Feeds:
Posts
Comments

Archive for February, 2013

 
MENANTI KEADILAN UNTUK BOSNIA
 
Heru Susetyo
Mahasiswa Program Doktor Human Rights & Peace Studies Mahidol University/ Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum UI - Depok
  
Masyarakat dunia, khususnya warga Bosnia Herzegovina wajib bersyukur.  Akhirnya, Radovan Karadzic, mantan pemimpin Serbia di Bosnia Herzegovina yang kondang dengan sebutan jagal Bosnia karena aksi pembersihan etnis (ethnic cleansing) terhadap muslim Bosnia dan etnis Bosnia – Kroasia antara tahun 1992 – 1995 berhasil ditangkap pada 21 Juli 2008 di Beograd, setelah buron nyaris 12 tahun sejak tahun 1996.  Kini, Karadzic tengah digelandang ke Mahkamah Kriminal Internasional untuk Kejahatan Perang di Mantan Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia - ICTY) yang berlokasi di Den Haag, Belanda.

Namun, perjuangan mendapatkan keadilan bagi warga Bosnia dan Kroasia korban kekejaman politisi dan tentara Serbia tersebut masihlah panjang. Jenderal Ratko Mladic, panglima angkatan bersenjata Bosnia Serbia yang bertanggungjawab atas pembantaian muslim Bosnia di Srebrenica pada bulan Juli 1995 masihlah buron hingga kini.  Slobodan Milosevic, mantan Presiden Federasi Yugoslavia dan Serbia, malah telah lebih dahulu meninggal karena sakit. Dalam status sebagai narapidana ICTY. 

Pembantaian massal (genocide) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang terjadi di mantan Yugoslavia (Bosnia Herzegovina, Kroasia, Kosovo, dan sekitarnya) adalah salah satu pembantaian terbesar dalam sejarah dunia modern.  Peristiwa lainnya yang pantas dikenang adalah pembantaian (holocaust) terhadap kaum Yahudi di Eropa pada Perang Dunia ke II, genosida dan pembersihan etnis di Rwanda pada tahun 1994 yang menewaskan sekitar satu juta jiwa (antara etnis Tutsi dan Hutu), dan kekerasan di Darfur, Sudan yang terjadi sejak tahun 2003 dan telah menewaskan 300.000 jiwa dan memaksa mengungsi 5 juta jiwa. 

Sayangnya, tidak seperti perhatian terhadap holocaust kaum Yahudi pada perang dunia II, dunia sudah mulai lupa dengan pembantaian di Bosnia.  Tidak masyarakat dunia secara umum, tidak kaum muslimin. Sama lupanya.  Padahal sebagian besar korban pembantaian adalah kaum muslimin Bosnia disamping warga Kroasia, yang mencapai puncaknya di Srebrenica, Bosnia Timur pada Juli 1995.  Tak heran ketika Slobodan Milosevic, mantan presiden Serbia, meninggal di tahanan Den Haag tahun 2006 dan Radovan Karadzic tertangkap di Beograd pada Juli 2006, tak sedikit yang bertanya, siapakah mereka?. 

Padahal, dunia –utamanya para korban kejahatan perang di Bosnia- masih membutuhkan energi besar untuk mendapatkan keadilan dalam konflik Bosnia.  Minimnya atensi dan dukungan tentunya akan menghambat tegaknya keadilan.  Maka, apa yang dapat dilakukan untuk menegakkan keadilan dalam konflik Bosnia?

Konflik Bosnia dan Pembantaian Srebrenica
Konflik di Bosnia bermula dari kemelut politik di mantan Yugoslavia pada tahun akhir 1980-an dan awal 1990-an yang berujung pada pecahnya beberapa negara anggota federasi Yugoslavia (mengikuti pecahnya Uni Sovyet – USSR).  Kroasia, Slovenia, Macedonia, dan Bosnia Herzegovina memerdekakan diri pada tahun 1991 – 1992 (Dilanjutkan dengan berpisahnya Montenegro pada 2006 dan Kosovo pada 2008).  Sayangnya, deklarasi kemerdekaan Bosnia ini tidak mulus.  Kendati dunia internasional (PBB dan USA) mengakui kemerdekaan Bosnia Herzegovina, namun di dalam negeri sendiri kemelut baru telah lahir.  

Negeri Bosnia Herzegovina dihuni oleh tiga besar kelompok etnis, masing-masing Bosnia (mayoritas Muslim), Kroasia, dan Serbia.  Etnis Bosnia dan Kroasia bersepakat atas kemerdekaan Bosnia, namun tidak bagi etnis Serbia.  Etnis Serbia di Bosnia melalui politisinya memboikot referendum kemerdekaan,   bahkan meluncurkan serangan militer 
ke Sarajevo, ibukota Bosnia Herzegovina pada April 1992. 

Pemimpin Serbia di Bosnia (Radovan Karadzic) kemudian mendirikan Republik Srpska dan membangun tentaranya dengan dukungan penuh dari Federasi Yugoslavia (Serbia).  Selama tahun 1992 – 1995 tentara Serbia di Bosnia dengan dukungan Federasi Yugoslavia (Serbia Montenegro) pimpinan Slobodan Milosevic menebar terror dan kekerasan di bumi Bosnia.  Pembersihan etnis (ethnic cleansing) menjadi salah satu cara maupun tujuan untuk menghalangi kemerdekaan Bosnia. Apakah dengan cara genosida (genocide), perkosaan , penganiayaan, pengusiran paksa dan aneka bentuk kekejaman lainnya yang memenuhi syarat untuk disebut sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity) maupun kejahatan perang (War Crimes)..

Puncak kekejaman Serbia di Bosnia adalah apa yang disebut sebagai pembantaian di Srebrenica pada Juli 1995 (Srebrenica Massacre).  Tentara Bosnia yang memang sejak awal amat lemah dibandingkan kekuatan militer Yugoslavia – Serbia, didukung oleh pasifnya dukungan pasukan PBB di Srebrenica memudahkan tentara Serbia di Bosnia (tentara Republik Srpska) merangsek Srebrenica di bawah pimpinan Jenderal Ratko Mladic. Turut bergabung dalam serangan tersebut adalah paramiliter (milisi) Serbia yang menggunakan nama Scorpions.   Dalam serangan selama kurang lebih sepekan, sekitar 8700 jiwa telah tewas, baik tentara maupun masyarakat sipil (bayi, anak-anak, kaum perempuan dan pria dewasa yang tak ikut berperang).  Tak sekedar pembantaian, dalam pembersihan etnis ini terjadi juga perkosaan dan penganiayaan yang luar biasa kejam.

Serangan balasan dari NATO pada tentara Republik Srpska pada Agustus 1995, dilanjutkan dengan Perjanjian Dayton, USA pada Desember 1995 akhirnya menghentikan konflik Bosnia.  Hingga perjanjian ditandatangani oleh Presiden dari tiga negara (Bosnia dan Herzegovina, Croatia, dan Serbia) jumlah total korban tewas adalah sekitar 110.000 jiwa dan 1.8 juta jiwa terpaksa menjadi pengungsi .

 

Status Kejahatan di Bosnia dan Srebrenica

Berakhirnya konflik Bosnia melalui Perjanjian Dayton bukanlah akhir dari segalanya.  Memang kekerasan sudah relatif berkurang,  namun keadilan juga belumlah datang.  Utamanya bagi para korban dalam konflik tersebut.

Mahkamah Kriminal Internasional untuk Kejahatan Perang di Mantan Yugoslavia (ICTY), melalui Hakim Theodor Meron,  pada tahun 2004 menetapkan bahwa pembantaian di Srebrenica adalah termasuk genosida (genocide). Dasarnya adalah bahwa pembantaian tersebut ditujukan semata-mata untuk pemusnahan etnis muslim Bosnia (ethnic cleansing) yang berjumlah 40.000 jiwa di Srebrenica.  Pada February 2007, Mahkamah Internasional (International Court of Justice – ICJ) turut menegaskan bahwa apa yang terjadi di Srebrenica adalah genosida karena bertujuan untuk memusnahkan sebagian atau seluruh muslim Bosnia di daerah tersebut.   Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa Serbia telah gagal untuk melakukan semua langkah yang harus dilakukan untuk menghindari terjadinya genosida. Selanjutnya Mahkamah memerintahkan Serbia untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan semua tersangka dan buronan dari kejahatan tersebut ke mahkamah di Den Haag, Belanda.

Berbeda dengan pengukuhan status genosida untuk Srebrenica,  kejahatan perang lain yang terjadi Bosnia Herzegovina antara tahun 1992 – 1995 ditetapkan Mahkamah tersebut sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity). Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan adalah dua kejahatan amat serius (most serious crimes) dan pelanggaran berat terhadap hak  asasi manusia (gross violations of human rights).

 
Pengadilan dan Collective Memory
Radovan Karadzic memang sudah ditahan.  Slobodan Milosevic sudah dipidana dan kemudian meninggal di tahanan. Namun keadilan untuk korban konflik Bosnia belum tercipta sepenuhnya.  Jenderal Ratko Mladic dan ratusan penjahat perang lainnya masih-lah buron.  Tiga belas tahun buronnya Radovan Karadzic sebelum akhirnya tertangkap di Beograd pun menyisakan kecurigaan, bahwa selama ini ia telah dilindungi oleh otoritas di Serbia.  Tak sekedar dilindungi, bagi banyak warga Serbia, Karadzic dan Mladic  masih dianggap sebagai pahlawan.
 
Dari sisi yuridis, keadilan untuk Bosnia bisa diserahkan ke Mahkamah Kriminal Internasional untuk Kejahatan Perang di Mantan Yugoslavia (ICTY) yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi No. 687 tahun 1991. Karena yurisdiksi dari mahkamah ini adalah mengadili pelanggaran terhadap hukum humaniter dan HAM di mantan Yugoslavia selama 1992 – 1996.  Namun, tentunya publik mesti juga bersikap aktif dan memonitor jalannya peradilan di Mahkamah ini.  Juga, jangan berharap para pelaku kejahatannya akan dihukum mati,  karena mahkamah ini tidak mengenal hukuman mati dan hukuman mati telah dihapuskan di Eropa.

Dari sisi sosial kemasyarakatan,  hal yang perlu dilakukan antara lain adalah mengukuhkan ingatan kolektif (collective memory) terhadap konflik tersebut.  Jangan sampai terjadi amnesia sejarah. Contoh paling baik untuk collective memory adalah holocaust.  Pemerintah Israel, warga Yahudi, dan para korban Holocaust NAZI di era Perang Dunia II amat pintar dalam mengelola opini dan ingatan publik akan peristiwa tersebut.  Disamping museum dan memorial, dibangun pula banyak pusat studi dan riset, penerbitan buku dan artikel, pembuatan film dan dokumentasi, drama dan teater, dan berbagai media komunikasi publik lainnya melalui jalur formal maupun budaya pop.  Tak heran, hingga kini ingatan publik terhadap holocaust masih amat kuat.  Padahal ia terjadi lebih dari enam puluh tahun silam.  Padahal,  debat publik tentang kebenaran banyaknya jumlah korban yang tewas dalam holocaust tersebut masih terus berlangsung.

Selain para korban,  warga dunia juga turut bertanggungjawab untuk hadirnya keadilan untuk Bosnia.  Tanggungjawab PBB selaku pengayom keamanan dan kedamaian di dunia amat signifikan disini.  Juga mantan para tentara PBB yang gagal mengamankan Srebrenica dan wilayah lainnya di Bosnia dan Kroasia turut bertanggujawab. Negara-negara berpenduduk muslim (Organization of Islamic Conference) termasuk Indonesia juga harus berperan maksimal.

Dan tentunya, pada akhirnya keadilan ini tidak hanya untuk Bosnia.  Karena genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi di banyak tempat dan terus terjadi hingga kini.  Di Cambodia, Sierra Leone, Kroasia, Chechnya, Irak, Afghanistan, Rwanda, hingga Sudan.

Read Full Post »

 

MEMERANGI PORNOGRAFI ALA THAILAND :

KERAS TAPI JUGA PERMISIF

 

Heru Susetyo[1]

 

 Negara gajah putih Thailand sudah lama dikenal sebagai surga bagi penikmat kepuasan syahwati. Berbagai macam bentuk eksploitasi seksual apakah bernama prostitusi liar maupun resmi, strip bar, karaoke, rumah bordil, lady escort, `istri sewaan` dan lain-lain bertebaran di kantong-kantong sextourism Thailand, apakah di kota Bangkok, Chiang Mai, maupun kota wisata seperti Pattaya dan Phuket.

 

Termasuk dalam hal pornografi. Thailand terkenal sebagai produsen pornografi terbesar ketiga di Asia setelah Jepang dan Hong Kong. Namun berbeda dengan Jepang, pornografi di Thailand lebih banyak berbentuk barang cetakan daripada dalam bentuk film.

 

Laporan tahun 2004 (Thai Health Issues 2005) menyebutkan bahwa pornografi tergolong satu dari 10 masalah serius yang mengancam kesehatan masyarakat Thailand. Pornografi menempati urutan nomor 7 (tujuh). Laporan tersebut menyebutkan bahwa bagi kebanyakan orang Thai, pornografi berarti gambar-gambar yang vulgar (obscene images). Banyak orang Thai mengkatagorikan pornografi sebagai amoral, walaupun ada juga yang menganggapnya sebagai bagian dari seni dan masalah pilihan pribadi.

 

Laporan yang sama menyebutkan bahwa pada tahun 2004 angka kejahatan seksual (sexual crimes) meningkat pesat.  Otoritas yang berwenang mensinyalir bahwa meningkatnya angka kejahatan ini berbanding lurus dengan maraknya pornografi via telepon selular, internet, maupun pada koran dan majalah. Iklan-iklan yang mengeksploitasi seksualitas belakangan juga jadi masalah di Thailand. Begitu banyak iklan yang mengumbar ketelanjangan di koran maupun majalah yang sebenarnya tak terlalu terkait dengan misi yang diemban oleh produk yang diiklankan. Kartun-kartun cabul produksi Jepang termasuk yang dipersalahkan.  Karena banyak kaum muda Thailand yang gemar membaca kartun-kartun tersebut.

 

Sungguhpun bagi orang Thai hadirnya muatan-muatan pornografi pada sejumlah besar media dapat dikatagorikan sebagai lumrah, namun tetap saja ketersediaan muatan erotis dalam jumlah besar tersebut adalah sangat mengkhawatirkan dan berkontribusi pada meningkatnya kejahatan seksual. Utamanya bagi kaum muda yang rata-rata masih labil dan belum memiliki pijakan sikap yang tegas. Merekalah yang rata-rata menjadi korban sekaligus pelaku (victims and perpetrators). Banyak pelaku perkosaan yang mengaku bahwa mereka memperkosa karena terpengaruh oleh tayangan dari film porno yang mereka tonton.

 

Pornografi via internet adalah salah satu media pornografi yang dianggap paling mengkhawatirkan. Suatu studi terhadap sepuluh situs porno di Thailand  menyebutkan bahwa situs-situs tersebut memiliki link terhadap lebih dari seribu situs lain dimana pengaksesnya dapat dengan mudah melihat foto-foto porno, mengirim foto porno, membeli buku-buku porno dan perangkat berhubungan seks hingga belajar teknik-teknik berhubungan seks.  Diantara yang paling digemari oleh remaja Thailand adalah `webcam sex` dengan memanfaatkan fasilitas pada situs camfrog dimana penggunanya dapat saling mengekspos ketelanjangan via kamera pada komputer dan membayar jasa pornografi tersebut melalui internet banking ataupun phone banking dengan menggunakan sistem yang dikenal dengan nama `sex multi media service`.

 

Fenomena penggunaan komputer dan internet untuk mengakses muatan-muatan pornografi ini adalah satu sebab lahirnya `sex crisis` di Thailand saat ini. Remaja Thailand kontemporer disinyalir mengalami gejala ketagihan sex (sex addicted) dan banyak yang memulai aktivitas seksualnya pada usia di bawah 17 tahun. Somchai Chakrabhand, direktur pada Departemen Kesehatan Jiwa Thailand, menengarai bahwa krisis remaja ini sebagian besar disebabkan oleh media-media pornografi yang mempengaruhi pengetahuan dan pengalaman remaja, disamping minimnya program pendidikan seks (sex education) dari para orangtua Thailand (Thai Health Issues 2005).

 

Di sisi lain, hukum tentang pornografi di Thailand tergolong keras. Sangat ironis, di negeri yang terang-terangan mengakomodasi prostitusi, hukum tentang pornografi amat tegas. Bahkan memproduksi segala bentuk pornografi adalah ilegal (www.thaipulse.com, 2008).

Masalahnya adalah definisi tentang pornografi sendiri dalam hukum Thailand masih `remang-remang` dan multitafsir. Akibatnya, televisi-televisi di Thailand masih menyiarkan program dengan perempuan bertaburan mengenakan pakaian dalam dan bikini. Koran-koran masih menampangkan figur-figur telanjang katakanlah korban-korban perkosaan dan pembunuhan- dengan hanya menghitamkan (black out) ataupun mengaburkan (blurred)  bagian dada ataupun alat vital.  Dan kalau kita berkunjung ke mini mart 24 jam yang tersedia hampir di semua pelosok Thailand (dengan nama seven eleven, family mart, dan lain-lain), kita juga akan mudah menemukan majalah-majalah gossip dan majalah yang mengumbar sensualitas dan seksualitas kendati tidak sangat vulgar. Majalah jenis ini tersedia baik untuk mereka yang heteroseksual (straight) maupun kelompok homoseksual (gay dan lesbian) dan transgender yang memang komunitasnya termasuk paling besar di dunia..

Majalah-majalah asing terkategori porno atau yang berlindung di balik nama `entertainment for men` seperti Playboy, Penthouse, Hustler, FHM, Maxim dan lain-lain akan sulit ditemui di mini mart. Namun mudah menjumpainya di toko buku-toku buku asing yang banyak terserak di shopping center Thailand maupun di airport utama Suvarnabhumi, Bangkok. Majalah-majalah cabul tersebut kebanyakan dibungkus plastik dan ditempatkan pada rak yang paling tinggi.

Penegakan hukum terhadap pelaku pornografi terbilang serius. Banyak pelancong ataupun ekspatriat yang kemudian dipenjara ataupun diusir keluar dari Thailand karena terlibat dalam produksi pornografi baik berupa foto maupun video. Kota pantai Pattaya yang berlokasi di tenggara Bangkok (dapat dicapai dalam dua jam perjalanan) adalah salah satu pusat bisnis tersebut.  Banyak video erotis yang diproduksi produsen asal Jerman, Jepang, Amerika, dan Inggris diproduksi disana.  Kesudahan dari kisah para produsen mesum tersebut apabila tidak dipenjara adalah dideportasi keluar dari Thailand.

Terkait dengan pornografi di computer dan internet, Indonesia boleh malu dengan Thailand. Dari sisi regulasi, baru pada tahun 2008 Indonesia memiliki UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang antara lain mengatur dan membatasi laju pornografi di ranah maya.  Sementara itu sejak tahun 1997 rezim pemerintahan di Thailand telah memberlakukan hukum yang tegas tentang pornografi di komputer dan internet.  Dalam hukum tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang men-download, meng-upload, ataupun mendistribusikan pornografi, menulis dan menyajikan materi-materi yang mengeksploitasi seksualitas, mencuri informasi pribadi orang lain, termasuk barangsiapa yang secara sengaja menyebarkan virus di komputer akan dilacak dan kemudian ditangkap.

Thailand cyber crime act 1997 juga mewajibkan setiap kafe internet untuk merekam nama dan identitas (ID card) setiap orang yang menggunakan komputer dan internet di tempat mereka, termasuk waktu penggunaannya, tanggal dan durasinya serta alamat dari semua website yang telah diakses oleh pelanggannya.  Barangsiapa yang tidak merekam informasi ini atau tidak mematuhi hukum terkait perkara ini akan dikenakan denda (fine) senilai 100.000 – 500.000 baht (atau sama dengan Rp 30 juta – 150 juta).

 


[1] Dewan pendiri MTP, staf pengajar tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan mahasiswa program Doktor bidang human rights and peace studies, MahidolUniversity.

Read Full Post »

            

 

NIKMAT TUHAN MANAKAH YANG KAMU DUSTAKAN

By : Heru Susetyo

Mai duduk termenung.  Sedih, bingung, gembira, campur jadi satu. Gadis Thailand keturunan Narathiwat -propinsi selatan Thailand yang penduduknya mayoritas muslim Melayu-  ini baru saja diwisuda sebagai Master bidang Pekerjaan Sosial  Chulalongkorn University, Bangkok.  Lulus dengan nilai terbaik. Thesis terbaik. Waktu tercepat. Dan juga lulusan termuda. Di kampus terbaik pula. Yang Mulia Maha Chakri Sirindorn, putri mahkota  kerajaan Thailand sendiri yang menyalami dan memberinya rangkaian bunga anggrek pagi tadi.  Pertanda ia sangat spesial. Diperlakukan layaknya keluarga kerajaan. Karena, memang kampus Chulalongkorn adalah milik keluarga kerajaan.

 

Usai peluk cium kiri kanan. Berfoto dalam berbagai pose dengan teman satu angkatan.  Kini ia duduk terpekur persis di pinggir kolam kampus utama Chulalongkorn. Di depannya ada lukisan Raja Thailand Bhumibol, lengkap dengan pakaian kebesarannya. Raja tertua dan terlama berkuasa di dunia ini nampak berwibawa sekaligus makin nampak tua.  Mai menatapnya dengan datar.  Ia hormat dan respek kepada sang raja.  Namun tetap tak ingin menyembahnya.  Bagaimanapun ia adalah muslim, kendati berkewarganegaraan Thailand.  Tak layak manusia menyembah sesama manusia.

 

Langit di atas kampus Chula mulai nampak memerah. Membelah Baiyoke Tower di sisi utara dan Hotel Pathumwan Princess di sisi baratnya. Burung berterbangan dengan riang dari arah Lumpini Park menuju Silom Road.  Lumpini Park adalah tempat favorit Mai di Bangkok.  Hari Ahad paginya dihabiskan disana dengan jogging sambil menikmati pemandangan itik berenang di danau Lumpini. Silom Road, sebaliknya, adalah musuh besar Mai.  Karena di jalan ini berlokasi kawasan lampu merah Patpong yang luar biasa populer ke mancanegara.

 

Semua kenangan studi di Chulalongkorn mendadak hadir dalam benak Mai.  Empat tahun untuk studi sarjana dan dua tahun untuk studi Master. Enam tahun silam ia bukan apa-apa. Tak mengenal siapapun dan tak dikenal siapapun di Bangkok.  Datang dari kampung miskin di Tak Bai, Narathiwat, propinsi paling selatan Thailand yang berbatasan langsung dengan negara bagian Kelantan Malaysia.  Kedua orangtuanya adalah petani miskin di Tak Bai. Tak pintar berbahasa Thailand pula.  Hanya dapat berbahasa Melayu logat Narathiwat.  Padahal mereka warganegara Thailand. Studi di Bangkok tak pernah masuk dalam agenda orang tuanya.  Sampai Allah SWT mengirimnya ke Bangkok karena Mai lulus terbaik dari Madrasah Aliyah se-propinsi Narathiwat sehingga beroleh beasiswa dari pemerintah Thailand untuk studi di Chulalongkorn.

 

Ya itu enam tahun silam.  Kini semua telah berubah.  Dunia seperti ada dalam genggaman Mai.  Gelar wisudawati terbaik dengan nilai tertinggi telah mengangkat dirinya tinggi.  Lebih tinggi dari Baiyoke Tower, gedung tertinggi Thailand di kawasan Pratunam yang menjulang kokoh di hadapannya.

 

Chulalongkorn menawarinya langsung menjadi asisten professor (ajarn) di Fakultas Ilmu Sosial.  Kedutaan Besar Australia di Bangkok menawarinya beasiswa Doktor ke Australian National University, Canberra dengan scheme Australian Development Scholarship for Women from Underrepresented Communities.  Kementerian  Pendidikan Thailand menawarinya posisi asisten riset.  Dan itu semua sangat istimewa, mengapa? karena ia adalah muslimah, berjilbab, dan miskin pula. Alias, minoritas yang komplit ketertindasannya di tengah mayoritas Thai. Ah ya, ada satu lagi tawaran.  Menjadi ajarn di Prince Songkla University, kampus Patani.  Di tanahnya sendiri.  Tapi untuk yang terakhir ini tak menjadi prioritas Mai.  Mengajar di kampung sendiri memang mengasyikkan. Tapi bukankah ilmu adanya di Bangkok ataupun di negeri luar?

 

Tak terasa air mata meleleh dari dua pojok mata Mai.  Ya Allah, semua berubah begitu cepat. Fabiayyi alaa`i Rabbikuma tukadzibaan...Semoga aku tak akan mengingkari nikmatMu ini ya Allah….  Mai mengucap lirih ayat favoritnya di Surah Arrahman tersebut.

 

“Sawasdee khap Nong,  Sabay dee may?[1]  sapaan ramah Chaiwat,  teman seangkatannya mengganggu lamunan Mai. Sabay dee, Pi, jawab Mai datar.  Kendati Chaiwat teman seangkatan Mai, tapi ia lebih tua dua tahun dari Mai. Maka Mai memanggilnya Pi, alias kakak. Chaiwat duduk disamping Mai. Seolah tahu gadis rapuh ini tengah mencari teman bicara. Teman berbagi gundah.

 

Apa yang bisa saya bantu, Nong? Kamu nampaknya tengah bingung.  Tak tahu hendak kemana setelah usai studi Master?”  Chaiwat membuka dialog dengan bahasa Thai yang santun.  Pemuda Thai ini memang lawan bicara yang pintar menempatkan diri.  santun.  Ia berpengetahuan luas tapi tetap tidak sombong.

 

Lebih dari itu, Mai tahu,  temannya ini menaruh hati padanya.  Terus terang Mai tertarik pula.  Siapa yang tak tertarik dengan Chaiwat. Berwajah ganteng, berotak encer, dan datang dari keluarga politikus kaya Thailand.  Tapi terlalu banyak perbedaan di antara mereka. Mai muslim, Chaiwat Buddhist.  Mai berasal dari Thailand Selatan, Chaiwat berasal dari Chiang Mai di utara Thailand.  Mai keturunan Melayu Patani. Chaiwat keturunan China generasi awal yang bermigrasi ke Chiang Mai.  Mai miskin abis, Chaiwat kaya abis.  Seperti pungguk merindukan bulan. Maka,  Mai-pun sedari awal sudah memangkas mimpi indahnya bersama Chaiwat. Tahu diri. Ia hanya menganggap Chaiwat sebagai teman biasa.

 

Pernah Chaiwat me`nembak`nya suatu waktu. Di tepi Sungai Chao Phraya.  Ketika mahasiswa se-angkatan mereka bersama menghabiskan malam tahun baru 2004 sambil menikmati fireworks (kembang api) di sekitar Sanam Luang.  Saat itu Chaiwat berjanji akan masuk Islam apabila Mai berkenan menikahinya. Ia tak keberatan dengan keislaman Mai. Dengan jilbab Mai. Dengan kemiskinan Mai.  Mai sempat melambung ke langit ketujuh ketika itu. Namun kemudian sadar.  Perbedaan di antara mereka terlalu lebar.  Koo thoot, Pi[2] jawabnya lirih.

 

”Jadi kamu mau kemana setelah lulus ini, Mai.  Aku tahu kamu banyak mendapat tawaran menggiurkan.  Lebih menggiurkan daripada aku.  Chulalongkorn tidak menawariku jadi ajarn[3] disini.  Kementerian pendidikan juga tidak.  Aku tidak lebih beruntung dari kamu.  Lalu kenapa kamu bersedih diri?”  Tanya Chaiwat.

 

“Entahlah, Pi.  Aku juga bingung. Begitu banyak nikmat Allah yang kuterima dalam waktu yang tak terlalu lama.  Aku ingin jadi ajarn di Chula, ingin kerja untuk pemerintah, ingin studi di Australia.  Tapi aku juga ingin kembali ke Narathiwat.  Orangtuaku dan masyarakatku adalah petani miskin Thailand Selatan.“  Aku ingin membangun Narathiwat dengan bekal ilmu yang aku miliku.  Untuk Pi Chaiwat ketahui,  belum pernah ada perempuan Narathiwat yang seberuntung aku dalam sejarahnya selama ini.  Kuliah hingga Master di Chula dengan biaya pemerintah.  Teman-teman seusiaku kebanyakan sudah punya anak tiga.  Tidak tamat sekolah menengah.  Dan melulu hidup gelisah dalam ketakutan karena ancaman teroris lokal yang tak henti mengganggu kehidupan kami.“

 

Mai berkata jujur.  Ia seperti fenomena baru bagi wanita muslim di selatan Thailand. Seperti namanya.  Mai dalam bahasa Thailand berarti `baru`. Mai sendiri hanya nama panggilannya.  Karena hampir semua orang Thailand punya nama panggilan (nickname).  Nama Thai-nya adalah Chaleeda Bangluansanti.  Nama muslimnya adalah Nuraini.  Hampir semua muslim Thailand Selatan punya dua nama. Nama Thai maupun nama muslim.

 

”Luar biasa kamu Mai. Sangat idealis. Kalau aku jadi kamu, aku akan ambil Australia.  Ini peluang besar Mai. Kamu belum pernah ke luar negeri kan? Apalagi kamu dapat beasiswa pula. Kamu bisa pulang ke Narathiwat setelah jadi Doktor nanti.  Dan, untuk kamu ketahui,  alhamdulillah aku-pun dapat beasiswa Doktor dari scheme Australian Development Scholarship.  Tidak di Australian National University, tapi di University of New South Wales, Sydney.  Jadi aku bisa menyambangimu setiap akhir pekan ke Canberra.  Tak jauh kan jarak dari Sydney ke Canberra,” tutur Chaiwat.

 

Mai dua kali bergidik mendengarnya.  Pertama ketika Chaiwat mengucapkan lafadz alhamdulillah.  Darimana pria Thai Buddhist ini belajar kata alhamdulillah dengan pengucapan yang sempurna pula?  Kedua, ketika ia mengatakan…aku bisa menyambangimu setiap akhir pekan ke Canberra.  Terus terang Mai senang bercampur takut.  Berdua-duaan dengan laki-laki bukan mahram. Di luar negeri pula.

 

Khap khun ma kha[4] atas masukannya Pi.  Aku pikir-pikir dulu ya.  Sudah maghrib, aku shalat dulu ya di Muslim Study Club,

 

”Silakan Nong,  dan tolong pikirkan kembali ucapanku tadi.  Dan untuk kamu ketahui, aku masih belum mencabut janji-janjiku seperti yang aku ucapkan di tepi Chao Phraya malam tahun baru 2004 lalu,” jawab Chaiwat tenang.  Dan, untuk ketiga kalinya dalam dua menit Mai bergidik.

##

 

 

Muslim Study Club Chulalongkorn nampak sepi.  Tak heran ini kan hari libur. Hari wisuda. Mana ada mahasiswa muslim datang ke kampus. Tapi hari biasapun juga memang sepi.  Disamping karena hong lamat[5]  ini letaknya di lantai empat Student Club builiding, juga karena tak banyak mahasiswa muslim studi di Chula.  Tapi alhamdulillah ada satu sosok muslimah tengah membaca Al Qur`an. Sosok yang sangat akrab di matanya.  Maulida rupanya.  Gadis Indonesia asal Aceh yang sama sepertinya baru saja diwisuda hari ini.  Maulida adalah perawat  asli Aceh yang bertugas di kampungnya, di Meulaboh.  Ia studi Master bidang Public Health di Chulalongkorn atas beasiswa ASEAN.  Teman diskusi yang menarik. Bersama mereka sering ke pasar Chatuchak ketika weekend, ke Soi 7 Petchburi Road untuk berburu makanan halal, berburu buku di Kinokuniya Siam Paragon, dan mengaji bersama di Islamic Center Ramkhamhaeng.  Kendati Maulida tetap belum bisa berbahasa Thai, namun ia rajin mengikuti pengajian muslimah Thai.  Mai-lah penerjemah setianya.

 

“Assalamualaikum Ukhti, apa kabar?”  Maulida menyapa terlebih dahulu dalam bahasa Inggris. Dan cuma Maulida seorang yang menyapanya dengan panggilan `ukhti` di Thailand.  Teman muslim lainnya menyapa dengan panggilan Pi atau Nong. ”Kabar baik Kak Ida”  Mai menjawab dalam bahasa Indonesia yang patah-patah.  Hanya itu kalimat Indonesia yang dikuasainya. Kendati ia dapat berbahasa Melayu Patani dengan lancar.

 

”Selamat atas keberhasilan Ukhti.  Allah SWT telah mengangkat Ukhti ke posisi yang luar biasa.  Lalu mau kemana setelah ini ukhti? Aku mendengar ukhti banyak sekali mendapat tawaran menarik?” tanya Maulida ramah.

 

”Alhamdulillah Kak Ida.  Kayak di negeri dongeng.  Semua berubah begitu cepat. Aku sendiri malah bingung sekarang mau kemana.  Pulang ke Narathiwat, jadi ajarn di Chulalongkorn, jadi ajarn di Patani, atau kerja di Bangkok di kementerian Pendidikan.  Ataupun studi Doktor di Australia.  Tapi kayaknya aku condong dengan yang terakhir ini, tutur Mai.”  “Kak Ida sendiri mau kemana?  Kok hari ini tak ada orangtua yang ikut menghadiri wisuda?”  tanya Mai polos.  Maulida tertawa geli dan berkata, “ ha ha ha, Ukhti Mai bercanda ya.  Mana mampu aku mendatangkan orangtuaku ke Bangkok. Mereka belum pernah keluar negeri. Tidak bisa berbahasa Inggris. Tak punya passport. Dan alasan yang paling utama adalah,  kami adalah keluarga nelayan miskin dari Meulaboh. Jangankan ke Bangkok,  ketika aku tamat studi sarjana di Syiah Kuala saja orangtuaku tak sanggup datang ke Banda Aceh karena tak punya uang.

 

“Maaf Kak Ida, aku tak bermaksud merendahkanmu. Kita senasib. Aku juga tak sanggup mendatangkan orangtuaku ke Bangkok.  Padahal mereka tinggal di Thailand. Orangtuaku tak pernah pergi ke Bangkok seumur hidupnya.  Mereka juga tak dapat berbahasa Thailand.”

 

Mai pen rai[6] ukhti.  Semoga do`a orangtua kita dan keikhlasan mereka diganjar Allah SWT dengan balasan yang berlimpah.  Mereka membanting tulang dan berbasuh keringat supaya kita dapat sekolah.  Dan kini kita di Bangkok dengan segala kemuliaan kita, sementara mereka tetap tinggal di kampung dengan segala kesahajaannya. Allahumaghfirlana waliwalidayna warhamhuma kamaa Rabbayana Shaghirra… ”jawab Maulida sambil terisak-isak.  Tangis yang menular, karena sepuluh detik kemudian, Mai pun menangis.  Teringat ayah Ibu di Tak Bai yang tak turut menikmati kegembiraannya di hari wisuda ini. Isakan tangis kedua muslimah berbeda kewarganegaraan ini memecahkan keheningan lantai empat Student Club Chulalongkorn.

 

Lima menit keduanya berkubang dalam tangis masing-masing.  Hingga Mai berkata lirih. ”Kak Ida sendiri akan kemana setelah wisuda ini?” tanya Mai.  “Itulah yang aku bingung Ukhti Mai. Aku baru saja membaca email sore tadi setelah wisuda.  Alhamdulillah aku mendapat beasiswa untuk studi Doktor bidang Public Health di Nagoya, Jepang.  Aku mesti berangkat bulan depan.  Pada saat yang sama aku juga ingin pulang ke Meulaboh.  Sudah tiga tahun aku meninggalkan kedua orangtuaku. Mereka sudah tua dan aku adalah anak tertua.  Adikku ada empat orang.  Aku juga masih bekerja di Rumah Sakit setempat sebagai kepala perawat. Kami punya begitu banyak pasien miskin, yang semakin miskin karena konflik tak henti mendera Aceh,“ tutur Maulida panjang.

 

“Bila aku ke Jepang,  berarti akan empat tahun tinggal lagi di negeri orang. Tak tega aku menatap wajah adik-adikku yang masih di sekolah dasar.  Aku harus pulang.  Memang berat. Tapi aku tak punya pilihan.  Mungkin suatu waktu, insya Allah bila adik-adikku sudah mandiri, aku akan kembali mengejar gelar Doktor-ku.  Dimanapun. Tak mesti di Jepang,“ tambah Maulida.

 

Gubrakk! Mai seperti tertampar mendengarkan jawaban Maulida. Ia dan Maulida sebenarnya dalam perahu yang sama.  Pepatah Inggris menyebutkan we are in the same boat. Sama-sama miskin. Sama-sama dibesarkan di daerah konflik. Sama-sama mendapatkan beasiswa karena keenceran otak mereka. Sama-sama punya tanggungan adik-adik yang masih kecil.  Bedanya, Maulida berfikir lebih jernih.  Tak silau karena keinginan studi ke luar negeri. Sedangkan aku? Tanya Mai pada dirinya sendiri. Sangat ingin ke Australia. Karena tak pernah ke luar negeri. Lalu akan terbenam minimal empat tahun lamanya disana. Bagaimana orangtua dan adik-adikku nanti kalau aku tetap ke Australia?

 

##

Mai akhirnya memutuskan pulang ke Narathiwat.  Tawaran studi ke Australia ditundanya. Tak ditolaknya.  Karena ia berharap suatu waktu, entah kapan, bisa ke Australia. Minimal ketika adik tertuanya sudah mandiri. Sehingga dapat membantu keuangan keluarga.  Kasihan ayah ibu yang semakin tua. Ia memilih menjadi ajarn di Prince of Songkla University kampus Patani. Kampus ini berjarak dua jam perjalanan dari Narathiwat dan tiga jam perjalanan dari kampungnya di Tak Bai.  Baik Patani maupun Narathiwat adalah provinsi Thailand yang penduduknya mayoritas muslim. Maka, Mai tak menemukan kesulitan hidup di Patani .  Tidak seperti di Bangkok. Sukar menemukan makanan halal. Sukar menemukan tempat shalat. Dan anjing berkeliaran dimana-mana.

 

Hidup terasa begitu indah di Patani dan Narathiwat.  Kendati ancaman konflik tak henti mendera Patani, Yala dan Narathiwat. Salah satu yang terbesar adalah penyerbuan masjid Krue Se di Pattani pada 28 April 2004. Tiga puluh satu aktivis muslim tewas diterjang peluru tentara yang menerjang masuk ke dalam masjid. Selama beberapa bulan kehidupan di sekitar Patani begitu mencekam.  Tentara berpatroli dua puluh empat jam setiap hari dengan jeep Humvee dan motor trail. Menyandang senapan otomatis M-16 dan perlengkapan tempur.  Setiap satu kilometer ada military checkpoint dimana kendaraan yang melintas harus berjalan zig zag dan pengemudi wajib menunjukkan identitasnya.  Penduduk luar Patani enggan masuk Patani. Mahasiswa Thai non muslim menghentikan studinya dan pulang ke daerah asal di utara Thailand. Penduduk lokal Patani sebagian mengungsi ke Malaysia atau ke bagian utara Thailand.  Kehidupan terasa begitu mencekam.

 

Begitupun Mai tak ingin meninggalkan Patani.  Hatinya sudah berlabuh disini. Sejujurnya ia takut, namun iapun tak tega meninggalkan mahasiswa dan masyarakat sekitar.  Keahliannya sebagai pekerja sosial sangat berharga di Patani.  Bersama masyarakat dan mahasiswa ia mendirikan posko kesehatan dan ketahanan keluarga.  Menyalurkan bantuan makanan dan pelayanan kesehatan kepada penduduk yang terisolasi di daerah konflik.

 

Hampir setiap hari ia bertukar SMS dengan Maulida yang telah kembali bertugas di Meulaboh. Sekedar mengucapkan Sabay Dee May[7]. Maulida benar-benar tak ingin studi Doktor di Jepang. Cinta Maulida pada tanah Aceh membuat Mai malu pada dirinya sendiri.  Maka iapun kembali menata cintanya untuk tanah Patani Darussalam yang terdiri atas empat propinsi, Patani, Yala, Narathiwat, dan Songkla.  Semuanya berjalan indah. Sampai suatu waktu ayah ibunya menemuinya di kampus Prince Songkla University.  Inilah kali pertama orangtuanya menemuinya di kampus. Pasti ada yang istimewa.

 

”Mai, kami harap kamu mempertimbangkan betul lamaran dari keluarga Abdul Syukur, kerabat jauh kita di negeri Kelantan Malaysia.  Putra tertua mereka, Haznan, baru saja kembali dari studi Master di Al Azhar, Kairo. Kini ia menjadi pengajar di Kelantan. Tengah mencari istri.  Dan sepertinya ia tertarik dengan kamu,”  ayahnya berkata pelan.  Khawatir menyinggung hati Mai.

 

”Iya sayangku, kamu sudah berusia dua puluh lima tahun, sudah cukup layak untuk menikah. Kamu juga sudah bekerja. Apalagi yang kamu tunggu? Ayah Ibu sudah ingin punya cucu. Memang kita keluarga miskin.  Tapi tak salah juga kan kalau kita menambah anggota keluarga besar kita?  Apalagi keluarga Abdul Syukur termasuk keluarga berada di Kelantan?”  Ibunya menambahkan.

 

Gubrakkk!!!. Mai terhenyak.  Menjadi istri dan ibu memang sudah masuk dalam agenda hidupnya.  Tapi tidak sekarang.  Juga tidak dengan orang yang tidak dikenalnya.  Tapi iapun enggan mengecewakan ayah ibunya yang tiga jam menempuh perjalanan darat dari Tak Bai untuk menyampaikan kabar ini.  Maka Mai hanya mengatakan,” Saya pertimbangkan Babo[8] dan Ummi. Sejujurnya Mai belum siap menikah sekarang.  Mai masih ingin bekerja buat saudara-saudara kita disini.”

 

”Tapi Mai sayang, kamu tetap dapat bekerja disini walaupun kamu menikah. Tak ada yang berubah kan? Malah hidupmu akan lebih semarak dengan kehadiran suami dan mungkin anak-anakmu nanti.” sanggah Ibunya.  ”Betul Bu, tapi…”  Mai tak kuasa menahan tangisnya. Alih-alih putra keluarga Abdul Syukur,  bayangan Chaiwat dan segenap janjinya untuk  menjadi mualaf malah berkelebat dalam benaknya.  Malam hari sebelum tidur,  Mai mengirim SMS kepada Maulida. Menanyakan pendapatnya tentang perjodohan tersebut.  Pagi harinya Maulida membalas dengan menyitir penggalan surat Arrahman,…Fabiayyi allaa` i rabbikumma tukadzibaan....  Terus terang,  Mai tak mengerti apa maksudnya.

##

 

 

24 Oktober 2004

Seminggu sebelum hari peminangan tiba.  Mai memutuskan untuk meninggalkan Patani.  Ia tak berani menolak perjodohan tersebut dengan lisannya.  Juga tak sanggup mengiyakan. Ia teringat dengan teman-teman sebayanya yang kini tetap tinggal di rumah, berpendidikan rendah, sibuk dengan urusan dapur dan mengurusi suami. Beberapa suami teman-temannya kemudian menikah lagi, berpoligami, dan menyisakan sebagian kecil saja nafkah bagi keluarga.  Mai trauma. Bayangan menjadi Doktor bidang Social Development di Canberra kemudian menjadi Professor di Prince of Songkla University, terlihat lebih indah dalam benaknya. Tapi iapun tak berani menolak orangtuanya.  Maka ia memilih menulis surat kepada orangtuanya.  Dititipkan via Halimah, mahasiswinya yang berasal dari Tak Bai.  Isinya,  ia tak menolak perjodohan tersebut, namun menundanya sampai ia pulang dari Australia.  Namun iapun tak memaksakan.  Silakan saja apabila keluarga pihak pria ingin mencari yang lain.  Dalam benak Mai,  alasan untuk sekolah Doktor adalah alasan yang paling halus dan masuk akal untuk menggagalkan perjodohan ini.

 

 

25 Oktober 2004.

Mai sudah berada di Bandara Don Muang Bangkok.  Tiket pesawat Thai Airways jurusan Sydney sudah digenggamnya.  Bersamanya ada Chaiwat dan delapan orang calon mahasiswa program Doktor lain di Australia. Sebenarnya studi di Canberra baru akan dimulai pada Februari 2005, namun pihak sponsor meminta waktu untuk orientasi kultural dan memperdalam bahasa Inggris-Australia selama tiga bulan sebelum studi dimulai.

 

Pada saat boarding.  Telepon selular Mai berdering.  Dari Tak Bai.  Mai tak kenal dengan nomor tersebut. Ia enggan mengangkatnya.  Khawatir yang menelpon adalah keluarganya. Tapi, ayah dan ibuku tak pernah menelponku langsung.  Mereka tak punya handphone juga di rumah tak memiliki telpon rumah. Lagipula mereka tak tahu pula nomor ponselku.  Barangkali dari adikku. Maka dengan setengah ragu ia menekan tombol `yes`.  ”Assalamualaikum kha, Pi Mai? Sawasdee kha!” suara Halimah ternyata.  ”Waalaikumussalam kha, ada apa, Nong Halimah?”

 

“Pi Mai masih di Bangkok, kan? Belum akan terbang?”  gadis muda ini bertanya cepat. Ada nada kepanikan dalam kalimatnya.  “Aku sudah di Don Muang Nong, sebentar lagi boarding dengan Kham bin Thai[9] ke Sydney via Singapura.  Ada apa?” Mai berusaha tenang, walaupun terus terang iapun panik.

 

 

”Emergency Pi Mai, pagi tadi ratusan warga Tak Bai berdemonstrasi di muka kantor polisi Tak Bai. Menentang penahanan enam warga yang beberapa hari silam diduga memasok senjata kepada kaum pejuang. Polisi tak dapat menahan laju massa yang begitu banyak. Akhirnya mengobral tembakan.  Tujuh warga tewas di tempat dan lainnya diangkut dan dilempar paksa ke dalam truk polisi.  Menurut informasi, akan dibawa ke penjara di daerah Patani,”  Halimah bicara terengah-engah melalui handphone-nya..  Terdengar nada bising dan suara orang-orang berteriak di sekitarnya.

 

Innalillahi wa ina ilahi raajiuun. Ya Allah, mengapa semua ini terjadi,” teriak Mai dalam bahasa Melayu Patani.  Membuat Chaiwat dan delapan teman penerima beasiswa lainnya terkejut.  ”Dan, yang lebih gawat lagi Pi Mai, Halimah meneruskan. ”Ayah Pi Mai dan Zakariya, adik laki-laki Pi Mai termasuk yang ditangkap dan dibawa ke penjara di Patani,” tutur Halimah hati-hati.  ”Termasuk,  adik laki-lakiku ku juga, menghilang sejak tadi pagi. Ia ikut berkerumun di muka kantor polisi Tak Bai,”  kali ini Halimah tak kuasa menahan tangisnya.

 

”Astaghafirullah!” Mai menjerit. ”Cobaan apa lagi ini…” lanjut Mai.  ”Ada apa Nong Mai, kamu bicara dalam bahasa apa?”  tanya Chaiwat keheranan.  ”Pi Chaiwat, ada insiden di kampungku, Tak Bai Narathiwat pagi ini. Ayah dan adikku ditahan polisi karena ikut berdemonstrasi.” ”Sepertinya aku harus meng-cancel pesawatku ke Sydney, dan segera ke Hat Yai, ” Mai menjawab cepat.  ”Are you insane, Nong Mai, I`m sorry to say[10]. Kamu sudah check in, bagasimu sudah di pesawat dan sebentar lagi kita naik pesawat. Dan juga, insiden dan konflik di Selatan kan sudah biasa terjadi setiap saat, ” sergah Chaiwat.  ”No way Pi Chaiwat, kali ini berbeda, karena kini korbannya adalah ayah dan adikku. Pi Chaiwat, tolong jaga bagasiku sampai di Sydney, ini aku berikan baggage tag-nya berikut boarding pass-ku. Tolong sampaikan pada pramugari Kham Bin Thai kalau aku batal terbang.

 

”Kamu gila Mai, to be honest. Aku prihatin betul dengan musibah yang menimpa keluargamu, tapi kamupun tak harus membatalkan kepergianmu ke Sydney. You are running your own life. Bagaimana kontrakmu dengan AusAid nanti?” kali ini Chaiwat kehilangan kesabarannya. ”Tidak Chaiwat,” kali ini Mai tidak memanggil Chaiwat dengan `Pi` lagi. ”Aku bertanggungjawab dengan AusAid. Akan aku kontak mereka dari Narathiwat. Ini emergency. Aku akan jadi anak durhaka kalau tetap ke Sydney dalam situasi seperti ini.”  ”Durhaka, apa artinya? Bahasa apa itu,” tanya Chaiwat keheranan.  ”Maaf aku susah menjelaskannya,  aku harus pergi sekarang. Sawasdee kha!”  teriak Mai.   Meninggalkan Chaiwat dan delapan temannya dalam kubangan keheranan.

 

Segera Mai berlari dari terminal internasional ke terminal domestik.  Ia berlari menuju sales counter Thai Airways untuk mencari go show ticket, ticket yang dibeli langsung pada hari penerbangan. Tiket habis. Ia berlari lagi ke sales counter Thai Air Asia. Tiket habis juga.  Mai makin bingung dan panik.  Akhirnya ia ke sales counter Nok Air.  Tiket habis juga. Tapi Mai ngotot dan minta diberangkatkan sekarang. Ia siap duduk di kursi manapun dan siap membayar berapapun.  Pihak Nok Air mengalah. Diberikannya ia kursi jump seat, kursi darurat persis di belakang pilot dan copilot. Dengan harga dua kali lipat.  Di dalam pesawat, Mai senantiasa bergumam,  Fabiaayi alaa`i Rabbikumma tukadzibaan….ayat favorit Maulida.  Ketakutannya terhadap nasib ayah dan adiknya mengalahkan ketakutan terhadap perjodohannya di Tak Bai.

###

 

 

Setibanya di Hat Yai,  Mai memerlukan delapan jam lagi untuk mencapai Tak Bai. Itupun dengan susah payah.  Ia berganti mobil sebanyak empat kali.  Karena tak semua mau masuk ke daerah konflik. Hampir setiap tiga kilometer ada military checkpoint dimana mobil harus berjalan zigzag kemudian berhenti.  Tentara yang bertugas akan menanyakan identitas sopir dan penumpangnya. Cukup seram, karena senapan M-16 mereka dalam posisi terkokang dan ia menggunakan bullet-proof vest. Rompi anti peluru. Di belakang sang tentara puluhan temannya bersiaga di dalam Jeep humvee armoured vehicle dan panzer. Maka, perjalanan ke Tak Bai yang biasanya dapat ditempuh dalam empat jam menjadi delapan jam.

 

Tak Bai mirip kota mati. Puing-puing berserakan. Asap membubung di sana sini. Patroli tentara dengan jeep humvee dan motor trail berseliweran.  Penduduk masuk ke dalam rumah dan mengintip dari sela-sela jendela.  Anak-anak menangis karena tak diperkenankan keluar rumah.  Jam malam diberlakukan. Tak boleh orang berkumpul dan berseliweran di atas jam enam sore.  Susah payah ia mencapai rumahnya.  Listrik mati. Hanya dua lilin menyala. Di pojok rumah, nampak Ibu dan adik-adiknya tengah menangis.

 

 

Tak Bai, 27 Oktober 2004

Kabar terakhir dari penjara Patani.  Tujuhpuluh delapan warga Tak Bai tewas.  Bukan karena ditembak. Namun hampir semua karena kehabisan napas. Ditumpuk  dan dilempar ke dalam truk begitu saja dalam enam lapis. Dengan tangan terikat ke belakang pula. Tiga jam perjalanan ke Patani cukup untuk membuat mereka kehabisan napas. Sungguh tak berperikemanusiaan.   Penduduk Tak Bai murka. Termasuk Mai. Ayah dan adik Mai tidak termasuk mereka yang tewas.  Namun Mai tetap marah.  Ia tak suka dengan kesewenang-wenangan ini.  Bersama warga Tak Bai, ia mendirikan posko relawan untuk membantu mereka yang kehilangan anggota keluarganya. Dapur umum, pengumpulan sandang dan pangan, hingga posko informasi orang hilang berada dalam kendalinya.  Malam harinya Mai mengirim SMS kepada Maulida di Aceh.  Lima menit kemudian Maulida membalas dalam tiga kali pengiriman. Pertama ia menyatakan keprihatinan mendalam. Kedua, mendo`akan keselamatan keluarga Mai. Ketiga, menuliskan sepenggal kalimat favoritnya, “Nikmat Tuhan Manakah yang Kamu Dustakan…”

 

 

26 Desember 2004

Alhamdulillah ayah dan adik Mai sudah kembali ke rumah.  Kendati dalam kondisi berantakan. Bekas pukulan, siksaan, dan jeratan terlihat di dada, tangan, dan punggung. Baju mereka lusuh bercampur darah. Lama tak diganti. Seisi keluarga menjerit dan menangis. Bercampur antara sedih, senang, sekaligus marah.  Siang harinya Mai kembali mengirim SMS kepada Maulida.  Tak ada jawaban. Sampai malam hari. Ini bukan kebiasaan Maulida. Ia selalu cepat membalas SMS. Kalaupun tak punya pulsa kadang ia meminjam handphone kerabatnya. Tapi ini tak biasa. Mengapa? Jawabannya tiba di malam hari.  Melalui berita TV3 Malaysia yang ditangkap jelas oleh antena parabola warga Tak Bai, pagi tadi pukul 08.15 waktu Aceh telah  terjadi gempa bumi yang disusul oleh tsunami dahsyat yang menerjang pantai Barat dan Utara Aceh dan Sumatera Utara. Selanjutnya tsunami menghantam pantai barat Thailand di sisi Lautan Andaman yaitu Phang Nga, Krabi dan Phuket di tepi lautan Andaman, Thailand barat daya. Mai terhenyak. Ia tahu persis bahwa Maulida tinggal dan bekerja di Meulaboh. Kota kecil di pantai barat Aceh.

 

 

1 Januari 2005

Mai berdiri mematung di rumah sakit Meulaboh yang telah rata dengan tanah. Sudah tiga hari ia berada di Meulaboh. Melacak jejak keberadaan Maulida.  Tak dinyana pengalaman pertamanya ke luar negeri adalah ke Indonesia. Selain Malaysia tentunya. Yang tak dianggap luar negeri karena negeri Kelantan, Malaysia, berbagi batas dengan kampungnya di Tak Bai.  Mestinya negeri pertama yang diinjaknya setelah Thailand dan Malaysia adalah Australia. Dan mestinya saat ini ia tengah bertahun baru di Canberra. Mungkin juga di Sydney. Bermalam tahun baru di Darling Harbour sambil menatap fireworks[11] dari gedung opera Sydney yang terkenal. Barangkali juga bersama Chaiwat yang memang sudah berada di Sydney.

 

Susah payah Mai mencapai Meulaboh.  Jalan darat Banda Aceh – Meulaboh putus,. Maka ia merangsek masuk Meulaboh dari Sumatera Utara.  Beruntung ia bertemu dengan rombongan Bulan Sabit Merah Malaysia yang juga hendak masuk ke Meulaboh. Selama tiga hari itu ia selalu mengirim SMS ke Maulida. Namun gempa dan tsunami memutuskan jaringan telepon selular di sekitar Aceh.

 

Dengan bahasa Melayu seadanya Mai melacak jejak Maulida. Maulida lenyap dari muka bumi.  Sampai hari ini, di muka rumah sakit yang rata dengan tanah. Ia mendapati posko kesehatan darurat yang sekaligus menyajikan daftar orang hilang di sekitar Meulaboh.  Diantara nama orang hilang tercantum nama yang amat diakrabinya …Maulida binti Hasyim, SKP. MA..

 

 

13 Januari 2005

Sudah enam belas hari Mai di Meulaboh. Maulida tetap belum ditemukan. Baik hidup ataupun mati. Di antara hari-hari itu Mai membantu rumah sakit darurat sebagai relawan. Beruntung ia dapat berbahasa Melayu Patani hingga sedikit banyak dapat berinteraksi dengan para korban. Kepada para korban ia selalu bertanya tentang Maulida. Namun tak ada yang tahu keberadaan perawat shalihah ini. Sampai suatu waktu seorang anak kecil  menemukan telepon seluler yang diyakini Mai sebagai milik Maulida. Karena dalam ponsel itu ada nama Maulida tertulis dalam huruf Thai. Dan hanya Mai yang dapat membaca huruf Thai disitu.  Perlu seharian lebih untuk mereparasi dan mengaktifkan ponsel yang lama terendam air itu. Setelah ponsel berada pada posisi ON, Mai melacak feature INBOX, tak ada pesan baru. Pada feature SENT,  juga tak ada pesan terkirim.  Barulah pada feature DRAFTS Mai menemukan kalimat yang belum sempat terkirim. Bunyinya “Ukhti Mai, aku terbawa ombak, kini tersangkut di pohon, aku sudah tak kuat, do`akan kami dan tetaplah berjuang untuk Narathiwat, Maka Nikmat Tuhan Manakah……  Kalimat tersebut terputus. Dan Mai meneruskannya dalam hati…yang kamu dustakan

 

Maulida tak pergi ke Nagoya. Juga tak lagi tinggal di Meulaboh. Allah SWT lebih mencintainya. Dan Mai percaya Allah SWT akan memberi Maulida tempat tinggal baru yang jauh lebih baik. Jauh lebih baik dari Meulaboh dan Nagoya..

 

Esoknya Mai kembali ke Narathiwat. Meneruskan semangat Maulida membangun Aceh. Tidak di Bangkok. Tidak di Canberra. Di Narathiwat.

 

 

Salaya – Putthamonthon, Nakhon Pathom

18 Desember 2007

 

 

 

 

P.S. : Terima kasih untuk Ajarn Alisa dari Patani yang telah memberikan inspirasi cerita ini. Semoga kecintaanmu pada tanah Patani dan tanah Aceh adalah kontribusimu untuk kemenangan di Yaumil Akhir kelak.

 

 

 


Terjemahan  :

 

[1]Halo Dik, apa kabar?

[2] Maaf, Kak

[3] Dosen/ Professor

[4] Terima kasih banyak

[5] Tempat shalat

[6] Tidak apa-apa

[7] Apa kabar

[8] Bapak

[9] Thai Airways, dalam bahasa Thai.

[10] Apakah kamu gila, maaf saya mengatakannya

[11] Kembang api

Read Full Post »

LEGITIMASI DAN MANAJEMEN EKSEKUSI MATI DI INDONESIA

Heru Susetyo

MahasiswaProgramDoktorHuman Rights & Peace Studies Mahidol University – Thailand/

Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum UI – Depok

 

Di pertengahan Juli 2008 ini publik Indonesia kembali tersentak. Eksekusi hukuman mati, yang diduga hanya sekedar gertakan, dan tak benar-benar dilaksanakan, ternyata betul-betul terjadi.  Pada 19 Juli 2008, tiga terpidana mati, (Sumiarsih dan Sugeng) dieksekusi di Jawa Timur, dan satu lagi (Tubagus Maulana Yusuf alias Dukun Usep) dieksekusi di  Lebak Banten. Uniknya, ketiga terpidana mati sebelumnya dipenjara dengan durasi yang sangat jauh berbeda.  Sumiarsih dan Sugeng, Ibu dan Anak yang terlibat pembunuhan keluarga Letkol Purwanto pada 13 Agustus 1988, telah menjalani nyaris dua puluh tahun penjara, sebelum akhirnya dieksekusi. Sebaliknya, Dukun Usep, yang terbukti membunuh delapan orang klien-nya pada 2006 – 2007, baru menjalani satu tahun penjara saja sebelum akhirnya dieksekusi.

 

Sebelumnya, eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva, dan Marinus Riwu, terpidana mati dalam kasus kerusuhan Poso pada bulan September 2006 lalu,  mengagetkan dunia penegakan hukum Indonesia.  Pasalnya, hukuman mati dan eksekusi mati biasanya terjadi untuk terpidana kasus narkoba seperti kasus Ayodhya Prasad Chaubey, terpidana mati kasus narkoba, yang telah dieksekusi pada 5 Agustus 2004 dan pembunuhan berencana, seperti kasus Ny. Astini, terpidana mati kasus pembunuhan dengan mutilasi, yang telah dieksekusi pada 20 Maret 2005.  Namun,  dalam kasus Tibo dkk, berlaku juga untuk pelaku kekerasan dalam konflik bernuansa SARA.

 

Semula, banyak pihak menduga bahwa hukuman mati hanya sekedar gertakan demi menimbulkan efek jera, dan tak pernah benar-benar dilaksanakan. Ada kesan telah tercipta moratorium (jeda eksekusi mati). Apalagi, banyak sudah terpidana mati di Indonesia namun tak semua benar-benar dieksekusi. Ada yang dirubah hukumannya menjadi seumur hidup, ada yang mendapat grasi presiden, ada yang kemudian bebas setelah menjalani hukuman penjara puluhan tahun.  Sebaliknya, ada pula yang layak dihukum mati, semisal para koruptor kelas berat, namun masih saja bebas berkeliaran bahkan menghilang tak tentu rimbanya.

 

Eksekusi mati terhadap Sumiarsih dan Sugeng setelah mereka nyaris dua puluh tahun menjalani penjara dan terhadap Dukun Usep yang baru setahun dipenjara, menimbulkan pertanyaan legitimasi maupun manajemen (baca : hukum acara)  eksekusi mati di Indonesia.  Apakah eksekusi mati memang harus dilakukan dan memiliki legitimasi dalam sistem hukum Indonesia maupun hukum internasional? Pertanyaan kedua adalah, apakah memang terpidana mati harus menunggu sangat lama (death row) sebelum akhirnya benar-benar dieksekusi?

 

 

Menolak Eksekusi Mati

Kalangan yang tidak setuju dengan pidana mati beralasan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang sangat kejam,  di luar perikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM),  utamanya hak hidup. Juga, sebagai salah satu bentuk pidana, hukuman mati dianggap tak menimbulkan efek edukatif terhadap masyarakat. Lalu, apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam penjatuhan vonis, hukuman tersebut tak dapat dikoreksi karena sang terpidana telanjur dieksekusi.  Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat pengadilan di Indonesia belum terbukti benar-benar bersih, independen, dan profesional.

 

Ada contoh menarik terkait eksekusi mati terhadap terpidana mati. Timothy Mc Veigh,  mantan tentara AS veteran perang teluk, melakukan pemboman gedung FBI (Alfred P. Murrah Federal Buiding) di Oklahoma City-USA pada 19 April 1995. Ia kemudian dipidana mati dan akhirnya dieksekusi mati pada 11 Juni 2001.  Kendati ia telah terbukti bersalah dan dituntut di sebelas negara bagian yang berbeda sebagai pelaku kejahatan yang menewaskan 168 jiwa,  namun tak sedikit kalangan yang membelanya supaya dia tak dijatuhi hukuman mati.  Menariknya,  dari kalangan yang membela tersebut ada juga keluarga dari para korban pemboman.  Mereka mengatakan :”Dia (Tim Mc Veigh) memang telah melakukan kejahatan dengan membunuh orang-orang yang tak berdosa.  Namun, jangan sampai kita mengulangi kesalahan yang dilakukannya dengan mengambil nyawanya juga.”

 

Terkait dengan dasar hukum, legalitas penolakan terhadap hukuman mati datang dari beberapa instrumen HAM internasional antara lain: (1) Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, (2) protocol to the American Convention on Human Rights to Abolish the Death Penalty, (3) protocol No 6 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 1982 (European Convention on Human Rights, dan (4) protocol No 13 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 2002 (European Conventon on Human Rights).
Dari empat instrumen di atas, hanya instrumen pertama yang bersifat internasional, sedangkan ketiga instrumen berikutnya bersifat regional. Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (SOP) yang memiliki kekuatan secara hukum (entry into force) sejak 11 Juli 1991 hingga kini telah diratifikasi oleh 50 negara dan ditandatangani oleh 7 negara lainnya (UNHCHR, 2006). Protokol ini mewajibkan bagi negara-negara yang telah meratifikasinya (state parties) untuk menghapuskan eksekusi dan hukuman mati dalam legislasi maupun dalam praktiknya.
Second Optional Protocol mendalilkan perlunya hukuman mati dihapus, dengan merujuk pada pasal 3 Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang berbunyi: “Setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas keamanan (life, liberty, and security of person), juga pada pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR) yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang tak terpisahkan dan dilindungi oleh hukum, yaitu hak untuk hidup.
Amnesty International (2006) menyebutkan bahwa sampai saat ini ada 129 negara yang telah menghapuskan hukuman mati (death penalty). Dari jumlah tersebut, 88 negara menghapus hukuman mati secara total, 11 negara memberlakukannya secara sangat spesifik, yaitu hanya untuk kejahatan di waktu perang (war time), dan 30 negara masih mempertahankannya dalam hukum nasionalnya namun tak pernah lagi melaksanakannya dalam praktik.
Sementara itu, 68 negara sampai kini masih memberlakukan hukuman mati dalam hukum nasionalnya. Di antaranya adalah Amerika Serikat (pada 37 negara bagiannya), Jepang, Korea (utara dan selatan), India, Singapura, Malaysia, dan Indonesia.
Menurut catatan Amnesty lagi,   selama tahun 2005 minimal 2148 terpidana telah dieksekusi di 22 negara dan 5186 lainnya telah divonis mati di 53 negara.   Dari jumlah tersebut,  94% dari total eksekusi terjadi di empat negara saja, masing-masing China, Iran, Saudi Arabia, dan USA.  Satu perkiraan kasar dari Mark Warren (Amnesty, 2006) menyebutkan bahwa total terpidana mati yang tengah menanti eksekusi di dunia berkisar antara 19.474 – 24.546 jiwa.

 

 

Mempertahankan Eksekusi  Mati

Kendati hukuman mati telah ditolak oleh nyaris dua pertiga negara di dunia, tak urung masih ada sekitar 68 negara yang masih mempraktekkannya.  Dari 68 negara tersebut,  hanya Amerika bersama Jepang, Korea Selatan, dan Singapura yang tergolong negara ‘maju’, di samping beberapa negara petrodollar di Timur Tengah.  Karena, selebihnya adalah negara-negara ‘dunia ketiga.’

 

Sejak 1977, saat hukuman mati dihidupkan kembali di AS, tak kurang dari 820 jiwa telah dieksekusi. Pada 2002, sebanyak 71 jiwa telah dieksekusi. Kemudian, per 1 Januari 2002, sekitar 3.700 jiwa telah dijatuhi hukuman mati (belum dieksekusi). Hukuman mati masih berlaku di 37 negara bagian di AS.
Jepang bahkan memiliki kasus yang menarik.  Bahwa seorang terpidana dijatuhi hukuman mati hanya karena menculik dan membunuh seorang gadis kecil bernama, Kaede Ariyama (7 tahun) pada November 2004 di daerah Nara.   Kaoru Kobayashi, sang terpidana,  divonis mati karena hakim berpendapat bahwa kejahatannya sangat sadis dan ia tak mungkin dapat direhabilitasi.  Maka,  tak mungkin menghentikan kejahatannya kecuali ia harus dipidana mati sebagai kompensasi kejahatannya ((Daily Yomiuri, 27 September 2006).
Di Indonesia sendiri,  legalitas hukuman mati paling tidak berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk pasal pembunuhan berencana, Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika 1997, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1999 & 2001, UU Pengadilan HAM 2000 dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 2003.

 

Di level masyarakat Indonesia sendiri,  hukuman mati tidak pernah menjadi isu yang sangat serius. Minimal sampai eksekusi mati Tibo dkk.  Masih banyak praktek adat dan kebiasaan  di beberapa masyarakat di Indonesia yang memang  ‘mentolerir pengadilan jalanan’  sebagai bagian dari nilai budaya yang hidup. Juga,  masih lekat pengaruh dari hukum agama,  sebutlah hukum pidana Islam yang memang mengatur hukuman mati untuk jenis kejahatan tertentu (Hadd/ Qishas).  Kendati hukum pidana Islam bukanlah bagian dari hukum positif di Indonesia (terkecuali untuk Nanggroe Aceh Darussalam untuk sebagian wilayah pidana), namun  sebagian masyarakat muslim menganggapnya sebagai bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam.

 

Permasalahan muncul ketika pascareformasi 1998 Indonesia banyak melahirkan Undang-Undang bernuasan HAM, antara lain UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dilanjutkan dengan ratifikasi terhadap dua Kovenan Internasional,  masing-masing International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) pada tahun 2005.    Mandat dari instrumen HAM tersebut (ICCPR)  antara lain adalah negara harus menghargai hak hidup dan mewajibkan negara memiliki policy dan legislasi yang benar-benar melindungi hak hidup dan martabat kemanusiaan.  Maka,  kendati tidak secara eksplisit menyerukan hukuman mati,   hadirnya instrumen tesebut semakin menegaskan kesenjangan yang terjadi  dengan produk perundang-undangan Indonesia yang mengatur hukuman mati.

 

 

 

Manajemen Eksekusi Mati

Merupakan tugas dari pembuat hukum dan pengambil kebijakan di negeri ini untuk meninjau kembali pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia.  Apakah hukuman mati memang masih diperlukan di negeri ini?  Bagaimanakah menyikapi kesenjangan yang terjadi antara perundang-undangan Indonesia yang mengatur hukuman mati dengan instrumen HAM yang cenderung menghapuskan hukuman mati?  Bagaimanakah meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan independensi badan-badan peradilan sehingga dapat benar-benar menciptakan keadilan bagi masyarakat?  Dan, akhirnya,  bagaimanakah meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum melalui program-program pembangunan yang berkeadilan, sehingga, potensi rakyat untuk melakukan kejahatan  akibat kemiskinan yang dideritanya dapat terus diminimalisir.

Selanjutnya, yang harus diperhatikan adalah memperbaiki manajemen dan hukum acara eksekusi  mati di Indonesia. Mengapa harus memenjara orang hingga dua puluh tahun kalau akhirnya dieksekusi mati juga?   Dan bukan hanya kasus Sumiarsih dan Sugeng. Sudah cukup banyak terpidana mati yang menunggu bertahun-tahun lamanya (death row) sebelum akhirnya dieksekusi mati.  Harapan-harapan yang sempat dibangun oleh terpidana mati karena diperkenankan hidup puluhan tahun setelah jatuhnya vonis mati, pupus sudah.  Sementara itu, puluhan lainnya yang sudah dijatuhi hukuman mati dan tengah menanti eksekusi mati ataupun tengah mengajukan upaya hukum lain (PK atau Grasi) menjadi semakin gelisah. Mereka telah ‘dieksekusi mati’ sebelum benar-benar dieksekusi mati.

Data Kejaksaan Agung RI tahun 2006 menyebutkan, pasca eksekusi Tibo dkk,  jumlah seluruh terpidana mati di kejaksaan di seluruh Indonesia ada delapan puluh sembilan (89) orang dan yang sudah dinyatakan final serta berkekuatan hukum tetap (legally binding) ada delapan (8).

Perlu ada revisi mendasar terhadap hukum acara pidana mati.  Selama ini, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tahun 1981 dikenal adanya proses di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri atau pengadilan militer), kemudian tingkat banding (pengadilan tinggi), tingkat kasasi di Mahkamah Agung, peninjauan kembali (PK) apabila ada alat bukti baru di Mahkamah  Agung, dan akhirnya permohonan grasi kepada Presiden.  Namun tidak pernah ada kejelasan berapa kali proses peninjauan kembali (PK) maupun permohonan grasi dapat dilakukan.  Maka, perlu ada kejelasan ataupun amandemen terhadap hukum acara sejauh menyangkut pidana mati ini, demi penghargaan terhadap hak-hak terpidana, keluarganya, maupun hak-hak korban kejahatan.

 

Cara mengeksekusi mati juga perlu dikaji kembali.  Apakah sudah cukup efektif dengan menggunakan tembakan (senjata api) oleh sekelompok polisi yang selalu terjadi di tempat rahasia setelah sebelumnya kucing-kucingan dengan wartawan?  Ataukah ada cara lain yang lebih efektif dan meringankan penderitaan sang terpidana semisal suntikan mati misalnya?

 

Para terpidana mati memang barangkali telah berbuat kejahatan. Telah menimbulkan korban dan  penderitaan. Namun jangan sampai negara dan juga masyarakat melakukan pembalasan dan penderitaan berlebihan. Bagaimanapun para terpidana mati masih memiliki hak-hak dan telah menjalani sanksi sosialnya selama menjalani penjara.  Maka, tinjau kembali legalitas hukuman matinya. Kalaupun akhirnya harus dieksekusi mati, pilihlah cara yang paling ringan dan membuat mereka tidak lama menderita.

 

 

 

Heru Susetyo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Read Full Post »

Last Train to O’hare

LAST TRAIN TO O’HARE

 

by : Heru Susetyo

 

Arya always love boarding the train to O’Hare Airport from downtown Chicago.  The trip is only forty five minutes by CTA[1] blue line train where he can board anywhere along the blue line either in the loop[2] right in downtown Chicago or near downtown.

 

The second thing he loves much is O’Hare Airport. A vast airport named after O’Hare, a legend hero of US Air Force who had survived along the dog fight[3] during the Pacific War in World War II and contributed immensely to US and alliance’s victory.

 

O’Hare, instead the biggest airport in Chicago, not to mention in the US, is also the busiest airport in the world, with almost 80 million passenger landing and taking off its runways each year.  It has twelve runways that mean twelve big planes may land or take off concurrently without being ran down each other.

 

However, irrespective O’Hare’s magnificent features, Arya loves this place much because the place left a bunch of memories.  He firstly met Dessy, an attractive Indonesian girl, right in Terminal 2 when Arya mistakenly called Dessy, eight years ago.  Arya judged Dessy as Dini, his old buddy who live in Dallas, Texas and want to spend her spring break in Chicago.  However, this Dini was sharply different.  She had just landed directly from Surabaya to start her new life as an incoming student at Undergraduate program University of Illinois at Chicago.  A couple of minutes of chitchatting had lapsed until Arya realized that Dessy was not his old buddy.  However, since they found that no more Indonesian guys appear in O’Hare, they soon got in touch.

 

“I beg you pardon, Miss, are you from Indonesia?”   Arya asked carefully.  “I am.  Do I happen to know you before?”  Dessy calmly replied.  “I guess so. You’re Dini, right?”  You spent your high school with me in Arlington Heights, Dallas. We were the only Indonesian students at that nice school.” “Oh gitu ya?  kalau gitu kamu orang Indonesia dong.  Kenapa kita gak ngomong Indonesia aja ?”.  “I got a problem Miss…  . “Panggil aku Dessy, Mas,” Dessy replied abruptly.

 

“I have spent almost twenty years in the US since I was born.  I met American guys everyday.  Not a single Indonesian I met within the first three years in Texas except Dini, whose face pretty similar with you.  I have missed her for ten years until suddenly she appears right in front of me now,” Arya said calmly.  “Enak aja Mas,  aku bukan Dini lagi.  Aku Dessy. D-E-S-S-Y.  Ingat ya, dan jangan ngomong Inggris di depan aku!” Dessy interrupted fiercely.   “I’m so sorry Miss Dini eh Dessy, but I indeed can’t speak Indonesian properly.  I completely understand Bahasa Indonesia but I just can’t speak properly that make me doubt to express my Indonesian.  “Terserah elo deh Mas,  yang penting sekarang tolong temani aku keluar dari airport ini, dan tolong jangan panggil aku Miss Dessy,  tapi Dessy saja,” again, Dessy replied fiercely.  Subsequently, they walked across terminal 2 and headed downstairs to CTA blue train. They took the first train to downtown and spend forty five minutes of chitchatting.  Dessy spoke Indonesian, Arya spoke English.

 

Eight years later. Arya is smiling to himself. He is recalling his first encounter with Dessy.  It was eight years ago.  At present, Dessy has earned her bachelor degree in accounting and master degree in Computer Science. Arya holds double master degree in law and criminology from University of Chicago and a PhD, also in criminology, from University of Wisconsin at Madison. Arya was admitted to American bar[4] three years ago, that enabled him to practice law either in a law firm or in any US government bodies.  American bar usually declines a prospective candidate who is not American.  Fortunately, Arya was born in New York twenty nine years ago. His only touch with Indonesia is when he spent his six years elementary school in Semarang, Central Java. After graduation, he returned to US until now  His middle and high school was in Dallas, Texas.  His undergraduate study  was in Ann Arbor, Michigan.  His master degree was in Chicago, Illinois, and his Doctoral degree in Madison, Wisconsin. Therefore, he is unquestionably an American yuppie[5] but with brown skin.

 

Isn’t he?   He does not think so.  Frankly speaking, Arya is an American yuppie with Indonesian’s heart and soul.  He has spent more than half of his lifetime in America.  However, he still pays much concern to Indonesia.  He cries occasionally when he heard the disasters, riots, or political unrest occurred respectively in Indonesia. He reads Indonesian online newspapers almost everyday. He is eager to return to Indonesia but he just doesn’t know the right and appropriate job for him in Indonesia.

 

And Dessy is his ‘bridge’ to Indonesia.  Although they live separately and having a little bit   different attitudes, they do have something in common.  That they are Indonesian and love Indonesia very much.  Dessy and Arya hang around Chicago either by bus or CTA train frequently.  Among the journey they like most is CTA blue line train to O’Hare from Downtown Chicago.  They greatly admires the scenery of Chicago’s skyscrapers from blue line train, with The  Sears Tower, the second highest building in the world, and John Hancock Building stretching along the side of Lake Michigan in the distance.  “I love this blue train,” Arya talked to himself.  “Sorry Mas, kamu ngomong sama siapa?”  Dessy interrupted abruptly.  “I talked to myself, I always love this blue train,” Arya said calmly.  “Suka sama blue train atau suka sama aku,” Dessy teased him.  “I don’t know, no further comment,” Arya replied, and his face turns into red immediately.  Honestly, Arya always treats Dessy as a mate.  Not a special one. Therefore, he was not ready for the answers.

 

One thick letter with the words “Indonesian General Consulate in Chicago’ at its letterhead arrived to Arya’s apartment the next day, and it changed his life overwhelmingly.  The consulate had forwarded an official letter from Indonesian’s House of Representatives (DPR) who had nominated Arya as a candidate for vice chairman position at Indonesian Anti Corruption Commission. “Me?  Vice chairman Candidate?  How come?  I can’t speak Indonesian properly and I don’t even know Indonesian criminal justice system. Why me?”  Arya just couldn’t believe his eyes.

 

The answer of his question arrived the next day.  Indonesian ambassador in WashingtonDC cordially invited him to an informal meeting in the embassy.  So, Arya took the earliest American Airlines flight to DC, landed at NationalReaganAirport and preceded to Massachusetts Avenue.  The ambassador warmly welcome him and talk straightly:  “Pak Arya, I have the honor on behalf of Indonesian government to convey you  the message from House of Representatives that they had unanimously nominated you to be the vice chairman of Indonesian Anti Corruption Commission.  It was a final decision. They need only one last approval, from the President.  You may doubt with this nomination, but Indonesian government has been observing and envisaging you for quite a long time until they ended it up with DPR approval to nominate you.”

 

“Mr. Ambassador, I’m so flattered and honored with this nomination, I just can’t believe my ears. Why me?  Let me mention my weaknesses.  I’ve been living in US for  twenty three years. I earned my undergraduate and graduate degree from US universities. I hold American bar license to practice law in US not in Indonesia. Last but not least, I can’t speak Indonesian fluently. So, why me?”  Arya asked anxiously.

 

“Honestly, Pak Arya, you’ve just mentioned the strong points of you instead of your weaknesses.  The house unanonimously  voted in favor of you because you fulfill such requirements  they love much,  such as understanding of  US law, fluently in English, has ever been practicing law in US, young and intelligent, earning doctoral degree in US Criminal Justice system,  and fortunately,  only you among Indonesian citizen all over the world who damned eligible to such requirements. This commission is partly funded by US government, so they are eager to see an Indonesian fellow with excellent knowledge and skills of US law chairs the commission. Moreover, we have a bunch of US law school graduate, but none of them have American bar license.  So, I have to boldly underscore Pak Arya, We appoint you to be the vice chairman of the commission, not offering you. I bet that you have no better choice. Indonesia damned need you. We need you back to Indonesia. We’re not worried with your language. You’re a hundred percent Indonesian descent, so we believe within a month you can retrieve your Bahasa Indonesia back. Trust me!”  Mr. Ambassador said firmly as a commander gave an order to a rookie[6].

 

During his returning flight to Chicago, Arya had a serious daydream.  He had just approved the nomination.  The ambassador shook his hand firmly and told him to get pack and prepare everything for his immediate departure.

 

He just can’t believe this situation.  He is an American lawyer with a fast track to be a wealthy partner[7] within years at his law firm yesterday but suddenly he has to go back to be another ‘Indonesian Hero’ and chair a commission he has not known before. Why life can change drastically?

 

Dessy picks Arya up at O’Hare right on time.  They head to CTA train and as usual take the blue train to downtown Chicago. Arya keeps silent.  Dessy stares curiously to Arya.  “Kenapa Mas, kamu sakit?”  Kita mampir dulu ya di Wal Greens beli obat flu. Kayaknya kamu kena angin dingin di DC deh,” Dessy seemed to be worry.  “No, thanks Dessy.  I’m OK.  I’m just wondering that this will be my last trip by blue train.”   “Oh my goodness. What’s wrong with you Mas?”  Dessy shouted frantically.  “Next Monday I’ve to fly to Jakarta. I’m going to live over there at least for five years. Indonesian government had appointed me to chair the Anti Corruption commission as a vice chairman.  “You must be kidding Mas,” Dessy laughed. “You can’t speak Indonesian fluently and you don’t even understand Indonesian law, you must be sick, Mas. Let me purchase a flu medicine for you.”

 

“I’m not kidding. I’m damned serious Dessy.  I told the same excuses as you did to Pak Djoko, Indonesian ambassador in DC, but they were worthless.  I argued him until eventually he said that this was an order from Indonesian government.  We appointed you, not offered you.  I have no more words. He gave me a week to resign from my firm, get pack and prepare anything to my sudden departure to Jakarta,” Arya said.

 

“They must be joking Mas.  They gave you no alternatives and simply ordered you to return to Indonesia within a week.  You’ve been working in US law firm for three years and earned almost a hundred thousand bucks[8] a year. They have violated your civil rights, Mas Arya, why don’t you argue them?  How much do they pay your monthly salary?”  Dessy said anxiously.

 

“Honestly, Dessy.  I’ve never thought that far.  My monthly salary will be twelve million rupiahs a month or less than twenty percent of my salary in Chicago law firm. However, I need it, indeed.  I want to go back to Indonesia, our lovely country, and contribute to its development.  I’ve never thought that I’m qualified to that job or not but it’s really a challenging one.   Can you imagine we work hand in hand to fight against corruption?”  Arya said proudly.

 

“You’re nut, Mas.  I’m sorry to say.  You’re going to leave your fast track to wealthy and prosperity life to pursue another fuzzy job. Unbelievable. If I were you, I prefer to earn much money and simply donate them as a zakat or infaq to Indonesia and I strongly believe it will work any better. “It’s not that simple, Dessy.  I love Indonesia more than any country in the world.”  “All right, Mas, but the most important thing is… what about our relationship?  Should you leave me and say me goodbye forever?”  Dessy kept this ‘bullet’ for the last. Her eyes were watered.

 

Arya gave no comments when Dessy came to this sensitive part.  Honestly, He never mentioned that the last reason of his departure to Indonesia is to evade and escape from Dessy. He likes Dessy as a friend and sister but he has been seriously thinking that their relationship is a dangerous one. A sort of grave violation to Islamic teaching. They often hang around together and walking side by side like a husband and wife.   Rihan, his Pakistani buddy, often reminds Arya that his relationship with Dessy is improper and dangerous,  Arya agreed a hundred percent with this buddy.

 

A week later.  Arya left downtown Chicago by blue train, heading to O’Hare.  His flight to Jakarta by Northwest  Airlines due to take off three hours ahead.  He doesn’t take a cab even though he afforded to ride one.   Arya just want to enjoy his last blue line trip to O’Hare.  Little bit unusual, Dessy didn’t accompany him.  She has been depressed with Arya’s sudden departure.  What a poor girl. Arya completely understood this situation, therefore, he didn’t wave goodbye to Dessy.  Instead, he had asked some sisters at Chicago Islamic Center to get in touch with Dessy frequently and guide her to complete understanding of Islamic teaching.

 

The train is about to reach international terminal no. 5 shortly.  Arya unfolded Dessy’s letter reluctantly.  Dessy wrote: Goodbye Mas Arya, I completely understand that Indonesia is damned need you more than me. I’m just wondering that Allah SWT will be so kind to send you back to Chicago someday….

 

“You’re right sister.  Let’s rely on Allah,” Arya whispered softly.

 

Duren Tiga, 14 Januari 2004

 

 

 

 

 

 


[1] CTA :              :           Chicago Transit Authority

[2]Loop                :         Istilah untuk jalur kereta yang melingkari pusat kota (downtown) Chicago

[3] Dog Fight       :           Pertempuran di udara

[4] American Bar :            Asosiasi Pengacara Amerika Serikat

[5] Yuppie            :           istilah untuk kelompok professional muda

[6] Rookie            :           prajurit baru

[7] Partner            :           posisi tertinggi dalam suatu kantor hukum (law firm)

[8] Bucks             :           istilah slank untuk US  $ Dollar

Read Full Post »

FAMILE FATMA ARSLAN SANG PIONEER

Pengacara Muslimah Berjilbab Pertama di Belanda

 

 Dalam kunjungannya ke Salzburg Austria akhir Oktober 2008 sebagai partisipan Salzburg Global Seminar on Islamic Law and International Law, kontributor Tarbawi Heru Susetyo bertemu dengan Famile Fatma Arslan, pengacara muslimah pertama di Belanda yang mengenakan jilbab. Berikut petikan kisah Famile dalam beradvokasi di Belanda yang disarikan dari wawancara dalam bahasa Inggris.

 

Profilnya tak mengesankan sebagai pengacara. Berbadan kecil, selalu mengenakan jilbab warna-warna cerah, berkulit putih dan berwajah khas Turki. Namun ketika berdialog dengannya nampak jelas bahwa ia sangat berkualifikasi sebagai pengacara. Sorot matanya tajam, tutur katanya runtut, kritis, dan menampakkan keluasan perspektif. Dan hebatnya, ia lihai berbicara dalam enam bahasa, bahasa Ibunya Turki, bahasa negerinya kini Belanda, bahasa Inggris, Perancis, Jerman, dan sedikit bahasa Arab.

 

Sampai dengan awal tahun 2000 belum banyak orang mengenal namanya, Famille Fatma Arslan. Apalagi sebagai minoritas muslim, perempuan pula, di Belanda, posisinya kurang menguntungkan. Nasib yang sama dialami oleh semua perempuan minoritas di dunia ini.

 

Lahir sebagai etnis Turki di Diyarbakir Turki Timur pada tahun 1974, Famile hijrah ke Belanda (Netherland) ikut orangtuanya pada usia empat tahun. Setelah itu, ia tinggal di Belanda hingga kini. Tiga puluh tahun lebih di negeri keju, tak heran langgam bahasa Belanda Famile amat khas Belanda. Iapun mengerti betul kultur dan kehidupan sosial negeri Kincir Angin ini yang notabene amat berbeda dengan negeri tempat lahirnya.

 

Belanda, atau Nederland (Netherlands dalam bahasa Inggris) ataupun Holland memang adalah negeri yang semula ramah untuk para imigran. Dari 16.5 juta penduduknya (tahun 2008) 20% nya adalah imigran.  Imigran terbesar adalah keturunan Indonesia/ Maluku sebanyak 2.4.% diikuti German (2.4%), Turki (2.2%), Suriname (2%), Maroko (1.9%) dan lainnya.

 

Namun konstelasi politik dunia, utamanya pasca tragedi WTC 9/11, cenderung kurang menguntungkan bagi minoritas muslim di negeri-negeri barat. Termasuk di Belanda. Berbagai bentuk diskriminasi, pembatasan, kekerasan atas nama kebencian (hate crimes), subordinasi dan marjinalisasi terjadi terhadap minoritas muslim. Puncak kebencian terhadap kaum muslimin di Belanda adalah dilansirnya film Fitna oleh Geert Wilders anggota parlemen Belanda pada tahun 2008. Pada film tersebut Wilders menggambarkan Islam sebagai agama haus darah, paling tidak toleran, dan tidak cocok untuk negara Belanda. Ia bahkan mensinyalir imigran muslim Belanda pada tahun 2025 akan melampaui jumlah orang Belanda asli.

 

Dalam situasi yang kurang nyaman inilah Famile hidup dan mengaktualisasikan dirinya. Dia menyebut dirinya sebagai pioneer.  “Saya adalah wanita muslim pertama di Belanda yang masuk ke fakultas hukum. Saya juga wanita muslim pertama yang bekerja di Kementerian Kehakiman. Saya yang pertama juga menjadi pengacara. Dan saya juga muslimah pertama yang mengenakan jilbab ketika beracara di pengadilan Belanda,” tukas Famile berapi-api tanpa bermaksud menyombongkan diri.

 

Dan memang begitulah yang terjadi. Bagi wanita muslim di Belanda untuk masuk ke fakultas hukum adalah suatu persoalan. Suasana bekerja yang kurang nyaman, biaya studi yang mahal, prospek karir yang belum jelas, dan persaingan dengan pengacara asli Belanda, adalah beberapa alasan yang mengemuka. “Kalaupun imigran muslim termasuk keluarga yang kaya, mereka lebih suka mensekolahkan putrinya ke fakultas kedokteran daripada fakultas hukum. Prospek karir dan suasana bekerja di wilayah kesehatan cenderung lebih nyaman bagi muslimah daripada di bidang hukum,” Famile menjelaskan.

 

“Ketika saya studi di Universitas Leiden tahun 1992 – 1997, kemudian mengikuti ujian pengacara, sampai akhirnya mengenakan jilbab ketika beracara di pengadilan, banyak orang yang terkejut dan saya menjadi pemberitaan di media massa,” ujar Famile. “Alhamdulillah keluarga saya mapan secara ekonomi dan bisnis sayapun lancar, hal mana amat mendukung profesi hukum saya,” tambah Famile.

 

Saat ini Famile menjalankan firma hukumnya, bernama Arslan Advocaten (Arslan Lawyers dalam bahasa Inggris) yang berkedudukan di kota Den Haag (The Hague). Suatu pilihan yang tepat, Den Haag adalah Ibukota Hukum Dunia, karena di kota ini berlokasi lima pengadilan internasional.

 

Kini nama Famile amat identik dengan pembelaan hak-hak kaum minoritas muslim di Belanda. Ia hampir selalu berada dalam barisan terdepan dalam menyuarakan hak-hak kaum minoritas. Iapun menjadi anggota untuk Dewan Belanda untuk Islam dan Kewarganegaraan (Islam and Citizenship).

 

Suara Famile dikenal vokal untuk pembelaan terhadap hak-hak mengenakan busana muslimah, kebebasan beribadah, termasuk penentangan kerasnya terhadap film Fitna karya Geert Wilders. Famile dan aktivis muslim lainnya menentang film Fitna melalui masjid-masjid, pertemuan publik, dan program-progam kampanye dan pendidikan masyarakat. Majalah The Economist mengomentari Famile sebagai :  If there is a problem between Islam and the West, people like her are surely part of the answer.

 

Namun, di usianya kini yang telah 34 tahun ia masih tetap melajang. “Saya terlalu sibuk dan mobile untuk urusan advokasi maupun bisnis, saya bisa berada di beberapa negara berbeda dalam satu pekan. Saya tak tahu apakah saya bisa membagi waktu untuk keluarga kalau saya menikah,” ujarnya menutup perbincangan kami.

 

Tidak mengapa Fatima, apabila Ayat-Ayat Cinta memiliki tokoh sentral Aisha wanita Turki – Jerman, maka Ayat-Ayat Hukum Eropa telah memiliki tokoh sentralnya, Fatima, wanita Turki – Belanda !

 

 

Read Full Post »

KELAPARAN DAN KEAMANAN NASIONAL

 

Heru Susetyo

Mahasiswa Program Doktor Bidang Human Rights & Peace Studies

Mahidol University, Thailand

 

 

Anak SD bunuh diri karena kelaparan di Magetan. Ibu hamil tua dan anak ketiganya tewas karena kurang gizi di Makassar.  Lima warga NTT meninggal karena busung lapar. Tiga peristiwa di bulan Februari-Maret 2008 ini mungkin bukan tergolong peristiwa luar biasa di Indonesia. Banyak orang kelaparan di negeri ini, kendati tidak banyak yang kemudian mati.  Ataupun tak terberitakan ketika mati.

Padahal kelaparan dan kemiskinan adalah peristiwa yang sangat serius. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Millenium Development Goals (MDGs) –nya yang diluncurkan pada tahun 2000 menetapkan sasaran pertama dari delapan sasaran MDGs adalah mengurangi kemiskinan dan kelaparan yang berlebihan (eradicate extreme poverty and hunger).

Prestasi Human Development Index (HDI) Indonesia di tahun 2007 juga tak terlalu menggembirakan. Dalam Indeks Pembangunan Manusia yang dikeluarkan UNDP (2008) dengan indikator antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi tersebut,  Indonesia menempati ranking ke 107. dengan indeks 0.728. Masih di bawah Malaysia (yang tergolong ber –HDI tinggi), Thailand, Philippina, dan Vietnam. Bahkan Palestina (Occupied Palestinian Territory) masih sedikit lebih baik dari Indonesia.  Di Asia Tenggara, Indonesia hanya lebih unggul dari Laos, Myanmar, Cambodia, dan Timor Leste.

Maka, tewasnya rakyat Indonesia karena kelaparan, apakah satu ataupun ribuan jumlahnya, tetap harus mendapatkan perhatian. Harus ditetapkan sebagai peristiwa luar biasa. Juga, tidak sekedar berstatus luar biasa, namun mesti juga menjadi salah satu isu keamanan nasional Indonesia.

 

Hak atas Makanan

Hak atas makanan (right to food) terserak dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun juga dalam hukum Indonesia. Pasal 25 Deklarasi HAM Universal (Universal Declaration of Human Rights 1948) dan Kovenan Hak –Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic Social and Cultural Rights- ICESCR), yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas standar kehidupan yang layak untuk keselamatan dirinya maupun keluarganya, termasuk hak atas makanan, pakaian, tempat tinggal, perawatan kesehatan, pelayanan sosial, serta jaminan sosial.  Demikian juga halnya dengan pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak.

Penundukan Indonesia terhadap Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya serta hadirnya UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM adalah menimbulkan kewajiban, di lain pihak, terhadap negara dan masyarakat Indonesia, untuk menjamin bahwa setiap masyarakat dapat memenuhi dan memiliki akses yang cukup terhadap hak atas makanan.

Kelaparan Sebagai Isu Keamanan

Masalah keamanan dan ketidakamanan tidak identik dengan ancaman fisik ataupun kemiliteran belaka. Paul Hoffman (2004) menyebutkan bahwa bagi ratusan juta penduduk dunia saat ini, salah satu sebab timbulnya ketidakamanan (insecurity) hidup mereka adalah bukan semata-mata terorisme, namun kemiskinan berlebihan (extreme poverty). Saat ini, lebih dari satu milyar penduduk bumi (dari total enam milyar) hidup hanya dengan pendapatan setara satu dollar per hari.

Penelitian dari Peace Research Institute (PRIO) Oslo dan Uppsala Conflict Data Program (2002) menyebutkan bahwa perang sipil (civil wars) ataupun konflik internal (internal conflict) di suatu negara menyebabkan kematian lebih banyak daripada konflik bersenjata antara negara (armed forces) dengan pemberontak ataupun gerakan separatis. Berbanding 1000 kematian per tahun untuk perang sipil dengan 25 kematian per tahun untuk konflik vertikal antara negara dengan pemberontak ataupun gerakan separatis.  Di antara sebab tidak langsung terjadinya perang sipil adalah kemiskinan, kelaparan, ketimpangan distribusi pendapatan, maupun pemindahan paksa (forced displacement)

Toms dan Ron (2007) menyebutkan bahwa kemiskinan nasional berpengaruh sebagai sebab terjadinya konflik. Data statistik menyebutkan konflik berpotensi lahir di negara dengan Gross Domestic Bruto (GDP) per kapita rendah. Logika dari asumsi ini adalah negara bahwa negara miskin kurang memiliki angkatan bersenjata yang efisien dan taat hukum. Angkatan bersenjata-nya malah seringkali memerangi gerakan oposisi. Negara miskin juga cenderung lemah dalam pelayanan sosial namun sebaliknya memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Menyebabkan lahirnya diskriminasi dan ketidaksetaraan (inequality) antar rakyat.

Kemiskinan dan kelaparan memang bukan penyebab utama terjadinya konflik. Sedikit sekali penelitian ilmiah yang membuktikan korelasi antara keduanya. Namun, bahwa kemiskinan dan kelaparan adalah sebab tidak langsung terjadinya konflik, tak diragukan lagi. Penelitian PRIO Oslo dan Uppsala (2002) menghadirkan relasi yang jelas antara kemakmuran nasional dengan perdamaian. Hanya satu dari tiga puluh negara terkaya di dunia yang mengalami konflik. Sebaliknya, pada saat yang sama tujuh belas dari tiga puluh satu negara termiskin mengalami konflik.

Asumsi ini dapat membantu menjelaskan sebab terjadinya konflik di Indonesia. Sebagian besar konflik yang terjadi sepuluh tahun terakhir (1998 – 2008) di Indonesia adalah bukan konflik bersenjata antara negara (TNI/ POLRI) dengan gerakan separatis, namun lebih bersifat konflik internal ataupun perang sipil antar pihak dalam masyarakat. Seperti yang terjadi di Poso-Sulteng, Maluku, Sambas-Kalbar, Sampit-Kalteng, dan Sanggau Ledo-Kalbar dalam kurun waktu 1998 – 2003. Di antara penyebab konflik sipil di tempat-tempat tersebut adalah tidak semata-mata perseteruan etnis ataupun agama belaka. Namun bercampur dengan kepentingan politik, kemiskinan dan rendahnya pendidikan, serta ketidakpuasan dalam hal distribusi pendapatan.

 

 

Saatnya Beralih ke Keamanan Manusia

Keamanan nasional yang memusatkan perhatian pada keamanan militer dan teritorial saja tak cukup.  Ancaman yang menganggu stabilitas dan integrasi nasional kini lebih banyak berasal dari dalam negeri. Maka, perlu memperluas makna keamanan nasional dari keamanan komprehensif (comprehensive security) ala ketahanan nasional yang bertumpu pada keamanan militer (military security) menuju keamanan manusia (human security).

Konsep keamanan manusia (human security) muncul antara lain melalui laporan UNDP tahun 1994. Berangkat dari pemikiran bahwa berakhirnya perang dingin (cold war) seharusnya mengubah juga paradigma keamanan dari keamanan nuklir menuju keamanan manusia. Badan PBB ini berpendapat bahwa konflik yang terjadi saat ini lebih banyak di dalam negara (within nations) daripada antar negara (international conflicts). Bagi banyak orang, perasaan tidak aman lahir lebih banyak dari kehidupan sehari-hari daripada akibat peristiwa dunia tertentu. Misalnya, apakah mereka memiliki cukup makan, tak akan kehilangan pekerjaan, aman berjalan di jalan umum, akankah mereka menjadi korban karena status gender-nya, atau  akankah asal usul agama atau etnis mereka akan menyebabkan mereka menjadi korban penyiksaan.

Pada analis akhirnya, human security identik dengan anak-anak yang tidak mati, penyakit yang tidak menyebar, pegawai yang tidak diberhentikan, dan konflik sipil yang tidak berujung pada kekerasan. Human security tidak berurusan dengan senjata. Lebih berurusan pada kehidupan manusia dan martabatnya (UNDP, 1994).

Laporan UNDP menekankan pemaknaan human security sebagai sesuatu yang universal. Relevan dengan semua manusia dimanapun. Karena ancaman keamanan dalam human security bersifat umum. Dimanapun terjadi tak memandang tapal batas negara. Human security memusatkan perhatian pada manusia (people-centered) dan bukan negara (state-centered), dengan memaknai keamanan pada tujuh wilayah yaitu : keamanan ekonomi (economic security), makanan (food security), kesehatan (health security), lingkungan (environmental security), pribadi/ individu (personal security), komunitas (community security) dan politik (political security).

Konsep ini juga mengidentifikasi enam ancaman terhadap human security yaitu : pertumbuhan penduduk yang tak terkendali, disparitas peluang-peluang ekonomi, tekanan migrasi penduduk, degradasi lingkungan, perdagangan narkotika, dan terorisme internasional (Smith, 2002).

Maka, saatnya kini mengembangkan paradigma keamanan nasional menjadi keamanan komprehensif yang mengakomodasi keamanan manusia disamping keamanan militer.  Karena, tak guna negara aman secara militer, namun rakyat miskin dan mati kelaparan disana-sini.

 

 

 

 

Read Full Post »

KARIMAH :

PERJUANGAN PANJANG MUALAF DI NEGERI MANTAN KOMUNIS

 

Heru Susetyo, Kontributor Tarbawi di Thailand, melakukan perjalanan ke Austria dan Jerman pada akhir Oktober 2008 sebagai partisipan dari Salzburg Global Seminar on Islamic Law and International Law.  Dalam seminar tersebut Heru Susetyo berjumpa dan mewawancara dua muslimah luar biasa, masing-masing adalah Karimah, mualaf sekaligus pejabat tinggi Kementerian Kehakiman Republik Ceko dan Famille Fatma Arslan, pengacara muslimah pertama di Nederland yang menggunakan hijab.  Berikut petikan wawancara dengan Karimah.

 

Republik Ceko (Czech Republic) adalah negeri kecil di Eropa Tengah berpenduduk 10 juta jiwa dengan luas hanya seperduapuluh luas Indonesia.  Sebelum tahun 1993 negeri ini bernama Czechoslovakia, namun seiring dengan runtuhnya komunisme di Eropa Timur, persekutuannya dengan negeri Slovakia-pun bubar sehingga menjadi Republik Ceko. Negeri yang lama hidup dalam cengkeraman komunisme (sejak perang dunia II hingga tahun 1989) ini terkenal telah melahirkan banyak orang-orang besar, utamanya di jagat olahraga, sains, dan budaya. Bahkan mantan Presidennya saja, Vaclac Havel (memerintah pada 1990 – 2003) dikenal sebagai penulis dan dramawan terkenal. Di jagat olahraga tenis, nama-nama Ceko seperti Martina Navratilova, Ivan Lendl, Helena Sukova, Jana Novotna, Hana Mandlikova sudah lama merajai tenis dunia. Belum lagi para pesepakbola seperti Petr Cech, Patrick Berger, Pavel Nedved, dan Karel Poborsky yang lama malang melintang sebagai pesepakbola profesional di liga Inggris, Italia, dan Jerman.

 

Di luar nama-nama besar tersebut, negeri kecil yang tak memiliki laut ini (landlocked) ternyata juga menjadi rumah bagi minoritas muslim yang jumlahnya kurang dari 10.000 jiwa. Di antara mereka ada seorang mualaf muslimah berkulit putih asli Ceko yang luar biasa.

 

Namanya Karimah. Bukan nama asli memang. Nama hijrah setelah ia memutuskan kembali ke Islam. Nama aslinya adalah nama khas warga Republik Ceko (CzechRepublic). Nama yang indah namun sukar diucapkan. Namun ia tak hendak menggunakan nama aslinya untuk kepentingan jurnalistik. “Saya seorang pejabat tinggi di Kementerian Kehakiman Czech Republic, dan perjuangan saya selaku seorang mualaf masih panjang, maka gunakan saja nama Karimah,” ujarnya dalam bahasa Inggris yang amat lancar.

 

Karimah lahir pada tahun 1965 di Republik Ceko (sebelum tahun 1993 bernama Chekoslovakia). Alias kini ia berusia 43 tahun. Di usia yang relatif muda untuk ukuran wanita Eropa ini ia telah menjanda. Suaminya telah meninggal karena sakit dan kini ia hidup dengan putranya yang berusia tujuh belas tahun.  Ia tinggal di Prague (atau Praha dalam dialek Indonesia), ibukota Republik Ceko.

 

Seperti halnya dengan mayoritas rakyat Ceko, Karimah dibesarkan sebagai seorang Atheis. Tidak terlalu aneh, sebagai mantan negara komunis, 60% penduduk Ceko adalah atheis ataupun agnostik, 27% -nya Katolik Roma dan 3% -nya Kristen Protestan. ”Identitas agama tidak menjadi hal yang penting bagi negara dan rakyat  Republik Ceko sampai saat ini,” tutur Karimah.

 

Berbeda dengan kebanyakan rakyat Ceko, kendati atheis, Karimah kecil sejak usia muda sudah tertarik dengan agama. Semua dimulainya pada usia delapan belas tahun ketika ia mempelajari semua agama dan menggali cara hidup orang-orang dari agama yang berbeda. ”Saya senang belajar semua hal. Saya mempelajari teori relativitas waktu Einstein, ilmu-ilmu biologi, astronomi, dan sejarah orang-orang besar. Dari sinilah saya mengenal keagungan Islam.” Tak cukup belajar sendiri, ia belajar Islam dan menyambangi Islamic Center ketika berkesempatan belajar di Inggris. Ketika ke Belanda, ia memaksakan bertemu dengan Famille Fatma Arslan, pengacara pertama di Belanda yang menggunakan hijab, guna mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaannya tentang menjadi muslimah di Eropa.

 

”Saya kagum dengan Khalifah Abu Bakar Ash Shidiq yang sudah memperkenalkan prinsip-prinsip good governance (tatakelola pemerintahan yang baik adil bersih dan bebas korupsi) sejak 14 abad silam. Saya kagum dengan hukum peperangan dalam Islam yang sudah dikenal sejak turunnya Al Qur`an dan diperkuat oleh Sunnah Nabi Muhammad, padahal hukum peperangan internasional (humanitarian law) baru dikenal sejak tahun 1907 melalui Konvensi Den Haag dan belakangan pada tahun 1949 melalui Konvensi Jenewa. Namun yang paling membuat saya kagum adalah pribadi Nabi Muhammad SAW sendiri. Saya mempelajari akhlaknya dalam kehidupan, cara memperlakukan tetangga, cara memperlakukan perempuan, termasuk hak-hak suami dan istri dalam perkawinan.  Bayangkan, Republik Ceko baru memperkenalkan hukum perjanjian perkawinan antara suami dan istri pada tahun 1998 sementara Islam sudah melakukannya empat belas abad silam!” tukas Karimah bersemangat.

 

Sulit mempercayai kata-kata indah ini meluncur dari bibir seorang perempuan `bule` berambut pirang yang sepanjang seminar di Salzburg Austria selalu mengenakan jilbab. Siapapun tak akan menyangka bahwa dia adalah muslim karena menutupi kepala di Eropa pada musim dingin adalah perilaku yang biasa dilakukan semua orang demi menahan dingin yang menusuk. Bukan monopoli muslimah saja.

 

”Masalahnya adalah informasi tentang Islam amat minim bagi rakyat Ceko,” lanjut Karimah. ”Islam dipahami sebatas sebagai agama kekerasan, mengilhami terorisme dan pelaku pemboman, memperkenalkan hukuman cambuk dan rajam bagi pelaku kejahatan dan  membolehkan poligami. Banyak orang Ceko yang tidak mengerti Islam.

 

”Keputusan saya masuk Islam memang dianggap aneh dan luar biasa oleh orang-orang di sekeliling saya. Keluarga saya banyak yang tidak setuju. Anak saya sendiri yang kini berusia 17 tahun berkomentar singkat ketika saya memutuskan masuk Islam : ”Mam, kamu benar-benar sudah gila.”  Apalagi saya perempuan, berkulit putih, dan memegang jabatan di Kementerian Kehakiman. Memang, negeri ini tidak melarang orang menganut agama apapun. Namun layaknya negeri sekuler dan mantan komunis pula, untuk terang-terangan memproklamirkan diri sebagai seorang muslim juga bukan hal yang mudah. Sampai saat ini saya masih menyembunyikan keislaman saya, kecuali kepada orang-orang terdekat. Sejak saya masuk Islam pada tahun 2007, saya shalat dan berpuasa Ramadhan di ruangan kantor saya. Alhamdulillah saya memiliki ruangan pribadi. Dan memang saya tidak mengenakan jilbab selama bekerja. Sehingga teman-teman sekantor saya belum banyak yang tahu tentang keislaman saya,” cerita Karimah.

 

”Komunitas muslim di negeri ini amat minim. Tidak ada angka pasti tentang jumlah muslim di Ceko karena memang sensus penduduk disini tak pernah memasukkan klausul agama penduduk. Namun perkiraan saya sekitar 4000 – 5000 jiwa saja. Diantara jumlah tersebut ada imigran dari Turki maupun Afrika Utara, ada warga Ceko yang masuk Islam karena menikah dengan imigran, dan ada juga mahasiswa muslim dari Mesir, Yaman, Iran, dan Bosnia yang belajar di kampus-kampus Ceko. Muslim asli Ceko yang masuk Islam bukan karena pernikahan, seperti dalam kasus saya ini, adalah amat langka,” papar Karimah bersemangat..

 

Hanya ada dua masjid di Ceko.  Satu di kota Prague (Praha) dan satu lagi di Brno. Itupun tak nampak sebagai masjid karena tak diperlengkapi oleh minaret (menara). Maka, amat wajar apabila komunitas muslim Ceko kesulitan dalam mengembangkan interaksinya. Belum lagi kesulitan dalam mendapatkan makanan halal.  ”Alhamdulillah saya sejak dulu tak suka merokok dan minum alkohol. Juga saya jarang makan pork (babi), padahal babi adalah satu makanan pokok warga Ceko. Ini juga yang memudahkan saya masuk Islam,” tutur Karimah.

 

Karimah memandang persoalan muslim di Ceko tak hanya akibat cara pandang yang salah dari Warga Ceko terhadap muslim namun juga karena perilaku hidup muslim Ceko sendiri. “Sudah muslim disini jumlahnya amat minim, namun yang sedikit ini terkadang juga tidak menunjukkan keindahan dan keagungan Islam. Beberapa muslim terkadang melakukan tindakan kriminal dan tindakan tak terpuji lainnya. Yang muslimah seringkali berbusana muslim dengan warna-warna hitam dan warna gelap lainnya, sehingga tampak menakutkan di mata orang awam.”

 

Tantangan berikutnya dan sekaligus harapan, menurut muslimah yang tengah menuntaskan disertasi Doktornya tentang Hukum Perdata Islam dan Hukum Internasional  di Universitas Ceko ini, adalah ia menginginkan Republik Ceko mengakui Islam sebagai salah satu agama yang hidup di Ceko. Iapun menginginkan jumlah muslim dan jumlah masjid bertambah banyak di Ceko. Satu lagi keinginan pribadinya, “saya ingin naik haji suatu waktu. Saya akan ambil cuti sebatas waktu yang diperlukan untuk naik haji sehingga tak ada seorangpun tahu saya pergi haji.”

 

Di ujung perjumpaan kami, Karimah tak lupa menitipkan pesan :”Mari sama-sama memberikan perhatian kepada minoritas muslim di Republik Ceko. Kami memang sedikit tapi adalah saudara anda juga. Perjuangan saya selaku mualaf dalam memperkenalkan Islam di Republik Ceko masih panjang, maka bantulah saya. Lalu, berikanlah informasi yang benar dan memadai tentang Islam kepada rakyat Ceko sehingga mereka dapat mengapresiasi Islam dengan baik, fi amaanillah….” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

Read Full Post »

JAMINAN SOSIAL UNTUK SEMUA

Heru Susetyo

Staf Pengajar Hukum dan Kesejahteraan Sosial

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

 

 

Menarik membaca petikan artikel di Indo Pos 10 April 2010 bahwa 350 abang becak di Lhokseumawe NAD dalam waktu dekat akan mengantongi kartu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Hal itu dimaksudkan agar mereka dapat pula merasakan pelayanan kesehatan melalui program Jamsostek, seperti halnya tenaga kerja yang bekerja di sektor formal.

 

Mengapa menarik? karena selama ini manfaat jamsostek hanya terasa bagi mereka yang bekerja di sektor formal. Padahal Pasal 1 UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah berlaku bagi tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

Jamsostek sendiri diartikan sebagai suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Ruang lingkup program jamsostek meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

 

Bagi tenaga kerja di sektor formal dengan hubungan kerja yang jelas, apakah yang berstatus PNS, pekerja swasta, TNI/ POLRI, sebagian sudah terlindungi oleh jaminan sosial. Apakah yang dikelola oleh PT Askes, PT Taspen, PT Asabri, maupun PT Jamsostek.  Tapi bagaimana halnya dengan tenaga kerja di sektor informal seperti tukang becak, pedagang kaki lima, penjaja makanan keliling, pembantu rumah tangga ataupun tenaga kerja formal namun berstatus tenaga kerja dengan waktu tertentu serta tenaga kerja outsourcing?

 

Contoh paling menarik adalah tragedi berdarah yang terjadi di Tanjung Priok pada 14 April 2010 yaitu bentrokan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan warga setempat dalam pembebasan bangunan di sekitar Makam Mbah Priok.   Pada tragedi tersebut tiga orang anggota Satpol PP ditemukan tewas, dan ratusan lainnya serta warga menderita luka-luka serius.  Apakah korban tewas dan luka-luka pada tragedi tersebut terlindungi oleh Jamsostek ataupun asuransi sosial yang lain?  Sepertinya tidak. Karena tidak semua petugas Satpol PP dan warga yang luka-luka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pekerja tetap di sektor swasta yang terlindungi oleh Askes maupun Jamsostek.

 

 

 

 

Jaminan Sosial adalah Hak

Di Indonesia sistem jaminan sosial diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak dasar untuk mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya untuk mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 34 ayat (2) UUD 45 menyebutkan bahwa  negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta  memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

 

Di level nasional, pasal 22 dari Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (DUHAM) 1948 menyebutkan bahwa setiap orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak atas jaminan sosial. Di  dokumen yang sama, pasal 25, disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas standar hidup yang layak di bidang kesehatan dan kesejahteraannya termasuk  dalam hal makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatan, pelayanan sosial, dan jaminan keamanan ketika sedang tidak bekerja,sakit, menderita cacat, sebagai janda atau duda, di usia tua, dan segala situasi kurang menguntungkan yang lain di luar kemampuan dari yang bersangkutan.

 

Sementara itu, pasal 9 dari Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic Social and Cultural Rights) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dengan UU No. 11 tahun 2005, juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial (social insurance).

 

Maka, berdasarkan segenap landasan hukum di atas, baik di level nasional maupun internasional, tak diragukan lagi bahwa jaminan sosial adalah hak segenap rakyat, tak memandang ia bekerja di sektor formal maupun informal, pekerja tetap ataupun tidak tetap ataupun outsourcing.

 

 

Peduli Seperti Obama

Menarik menelaah alasan utama Presiden AS Barrack Obama menunda kunjungannya ke Indonesia yang dijadwalkan pertengahan Maret silam, yaitu ia tengah memperjuangkan lahirnya Undang-Undang tentang Layanan Kesehatan (Health Reform Bill) di Kongres dan Senat AS.  Inti dari reformasi kesehatan yang diajukan Obama adalah memberikan perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Amerika.  Karena, saat ini, ada sekitar 40 juta warga negara AS yang tak terlindungi asuransi kesehatan. Mereka tidak masuk kategori miskin, tetapi juga tidak mampu membeli polis asuransi kesehatan swasta. Obama ingin merombak ini sehingga tidak ada satupun warga AS yang tak  terlindungi asuransi kesehatan (Kartono Mohamad, Kompas 22/03/2010).

 

Dengan lain perkataan, UU ini memungkinkan seluruh rakyat AS memiliki akses yang lebih baik terhadap asuransi kesehatan dengan kualitas yang memadai. RakyatAS akan terlindungi dari praktek asuransi yang buruk, serta memungkinkan masyarakat atau usaha kecil dengan kantong tipis tetap bisa memperoleh layanan kesehatan dengan kualitas baik (A. Prasetyantoko, Warta Ekonomi No. 07/XXII 2010).

 

Bagaimanakah halnya dengan pemerintah Indonesia dan para legislator di Senayan? Kapankah perkara jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan menjadi isu serius apalagi menjadi pertaruhan politik seperti halnya Obama mempertaruhkan kelangsungan pemerintahannya di hadapan partai oposisi (Republican) setelah lolosnya Health Reform Bill tersebut?

 

Landasan hukum untuk jaminan sosial yang melindungi seluruh rakyat Indonesia telah tersedia. Bahkan belakangan lahir pula UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 tahun 2004, UU Kesejahteraan Sosial No. 11 tahun 2009 dan UU Kesehatan No. 36 tahun 2009. Terkait dengan jaminan kesehatan Undang-Undang SJSN nyata-nyata menegaskan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, serta peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (pasal 19 dan 20 UU No. 40 tahun 2004).  Alias, ketika rakyat tak sanggup untuk membayar premi atau iuran asuransi sosial, maka iuran untuk mereka (fakir miskin dan orang yang tidak mampu) dibayar oleh negara.

 

Salut untuk PT Jamsostek yang telah memulai pemberian kartu Jamsostek untuk abang becak di Lhokseumawe, NAD.  Kendati para tukang becak tersebut masih membayar premi Rp 17.500/ bulan kepada  PT Jamsostek (alias tidak dibayarkan oleh pemerintah) namun semangat untuk merangkul dan melindungi kelompok marjinal yang bekerja di sektor informal dan bukan pekerja tetap kantoran tersebut patut diacungi jempol. Semoga kepedulian ini menjalar ke para legislator dan seluruh aparat pemerintah dan masyarakat, utamanya yang bekerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan para pelaku usaha.  Khususnya bagi legislator, kepedulian ini teramat penting, karena saat ini Rancang Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah dibahas oleh DPRRI.

Read Full Post »

ISRAEL KERIKIL PIAGAM ASEAN

 

Heru Susetyo

Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok

 

Pada 20 November 2007 di Singapura ke-sepuluh pemimpin negara ASEAN telah menandatangani piagam ASEAN (ASEAN Charter).  Wadah kerjasama negara-negara Asia Tenggara yang berdiri sejak 8 Agustus 1967 itu kini memiliki jatidiri baru.  Yaitu sebagai subyek hukum (legal personality),  sebagai institusi yang memiliki akuntabilitas dan sistem kepatuhan tertentu, dan sebagai komunitas bersama di wilayah ekonomi (economic community), politik dan keamanan (political and security community) dan sosial kebudayaan (socio-cultural community). Kendati yang terakhir ini baru akan terwujud pada tahun 2015.

 

Empat puluh tahun menunggu,  ASEAN kini siap melangkah progresif menuju kerjasama institusional baru yang meninggalkan sekat-sekat negara (state centric) menuju kesejahteraan bersama masyarakat ASEAN (ASEAN people oriented).  Sayangnya,  jalan ke arah sana tidak mudah. Ada sejumlah kerikil yang membuat jalan ke arah masyarakat ASEAN kurang mulus.

 

Salah satu kerikil tersebut adalah isu Israel. Sebagaimana diketahui, negara-negara ASEAN menyikapi keberadaan Israel dan isu Palestina secara berbeda. Bagaimanakah perbedaan penyikapan terhadap Israel ini mempengaruhi laju pembentukan masyarakat ASEAN utamanya sebagai entitas hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta sebagai masyarakat ekonomi yang satu?

 

 

Piagam ASEAN

Piagam ASEAN menegaskan keberpihakan negara-negara ASEAN terhadap nilai-nilai demokrasi (democratic values), penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar manusia (human rights and fundamental freedom), supremasi hukum (rule of law) dan asas-asas kepemerintahan yang baik (good governance).  Sikap ini ditegaskan pada bagian pembukaan, maksud dan juga pada prinsip-prinsip dasar.

Mandat berikutnya dari piagam ASEAN adalah pembentukan badan HAM ASEAN (human rights body) sebagai organ baru dalam institusi ASEAN, yang memiliki mekanisme hukum tersendiri dengan tujuan untuk memajukan dan melindungi HAM dan kebebasan dasar masyarakat ASEAN. Sayangnya, badan baru ini belum dapat segera bekerja karena memerlukan sejumlah kesepakatan dan pertemuan lanjutan.

Selanjutnya, piagam ASEAN juga menegaskan keberadaan komunitas bersama di wilayah ekonomi (economic community), politik dan keamanan (political and security community) dan sosial kebudayaan (socio-cultural community) melalui pembentukan sejumlah Dewan terkait.

 

Masyarakat ekonomi ASEAN adalah gagasan yang telah lahir lebih dari sepuluh tahun. Pertemuan di Kuala Lumpur tahun 1997 melahirkan visi ASEAN 2020, yaitu ASEAN sebagai wilayah yang stabil, sejahtera, berdaya saing tinggi, dengan pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan meminimalisir kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.  Pada pertemuan Bali tahun 2003, visi ini diperjelas dengan menjadikan ASEAN Economic Community (AEC) sebagai tujuan integrasi ekonomi regional.  Akhirnya, pada pertemuan tahun 2007 di Cebu, pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan masyarakat ASEAN (ASEAN community) dari tahun 2020 menjadi 2015.  Salah satu capaian terpenting dari kesepakatan tersebut adalah bahwa pada tahun 2015 dan seterusnya ASEAN akan menjadi kawasan perdagangan bebas.  Bebas dalam aliran barang, jasa, investasi, aliran modal, maupun tenaga kerja profesional.

 

 

Israel dan ASEAN

Apabila dibuat pemeringkatan tentang hubungan Israel dan negara-negara ASEAN, secara garis besar terdapat tiga golongan.  Indonesia, Malaysia, dan Brunei berada pada posisi berseberangan dengan Israel.  Thailand, Philippina, Singapura, Vietnam dan Myanmar pada posisi intim. Dan Cambodia serta Laos pada posisi biasa.

 

Hingga kini Israel tak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, Malaysia, dan Brunei.  Juga tak memiliki hubungan ekonomi/ perdagangan melalui saluran resmi.  Kendati bukan rahasia umum bahwa hubungan dagang dan pariwisata sudah terjalin melalui saluran tidak resmi, utamanya oleh pelaku-pelaku pasar non negara (non state actors). Sudah cukup banyak warga Indonesia yang berwisata ke Jerusalem. Bahkan, pada bulan September  2007 ini tersiar rencana investasi group bisnis Israel, Merhav, dalam penanaman tanaman jarak pagar di lahan seluas 100 ribu hektar senilai Rp 6 trilyun di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kabar ini segera saja memicu timbulnya aksi penolakan besar-besaran di Indonesia.

 

Dasar utama penolakan ketiga negara di atas adalah pendudukan ilegal Israel terhadap tanah Palestina sejak tahun 1948 melalui jalan kekerasan dan agresi militer. Kini, hampir enampuluh tahun penjajahan itu,  bangsa Palestina tetap belum dapat mereguk kembali kemerdekaannya di negerinya sendiri, kecuali secuil kebebasan semu di Jalur Gaza dan Tepi Barat.  Ribuan lainnya telah tewas, teraniaya, menjadi pengungsi ataupun orang tanpa kewarganegaraan (stateless persons) yang hidup terlantar di negara-negara sekitar Israel.

 

Sebaliknya,  Thailand, Philippina, Singapura, Myanmar, dan Vietnam memiliki pola hubungan yang relatif intim.  Berdasarkan catatan situs Deplu Israel, Myanmar menjalin hubungan diplomatik dengan Israel sejak tahun 1949, Philippina sejak tahun 1957, Thailand sejak tahun 1958, Singapura sejak tahun 1969, serta Vietnam, Laos dan Cambodia pada tahun 1993. Israel memiliki perwakilan di semua negara tersebut di atas, kecuali Cambodia yang diintegrasikan dengan Thailand, dan Laos yang diintegrasikan dengan Vietnam. Timor Leste, kendati belum bergabung secara resmi dengan ASEAN, namun telah merintis hubungan diplomatik dengan Israel melalui Kedubes Israel di Singapura sejak tahun 2002.

Tidak sekedar kesemua negara di atas telah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.  Namun juga telah terjalin kerjasama ekonomi dan kultural yang relatif baik.

 

Pemukim Yahudi telah tinggal di Thailand sejak abad 17 hingga kini. Komunitas Yahudi kini berjumlah sekitar 300 jiwa yang kebanyakan tinggal di Bangkok dan berusaha di bidang perhiasan dan berlian. Tak heran, di Thailand kini ada lima sinagog Yahudi yang tersebar di tiga kota utama Thailand. Juga, tak sulit menemukan pesawat-pesawat Israel (El Al) bertengger di Bandara Suvarnabhumi Bangkok.  Sama mudahnya dengan menemukan komunitas Yahudi berbelanja di Mal-Mal besar kota Bangkok lengkap dengan atribut topi kippa/ yarmulke-nya.  Pada tahun 2003, tercatat 100.000 wisatawan Israel berwisata ke Thailand.  Lebih dari itu, kerjasama antara Israel dan Thailand telah merambah bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan masyarakat, dan juga pertanian (Jewishvirtuallibrary, 2007).

 

Singapura bahkan lebih maju lagi.  Studi Herry Nurdi (2007) menyebutkan bahwa Israel turut membangun dan mendesain sistem pertahanan dan keamanan Singapura sejak awal kemerdekaannya tahun 1965. Singapura membeli 30 tank Israel tidak lama setelah kemerdekaannya yang merupakan lonjakan monumental di Asia Tenggara ketika itu. Kerjasama bilateral ini belakangan meluas menjadi kerjasama ekonomi dan perdagangan dimana kemudian investasi Israel membanjiri Singapura untuk kemudian berekspansi ke negara-negara Asia Tenggara yang lain.

 

Philippina adalah contoh yang lebih ekstrem. Harian Phillipine Star (27/11/2007) pada bagian headline-nya memuat foto besar bendera Israel dan bendera Philippina yang diletakkan berdampingan di tepi Laut Mati, Israel, sebagai penanda limapuluh tahun hubungan diplomatik Israel dan Philippina. Kedua bendera tersebut berukuran sangat besar dan memecahkan rekor Guiness Book sebagai bendera terbesar di dunia.  Pembuatnya adalah seorang pengusaha dan rohaniawati Philippina, Christian Grace Galindez-Gupana sebagai manifestasi cintanya pada negara dan rakyat Israel.

 

Masih   menurut Philippine Star, Philippina telah menjadi tempat pelarian warga Yahudi yang menjadi korban NAZI sejak perang dunia ke II.  Manuel Quezon, Presiden Philippina ketika itu, menerima dengan tangan terbuka kehadiran warga Yahudi yang teraniaya dari Eropa. Quezon memfasilitasi proyek pemukiman pengungsi Yahudi di Markina dan merencanakan pembukaan pertanian untuk 35.000 pengungsi Yahudi di Mindanao para perang dunia II.  Hingga kini hubungan tersebut terus berlanjut.  Pekerja migran Philippina di Israel kini mencapai 31.000 jiwa.

 

Myanmar, kendati kini bergelimang konflik, sejatinya adalah negara tertua yang menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Yaitu sejak tahun 1949. Setahun saja setelah proklamasi negara Israel. Kerjasama Israel dengan Myanmar telah terjalin sejak tahun 1950-an utamanya kerjasama militer dan pertahanan.  Myanmar adalah pembeli pesawat tempur Israel juga senapan otomatis 9mm UZI sejak tahun 1950 –an.

 

Vietnam juga, kendati baru membuka hubungan diplomatik Israel sejak tahun 1993, telah menjalin kerjasama perdagangan yang baik dengan Israel.   Neraca ekspor Israel pada tahun 2005 adalah 21.6% (berbanding 21.2%), dimana Israel utamanya mengekspor fertilizer, bahan kimia, perangkat telekomunikasi, perangkat keamanan, dan teknologi pertanian.  Sementara, Vietnam mengekspor sepatu, hasil pertanian, kerajinan, dan tekstil ke Israel.

 

 

Mengelola Kerikil

Memang kerikil masyarakat ASEAN bukan hanya Israel.  Ada kerikil-kerikil internal seperti otoritarianisme junta militer Myanmar, separatisme di Philippina, Thailand, dan Indonesia, rasialisme di Malaysia, hingga kemiskinan di Cambodia.  Namun isu Israel yang lebih berdimensi ideologis sungguh adalah suatu kerikil serius yang berpotensi kontraproduktif bagi masyarakat ASEAN.  Negara-negara anggota ASEAN yang sedang menuju subyek hukum (legal personality) dan tengah menggagas mekanisme HAM tersendiri, dapat bersikap berbeda ketika sampai pada Isu Israel.  Dapat dibayangkan bahwa Indonesia, Malaysia, dan Brunei akan berada pada satu blok dan ketujuh negara ASEAN lainnya pada blok yang lain ketika berbicara tentang isu Israel.

 

Masyarakat dan pasar bebas ASEAN 2015 juga dapat menjumpai masalah ketika salah satu atau lebih negara, baik pemerintah maupun unsur swastanya, berkolaborasi dengan Israel dalam aliran produk, jasa, modal, investasi ataupun pekerjanya ke negara lain di lingkungan ASEAN. Satu hal yang sah-sah saja dilakukan atas nama komunitas ekonomi bersama. Namun menjadi tidak sederhana, ketika nama Israel diikutkan dalam aliran bisnis tersebut.

 

Maka, salah satu agenda lanjutan sekaligus tantangan ASEAN pasca penandatanganan ASEAN Charter November 2007 adalah bagaimana mengelola isu Israel (dan juga Palestina) secara bijak.  Bagaimana menghargai kebijakan dan politik luar negeri masing-masing negara (dalam hubungannya dengan Israel) dengan tetap menekankan kebersamaan menuju ASEAN community 2015. Juga, yang harus dengan serius dipikirkan, adalah bagaimana masyarakat ASEAN dan utamanya negara Indonesia dapat berperan besar dalam penciptaan perdamaian di Timur Tengah dengan perhatian utama pada  pengakuan hak-hak bangsa Palestina yang telah teraniaya nyaris enampuluh tahun lamanya di tanahnya sendiri.

 

Wallahua`lam

 

Bangkok, 4 Desember 2007

 

Read Full Post »

« Newer Posts - Older Posts »