ayat (2) nya disebutkan juga bahwa kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dapat dibatasi sebagaimana telah ditentukan dalam hukum dan apabila memang diperlukan dalam masyarakat yang demokratis, demi kepentingan publik, demi melindungi keteraturan publik, kesehatan, ataupun moral,  ataupun dalam rangka melindungi hak-hak dan kebebasan orang lain.  Pasal 9 ayat (1) dan (2)  ini diadopsi langsung dariEuropean Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms tahun 1953 yang kurang lebih memuat ketentuan yang sama.

 

Apakah pasal 9 ayat (2) ini dijadikan dalil oleh pihak sekolah Denbigh di Luton untuk menolak gadis Shabina menggunakan jilbab di sekolahnya?  Menurut hemat kami,  alasan tersebut agak sumir.  Karena, pada kenyataannya sekolah Shabina tersebut delapan puluh persen siswanya adalah muslim.  Dan, mayoritas gurunya-pun muslim (REPUBLIKA, 13/02 -2005).  Kemudian masalah yang lebih esensial adalah apakah dengan mengenakan jilbab, Shabina telah mencederai demokrasi, kepentingan public, keteraturan, moral dan mengganggu kebebasan dan hak-hak orang lain?   Hak-hak orang lain dan demokrasi mana yang telah dilanggar oleh Shabina dengan keputusannya mengenakan jilbab?

 

 

Catatan Akhir

Sebagai negara demokratis yang melindungi hak-hak asasi manusia, sudah semestinya hak Shabina untuk mengenakan jilbab di sekolahnya dapat diakomodir oleh Pemerintah Inggris.   International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) telah menjamin bahwa hak atas kebebasan beragama adalah bagian dari hak-hak dan kebebasan dasar yang tak dapat dikurangi oleh siapapun dalam kondisi bagaimanapun (inalienable rights).

 

Pembatasan yang diberikan oleh pasal 9 ayat (2) Human Rights Act 1998yang diacu di negara Inggris adalah berpotensi menyimpangi hak-hak dasar yang termaktub dalam ICCPR. Dan, kalaupun pembatasan ini diterapkan, parameter-nya akan cenderung absurd dan biased.   Kapan  seseorang dianggap  mengganggu demokrasi, ketentraman dan keteraturan publik tidak jelas batasannya.  Maka, biarkanlah gadis Shabina mengenakan jilbab di sekolahnya.  Bukankah jibabnya tidak sekali-sekali mengganggu hak-hak orang lain?

 

Wallahua’lam

 

 * telah dimuat di Harian REPUBLIKA Maret 2006

 

AISYAH ADINDA KITA :
YANG BUKAN SEKEDAR PEKERJA MIGRAN

Tangan kanannya sigap memencet tombol-tombol ponsel Nokia-nya, sementara tangan kirinya mencencang tas laptop berisi laptop Acer keluaran terbaru. Setiap lima menit ia mengkontak dan dikontak orang melalui ponsel merah maroon tersebut. Di sela-sela pembicaraan, ia mengeluarkan laptop, memasang modem seukuran flash disk, dan segera menuju jendela untuk mencari sinyal terbaik bagi akses internet-nya. Usai mendapat koneksi, kedua tangan kecil itu bergantian memencet keyboards dan meluncurkan ratusan kata-kata kreatif di layar laptop mini-nya. Di antara kegiatan mengetik, ia beberapa kali mengeluarkan Olympus digital camera-nya dan mengambil gambar teman-temannya yang ikut bergadang di dinihari malam Ramadhan tersebut

Malampun merambat pelan, dinihari sudah akan dijelang, namun pemilik tangan lincah itu terus menekuri keyboard laptopnya. Tak sedikitpun ia tampak lelah. Sepertinya ia tengah dikejar deadline. Siapakah ia? Wanita entrepreneur? Professional muda? Career woman? Salesperson?

Bukan, wanita muda super sibuk berjilbab rapi itu adalah pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Sebut saja namanya Aisyah. Pagi hingga menjelang maghrib ia sibuk bekerja di rumah tangga warga Chinese Hong Kong di Kowloon. Mengerjakan tugas-tugas khas domestic worker, atau housekeeper, atau maid, atau bahasa Indonesianya adalah PRT (Pekerja Rumah Tangga ataupun Pembantu, btw sudah lama saya menghindari penggunaan kata ini karena terkesan kurang manusiawi). Disana, Aisyah seharian penuh memasak, berbelanja, mengantar anak majikan, mencuci, mensetrika, dan lain-lain pekerjaan rumah tangga lainnya.

Menjelang malam, Aisyah kembali ke laptop Acer-nya. Mengetik, menulis, mem-browsing perkembangan jagat dari bilik kecilnya. Terkadang, ketika majikan berangkat kerja dan anak-anak sudah diantar sekolah, iapun kembali bekerja dengan laptopnya. Beruntunglah, banyak majikan di Hong Kong yang ikhlas domestic worker-nya memiliki laptop ataupun meminjam computer milik majikan. Juga, ikhlas sang housemaid mem-browsing dunia maya melalui internet, yang di Hong Kong aksesnya amat cepat dan bukan perkara yang luar biasa mewah. Tentunya, ini berkah buat Aisyah. Karena rekan-rekan senasibnya di Malaysia, Saudi Arabia, apalagi di Indonesia belum tentu dapat menikmati teknologi ini. Karena, jangankan berinternet dan ber-fesbuk ria, banyak majikan di Indonesia yang ‘super gerah’ melihat PRT-nya ber-ponsel ria di sela-sela mencuci dan mensetrika (padahal apa salahnya ya, PRT juga manusia).

Sepintas lalu, tak banyak perbedaan antara Aisyah dengan mahasiswa-mahasiswa Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. Ponsel-nya, kendati bukan i-phone ataupun Blackberry, namun juga bukan Nokia seri jadul. Laptop-nya, kendati bukan Sony Vaio atau Fujitsu, namun tetap Acer seri terakhir. Penampilannya, kendati bukan ala fifth avenue New York ataupun Ginza Tokyo, namun juga tetap nyambung untuk bergaul di sepanjang Causeway Bay, Hong Kong. Camera digitalnya, kendati bukan Nikon atau Canon DSLR, namun juga bukan Olympus tahun jadul.

Singkatnya, Aisyah adalah juga manusia Indonesia masa kini dengan segala kesederhanaannya. Dengan segala mimpi-mimpinya. Dengan segala keterbatasannya. Dengan segala keinginannya. Imajinasinya tak mampu dibendung oleh bilik kecil ruang tidurnya. Kreativitasnya tak mampu dibelenggu status domestic worker-nya.

Nyaris sepuluh tahun Aisyah tinggal di Hong Kong. Dan ia belum dapat dikatagorikan senior. Karena di dalam bis E11 menuju Hong Kong airport dari Wan Chai area, saya mendapati seorang PMI (pekerja migran Indonesia) yang sudah tinggal 11 tahun di luar negeri. Tujuh tahun di Singapore dan empat tahun di Hong Kong. Alias lebih senior dai Aisyah. Rekan Aisyah yang lain bahkan sudah menyandang status sebagai permanent resident Hong Kong, karena sudah lebih dari sepuluh tahun tinggal di negeri ini.

Namun, di luar penampilan modisnya, Aisyah tetaplah perempuan Jawa dengan segala keluguannya. . “Saya minder mas, melihat Mas dan teman-teman penulis yang lain.” “Mas sempat sekolah tinggi-tinggi dan pengetahuannya banyak,” “Saya hanya anak orang biasa dan sekolah-pun tak sampai SMA.”

Saya mencoba membangkitkan kepercayaan dirinya. “Mbak, yang penting bukanlah siapa kita, tapi apa yang telah kita hasilkan. Mbak sudah banyak menulis dan karya-karyanya konkrit. Saya sudah melihat banyak orang yang nasibnya, maaf, jauh lebih baik dari Mbak, tapi belum menghasilkan apa-apa,”. Lagian, di mata Allah SWT kita semua sama kok,” ujar saya. Mencoba bersikap arif.

“Iya sih Mas, tapi kadang saya ragu dengan tulisan saya sendiri. Takut bahasanya jelek, atau pandangannya terlalu sempit, maklumlah saya anak orang susah, tak sempat juga sekolah tinggi-tinggi. Enak ya jadi Mas, bisa kemana-mana,” sahut Aisyah datar.

Saya tercekat. “Lha, Mbak tinggal di luar negeri jauh lebih lama daripada saya. Saya juga baru kali ini menginjak Hong Kong, Mbak kan sudah bertahun-tahun. Tentunya pengalaman Mbak jauh lebih banyak daripada saya!”

“Iya sih Mas, tapi saya kan lama di luar negeri sebagai PRT, visa saya aja bunyinya domestic helper. Sampeyan kan nggak!”

Kontan saya terdiam. Speechless. Bingung mau bicara apa lagi.

Lalu sayapun teringat lagu “Aisyah Adinda Kita” karya Bimbo tahun 1970-an. Aisyah yang sopan dan jelita. Aisyah yang angka SMP dan SMA sembilan rata-rata. Aisyah yang pandai mengarang dan organisasi. Aisyah yang memakai jilbab, menutup rambutnya, Aisyah yang Indek Prestasinya tertinggi tiga tahun lamanya. Aisyah yang calon insinyur dan bintang di kampus. Aisyah yang tidak banyak berkata, memberi contoh saja.

Sayangnya, Aisyah Hong Kong ini tak mengenal istilah Indeks Prestasi, karena ia tak sempat kuliah. Kendati ia amat menginginkannya. Terngiang-ngiang dalam telinga saya ia berkata, “bagaimana sih caranya dapat beasiswa kuliah, Mas? Harus lulus SMA dulu ya?” tanyanya polos.

Sayangnya, Aisyah Hong Kong ini juga bukan calon insinyur dan bintang di kampus. Bahkan kata-kata ‘kampus’ terkesan amat asing baginya.

Namun, persamaan antara Aisyah Bimbo dengan Aisyah Hong Kong ini adalah, mereka berdua sama-sama sopan, sama-sama pandai mengarang dan organisasi. Sama-sama memakai jilbab dan menutup aurat. Sama-sama tidak banyak berkata, memberi contoh saja.

Aisyah Hong Kong amat sibuk dengan organisasi. Organisasi kepenulisan hanyalah salah satunya. Di luar itu, ia sibuk juga dengan organisasi kedaerahan, organisasi pengajian, hingga organisasi bisnis (ia berbisnis juga di luar kegiatan domestic worker-nya). Setiap pekan, ketika banyak rekan senasibnya menghabiskan waktu tak karuan di Victoria Park, Aisyah juga pergi ke Victoria Park. Namun untuk diskusi ilmiah dengan teman-teman sehobby, ataupun ikut pengajian rutin setiap Ahad siang.

Ketika banyak rekan-rekan seprofesinya berdandan tak karuan, mengenakan celana pendek, kaos pendek ketat dan high heels shoes, serta rambut warna-warni, Aisyah tetap konsisten berbusana muslimah.

Dan ini bukanlah perkara sederhana. “Banyak majikan yang melarang kami mengenakan busana muslimah, Mas. Rata-rata tak mengerti dan takut dengan perempuan berjilbab. Kami juga terkadang susah shalat dan puasa. Bukannya dilarang, tapi mereka sering khawatir. Majikan baik sih tapi sering takut kalau kami mati kelaparan akibat puasa. Rekan saya ada yang mulutnya sengaja dijejalkan nasi oleh sang majikan supaya ia tak mati kelaparan. Majikan khawatir kalau ia mati kelaparan akan menjadi tanggungjawab majikan”, ujar Sarah, bukan nama sebenarnya, rekan Aisyah.

“Banyak dari kami yang berjilbab hanya setiap hari Minggu saja. Di hari biasa ada majikan yang melarang, karena tak mengerti kenapa juga di rumah masih pakai jilbab. Bahkan, beberapa dari kami untuk shalat dan puasa-pun harus nyolong-nyolong. Teman saya ada yang sampai harus shalat di WC atau di depan majikan mengesankan tidak sedang puasa, padahal ia tengah puasa,” lanjut Sarah lagi. “Sebenarnya majikan kami banyak yang baik, tapi ya itulah, sukar mengerti ajaran dan tradisi Islam.”

“Yang paling sulit adalah ketika kami harus berbelanja dan memasak daging babi. Majikan tahu sih kami tak makan daging babi atau daging apapun yang tak ada logo halal-nya. Tapi tetap saja kami harus masak daging babi juga. Beruntunglah, belakangan ini ada sabun khusus buatan Malaysia yang dapat dengan mudah menghilangkan najis dari daging tersebut,” tambah Sarah.

Maka, Aisyah menjadi pribadi yang lain di malam hari dan juga di hari Ahad. Karena, ketika Senin menjelang ia kembali menekuri pekerjaan rutin di rumah tangga. Mengerjakan pekerjaan rumah tangga khas domestic worker. Namun, tak pernah sekalipun lontaran “I don’t like Monday!” keluar dari mulutnya.

Dari Aisyah saya belajar banyak. Maksud hati ingin memberikan pencerahan, malah saya yang tercerahkan. Bahwasanya kata kunci dari kemajuan adalah kemauan. Banyak orang memiliki kesempatan namun kurang memiliki kemauan. Sebaliknya, banyak orang memiliki kemauan namun kurang mendapat kesempatan. Ketika kemauan bertemu dengan kesempatan, maka kreativitas akan lahir.

Aisyah memiliki kemauan keras namun kesempatannya minim. Mimpi-mimpi indahnya sudah terpenggal jauh hari setelah tamat SMP. Cita-cita kanak-kanaknya segera buyar begitu menjumpai kenyataan sang ayah tak sanggup mensekolahkannya ke bangku SMA. Adik-adiknya yang berjumlah banyak lebih menyedot perhatian ayahnya. Walhasil, Aisyah muda sedari usia SMA telah melenggang ke luar negeri. Menjadi pekerja migran. Bukan semata-mata karena ingin keluar negeri, tapi karena tak ada pilihan lain.

Kini, sedikit kesempatan yang dimiliki Aisyah tak satupun dilewatkannya. Perbendaharaan gadgets-nya juga sudah lumayan komplit. Laptop, handphone, digital camera, etc. Yang hebatnya, di tangannya semuanya jadi bermakna lebih. Sedikit waktu yang dimilikinya, miring komentar orang tentang profesinya, heran majikan mensikapi konsistensinya berbusana muslimah, namun toh ia tetap kreatif dalam menulis dan berorganisasi.

Saya jadi semakin percaya, bahwa setiap orang memiki potensi untuk maju selama memiliki kemauan dan kesempatan. Kalau mereka tak memiliki kesempatan, berilah mereka kesempatan. Karena, bukan salah mereka apabila mereka jarang memiliki kesempatan…tak ada manusia yang ingin miskin…dan tak ada anak yang bisa memilih dari orangtua seperti apa dan di tempat seperti apa ia dilahirkan…

Menjelang tidur di malam hari bulan suci Ramadhan ini, sayup-sayup untaian lagu “Aisyah Adinda Kita” Bimbo kembali merobek dinding telinga saya…
Ada sepuluh Aisyah berbusana muslimah
Ada seratus Aisyah berbusana muslimah
Ada sejuta Aisyah berbusana muslimah…yang kurang beruntung…yang menjadi pekerja migran…yang hidup jauh dari keluarga dan sanak saudara karena tak ada pilihan lain…namun tetaplah Aisyah Adinda Kita….

Salaya, penghujung Agustus 2009