Feeds:
Posts
Comments

PELANGGARAN HUKUM HUMANITER DI GAZA

 Heru Susetyo

Mahasiswa Program Doktor Human Rights and Peace Studies

Mahidol University, Thailand

 

Kekerasan demi kekerasan terus terjadi di Jalur Gaza. Hari Sabtu dan Ahad pekan pertama Maret 2008 ini tentara Israel kembali menuai darah melalui operasi militer berskala besar ke bagian utara wilayah Palestina tersebut. Sebanyak 67 orang Palestina tewas sementara 320 orang lagi cedera (Republika, 03/03/08).

 

Dr. Sami Abu Zuhri, Dosen Sejarah di Jamiah Islamiyah Ghaza menyebutkan kekerasan Israel terhadap bangsa Palestina di awal Maret 2008 ini adalah tragedi pembantaian Palestina paling berdarah sejak 1967, karena memakan jumlah korban paling banyak. Menurut Abu Zuhri, dari total korban meninggal akibat serangan Israel itu, dua puluh lima persennya adalah anak-anak dan kaum wanita (eramuslim, 02/03/08)).

 

Kejahatan perang dalam bentuk lain terjadi pada pertengahan Januari 2008. Selama lima hari Israel menyetop suplai listrik, bensin, dan bantuan kemanusiaan ke Gaza, suatu kekejian yang oleh Amnesty International (2008) disebut sebagai collective punishment (hukuman kolektif).

 

Akibat pemutusan ini, Gaza gelap gulita. Rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, hingga perumahan hanya mengandalkan lilin dan alat penerang seadanya.  Padahal, di wilayah sesempit 360km2 ini tinggal 1.5 juta rakyat Palestina (1 juta diantaranya adalah pengungsi), dimana hampir 50% diantaranya adalah kaum perempuan dan 48% diantaranya adalah anak-anak berusia kurang dari 14 tahun.

 

Dan ini bukan pertama kalinya. Perseteruan antara Israel dengan Palestina, embargo ekonomi barat terhadap Palestina, dan konflik internal warga Palestina sendiri baik di jalar Gaza maupun di Tepi Barat Sungai Yordan (West Bank) telah mengorbankan sekian banyak anak-anak, perempuan non combatant (yang tak ikut berperang), para orang tua, dan orang sakit. Apa salah mereka sehingga harus dikorbankan? Bukankah ini termasuk pelanggaran hukum perang (hukum humaniter?)

 

Kekerasan terhadap Warga Sipil di Gaza

Kekerasan dan penderitaan warga sipil di Gaza, utamanya perempuan dan anak-anak telah berlangsung sama tuanya dengan penjajahan Israel di Palestina. Studi yang dilakukan oleh John Hopkins University (USA) dan Al Quds University (Jerusalem) untuk CARE International pada 2002 menyebutkan bahwa warga Palestina memiliki problem kesehatan dan kekurangan gizi yang tinggi. Tujuh belas setengah persen (17.5%) dari anak-anak usia 6 hingga 59 bulan menderita kekurangan gizi kronis (chronic malnutrition). Lima puluh tiga persen (53%) perempuan pada usia reproduktif dan 44% anak-anak didapati menderita anemia.

Kendati demikian, apa yang terjadi setahun terakhir ini sungguh luar biasa. Luar biasa karena dilakukan secara kolektif (collective punishment) oleh Israel bersama-sama quartet of Middle East (PBB, Uni Eropa, AS, dan Federasi Rusia) pasca kemenangan HAMAS pada pemilu legislatif 2006 yang menghantarkan pemimpin HAMAS, Ismail Haniya, sebagai PM Otoritas Palestina.

Kuartet Timur Tengah dan Israel menolak mengakui kepemimpinan HAMAS, kendati terpilih dalam pemilu yang demokratis. Dasar utama penolakan ini, menurut mereka, adalah karena HAMAS menolak mengakui Israel, menolak mengakui perjanjian dengan Israel yang dilakukan sebelumnya yang mengatasnamakan otoritas Palestina, dan menolak menghentikan kekerasan.

Akibat penolakan ini, maka kuartet Timur Tengah dan Israel menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap pemerintahan HAMAS dalam bentuk menahan pendapatan pajak (tax revenues) rakyat di dalam Otoritas Palestina, menghentikan bantuan internasional dari kuartet tersebut kepada Otoritas Palestina, Israel membatasi pergerakan barang masuk dan keluar teritori Palestina dan pembatasan oleh perbankan US terhadap otoritas Palestina

Ketika pemerintahan koalisi HAMAS dan FATAH pecah pada Juni 2007 yang berujung HAMAS menjadi penguasa de facto Jalur Gaza dan FATAH menguasai Tepi Barat, maka , sanksi ekonomi yang dijatuhkan kepada Jalur Gaza semakin ketat. Sebaliknya, sanksi ekonomi terhadap Tepi Barat yang secara de facto dan de jure dikuasai FATAH diperingan.

Kendati sanksi ekonomi ini ditujukan kepada HAMAS, pada kenyataannya berdampak luas pada warga sipil, utamanya perempuan dan anak-anak.  Dampak yang paling jelas adalah terjadinya darurat kesehatan.  Malcolm Smart dari Amnesty International (2008) menyebutkan bahwa lebih dari 40 pasien telah tewas sejak otoritas Israel menutup perbatasan dengan Gaza pada Juni 2007. Situasi diperburuk oleh Mesir yang juga turut menutup pintu perbatasannya dengan Gaza di daerah Rafah. Akibat penutupan ini, warga Gaza terkunci di negerinya. Tak dapat pergi kemana-mana.  Akses pasien ke rumah sakit di luar Gaza menjadi tertutup. Kesempatan bersekolah ataupun bekerja di luar Gaza menjadi hilang. Sementara itu Israel tetap leluasa mengontrol Gaza, karena perjanjian yang dilakukan sebelumnya memberikan hanya wilayah darat kepada otoritas nasional Palestina. Sebaliknya, wilayah udara dan laut Gaza tetap dikuasai Israel.

Penghentian pasokan listrik dan bahan bakar selama lima hari pada pertengahan Januari 2008 nyata-nyata telah mengancam  kesehatan dan keselamatan seluruh penduduk Gaza. Tidak hanya rumah sakit yang menderita, warga-pun menderita kekurangan air bersih, karena listrik dan bahan bakar diperlukan untuk memompa air.  Wargapun kesulitan menyimpan makanan, karena ketiadaan listrik membuat kulkas tak dapat dihidupkan.  Bisa dipahami bila akhirnya warga membobol tembok perbatasan Gaza dengan Mesir hanya untuk membeli makanan dan barang keperluan sehari-hari (Yahoonews, 23/01/08).

Kekerasan dan sanksi ekonomi yang terjadi membuat warga Gaza kini hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka menggantungkan hidup hanya dari bantuan internasional. Yang itupun turut terjegal oleh blokade Israel.

Amnesty International (2008) berpendapat bahwa Israel memiliki hak untuk membela dirinya dari serangan roket maupun serangan bersenjata lainnya yang diluncurkan dari Gaza, namun adalah suatu kesalahan untuk juga turut mengorbankan orang-orang yang tak turut bertanggungjawab atas serangan roket tersebut, yaitu orang sakit, para orang tua, wanita yang tak ikut berperang, dan anak-anak.
Pelanggaran Hukum Humaniter
Tak diragukan lagi, apa yang dilakukan Israel, kuartet Timur Tengah, maupun faksi Palestina yang bertikai, dalam bentuk sanksi ekonomi maupun kekerasan terhadap warga sipil non combatants adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.

Hukum humaniter atau hukum perikemanusiaan internasional adalah serangkaian kompilasi hukum dan aturan-aturan yang berusaha untuk mengurangi dampak dari sengketa bersenjata.  Hukum humaniter internasional memberi perlindungan hukum terhadap orang-orang yang tidak ikut ataupun tidak lagi dapat berperang.  Hukum humaniter juga mengatur sarana dan metode dalam berperang. Maka, hukum ini tidak melarang perang namun mengatur bahwa ketika perang tak dapat dicegah maka sedapatpun tetap harus memperhatikan perikemanusiaan, seperti halnya perlindungan terhadap warga sipil, tawanan perang, tentara yang terluka, dan batasan penggunaan senjata yang diperbolehkan dalam berperang (ICRC, 2008).

Hukum humaniter terdiri dari dari serangkaian perjanjian internasional yang diinisiasikan sejak lahirnya gerakan palang merah internasional (1863). Di antara sumber hukum humaniter terpenting adalah Konvensi Den Haag (1899 & 1907) dan Konvensi Geneva (1949 dan Protokol Tambahan 1977).

Terkait dengan perlindungan terhadap warga sipil, Konvensi Geneva ke III tahun 1949 mengatur perlindungan terhadap warga sipil yang tak ikut berperang (non combatants), termasuk para tentara yang terluka. Mereka wajib diperlakukan sesuai standar kemanusiaan tanpa memandang SARA. Dalam arti, pembunuhan, penyiksaan, penyanderaan, penghinaan, perendahan martabat (degrading treatment) dan penghukuman sama sekali dilarang dilakukan terhadap mereka.

Konvensi ini telah diratifikasi oleh negara-negara seluruh dunia, termasuk Israel, AS, Rusia, dan negara-negara Eropa Barat.  Disamping itu, Pasal 38 Konvensi Hak Anak (Children Rights Convention) 1989 juga mengatur bahwa anak-anak adalah subyek dari hukum humaniter internasional (Konvensi Geneva III 1949) yang sekali-sekali tak dapat dikorbankan ataupun dijadikan sebagai kelompok bersenjata (combatants).

Maka, kekerasan yang dilakukan oleh Israel, ketika mengorbankan warga sipil di Gaza, adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hukum humaniter, utamanya Konvensi Geneva 1949. Hukum humaniter tidak mempersoalkan apa penyebab perang. Karena perang memang seringkali tak dapat dicegah. Namun bahwa perang, kalaupun tetap terjadi, tak boleh sekali-sekali mengorbankan warga sipil di Gaza.  Yaitu, perempuan, anak-anak, dan orang tua yang tak ikut berperang. Kuartet Timur Tengah (AS, Uni Eropa, Rusia dan PBB) juga turut bertanggungjawab dan melanggar hukum humaniter secara tidak langsung. Utamanya ketika mereka bersetuju atas sanksi ekonomi dan membiarkan terjadinya kekerasan Israel di bumi Gaza.

Wallahua`alam

 

 

THAILAND DI SIMPANG JALAN

Heru Susetyo

Mahasiswa Program Doktor Human Rights & Peace Studies

Mahidol University, Thailand

 Negeri gajah putih Thailand adalah negeri paradoks.  Mengklaim diri sebagai negeri land of smile, namun pada saat bersamaan gonjang ganjing politik yang disertai pengerahan massa dan kekerasan kerap terjadi.  Instabilitas politik di Thailand berlangsung sama tuanya dengan usia Monarki parlementer Thailand sendiri. Sejak Kerajaan Siam (monarki absolute) berubah bentuk  menjadi Monarki konstitusional (parlementer) pada tahun 1932 (yang kemudian berganti nama menjadi Thailand pada tahun 1939). Puluhan kali kerusuhan politik dan kudeta berdarah maupun tak berdarah mewarnai negeri ini.  Perdana Menteri Thailand berganti puluhan kali dengan durasi pemerintahan yang singkat.  Pemerintahan militer yang tak demokratis bergantian memimpin negeri dengan pemerintahan sipil.yang juga tak bisa dibilang semua demokratis.  Yang paling menarik adalah di tahun 2008, dimana Perdana Menteri (PM) Thailand berganti hingga empat kali. Uniknya hanya satu di antara empat PM tersebut yang terpilih melalui mekanisme Pemilu. Selebihnya karena kudeta tak berdarah dan karena PM sebelumnya dilengserkan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Ritual Songkran festival tahun ini, alias peringatan tahun baru tradisional Thailand yang berlangsung pada pertengahan April setiap tahunnya, diwarnai dengan kekerasan. Hampir 30 orang tewas dari unsur aparat maupun warga sipil pada bentrokan 10 April 2010. Satu diantaranya adalah wartawan asal Jepang.  Kekerasan ini seperti mengulang tragedy yang sama pada April 2009, dimana massa berkaos merah berhasil menggagalkan ASEAN Summit di Hotel Royal Cliff Pattaya dan juga mengumbar kekerasan di kantor Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva.

 

Songkran adalah seperti lebaran bagi warga muslim Indonesia. Saatnya untuk  kembali ke kampong halaman dan bersilaturahmi dengan keluarga. Maka, ketika Songkran menjadi berdarah, tak semestinya berair (Karena Songkran memang biasa dirayakan dengan saling menyiram air), jelas adalah suatu gangguan terhadap kenyamanan hidup warga Thai.

 

Dan gangguan tersebut sudah berurat dan berakar sejak tahun 2006.  Sejak tahun tersebut Thailand memasuki krisis politik yang bisa dibilang parah.  Kudeta tak berdarah dari militer yang dipimpin Jenderal muslim Sonthi Bonyaratkalin, ketika Perdana Menteri Thaksin Shinawatra sedang berada di New York pada September 2006 adalah pemicu awal krisis ini.  Thaksin, seorang konglomerat telekomunikasi dan mantan polisi, terpilih sebagai PM dalam Pemilu demokratis tahun 2001.  Masa pemerintahannya terbilang lama dan populis. Rakyat kecil, utamanya di Utara dan Timur Laut Thailand amat cinta dengannya dan juga dengan partai Thaksin, Thai Rak Thai. Kebijakan Thaksin untuk golongan ekonomi lemah memang populis, seperti asuransi kesehatan bagi warga miskin, dan lain-lain.

 

Sebaliknya, golongan kelas menengah Bangkok dan lawan politik Thaksin melihat aroma tidak sehat dalam pemerintahan Thaksin. Dua yang mengemuka adalah dugaan korupsi kolusi dan manipulasi serta penggunaan kekerasan dalam penyelesaian konflik di Thailand Selatan.

 

Aksi-aksi menentang dugaan politik uang dan korupsi Thaksin berujung dengan kudeta tak berdarah pada September 2006. Maka, sejak itu Thailand bak dalam perang saudara. Militer, melalui PM Jenderal Surayud Chulanont memimpin hingga pemilu Desember 2007. Namun, pemilu 2007 kembali dimenangkan oleh Partai Pro Thaksin dimana, Samak Sundaravej kemudian menjadi menterinya.  Kurang dari sepuluh bulan menjabat, Samak dilengserkan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand atas tuduhan menerima penghasilan di luar gaji perdana menteri (tepatnya menjadi host acara kuliner di TV karena ia terkenal piawai memasak).

 

Pengganti Samak adalah Somchai Wongsawat, dari partai yang sama yaitu People Power Party. Namun usia pemerintah Somchai-pun amat singkat. Kurang dari tiga bulan.  demonstrasi dari kelompok kuning yang memuncak dengan blockade selama delapan hari terhadap Bandara Suvarnabhumi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mempersalahkan Partai Somchai telah melakukan kecurangan ketika Pemilu memaksa Somchai lengser pada 2 Desember 2008.

.

Setelah itu, Parlemen Thailand kemudian memilih Abhisit Vejjajiva, tokoh muda flamboyan sekaligus pemimpin Partai Demokrat, untuk menjadi Perdana Menteri. Namun seperti kita tahu, laju pemerintahan alumni Oxford University ini juga tidak mulus.  Massa merah yang menyandang nama resmi The National United Front of Democracy Against Dictatorship (UDD) memaksanya untuk lengser, membubarkan parlemen, dan menyelenggarakan pemilu secepatnya.

 

 

Di Simpang Jalan

Negeri Thailand, tepatnya pemerintahan PM Abhisit, kini berada di ujung tanduk dan di simpang jalan. Semua pilihan yang tersedia kurang mengenakkan. Membubarkan parlemen dan menyelenggarakan pemilu lebih awal berarti terancam kehilangan kekuasaan. Bertahan tidak lengser, tidak membubarkan parlemen dan enggan menyelenggarakan pemilu sama dengan mengundang kelompok merah menebar kekerasan lebih lama. Apalagi kelompok merah terkenal berkarakter nekat dan all out, kendati dukungan logistiknya diramalkan tak cukup kuat.

 

Kelompok kuning, kelompok yang mengklaim sebagai pro monarchi, loyal terhadap raja dan anti Thaksin , dengan nama People’s Alliance for Democracy (PAD) setali tiga uang.  Tidak lebih baik.  Pendudukan massa kuning terhadap Bandara Suvarnabumi Bangkok pada November 2008 adalah bentuk pembangkangan sipil yang merugikan banyak pihak.   Sektor pariwisata, penerbangan, bisnis dan perekonomian Thailand terluka parah.  Kendati turis masih tetap datang, namun tingkat okupansi hotel merosot jauh. Kepercayaan public internasional merosot dan travel warning untuk pergi ke Thailand dilansir banyak pemerintahan asing.

 

Katakanlah pemilu digelar lebih awal setelah sebelumnya parlemen dibubarkan, masalah akan tetap lahir.  Apakah partai pendukung massa merah ataupun massa kuning yang menang tetap tidak melahirkan kedamaian.  Pihak yang kalah akan menggelar aksi yang sama untuk melengserkan pemerintahan yang baru terbentuk.  Hal ini sudah terjadi. Ketika PM Samak Sundaravej yang didukung massa merah menang pemilu, Sembilan bulan kemudian ia dilengserkan Mahkamah Konstitusi atas tekanan kuat dari massa kuning.  Kini, PM Abhisit yang didukung massa kuning berkuasa, giliran massa merah berganti menekan.  Laksana krisis tak berujung.

 

 

Peran Raja

Satu-satunya pihak yang dipercaya kedua pihak dan memiliki peluang besar untuk menyelesaikan krisis adalah Raja Thailand, Bhumibol Adulyadej.  Raja terlama di dunia, bertahta sejak tahun 1946, sekaligus raja terkaya sedunia (versi majalah Forbes tahun 2009) adalah jantung hati masyarakat Thailand.  Warga Thailand mencintai raja lebih daripada yang lainnya. Bagi rakyat Thai, Raja Bhumibol adalah representasi dari kearifan, kedermawanan, keadilan, dan kesucian.

 

Pasalnya, secara konstitusi, raja tak berwenang  mencampuri pemerintahan, Raja bukanlah kepala pemerintahan. Kendati pada prakteknya raja pernah mengintervensi pemerintahan pada tahun 1992.  Dalam bentrokan berdarah antara tentara pimpinan PM Suchinda Krapyoon dengan massa penentang pimpinan mantan Gubernur Bangkok Chamlong Srimuang, Raja memerintahkan keduanya untuk berunding dan menyelesaikan masalah secara damai. Akhirna, PM Suchinda lengser dan Raja Bhumibol mengangkat mantan PM Anand Panyarachun menjadi PM sementara. hingga pemilu berikutnya.

 

Kini rakyat Thailand menantikan peran raja. Apalagi tentara dan polisi sering hanya patuh pada raja saja,. Tak bisa dikatakan patuh kepada pemerintah yang berkuasa. Lancarnya pendudukan bandara Suvarnabhumi pada 2008 dan pembubaran ASEAN Summit di Pattaya pada 2009 membuktikan bahwa tentara dan polisi tak cukup loyal pada pemerintah berkuasa.

 

Di sisi lain, raja Thailand kini semakin tua dan sudah sering sakit-sakitan. Calon penggantinya belum lagi jelas dan yang jelas tidak se-kharismatis raja sekarang ini.  Belum tentu ucapan, tindakan dan sikap hidup  raja atau ratu calon pengganti Raja Bhumibol akan melekat erat di hati rakyat Thailand.

 

Maka, sungguh kini Thailand berada di simpang jalan. Banyak rakyat Thailand berharap Raja Thai tak akan mangkat  dan hidup hingga waktu lama. Sesuatu yang jelas tidak mungkin.

 

Bagi ASEAN sendiri, rusuhnya Thailand adalah kerikil yang mengganggu kedamaian di kawasan Asia Tenggara dan pencapaian Masyarakat ASEAN 2015. Bagi Indonesia juga menjadi persoalan.  Di luar masalah ASEAN, saat ini hidup 5000-an WNI di Thailand dan ribuan keturunan Indonesia lainnya yang telah hidup lama dan menjadi warga Negara Thailand.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Oemar Bakri Millenium

OEMAR BAKRI MILLENIUM

By : Heru Susetyo

 

Kuliah Hukum Pidana Internasional rampung sudah.  Lima kelompok mahasiswa berjumlah tiga sampai empat orang beranjak meninggalkan kampus Fakultas Hukum Universitas Nusantara..  Kelompok mahasiswa pertama bergegas memasuki Mercedez S 500 nya dan pamitan kilat padaku, “  Kami duluan ya, Pak.  Senang deh ikut kuliah, Bapak,”  teriak Shandy.   Kelompok mahasiswa kedua,  tak lama tancap gas dari Mercedez Sport 300 –nya.  “Kami juga ya Pak,  see you next week !”.  Kelompok ketiga,  dua wanita dan satu pria,  tak kalah memacu pedal gasnya dari dalam kabin BMW X 5.  “Bapak mau ikut, Pak,  kami ke arah Pondok Indah kalau Bapak mau ikut,”  tukas Jeanne, seorang penumpangnya, dengan santun.  “Eh, makasih,  Jeanne,  saya ke arah Bojong kok,  nggak ke Pondok Indah,”  jawabku polos.   Selang sepuluh detik kemudian mobil keempat,  sebuah Audi A 6 warna silver merapat pelan ke arahku,  “  Pak Radit,  benar nih nggak mau ikut kami,  kami ke arah selatan juga,  ke Bukit Sentul,”  Tanya Reggie ramah.  “Saya memang ke selatan Reg,  tapi ke Bojong.  Makasih banyak, saya bawa motor kok.    Tengah aku terpana menatap mahasiswaku menunggang sederet mobil ekstra mewah,  mendadak kelompok mahasiswa terakhir,  yang termiskin kurasa,  membunyikan klakson dari Toyota Landcruiser 2005-nya dan sebuah kepala berjilbab menyembul malu-malu :  “Assalamualaikum Pak Radit,  kami mau ke arah Bojong,  Bapak mau ikut kami?   Sepintas kulihat isinya lima mahasiswi berjilbab,  ah ya mereka aktivis musholla kampus.  “Eh, nggak, makasih Nabila.  Saya sudah ditunggu sama  tunggangan saya.  “Salam ya buat teman-teman,”  jawabku tak kalah malu.  Ya Allah, yang termiskin-pun,  para aktivis musholla,  menunggang Toyota Landcruiser yang berharga nyaris satu em.  Lalu masuk kelompok mana aku ya?   Lelah berpikir seperti itu segera aku menyeret motor Honda GL Pro 95 –ku dan segera mencabik gas-nya.  Drive me to Bojong, buddy !

 

 

****

Sebelas tahun sudah aku lewatkan di Universitas Nusantara sebagai dosen.  Dua tahun pertama aku terbenam dalam aktivitas pengajaran dan penelitian. Sembilan tahun berikutnya aku menghilang ke negeri orang. Dua tahun di Leiden , Belanda untuk menempuh gelar master di Leiden University, dan lima tahun berikutnya di  University of Notre Dame -Indiana, Amerika Serikat,  guna menyabet gelar Doktor.  Usai menggaet Doktor,  aku menjalani riset Post Doc di Oxford University, Inggris selama dua tahun.

 

Aku menikah dengan Miranti, ketika tengah studi di Leiden.  Ia adalah dosen satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sama-sama mengambil program master di Leiden.  Karena menikah denganku, usai studinya ia tak kembali ke Jawa Timur.  Apalagi setelah si sulung lahir di Leiden. Lalu berturut-turut  anak kedua, ketiga, dan keempat kami lahir di South Bend, Indiana.  Si bungsu sendiri lahir di Cambridge, Inggris. Walhasil, kelima anak kami memiliki paspor dan kewarganegaraan ganda

 

Baru setahun terakhir aku kembali ke Jakarta.  Yang ternyata sudah amat jauh berubah daripada sembilan tahun silam. Mobil-mobil mewah berderet di sepanjang tempat parkir mahasiswa.  Coba lihat,  Jaguar, Audi A 6, Mercedez, BMW seri 7,  Volvo seri 9,  Aston Martin seri James Bond 007, Maserati seri terakhir, Nissan Fairlady, hingga Jeep Humvee H-2 yang jadi legenda di perang teluk.  Sementara, di tempat parkir para dosen,  yang terlihat hanyalah minibus kurang dari 100 jutaan,  sedan 1300 CC tahun 80-an,  atau paling mewah adalah sedan timor Pak Dekan,  yang aku dengar sebentar lagi akan dijual murah karena pak Dekan tak tahan menanggung angsuran bulanannya.  Aku sendiri,  tak pernah parkir di tempat parkir dosen.  Karena memang tak punya mobil.  Guru kencing berdiri, murid kencing berlari.  Guru  pergi    dengan metromini,  murid  pergi dengan Audi. Barangkali,  kalau ada perlombaan dosen termiskin sedunia –katakanlah semacam Oemar Bakri Award-  para dosen di fakultas-ku akan sangat berpeluang untuk menang.

 

Setibanya di rumah Bojong,  Miranti istriku menyambut dengan sumringah.  “Ayah,  sudah baca Koran hari ini belum,”  tanyanya manja.  “Koran?  Sudah.  Tentang kasus poligami seorang kyai dan video porno anggota DPRI-kan?”  jawabku sok tahu.  “Bukan,  ini lebih heboh dari poligami dan video porno.  Harga Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza makin miring !  Saat yang tepat buat beli mobil, ayah !”  katanya lagi sambil bergelayut di lenganku.

 

“Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza?, ayah nggak pernah dengar tuh,”  sahutku polos.  “Yah, ayah kuper banget sih.  Itu kan dua mobil SUV murah yang belakangan sedang digilai keluarga muda Indonesia.  Karena harganya murah tapi modelnya cantik banget.  Ayo dong , Yah.  Ini saatnya kita punya mobil.  Ayah nggak capek apa naik motor bolak-balik Jakarta Bojong lima puluh kilometer sehari.  Anak-anak juga kan sudah pada sekolah.   Mereka lebih aman naik mobil daripada kita bonceng motor terus setiap hari.  Lagian,  di Oxford dan di Indiana kita kan selalu punya mobil.  Kenapa di Indonesia nggak, yah?”  ujar Miranti.

 

Honey,  Indonesia berbeda dengan Inggris dan Amerika.  Disana kita harus punya mobil karena tak ada alternatif alat transportasi yang lain.  Lagian, harga mobil disana kan super murah.  Dengan seribu dollar Amerika,  kita sudah bisa punya mobil.  Kita memang perlu mobil di Indonesia, tapi harganya terlalu mahal.  Gaji ayah nggak cukup.  Lagian kita-kan sudah punya dua motor,”  jawabku santai.

 

“Lho, ayah-kan punya tabungan dollar Amerika lumayan besar.  Lima tahun di Amerika dan dua tahun di Inggris masa nggak ada dollar dan poundsterling tersisa, Yah?  Ayah kerja di library di Municipal, jadi cleaning service di kampus, pagi harinya anterin koran sampai perbatasan Michigan.  Aku juga dapat family support dari State of Indiana karena tiga anak kita lahir di Indiana,  masak kita nggak ada saving, yah?” Miranti setengah tak percaya.

 

“Ya Allah,  kamu lupa yah.  Kita memang punya tabungan tiga puluh ribu dollar selama kita melanglangbuana di luar,  tapi kan sudah tinggal lima ribu dollar.  Lima ribu dollar untuk sangu Bapak dan Ibu yang naik haji.  Lima ribu dollar untuk  infaq kaum muslimin di Poso, Maluku, Aceh, dan Sambas yang tengah terzhalimi karena konflik internal.  Sepuluh ribu dollar untuk bayar angsuran KPR BTN rumah ini,  dan yang lima dollar berikutnya macam-macam.  Jadi dua motor bekas.  Jadi perlengkapan bayi.  Untuk tambahan renovasi rumah. Untuk bantu saudara-saudara kita yang sakit dan untuk infaq pembangunan musholla depan rumah kita.”  Sisa lima ribu dollar nggak cukup-kan honey untuk beli Xenia dan Avanza?”  tambahku.

 

“Astagafirullah. Iya ya.  Kok aku jadi lupa.  Tapi ini penting sekali, ayah.  Kita harus punya mobil.  Terus terang aku capek kemana-mana naik motor membonceng Fitra dan Fathiya.  Ayah nggak capek apa membonceng Faraz, Farhan, dan Farah?  Insya Allah aku ikhlas, yah, karena mereka adalah anak-anak kita sendiri.  Tapi aku juga makin tua. Tenagaku tak sekuat dulu ketika mengendarai motor,”  ujar Miranti sedih.

 

Memang, kami adalah keluarga motor.  Aku kemana-mana mengendarai Honda GL Pro 95, dan Miranti mengendari Honda Legenda 99.  Ketika bepergian bersama keluarga, biasanya aku memang mbonceng tiga anak.  Farah di depan, Faris dan Farhat di belakang.  Sementara,  Miranti membonceng Fitra dan Fathiyah.  Karena Farah masih berusia satu setengah tahun,  maka aku menggendongnya di depan dengan ransel bayi.  Empat anak kami yang sudah besar duduk di belakang.  Dua di belakang ayahnya dan dua di belakang ibunya.  Ketika ada acara keluarga kami biasanya berkonvoi.  Aku duluan dengan GL Pro dan tiga anak melaju di depan dan Miranti di belakang dengan Honda Legenda-nya bersama dua anak.

 

“Maaf,  honey.  Aku sadar betul bahwa kita perlu mobil.  Tapi kita kan masih harus mencicil rumah setiap bulan sampai sepuluh tahun ke depan.  Gaji ayah sendiri di kampus kurang dari tiga juta rupiah.  Secara matematis,  kita belum sanggup punya mobil,  jadi mari kita lupakan keinginan untuk punya mobil,”  ujarku tegas.

 

“Tapi, yah…,”  belum usai berkata Miranti sudah menangis dan pergi ke kamar tidur.

 

Aku menghela napas.  Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali.  Miranti adalah istri yang baik.  Permintaannya selalu wajar.  Dan, ia telah berkorban banyak untukku.  Ia rela menanggalkan karir dosennya di Jawa Timur demi untuk mendampingiku.  Lima anak lahir sudah dari rahimnya dan tak sekalipun ia ingin kembali ke kampus.  “Kampusku di rumah, Mas. Dan mahasiswaku adalah anak-anak kita.  Kamu silakan menjadi Rektor di rumah ini, tapi akulah Pembantu Rektor bidang Akademis-nya, Pembantu Rektor Bidang Administrasi dan Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaannya,“ ujar Miranti suatu ketika.  Lalu,  haruskah aku kini menuruti keinginannya yang teramat wajar?  Ia hanya ingin Daihatsu Xenia atau Toyota Avanza yang keduanya kurang dari seratus juta rupiah. Ia tak ingin BMW Z-4 atau Audi A 6 seperti yang dimiliki mahasiswa-mahasiswaku.

 

****

 

 

Pulang dari kampus aku tak langsung ke rumah.  Aku ingin ke Pondok Bambu.  Mampir ke rumah Bapak dan Ibu yang sudah dua bulan tak kusambangi.  Bapak di usianya yang mendekati tujuhpuluhan masih tampak gagah.  Maklumlah,  mantan perwira tinggi TNI Angkatan Udara.  Dua kali ayah bertugas sebagai Atase Pertahanan di Kedubes Indonesia di Inggris dan di Amerika.  Kami sekeluarga ikut kesana.  Hingga pendidikan dasarku aku habiskan disana. Wajarlah, alhamdulillah, bahasa Inggrisku laksana native speaker.

 

Ibu sendiri sempat menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung.   Karena sering ikut Bapak bertugas ke luar negeri,  akhirnya Ibu ikhlas melepas karirnya di kampus dan memulai karir di dalam rumah.  Sisa-sisa kehidupan Ibu sebagai mantan dosen berbekas banyak bagi kami.  Wajarlah,  tiga dari empat anak-anaknya menempuh hidup sebagai dosen.  Termasuk aku.

 

Tiba di rumah Ibu di Pondok Bambu,  aku langsung terhenyak.  Ada pemandangan baru di garasi.  Dua buah mobil yang masih brand new bak fresh from oven.   Satu Toyota Avanza dan satu Toyota Xenia !

 

“Eh Mas Radit,  tumben datang nggak telpon dulu, langsung diparkir aja motornya atuh,”  Ibu menyambutku persis di muka garasi. Masih dengan logat Sunda-nya yang kental.

 

“Iya nih Bu, Radit kangen sama Bapak dan Ibu.  Sudah lama nggak kesini.  Begitu kesini Radit makin kaget, Bu.  Punya siapa dua mobil baru ini ?”  tanyaku gelisah.

 

“O iya.  Baru lihat ya Mas.  Sudah hampir sebulan kok dua mobil baru ini mendekam di garasi kita.  Yang Avanza punya Ibu,  Bapak kamu membelikan Ibu karena Kijang Ibu yang lama kan sering mogok. Nah,  alhamdulillah, Bapak-mu masih punya sisa-sisa dana berlebih dari dinas terakhirnya di Inggris.  Apalagi harga mobil ini relatif  terjangkau dan kita bisa angsur dengan ringan. Jadi deh Ibu punya mobil baru lagi.  Lumayan, Mas, bisa bawa cucu-cucu keliling komplek kalau mereka kesini!”  Ibu menjawab dengan riangnya.

 

“Kalau yang Xenia ini punya siapa Bu?”, tanyaku makin gelisah. “Wah kalau ini mah punya Jasmine,  lihat aja pelat nomornya B 1070 GI.” (baca : BIOLOGI)  Jasmine?  bisa beli mobil?  Dia kan masih asisten di fakultas MIPA?”  tanyaku terheran-heran.  “Jasmine baru ikut proyek riset kelautan di Maluku. Kerjasama dengan Jepang.  Nah,  hasilnya cukup untuk DP (down payment –pen.) beli mobil ini.  Sisanya akan dia  angsur setiap bulan dari gaji dan proyek-proyek risetnya.

 

Aku semakin shock.  Jasmine adalah adikku yang paling bungsu.  Ia lahir di Washington D.C.  Menamatkan studi sarjana dan master biologi-nya di Jepang.  Dan kini bekerja sebagai asisten pengajar di jurusan biologi di kampus yang sama denganku.  Masih berusia 24 tahun dan belum menikah. Tapi sudah punya mobil?

 

“Mas Radit sendiri mana mobilnya,  kok masih betah naik motor hitam ini. Miranti sama anak-anak apa nggak minta dibelikan mobil?”, tanya Ibu polos.  “Eh iya Bu,  mereka juga minta dibelikan mobil. Sama sih Bu, salah satu dari kedua jenis mobil ini,”  jawabku jujur sambil menunjuk kedua mobil Jepang itu.  “Terus,  kenapa nggak dibelikan atuh?  Mas Radit kan sudah Doktor.  Lama tinggal di luar negeri. Anak sudah lima pula.  Apa nggak repot kemana-mana boncengan dua motor?”

 

“Memang agak repot sih, Bu.  Tapi kami enjoy kok.”  Jawabku tergagap.   “Mas Radit,  terus terang Ibu agak sedih melihat kalian kemana-mana naik motor.  Bahaya kan?  Ibu sudah lama diskusi sama Bapak.  Kalau masalahnya uang, kita bisa bantu meminjamkan uang untuk DP-nya.  Mas Radit kembalikan kapan saja kalau sudah ada.  Alhamdulillah tabungan Bapakmu selama dinas luar negeri sudah lebih dari cukup.” , Ibu berucap dengan tenang.

 

“Terimakasih, Bu.  Tidak usah.  Bapak dan Ibu sudah begitu banyak membesarkan dan  memberikan apapun selama tiga puluh tiga tahun ini.  Radit tak mau lagi menyusahkan Bapak dan Ibu.  We are fine, Bu,”  jawabku setengah menangis.

 

Tengah butiran air mata menetes perlahan dari mataku, Jasmine keluar dari pintu depan.  “Eh Mas Radit,  assalamualaikum, Mas.  Kemana saja? long time no see.  Sudah lihat dong, Mas, mobil baruku?  ujar Jasmine menggoda tanpa dosa   “Sudah, Sis, (Sister-pen.) selamat ya!  kamu sudah sering ngebut dong!”    “So pasti, Mas.  Mobil ini murah tapi nyaman buat ngebut.  Aku jadi nggak usah berkompetisi lagi untuk mengejar Kopaja dan Metromini.  “Mas Radit masih betah aja naik motor, apa kata dunia?”  Tanya Jasmine,  masih dengan mimik tanpa dosa.   “Dunia berkata, mobil atau motor yang penting masuk surga!” jawabku sekenanya.  “Eh, Mas, by the way, motornya dipinggirin dong, Xenia-ku mau keluar nih.  Aku mau ke kampus nih!”  ujar Jasmine santai.  Setengah menggerutu,  aku memindahkan si kuda tua ini diiringi tatapan sedih dari Ibu.

 

****

 

Sepulang dari rumah Bapak dan Ibu aku malah semakin  suntuk.  Maksud hati membebaskan diri dari permasalahan  mobil, eh malah bertemu lagi masalah yang sama.   Akupun segera melaju ke kampus kembali.  Menenangkan diri di perpustakaan kampus adalah jalan terbaik.  Sekaligus aku bisa mencari referensi buku untuk persiapan mengajar besok.

 

Tengah aku memasuki pintu perpustakaan, dua orang mahasiswa menghampiriku.  “Assalamualaikum Pak Radit,”  sapa mereka ramah.  “Eh, kalian, Wiwid dan Satria.  Ada yang bisa saya bantu?”

Iya Pak.  Kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nusantara sedang melaksanakan program Oemar Bakri Award.  Ini program serius lho, Pak, bukan bercanda.  Kami ingin memberikan award bagi dosen atau staf pengajar yang hidupnya pas-pasan, sederhana, namun memiliki visi dan profesionalisme dalam bidang akademik.  Seperti  Oemar Bakri di jaman millennium-lah.   Bagaimana caranya?  kami membuat questioner yang disebarkan  ke seluruh mahasiswa dan staf pengajar.  Isinya adalah siapa yang mereka anggap layak menerima Oemar Bakri Award.  Juga,  dengan bekerjasama dengan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK)  kami berusaha mendata kekayaan dan asset yang dimiliki oleh para dosen pegawai negeri di kampus ini.  Dari kedua data itulah kemudian kami memutuskan siapa yang layak menerima Oemar Bakri Award tahun ini,”  ujar Wiwid serius.

 

“Luar biasa ide kalian. Bagaimana bisa ide sejenial ini lahir?”  tanyaku heran.  Heran,  karena akupun pernah berpikir tentang ide tersebut sebelumnya. “Semuanya berangkat dari perang melawan korupsi yang dilancarkan pemerintah lima tahun terakhir Pak.  Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi,  vonis sepuluh tahun terhadap seorang gubernur aktif, dan disidangnya sejumlah anggota KPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuktikan bahwa penyelenggara negara tak steril dari korupsi.  Yang  menyedihkan, dalam kasus korupsi di KPU, beberapa pelakunya adalah staf pengajar perguruan tinggi seperti Bapak.  Apakah para dosen sekarang telah kehilangan idealisme, Pak?  apakah mereka kini telah menghalalkan segala cara demi menangguk sekian ribu US dollar yang jelas-jelas haram?  apakah mereka telah bosan sekian tahun lamanya hidup dalam kesederhanaan? “ tukas Wiwid.

 

“Berarti,  menurut kalian dosen tidak boleh hidup kaya dong,?“  tanyaku menggoda.  “Bukan begitu, Pak,“  jawab Satria cepat. “Semua orang juga tahu, bapak juga tahu, bahwa kalau ingin kaya janganlah menjadi dosen.  Jadilah pengusaha atau businessman.  Ketika ada dosen yang kemudian hidup berlebih dari hasil keringat mengajarnya, kami hargai itu.  Tapi ketika ada dosen yang tak jelas darimana nafkahnya namun tiba-tiba kaya. Punya mobil dan rumah mewah.  Wajar dong kami curiga, Pak, “  tambah Satria lagi.

 

“Berarti saya boleh dong mencurigai mahasiswa yang tiba-tiba kaya padahal sehari-harinya hanya makan lontong sayur dan minum teh pahit panas?”  tanyaku menggoda. “Banyak lho aktivis mahasiswa yang kemudian menjadi aktivis pengusaha ataupun aktivis penguasa.  Yang rajin menjadi broker demi mendapat kenikmatan politik dan uang.  Yang rajin menggerakkan massa untuk kepentingan kantong sendiri.  Dulu ketika masih mahasiswa motornya Honda Legenda.  Kini motor tersebut benar-benar tinggal legenda karena ia telah memiliki Nissan X-Trail pemberian pengusaha yang puas atas hasil kerjanya menyediakan massa untuk mendukung aktivitas melanggar hukum sang pengusaha.“  tambahku lagi.

 

“Yah si Bapak, bercanda terus.  Gimana nih Pak, mau bantu kamu, tidak?”  potong Wiwid tidak sabaran.  “Insya Allah,”  jawabku cepat.  “Jenis pertolongannya apa?”  tanyaku mulai serius.   “Mudah, Pak.  Bapak-kan pengajar mata kuliah Metode Penelitian.  Bapak bisa tolong buatkan kami instrumen questioner-nya.  Kami menitipkan sejumlah pertanyaan yang menurut kami urgent untuk mengukur tingkat kekayaan dosen.  Sebagian pertanyaan kami comot dari model pertanyaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.  Sebagian lagi kami kumpulkan dari masukan teman-teman mahasiswa.  Gimana, pak, bisa bantu ya?  terus terang kami lemah dalam Metode Penelitian. Kami khawatir hasilnya kurang valid kalau Bapak tidak ikut terlibat,“  ujar Wiwid setengah merayu.

 

Aku tersenyum dalam hati. Anak-anak ini kreatif sekali.  Terus terang ini ide lucu tapi menarik. Mahasiswa mana-sih yang terfikir untuk menyelidiki harta kekayaan dosennya?  “Oke, insya Allah saya buatkan.  Berapa nih bayarannya?  tarif saya lima ratus dollar untuk per jam konsultasi,”  jawabku bercanda.   “Hah, Pak?  Bapak serius?  kami tak sanggup, Pak!  memang sih kami telah memiliki sejumlah sponsor untuk mendanai program ini,  tapi kalau tarif Bapak lima ratus dollar per jam terus terang kami defisit, Pak,”  tukas Satria setengah tak percaya.

 

Aku kembali tertawa lagi.  “heh Satria, Wiwid, sejak kapan saya mengutip uang dari mahasiswa.  Saya tahu kok berapa isi kantong kalian!” tambahku cepat.  Pokoknya no worries deh,  saya bantu kalian buat instrumen questioner-nya for free!  tapi,  ada tapinya, jangan minta selesai cepat ya.    Beri saya dua minggu at least.”  Alhamdulillah,  kami kira Bapak serius.  Dua minggu cukup kok Pak….

***

 

 

Dan aku menepati janji itu.  Dua pekan sesudahnya aku menyerahkan instrumen questioner tersebut kepada mereka.  “Terima kasih banyak, Pak.  Entahlah bagaimana nasib award ini kalau Bapak tidak membantu kami,”  kata Satria.  “Betul, Pak, terus terang awalnya kami putus asa dan nyaris meninggalkan program ini,  namun melihat instrumen di tangan ini kami jadi bersemangat kembali, terima kasih Pak !”  tambah Wiwid.   “Berterimakasih-lah pada Allah SWT,  teman, selama tujuannya baik insya Allah Dia akan memudahkan, trust me!”  ujarku bijak.   Aku melihat betul perubahan wajah Satria dan Wiwid ketika aku mengucap kata ‘teman’.  Tapi tak salah kan, jarak usiaku dengan mereka tak terlalu jauh, kurang dari sepuluh tahun.  Aku-pun pernah dibesarkan di tempat yang sama dengan mereka beberapa tahun silam.  Di musholla kampus tepatnya.

 

“Kalau boleh saya bertanya,  siapa juri dalam pemberian award ini?”  tanyaku setengah ingin tahu.   “Ini penting lho untuk menjaga independensi program ini,”  tambahku lagi.  “Jangan khawatir, Pak.   Semua ketua Badan Perwakilan Mahasiswa di kampus ini menjadi tim juri.  Ketua Tim Juri-nya adalah seorang pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi dan wakilnya adalah pejabat di Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara.  Kendati ini bukan program instansi mereka,  namun mereka sangat bersemangat membantu.  Secara tidak langsung ini sesuai dengan misi instansi mereka khususnya dalam pendidikan kesadaran anti korupsi dalam masyarakat.”  papar Wiwid bersemangat.  “Subhanallah,  you guys are really doing a great job,  please keep up the good work.  I’m proud of you,”   ujarku dalam bahasa American-English slank.   Ungkapan ini juga yang selalu disampaikan supervisor-ku ketika studi di Amerika ketika melihat grade –ku yang bagus,  bertaburan huruf ‘A”.  So,  apa salahnya aku mengungkapkannya juga untuk para mahasiswaku disini?

“Syukran Pak,  Jazakumullahu khairan katsiiran…”  sahut Wiwid dan Satria bersamaan.

Mendengar jawaban mereka aku jadi malu sendiri. Kenapa juga aku lebih bangga berbahasa Inggris daripada berbahasa Arab?  Bahasa Al Qur’an dan bahasa Rasulku Muhammad SAW.

 

Sebulan setelahnya kampus Universitas Nusantara dipenuhi aktivitas mahasiswa yang tak biasa.  Seratusan lebih ‘peneliti dadakan’  yang semuanya mahasiswa mendatangi hampir semua fakultas.  Mewawancarai dekan, dosen-dosen, bagian keuangan, bagian personalia, mahasiswa, hingga pegawai kampus.  Beberapa yang lain mendatangi kantor departemen pendidikan dan  dinas pendidikan setempat .  Yang lainnya melakulan studi kepustakaan dan internet research.   Suatu pekerjaan yang tidak mudah,  tak semua peneliti dadakan ini dapat memperoleh data dengan leluasa.  Karena mereka menanyakan data tentang gaji dan kekayaan dosen.  Sesuatu yang selama ini dianggap ‘rahasia dapur’  dan tak boleh diungkap ke publik.

 

Namun,  disinilah kehebatan para mahasiswa ini.  Hadirnya dua pejabat publik di bidang anti korupsi ibaratnya ‘password’ yang dapat membuka akses kepada data yang selama ini dirahasiakan.   Walhasil,  kendati awalnya berlangsung sulit namun akhirnya berhasil baik.   Minimal sampai sebulan kemudian.  Sampai aku mendapat undangan dari panitia Oemar Bakri Award.

 

****

 

 

Acara penyerahan award ini dilangsungkan tidak di gedung atau balai pertemuan seperti layaknya acara sejenis.   Karena semangat kesederhanaan dan anti korupsi ,maka panitia menyelenggarakannya di tepi danau kampus.  Mereka memasang tenda,  menggelar tikar, dan hanya menggelar aqua.  Tak ada makanan sama sekali.   Para tamu yang hampir semua adalah pimpinan universitas,  pimpinan fakultas, dan pimpinan badan kemahasiswaan agak terkejut.   Utamanya yang datang dengan busana formal plus jas dan dasi.  Karena mereka juga harus duduk lesehan.   Dalam hati aku mengagumi ‘kreativitas’ sekaligus ‘keisengan’  mahasiswa ini.   Memang,  tak ada salahnya duduk lesehan dan membuat acara di alam bebas.  Daripada yang selama ini terjadi,  setiap pertemuan digelar di hotel sekitar Puncak,  atau di salah satu villa di Anyer-Carita.   Padahal kampus sendiri memilki ruang-ruang pertemuan yang layak.  Sungguh pemborosan telah menjadi tradisi di negeri ini.

 

Satu jam setelah acara dibuka,  barulah tim juri membacakan hasil keputusannya.  Untuk yang satu ini sepertinya tradisi belum berubah.  Satu jam digunakan hanya untuk menyampaikan sambutan demi sambutan.   Sebelum juri membacakan keputusannya,  aku  sudah menerka-nerka siapa pemenangnya.   Kendati aku yang membuatkan instrumen penelitiannya,  tapi aku sendiri tak terlibat dalam proses pengumpulan data.

“Pemenang pertama akan mendapatkan mobil Toyota Avanza dan hadiah umrah ke tanah suci.  Pemenang kedua akan mendapatkan mobil  Daihatsu Ceria dan hadiah umrah ke tanah suci.  Pemenang ketiga akan mendapatkan uang tunai sejumlah lima puluh juta rupiah dan hadiah umrah ke tanah suci…” papar panitia .  Subhanallah, mantap sekali hadiahnya.  Beruntunglah mereka yang mendapatkannya,  ujarku dalam hati.

 

Dalam benakku sudah terbayang siapa pemenangnya.  Mesti satu di antara tiga orang ini. Pak Rifai,  Dekan Fakultas Ekonomi.  Pak Jaka,  ketua masjid kampus sekaligus dosen agama Islam di tiga fakultas di kampus ini.  Atau Ibu Rika,  guru besar  Fakultas Psikologi.  Ketiganya terkenal sederhana.  Pak Rifai, kendati kampusnya telah melahirkan ratusan konglomerat dan puluhan menteri, namun hanya memiliki sebuah Suzuki Carry keluaran tahun 1994.  Pak Jaka bahkan tak punya mobil sama sekali.  Ia selalu menumpang KRL (kereta rel listrik –KRL) untuk pergi dan pulang dari kampus.  Bu Rika sama saja.  Kendati kenyang studi di luar negeri hingga bergelar guru besar,  tak sekalipun ia menggunakan fasilitas kampus untuk keperluan pribadi.   Pergi kemanapun ia menggunakan kendaraan umum ataupun naik ojek.

 

Terus terang,  tiga pribadi di atas adalah idola-ku. Pintu ruangan mereka selalu terbuka untuk para mahasiswa.  Mereka selalu haus akan ilmu dan tak segan bertanya kepada orang yang lebih tahu,  walaupun kepada mahasiswa sekalipun.  Mereka jarang sekali menggunakan fasilitas kampus untuk keperluan keluarga.  Kendati mereka berhak untuk itu.  Dan hebatnya,  tak sekalipun mereka meninggalkan kewajiban terhadap Tuhan-nya.  Mudah sekali menemukan mereka di masjid kampus ataupun musholla fakultas pada waktu-waktu shalat fardhu.    Aku seperti melihat figur sahabat Mushab bin Umair pada diri Pak Rifai.  Figur Khalifah Umar bin Abdul Aziz pada diri Pak Jaka.  Dan, teladan sahabiyah Asma binti Abu Bakar pada pribadi Ibu Rika.

 

Satu jam telah berlalu dan panitia tak kunjung mengumumkan siapa pemenangnya.  Malah,  acara diselingi oleh coffee break selama lima belas menit.  Bosan dan letih menunggu akhirnya aku memutuskan untuk pergi ke toko buku dan pulang ke rumah.  Lebih baik pulang ke rumah lebih awal dan bermain dengan anak-anak yang baru pulang sekolah.  Nanti juga panitia akan menyampaikan beritanya kepadaku via SMS.  Pikirku dalam hati.

 

 

**

 

Anak-anakku amat terkejut  ketika aku pulang cepat.  Sekitar jam dua siang.   “Ayah sudah taubat!” ledek Faris.  “Ayah sudah kembali ke jalan yang benar!” tambah Farhat berseri-seri.  Aku tersenyum kecut.  Memang aku jarang sekali pulang lebih cepat dari jam sembilan malam.  Terlalu banyak amanah hidup ini ketimbang waktu yang tersedia.  Namun aku lebih terkejut lagi mendapati sepeda motor istriku dan sepeda anak-anakku diparkir di luar rumah.  Kenapa tidak di dalam garasi?

 

Jawabannya tiba lima detik kemudian ketika aku melangkah ke garasi.  Sebuah mobil Avanza berwarna hitam metalik telah bertengger manis di garasiku.  Lengkap dengan pita berukuran besar berwarna pink yang diikatkan mengelilingi body mobil bagian tengah.  “Mobil siapa ini?”  tanyaku kebingungan.  Seketika istriku Miranti yang tengah berada di belakang setir segera menghambur ke luar.  Memelukku dan mencium pipiku.  “Ini mobil kita ayah !” seru Miranti.  “Horee kita punya mobil baru!”  teriak anak-anakku kegirangan.   “Mobil kita?”  tanyaku semakin bingung.

 

“Ayah kemana saja sih?  Ayah kan pemenang pertama Oemar Bakri Millenium Award!  Ayah bukannya tadi datang ikut acara tersebut?  Panitia mengkontak ayah berkali-kali via SMS dan telpon langsung ke handphone ayah.  Tapi sepertinya handphone ayah sedang ‘off’.  Mereka lalu telpon ke rumah dan mengirim langsung mobil ini berikut tiket umrah ke tanah suci atas nama ayah dan aku !”  papar Miranti cepat.  Nampak sekali wajahnya memerah karena senang.  “Akhirnya mimpi kita selama ini mewujud ayah,  our dream come true!”  lanjut Miranti.   “Panitia   sebentar lagi akan datang lagi untuk bertemu ayah langsung,  aku akan menyiapkan makanan dan minuman untuk mereka !”   Miranti segera pergi ke dapur tanpa menanti komentarku.   Sementara itu anak-anakku kembali bermain-main di dalam mobil.  Faris bermain-main dengan setir.  Farhat mengocok-ngocok persneling, dan Fathiya tidur-tiduran di jok belakang.  Aku sendiri terduduk di ruang tamu.  Pusing dan bingung atas semua peristiwa ini.

 

 

**

 

“Satria, Wiwid, tolong jelaskan. Pasti ada kesalahan!”  sergahku langsung ketika panitia Award ini baru saja duduk di ruang tamuku.  “Tidak Pak Radit. Tak ada kesalahan.  Kami telah menghitung secara cermat.  Dibantu pula oleh dosen statistik dari FMIPA dan dosen komputer dari Fakultas Ilmu Komputer.  Semuanya akurat.  Skor Pak Radit paling tinggi. Sedikit di bawah Bapak adalah Ibu Rika diikuti Pak Jaka dan Pak Rifai.  Maka, Bapak lah pemenang pertama Oemar Bakri Award tahun ini. Ibu Rika  pemenang kedua dan Pak Jaka pemenang ketiga.  Pak Rifai sendiri menjadi pemenang favorit,”  papar Wiwid tenang.

 

“Satria, Wiwid, mohon dengarkan penjelasan saya. Saya sangat berterima kasih atas penghargaan ini. Namun saya merasa tak berhak menerimanya.  Ketiga orang tadi jauh lebih berhak daripada saya.  Disamping itu, saya-pun turut membuat instrumen penelitiannya. Saya punya banyak alasan untuk tidak menerima penghargaan ini.  Maka, dengan mengucapkan beribu maaf dan basmalah,  insya Allah penghargaan ini saya kembalikan kepada kalian,”  ujarku.  Terasa ada getaran dalam nada bicaraku.  Mataku pun sedikit berkaca-kaca.

 

“Tapi Pak,  Bapak juga pantas menerimanya.  Penelitian ini akurat.  Untuk orang dengan status sosial dan status pendidikan seperti Bapak, Bapak termasuk cukup miskin.  Maafkan saya Pak.  Tapi ini kenyataan.  Survey ini kami gelar ke lebih dari 3000 dosen di kampus ini. Dan inilah hasilnya Pak.  Mohon diterima…” tambah Satria setengah tak percaya.

 

Selanjutnya,  tak perlu aku ceritakan bagaimana aku mendebat kedua mahasiswaku itu.   Cukup panjang dan complicated.  Akhirnya mereka-pun menyerah.  “Hare gene masih ada aja orang kayak malaikat!”  bisik Satria kepada Wiwid pelan.

 

 

***

Miranti nyaris pingsan ketika mendapati Toyota Avanza hitam metallic itu lenyap dari garasi.  Dibawa kembali oleh Satria dan Wiwid.  Anak-anakku menangis dan merajuk.  Ya Allah,  kuatkan-lah hambamu yang dhoif ini.

 

“Ayah,  kenapa ayah lakukan semua ini?”  bukankah itu harta yang halal dan tak ada salahnya kita menikmati kenikmatan dunia seperti ini?”  protes Miranti setengah tak percaya.  Tampak sekali ada kesedihan dalam suaranya.  Matanya pun berkaca-kaca.  “Ayah jahat, ayah jahat !”  teriak anak-anakku sambil menangis. “Bukankah Rasul kita pernah bersabda bahwa rumah yang luas dan kendaraan yang baik adalah bagian dari kesenangan dunia yang sah-sah saja kita nikmati selama kita memperolehnya secara wajar?”  tambah Miranti.  “Iya, Ayah gimana sih,  nggak boleh kita seneng!”  sambung Faris,  memprotes.

 

Honey, terus terang aku juga berat untuk melakukannya.   Aku sadar dan paham bahwa kita sangat butuh mobil.  Aku juga paham bahwa ini harta yang halal.  Namun,  ingat sayangku, tidak semua yang halal itu thayyib.  Kita perlu harta yang halalan thayyiban.  Allah sudah memberikan kita semua kenikmatan dunia yang kita inginkan. Bahkan lebih daripada yang kita inginkan.  Kita pernah punya mobil di Amerika dan Inggris.  Kita pernah merasakan tinggal di luar negeri sembilan tahun lamanya. Kita menangguk gelar akademis kita luar negeri. Anak-anak kita berbicara minimal dua bahasa dan berkewarganegaraan ganda.  Mereka juga menempuh pendidikan dasarnya di luar negeri.  Apakah ini bukan bagian dari kekayaan dan kenikmatan?  Kitapun selama ini telah dikaruniai kesehatan, kebugaran fisik, dan kecerdasan dalam berfikir.  Kita jarang sakit ketika orang lain sakit.  Kita juga diberkahi Allah kesuburan ketika banyak pasangan belum juga diberkahi anak setelah bertahun-tahun menikah.  Apakah ini bukan kenikmatan?  Bukankah kenikmatan tidak selamanya harus berbentuk mobil?  Fabiayyi alaa i Rabbikuma tukadzibaan…maka nikmat Allah manakah yang telah kita dustakan? “  ujarku seraya mengutip penggalan surat Ar-rahman.

 

Sweetheart,  masih banyak orang yang lebih layak menerima hadiah itu daripada kita.  Ibu Rika, Pak Jaka dan Pak Rifai, jauh lebih berhak menerimanya.  Mereka sangat tawadhu dan zuhud untuk ukuran dosen yang bekerja di kampus favorit ini.  Ibu Rika dan  Pak Jaka belum memiliki ataupun belum mau memiliki mobil.  Kendati sebenarnya mereka  sangat membutuhkannya.  Tidak sempurna iman kita sebelum kita mencintai diri kita lebih daripada kita mencintai diri kita sendiri…Laa yu’minuu ahadukum hatta yuhibbu li akhihi maa yuhibba linafsih…

 

Miranti hanya bisa menangis.  Karena ia pun paham betul makna surat Ar-rahman dan hadits tersebut.  Sementara itu anak-anakku kabur entah kemana.  “Lalu bagaimana dengan hadiah umrah-nya Ayah?  Apakah Ayah tolak juga?”  Tanya Miranti tergagap.  “Sayangku,  bukankah kita sudah pernah pergi haji ketika kita di Belanda.  Bukankah kewajiban haji hanyalah sekali seumur hidup?”  tuturku tenang.  Alhamdulillah,  dengan mundurnya aku, maka Ibu Rika menjadi pemenang pertama, Pak Jaka kedua, dan Pak Rifai ketiga.  Maka, insya Allah Ibu Rika akan mendapatkan Toyota Avanza dan Pak Jaka Daihatsu Ceria.  Insya Allah juga mereka semua akan pergi umrah tahun ini.  Setahuku,  mereka bertiga belum pernah sekalipun menginjak tanah suci…

 

Miranti beranjak dari tempat duduknya.  Hendak menuju kamar tidur.  Tetap sambil menangis.  “Tunggu dulu sayang !”  ujarku setengah berteriak.  “Aku belum selesai bicara.”    “Sayangku,  aku juga manusia biasa.  Aku tidaklah sekelas ataupun belum mencapai derajat seperti Rasulullah, Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali.   Aku bukan hamba Allah yang tegar menolak ghanimah.  Bukan hamba Allah yang kuat untuk tidak mereguk kenikmatan dunia.  Disamping itu aku juga sadar bahwa kamu dan anak-anak kita punya hak juga.  Kalian adalah juga harta-ku…..  Sampai sini aku mendadak terdiam.

 

Miranti tersentak.  “Ayah bicara apa sih,  langsung saja to the point!”  Miranti tampak tidak sabar.

 

“Besok kita pergi ke showroom Toyota Avanza di Bogor.  Pilih sendiri warna kesukaanmu. Aku sudah memutuskan untuk mengambil kredit ringan pemilikan mobil melalui fasilitas leasing di Bank Syariat. Cicilan perbulannya akan dipotong dari gajiku di kampus dan royalti dari penerbitan buku-bukuku selama ini.  Aku lupa,  ternyata selama ini ada tambahan cukup signifikan dalam buku tabunganku hasil dari penerbitan buku-bukuku.

 

Miranti terbelalak?  Are you kidding, honey? Tanya Miranti gugup.  “No, I’m damned serious, sweetheart ! “  tukasku cepat sambil tersenyum.  Anak-anakku yang semula merajuk dan bersembunyi di balik sofa segera menghambur keluar begitu aku mengucapkan kata-kata ‘showroom Toyota.’  “Hore kita mau beli mobil  ! Hore, ayah juga manusia !!!

 

Bangkok,  28 Desember 2006

 

P.S. : Teriring salam Iedul Adha untuk keluarga besar FHUI dan keluarga besar muslim Indonesia di Bangkok.  Terima kasih atas kebersamaannya selama ini !

MEREKONSTRUKSI NASIONALISME INDONESIA

Heru Susetyo

MahasiswaProgramDoktorHuman Rights & Peace Studies

MahidolUniversity – Thailand/ Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum UI – Depok

 Apabila anda bertandang ke negeri jiran Thailand dan berada di tempat publik pada pukul delapan pagi dan enam sore, jangan heran melihat warga sekitar tiba-tiba berdiri mematung sambil tekun mendengarkan lagu kebangsaan (Thai National Anthem) yang diputar di kedua waktu tersebut setiap hari. Sama halnya ketika menonton film di bioskop, sebelum film diputar penonton diminta berdiri untuk menyimak lagu kerajaan (Royal Anthem) sekaligus menghormati raja Thailand yang begitu dicintai rakyatnya.

 

Itulah salah satu kiat negeri gajah putih itu dalam membangun nasionalisme dan membuat rakyat cinta dengan raja dan kerajaan Thailand. Sesuatu yang pernah dan masih terjadi di Indonesia meski dengan konteks, skala dan frekuensi yang berbeda.

 

Disadari atau tidak, nasionalisme Indonesia bertendensi semakin lama semakin memudar. Terlepas kita telah memasuki era globalisasi dan masyarakat tanpa batas (borderless society) yang ditandai dengan lajunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengetahuan dan kedekatan bangsa terhadap tanah air Indonesia tidaklah sekental di era-era sebelumnya. Utamanya bagi kaum muda, banyak dari mereka yang tak paham ideologi dan dasar negara Indonesia, tak mengerti sejarah pergerakan dan perjuangan bangsa Indonesia, tak memahami geografi dan budaya Indonesia, ataupun tak bisa lagi melantunkan lagu kebangsaan dan lagu-lagu perjuangan. Alias, tidak memiliki derajat kedekatan sehebat yang dimiliki para pendiri republik ini.

 

Padahal, memasuki tahun 2008 ini, Indonesia memasuki salah satu titian penting dalam perjalanan sejarah kebangsaannya,  karena bertepatan dengan seratus tahun kebangkitan nasional, enam puluh tahun sumpah pemuda dan juga enam puluh tiga tahun kemerdekaan Indonesia. Maka, merekonstruksi nasionalisme menjadi suatu hal yang signifikan dalam memelihara semangat kebangsaan..

 

 

Apakah Bangsa Indonesia ?

Apakah yang disebut bangsa Indonesia itu eksis? Craig Calhoun (1997) menyebutkan bahwa eksisnya suatu bangsa paling tidak dapat dikenali dari hadirnya solidaritas sosial (social solidarity) dan identitas kolektif (collective identity) dari anggota-anggotanya. Lebih jauh lagi, suatu bangsa dapat dikenali dari adanya : (1) batas-batas wilayah ataupun adanya penduduk; (2) ada integralitas; (3) kedaulatan ataupun aspirasi terhadap kedaulatan; (4) gagasan tentang legitimasi; (5) partisipasi publik dalam urusan-urusan kolektif; (6) keanggotaan langsung; (7)adanya kebudayaan, bahasa, keyakinan, nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan; (8) eksistensi dalam sejarah maupun eksistensi di masa mendatang; (9) adanya unsur kekerabatan ataupun karakteristik rasial yang hampir sama; dan (10) adanya hubungan khusus dan relasi menyejarah dengan wilayah tertentu.

 

Merujuk pada batasan Calhoun tersebut, cukup alasan bawah bangsa Indonesia adalah eksis. Bangsa Indonesia memiliki wilayah, penduduk, kedaulatan, kebudayaan, kekerabatan dan pengalaman sejarah yang hampir sama. Minimal adalah pengalaman sejarah yang sama ketika dijajah oleh Belanda ataupun Jepang. Masalahnya adalah, setelah merdeka pada tahun 1945 hingga kini, setiap daerah ataupun kelompok etnis mengalami situasi sosial politik dan ekonomi yang berbeda.  Perbedaan kesejahteraan dan disparitas pendapatan telah menjadi salah satu realita yang mengancam integritas bangsa. Ada daerah yang begitu makmur karena sarat dengan kekayaan alam dan SDM berkualitas, sebaliknya banyak juga daerah yang miskin kekayaan alam dan minim SDM berkualitas. Kemiskinan dan ketidakpuasan terhadap sentralisasi kemakmuran pada kelompok dan daerah tertentu telah memberikan kontribusi untuk disintegrasi bangsa dan lahirnya separatisme di daerah-daerah tertentu. Alias, syarat adanya pengalaman dan nasib yang sama sebagai suatu bangsa mulai tidak terpenuhi.

 

Pemikiran lain yang mempertanyakan eksistensi suatu bangsa antara lain dikemukakan oleh Benedict Anderson (1983). Ia menyebutkan bahwa bangsa  dan nasionalisme adalah cenderung seperti masyarakat khayalan (imagined communities). Disebut imagined (khayalan) karena anggota-anggota dari komunitas terkecilnya saja terkadang tak mengenal semua anggota komunitasnya, apalagi dalam komunitas yang lebih besar. Maka, nasionalisme adalah tidak semata-mata membangkitkan semangat kebangsaan (karena bangsa sebenarnya tidak eksis), namun lebih untuk menemukan bangsa dan semangat kebangsaan. Ben Anderson menyebut contoh penduduk desa di Jawa yang memahami bahwa mereka berhubungan dengan penduduk di tempat lain di Indonesia. Suatu pemahaman yang imajinatif karena mereka tak pernah betul-betul melihat masyarakat lain tersebut terkecuali mereka berkeliling Indonesia. Selanjutnya ia meyebutkan bahwa bangsa ataupun nation juga disebut sebagai community (komunitas), karena dalam batasan tertentu, di lokasi tertentu, pada lingkup kekerabatan tertentu, memiliki ikatan persaudaraan horisontal (horizontal comradeship) yang cukup mendalam.

 

Lembaga Perantara Nasionalisme

Terlepas apakah yang disebut bangsa itu eksis atau hanya sekedar khayalan (imagined communities), nasionalisme jelas tak lahir dengan sendirinya (given). Kebangsaan, nasionalitas, ataupun nasionalisme adalah produk sosial budaya yang berkembang dari generasi ke generasi melalui perkawinan dengan konstelasi politik dan ideologi tertentu.

 

Nasionalisme adalah produk akhir abad ke -18 yang dipicu oleh sekularisasi pemikiran politik buah dari renaissance dan abad pencerahan di Eropa, juga dari deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat 1776 dan Revolusi Perancis 1789. Rangkaian momentum besar tersebut melahirkan konsep-konsep yang kini populer seperti egalitarian, liberalisme, republicanism, dan citizenship (kewargaan).

 

Nasionalisme berbeda dengan kekerabatan (kinship) dan juga etnisitas.  Kekerabatan memiliki karakteristik adanya jaringan hubungan-hubungan yang direproduksi melalui relasi antar pribadi (interpersonal interaction). Sementara itu, nasionalisme adalah identitas kategoris yang direproduksi melalui lembaga-lembaga perantara yang memiliki standar-standar tertentu (standardized mediating agencies) (Calhoun, 1997). .

 

Lembaga-lembaga perantara tersebut bisa berbentuk negara ataupun non negara. Dalam kasus Thailand, bioskop-pun terlibat dalam penanaman cinta kepada Raja dan kerajaan Thailand. Dan, dimanapun di dunia, kelahiran nasionalisme tidak terjadi dengan sendirinya melainkan tersinkronisasi dengan lahirnya media lokal, pasar dan pekerjaan, pendidikan, produksi dan industri dan konsumsi, migrasi besar-besaran karena lahirnya kereta api, kapal laut, mobil dan motor dan populernya penggunaan arloji dan penanda waktu modern (Oxford, 2004).

 

Itulah sebabnya, perjuangan kebangsaan (kemerdekaan) Indonesia bisa dibilang agak `terlambat`. Pada awal abad ke -17 Belanda telah mulai menjajah Indonesia, namun nasionalisme dan perjuangan kebangsaan baru dapat dikatakan lahir pada awal abad 20 (antara lain dengan lahirnya Budi Utomo). Hal yang sama terjadi dengan Philipina. Pada akhir abad ke -16 penjajah Spanyol telah menguasai hampir seluruh wilayah negeri yang kini bernama Philipina, namun nasionalisme Philipina baru lahir tiga abad kemudian.

 

Mengapa lahirnya nasionalisme di kedua negara tersebut dapat dibilang ‘terlambat’? tak lain dan tak bukan karena lembaga-lembaga perantara bangkitnya nasionalisme (pers, pendidikan, moda transportasi, industri, konsumsi dan produksi, dan lain-lain) baru lahir ataupun baru berkembang beberapa abad setelah penjajahan bermula.

 

 

Merekonstruksi Nasionalisme Indonesia

Karena nasionalisme adalah sesuatu yang lahir tidak dengan sendirinya, melainkan lebih karena bentukan sosial budaya (dan juga politik dan hukum), maka kitapun tak dapat mengharapkan nasionalisme Indonesia lahir dengan sendirinya, bak hujan turun dari  langit.

 

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah meredefinisi nasiolisme Indonesia. Nasionalisme seperti apa yang ideal dan cocok dengan ideologi dan tujuan bangsa Indonesia di era globalisasi dan teknologi informasi ini. Karena sekedar hafal lagu Indonesia Raya dan teks Pancasila saja belum berarti telah berjiwa nasionalisme.  Sama juga halnya, banyak mahasiswa dan pekerja Indonesia telah lama belajar dan bekerja di luar negeri, namun tidak berarti mereka telah kehilangan nasionalisme-nya juga.

 

Kemudian langkah selanjutnya adalah merekonstruksi nasionalisme tersebut melalui lembaga-lembaga perantara, apakah lembaga negara ataupun non negara. Peran lembaga media massa, kesenian dan budaya pop, pasar, produksi dan konsumsi, transportasi, teknologi informasi, pendidikan, dan aktor-aktor lokal dan pemimpin tradisional non negara janganlah juga dilupakan. Sebaliknya, peran mereka amat signifikan. Pengalaman sejarah bangsa membuktikan bahwa penataran P4 dan pendidikan kewarganegaraan di sekolah saja belum menjamin rakyat semakin cinta negerinya. Cara-cara penghormatan kepada raja dan pemutaran lagu kebangsaan setiap hari ala Thailand juga belum tentu cocok diterapkan di Indonesia.  Maka, setiap lembaga perantara perlu menemukan kembali metode merekonstruksi nasionalisme Indonesia, yang khas Indonesia. Belajar dari suksesnya film Naga Bonar Jadi Dua, ternyata menanamkan kecintaan terhadap perjuangan bangsa , dapat juga dilakukan melalui film dengan cara yang tidak konvensional.

 

 

 

 

 

 

 

MENJUSTIFIKASI KEMATIAN TERORIS

Heru Susetyo

Staf Pengajar FHUI – Depok/

Executive Committee World Society of Victimology

 

Ada fenomena aneh  di balik kisah sukses Detasemen 88 membekuk para teroris dua bulan terakhir ini. Yaitu, hampir semua ‘teroris’-nya mati tertembak ataupun terbunuh dengan cara lain.  Pasca peledakan hotel J.W. Marriot dan Ritz Carlton tanggal 17 Juli 2009, tak kurang dari sembilan ‘teroris’ yang dianggap berperan langsung dan tidak langsung telah terbunuh.

 

Ibrohim, florist hotel Ritz Carlton terbunuh pada 8 Agustus 2009 di Temanggung, dalam drama pengepungan yang diliput banyak media massa. Pada hari yang sama Air Setiawan dan Eko Sarjono juga ditembak hingga tewas di Bekasi.  Pada 16 September 2009, masih di bulan Ramadhan, empat ‘teroris’ termasuk buruan nomor wahid, Noordin M. Top,  terbunuh dalam drama baku tembak di Solo. Kemudian, yang masih gress, dua buronan utama, kakak beradik Syaifuddin Zuhri dan Mohammad Syahrir, menjemput ajal di ujung senapan Densus 88 di Ciputat.  Persis menjelang shalat Jum’at 9 Oktober 2009.

 

Banyak pihak mengacungkan jempol terhadap ‘prestasi’ Densus 88.  Memang, dari sisi produktifitas pemburuan teroris, Densus 88 amat sangat produktif.  Sembilan buron tewas hanya dalam kurun waktu dua bulan. Buronan nomor wahid pula.

 

Permasalahannya adalah, haruskah mereka dibunuh?  Layakkah mereka dibunuh? Tak ada cara lainkah untuk mengakhiri perburuan dan mengungkap misteri terorisme ini selain dengan pembunuhan?

 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut,  pertanyaan yang lebih mendasar adalah, benarkah mereka yang terbunuh itu benar-benar teroris?  Kalaupun benar teroris apakah mereka memang harus dibunuh?

 

Tanpa berpretensi untuk membela terorisme,  sistem peradilan pidana Indonesia, dan juga hampir semua sistem peradilan di negara yang sehat demokrasinya dan tegak rule of law-nya,  memegang teguh asas ‘presumption of innocence’ alias ‘praduga tak bersalah.

 

Seseorang bisa jadi mencurigakan, bisa jadi tertangkap basah, bisa jadi memiliki ciri dan identitas yang cocok dengan pelaku kejahatan tertentu, ataupun menjadi buron karena alat-alat bukti dan saksi mengarah padanya,  namun tetap saja ia tak dapat disebut sebagai bersalah sebelum pengadilan menyidanginya dan hakim menyatakan bersalah dan kemudian menghukumnya.  Dan inipun belum akhir perjalanan. Sang terhukum masih berpeluang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi dan Pengajuan Kembali ke Mahkamah Agung, hingga permohonan grasi ke Presiden.

Tidak semua saksi adalah tersangka. Tidak semua tersangka kemudian berkembang menjadi terdakwa. Tidak semua terdakwa menjadi terpidana. Dan tidak semua terpidana benar-benar menjalani hukuman sesuai yang dijatuhkan.  Termasuk, tidak semua terpidana benar-benar melakukan tindak pidana yang dituduhkan terhadapnya.  Banyak kasus salah tangkap, salah tahan, salah mendakwa, bahkan sampai salah menghukum.

 

Kendati demikian, proses peradilan harus dihormati.  Karena di forum tersebutlah alat-alat bukti dan saksi diuji dan dipertukarkan keterangannya. Di majelis yang mulia itulah informasi dan keterangan terdakwa, saksi maupun korban dan ahli diperdengarkan.

 

Apabila  para ‘teroris’ telah menjemput ajalnya,  instrumen dan media seperti apa yang dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar ‘teroris.’ ?  Apalagi definisi tentang terorisme sendiri begitu banyak dan sangat bias.  Ditingkahi pula oleh Undang-Undang Anti Teroris yang menyimpangi asas keadilan, utamanya dalam penangkapan dan proses penahanan yang berlangsung di luar kelaziman dalam hukum acara pidana dan nyata-nyata melanggar HAM.

 

Kalaupun benar mereka adalah teroris, maka pengadilan-pun bisa mengungkap lebih jauh tentang motif, tujuan, peta jaringan, peran yang dimainkan, hingga unsur kesalahan masing-masing individu.  Hukuman dapat dijatuhkan sesuai dengan peran dan derajat kesalahan serta tanggungjawab yang diemban setiap individu. Tentunya, hukuman untuk mastermind amat berbeda dengan mereka yang hanya ikut-ikutan.  Hukuman bagi perencana, pemberi order, ataupun pelaku utama amat berbeda dengan mereka yang terseret karena keliru memilih teman dan berada di tempat dan waktu yang salah.  Palu hakim masih memberikan beberapa pilihan. Sangat berbeda dengan laras senapan senapan polisi yang seringkali tanpa kompromi dan tak pula bertelinga.

Publik-pun mengakui hal ini.  Jasad dari Dani Dwi Permana dan Nana Ikhwan Maulana, keduanya dituding sebagai pelaku pemboman di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada 17 Juli 2009, tak ditolak warga untuk dimakamkan di  daerah tempat tinggalnya, karena beranggapan  mereka hanyalah korban indoktrinasi.  Amat berbeda dengan reaksi warga setempat yang menolak pemakaman para ‘senior’ mereka di kediamannya masing-masing.

 

Mengapa Amrozi, Imam Samudera, Mukhlas, dan Ali Imron dapat tertangkap tanpa harus terbunuh?   Mengapa dua buronan besar seperti Hambali (tertangkap di AyutthayaThailand tahun 2003) dan Umar Al Faruq (tertangkap di Bogor tahun 2002) dapat diciduk oleh pasukan Amerika Serikat dan Indonesia tanpa harus membunuh mereka?

 

Dalam kasus lain, dua pemimpin Serbia dan jagal perang Balkan (1992 – 1996) yang bertanggungjawab atas genocide dan crime against humanity di Bosnia, Serbia dan Croatia, masing-masing adalah Slobodan Milosevic dan Radovan Karadzic, dapat ditangkap kemudian diadili pengadilan khusus di The Hague tanpa harus membunuh mereka.  Ketika divonis-pun, Milosevic ‘hanya’ mendapatkan hukuman seumur hidup, bukannya hukuman mati.   Ia sendiri yang menjemput ajal di penjara karena sakit. Bukan atas peran fire squad, lethal injection, ataupun tiang gantungan.

 

Timothy Mc Veigh,  ‘teroris’ berkulit putih asli Amerika yang terbukti membom gedung federal (FBI) di Oklahoma City pada tahun 1995 dapat ditangkap polisi Amerika tanpa harus membunuhnya.  Padahal, ia memiliki kemampuan yang menakutkan, karena merupakan veteran tentara yang pernah terjun di Perang Teluk.  Kendati kemudian ia dihukum mati, uniknya, banyak keluarga korban yang justru tak rela ia dihukum mati. Mereka mengatakan, apabila Tim Mc Veigh dihukum mati adalah sama artinya dengan mengulang kesalahan yang sama. Yaitu kembali mengulang kejahatan pembunuhan yang tak perlu,   namun kali ini pelakunya adalah negara.

 

Maka,  mengapa Ibrohim, Eko Joko Sarjono, Air Setiawan, Bagus Budi Pranoto, Hadi Susilo, Ario Sudarso, Noordin M. Top, Syaifuddin Zuhri dan Muhammad Syahrir harus dibunuh?  Tak dapatkah polisi mengulang kisah ‘sukses’penangkapan Amrozi dkk?.  Pengadilan terhadap Amrozi dkk,  sedikit banyak dapat mengungkap unsur pertanggungjawaban pidana setiap tersangka, derajat keterlibatan dan kebersalahannya, peran yang dimainkan dan seterusnya.

 

Anehnya, baik aparat, birokrat, maupun masyarakat cenderung menjustifikasi kematian para ‘teroris’ tersebut.  Tak ada reaksi luar biasa yang menentang ‘pembunuhan’ tersebut.  Seolah-olah mereka memang layak untuk ditewaskan dengan cara demikian.  Padahal, dengan tewasnya para tersangka teroris tersebut,  maka sekian istri telah menjadi janda, sekian anak telah menjadi anak-anak yatim, sekian banyak orangtua tak percaya telah kehilangan anak tercintanya yang susah payah dibesarkan sejak bayi.

 

Yang lebih mengerikan, bagi keluarga ‘para teroris’, stigma sebagai ‘keluarga teroris’ ini akan menghantui mereka seumur hidup. Bentuk hukuman sosial dari masyarakat yang tak dapat diklarifikasi karena aktor utamanya telah tewas. Maka, sang istri akan menyandang predikat istri teroris. Sang anak sebagai anak teroris. Ayah dan Ibu sebagai orangtua teroris. Paman dan Bibi menyandang predikat paman dan bibi teroris. Kampung yang didiami akan berpredikat kampung teroris. Luka sosial yang mesti diemban seumur hidupnya tanpa ada kemampuan membela diri.

 

Bila demikian halnya,  tipis saja perbedaan antara negara, masyarakat,  dan Noordin M. Top dkk.  Ketiganya adalah sama-sama ‘teroris’ namun memainkan peran yang berbeda.  Negara berpotensi menjadi ‘teroris’ karena menjalankan praktek ‘state terrorism’ . Antara lain dengan sewenang-wenang mengangkangi proses hukum dan ‘rule of law’ dalam proses penangkapan dan pelumpuhan tersangka teroris. Masyarakat-pun berpotensi menjadi ‘teroris’ apabila begitu saja menjatuhkan stigma ‘teroris’ dan menjatuhkan penghukuman sosial  kepada para ‘tersangka teroris’ dan keluarganya, tanpa ingin mengklarifikasi lebih jauh dan memberikan kesempatan kepada ‘keluarga teroris’ untuk membela diri dan memperbaiki hidupnya.

 

Wallahua’lam

MENGKRIMINALISASI PENGHINA NABI

Heru Susetyo

Mahasiswa PhD Human Rights & Peace Studies Mahidol University- Thailand/

Staf Pengajar Fakultas Hukum UI – Depok

 

Penghinaan dan kebencian terhadap agama tak henti-henti mendera masyarakat dunia. Tak hanya terhadap agama Islam, hampir semua agama dan kepercayaan pernah menjadi sasaran kebencian dan penghinaan.  Termasuk disini penghinaan dan kebencian terhadap kelompok-kelompok agama dan kepercayaan tertentu (lazim disebut hate crime). Istilah lain untuk penghinaan agama adalah blasphemy yaitu mengeluarkan perkataan yang tidak hormat terhadap Tuhan atau entitas sakral lainnya (Oxford dictionary) ataupun suatu sikap tidak hormat terhadap Tuhan dalam bentuk kata-kata, simbol, tulisan, dan lain sebagainya (Webster Dictionary).

 

Beberapa peristiwa yang dapat dikategorikan penghinaan terhadap agama ataupun kelompok agama, khususnya agama Islam, antara lain novel Satanic Verses dari Salman Rushdie, novelis India-Inggris, pada tahun 1988, heboh kontes kartun Nabi Muhammad pada koran Jylland Posten di Denmark pada tahun 2005 dan film Fitna, karya Geert Wilders, anggota parlemen Belanda, pada tahun 2008.

 

Pada November 2008 ini publik Indonesia dihebohkan dengan hadirnya blog/ situs pribadi www.lapotuak.wordpress.com yang memvisualisasikan dan memuat cerita bergambar seseorang yang dianggap Nabi Muhammad. Visualisasi tersebut  lengkap dengan fitnah petualangan seksualnya dan gambar-gambar yang tak senonoh plus  penafsiran sembarangan terhadap beberapa ayat Al Qur`an di surat At Talaq dan Al Ahzab. Tak sekedar kartun, pada situs yang sama, terdapat begitu banyak posting yang menafsirkan Al Qur`an secara sembarangan, memfitnah Islam, yang berpotensi menimbulkan provokasi dan kemarahan pada umat Islam.

 

Blog ini memang kini sudah tak dapat diakses. Di-blok oleh pengelolalnya wordpress.com karena melanggar terms of service, namun sisa-sisa penghinaannya telah terlanjur menyebar dan menodai keyakinan banyak pihak. Dapatkah kejahatan ini dikriminalisasi dan pelaku penghinaannya diproses secara hukum?  Dapatkah ia berlindung di balik klausul kebebasan berekspresi (freedom of expression)?

 

 

Hukum Blasphemy di Berbagai Negara

Blasphemy disikapi secara berbeda-beda di berbagai negara. Di Inggris hukum tentang blasphemy telah dihapuskan sejak 8 Juli 2008. Sebelumnya, hukum blasphemy di negara ini hanya terkait dengan Kristiani dan hal-hal terkait dengan penghinaan terhadap Jesus Kristus. Itupun tidak sangat efektif, karena dakwaan terhadap kasus blasphemy terakhir yang berhasil, terjadi sudah lama sekali, yaitu pada tahun 1977. Bahkan pada tahun 2007 kasus Jerry Spranger Opera yang memvisualisasikan Kristus sebagai berdandan ala bayi dan sedikit berperilaku homoseksual tak pernah berhasil dipidanakan.

 

Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian masih memiliki hukum tentang blasphemy yang utamanya dikaitkan dengan penghinaan terhadap agama Kristiani dan Jesus Kristus. Namun, sama seperti di Inggris, juga tak efektif.  Orang terakhir yang dipidana karena blasphemy adalah Charles Lee Smith, seorang Atheist di Arkansas, pada tahun 1928.

 

Sementara itu, untuk kategori negara berpenduduk mayoritas muslim, hukum Blasphemy yang relatif keras dan masih berlaku ada di Pakistan.  Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pakistan tahun 1982 dan amandemennya tahun 1986 (pada era Presiden Zia Ul Haq), mereka yang menghina Al Qur`an diancam dengan hukuman seumur hidup, dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad diancam dengan hukuman mati.

 

Di Indonesia sendiri tidak ada Undang-undang khusus terkait dengan blasphemy selain beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 156, 156 a dan 157 yang walaupun bersifat umum, namun dapat digunakan sebagai dasar untuk menindak blasphemy.  Pasal 156 dan 156a mengkriminalisasi setiap orang yang di muka  umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.  Kemudian juga bagi mereka yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pasal 157 KUHP secara lebih spesifik mengkriminalisasi penyiaran, pertunjukkan,penempelan tulisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum.

 

 

Blasphemy vs Kebebasan Berekspresi

Salah satu ranah kontroversi dalam perdebatan mengenai blasphemy adalah batas-batas sesuatu ekspresi disebut sebagai blasphemy. Karena pihak lain akan berpendapat bahwa ekspresi tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi (freedom of expression). Misalnya dalam kasus Salman Rushdie. Ketika ia banyak mendapat hujatan dari warga muslim bahkan dijatuhi fatwa mati oleh Ayatollah Khomeini, ia malah dapat melenggang santai dan mendapat suaka di Inggris. Belakangan ia malah mendapat gelar `Sir` karena dianggap berprestasi dalam bidang tertentu.

 

Kasus lain adalah Nasr Abu Zayd, seorang professor Mesir yang dianggap murtad oleh pengadilan Mesir pada tahun 1990-an karena menafsirkan Al Qur`an kelewat bebas dan akhirnya dianggap sebagai telah melakukan penghinaan terhadap Al Qur`an dan agama Islam. Pengadilan-pun menetapkan Abu Zayd harus bercerai dengan istrinya karena seorang murtadin tak diperkenankan menikah dengan muslimah. Alih-alih mematuhi,  belakangan Abu Zayd hengkang ke Spanyol dan akhirnya menetap di Belanda hingga kini. Ia memiliki posisi professorship yang amat bergengsi di Universitas Leiden dan juga Utrecht. Tak cukup itu, pada tahun 2005 ia beroleh Ibn Rushd prize untuk Kebebasan Berpikir dari satu institusi di Berlin.

 

Namun, satu puncak perdebatan tentang blasphemy dan kebebasan berekspresi adalah pada heboh kontes kartun kontroversial Nabi Muhammad di koran Jylland Posten di Denmark pada tahun 2005. Otoritas eksekutif dan yudikatif di Denmark pada kenyataannya tak dapat mengkriminalisasi pelaku pembuatan kartun ataupun penanggungjawab koran tersebut.  Dengan alasan, sistem hukum Denmark tak dapat menjangkau perbuatan tersebut karena kategorinya adalah freedom of expression.  Sikap ini nyata-nyata memicu amarah dan warga dan negara muslim di dunia.

 

Dalam heboh kasus film Fitna, karya Geert Wilders, anggota parlemen Belanda, reaksi dari otoritas agak berbeda. Geert Wilders memang tidak pernah diadili, namun alih-alih membiarkan dengan alasan kebebasan berekspresi, pemerintah Belanda menyetop peredaran film ini dan tak kurang dari Sekjen PBB Ban Ki Moon menyatakan bahwa film tersebut tak memiliki justifikasi atas nama kebebasan berekspresi karena yang terjadi lebih condong berupa provokasi dan hate speech.

 

Yang sering menjadi dasar perdebatan adalah klausul tentang kebebasan berekspresi pada instrumen HAM internasional. Deklarasi HAM Universal 1948 pada pasal 18-nya menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Pasal 19 deklarasi yang sama menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi.  Klausul ini tercantum juga pada UUD 45   dan juga pada UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  Pasal 28 E UUD 45 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya serta bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 

 

Mengkriminalisasi Penghina Nabi

Apabila penghinaan terhadap agama atau kelompok agama pada era-era lalu dilakukan via metode-metode konvensional. Apakah dengan ceramah umum, pembuatan buku, novel, siaran di televisi ataupun radio, dan lain-lain. Kini marak terjadi blasphemy via internet dan teknologi informasi lainnya. Penghinaan tersebut mudah ditemukan dalam situs-situs resmi, blog-blog pribadi, komentar-komentar pada situs-situs resmi, e-mail,  situs social networking, chat conference, dan lain-lain.

 

Apakah penghinaan agama dalam media seperti internet dapat dikriminalisasi?  Pasal 27 dan pasal 28 Undang-Undang Indonesia No. 10 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan menimbulkan kebencian dan permusuhan atas dasar SARA. Sanksi pidananya juga cukup jelas, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya satu milyar rupiah. Pasal pada Undang-Undang ITE ini memperkuat pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di atas yang mengatur tentang kejahatan terhadap ketentraman umum dalam bentuk menimbulkan kebencian dan permusuhan atas dasar SARA.

 

Khususnya penghinaan terhadap Nabi Muhammad seperti pada blog www.lapotuak.wordpress.com sangat patut apabila dikriminalisasi. Alias harus ada penindakan hukum terhadap tersangka pelakunya tidak hanya berupa pemblokiran situsnya.  Penghinaan, kebencian, disinformasi, dan manipulasi yang dilakukan situs tersebut sulit dijustifikasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.  Kebebasan berekspresi bukannya tanpa batas.  Pasal 28 (J) UUD 45 menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

Dukungan masyarakat terhadap kriminalisasi pembuat blog tersebut juga amat besar. Satu contoh adalah polling pada www.detik.com.  Dalam polling yang dilakukan via SMS dengan pertanyaan apakah blogger dapat dihukum dalam kasus kartun Nabi Muhammad?  Ternyata 91.26% setuju untuk dihukum dan hanya 8.74% yang tidak setuju (detik.com, 27/11/2008).

 

Masalahnya kemudian adalah sejauh mana aparat memiliki kemampuan secara teknologi untuk dapat melacaknya? Mengingat blog tersebut adalah blog pribadi yang disediakan secara cuma-cuma dimana baik pengelola maupun server-nya sangat mungkin tidak berada di tanah Indonesia? Disinilah tantangan untuk aparat hukum. Aparat hukum kita, utamanya polisi, sudah seringkali berhasil melacak jejak tersangka teroris dan penyebar teror bom via SMS dengan pelacakan menggunakan teknologi tingginya. Maka, sepertinya untuk melacak dan memproses hukum pembuat blog fitnah tersebut bukan masalah besar bagi kepolisian. Semoga.

 

 

 

 
MENANTI KEADILAN UNTUK BOSNIA
 
Heru Susetyo
Mahasiswa Program Doktor Human Rights & Peace Studies Mahidol University/ Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum UI - Depok
  
Masyarakat dunia, khususnya warga Bosnia Herzegovina wajib bersyukur.  Akhirnya, Radovan Karadzic, mantan pemimpin Serbia di Bosnia Herzegovina yang kondang dengan sebutan jagal Bosnia karena aksi pembersihan etnis (ethnic cleansing) terhadap muslim Bosnia dan etnis Bosnia – Kroasia antara tahun 1992 – 1995 berhasil ditangkap pada 21 Juli 2008 di Beograd, setelah buron nyaris 12 tahun sejak tahun 1996.  Kini, Karadzic tengah digelandang ke Mahkamah Kriminal Internasional untuk Kejahatan Perang di Mantan Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia - ICTY) yang berlokasi di Den Haag, Belanda.

Namun, perjuangan mendapatkan keadilan bagi warga Bosnia dan Kroasia korban kekejaman politisi dan tentara Serbia tersebut masihlah panjang. Jenderal Ratko Mladic, panglima angkatan bersenjata Bosnia Serbia yang bertanggungjawab atas pembantaian muslim Bosnia di Srebrenica pada bulan Juli 1995 masihlah buron hingga kini.  Slobodan Milosevic, mantan Presiden Federasi Yugoslavia dan Serbia, malah telah lebih dahulu meninggal karena sakit. Dalam status sebagai narapidana ICTY. 

Pembantaian massal (genocide) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang terjadi di mantan Yugoslavia (Bosnia Herzegovina, Kroasia, Kosovo, dan sekitarnya) adalah salah satu pembantaian terbesar dalam sejarah dunia modern.  Peristiwa lainnya yang pantas dikenang adalah pembantaian (holocaust) terhadap kaum Yahudi di Eropa pada Perang Dunia ke II, genosida dan pembersihan etnis di Rwanda pada tahun 1994 yang menewaskan sekitar satu juta jiwa (antara etnis Tutsi dan Hutu), dan kekerasan di Darfur, Sudan yang terjadi sejak tahun 2003 dan telah menewaskan 300.000 jiwa dan memaksa mengungsi 5 juta jiwa. 

Sayangnya, tidak seperti perhatian terhadap holocaust kaum Yahudi pada perang dunia II, dunia sudah mulai lupa dengan pembantaian di Bosnia.  Tidak masyarakat dunia secara umum, tidak kaum muslimin. Sama lupanya.  Padahal sebagian besar korban pembantaian adalah kaum muslimin Bosnia disamping warga Kroasia, yang mencapai puncaknya di Srebrenica, Bosnia Timur pada Juli 1995.  Tak heran ketika Slobodan Milosevic, mantan presiden Serbia, meninggal di tahanan Den Haag tahun 2006 dan Radovan Karadzic tertangkap di Beograd pada Juli 2006, tak sedikit yang bertanya, siapakah mereka?. 

Padahal, dunia –utamanya para korban kejahatan perang di Bosnia- masih membutuhkan energi besar untuk mendapatkan keadilan dalam konflik Bosnia.  Minimnya atensi dan dukungan tentunya akan menghambat tegaknya keadilan.  Maka, apa yang dapat dilakukan untuk menegakkan keadilan dalam konflik Bosnia?

Konflik Bosnia dan Pembantaian Srebrenica
Konflik di Bosnia bermula dari kemelut politik di mantan Yugoslavia pada tahun akhir 1980-an dan awal 1990-an yang berujung pada pecahnya beberapa negara anggota federasi Yugoslavia (mengikuti pecahnya Uni Sovyet – USSR).  Kroasia, Slovenia, Macedonia, dan Bosnia Herzegovina memerdekakan diri pada tahun 1991 – 1992 (Dilanjutkan dengan berpisahnya Montenegro pada 2006 dan Kosovo pada 2008).  Sayangnya, deklarasi kemerdekaan Bosnia ini tidak mulus.  Kendati dunia internasional (PBB dan USA) mengakui kemerdekaan Bosnia Herzegovina, namun di dalam negeri sendiri kemelut baru telah lahir.  

Negeri Bosnia Herzegovina dihuni oleh tiga besar kelompok etnis, masing-masing Bosnia (mayoritas Muslim), Kroasia, dan Serbia.  Etnis Bosnia dan Kroasia bersepakat atas kemerdekaan Bosnia, namun tidak bagi etnis Serbia.  Etnis Serbia di Bosnia melalui politisinya memboikot referendum kemerdekaan,   bahkan meluncurkan serangan militer 
ke Sarajevo, ibukota Bosnia Herzegovina pada April 1992. 

Pemimpin Serbia di Bosnia (Radovan Karadzic) kemudian mendirikan Republik Srpska dan membangun tentaranya dengan dukungan penuh dari Federasi Yugoslavia (Serbia).  Selama tahun 1992 – 1995 tentara Serbia di Bosnia dengan dukungan Federasi Yugoslavia (Serbia Montenegro) pimpinan Slobodan Milosevic menebar terror dan kekerasan di bumi Bosnia.  Pembersihan etnis (ethnic cleansing) menjadi salah satu cara maupun tujuan untuk menghalangi kemerdekaan Bosnia. Apakah dengan cara genosida (genocide), perkosaan , penganiayaan, pengusiran paksa dan aneka bentuk kekejaman lainnya yang memenuhi syarat untuk disebut sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity) maupun kejahatan perang (War Crimes)..

Puncak kekejaman Serbia di Bosnia adalah apa yang disebut sebagai pembantaian di Srebrenica pada Juli 1995 (Srebrenica Massacre).  Tentara Bosnia yang memang sejak awal amat lemah dibandingkan kekuatan militer Yugoslavia – Serbia, didukung oleh pasifnya dukungan pasukan PBB di Srebrenica memudahkan tentara Serbia di Bosnia (tentara Republik Srpska) merangsek Srebrenica di bawah pimpinan Jenderal Ratko Mladic. Turut bergabung dalam serangan tersebut adalah paramiliter (milisi) Serbia yang menggunakan nama Scorpions.   Dalam serangan selama kurang lebih sepekan, sekitar 8700 jiwa telah tewas, baik tentara maupun masyarakat sipil (bayi, anak-anak, kaum perempuan dan pria dewasa yang tak ikut berperang).  Tak sekedar pembantaian, dalam pembersihan etnis ini terjadi juga perkosaan dan penganiayaan yang luar biasa kejam.

Serangan balasan dari NATO pada tentara Republik Srpska pada Agustus 1995, dilanjutkan dengan Perjanjian Dayton, USA pada Desember 1995 akhirnya menghentikan konflik Bosnia.  Hingga perjanjian ditandatangani oleh Presiden dari tiga negara (Bosnia dan Herzegovina, Croatia, dan Serbia) jumlah total korban tewas adalah sekitar 110.000 jiwa dan 1.8 juta jiwa terpaksa menjadi pengungsi .

 

Status Kejahatan di Bosnia dan Srebrenica

Berakhirnya konflik Bosnia melalui Perjanjian Dayton bukanlah akhir dari segalanya.  Memang kekerasan sudah relatif berkurang,  namun keadilan juga belumlah datang.  Utamanya bagi para korban dalam konflik tersebut.

Mahkamah Kriminal Internasional untuk Kejahatan Perang di Mantan Yugoslavia (ICTY), melalui Hakim Theodor Meron,  pada tahun 2004 menetapkan bahwa pembantaian di Srebrenica adalah termasuk genosida (genocide). Dasarnya adalah bahwa pembantaian tersebut ditujukan semata-mata untuk pemusnahan etnis muslim Bosnia (ethnic cleansing) yang berjumlah 40.000 jiwa di Srebrenica.  Pada February 2007, Mahkamah Internasional (International Court of Justice – ICJ) turut menegaskan bahwa apa yang terjadi di Srebrenica adalah genosida karena bertujuan untuk memusnahkan sebagian atau seluruh muslim Bosnia di daerah tersebut.   Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa Serbia telah gagal untuk melakukan semua langkah yang harus dilakukan untuk menghindari terjadinya genosida. Selanjutnya Mahkamah memerintahkan Serbia untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan semua tersangka dan buronan dari kejahatan tersebut ke mahkamah di Den Haag, Belanda.

Berbeda dengan pengukuhan status genosida untuk Srebrenica,  kejahatan perang lain yang terjadi Bosnia Herzegovina antara tahun 1992 – 1995 ditetapkan Mahkamah tersebut sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity). Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan adalah dua kejahatan amat serius (most serious crimes) dan pelanggaran berat terhadap hak  asasi manusia (gross violations of human rights).

 
Pengadilan dan Collective Memory
Radovan Karadzic memang sudah ditahan.  Slobodan Milosevic sudah dipidana dan kemudian meninggal di tahanan. Namun keadilan untuk korban konflik Bosnia belum tercipta sepenuhnya.  Jenderal Ratko Mladic dan ratusan penjahat perang lainnya masih-lah buron.  Tiga belas tahun buronnya Radovan Karadzic sebelum akhirnya tertangkap di Beograd pun menyisakan kecurigaan, bahwa selama ini ia telah dilindungi oleh otoritas di Serbia.  Tak sekedar dilindungi, bagi banyak warga Serbia, Karadzic dan Mladic  masih dianggap sebagai pahlawan.
 
Dari sisi yuridis, keadilan untuk Bosnia bisa diserahkan ke Mahkamah Kriminal Internasional untuk Kejahatan Perang di Mantan Yugoslavia (ICTY) yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi No. 687 tahun 1991. Karena yurisdiksi dari mahkamah ini adalah mengadili pelanggaran terhadap hukum humaniter dan HAM di mantan Yugoslavia selama 1992 – 1996.  Namun, tentunya publik mesti juga bersikap aktif dan memonitor jalannya peradilan di Mahkamah ini.  Juga, jangan berharap para pelaku kejahatannya akan dihukum mati,  karena mahkamah ini tidak mengenal hukuman mati dan hukuman mati telah dihapuskan di Eropa.

Dari sisi sosial kemasyarakatan,  hal yang perlu dilakukan antara lain adalah mengukuhkan ingatan kolektif (collective memory) terhadap konflik tersebut.  Jangan sampai terjadi amnesia sejarah. Contoh paling baik untuk collective memory adalah holocaust.  Pemerintah Israel, warga Yahudi, dan para korban Holocaust NAZI di era Perang Dunia II amat pintar dalam mengelola opini dan ingatan publik akan peristiwa tersebut.  Disamping museum dan memorial, dibangun pula banyak pusat studi dan riset, penerbitan buku dan artikel, pembuatan film dan dokumentasi, drama dan teater, dan berbagai media komunikasi publik lainnya melalui jalur formal maupun budaya pop.  Tak heran, hingga kini ingatan publik terhadap holocaust masih amat kuat.  Padahal ia terjadi lebih dari enam puluh tahun silam.  Padahal,  debat publik tentang kebenaran banyaknya jumlah korban yang tewas dalam holocaust tersebut masih terus berlangsung.

Selain para korban,  warga dunia juga turut bertanggungjawab untuk hadirnya keadilan untuk Bosnia.  Tanggungjawab PBB selaku pengayom keamanan dan kedamaian di dunia amat signifikan disini.  Juga mantan para tentara PBB yang gagal mengamankan Srebrenica dan wilayah lainnya di Bosnia dan Kroasia turut bertanggujawab. Negara-negara berpenduduk muslim (Organization of Islamic Conference) termasuk Indonesia juga harus berperan maksimal.

Dan tentunya, pada akhirnya keadilan ini tidak hanya untuk Bosnia.  Karena genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi di banyak tempat dan terus terjadi hingga kini.  Di Cambodia, Sierra Leone, Kroasia, Chechnya, Irak, Afghanistan, Rwanda, hingga Sudan.

 

MEMERANGI PORNOGRAFI ALA THAILAND :

KERAS TAPI JUGA PERMISIF

 

Heru Susetyo[1]

 

 Negara gajah putih Thailand sudah lama dikenal sebagai surga bagi penikmat kepuasan syahwati. Berbagai macam bentuk eksploitasi seksual apakah bernama prostitusi liar maupun resmi, strip bar, karaoke, rumah bordil, lady escort, `istri sewaan` dan lain-lain bertebaran di kantong-kantong sextourism Thailand, apakah di kota Bangkok, Chiang Mai, maupun kota wisata seperti Pattaya dan Phuket.

 

Termasuk dalam hal pornografi. Thailand terkenal sebagai produsen pornografi terbesar ketiga di Asia setelah Jepang dan Hong Kong. Namun berbeda dengan Jepang, pornografi di Thailand lebih banyak berbentuk barang cetakan daripada dalam bentuk film.

 

Laporan tahun 2004 (Thai Health Issues 2005) menyebutkan bahwa pornografi tergolong satu dari 10 masalah serius yang mengancam kesehatan masyarakat Thailand. Pornografi menempati urutan nomor 7 (tujuh). Laporan tersebut menyebutkan bahwa bagi kebanyakan orang Thai, pornografi berarti gambar-gambar yang vulgar (obscene images). Banyak orang Thai mengkatagorikan pornografi sebagai amoral, walaupun ada juga yang menganggapnya sebagai bagian dari seni dan masalah pilihan pribadi.

 

Laporan yang sama menyebutkan bahwa pada tahun 2004 angka kejahatan seksual (sexual crimes) meningkat pesat.  Otoritas yang berwenang mensinyalir bahwa meningkatnya angka kejahatan ini berbanding lurus dengan maraknya pornografi via telepon selular, internet, maupun pada koran dan majalah. Iklan-iklan yang mengeksploitasi seksualitas belakangan juga jadi masalah di Thailand. Begitu banyak iklan yang mengumbar ketelanjangan di koran maupun majalah yang sebenarnya tak terlalu terkait dengan misi yang diemban oleh produk yang diiklankan. Kartun-kartun cabul produksi Jepang termasuk yang dipersalahkan.  Karena banyak kaum muda Thailand yang gemar membaca kartun-kartun tersebut.

 

Sungguhpun bagi orang Thai hadirnya muatan-muatan pornografi pada sejumlah besar media dapat dikatagorikan sebagai lumrah, namun tetap saja ketersediaan muatan erotis dalam jumlah besar tersebut adalah sangat mengkhawatirkan dan berkontribusi pada meningkatnya kejahatan seksual. Utamanya bagi kaum muda yang rata-rata masih labil dan belum memiliki pijakan sikap yang tegas. Merekalah yang rata-rata menjadi korban sekaligus pelaku (victims and perpetrators). Banyak pelaku perkosaan yang mengaku bahwa mereka memperkosa karena terpengaruh oleh tayangan dari film porno yang mereka tonton.

 

Pornografi via internet adalah salah satu media pornografi yang dianggap paling mengkhawatirkan. Suatu studi terhadap sepuluh situs porno di Thailand  menyebutkan bahwa situs-situs tersebut memiliki link terhadap lebih dari seribu situs lain dimana pengaksesnya dapat dengan mudah melihat foto-foto porno, mengirim foto porno, membeli buku-buku porno dan perangkat berhubungan seks hingga belajar teknik-teknik berhubungan seks.  Diantara yang paling digemari oleh remaja Thailand adalah `webcam sex` dengan memanfaatkan fasilitas pada situs camfrog dimana penggunanya dapat saling mengekspos ketelanjangan via kamera pada komputer dan membayar jasa pornografi tersebut melalui internet banking ataupun phone banking dengan menggunakan sistem yang dikenal dengan nama `sex multi media service`.

 

Fenomena penggunaan komputer dan internet untuk mengakses muatan-muatan pornografi ini adalah satu sebab lahirnya `sex crisis` di Thailand saat ini. Remaja Thailand kontemporer disinyalir mengalami gejala ketagihan sex (sex addicted) dan banyak yang memulai aktivitas seksualnya pada usia di bawah 17 tahun. Somchai Chakrabhand, direktur pada Departemen Kesehatan Jiwa Thailand, menengarai bahwa krisis remaja ini sebagian besar disebabkan oleh media-media pornografi yang mempengaruhi pengetahuan dan pengalaman remaja, disamping minimnya program pendidikan seks (sex education) dari para orangtua Thailand (Thai Health Issues 2005).

 

Di sisi lain, hukum tentang pornografi di Thailand tergolong keras. Sangat ironis, di negeri yang terang-terangan mengakomodasi prostitusi, hukum tentang pornografi amat tegas. Bahkan memproduksi segala bentuk pornografi adalah ilegal (www.thaipulse.com, 2008).

Masalahnya adalah definisi tentang pornografi sendiri dalam hukum Thailand masih `remang-remang` dan multitafsir. Akibatnya, televisi-televisi di Thailand masih menyiarkan program dengan perempuan bertaburan mengenakan pakaian dalam dan bikini. Koran-koran masih menampangkan figur-figur telanjang katakanlah korban-korban perkosaan dan pembunuhan- dengan hanya menghitamkan (black out) ataupun mengaburkan (blurred)  bagian dada ataupun alat vital.  Dan kalau kita berkunjung ke mini mart 24 jam yang tersedia hampir di semua pelosok Thailand (dengan nama seven eleven, family mart, dan lain-lain), kita juga akan mudah menemukan majalah-majalah gossip dan majalah yang mengumbar sensualitas dan seksualitas kendati tidak sangat vulgar. Majalah jenis ini tersedia baik untuk mereka yang heteroseksual (straight) maupun kelompok homoseksual (gay dan lesbian) dan transgender yang memang komunitasnya termasuk paling besar di dunia..

Majalah-majalah asing terkategori porno atau yang berlindung di balik nama `entertainment for men` seperti Playboy, Penthouse, Hustler, FHM, Maxim dan lain-lain akan sulit ditemui di mini mart. Namun mudah menjumpainya di toko buku-toku buku asing yang banyak terserak di shopping center Thailand maupun di airport utama Suvarnabhumi, Bangkok. Majalah-majalah cabul tersebut kebanyakan dibungkus plastik dan ditempatkan pada rak yang paling tinggi.

Penegakan hukum terhadap pelaku pornografi terbilang serius. Banyak pelancong ataupun ekspatriat yang kemudian dipenjara ataupun diusir keluar dari Thailand karena terlibat dalam produksi pornografi baik berupa foto maupun video. Kota pantai Pattaya yang berlokasi di tenggara Bangkok (dapat dicapai dalam dua jam perjalanan) adalah salah satu pusat bisnis tersebut.  Banyak video erotis yang diproduksi produsen asal Jerman, Jepang, Amerika, dan Inggris diproduksi disana.  Kesudahan dari kisah para produsen mesum tersebut apabila tidak dipenjara adalah dideportasi keluar dari Thailand.

Terkait dengan pornografi di computer dan internet, Indonesia boleh malu dengan Thailand. Dari sisi regulasi, baru pada tahun 2008 Indonesia memiliki UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang antara lain mengatur dan membatasi laju pornografi di ranah maya.  Sementara itu sejak tahun 1997 rezim pemerintahan di Thailand telah memberlakukan hukum yang tegas tentang pornografi di komputer dan internet.  Dalam hukum tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang men-download, meng-upload, ataupun mendistribusikan pornografi, menulis dan menyajikan materi-materi yang mengeksploitasi seksualitas, mencuri informasi pribadi orang lain, termasuk barangsiapa yang secara sengaja menyebarkan virus di komputer akan dilacak dan kemudian ditangkap.

Thailand cyber crime act 1997 juga mewajibkan setiap kafe internet untuk merekam nama dan identitas (ID card) setiap orang yang menggunakan komputer dan internet di tempat mereka, termasuk waktu penggunaannya, tanggal dan durasinya serta alamat dari semua website yang telah diakses oleh pelanggannya.  Barangsiapa yang tidak merekam informasi ini atau tidak mematuhi hukum terkait perkara ini akan dikenakan denda (fine) senilai 100.000 – 500.000 baht (atau sama dengan Rp 30 juta – 150 juta).

 


[1] Dewan pendiri MTP, staf pengajar tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan mahasiswa program Doktor bidang human rights and peace studies, MahidolUniversity.

            

 

NIKMAT TUHAN MANAKAH YANG KAMU DUSTAKAN

By : Heru Susetyo

Mai duduk termenung.  Sedih, bingung, gembira, campur jadi satu. Gadis Thailand keturunan Narathiwat -propinsi selatan Thailand yang penduduknya mayoritas muslim Melayu-  ini baru saja diwisuda sebagai Master bidang Pekerjaan Sosial  Chulalongkorn University, Bangkok.  Lulus dengan nilai terbaik. Thesis terbaik. Waktu tercepat. Dan juga lulusan termuda. Di kampus terbaik pula. Yang Mulia Maha Chakri Sirindorn, putri mahkota  kerajaan Thailand sendiri yang menyalami dan memberinya rangkaian bunga anggrek pagi tadi.  Pertanda ia sangat spesial. Diperlakukan layaknya keluarga kerajaan. Karena, memang kampus Chulalongkorn adalah milik keluarga kerajaan.

 

Usai peluk cium kiri kanan. Berfoto dalam berbagai pose dengan teman satu angkatan.  Kini ia duduk terpekur persis di pinggir kolam kampus utama Chulalongkorn. Di depannya ada lukisan Raja Thailand Bhumibol, lengkap dengan pakaian kebesarannya. Raja tertua dan terlama berkuasa di dunia ini nampak berwibawa sekaligus makin nampak tua.  Mai menatapnya dengan datar.  Ia hormat dan respek kepada sang raja.  Namun tetap tak ingin menyembahnya.  Bagaimanapun ia adalah muslim, kendati berkewarganegaraan Thailand.  Tak layak manusia menyembah sesama manusia.

 

Langit di atas kampus Chula mulai nampak memerah. Membelah Baiyoke Tower di sisi utara dan Hotel Pathumwan Princess di sisi baratnya. Burung berterbangan dengan riang dari arah Lumpini Park menuju Silom Road.  Lumpini Park adalah tempat favorit Mai di Bangkok.  Hari Ahad paginya dihabiskan disana dengan jogging sambil menikmati pemandangan itik berenang di danau Lumpini. Silom Road, sebaliknya, adalah musuh besar Mai.  Karena di jalan ini berlokasi kawasan lampu merah Patpong yang luar biasa populer ke mancanegara.

 

Semua kenangan studi di Chulalongkorn mendadak hadir dalam benak Mai.  Empat tahun untuk studi sarjana dan dua tahun untuk studi Master. Enam tahun silam ia bukan apa-apa. Tak mengenal siapapun dan tak dikenal siapapun di Bangkok.  Datang dari kampung miskin di Tak Bai, Narathiwat, propinsi paling selatan Thailand yang berbatasan langsung dengan negara bagian Kelantan Malaysia.  Kedua orangtuanya adalah petani miskin di Tak Bai. Tak pintar berbahasa Thailand pula.  Hanya dapat berbahasa Melayu logat Narathiwat.  Padahal mereka warganegara Thailand. Studi di Bangkok tak pernah masuk dalam agenda orang tuanya.  Sampai Allah SWT mengirimnya ke Bangkok karena Mai lulus terbaik dari Madrasah Aliyah se-propinsi Narathiwat sehingga beroleh beasiswa dari pemerintah Thailand untuk studi di Chulalongkorn.

 

Ya itu enam tahun silam.  Kini semua telah berubah.  Dunia seperti ada dalam genggaman Mai.  Gelar wisudawati terbaik dengan nilai tertinggi telah mengangkat dirinya tinggi.  Lebih tinggi dari Baiyoke Tower, gedung tertinggi Thailand di kawasan Pratunam yang menjulang kokoh di hadapannya.

 

Chulalongkorn menawarinya langsung menjadi asisten professor (ajarn) di Fakultas Ilmu Sosial.  Kedutaan Besar Australia di Bangkok menawarinya beasiswa Doktor ke Australian National University, Canberra dengan scheme Australian Development Scholarship for Women from Underrepresented Communities.  Kementerian  Pendidikan Thailand menawarinya posisi asisten riset.  Dan itu semua sangat istimewa, mengapa? karena ia adalah muslimah, berjilbab, dan miskin pula. Alias, minoritas yang komplit ketertindasannya di tengah mayoritas Thai. Ah ya, ada satu lagi tawaran.  Menjadi ajarn di Prince Songkla University, kampus Patani.  Di tanahnya sendiri.  Tapi untuk yang terakhir ini tak menjadi prioritas Mai.  Mengajar di kampung sendiri memang mengasyikkan. Tapi bukankah ilmu adanya di Bangkok ataupun di negeri luar?

 

Tak terasa air mata meleleh dari dua pojok mata Mai.  Ya Allah, semua berubah begitu cepat. Fabiayyi alaa`i Rabbikuma tukadzibaan...Semoga aku tak akan mengingkari nikmatMu ini ya Allah….  Mai mengucap lirih ayat favoritnya di Surah Arrahman tersebut.

 

“Sawasdee khap Nong,  Sabay dee may?[1]  sapaan ramah Chaiwat,  teman seangkatannya mengganggu lamunan Mai. Sabay dee, Pi, jawab Mai datar.  Kendati Chaiwat teman seangkatan Mai, tapi ia lebih tua dua tahun dari Mai. Maka Mai memanggilnya Pi, alias kakak. Chaiwat duduk disamping Mai. Seolah tahu gadis rapuh ini tengah mencari teman bicara. Teman berbagi gundah.

 

Apa yang bisa saya bantu, Nong? Kamu nampaknya tengah bingung.  Tak tahu hendak kemana setelah usai studi Master?”  Chaiwat membuka dialog dengan bahasa Thai yang santun.  Pemuda Thai ini memang lawan bicara yang pintar menempatkan diri.  santun.  Ia berpengetahuan luas tapi tetap tidak sombong.

 

Lebih dari itu, Mai tahu,  temannya ini menaruh hati padanya.  Terus terang Mai tertarik pula.  Siapa yang tak tertarik dengan Chaiwat. Berwajah ganteng, berotak encer, dan datang dari keluarga politikus kaya Thailand.  Tapi terlalu banyak perbedaan di antara mereka. Mai muslim, Chaiwat Buddhist.  Mai berasal dari Thailand Selatan, Chaiwat berasal dari Chiang Mai di utara Thailand.  Mai keturunan Melayu Patani. Chaiwat keturunan China generasi awal yang bermigrasi ke Chiang Mai.  Mai miskin abis, Chaiwat kaya abis.  Seperti pungguk merindukan bulan. Maka,  Mai-pun sedari awal sudah memangkas mimpi indahnya bersama Chaiwat. Tahu diri. Ia hanya menganggap Chaiwat sebagai teman biasa.

 

Pernah Chaiwat me`nembak`nya suatu waktu. Di tepi Sungai Chao Phraya.  Ketika mahasiswa se-angkatan mereka bersama menghabiskan malam tahun baru 2004 sambil menikmati fireworks (kembang api) di sekitar Sanam Luang.  Saat itu Chaiwat berjanji akan masuk Islam apabila Mai berkenan menikahinya. Ia tak keberatan dengan keislaman Mai. Dengan jilbab Mai. Dengan kemiskinan Mai.  Mai sempat melambung ke langit ketujuh ketika itu. Namun kemudian sadar.  Perbedaan di antara mereka terlalu lebar.  Koo thoot, Pi[2] jawabnya lirih.

 

”Jadi kamu mau kemana setelah lulus ini, Mai.  Aku tahu kamu banyak mendapat tawaran menggiurkan.  Lebih menggiurkan daripada aku.  Chulalongkorn tidak menawariku jadi ajarn[3] disini.  Kementerian pendidikan juga tidak.  Aku tidak lebih beruntung dari kamu.  Lalu kenapa kamu bersedih diri?”  Tanya Chaiwat.

 

“Entahlah, Pi.  Aku juga bingung. Begitu banyak nikmat Allah yang kuterima dalam waktu yang tak terlalu lama.  Aku ingin jadi ajarn di Chula, ingin kerja untuk pemerintah, ingin studi di Australia.  Tapi aku juga ingin kembali ke Narathiwat.  Orangtuaku dan masyarakatku adalah petani miskin Thailand Selatan.“  Aku ingin membangun Narathiwat dengan bekal ilmu yang aku miliku.  Untuk Pi Chaiwat ketahui,  belum pernah ada perempuan Narathiwat yang seberuntung aku dalam sejarahnya selama ini.  Kuliah hingga Master di Chula dengan biaya pemerintah.  Teman-teman seusiaku kebanyakan sudah punya anak tiga.  Tidak tamat sekolah menengah.  Dan melulu hidup gelisah dalam ketakutan karena ancaman teroris lokal yang tak henti mengganggu kehidupan kami.“

 

Mai berkata jujur.  Ia seperti fenomena baru bagi wanita muslim di selatan Thailand. Seperti namanya.  Mai dalam bahasa Thailand berarti `baru`. Mai sendiri hanya nama panggilannya.  Karena hampir semua orang Thailand punya nama panggilan (nickname).  Nama Thai-nya adalah Chaleeda Bangluansanti.  Nama muslimnya adalah Nuraini.  Hampir semua muslim Thailand Selatan punya dua nama. Nama Thai maupun nama muslim.

 

”Luar biasa kamu Mai. Sangat idealis. Kalau aku jadi kamu, aku akan ambil Australia.  Ini peluang besar Mai. Kamu belum pernah ke luar negeri kan? Apalagi kamu dapat beasiswa pula. Kamu bisa pulang ke Narathiwat setelah jadi Doktor nanti.  Dan, untuk kamu ketahui,  alhamdulillah aku-pun dapat beasiswa Doktor dari scheme Australian Development Scholarship.  Tidak di Australian National University, tapi di University of New South Wales, Sydney.  Jadi aku bisa menyambangimu setiap akhir pekan ke Canberra.  Tak jauh kan jarak dari Sydney ke Canberra,” tutur Chaiwat.

 

Mai dua kali bergidik mendengarnya.  Pertama ketika Chaiwat mengucapkan lafadz alhamdulillah.  Darimana pria Thai Buddhist ini belajar kata alhamdulillah dengan pengucapan yang sempurna pula?  Kedua, ketika ia mengatakan…aku bisa menyambangimu setiap akhir pekan ke Canberra.  Terus terang Mai senang bercampur takut.  Berdua-duaan dengan laki-laki bukan mahram. Di luar negeri pula.

 

Khap khun ma kha[4] atas masukannya Pi.  Aku pikir-pikir dulu ya.  Sudah maghrib, aku shalat dulu ya di Muslim Study Club,

 

”Silakan Nong,  dan tolong pikirkan kembali ucapanku tadi.  Dan untuk kamu ketahui, aku masih belum mencabut janji-janjiku seperti yang aku ucapkan di tepi Chao Phraya malam tahun baru 2004 lalu,” jawab Chaiwat tenang.  Dan, untuk ketiga kalinya dalam dua menit Mai bergidik.

##

 

 

Muslim Study Club Chulalongkorn nampak sepi.  Tak heran ini kan hari libur. Hari wisuda. Mana ada mahasiswa muslim datang ke kampus. Tapi hari biasapun juga memang sepi.  Disamping karena hong lamat[5]  ini letaknya di lantai empat Student Club builiding, juga karena tak banyak mahasiswa muslim studi di Chula.  Tapi alhamdulillah ada satu sosok muslimah tengah membaca Al Qur`an. Sosok yang sangat akrab di matanya.  Maulida rupanya.  Gadis Indonesia asal Aceh yang sama sepertinya baru saja diwisuda hari ini.  Maulida adalah perawat  asli Aceh yang bertugas di kampungnya, di Meulaboh.  Ia studi Master bidang Public Health di Chulalongkorn atas beasiswa ASEAN.  Teman diskusi yang menarik. Bersama mereka sering ke pasar Chatuchak ketika weekend, ke Soi 7 Petchburi Road untuk berburu makanan halal, berburu buku di Kinokuniya Siam Paragon, dan mengaji bersama di Islamic Center Ramkhamhaeng.  Kendati Maulida tetap belum bisa berbahasa Thai, namun ia rajin mengikuti pengajian muslimah Thai.  Mai-lah penerjemah setianya.

 

“Assalamualaikum Ukhti, apa kabar?”  Maulida menyapa terlebih dahulu dalam bahasa Inggris. Dan cuma Maulida seorang yang menyapanya dengan panggilan `ukhti` di Thailand.  Teman muslim lainnya menyapa dengan panggilan Pi atau Nong. ”Kabar baik Kak Ida”  Mai menjawab dalam bahasa Indonesia yang patah-patah.  Hanya itu kalimat Indonesia yang dikuasainya. Kendati ia dapat berbahasa Melayu Patani dengan lancar.

 

”Selamat atas keberhasilan Ukhti.  Allah SWT telah mengangkat Ukhti ke posisi yang luar biasa.  Lalu mau kemana setelah ini ukhti? Aku mendengar ukhti banyak sekali mendapat tawaran menarik?” tanya Maulida ramah.

 

”Alhamdulillah Kak Ida.  Kayak di negeri dongeng.  Semua berubah begitu cepat. Aku sendiri malah bingung sekarang mau kemana.  Pulang ke Narathiwat, jadi ajarn di Chulalongkorn, jadi ajarn di Patani, atau kerja di Bangkok di kementerian Pendidikan.  Ataupun studi Doktor di Australia.  Tapi kayaknya aku condong dengan yang terakhir ini, tutur Mai.”  “Kak Ida sendiri mau kemana?  Kok hari ini tak ada orangtua yang ikut menghadiri wisuda?”  tanya Mai polos.  Maulida tertawa geli dan berkata, “ ha ha ha, Ukhti Mai bercanda ya.  Mana mampu aku mendatangkan orangtuaku ke Bangkok. Mereka belum pernah keluar negeri. Tidak bisa berbahasa Inggris. Tak punya passport. Dan alasan yang paling utama adalah,  kami adalah keluarga nelayan miskin dari Meulaboh. Jangankan ke Bangkok,  ketika aku tamat studi sarjana di Syiah Kuala saja orangtuaku tak sanggup datang ke Banda Aceh karena tak punya uang.

 

“Maaf Kak Ida, aku tak bermaksud merendahkanmu. Kita senasib. Aku juga tak sanggup mendatangkan orangtuaku ke Bangkok.  Padahal mereka tinggal di Thailand. Orangtuaku tak pernah pergi ke Bangkok seumur hidupnya.  Mereka juga tak dapat berbahasa Thailand.”

 

Mai pen rai[6] ukhti.  Semoga do`a orangtua kita dan keikhlasan mereka diganjar Allah SWT dengan balasan yang berlimpah.  Mereka membanting tulang dan berbasuh keringat supaya kita dapat sekolah.  Dan kini kita di Bangkok dengan segala kemuliaan kita, sementara mereka tetap tinggal di kampung dengan segala kesahajaannya. Allahumaghfirlana waliwalidayna warhamhuma kamaa Rabbayana Shaghirra… ”jawab Maulida sambil terisak-isak.  Tangis yang menular, karena sepuluh detik kemudian, Mai pun menangis.  Teringat ayah Ibu di Tak Bai yang tak turut menikmati kegembiraannya di hari wisuda ini. Isakan tangis kedua muslimah berbeda kewarganegaraan ini memecahkan keheningan lantai empat Student Club Chulalongkorn.

 

Lima menit keduanya berkubang dalam tangis masing-masing.  Hingga Mai berkata lirih. ”Kak Ida sendiri akan kemana setelah wisuda ini?” tanya Mai.  “Itulah yang aku bingung Ukhti Mai. Aku baru saja membaca email sore tadi setelah wisuda.  Alhamdulillah aku mendapat beasiswa untuk studi Doktor bidang Public Health di Nagoya, Jepang.  Aku mesti berangkat bulan depan.  Pada saat yang sama aku juga ingin pulang ke Meulaboh.  Sudah tiga tahun aku meninggalkan kedua orangtuaku. Mereka sudah tua dan aku adalah anak tertua.  Adikku ada empat orang.  Aku juga masih bekerja di Rumah Sakit setempat sebagai kepala perawat. Kami punya begitu banyak pasien miskin, yang semakin miskin karena konflik tak henti mendera Aceh,“ tutur Maulida panjang.

 

“Bila aku ke Jepang,  berarti akan empat tahun tinggal lagi di negeri orang. Tak tega aku menatap wajah adik-adikku yang masih di sekolah dasar.  Aku harus pulang.  Memang berat. Tapi aku tak punya pilihan.  Mungkin suatu waktu, insya Allah bila adik-adikku sudah mandiri, aku akan kembali mengejar gelar Doktor-ku.  Dimanapun. Tak mesti di Jepang,“ tambah Maulida.

 

Gubrakk! Mai seperti tertampar mendengarkan jawaban Maulida. Ia dan Maulida sebenarnya dalam perahu yang sama.  Pepatah Inggris menyebutkan we are in the same boat. Sama-sama miskin. Sama-sama dibesarkan di daerah konflik. Sama-sama mendapatkan beasiswa karena keenceran otak mereka. Sama-sama punya tanggungan adik-adik yang masih kecil.  Bedanya, Maulida berfikir lebih jernih.  Tak silau karena keinginan studi ke luar negeri. Sedangkan aku? Tanya Mai pada dirinya sendiri. Sangat ingin ke Australia. Karena tak pernah ke luar negeri. Lalu akan terbenam minimal empat tahun lamanya disana. Bagaimana orangtua dan adik-adikku nanti kalau aku tetap ke Australia?

 

##

Mai akhirnya memutuskan pulang ke Narathiwat.  Tawaran studi ke Australia ditundanya. Tak ditolaknya.  Karena ia berharap suatu waktu, entah kapan, bisa ke Australia. Minimal ketika adik tertuanya sudah mandiri. Sehingga dapat membantu keuangan keluarga.  Kasihan ayah ibu yang semakin tua. Ia memilih menjadi ajarn di Prince of Songkla University kampus Patani. Kampus ini berjarak dua jam perjalanan dari Narathiwat dan tiga jam perjalanan dari kampungnya di Tak Bai.  Baik Patani maupun Narathiwat adalah provinsi Thailand yang penduduknya mayoritas muslim. Maka, Mai tak menemukan kesulitan hidup di Patani .  Tidak seperti di Bangkok. Sukar menemukan makanan halal. Sukar menemukan tempat shalat. Dan anjing berkeliaran dimana-mana.

 

Hidup terasa begitu indah di Patani dan Narathiwat.  Kendati ancaman konflik tak henti mendera Patani, Yala dan Narathiwat. Salah satu yang terbesar adalah penyerbuan masjid Krue Se di Pattani pada 28 April 2004. Tiga puluh satu aktivis muslim tewas diterjang peluru tentara yang menerjang masuk ke dalam masjid. Selama beberapa bulan kehidupan di sekitar Patani begitu mencekam.  Tentara berpatroli dua puluh empat jam setiap hari dengan jeep Humvee dan motor trail. Menyandang senapan otomatis M-16 dan perlengkapan tempur.  Setiap satu kilometer ada military checkpoint dimana kendaraan yang melintas harus berjalan zig zag dan pengemudi wajib menunjukkan identitasnya.  Penduduk luar Patani enggan masuk Patani. Mahasiswa Thai non muslim menghentikan studinya dan pulang ke daerah asal di utara Thailand. Penduduk lokal Patani sebagian mengungsi ke Malaysia atau ke bagian utara Thailand.  Kehidupan terasa begitu mencekam.

 

Begitupun Mai tak ingin meninggalkan Patani.  Hatinya sudah berlabuh disini. Sejujurnya ia takut, namun iapun tak tega meninggalkan mahasiswa dan masyarakat sekitar.  Keahliannya sebagai pekerja sosial sangat berharga di Patani.  Bersama masyarakat dan mahasiswa ia mendirikan posko kesehatan dan ketahanan keluarga.  Menyalurkan bantuan makanan dan pelayanan kesehatan kepada penduduk yang terisolasi di daerah konflik.

 

Hampir setiap hari ia bertukar SMS dengan Maulida yang telah kembali bertugas di Meulaboh. Sekedar mengucapkan Sabay Dee May[7]. Maulida benar-benar tak ingin studi Doktor di Jepang. Cinta Maulida pada tanah Aceh membuat Mai malu pada dirinya sendiri.  Maka iapun kembali menata cintanya untuk tanah Patani Darussalam yang terdiri atas empat propinsi, Patani, Yala, Narathiwat, dan Songkla.  Semuanya berjalan indah. Sampai suatu waktu ayah ibunya menemuinya di kampus Prince Songkla University.  Inilah kali pertama orangtuanya menemuinya di kampus. Pasti ada yang istimewa.

 

”Mai, kami harap kamu mempertimbangkan betul lamaran dari keluarga Abdul Syukur, kerabat jauh kita di negeri Kelantan Malaysia.  Putra tertua mereka, Haznan, baru saja kembali dari studi Master di Al Azhar, Kairo. Kini ia menjadi pengajar di Kelantan. Tengah mencari istri.  Dan sepertinya ia tertarik dengan kamu,”  ayahnya berkata pelan.  Khawatir menyinggung hati Mai.

 

”Iya sayangku, kamu sudah berusia dua puluh lima tahun, sudah cukup layak untuk menikah. Kamu juga sudah bekerja. Apalagi yang kamu tunggu? Ayah Ibu sudah ingin punya cucu. Memang kita keluarga miskin.  Tapi tak salah juga kan kalau kita menambah anggota keluarga besar kita?  Apalagi keluarga Abdul Syukur termasuk keluarga berada di Kelantan?”  Ibunya menambahkan.

 

Gubrakkk!!!. Mai terhenyak.  Menjadi istri dan ibu memang sudah masuk dalam agenda hidupnya.  Tapi tidak sekarang.  Juga tidak dengan orang yang tidak dikenalnya.  Tapi iapun enggan mengecewakan ayah ibunya yang tiga jam menempuh perjalanan darat dari Tak Bai untuk menyampaikan kabar ini.  Maka Mai hanya mengatakan,” Saya pertimbangkan Babo[8] dan Ummi. Sejujurnya Mai belum siap menikah sekarang.  Mai masih ingin bekerja buat saudara-saudara kita disini.”

 

”Tapi Mai sayang, kamu tetap dapat bekerja disini walaupun kamu menikah. Tak ada yang berubah kan? Malah hidupmu akan lebih semarak dengan kehadiran suami dan mungkin anak-anakmu nanti.” sanggah Ibunya.  ”Betul Bu, tapi…”  Mai tak kuasa menahan tangisnya. Alih-alih putra keluarga Abdul Syukur,  bayangan Chaiwat dan segenap janjinya untuk  menjadi mualaf malah berkelebat dalam benaknya.  Malam hari sebelum tidur,  Mai mengirim SMS kepada Maulida. Menanyakan pendapatnya tentang perjodohan tersebut.  Pagi harinya Maulida membalas dengan menyitir penggalan surat Arrahman,…Fabiayyi allaa` i rabbikumma tukadzibaan....  Terus terang,  Mai tak mengerti apa maksudnya.

##

 

 

24 Oktober 2004

Seminggu sebelum hari peminangan tiba.  Mai memutuskan untuk meninggalkan Patani.  Ia tak berani menolak perjodohan tersebut dengan lisannya.  Juga tak sanggup mengiyakan. Ia teringat dengan teman-teman sebayanya yang kini tetap tinggal di rumah, berpendidikan rendah, sibuk dengan urusan dapur dan mengurusi suami. Beberapa suami teman-temannya kemudian menikah lagi, berpoligami, dan menyisakan sebagian kecil saja nafkah bagi keluarga.  Mai trauma. Bayangan menjadi Doktor bidang Social Development di Canberra kemudian menjadi Professor di Prince of Songkla University, terlihat lebih indah dalam benaknya. Tapi iapun tak berani menolak orangtuanya.  Maka ia memilih menulis surat kepada orangtuanya.  Dititipkan via Halimah, mahasiswinya yang berasal dari Tak Bai.  Isinya,  ia tak menolak perjodohan tersebut, namun menundanya sampai ia pulang dari Australia.  Namun iapun tak memaksakan.  Silakan saja apabila keluarga pihak pria ingin mencari yang lain.  Dalam benak Mai,  alasan untuk sekolah Doktor adalah alasan yang paling halus dan masuk akal untuk menggagalkan perjodohan ini.

 

 

25 Oktober 2004.

Mai sudah berada di Bandara Don Muang Bangkok.  Tiket pesawat Thai Airways jurusan Sydney sudah digenggamnya.  Bersamanya ada Chaiwat dan delapan orang calon mahasiswa program Doktor lain di Australia. Sebenarnya studi di Canberra baru akan dimulai pada Februari 2005, namun pihak sponsor meminta waktu untuk orientasi kultural dan memperdalam bahasa Inggris-Australia selama tiga bulan sebelum studi dimulai.

 

Pada saat boarding.  Telepon selular Mai berdering.  Dari Tak Bai.  Mai tak kenal dengan nomor tersebut. Ia enggan mengangkatnya.  Khawatir yang menelpon adalah keluarganya. Tapi, ayah dan ibuku tak pernah menelponku langsung.  Mereka tak punya handphone juga di rumah tak memiliki telpon rumah. Lagipula mereka tak tahu pula nomor ponselku.  Barangkali dari adikku. Maka dengan setengah ragu ia menekan tombol `yes`.  ”Assalamualaikum kha, Pi Mai? Sawasdee kha!” suara Halimah ternyata.  ”Waalaikumussalam kha, ada apa, Nong Halimah?”

 

“Pi Mai masih di Bangkok, kan? Belum akan terbang?”  gadis muda ini bertanya cepat. Ada nada kepanikan dalam kalimatnya.  “Aku sudah di Don Muang Nong, sebentar lagi boarding dengan Kham bin Thai[9] ke Sydney via Singapura.  Ada apa?” Mai berusaha tenang, walaupun terus terang iapun panik.

 

 

”Emergency Pi Mai, pagi tadi ratusan warga Tak Bai berdemonstrasi di muka kantor polisi Tak Bai. Menentang penahanan enam warga yang beberapa hari silam diduga memasok senjata kepada kaum pejuang. Polisi tak dapat menahan laju massa yang begitu banyak. Akhirnya mengobral tembakan.  Tujuh warga tewas di tempat dan lainnya diangkut dan dilempar paksa ke dalam truk polisi.  Menurut informasi, akan dibawa ke penjara di daerah Patani,”  Halimah bicara terengah-engah melalui handphone-nya..  Terdengar nada bising dan suara orang-orang berteriak di sekitarnya.

 

Innalillahi wa ina ilahi raajiuun. Ya Allah, mengapa semua ini terjadi,” teriak Mai dalam bahasa Melayu Patani.  Membuat Chaiwat dan delapan teman penerima beasiswa lainnya terkejut.  ”Dan, yang lebih gawat lagi Pi Mai, Halimah meneruskan. ”Ayah Pi Mai dan Zakariya, adik laki-laki Pi Mai termasuk yang ditangkap dan dibawa ke penjara di Patani,” tutur Halimah hati-hati.  ”Termasuk,  adik laki-lakiku ku juga, menghilang sejak tadi pagi. Ia ikut berkerumun di muka kantor polisi Tak Bai,”  kali ini Halimah tak kuasa menahan tangisnya.

 

”Astaghafirullah!” Mai menjerit. ”Cobaan apa lagi ini…” lanjut Mai.  ”Ada apa Nong Mai, kamu bicara dalam bahasa apa?”  tanya Chaiwat keheranan.  ”Pi Chaiwat, ada insiden di kampungku, Tak Bai Narathiwat pagi ini. Ayah dan adikku ditahan polisi karena ikut berdemonstrasi.” ”Sepertinya aku harus meng-cancel pesawatku ke Sydney, dan segera ke Hat Yai, ” Mai menjawab cepat.  ”Are you insane, Nong Mai, I`m sorry to say[10]. Kamu sudah check in, bagasimu sudah di pesawat dan sebentar lagi kita naik pesawat. Dan juga, insiden dan konflik di Selatan kan sudah biasa terjadi setiap saat, ” sergah Chaiwat.  ”No way Pi Chaiwat, kali ini berbeda, karena kini korbannya adalah ayah dan adikku. Pi Chaiwat, tolong jaga bagasiku sampai di Sydney, ini aku berikan baggage tag-nya berikut boarding pass-ku. Tolong sampaikan pada pramugari Kham Bin Thai kalau aku batal terbang.

 

”Kamu gila Mai, to be honest. Aku prihatin betul dengan musibah yang menimpa keluargamu, tapi kamupun tak harus membatalkan kepergianmu ke Sydney. You are running your own life. Bagaimana kontrakmu dengan AusAid nanti?” kali ini Chaiwat kehilangan kesabarannya. ”Tidak Chaiwat,” kali ini Mai tidak memanggil Chaiwat dengan `Pi` lagi. ”Aku bertanggungjawab dengan AusAid. Akan aku kontak mereka dari Narathiwat. Ini emergency. Aku akan jadi anak durhaka kalau tetap ke Sydney dalam situasi seperti ini.”  ”Durhaka, apa artinya? Bahasa apa itu,” tanya Chaiwat keheranan.  ”Maaf aku susah menjelaskannya,  aku harus pergi sekarang. Sawasdee kha!”  teriak Mai.   Meninggalkan Chaiwat dan delapan temannya dalam kubangan keheranan.

 

Segera Mai berlari dari terminal internasional ke terminal domestik.  Ia berlari menuju sales counter Thai Airways untuk mencari go show ticket, ticket yang dibeli langsung pada hari penerbangan. Tiket habis. Ia berlari lagi ke sales counter Thai Air Asia. Tiket habis juga.  Mai makin bingung dan panik.  Akhirnya ia ke sales counter Nok Air.  Tiket habis juga. Tapi Mai ngotot dan minta diberangkatkan sekarang. Ia siap duduk di kursi manapun dan siap membayar berapapun.  Pihak Nok Air mengalah. Diberikannya ia kursi jump seat, kursi darurat persis di belakang pilot dan copilot. Dengan harga dua kali lipat.  Di dalam pesawat, Mai senantiasa bergumam,  Fabiaayi alaa`i Rabbikumma tukadzibaan….ayat favorit Maulida.  Ketakutannya terhadap nasib ayah dan adiknya mengalahkan ketakutan terhadap perjodohannya di Tak Bai.

###

 

 

Setibanya di Hat Yai,  Mai memerlukan delapan jam lagi untuk mencapai Tak Bai. Itupun dengan susah payah.  Ia berganti mobil sebanyak empat kali.  Karena tak semua mau masuk ke daerah konflik. Hampir setiap tiga kilometer ada military checkpoint dimana mobil harus berjalan zigzag kemudian berhenti.  Tentara yang bertugas akan menanyakan identitas sopir dan penumpangnya. Cukup seram, karena senapan M-16 mereka dalam posisi terkokang dan ia menggunakan bullet-proof vest. Rompi anti peluru. Di belakang sang tentara puluhan temannya bersiaga di dalam Jeep humvee armoured vehicle dan panzer. Maka, perjalanan ke Tak Bai yang biasanya dapat ditempuh dalam empat jam menjadi delapan jam.

 

Tak Bai mirip kota mati. Puing-puing berserakan. Asap membubung di sana sini. Patroli tentara dengan jeep humvee dan motor trail berseliweran.  Penduduk masuk ke dalam rumah dan mengintip dari sela-sela jendela.  Anak-anak menangis karena tak diperkenankan keluar rumah.  Jam malam diberlakukan. Tak boleh orang berkumpul dan berseliweran di atas jam enam sore.  Susah payah ia mencapai rumahnya.  Listrik mati. Hanya dua lilin menyala. Di pojok rumah, nampak Ibu dan adik-adiknya tengah menangis.

 

 

Tak Bai, 27 Oktober 2004

Kabar terakhir dari penjara Patani.  Tujuhpuluh delapan warga Tak Bai tewas.  Bukan karena ditembak. Namun hampir semua karena kehabisan napas. Ditumpuk  dan dilempar ke dalam truk begitu saja dalam enam lapis. Dengan tangan terikat ke belakang pula. Tiga jam perjalanan ke Patani cukup untuk membuat mereka kehabisan napas. Sungguh tak berperikemanusiaan.   Penduduk Tak Bai murka. Termasuk Mai. Ayah dan adik Mai tidak termasuk mereka yang tewas.  Namun Mai tetap marah.  Ia tak suka dengan kesewenang-wenangan ini.  Bersama warga Tak Bai, ia mendirikan posko relawan untuk membantu mereka yang kehilangan anggota keluarganya. Dapur umum, pengumpulan sandang dan pangan, hingga posko informasi orang hilang berada dalam kendalinya.  Malam harinya Mai mengirim SMS kepada Maulida di Aceh.  Lima menit kemudian Maulida membalas dalam tiga kali pengiriman. Pertama ia menyatakan keprihatinan mendalam. Kedua, mendo`akan keselamatan keluarga Mai. Ketiga, menuliskan sepenggal kalimat favoritnya, “Nikmat Tuhan Manakah yang Kamu Dustakan…”

 

 

26 Desember 2004

Alhamdulillah ayah dan adik Mai sudah kembali ke rumah.  Kendati dalam kondisi berantakan. Bekas pukulan, siksaan, dan jeratan terlihat di dada, tangan, dan punggung. Baju mereka lusuh bercampur darah. Lama tak diganti. Seisi keluarga menjerit dan menangis. Bercampur antara sedih, senang, sekaligus marah.  Siang harinya Mai kembali mengirim SMS kepada Maulida.  Tak ada jawaban. Sampai malam hari. Ini bukan kebiasaan Maulida. Ia selalu cepat membalas SMS. Kalaupun tak punya pulsa kadang ia meminjam handphone kerabatnya. Tapi ini tak biasa. Mengapa? Jawabannya tiba di malam hari.  Melalui berita TV3 Malaysia yang ditangkap jelas oleh antena parabola warga Tak Bai, pagi tadi pukul 08.15 waktu Aceh telah  terjadi gempa bumi yang disusul oleh tsunami dahsyat yang menerjang pantai Barat dan Utara Aceh dan Sumatera Utara. Selanjutnya tsunami menghantam pantai barat Thailand di sisi Lautan Andaman yaitu Phang Nga, Krabi dan Phuket di tepi lautan Andaman, Thailand barat daya. Mai terhenyak. Ia tahu persis bahwa Maulida tinggal dan bekerja di Meulaboh. Kota kecil di pantai barat Aceh.

 

 

1 Januari 2005

Mai berdiri mematung di rumah sakit Meulaboh yang telah rata dengan tanah. Sudah tiga hari ia berada di Meulaboh. Melacak jejak keberadaan Maulida.  Tak dinyana pengalaman pertamanya ke luar negeri adalah ke Indonesia. Selain Malaysia tentunya. Yang tak dianggap luar negeri karena negeri Kelantan, Malaysia, berbagi batas dengan kampungnya di Tak Bai.  Mestinya negeri pertama yang diinjaknya setelah Thailand dan Malaysia adalah Australia. Dan mestinya saat ini ia tengah bertahun baru di Canberra. Mungkin juga di Sydney. Bermalam tahun baru di Darling Harbour sambil menatap fireworks[11] dari gedung opera Sydney yang terkenal. Barangkali juga bersama Chaiwat yang memang sudah berada di Sydney.

 

Susah payah Mai mencapai Meulaboh.  Jalan darat Banda Aceh – Meulaboh putus,. Maka ia merangsek masuk Meulaboh dari Sumatera Utara.  Beruntung ia bertemu dengan rombongan Bulan Sabit Merah Malaysia yang juga hendak masuk ke Meulaboh. Selama tiga hari itu ia selalu mengirim SMS ke Maulida. Namun gempa dan tsunami memutuskan jaringan telepon selular di sekitar Aceh.

 

Dengan bahasa Melayu seadanya Mai melacak jejak Maulida. Maulida lenyap dari muka bumi.  Sampai hari ini, di muka rumah sakit yang rata dengan tanah. Ia mendapati posko kesehatan darurat yang sekaligus menyajikan daftar orang hilang di sekitar Meulaboh.  Diantara nama orang hilang tercantum nama yang amat diakrabinya …Maulida binti Hasyim, SKP. MA..

 

 

13 Januari 2005

Sudah enam belas hari Mai di Meulaboh. Maulida tetap belum ditemukan. Baik hidup ataupun mati. Di antara hari-hari itu Mai membantu rumah sakit darurat sebagai relawan. Beruntung ia dapat berbahasa Melayu Patani hingga sedikit banyak dapat berinteraksi dengan para korban. Kepada para korban ia selalu bertanya tentang Maulida. Namun tak ada yang tahu keberadaan perawat shalihah ini. Sampai suatu waktu seorang anak kecil  menemukan telepon seluler yang diyakini Mai sebagai milik Maulida. Karena dalam ponsel itu ada nama Maulida tertulis dalam huruf Thai. Dan hanya Mai yang dapat membaca huruf Thai disitu.  Perlu seharian lebih untuk mereparasi dan mengaktifkan ponsel yang lama terendam air itu. Setelah ponsel berada pada posisi ON, Mai melacak feature INBOX, tak ada pesan baru. Pada feature SENT,  juga tak ada pesan terkirim.  Barulah pada feature DRAFTS Mai menemukan kalimat yang belum sempat terkirim. Bunyinya “Ukhti Mai, aku terbawa ombak, kini tersangkut di pohon, aku sudah tak kuat, do`akan kami dan tetaplah berjuang untuk Narathiwat, Maka Nikmat Tuhan Manakah……  Kalimat tersebut terputus. Dan Mai meneruskannya dalam hati…yang kamu dustakan

 

Maulida tak pergi ke Nagoya. Juga tak lagi tinggal di Meulaboh. Allah SWT lebih mencintainya. Dan Mai percaya Allah SWT akan memberi Maulida tempat tinggal baru yang jauh lebih baik. Jauh lebih baik dari Meulaboh dan Nagoya..

 

Esoknya Mai kembali ke Narathiwat. Meneruskan semangat Maulida membangun Aceh. Tidak di Bangkok. Tidak di Canberra. Di Narathiwat.

 

 

Salaya – Putthamonthon, Nakhon Pathom

18 Desember 2007

 

 

 

 

P.S. : Terima kasih untuk Ajarn Alisa dari Patani yang telah memberikan inspirasi cerita ini. Semoga kecintaanmu pada tanah Patani dan tanah Aceh adalah kontribusimu untuk kemenangan di Yaumil Akhir kelak.

 

 

 


Terjemahan  :

 

[1]Halo Dik, apa kabar?

[2] Maaf, Kak

[3] Dosen/ Professor

[4] Terima kasih banyak

[5] Tempat shalat

[6] Tidak apa-apa

[7] Apa kabar

[8] Bapak

[9] Thai Airways, dalam bahasa Thai.

[10] Apakah kamu gila, maaf saya mengatakannya

[11] Kembang api

LEGITIMASI DAN MANAJEMEN EKSEKUSI MATI DI INDONESIA

Heru Susetyo

MahasiswaProgramDoktorHuman Rights & Peace Studies Mahidol University – Thailand/

Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum UI – Depok

 

Di pertengahan Juli 2008 ini publik Indonesia kembali tersentak. Eksekusi hukuman mati, yang diduga hanya sekedar gertakan, dan tak benar-benar dilaksanakan, ternyata betul-betul terjadi.  Pada 19 Juli 2008, tiga terpidana mati, (Sumiarsih dan Sugeng) dieksekusi di Jawa Timur, dan satu lagi (Tubagus Maulana Yusuf alias Dukun Usep) dieksekusi di  Lebak Banten. Uniknya, ketiga terpidana mati sebelumnya dipenjara dengan durasi yang sangat jauh berbeda.  Sumiarsih dan Sugeng, Ibu dan Anak yang terlibat pembunuhan keluarga Letkol Purwanto pada 13 Agustus 1988, telah menjalani nyaris dua puluh tahun penjara, sebelum akhirnya dieksekusi. Sebaliknya, Dukun Usep, yang terbukti membunuh delapan orang klien-nya pada 2006 – 2007, baru menjalani satu tahun penjara saja sebelum akhirnya dieksekusi.

 

Sebelumnya, eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva, dan Marinus Riwu, terpidana mati dalam kasus kerusuhan Poso pada bulan September 2006 lalu,  mengagetkan dunia penegakan hukum Indonesia.  Pasalnya, hukuman mati dan eksekusi mati biasanya terjadi untuk terpidana kasus narkoba seperti kasus Ayodhya Prasad Chaubey, terpidana mati kasus narkoba, yang telah dieksekusi pada 5 Agustus 2004 dan pembunuhan berencana, seperti kasus Ny. Astini, terpidana mati kasus pembunuhan dengan mutilasi, yang telah dieksekusi pada 20 Maret 2005.  Namun,  dalam kasus Tibo dkk, berlaku juga untuk pelaku kekerasan dalam konflik bernuansa SARA.

 

Semula, banyak pihak menduga bahwa hukuman mati hanya sekedar gertakan demi menimbulkan efek jera, dan tak pernah benar-benar dilaksanakan. Ada kesan telah tercipta moratorium (jeda eksekusi mati). Apalagi, banyak sudah terpidana mati di Indonesia namun tak semua benar-benar dieksekusi. Ada yang dirubah hukumannya menjadi seumur hidup, ada yang mendapat grasi presiden, ada yang kemudian bebas setelah menjalani hukuman penjara puluhan tahun.  Sebaliknya, ada pula yang layak dihukum mati, semisal para koruptor kelas berat, namun masih saja bebas berkeliaran bahkan menghilang tak tentu rimbanya.

 

Eksekusi mati terhadap Sumiarsih dan Sugeng setelah mereka nyaris dua puluh tahun menjalani penjara dan terhadap Dukun Usep yang baru setahun dipenjara, menimbulkan pertanyaan legitimasi maupun manajemen (baca : hukum acara)  eksekusi mati di Indonesia.  Apakah eksekusi mati memang harus dilakukan dan memiliki legitimasi dalam sistem hukum Indonesia maupun hukum internasional? Pertanyaan kedua adalah, apakah memang terpidana mati harus menunggu sangat lama (death row) sebelum akhirnya benar-benar dieksekusi?

 

 

Menolak Eksekusi Mati

Kalangan yang tidak setuju dengan pidana mati beralasan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang sangat kejam,  di luar perikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM),  utamanya hak hidup. Juga, sebagai salah satu bentuk pidana, hukuman mati dianggap tak menimbulkan efek edukatif terhadap masyarakat. Lalu, apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam penjatuhan vonis, hukuman tersebut tak dapat dikoreksi karena sang terpidana telanjur dieksekusi.  Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat pengadilan di Indonesia belum terbukti benar-benar bersih, independen, dan profesional.

 

Ada contoh menarik terkait eksekusi mati terhadap terpidana mati. Timothy Mc Veigh,  mantan tentara AS veteran perang teluk, melakukan pemboman gedung FBI (Alfred P. Murrah Federal Buiding) di Oklahoma City-USA pada 19 April 1995. Ia kemudian dipidana mati dan akhirnya dieksekusi mati pada 11 Juni 2001.  Kendati ia telah terbukti bersalah dan dituntut di sebelas negara bagian yang berbeda sebagai pelaku kejahatan yang menewaskan 168 jiwa,  namun tak sedikit kalangan yang membelanya supaya dia tak dijatuhi hukuman mati.  Menariknya,  dari kalangan yang membela tersebut ada juga keluarga dari para korban pemboman.  Mereka mengatakan :”Dia (Tim Mc Veigh) memang telah melakukan kejahatan dengan membunuh orang-orang yang tak berdosa.  Namun, jangan sampai kita mengulangi kesalahan yang dilakukannya dengan mengambil nyawanya juga.”

 

Terkait dengan dasar hukum, legalitas penolakan terhadap hukuman mati datang dari beberapa instrumen HAM internasional antara lain: (1) Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, (2) protocol to the American Convention on Human Rights to Abolish the Death Penalty, (3) protocol No 6 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 1982 (European Convention on Human Rights, dan (4) protocol No 13 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 2002 (European Conventon on Human Rights).
Dari empat instrumen di atas, hanya instrumen pertama yang bersifat internasional, sedangkan ketiga instrumen berikutnya bersifat regional. Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (SOP) yang memiliki kekuatan secara hukum (entry into force) sejak 11 Juli 1991 hingga kini telah diratifikasi oleh 50 negara dan ditandatangani oleh 7 negara lainnya (UNHCHR, 2006). Protokol ini mewajibkan bagi negara-negara yang telah meratifikasinya (state parties) untuk menghapuskan eksekusi dan hukuman mati dalam legislasi maupun dalam praktiknya.
Second Optional Protocol mendalilkan perlunya hukuman mati dihapus, dengan merujuk pada pasal 3 Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang berbunyi: “Setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas keamanan (life, liberty, and security of person), juga pada pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR) yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang tak terpisahkan dan dilindungi oleh hukum, yaitu hak untuk hidup.
Amnesty International (2006) menyebutkan bahwa sampai saat ini ada 129 negara yang telah menghapuskan hukuman mati (death penalty). Dari jumlah tersebut, 88 negara menghapus hukuman mati secara total, 11 negara memberlakukannya secara sangat spesifik, yaitu hanya untuk kejahatan di waktu perang (war time), dan 30 negara masih mempertahankannya dalam hukum nasionalnya namun tak pernah lagi melaksanakannya dalam praktik.
Sementara itu, 68 negara sampai kini masih memberlakukan hukuman mati dalam hukum nasionalnya. Di antaranya adalah Amerika Serikat (pada 37 negara bagiannya), Jepang, Korea (utara dan selatan), India, Singapura, Malaysia, dan Indonesia.
Menurut catatan Amnesty lagi,   selama tahun 2005 minimal 2148 terpidana telah dieksekusi di 22 negara dan 5186 lainnya telah divonis mati di 53 negara.   Dari jumlah tersebut,  94% dari total eksekusi terjadi di empat negara saja, masing-masing China, Iran, Saudi Arabia, dan USA.  Satu perkiraan kasar dari Mark Warren (Amnesty, 2006) menyebutkan bahwa total terpidana mati yang tengah menanti eksekusi di dunia berkisar antara 19.474 – 24.546 jiwa.

 

 

Mempertahankan Eksekusi  Mati

Kendati hukuman mati telah ditolak oleh nyaris dua pertiga negara di dunia, tak urung masih ada sekitar 68 negara yang masih mempraktekkannya.  Dari 68 negara tersebut,  hanya Amerika bersama Jepang, Korea Selatan, dan Singapura yang tergolong negara ‘maju’, di samping beberapa negara petrodollar di Timur Tengah.  Karena, selebihnya adalah negara-negara ‘dunia ketiga.’

 

Sejak 1977, saat hukuman mati dihidupkan kembali di AS, tak kurang dari 820 jiwa telah dieksekusi. Pada 2002, sebanyak 71 jiwa telah dieksekusi. Kemudian, per 1 Januari 2002, sekitar 3.700 jiwa telah dijatuhi hukuman mati (belum dieksekusi). Hukuman mati masih berlaku di 37 negara bagian di AS.
Jepang bahkan memiliki kasus yang menarik.  Bahwa seorang terpidana dijatuhi hukuman mati hanya karena menculik dan membunuh seorang gadis kecil bernama, Kaede Ariyama (7 tahun) pada November 2004 di daerah Nara.   Kaoru Kobayashi, sang terpidana,  divonis mati karena hakim berpendapat bahwa kejahatannya sangat sadis dan ia tak mungkin dapat direhabilitasi.  Maka,  tak mungkin menghentikan kejahatannya kecuali ia harus dipidana mati sebagai kompensasi kejahatannya ((Daily Yomiuri, 27 September 2006).
Di Indonesia sendiri,  legalitas hukuman mati paling tidak berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk pasal pembunuhan berencana, Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika 1997, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1999 & 2001, UU Pengadilan HAM 2000 dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 2003.

 

Di level masyarakat Indonesia sendiri,  hukuman mati tidak pernah menjadi isu yang sangat serius. Minimal sampai eksekusi mati Tibo dkk.  Masih banyak praktek adat dan kebiasaan  di beberapa masyarakat di Indonesia yang memang  ‘mentolerir pengadilan jalanan’  sebagai bagian dari nilai budaya yang hidup. Juga,  masih lekat pengaruh dari hukum agama,  sebutlah hukum pidana Islam yang memang mengatur hukuman mati untuk jenis kejahatan tertentu (Hadd/ Qishas).  Kendati hukum pidana Islam bukanlah bagian dari hukum positif di Indonesia (terkecuali untuk Nanggroe Aceh Darussalam untuk sebagian wilayah pidana), namun  sebagian masyarakat muslim menganggapnya sebagai bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam.

 

Permasalahan muncul ketika pascareformasi 1998 Indonesia banyak melahirkan Undang-Undang bernuasan HAM, antara lain UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dilanjutkan dengan ratifikasi terhadap dua Kovenan Internasional,  masing-masing International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) pada tahun 2005.    Mandat dari instrumen HAM tersebut (ICCPR)  antara lain adalah negara harus menghargai hak hidup dan mewajibkan negara memiliki policy dan legislasi yang benar-benar melindungi hak hidup dan martabat kemanusiaan.  Maka,  kendati tidak secara eksplisit menyerukan hukuman mati,   hadirnya instrumen tesebut semakin menegaskan kesenjangan yang terjadi  dengan produk perundang-undangan Indonesia yang mengatur hukuman mati.

 

 

 

Manajemen Eksekusi Mati

Merupakan tugas dari pembuat hukum dan pengambil kebijakan di negeri ini untuk meninjau kembali pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia.  Apakah hukuman mati memang masih diperlukan di negeri ini?  Bagaimanakah menyikapi kesenjangan yang terjadi antara perundang-undangan Indonesia yang mengatur hukuman mati dengan instrumen HAM yang cenderung menghapuskan hukuman mati?  Bagaimanakah meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan independensi badan-badan peradilan sehingga dapat benar-benar menciptakan keadilan bagi masyarakat?  Dan, akhirnya,  bagaimanakah meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum melalui program-program pembangunan yang berkeadilan, sehingga, potensi rakyat untuk melakukan kejahatan  akibat kemiskinan yang dideritanya dapat terus diminimalisir.

Selanjutnya, yang harus diperhatikan adalah memperbaiki manajemen dan hukum acara eksekusi  mati di Indonesia. Mengapa harus memenjara orang hingga dua puluh tahun kalau akhirnya dieksekusi mati juga?   Dan bukan hanya kasus Sumiarsih dan Sugeng. Sudah cukup banyak terpidana mati yang menunggu bertahun-tahun lamanya (death row) sebelum akhirnya dieksekusi mati.  Harapan-harapan yang sempat dibangun oleh terpidana mati karena diperkenankan hidup puluhan tahun setelah jatuhnya vonis mati, pupus sudah.  Sementara itu, puluhan lainnya yang sudah dijatuhi hukuman mati dan tengah menanti eksekusi mati ataupun tengah mengajukan upaya hukum lain (PK atau Grasi) menjadi semakin gelisah. Mereka telah ‘dieksekusi mati’ sebelum benar-benar dieksekusi mati.

Data Kejaksaan Agung RI tahun 2006 menyebutkan, pasca eksekusi Tibo dkk,  jumlah seluruh terpidana mati di kejaksaan di seluruh Indonesia ada delapan puluh sembilan (89) orang dan yang sudah dinyatakan final serta berkekuatan hukum tetap (legally binding) ada delapan (8).

Perlu ada revisi mendasar terhadap hukum acara pidana mati.  Selama ini, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tahun 1981 dikenal adanya proses di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri atau pengadilan militer), kemudian tingkat banding (pengadilan tinggi), tingkat kasasi di Mahkamah Agung, peninjauan kembali (PK) apabila ada alat bukti baru di Mahkamah  Agung, dan akhirnya permohonan grasi kepada Presiden.  Namun tidak pernah ada kejelasan berapa kali proses peninjauan kembali (PK) maupun permohonan grasi dapat dilakukan.  Maka, perlu ada kejelasan ataupun amandemen terhadap hukum acara sejauh menyangkut pidana mati ini, demi penghargaan terhadap hak-hak terpidana, keluarganya, maupun hak-hak korban kejahatan.

 

Cara mengeksekusi mati juga perlu dikaji kembali.  Apakah sudah cukup efektif dengan menggunakan tembakan (senjata api) oleh sekelompok polisi yang selalu terjadi di tempat rahasia setelah sebelumnya kucing-kucingan dengan wartawan?  Ataukah ada cara lain yang lebih efektif dan meringankan penderitaan sang terpidana semisal suntikan mati misalnya?

 

Para terpidana mati memang barangkali telah berbuat kejahatan. Telah menimbulkan korban dan  penderitaan. Namun jangan sampai negara dan juga masyarakat melakukan pembalasan dan penderitaan berlebihan. Bagaimanapun para terpidana mati masih memiliki hak-hak dan telah menjalani sanksi sosialnya selama menjalani penjara.  Maka, tinjau kembali legalitas hukuman matinya. Kalaupun akhirnya harus dieksekusi mati, pilihlah cara yang paling ringan dan membuat mereka tidak lama menderita.

 

 

 

Heru Susetyo