Feeds:
Posts
Comments

Archive for the ‘Pieces of Thought’ Category

PEKERJA HAM TAK MEMILIKI HAM

Oleh : Heru Susetyo

Pekerja HAM pada PAHAM Indonesia

 

 

Pekerja HAM Minim Perlindungan HAM

Dunia telah mencatat,  para pembela dan pekerja Hak Asasi Manusia (HAM) di semua negara seringkali adalah juga orang-orang yang tak terlindungi hak-haknya. Utamanya hak atas rasa aman  dan bebas dari rasa takut (freedom from fear).  Mereka bekerja keras untuk menegakkan HAM masyarakat, bangsa, ataupun kelompoknya.  Bersabung nyawa untuk menegakkan demokrasi bagi masyarakat tertindas dan minoritas.  Namun sayang sekali,  mereka kerap mengalami kekerasan,  penganiayaan, penculikan, bahkan berujung pada hilangnya nyawa.

 

Almarhum Munir adalah salah satu ikon kelompok ini.   Pertarungan  panjangnya sejak tahun 1980-an  membela HAM kelompok buruh, petani, rakyat miskin, korban kekerasan Negara, dan orang-orang hilang (disappeared persons),  berakhir tanggal 7 September 2004 silam ketika ia dijumpai tewas karena diracun di atas pesawat Garuda di atas langit Hongaria.

 

Dan Munir tidak sendirian.  Di Indonesia ada tokoh-tokoh seperti Marsinah yang tewas setelah aksi buruh di Sidoarjo.  Wartawan harian Bernas, Udin, yang tewas karena kerap memberitakan hal-hal yang membuat merah kuping penguasa diYogyakarta,  dan masih banyak lagi.  Lembaga HAM Frontlinedefenders (2004)mencatat bahwa hampir di setiap Negara,  tak kenal Negara maju ataupun Negara terbelakang,  hampir selalu ada pejuang HAM yang menjadi korban atau dikorbankan baik oleh struktur Negara/ militer,  korporasi, maupun oleh kelompok politik/ social tertentu,

 

Nelson Mandela di Afrika Selatan mendekam hampir 28 tahun di penjara karena kegigihannya menentang rezim apartheid yang mendiskriminasikan warga Negara berdasarkan warna kulit.  Marthin Luther King, Jr., Doktor dan pendeta sekaligus pejuang hak-hak sipil (civil rights) bagi kelompok hitam (black people) di Amerika Serikat,  tewas ditembak pada 4 April 1968 oleh James Earl Ray setelah aktif menggelar sejumlah aksi menolak segregasi antar kelompok ras di AS.   Aung San Suu Kyi,  pemimpin kelompok oposisi di Myanmar (Burma) telah nyaris sepuluh tahun dikenakan tahanan rumah karena menentang kebijakan otoriter junta militer di negaranya.  Bahkan,  ketika suaminya meninggal,  Suu Kyi tetap tak diperkenankan menjenguk.  Hingga dunia internasional turun tangan dan mengutuk otoritasMyanmar.

 

Di Iran, Mahboobeh Abbasgholizadeh, aktivis perempuan dan editor majalahFarzaneh (Jurnal studi perempuan pertama di Iran) , ditangkap dan ditahan tanpa alasan yang jelas oleh Kejaksaan Teheran pada 2004 serta tanpa sedikipun akses pada pengacara dan keluarganya.  Irene Fernandez,  aktivis perempuan Malaysia, yang telah lama berjuang untuk menegakkan hak-hak pekerja wanita,  ditahan dan dihukum penjara oleh otoritas Malaysia karena dianggap membocorkan situasi penahanan terhadap pekerja migran dalam penjara-penjara Malaysia.

Claudia Duque, seorang jurnalis dan pekerja HAM di Colombia telah menerima sejumlah ancaman mati.  Pada 17 November 2004 ia menerima telepon gelap yang mengancam akan membunuh anak perempuannya.  “”Kami tak punya pilihan lain selain membunuh anakmu.  Meskipun ia berlindung di balik mobil lapis baja kami tetap akan membunuhnya.  Kami akan membakarnya hidup-hidup dan akan memotong dan menyebarkan jari-jarinya ke semua tempat” (frontlinedefenders, 2004).

Di Aceh,  aktivis perempuan Raihana Diani ditangkap dan ditahan selama 33 hari setelah mengorganisir demonstrasi anti hukum militer di Banda Aceh pada 16 Juli 2002.  Ia kemudian dipidana selama enam bulan penjara tanpa tuduhan dan alat bukti yang jelas.  Selama ditahan,  ia ditempatkan pada sel kecil berukuran 3 X 4 meter bersama-sama dengan tahanan yang hampir semuanya laki-laki.

Uniknya,  tak semua pekerja HAM yang terzhalimi berasal dari negara miskin dan terbelakang. Negara ‘kampiun demokrasi dan HAM’  seperti Amerika Serikat banyak menyimpan cerita kekerasan terhadap warganegaranya.  Pasca serangan WTC 9/11, puluhan pekerja kemanusiaan muslim warga AS diciduk aparat,  ditahan tanpa akses ke pengacara dan keluarganya selama berbulan-bulan,  dan diadili dengan tuduhan terorisme tanpa alat bukti yang jelas.  Hanya karena mereka pernah menggalang dana kemanusiaan untuk membantu pengungsi Chechnya atau Palestina,  maka mereka dituduh telah membantu mendanai terorisme.

Dan,  tak hanya muslim.  Lynne Stewart,  pengacara kulit putih warga AS yang tinggal di New York tak luput dari kekerasan.  Ia adalah pengacara Sheik Omar Abdul Rahman dan Mummia Abu Jamal,  dua tersangka ‘teroris’  versi AS.  Karena kegiatan pembelaan dan pendampingannya terhadap dua  ‘teroris muslim’  ini,  ia yang notabene non muslim dikenakan tuduhan telah membantu kegiatan terorism (aiding terrorism), antara lain karena menyebarkan press release kepada Reuters.  Federal Bureau of Investigation (FBI) menggerebek rumahnya,  menggeledah dan menyita semua dokumennya, setelah terlebih dahulu menyadap telepon dan semua saluran komunikasinya.  Akhirnya ia ditahan dan dicap sebagai ‘teroris yang berprofesi sebagai pengacara.’   Beruntung,  karena ketangguhan pengacaranya,  ia dibebaskan dari tuduhan membantu terorisme (terrorism charges),  kendati masih menghadapi tuduhan lain dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara.

Pekerja HAM memang seringkali bekerja lintas sektoral.  Mengangkangi sekat-sekat geografis, kewarganegaraan, kebangsaan, agama, etnisitas, rasial, jender, keyakinan kelompok, kelompok politik dan sosial.  Ini adalah nilai tambah bagi mereka sekaligus nilai minus bagi lawan-lawanya.  Disamping Lynne Stewart,  yang notabene non muslimd dan warga AS,  ada juga Rachel,   gadis yang menjadi tumbal kekerasan Israel.   Ia tewas dibuldoser Israel yang memaksa membangun pemukiman Yahudi di Palestina pada 2003.  Padahal ia non muslim dan warganegara AS.   Bahkan di Chicago, AS,  ada sekelompok warga Yahudi AS yang kerap menggelar aksi menolak kekerasan AS di sekitar Water Tower – Michigan Avenue, setiap hari Ahad,   Mereka memprotes kekerasan otoritas Israel terhadap warga Palestina dengan mengatakan  : “Not in Our Name.”

Di Amerika, paling tidak ada dua organisasi yang concern dengan situasi HAM di Indonesia.  Masing-masing adalah ETAN (East Timor Action Network), dan satu lagi adalah NGO untuk HAM di Aceh.   Keduanya diawaki oleh aktivis yang tak semuanya orang Timtim ataupun Aceh.  Banyak diantaranya adalah warga AS berkulit putih atau hitam yang sama sekali tak pernah ke Indonesia, tak bisa berbahasa Indonesia, dan tak punya kepentingan apapun di Indonesia selain bahwa negara Indonesia harus menegakkan HAM dan bersih dari kekerasan.

Di New Zealand,  ada IHRC –NZ (Indonesian Human Rights Committee in New Zealand),  lembaga yang hampir sepenuhnya diawaki orang-orang asli New Zealand.  Mereka concern dengan penegakkan HAM di Aceh, Papua, Maluku, Papua,East Timor, dan lain-lain.  Uniknya,  mayoritas juga tak pernah ke Indonesia dan tak bisa berbahasa Indonesia.   Lembaga yang dikomandoi Maire Leadbeater, mantan anggota parlemen Auckland ini,  concern dengan masalah kemanusiaan di Indonesia  tanpa pretensi politik maupun mendukung gerakan separatisme.

 

Menyikapi Perlindungan Pekerja HAM

Karena sikap perlawanan terhadap kekuasaan yang otoriter dan a-demokratis, apakah bernama negara, tentara, polisi, multi national corporations (MNCs), pemilik modal, kelompok agama,  kelompok politik, kelompok sosial, dan lainnya,  wajar apabila kehidupan pekerja HAM selalu dekat dengan ancaman, intimidasi, dan kekerasan.  Mereka acapkali dicap sebagai ‘pengkhianat negara dan bangsa,’ ‘pemberontak’, ‘agen-agen sosialis-komunis,’ dan sebagainya.  Merekapun kerap dituduh telah ‘mengencerkan’  (baca : men-dekonstruksi) nilai-nilai nasionalisme, patriotisme,  nilai sosial-budaya, ideologi politik, sampai keyakinan agama.

Sesungguhnya pekerja HAM yang orisinil bekerja semata-mata untuk kemanusiaan dan HAM. Mereka bekerja lintas sektoral dan lintas geografis semata-mata karena memandang bahwa HAM adalah persoalan yang universal yang dimiliki secara sama oleh semua anak cucu Adam.  Nelson Mandela dan Munir adalah dua contoh baik dari pekerja HAM.  Setelah 27 tahun dipenjara,  langkah pertama Nelson bukanlah menjumpai keluarganya, ia malah mempersiapkan gerakan baru untuk mempersiapkan pemerintahan baru yang lebih demokratis. Sama halnya dengan almarhum Munir.  Ia beberapa kali  mendapat award dan reward dari lembaga dalam dan luar negeri.   Namun, hanya sedikit kucuran rupiah dan dollar tersebut yang mampir di rekeningnya.  Ia mendermakan sebagian besarnya untuk lembaga dan kegiatan penegakkan HAM.  Wajar,  sampai meninggalnya,  Munir masih tampak sangat sederhana dengan tunggangan Honda bebek dan Toyota butut 80-an –nya.  Maka, merujuk Mandela dan Munir,  ketika ada pekerja HAM yang menggadaikan HAM untuk tujuan-tujuan politis dan materiil semata,  sesungguhnya ia telah kehilangan eksistensinya sebagai pekerja HAM.

Terlepas apakah pekerja HAM memberikan kontribusi positif terhadap HAM, ataukah malah mendekonstruksi ideologi, nilai-nilai sosial, budaya, dan agama,  ia tetaplah manusia biasa yang perlu perlindungan.  Ia tetap manusia yang punya rasa takut dan butuh rasa aman.  Maka,  sudah semestinya negara, korporasi, swasta, kelompok hingga individu,  baik yang berposisi sebagai mitra maupun berseberangan, memberikan perlindungan bagi mereka.  Karena,  merekapun memiliki hak untuk dilindungi, berdasarkan Declaration on the Right and Responsibility of Individuals,
Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally
Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms,  
yang disahkan Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1998.
Wallahua’lam

Read Full Post »

SUAKA WARGA PAPUA DI AUSTRALIA

Heru Susetyo

Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia/

Alumnus Program Master of International Human Rights Law Northwestern University –Chicago

 

Beberapa pekan terakhir suhu politik Indonesia-Australia kembali meninggi. Sebabnya adalah mendaratnya 43 orang warga Papua ke Australia pada pertengahan Januari 2006 di Cape York, Australia, setelah enam hari berlayar dari Papua (Koran TEMPO, 26/1-2006). Tujuan mereka antara lain adalah memohon suaka politik dari pemerintah Australia dengan dalih khawatir menjadi korban kekerasan dan ‘genocide’ di Papua.

 

Mereka  -yang terdiri dari 30 pria dewasa, 6 perempuan, dan 7 anak-anak berasal dari sekitar Nabire Papua-  kemudian diterbangkan dengan pesawat Hercules AU Australia ke pulau Christmas sebagai tahanan imigrasi,  untuk kemudian diproses kelayakan aplikasi suaka-nya di pulau di selatan Pelabuhan Ratu tersebut.

 

Permohonan suaka ke negera lain oleh WNI telah terjadi beberapa kali.  Beberapa tahun silam ada warga Timor Timur (ketika masih bergabung ke NKRI) yang memohon suaka ke kedubes Vatican,  juga beberapa pemuda asal Aceh memohon suaka ke kedubes Swedia.  Di Amerika, tak berbilang banyaknya, warga keturunan Tionghoa yang memohon suaka ke pemerintah AS, terutama setelah kerusuhan Mei 1998, dengan dalih khawatir menjadi korban kekerasan kalau kembali ke Indonesia.

 

Khusus untuk permohonan suaka warga Papua ini,  apakah permohonannya layak diterima dari perspektif hukum internasional, atau tidak?  Apalagi  Presiden SBY dan Menlu Hasan Wirayudha sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka bukanlah target pencarian dan takkan ditangkap sekiranya kembali ke Indonesia.

 

 

Dasar  Memohon Suaka

Mengajukan asylum (suaka) memang adalah perbuatan yang legal dan merupakan bagian dari hak asasi manusia.  Apalagi jika memang tersedia alasan yang cukup untuk itu.  Pasal 28 UU RI  No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa : “setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.”

Sementara itu,  pasal 13 (2) Deklarasi HAM Universal 1948 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk meninggalkan Negara, termasuk negaranya sendiri, ataupun untuk kembali ke negaranya.”  Hak atas kebebasan mencari suaka ini dipertegas oleh Declaration of Territorial Asylum 1967 yang menyatakan bahwa: (1). Setiap orang memiliki hak untuk mencari dan menikmati suaka di Negara lain karena kekhawatiran mengalami penyiksaan  (2)  Hak ini tak dapat dimohonkan dalam kasus-kasus yang sifatnya non politis ataupun karena tindakan-tindakan yang bertentangan dengan maksud dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam piagam PBB

Dari penegasan deklarasi ini,  kata kunci untuk memohon suaka adalah adanya ketakutan ataupun kekhawatiran akan menjadi korban dari suatu penyiksaaan/ penganiayaan (persecution) di suatu negara,  sehingga ia memilih untuk mencari perlindungan (suaka) ke negara lain.  Termasukdisini adalah bagi para pejuang/ orang-orang yang berjuang melawan kolonialisme (persons struggling against colonialism). 

Namun,  permohonan suaka ini dibatasi hanya untuk ketakutan yang timbul dari suatu kejahatan politik atau yang bernuansa SARA dan tidak untuk selainnya (non political crimes), apalagi apabila permohonan tersebut berlawanan dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dari PBB.  Termasuk dalam golongan mereka yang diharamkan untuk menerima suaka politik adalah mereka yang diduga keras telah melakukan kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crime),  dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Pencari suaka (asylum seekers) sering diposisikan secara beririsan denganrefugees (pengungsi). Karena, terminologi ‘pengungsi’  menurut Konvensi tentang Status Pengungsi 1951 (Convention Relating to the Status of Refugees) adalah:  “seseorang yang“oleh karena rasa takut yang wajar akan kemungkinan dianiaya berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik, berada di luar negeri kebangsaannya, dan tidak bisa atau, karena rasa takut itu tidak berkehendak berada di dalam perlindungan negeri tersebut.”

Namur,  pencari suaka berbeda dengan pengungsi. Seringkali para pencari suaka adalah sekaligus pengungsi juga,  utamanya ketika mereka meninggalkan negerinya karena rasa takut yang wajar akan penganiayaan. Namun, tak semua pengungsi adalah pencari suaka.  Karena banyak juga pengungsi yang ingin pulang ke negerinya ketika kondisi negeri telah relatif aman.

 

Prinsip Non Refoulement Bagi Australia

Menarik melihat sikap Australia kali ini yang memberi peluang bagi warga Papua untuk diproses dulu permohonan suakanya di Pulau Christmas.  Karena pada Agustus 2001 negara ini pernah menolak masuknya para pencari suaka asal Afganistán dan Irak ke daratan Australia setelah sebelumnya mereka transit dan menumpang kapal dari Indonesia.  Bedanya, ketika itu, para pencari suaka yang kemudian terdampar dan diselamatkan kapal barang Norwegia, Tampa, tak diperkenankan masuk Australia.  Pun, untuk diproses dahulu permohonan suakanya.  Mereka malah dikirimkan ke Nauru untuk diproses permohonannya, untuk kemudian ditampung di New Zealand, Canada, dan di beberapa negara Scandinavia.

 

Memang,  sejatinya,  Australia dan semua negara yang kedatangan para pemohon suaka, tak menolak masuknya para pencari suaka pada kesempatan pertama. Apalagi ketika alasan mereka memohon suaka adalah masuk akal.  Langkah terbaik adalah memproses dahulu permohonan tersebut apakah beralasan atau tidak. Karena, dalam hal ini berlaku prinsip non refoulement (tidak mengusir/ mengembalikan).

 

Pasal 3 Konvensi PBB tentang Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) menyebutkan bahwa  : “Negara peserta dari Konvensi ini dilarang untuk mengusir atau mengembalikan, ataupun mengekstradisikan (non refoulement) ke negara lain seseorang atau sekelompok orang yang memiliki cukup alasan bahwa ia berada dalam ancaman penyiksaan/ kekerasan.

Juga, pada pasal 31 Konvensi tentang  Status Pengungsi  (Convention Relating to the Status of Refugees) tahun 1951 menyebutkan bahwa :  “Negara peserta dari Konvensi ini tidak akan menjatuhkan hukuman kepada seseorang/ sekelompok orang yang memasuki suatu negara secara tidak sah (ilegal) karena mengungsi ataupun karena keselamatannya terancam.

 

Kelayakan Warga Papua Beroleh Suaka

Apakah warga Papua yang sudah terlanjur tiba di Australia berhak atas suaka politik?  Kata kunci dari permohonan Suaka adalah adanya rasa takut/  ancaman terhadap keselamatan diri dari penganiayaan/ penyiksaan (persecution). Juga, tersedia cukup alasan/ bukti bahwa yang bersangkutan terancam keselamatannya karena alasan rasial, agama, kebangsaan, keanggotaannya dalam suatu kelompok sosial atau kelompok politik.  Dan, dimana ia tak mendapatkan jaminan ataupun perlindungan yang seharusnya di dalam negerinya (vide Konvensi tentang Status Pengungsi tahun 1951).

 

Apabila alasan para pencari suaka adalah karena telah terjadi ‘genocide’ (pembersihan etnis) di Papua, ini kurang beralasan.  Karena,  genocide terkait dengan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,  ras,  kelompok etnis, ataupun kelompok agama (vide pasal 8 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

 

Sejauh pengetahuan kami,  kekerasan Negara (state violence) ataupun kekerasan tentara/ polisi terhadap warga sipil  memang kerap terjadi di Papua namun itu tidak identik dengan genocide.  Karena yang menjadi korban seringkali tidak mewakili etnis ataupun kelompok tertentu.  Juga kekerasan tersebut terjadi tidak dengan niat untuk ‘menghilangkan’ etnis/ kelompok tertentu.  Barangkali yang lebih tepat adalah telah terjadi kejahatan yang memenuhi kualifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan(crime against humanity) ataupun pelanggaran berat HAM yang kualifikasinya sama dengan genocide,  yang mengancam dan membuat takut warga yang masih hidup, sehingga memerlukan memohon suaka ke negeri lain.

 

Tapi, sekali lagi hal tersebut harus dibuktikan.  Bahwa benar sang pencari suaka benar-benar merasa terancam akan mengalami penyiksaan sekiranya mereka tetap berada atau kembali ke daerah asal.  Bahwa keanggotaan mereka dalam kelompok politik, sosial, rasial, etnis dan agama tertentu memang membuat mereka betul-betul berada dalam bahaya.  Pembuktian tersebut tak menjadi monopoli imigrasi saja, namun juga hingga pem-proses-an ke pengadilan.

 

 

Catatan Akhir

Kendati,  pemerintah RI telah menjamin bahwa para pencari suaka bukanlah target operasi dan takkan ditangkap kalau mereka pulang ke Indonesia. Dan, para pencari suaka-pun tetap bertahan pada keyakinan bahwa mereka akan menjadi target penyiksaan apabila tetap bertahan di Papua,  bola kini berada pada pemerintah Australia.

 

Australia telah menjadi pihak (party) dalam Konvensi Status Pengungsi 1951 dan Konvensi Anti Penyiksaan 1984.  Artinya mereka mesti memperlakukan para pencari suaka dengan layak dan tidak begitu saja mengusir atau memulangkan ke negeri asal pada kesempatan pertama (non refoulement) seperti yang pernah dilakukan pada pencari suaka dari Afghanistan-Irak tahun 2001 dalam Tampa Affair, yang menuai kecaman dunia internasional.  Pem-proses-an di Pulau Christmas adalah suatu langkah awal yang positif.

 

Bagi pemerintah RI, semestinya kasus ini menjadi evaluasi mengapa ada warga negara yang tidak nyaman dan ingin hengkang dari bumi Indonesia.  Harus diakui bahwa kekerasan negara yang dilakukan oknum tentara/ polisi kerap terjadi di daerah konflik, peristiwa mana membuat banyak warga di daerah konflik amat gerah dan ingin menyelamatkan diri.

 

Bagi para pencari suaka,  mesti betul-betul ditelaah alasan mereka mencari suaka. Apakah benar-benar beralasan sesuai Konvensi Internasional atau lebih karena alasan-alasan non politis dan non SARA.  Karena,  pengalaman menunjukkan bahwa permohonan suaka yang tidak beralasan takkan dapat diterima, dan sang pencari suaka kemudian dapat menjadi subyek untuk ditahan, dikenakan denda, atau bahkan di-deportasi.

 

 

Read Full Post »

SUAKA PALSU WNI DI AS

Heru Susetyo

Aktivis Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia (PAHAM)

 

 Di pertengahan November 2004,  masyarakat Indonesia di pantai timur Amerika Serikat dikejutkan dengan penangkapan 26 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mayoritas keturunan Tionghoa atas tuduhan pemalsuan dokumen-dokumen keimigrasian dan pengajuan permohonan suaka politik palsu.

 

Majalah Tempo 5 Desember 2004 mengungkapkan bahwa pada 22 November 2004 pemerintah AS telah menggerebek anggota sindikat pemalsu dokumen suaka secara serentak di lebih dari 10 negara bagian di AS.   Dari 26 tersangka,  23 di antaranya adalah WNI, sisanya dua orang warga negara AS dan seorang warga Australia.  Pimpinan sindikat ini adalah Hans Gouw,  WNI yang  permohonan suakanya dikabulkan pada 1999.

 

Semua tersangka dikenai tuduhan sama : memalsukan dokumen suaka dan berkonspirasi dalam pemalsuan dokumen.  Antara lain dokumen Surat Izin Mengemudi (Driving License),  Kartu Identitas Penduduk (ID Card),  sertifikat permanent resident  (green card),  Social Security Number (SSN), sampai dengan pengurusan suaka politik (political asylum).

 

Pengajuan suaka (asylum application) palsu ini  bukan berita baru bagi masyarakat Indonesia yang tinggal di AS.  Sejak kerusuhan 1998,  hampir selalu isu ini yang sering digunakan.   Bahwa mereka adalah WNI yang terzhalimi karena beretnis keturunan,  karena minoritas, dan karena non muslim.

 

Mereka menyiapkan skenario pengakuan bohong seperti diperkosa atau dianiaya dalam kerusuhan etnis atau agama.  Sayangnya,  mereka tak cukup cantik dalam mengemas cerita ini.  Dalam beberapa permohonan suaka, ceritanya cenderung seragam.  Para pelamar menghafalkan kata demi kata secara persis seperti yang diajarkan,  juga diajari menangis dan memohon secara emosional untuk mengundang simpati petugas.

 

Dari observasi penulis langsung ketika studi di AS,  penulis menemukan sejumlah kasus permohonan suaka yang diajukan oleh WNI keturunan Tionghoa yang tinggal di AS.  Dalam satu kasus permohonan suaka yang diajukan di negara bagian Illinois dan kemudian dikabulkan oleh pengadilan setempat (district court),  memang cerita yang dikemukakan hampir serupa dengan kisah karangan Hans Gouw dkk.   Disebutkan disitu bahwa sang pemohon (WNI Keturunan Tionghoa) dilahirkan di Jawa Timur di tengah masyarakat mayoritas muslim.  Ia sering mengalami perlakuan diskriminatif sejak lahir.  Sering  di –Cina-Cina-kan,  dilecehkan,  sulit untuk beribadah di gereja,  dianiaya, dan puncaknya pada kerusuhan Mei 1998, dimana gerejanya dibakar, rumahnya dibakar, keluarganya disiksa, dan ia nyaris diperkosa…  Benarkah cerita tersebut?  Wallahua’lam.   Yang pasti,  hakim kemudian memanggil saksi ahli yang mengerti kondisi Indonesia,  kemudian kasusnya diperiksa,  dan akhirnya permohonan suakanya dikabulkan.  Ia akan menjadi warga negara AS dalam waktu tak terlalu lama.

 

 

Antara Pencari Suaka dan Pengungsi

Mengajukan suaka (politik) memang adalah suatu perbuatan yang legal dan merupakan bagian dari hak asasi manusia.  Apalagi jika memang tersedia alasan yang cukup untuk itu.  Pasal 28 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa : “setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.”

Sementara itu,  pasal 13 paragraf 2 Deklarasi HAM Universal 1948 menyebutkan bahwa “Everyone has the right to leave any country, including his own, and to return to his country’.  Hak atas kebebasan untuk memilih tempat tinggal (negara) ini dipertegas oleh Declaration of Territorial Asylum 1967yang menyatakan : (1). Everyone has the right to seek and to enjoy in other countries asylum from persecution (2). This right may not be invoked in the case of prosecutions genuinely arising from non-political crimes or from acts contrary to the purposes and principles of the United Nations.

Dari penegasan deklarasi ini,  kata kunci untuk memohon suaka (asylum) adalah adanya ketakutan ataupun kekhawatiran akan menjadi korban dari suatu penyiksaaan/ penganiayaan (persecution) di suatu negeri,  sehingga ia memilih untuk mencari perlindungan (suaka) ke negara lain.  Termasuk disini adalah bagi para pejuang/ orang-orang yang berjuang melawan kolonialisme (persons struggling against colonialism).  Namun,  permohonan suaka ini dibatasi hanya untuk ketakutan yang timbul dari suatu kejahatan politik dan tidak untuk selainnya (non political crimes), apalagi apabila permohonan tersebut berlawanan dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dari PBB. Termasuk dalam golongan mereka yang diharamkan untuk menerima suaka politik adalah mereka yang diduga keras telah melakukan kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crime),  dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Batasan terminologi  ‘suaka’ ini nyaris beririsan dengan batasan terminologi ‘pengungsi’.  Terminologi ‘pengungsi’  menurut Konvensi tentang Status Pengungsi 1951 (Convention Relating to the Status of Refugees) adalah mereka yang :  seseorang yang “oleh karena rasa takut yang wajar akan kemungkinan dianiaya berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik, berada di luar negeri kebangsaannya, dan tidak bisa atau, karena rasa takut itu tidak berkehendak berada di dalam perlindungan negeri tersebut.

Dalam istilah lain, ‘refugee’ adalah pengungsi yang lari ke negara lain, yang sudah jelas diatur statusnya melalui konvensi 1951 dan protokol PBB 1967 yang telah diratifikasi oleh 136 negara. 

 

Disamping itu, belakangan hadir pula istilah ‘pengungsi internal’ (Internally Displaced Persons) yang memiliki makna sebagai berikut : Orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka menghindarkan diri dari dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pekanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau bencana-bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak meliintasi perbatasan negara yang diakui secara internasional (The Guiding Principles of Internal Displacement,  1998).

 

Jenis pengungsi terakhir inilah yang kini paling banyak didapati di Indonesia. Yaitu, mereka yang terpaksa mengungsi akibat konflik vertikal (Aceh, Timor Timur, Papua) ataupun konflik horizontal bernuansa etnis dan agama (Poso, Maluku, Sampit, dan Sambas).  Pada tahun 2002,  jumlah mereka mencapai 1,4 juta jiwa (IDPProject, 2002).

 

 

Dasar Hukum Memohon Suaka 

Kata kunci dari permohonan Suaka yang sah adalah adanya rasa takut/ ancaman terhadap keselamatan diri dari penganiayaan/ penyiksaaan (persecution).  Kemudian,  mengutip definisi dari ‘pengungsi’,  alasan tambahan dari permohonan suaka adalah adanya cukup alasan/ bukti bahwa yang bersangkutan terancam keselamatannya karena alasan rasial, agama, kebangsaan, keanggotaannya dalam suatu kelompok sosial atau kelompok politik.  Dan, dimana ia tak mendapatkan jaminan ataupun perlindungan yang seharusnya di dalam negerinya (well founded fear of being persecuted for reasons of race, religion, nationality, membership of a particular social group or political opinion, is outside the country of his nationality and is unable, or owing to such fear, is unwilling to avail himself of the protection of that country).

 

Kasus-kasus permohonan suaka oleh para pencari suaka (asylum seekers) yang telah terjadi di dunia dan dianggap layak oleh hukum internasional antara lain pengungsi Vietnam pasca konflik AS – Vietnam tahun 60 – 70 –an, pengungsi Afghanistan era Taliban, pengungsi Irak era Saddam Hussein, pengungsi Kamboja era Pol Pot,  pengungsi Haiti,  dan lain-lain. 

 

Seringkali,  para pengungsi (refugees) adalah sekaligus pencari suaka (asylum seekers),  karena mereka tak punya pilihan hidup lain selain mengadu nasib di negeri orang.  Namun,  ada juga pencari suaka yang tak mendapat status sebagai ‘pengungsi.’  Berbeda halnya dengan pengungsi domestik (internally displaced persons- IDPs) yang memang tak hendak mencari suaka di negeri orang.  Mereka hanya merasa tidak aman dan nyaman untuk tetap bertahan di daerahnya sendiri.

 

Apabila tersedia cukup alasan untuk mencari suaka,  maka perlindungan terhadap para asylum seekers dan refugees tersebut sungguh kuat di sisi hukum pengungsi internasional.  Seperti pasal berikut :

 

Pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture)  : “Negara peserta dari Konvensi ini dilarang untuk mengusir atau mengembalikan, ataupun mengekstradisikan (non refoulement) ke negara lain seseorang atau sekelompok orang yang memiliki cukup alasan bahwa ia berada dalam ancaman penyiksaan/ kekerasan.

Juga, pada pasal 31 Konvensi tentang  Status Pengungsi tahun 1951 disebutkan bahwa :  “Negara peserta dari Konvensi ini tidak akan menjatuhkan hukuman kepada seseorang/ sekelompok orang yang memasuki suatu negara secara tidak sah (ilegal) karena mengungsi ataupun karena keselamatannya terancam.“

Mensikapi Suaka Palsu WNI di AS

Memang,  tak semua kisah permohonan suaka WNI keturunan Tionghoa di AS adalah fiktif.  Banyak juga yang benar walaupun pada banyak bagian dilebih-lebihkan.  Kenyataannya,  diskriminasi terhadap etnis Tionghoa memang masih  terjadi di Indonesia.  Namun,  kalau disebutkan bahwa  korban kerusuhan Mei 1998 adalah hanya etnis Tionghoa, kenyataannya tidak juga. Banyak juga etnis non Tionghoa yang menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual pada peristiwa tersebut.  Di sisi lain,  permohonan asylum yang diajukan dengan menggunakan alasan tersebut lebih dari 300 permohonan. Padahal tidak semua pemohon adalah perempuan (korban perkosaan), pun tidak ada bukti menjadi korban langsung dari peristiwa tersebut.  Wajarlah apabila orang menilai bahwa aroma fiktif dari permohonan-permohonan tersebut amat  kentara.

 

Yang lebih memprihatinkan,  demi mendapat suaka, yang kemudian akan berujung pada permanent resident  (green card) dan akhirnya sebagai citizen(warganegara),  pemohon tak segan-segan mendiskreditkan agama dan umat Islam Indonesia.  Terkesan,  masyarakat muslim Indonesia sangat fanatik, intolerance,  tak memberi ruang pada agama lain,  dan akhirnya gemar menyiksa dan menghancurkan prasarana ibadah agama lain.   Padahal, seperti telah kita ketahui, bagian terbesar umat Islam Indonesia justru adalah mereka yang ‘abangan’  alias tidak terlalu ketat dengan keislamannya. Memang,  ada beberapa kelompok yang ‘tidak toleran’ dengan umat lain, namun hal ini tidak dapat digunakan untuk menggeneralisir bahwa umat IslamIndonesia sebagai tidak toleran.

 

Yang juga janggal,  pemohon suaka dari  WNI yang berada di AS sebenarnya punya banyak pilihan selain di AS.  Mereka bisa ke Singapura, Hongkong,Taiwan, Australia, ataupun New Zealand.  Mengapa harus ke AS yang jaraknya jauh lebih jauh.  Mengapa mereka tak memilih negara Scandinavia yang terkenal ramah dengan pencari suaka dan pengungsi?  Siapapun tahu,  untuk ke AS perlu visa yang harus dimohon jauh-jauh hari, juga biaya transportasi yang tidak sedikit.  Artinya,  ada perencanaan,  ada biaya, dan ada waktu yang dimiliki oleh para ‘pencari suaka’  sebelum pergi ke AS.  Padahal,  biasanya para pencari suaka ataupun pengungsi adalah orang-orang yang terusir secara paksa dari negerinya tanpa sempat membawa apapun yang berharga.  Sering hanya membawa badan dan pakaian saja di tubuhnya.   Maka,   motif untuk mencari kenikmatan ekonomi dan materiil di AS nampak lebih kentara, dari para WNI keturunan ini dalam memohon suaka,  ketimbang untuk mencari tempat perlindungan yang aman dari ancaman penyiksaan dan penganiayaan rasial dan agama (persecution).

 

Maka,  pemerintah AS tak terlalu salah untuk mendeportasi mereka kembali ke Indonesia,   ataupun untuk membatalkan suaka mereka,  serta membatalkangreencard ataupun citizenship mereka. Juga untuk menghukum mereka dengan hukuman pidana ala AS.   Kemudian,  di Indonesia mereka-pun harus siap menerima sanksi.   Karena, mereka telah menggadaikan negara dan bangsa, utamanya umat Islam, dengan menyebar cerita fitnah demi keuntungan dan kenikmatan pribadi.

 

Wallahua’lam

 

 

 

           

 

 

Read Full Post »

PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA

 

Heru Susetyo

Staf Pengajar Fakultas Hukum UI/

Alumnus Program Master of International Human Rights Law Northwestern University Chicago  dan Human Rights Education Training Kaohsiung Taiwan

 

 

“I am certain that after the dust of centuries has passed over our cities, we too will be remembered not for victories or defeats in battle or in politics, but for our contribution to the human spirit”-   John F. Kennedy

 

Diterbitkannya buku pendidikan berbasis hak asasi manusia oleh Departemen Pendidikan Nasional (KOMPAS 13/1 -2006) sungguh suatu langkah maju dalam penegakkan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.  Untuk negara yang punya pengalaman panjang dengan pelanggaran HAM, diskriminasi ras dan etnis, dan minim toleransi terhadap perbedaan, sungguh buku tersebut bak angin segar. Permasalahannya,  bukankah pendidikan hak asasi manusia dengan bentuk yang lain telah lama diajarkan di Indonesia?  Bukankah sejak di Sekolah Dasar  murid-murid kita telah mempelajari agama, etika, budi pekerti, pendidikan moral pancasila dan sebagainya?  Pendidikan hak asasi manusia seperti apa yang dimaksud? Tulisan berikut tidak hendak meresensi buku tersebut di atas, namun ingin menyuguhkan perspektif tentang Pendidikan Hak Asasi Manusia (human rights education) dalam situasi Indonesia kontemporer.

 

Perspektif Pendidikan HAM

Pendidikan HAM (human rights education) secara sederhana dapat diartikan sebagai mendidik  setiap individu untuk dapat memperjuangkan hak-haknya sekaligus untuk dapat menghargai hak-hak orang lain.  Sang individu diharapkan dapat membangun suatu ‘budaya hak asasi manusia’ dan peduli dengan pembangunan sosial, budaya, dan politik  masyarakatnya,  serta mengarahkan pembangunan tersebut ke arah keadilan (MOE Taiwan, 2003).

People Movement for Human Rights Education (PDHRE), suatu Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang bermarkas di New York, memaknai human rights education sebagai suatu pembelajaran HAM (human right learning) lebih daripada pendidikan HAM (human rights education)  (Pimple, 2005).  Pembelajaran (learning) dimaknai sebagai suatu proses untuk memodifikasi pengetahuan, ketrampilan, dan kebiasaan yang telah eksis melalui pengalaman, praktik, dan latihan-latihan. Sedangkan pendidikan (education) adalah proses belajar yang berlokasi di sekolah ataupun lingkungan seperti sekolah, atau dalam arti luas adalah proses transmisi nilai-nilai dan pengetahuan yang telah terakumulasi dalam suatu masyarakat(Britannica, 2003).

Pilihan pada pembelajaran HAM ala PDHRE mengacu pada pedagogik kritis dan transformatif. Pedagogik kritis melihat masyarakat, pendidikan, persekolahan, merupakan arena-arena dimana terjadi kontestasi kekuasaan dan kontrol dalam masyarakat.  Kendati tidak bersifat netral dalam kontestasi tersebut, namun pedagogik kritis mempunyai komitmen untuk memberdayakan yang tertindas atau kelompok-kelompok yang disubordinasikan.  Dalam kaitan ini, pedagogik kritis adalah pedagogik transformatif yang bertujuan untuk mengubah proses pendidikan sebagai proses yang mengubah status quo dan memberikan kesadaran akan kebebasan manusia dari berbagai jenis penindasan (Tilaar, 2005).

Maka,  mengacu pada pedagogik kritis,  sasaran dari pendidikan ataupun pembelajaran HAM adalah pada transformasi sosial baik pada level individu maupun kelompok.  Transformasi disini mencakup perubahan dalam aspek (1) pengetahuan (knowledge) (2) ketrampilan (skill) (3) sikap (attitude) (4) perspektif (perspective) dan (5) kesadaran diri (self awareness).

Kemudian, dalam suatu pendidikan/ pembelajaran HAM, nilai dan prinsip dasar yang mendasarinya antara lain : persamaan (equality), keadilan (justice), kemerdekaan (freedom), martabat manusia (dignity), universalitas (universality) , inalienability (tak dapat dikecualikan), indivisibility (tak dapat dipisahkan) dan non diskriminasi (non-discriminative).

 

Pendidikan HAM dalam Multikulturalisme Indonesia

Indonesia yang majemuk adalah sebuah aset sosial budaya yang tak ternilai harganya.  Dimana lagi di dunia ada negara kepulauan yang sarat dengan pluralisme namun tetap terbingkai dalam wadah negara kesatuan.  Namun demikian,  pada sisi lain pengalaman sejarah menunjukkan bahwa kebhinekaan terkadang malah menimbulkan konflik.  Konflik multikultur berlatar rasial, etnis, ekonomi, agama, sosial, dan politik sarat terjadi di Indonesia. Terutama dalam sepuluh tahun terakhir.

Konflik multikultur secara nyata telah mencederai nilai-nilai keadilan, kemerdekaan, persamaan, martabat, dan hak untuk hidup bebas dari diskriminasi. Iklim yang muncul kemudian adalah syak wasangka, curiga mencurigai, ketidakpercayaan, kemarahan dan kekecewaan yang semuanya amat tidak sehat untuk bangsa yang baru pulih dari derita politik berkepanjangan ini

Maka,  pendidikan HAM dan pendidikan multikulturalisme,  kalau ini bisa disebut dalam satu napas,  adalah satu kebutuhan mendasar bangsa ini.  Karena, hidup dalam masyarakat majemuk adalah teramat penting untuk memiliki kesadaran akan : keragaman, kesetaraan, kemanusiaan, keadilan, dan nilai-nilai demokrasi. Secara lebih konkrit, penanaman kesadaran multikultural tersebut disasarkan pada antara lain : toleransi dalam beragama, memahami keragaman bahasa, membangun sikap sensitif jender, membangun pemahaman kritis terhadap ketidakadilan dan perbedaan status sosial, membangun sikap anti diskriminasi etnis dan rasial, menghargai perbedaan kemampuan fisik, dan menghargai perbedaan usia (Ainul Yaqin, 2005).

 

Catatan Akhir

Diterbitkannya buku tentang pendidikan berbasiskan HAM jelas adalah satu upaya positif untuk memajukan HAM di Indonesia.  Namun itu saja tidak cukup. Negeri ini membutuhkan suatu pendekatan pendidikan HAM yang lebih integral, terstruktur, dan transformatif.  Tidak hanya menyentuh ranah kognitif, namun juga afektif dan psikomotorik.

Pendidikan HAM juga tidak harus dimonopoli pemerintah dengan perangkat Depkehham, Depdiknas, ataupun Komnas HAM-nya, namun juga dapat dikelola oleh individu, masyarakat, bahkan korporasi.

Apalagi,  sebenarnya modal ke arah sana sudah tersedia.  Seperangkat peraturan Perundang-Undangan mulai dari UUD 45 hingga Undang-Undang telah banyak mengatur dan menjamin HAM manusia Indonesia. Kemudian, kendati belum ideal, hadirnya institusi seperti Komnas HAM, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) adalah langkah maju dalam penegakkan HAM.

Maka, negara dan bangsa Indonesia-pun sudah semestinya lebih menaruh perhatian dan ikhtiar dalam menggesa pendidikan HAM.  Seperti kata Kennedy, manusia akan senantiasa diingat tidak semata-matanya karena karirnya dalam berperang dan berpolitik, namun juga karena kontribusinya dalam membangun semangat kemanusiaan.

 

 

 

 

Read Full Post »

MENGGAGAS KOTA HAK ASASI MANUSIA

By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

Staf Pengajar Fakultas Hukum UI/

Ketua Dewan Pengurus & Advokat pada PAHAM Indonesia

 

Kota adalah tempat tinggal warga manusia yang sudah seharusnya memberikan kenyamanan dan ketenangan hidup bagi penghuninya.  Paling tidak, ini imej yang terbangun dalam benak individu yang mulai menyadari kebutuhannya akan suatu kota. Sayangnya,  tidak banyak kota-kota di Indonesia yang memang aman, nyaman, dan enak ditinggali.

 

Salah satu faktor yang membuat kota menjadi tempat hidup yang nyaman adalah ketika kota tersebut adalah Kota Hak Asasi Manusia (Human Rights City).  Alias, kota tersebut terbangun dan berkembang dalam atmosfir HAM, dalam lingkungan HAM, dan memiliki budaya penghormatan dan penegakkan HAM yang optimal.

 

Untuk mengetahui kota-kota mana di dunia yang dapat menyandang predikat kota HAM, barangkali secara kasar dapat dilihat dari ranking kota-kota terbaik di dunia yang disurvey oleh beberapa lembaga.

 

 

Kota-Kota Terbaik di Dunia

Dalam survey yang diselenggarakan Economist Inteligence Unit (2005),  kota-kota ternikmat untuk ditinggali (world’s best place to live in) sebagian besar terletak di Amerika Utara (Canada & USA), Eropa, dan Australia.  Survey tersebut menggunakan 40 indikator yang berbeda dalam 5  katagori utama, masing-masing stabilitas, perawatan kesehatan, budaya dan lingkungan, pendidikan dan infrastruktur. Hasilnya,   Vancouver (Canada), Melbourne (Australia), Vienna (Austria), Toronto (Canada), dan Calgary (Canada) ditahbiskan sebagai lima kota terbaik untuk ditinggali di dunia.  Mengapa tiga kota di Canada dapat menempati posisi lima besar? Karena kota-kota tersebut rendah angka kejahatannya,  minim ancaman terorisme-nya, dan memiliki infrastruktur yang sangat lengkap dan maju.

Sementara itu,  Mercer Consulting yang berbasis di New York  melakukan riset yang hampir sama setiap tahunnya.  Analisisnya berdasarkan 39 unsur kualitas hidup semisal politik, sosial, ekonomi, lingkungan, keamanan pibadi, jaminan kesehatan , pendidikan, kemudahan transportasi, dan lain-lain.  Hasilnya,  pada tahun 2005 Mercer menahbiskan Geneva, Zurich, Vancouver, Vienna dan Frankfurt sebagai kota terbaik dunia.

 

Kota terbaik di Asia menurut Mercer Consulting adalah Singapura dan Tokyo, keduanya menempati rangking ke 34.  Kemudian, Jepang adalah Negara Asia terbanyak yang menempatkan lima kotanya pada jajaran Top Fifty, masing-masing Tokyo, Yokohama, Kobe, Osaka, dan Tsukuba.

 

Sebaliknya, kota terburuk dunia, masih menurut Mercer Consulting adalah Baghdad (Irak), Abidjan (Ivory Coast),  Lagos dan Port Harcourt (Nigeria), dan Bangui (Central African Republic).  Parameter yang digunakan untuk kota-kota terburuk adalah tingginya angka kriminalitas, rendahnya jaminan keamanan dan keselamatan pribadi, ketidakstabilan politik, maraknya konflik sipil, dan lemahnya penegakkan hukum (law enforcement).

 

 

Kota-Kota di Indonesia

Bagaimana dengan kota-kota Indonesia?  Tak satupun kota-kota Indonesia yang masuk dalam kategori kota terbaik ataupun kota yang nyaman ditinggali.  Walau, tak juga kota-kota tersebut masuk dalam kategori terburuk. Buruk mungkin iya, namun tidak terburuk.

 

Sebutlah Jakarta,  Jakarta kini semakin berbenah diri dengan kemudahan transportasi (bus way, rencana monorail, dll), namun pada bidang lain seperti keamanan, keselamatan, angka kriminalitas, jaminan kesehatan, dan lain-lain, sulit menyebut Jakarta sebagai kota yang nyaman ditinggali.  Kendati, telah berulangkaliJakarta meneguhkan motto-nya sebagai kota BMW (Bersih Manusiawi Wibawa) ataupun Teguh Beriman (Bersih Indah Manusiawi).

 

Warga Jakarta kini tetap takut keluar malam, warga perempuan apalagi perempuan keturunan masih trauma jalan sendirian, penumpang kereta masih bisa naik atap gerbong kereta, pengemis dan anak jalanan masih banyak berkeliaran di perempatan jalan. Ketika wabah melanda, apakah flu burung, demam berdarah, ataupun leptospirosis, warga miskin masih kesulitan mengakses layanan kesehatan cuma-cuma, kendati jaminan kesehatannya telah tersedia.  Larangan merokok di tempat umum masih diabaikan. Hak penyandang cacat dalam mengakses fasilitas publik belum diakomodir.  Juga hak ibu-ibu hamil/menyusui, anak-anak, dan orang dewasa, belum banyak diakomodir.  Lebih mudah menemukan tempat khusus untuk para perokok di Jakarta daripada tempat khusus untuk Ibu-Ibu menyusui (breastfeeding).

 

Dan, Jakarta tidak sendiri. Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, dan kota-kota besar lainnya juga tidak lebih baik. Kendati beberapa kota sering mendapat penghargaan adipura untuk kebersihan,  namun tidak otomatis kualitas hidup di kotatersebut juga baik (dan bersih).

 

 

Kota HAM Kota Ternikmat Ditinggali

Walau sedikit mengandung bias negara barat (western-biased)  pemilihan kota-kota terbaik di atas tidak terlalu salah.  Penulis telah membuktikannya dengan mengunjungi beberapa kota tersebut.  Juga, terlepas bahwa Toronto, Auckland, Tokyo, Frankfurt, dan Brussels memang kota-kota berteknologi maju, kota-kota tersebut juga memang aman, bersih, manusiawi, dan ramah bagi  semua kategori penduduk (people-friendly).  Mereka yang tuna netra, pengguna kursi roda, orang tua, perempuan hamil, warga miskin, hingga anak-anak terlantar dapat mengakses fasilitas publik dan mendapatkan haknya secara sama dengan orang-orang berkategori ‘normal.’

 

Dengan lain perkataan, salah satu ciri kota terbaik adalah kota tersebut amat menjunjung tinggi HAM warga kota-nya dan siapapun yang berkunjung ke kotatersebut.  Budaya persamaan, penghargaan terhadap martabat manusia apapun statusnya,  menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan gender, hingga sikap non diskriminatif adalah wajah keseharian yang hadir ataupun berupaya dihadirkan dikota HAM.

 

 

 

Model Kota HAM

Satu dari sedikit lembaga yang mempopulerkan konsep kota HAM adalah  People Movement for Human Rights Education (PDHRE), suatu NGO yang bermarkas diNew York.  Lembaga ini telah menggagas konsep human rights cities nyaris satu dekade terakhir dan telah turut membidani lahirnya sejumlah kota HAM di seluruh penjuru dunia.  Dalam definisi PDHRE, kota HAM adalah : sebuah kota dimana seluruh penghuninya, apakah berstatus pembuat kebijakan ataupun warga kotabiasa, mempelajari dan melekatkan dirinya pada kewajiban-kewajiban HAM. Mereka mengimplementasikan norma-norma HAM internasional secara integral untuk kebutuhan praktis di level mereka.  Dalam kota HAM, semua organisasi, apakah publik maupun privat, bersama-sama bekerja untuk memonitor pelanggaran HAM termasuk memantau pelaksanaan HAM pada semua tingkatan masyarakat.

 

Masih menurut PDHRE, dalam kota HAM, semua penghuni kota mesti mengembangkan suatu metodologi untuk menjamin bahwa semua kebijakan, hukum, keputusan publik, alokasi sumber daya, dan hubungan-hubungan sosial politis dalam semua level adalah sesuai dengan norma-norma dan standar-standar HAM yang berlaku.  Penghuni kota-pun meyakini bahwa  HAM adalah satu pedoman utama bagi masyarakat dalam membangun rencana-rencana masa depannya.

 

Untuk meretas jalan ke arah kota HAM, PDHRE (2005) menggariskan bahwa terlebih dahulu HAM haruslah (1) diketahui (2) dipelajari (3) diterima dan dihargai (4) dilaksanakan (5) diorganisir (6) dimonitor; dan akhirnya (7) berpartisipasi dan menggerakkan perubahan.

 

Kemudian, partisipasi warga kota dalam kota HAM diharapkan dapat mengarah pada pembelajaran dan adaptasi HAM sebagai salah satu cara hidup yang integral dengan perencanaan kota. Untuk itu, terlebih dahulu warga kota mestilah mengetahui dan dapat mengklaim hak-haknya, mengerti kewajiban dan tanggungjawabnya,  dan akhirnya mereka semua bekerja bersama untuk transformasi sosial dan ekonomi.

 

Secara structural, pilar-pilar penegak kota HAM adalah (1) hukum (2) kebijakan (3) sumberdaya dan (4) hubungan-hubungan sosial.  Keempatnya diharapkan dapat menjadi infrastruktur bagi terciptanya pencegahan konflik, lahirnya keamanan manusia (human security), demokrasi yang partisipatif dan terciptanya good governance dan pembangunan berkelanjutan.

 

 

Catatan Akhir

Kota HAM adalah salah satu alternatif bagi warga kota yang mengangankan dan menginginkan lahirnya kota yang lebih aman dan nyaman ditinggali.  Gagasan ke arah itu, kendati tidak berjudul ‘kota HAM’ sebenarnya telah digagas banyak kota diIndonesia.  Lahirnya sejumlah motto kota seperti BWM, Teguh Beriman, Atlas, Berhiber, dan lain-lain,  paling tidak menyiratkan keinginan ke arah itu.   Masalahnya, upaya menciptakan kota HAM tak cukup bila bersifat parsial dan hanya terpaku pada inisiatif pemerintah saja.  Mesti ada inisiatif lokal, akar rumput, ataupun dari korporasi yang semuanya sama-sama bekerja untuk menciptakan kota sebagai tempat tinggal bersama yang benar-benar melindungi HAM warga kotanya. Kota-kota di Indonesiamemiliki potensi untuk dikembangkan ke arah kota HAM.  Namun,  sudahkah kita berfikir ke  arah sana?

Read Full Post »

MENANTI LAHIRNYA UU MANAJEMEN BENCANA*

Heru Susetyo

Staf Pengajar Fakultas Hukum UI

& Peneliti Manajemen Bencana

 

 

Musibah gempa bumi dan tsunami  yang terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara 26 Desember 2004 silam adalah suatu momentum berharga bagi pemerintah dan bangsa Indonesia.   Nyata betul bahwa negara ini begitu tidak berdaya menghadapi musibah tersebut. 

 

Belum habis luka tsunami mendera bangsa, pada akhir 2005 dan awal 2006 tanah air ini kembali dilanda bencana banjir di Jember, Situbondo, Pantura, juga bencana tanah longsor di Kabupaten Bandung, Banjarnegara, Kebumen, dan lain-lain.  Kesemuanya menelan korban jiwa yang tak sedikit.  Belum lagi kerugian materil seperti rumah, bangunan , lahan dan tanaman produktif, hewan ternak,  dan harta berharga lainnya.

 

Di sisi lain, kita melihat bahwa negara  ini selama enam puluh tahun usianya terkesan begitu jumawa.  Karena, sampai hari ini kita belum memiliki Undang-Undang (UU) ataupun kebijakan terpadu yang berkekuatan hukum untuk menangani bencana dan pengungsi (disaster management act).  Dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2005 – 2009 pemerintah dan DPR  cenderung lebih memprioritaskan  pengundang-undangan RUU bidang ekonomi (sebanyak 28 RUU) dan bidang politik (sebanyak 14 RUU). Rancangan Undang-Undang tentang Manajemen/ Penanganan Bencana tidak diprioritaskan dan tidak disebutkan sama sekali.  Barulah ketika bencana tsunami 2004 terjadi,  desakan untuk lahirnya UU ini begitu mengemuka dan kini UU ini tengah dalam proses pembahasan. 

 

Pertanyaannya sekarang, kapan UU ini akan lahir?  Mengapa setelah memasuki tahun kedua setelah tsunami UU ini belum juga lahir?  Apa signifikansi dari kelahiran UU ini?

 

 

Kebijakan Penanganan Bencana di Indonesia

Salah satu pangkal permasalahan dari ketidakefektifan penanganan bencana adalah minimnya kebijakan dan regulasi di tingkat pusat mengenai penanganan bencana.  Regulasi yang ada hanyalah Keppres No. 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi  Nasional Penanganan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi,  Keppres No. 111 tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres RI No. 3 tahun 2001,  dan Pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi  yang  ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Bakornas PBP No.  2 tahun 2001.

 

Di masa silam, pemerintah Indonesia pernah membentuk Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA) dengan Keputusan Presiden No. 28 tahun 1979.  Pada tahun 1990,  melalui Keppres No. 43 tahun 1990,  Badan tersebut disempurnakan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (BAKORNAS PB) yang tidak hanya berfokus pada bencana alam belaka, namun juga berfokus pada bencana oleh ulah manusia (man made disaster) (Sekretariat Bakornas PBP, 2001 : 1).

 

Kemudian, musibah kebakaran hutan dan gangguan asap di Sumatera dan Kalimantan pada 1997-1998,  bencana kekeringan di Papua, dan eksodus besar-besaran warga Timor Leste ke Timor Barat menyusul konflik pasca jajak pendapat,  membuat pemerintah berfikir bahwa Keppres No. 43 tahun 1990 tidak efektif lagi.  Akhirnya,  Keppres ini disempurnakan dengan Keppres Nomor 106 tahun 1999 yang memberikan tugas tambahan kepada Bakornas PBP untuk juga menangani dampak kerusuhan sosial dan pengungsi. 

 

Namun demikian, Keppres No. 106 tahun 1999 menjadi tidak efektif lagi, setelah Departemen Sosial yang menjadi leading sector dalam penanganan pengungsi dibubarkan, yang disusul kemudian dengan pembubaran Kantor Menko Kesra dan Taskin, Karena Bakornas PBP kehilangan ketuanya. Hal ini telah menyebabkan adanya kevakuman kepemimpinan Bakornas PBP yang menyebabkan kevakuman mekanisme koordinasi yang selama ini telah berjalan sangat baik dalam penanganan berbagai bencana dan dampak kerusuhan termasuk pengungsi.

 

Menyadari kejadian tersebut, Pemerintah menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2001 tentang Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang diketuai oleh Wakil Presiden dan Sekretaris Wakil Presiden secara ex officio menjadi Sekretaris Bakornas PBP. Keppres ini merupakan penyempurnaan dari Keppres No. 106 tahun 1999.

 

Strategi penanggulangan bencana berdasarkan Pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi  yang  ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Bakornas PBP No.  2 tahun 2001 meliputi empat tahapan yaitu : (1) tahap penyelamatan;  (2) tahap pemberdayaan; (3) tahap rekonsiliasi; dan (4) tahap penempatan.   Sedangkan,  kegiatan penanganan pengungsi meliputi  kegiatan-kegiatan : (1) penyelamatan (2) pendataan (3) bantuan tanggap darurat; dan  (4) pelibatan masyarakat/ LSM  (Sekretariat Bakornas PBP, 2001 : 2).

 

 

Penanganan Bencana di Dunia Internasional

Kritik terhadap kebijakan penanggulangan bencana Indonesia seperti tercantum di atas adalah ketentuannya yang tidak operasional.  Tidak memberikan landasan bertindak yang jelas.  Yang ada adalah pedoman dan strategi-strategi umum.  Itupun dituangkan dalam bentuk Keppres.  Bakornas PBP juga ditaburi oleh para pejabat tinggi negara yang tidak jelas apakah benar-benar dapat bekerja efektif ataukah hanya sekedar portofolio saja.  Kesan elitisnya lebih terlihat daripada efektifitasnya.

 

Bandingkan dengan India.  Pada tingkat negara bagian Gujarat saja telah memiliki Gujarat State Disaster Management Policy (GSDMP) yang dikeluarkan oleh Gujarat State Disaster Management Authority.   Regulasi ini mengatur secara lengkap prinsip-prinsip penanganan bencana lengkap dengan langkah-langkah penanganan di tahap sebelum bencana (pre disaster phase),  selama bencana (impact phase),  dan pasca bencana (post disaster phase).  Ini baru di tingkat negara bagian, belum di tingkat negara federal-nya.

 

Afrika Selatan, republik yang baru sembuh dari diskriminasi rasial selama berpuluh tahun,  juga memiliki kebijakan penanggulangan bencana yang komprehensif,  yaitu     Disaster Management Act 2002.    Kebijakan ini mengatur hubungan antar lembaga pemerintah (intergovernmental structures), hirarki penanganan mulai dari pusat (national disaster management centre), propinsi (provincial disaster management centres),  hingga kota/ kabupaten (municipal disaster management centre).

 

Jangan lagi apabila dibandingkan dengan negara maju.  Pemerintah negara bagian Queensland,  Australia memiliki department of emergency services. Departemen ini memiliki the Disaster Management Act 2003 dan memiliki struktur hierarkhis mulai dari state government agenciesdistrict, hingga local disaster management group.

 

 

UU Manajemen Bencana Amat Mendesak

Rasanya tak ada alternatif lain bagi Indonesia dalam hal penanganan bencana selain mempercepat proses lahirnya UU Manajemen Bencana.  Kami memantau bahwa banyak sekali pihak-pihak yang sebenarnya telah memberi masukan bahkan membantu membuatkan draft UU tersebut ke DPR.  

 

Disamping itu, pedoman tentang manajemen bencana telah terserak dalam pelbagai instrumen internasional seperti pada Humanitarian Charter and Minimum Standards in Humanitarian/ Disaster Relief yang disponsori oleh Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan beberapa NGO internasional yang bergerak di bidang bantuan kemanusiaan.

 

Selain itu,  secara simultan mestinya Pemerintah dan DPR dapat meratifikasi Konvensi tentang Status Pengungsi 1951 (Convention Relating to the Status of Refugees)  Karena,  tak jarang dari korban konflik dan bencana di Indonesia yang kemudian mengungsi dan terlantar di negara lain. 

 

Selain pengungsi,  masalah yang juga urgent adalah menangani pengungsi dalam negeri (Internally Displaced Persons – IDPs) yang keberadaannya di luar yurisdiksi dari Konvensi Pengungsi 1951 yang hanya mengatur pengungsian antara negara.   Masalah perlindungan pengungsi dalam negeri ini harus diintegrasikan dengan UU Manajemen Bencana atau dibuatkan Undang-Undang tersendiri.  Rujukannya adalah pada The Guiding Principles on Internal Displacement yang diproduksi oleh Office for Coordinating of Humanitarian Agencies (OCHA) PBB pada tahun 1998.

 

Apabila semua upaya di atas  tidak dilakukan.  Kita khawatir buruknya penanggulangan bencana ini akan terus melembaga dan berdampak pada penanganan-penanganan selanjutnya.  Karena banjir demi banjir, dan tanah longsor demi tanah longsor juga terus terjadi.  Akhirnya,  kredibilitas pemerintah semakin terpuruk dan masyakat,  utamanya korban bencana,  akan terus hidup dalam ketidakpastian, kemiskinan,  kelaparan,  dan ketidakberdayaan.  Haruskah kita terus menerus menanggung dosa kolektif ini?

 

 

* telah dimuat di Jurnal Hukum Indonusa Esa Unggul

Read Full Post »

JILBAB SHABINA VS HAK-HAK DASAR*

 

Heru Susetyo

Staf Pengajar Fakultas Hukum UI

dan Ketua Dewan Pengurus Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia (PAHAM)

 

Gadis Shabina, muslimah Inggris berusia enam belas tahun, dilarang mengenakan jilbab disekolahnya di Luton Inggris sejak September 2002. (REPUBLIKA, 13 Februari 2005).  Ia berjuang di semua lini hukum untuk melegalkan hak berjilbab-nya dengan dalil bahwa mengenakan jilbab adalah bagian dari kemerdekaan beragama yang juga merupakan hak-hak dasar (basic human rights) yang dijamin oleh hukum negara Inggris.

 

Sebelumnya,  pada awal tahun 2004 pemerintah Perancis juga melansir suatu regulasi yang membatasi penggunaan simbol-simbol agama di sekolah negeri di Perancis.  Walhasil,  muslimah berjilbab, pelajar pengguna salib, hingga pelajar  Yahudi Perancis tak  lagi dapat mengekspresikan bagian dari kepercayaan agamanya.  Kebijakan itu menuai kecaman dunia internasional, utamanya umat muslim. 

 

Dalil pemerintah Perancis adalah  hal tersebut dilakukan untuk memelihara sekularisme Perancis.  Padahal, hampir semua orang tahu bahwa negara Perancis ditegakkan di atas tiga semboyan dasar revolusi Perancis, yaituliberte (kebebasan), egallite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). Ketika warga tak bebas mengekspresikan agamanya,  kebebasan seperti apa yang dimaksud Perancis?

 

Terakhir,  kontroversi sayembara dan karikatur Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh harian Jylland-Posten di Denmark lagi-lagi berlindung di balik asas kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan berfikir, yang lagi-lagi mengatasnamakan hak-hak dasar. 

 

Apa yang disebut hak-hak dasar?  Mengapa hak-hak ini ini sedemikian digdaya dan menjadi justifikasi bagi tindakan sementara pihak ? Bagaimanakah penerapan hak-hak dasar dalam kasus Jilbab Shabina di Inggris?

 

 

Batasan Hak-Hak Dasar

Batasan hak-hak apa saja yang disebut sebagai hak dasar tak terumus secara jelas dalam hukum internasional.  Namun,  istilah lain yang sering digunakan untuk meyebut hak-hak dasar adalah ‘kebebasan dasar’ (basic freedom) ataupun ‘inalienable rights’ (hak yang bersifat absolut, berasal dari Tuhan, tak dapat dilanggar manusia dalam keadaan apapun)

 

Misalnya Amerika Serikat (AS),   Hak-Hak Dasar di AS termaktub antara lain dari US Declaration of Independence yang ditubuhkan pada 4 Juli 1776, dimana pada paragraf 2 –nya menyatakan sebagai berikut :  We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.    Maka, hak-hak yang tak dapat diganggu gugat menurut deklarasi ini antara lain adalah hak hidup, hak atas kebebasan, dah hak untuk mendapatkan kebahagiaan.

Kemudian,  dalam amandemen pertama dari konstitusi AS tahun 1791, secara khusus menyoroti tentang kemerdekaan beragama, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi dengan menyatakan : “Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redressof grievances.”

Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang diproduksi PBB pada tahun 1966 dan telah diratifikasi pemerintah RI pada tahun 2005,  pada pasal 4 menegaskan bahwa sejumlah hak-hak dapat dikurangi penikmatannya pada saat negara ataupun masyarakat dalam keadaan bahaya ataupun darurat,  terkecuali untuk hak-hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan (torture),  bebas dari perbudakan (slavery), bebas dari penghukuman atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif), hak untuk diakui sebagai manusia dimanapun di mata hukum, dan hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama (freedom of thought, conscience, and religion).

Sementara itu,  di Indonesia padal tentang  kebebasan dasar diatur oleh pasal 28 (i) UUD 45 jo pasal 4 UU No. 39 tahun 1999 yang menegaskan bahwa  hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

 

Kemudian, pada pasal 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM ditegaskan bahwa : Negara RI mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

 

 

 

 

 

Penerapan Hak-Hak Dasar pada Kasus Jilbab Shabina

Apabila mengacu pada International Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) sudah sangat jelas bahwa ada hak-hak tertentu yang tak dapat dikurangi penikmatannya dalam situasi apapun (inalienable rights).  Termasuk dalam hal ini adalah kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama (freedom of thought, conscience, and religion).

Dalam perundang-undangan Inggris, utamanya pasal 9 ayat (1) Human Rights Act 1998 disebutkan bahwa  setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama, termasuk kebebasan untuk mengganti agama atau kepercayaannya, dan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan peribadatan dan pembelajaran

 

Namun,  pada pasal 9 ayat (2) nya disebutkan juga bahwa kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dapat dibatasi sebagaimana telah ditentukan dalam hukum dan apabila memang diperlukan dalam masyarakat yang demokratis, demi kepentingan publik, demi melindungi keteraturan publik, kesehatan, ataupun moral,  ataupun dalam rangka melindungi hak-hak dan kebebasan orang lain.  Pasal 9 ayat (1) dan (2)  ini diadopsi langsung dariEuropean Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms tahun 1953 yang kurang lebih memuat ketentuan yang sama.

 

Apakah pasal 9 ayat (2) ini dijadikan dalil oleh pihak sekolah Denbigh di Luton untuk menolak gadis Shabina menggunakan jilbab di sekolahnya?  Menurut hemat kami,  alasan tersebut agak sumir.  Karena, pada kenyataannya sekolah Shabina tersebut delapan puluh persen siswanya adalah muslim.  Dan, mayoritas gurunya-pun muslim (REPUBLIKA, 13/02 -2005).  Kemudian masalah yang lebih esensial adalah apakah dengan mengenakan jilbab, Shabina telah mencederai demokrasi, kepentingan public, keteraturan, moral dan mengganggu kebebasan dan hak-hak orang lain?   Hak-hak orang lain dan demokrasi mana yang telah dilanggar oleh Shabina dengan keputusannya mengenakan jilbab?

 

 

Catatan Akhir

Sebagai negara demokratis yang melindungi hak-hak asasi manusia, sudah semestinya hak Shabina untuk mengenakan jilbab di sekolahnya dapat diakomodir oleh Pemerintah Inggris.   International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) telah menjamin bahwa hak atas kebebasan beragama adalah bagian dari hak-hak dan kebebasan dasar yang tak dapat dikurangi oleh siapapun dalam kondisi bagaimanapun (inalienable rights).

 

Pembatasan yang diberikan oleh pasal 9 ayat (2) Human Rights Act 1998yang diacu di negara Inggris adalah berpotensi menyimpangi hak-hak dasar yang termaktub dalam ICCPR. Dan, kalaupun pembatasan ini diterapkan, parameter-nya akan cenderung absurd dan biased.   Kapan  seseorang dianggap  mengganggu demokrasi, ketentraman dan keteraturan publik tidak jelas batasannya.  Maka, biarkanlah gadis Shabina mengenakan jilbab di sekolahnya.  Bukankah jibabnya tidak sekali-sekali mengganggu hak-hak orang lain?

 

Wallahua’lam

 

 * telah dimuat di Harian REPUBLIKA Maret 2006

 

Read Full Post »

PELANGGARAN HUKUM HUMANITER DI GAZA

 Heru Susetyo

Mahasiswa Program Doktor Human Rights and Peace Studies

Mahidol University, Thailand

 

Kekerasan demi kekerasan terus terjadi di Jalur Gaza. Hari Sabtu dan Ahad pekan pertama Maret 2008 ini tentara Israel kembali menuai darah melalui operasi militer berskala besar ke bagian utara wilayah Palestina tersebut. Sebanyak 67 orang Palestina tewas sementara 320 orang lagi cedera (Republika, 03/03/08).

 

Dr. Sami Abu Zuhri, Dosen Sejarah di Jamiah Islamiyah Ghaza menyebutkan kekerasan Israel terhadap bangsa Palestina di awal Maret 2008 ini adalah tragedi pembantaian Palestina paling berdarah sejak 1967, karena memakan jumlah korban paling banyak. Menurut Abu Zuhri, dari total korban meninggal akibat serangan Israel itu, dua puluh lima persennya adalah anak-anak dan kaum wanita (eramuslim, 02/03/08)).

 

Kejahatan perang dalam bentuk lain terjadi pada pertengahan Januari 2008. Selama lima hari Israel menyetop suplai listrik, bensin, dan bantuan kemanusiaan ke Gaza, suatu kekejian yang oleh Amnesty International (2008) disebut sebagai collective punishment (hukuman kolektif).

 

Akibat pemutusan ini, Gaza gelap gulita. Rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, hingga perumahan hanya mengandalkan lilin dan alat penerang seadanya.  Padahal, di wilayah sesempit 360km2 ini tinggal 1.5 juta rakyat Palestina (1 juta diantaranya adalah pengungsi), dimana hampir 50% diantaranya adalah kaum perempuan dan 48% diantaranya adalah anak-anak berusia kurang dari 14 tahun.

 

Dan ini bukan pertama kalinya. Perseteruan antara Israel dengan Palestina, embargo ekonomi barat terhadap Palestina, dan konflik internal warga Palestina sendiri baik di jalar Gaza maupun di Tepi Barat Sungai Yordan (West Bank) telah mengorbankan sekian banyak anak-anak, perempuan non combatant (yang tak ikut berperang), para orang tua, dan orang sakit. Apa salah mereka sehingga harus dikorbankan? Bukankah ini termasuk pelanggaran hukum perang (hukum humaniter?)

 

Kekerasan terhadap Warga Sipil di Gaza

Kekerasan dan penderitaan warga sipil di Gaza, utamanya perempuan dan anak-anak telah berlangsung sama tuanya dengan penjajahan Israel di Palestina. Studi yang dilakukan oleh John Hopkins University (USA) dan Al Quds University (Jerusalem) untuk CARE International pada 2002 menyebutkan bahwa warga Palestina memiliki problem kesehatan dan kekurangan gizi yang tinggi. Tujuh belas setengah persen (17.5%) dari anak-anak usia 6 hingga 59 bulan menderita kekurangan gizi kronis (chronic malnutrition). Lima puluh tiga persen (53%) perempuan pada usia reproduktif dan 44% anak-anak didapati menderita anemia.

Kendati demikian, apa yang terjadi setahun terakhir ini sungguh luar biasa. Luar biasa karena dilakukan secara kolektif (collective punishment) oleh Israel bersama-sama quartet of Middle East (PBB, Uni Eropa, AS, dan Federasi Rusia) pasca kemenangan HAMAS pada pemilu legislatif 2006 yang menghantarkan pemimpin HAMAS, Ismail Haniya, sebagai PM Otoritas Palestina.

Kuartet Timur Tengah dan Israel menolak mengakui kepemimpinan HAMAS, kendati terpilih dalam pemilu yang demokratis. Dasar utama penolakan ini, menurut mereka, adalah karena HAMAS menolak mengakui Israel, menolak mengakui perjanjian dengan Israel yang dilakukan sebelumnya yang mengatasnamakan otoritas Palestina, dan menolak menghentikan kekerasan.

Akibat penolakan ini, maka kuartet Timur Tengah dan Israel menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap pemerintahan HAMAS dalam bentuk menahan pendapatan pajak (tax revenues) rakyat di dalam Otoritas Palestina, menghentikan bantuan internasional dari kuartet tersebut kepada Otoritas Palestina, Israel membatasi pergerakan barang masuk dan keluar teritori Palestina dan pembatasan oleh perbankan US terhadap otoritas Palestina

Ketika pemerintahan koalisi HAMAS dan FATAH pecah pada Juni 2007 yang berujung HAMAS menjadi penguasa de facto Jalur Gaza dan FATAH menguasai Tepi Barat, maka , sanksi ekonomi yang dijatuhkan kepada Jalur Gaza semakin ketat. Sebaliknya, sanksi ekonomi terhadap Tepi Barat yang secara de facto dan de jure dikuasai FATAH diperingan.

Kendati sanksi ekonomi ini ditujukan kepada HAMAS, pada kenyataannya berdampak luas pada warga sipil, utamanya perempuan dan anak-anak.  Dampak yang paling jelas adalah terjadinya darurat kesehatan.  Malcolm Smart dari Amnesty International (2008) menyebutkan bahwa lebih dari 40 pasien telah tewas sejak otoritas Israel menutup perbatasan dengan Gaza pada Juni 2007. Situasi diperburuk oleh Mesir yang juga turut menutup pintu perbatasannya dengan Gaza di daerah Rafah. Akibat penutupan ini, warga Gaza terkunci di negerinya. Tak dapat pergi kemana-mana.  Akses pasien ke rumah sakit di luar Gaza menjadi tertutup. Kesempatan bersekolah ataupun bekerja di luar Gaza menjadi hilang. Sementara itu Israel tetap leluasa mengontrol Gaza, karena perjanjian yang dilakukan sebelumnya memberikan hanya wilayah darat kepada otoritas nasional Palestina. Sebaliknya, wilayah udara dan laut Gaza tetap dikuasai Israel.

Penghentian pasokan listrik dan bahan bakar selama lima hari pada pertengahan Januari 2008 nyata-nyata telah mengancam  kesehatan dan keselamatan seluruh penduduk Gaza. Tidak hanya rumah sakit yang menderita, warga-pun menderita kekurangan air bersih, karena listrik dan bahan bakar diperlukan untuk memompa air.  Wargapun kesulitan menyimpan makanan, karena ketiadaan listrik membuat kulkas tak dapat dihidupkan.  Bisa dipahami bila akhirnya warga membobol tembok perbatasan Gaza dengan Mesir hanya untuk membeli makanan dan barang keperluan sehari-hari (Yahoonews, 23/01/08).

Kekerasan dan sanksi ekonomi yang terjadi membuat warga Gaza kini hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka menggantungkan hidup hanya dari bantuan internasional. Yang itupun turut terjegal oleh blokade Israel.

Amnesty International (2008) berpendapat bahwa Israel memiliki hak untuk membela dirinya dari serangan roket maupun serangan bersenjata lainnya yang diluncurkan dari Gaza, namun adalah suatu kesalahan untuk juga turut mengorbankan orang-orang yang tak turut bertanggungjawab atas serangan roket tersebut, yaitu orang sakit, para orang tua, wanita yang tak ikut berperang, dan anak-anak.
Pelanggaran Hukum Humaniter
Tak diragukan lagi, apa yang dilakukan Israel, kuartet Timur Tengah, maupun faksi Palestina yang bertikai, dalam bentuk sanksi ekonomi maupun kekerasan terhadap warga sipil non combatants adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.

Hukum humaniter atau hukum perikemanusiaan internasional adalah serangkaian kompilasi hukum dan aturan-aturan yang berusaha untuk mengurangi dampak dari sengketa bersenjata.  Hukum humaniter internasional memberi perlindungan hukum terhadap orang-orang yang tidak ikut ataupun tidak lagi dapat berperang.  Hukum humaniter juga mengatur sarana dan metode dalam berperang. Maka, hukum ini tidak melarang perang namun mengatur bahwa ketika perang tak dapat dicegah maka sedapatpun tetap harus memperhatikan perikemanusiaan, seperti halnya perlindungan terhadap warga sipil, tawanan perang, tentara yang terluka, dan batasan penggunaan senjata yang diperbolehkan dalam berperang (ICRC, 2008).

Hukum humaniter terdiri dari dari serangkaian perjanjian internasional yang diinisiasikan sejak lahirnya gerakan palang merah internasional (1863). Di antara sumber hukum humaniter terpenting adalah Konvensi Den Haag (1899 & 1907) dan Konvensi Geneva (1949 dan Protokol Tambahan 1977).

Terkait dengan perlindungan terhadap warga sipil, Konvensi Geneva ke III tahun 1949 mengatur perlindungan terhadap warga sipil yang tak ikut berperang (non combatants), termasuk para tentara yang terluka. Mereka wajib diperlakukan sesuai standar kemanusiaan tanpa memandang SARA. Dalam arti, pembunuhan, penyiksaan, penyanderaan, penghinaan, perendahan martabat (degrading treatment) dan penghukuman sama sekali dilarang dilakukan terhadap mereka.

Konvensi ini telah diratifikasi oleh negara-negara seluruh dunia, termasuk Israel, AS, Rusia, dan negara-negara Eropa Barat.  Disamping itu, Pasal 38 Konvensi Hak Anak (Children Rights Convention) 1989 juga mengatur bahwa anak-anak adalah subyek dari hukum humaniter internasional (Konvensi Geneva III 1949) yang sekali-sekali tak dapat dikorbankan ataupun dijadikan sebagai kelompok bersenjata (combatants).

Maka, kekerasan yang dilakukan oleh Israel, ketika mengorbankan warga sipil di Gaza, adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hukum humaniter, utamanya Konvensi Geneva 1949. Hukum humaniter tidak mempersoalkan apa penyebab perang. Karena perang memang seringkali tak dapat dicegah. Namun bahwa perang, kalaupun tetap terjadi, tak boleh sekali-sekali mengorbankan warga sipil di Gaza.  Yaitu, perempuan, anak-anak, dan orang tua yang tak ikut berperang. Kuartet Timur Tengah (AS, Uni Eropa, Rusia dan PBB) juga turut bertanggungjawab dan melanggar hukum humaniter secara tidak langsung. Utamanya ketika mereka bersetuju atas sanksi ekonomi dan membiarkan terjadinya kekerasan Israel di bumi Gaza.

Wallahua`alam

 

 

Read Full Post »

THAILAND DI SIMPANG JALAN

Heru Susetyo

Mahasiswa Program Doktor Human Rights & Peace Studies

Mahidol University, Thailand

 Negeri gajah putih Thailand adalah negeri paradoks.  Mengklaim diri sebagai negeri land of smile, namun pada saat bersamaan gonjang ganjing politik yang disertai pengerahan massa dan kekerasan kerap terjadi.  Instabilitas politik di Thailand berlangsung sama tuanya dengan usia Monarki parlementer Thailand sendiri. Sejak Kerajaan Siam (monarki absolute) berubah bentuk  menjadi Monarki konstitusional (parlementer) pada tahun 1932 (yang kemudian berganti nama menjadi Thailand pada tahun 1939). Puluhan kali kerusuhan politik dan kudeta berdarah maupun tak berdarah mewarnai negeri ini.  Perdana Menteri Thailand berganti puluhan kali dengan durasi pemerintahan yang singkat.  Pemerintahan militer yang tak demokratis bergantian memimpin negeri dengan pemerintahan sipil.yang juga tak bisa dibilang semua demokratis.  Yang paling menarik adalah di tahun 2008, dimana Perdana Menteri (PM) Thailand berganti hingga empat kali. Uniknya hanya satu di antara empat PM tersebut yang terpilih melalui mekanisme Pemilu. Selebihnya karena kudeta tak berdarah dan karena PM sebelumnya dilengserkan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Ritual Songkran festival tahun ini, alias peringatan tahun baru tradisional Thailand yang berlangsung pada pertengahan April setiap tahunnya, diwarnai dengan kekerasan. Hampir 30 orang tewas dari unsur aparat maupun warga sipil pada bentrokan 10 April 2010. Satu diantaranya adalah wartawan asal Jepang.  Kekerasan ini seperti mengulang tragedy yang sama pada April 2009, dimana massa berkaos merah berhasil menggagalkan ASEAN Summit di Hotel Royal Cliff Pattaya dan juga mengumbar kekerasan di kantor Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva.

 

Songkran adalah seperti lebaran bagi warga muslim Indonesia. Saatnya untuk  kembali ke kampong halaman dan bersilaturahmi dengan keluarga. Maka, ketika Songkran menjadi berdarah, tak semestinya berair (Karena Songkran memang biasa dirayakan dengan saling menyiram air), jelas adalah suatu gangguan terhadap kenyamanan hidup warga Thai.

 

Dan gangguan tersebut sudah berurat dan berakar sejak tahun 2006.  Sejak tahun tersebut Thailand memasuki krisis politik yang bisa dibilang parah.  Kudeta tak berdarah dari militer yang dipimpin Jenderal muslim Sonthi Bonyaratkalin, ketika Perdana Menteri Thaksin Shinawatra sedang berada di New York pada September 2006 adalah pemicu awal krisis ini.  Thaksin, seorang konglomerat telekomunikasi dan mantan polisi, terpilih sebagai PM dalam Pemilu demokratis tahun 2001.  Masa pemerintahannya terbilang lama dan populis. Rakyat kecil, utamanya di Utara dan Timur Laut Thailand amat cinta dengannya dan juga dengan partai Thaksin, Thai Rak Thai. Kebijakan Thaksin untuk golongan ekonomi lemah memang populis, seperti asuransi kesehatan bagi warga miskin, dan lain-lain.

 

Sebaliknya, golongan kelas menengah Bangkok dan lawan politik Thaksin melihat aroma tidak sehat dalam pemerintahan Thaksin. Dua yang mengemuka adalah dugaan korupsi kolusi dan manipulasi serta penggunaan kekerasan dalam penyelesaian konflik di Thailand Selatan.

 

Aksi-aksi menentang dugaan politik uang dan korupsi Thaksin berujung dengan kudeta tak berdarah pada September 2006. Maka, sejak itu Thailand bak dalam perang saudara. Militer, melalui PM Jenderal Surayud Chulanont memimpin hingga pemilu Desember 2007. Namun, pemilu 2007 kembali dimenangkan oleh Partai Pro Thaksin dimana, Samak Sundaravej kemudian menjadi menterinya.  Kurang dari sepuluh bulan menjabat, Samak dilengserkan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand atas tuduhan menerima penghasilan di luar gaji perdana menteri (tepatnya menjadi host acara kuliner di TV karena ia terkenal piawai memasak).

 

Pengganti Samak adalah Somchai Wongsawat, dari partai yang sama yaitu People Power Party. Namun usia pemerintah Somchai-pun amat singkat. Kurang dari tiga bulan.  demonstrasi dari kelompok kuning yang memuncak dengan blockade selama delapan hari terhadap Bandara Suvarnabhumi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mempersalahkan Partai Somchai telah melakukan kecurangan ketika Pemilu memaksa Somchai lengser pada 2 Desember 2008.

.

Setelah itu, Parlemen Thailand kemudian memilih Abhisit Vejjajiva, tokoh muda flamboyan sekaligus pemimpin Partai Demokrat, untuk menjadi Perdana Menteri. Namun seperti kita tahu, laju pemerintahan alumni Oxford University ini juga tidak mulus.  Massa merah yang menyandang nama resmi The National United Front of Democracy Against Dictatorship (UDD) memaksanya untuk lengser, membubarkan parlemen, dan menyelenggarakan pemilu secepatnya.

 

 

Di Simpang Jalan

Negeri Thailand, tepatnya pemerintahan PM Abhisit, kini berada di ujung tanduk dan di simpang jalan. Semua pilihan yang tersedia kurang mengenakkan. Membubarkan parlemen dan menyelenggarakan pemilu lebih awal berarti terancam kehilangan kekuasaan. Bertahan tidak lengser, tidak membubarkan parlemen dan enggan menyelenggarakan pemilu sama dengan mengundang kelompok merah menebar kekerasan lebih lama. Apalagi kelompok merah terkenal berkarakter nekat dan all out, kendati dukungan logistiknya diramalkan tak cukup kuat.

 

Kelompok kuning, kelompok yang mengklaim sebagai pro monarchi, loyal terhadap raja dan anti Thaksin , dengan nama People’s Alliance for Democracy (PAD) setali tiga uang.  Tidak lebih baik.  Pendudukan massa kuning terhadap Bandara Suvarnabumi Bangkok pada November 2008 adalah bentuk pembangkangan sipil yang merugikan banyak pihak.   Sektor pariwisata, penerbangan, bisnis dan perekonomian Thailand terluka parah.  Kendati turis masih tetap datang, namun tingkat okupansi hotel merosot jauh. Kepercayaan public internasional merosot dan travel warning untuk pergi ke Thailand dilansir banyak pemerintahan asing.

 

Katakanlah pemilu digelar lebih awal setelah sebelumnya parlemen dibubarkan, masalah akan tetap lahir.  Apakah partai pendukung massa merah ataupun massa kuning yang menang tetap tidak melahirkan kedamaian.  Pihak yang kalah akan menggelar aksi yang sama untuk melengserkan pemerintahan yang baru terbentuk.  Hal ini sudah terjadi. Ketika PM Samak Sundaravej yang didukung massa merah menang pemilu, Sembilan bulan kemudian ia dilengserkan Mahkamah Konstitusi atas tekanan kuat dari massa kuning.  Kini, PM Abhisit yang didukung massa kuning berkuasa, giliran massa merah berganti menekan.  Laksana krisis tak berujung.

 

 

Peran Raja

Satu-satunya pihak yang dipercaya kedua pihak dan memiliki peluang besar untuk menyelesaikan krisis adalah Raja Thailand, Bhumibol Adulyadej.  Raja terlama di dunia, bertahta sejak tahun 1946, sekaligus raja terkaya sedunia (versi majalah Forbes tahun 2009) adalah jantung hati masyarakat Thailand.  Warga Thailand mencintai raja lebih daripada yang lainnya. Bagi rakyat Thai, Raja Bhumibol adalah representasi dari kearifan, kedermawanan, keadilan, dan kesucian.

 

Pasalnya, secara konstitusi, raja tak berwenang  mencampuri pemerintahan, Raja bukanlah kepala pemerintahan. Kendati pada prakteknya raja pernah mengintervensi pemerintahan pada tahun 1992.  Dalam bentrokan berdarah antara tentara pimpinan PM Suchinda Krapyoon dengan massa penentang pimpinan mantan Gubernur Bangkok Chamlong Srimuang, Raja memerintahkan keduanya untuk berunding dan menyelesaikan masalah secara damai. Akhirna, PM Suchinda lengser dan Raja Bhumibol mengangkat mantan PM Anand Panyarachun menjadi PM sementara. hingga pemilu berikutnya.

 

Kini rakyat Thailand menantikan peran raja. Apalagi tentara dan polisi sering hanya patuh pada raja saja,. Tak bisa dikatakan patuh kepada pemerintah yang berkuasa. Lancarnya pendudukan bandara Suvarnabhumi pada 2008 dan pembubaran ASEAN Summit di Pattaya pada 2009 membuktikan bahwa tentara dan polisi tak cukup loyal pada pemerintah berkuasa.

 

Di sisi lain, raja Thailand kini semakin tua dan sudah sering sakit-sakitan. Calon penggantinya belum lagi jelas dan yang jelas tidak se-kharismatis raja sekarang ini.  Belum tentu ucapan, tindakan dan sikap hidup  raja atau ratu calon pengganti Raja Bhumibol akan melekat erat di hati rakyat Thailand.

 

Maka, sungguh kini Thailand berada di simpang jalan. Banyak rakyat Thailand berharap Raja Thai tak akan mangkat  dan hidup hingga waktu lama. Sesuatu yang jelas tidak mungkin.

 

Bagi ASEAN sendiri, rusuhnya Thailand adalah kerikil yang mengganggu kedamaian di kawasan Asia Tenggara dan pencapaian Masyarakat ASEAN 2015. Bagi Indonesia juga menjadi persoalan.  Di luar masalah ASEAN, saat ini hidup 5000-an WNI di Thailand dan ribuan keturunan Indonesia lainnya yang telah hidup lama dan menjadi warga Negara Thailand.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Read Full Post »

MEREKONSTRUKSI NASIONALISME INDONESIA

Heru Susetyo

MahasiswaProgramDoktorHuman Rights & Peace Studies

MahidolUniversity – Thailand/ Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum UI – Depok

 Apabila anda bertandang ke negeri jiran Thailand dan berada di tempat publik pada pukul delapan pagi dan enam sore, jangan heran melihat warga sekitar tiba-tiba berdiri mematung sambil tekun mendengarkan lagu kebangsaan (Thai National Anthem) yang diputar di kedua waktu tersebut setiap hari. Sama halnya ketika menonton film di bioskop, sebelum film diputar penonton diminta berdiri untuk menyimak lagu kerajaan (Royal Anthem) sekaligus menghormati raja Thailand yang begitu dicintai rakyatnya.

 

Itulah salah satu kiat negeri gajah putih itu dalam membangun nasionalisme dan membuat rakyat cinta dengan raja dan kerajaan Thailand. Sesuatu yang pernah dan masih terjadi di Indonesia meski dengan konteks, skala dan frekuensi yang berbeda.

 

Disadari atau tidak, nasionalisme Indonesia bertendensi semakin lama semakin memudar. Terlepas kita telah memasuki era globalisasi dan masyarakat tanpa batas (borderless society) yang ditandai dengan lajunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengetahuan dan kedekatan bangsa terhadap tanah air Indonesia tidaklah sekental di era-era sebelumnya. Utamanya bagi kaum muda, banyak dari mereka yang tak paham ideologi dan dasar negara Indonesia, tak mengerti sejarah pergerakan dan perjuangan bangsa Indonesia, tak memahami geografi dan budaya Indonesia, ataupun tak bisa lagi melantunkan lagu kebangsaan dan lagu-lagu perjuangan. Alias, tidak memiliki derajat kedekatan sehebat yang dimiliki para pendiri republik ini.

 

Padahal, memasuki tahun 2008 ini, Indonesia memasuki salah satu titian penting dalam perjalanan sejarah kebangsaannya,  karena bertepatan dengan seratus tahun kebangkitan nasional, enam puluh tahun sumpah pemuda dan juga enam puluh tiga tahun kemerdekaan Indonesia. Maka, merekonstruksi nasionalisme menjadi suatu hal yang signifikan dalam memelihara semangat kebangsaan..

 

 

Apakah Bangsa Indonesia ?

Apakah yang disebut bangsa Indonesia itu eksis? Craig Calhoun (1997) menyebutkan bahwa eksisnya suatu bangsa paling tidak dapat dikenali dari hadirnya solidaritas sosial (social solidarity) dan identitas kolektif (collective identity) dari anggota-anggotanya. Lebih jauh lagi, suatu bangsa dapat dikenali dari adanya : (1) batas-batas wilayah ataupun adanya penduduk; (2) ada integralitas; (3) kedaulatan ataupun aspirasi terhadap kedaulatan; (4) gagasan tentang legitimasi; (5) partisipasi publik dalam urusan-urusan kolektif; (6) keanggotaan langsung; (7)adanya kebudayaan, bahasa, keyakinan, nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan; (8) eksistensi dalam sejarah maupun eksistensi di masa mendatang; (9) adanya unsur kekerabatan ataupun karakteristik rasial yang hampir sama; dan (10) adanya hubungan khusus dan relasi menyejarah dengan wilayah tertentu.

 

Merujuk pada batasan Calhoun tersebut, cukup alasan bawah bangsa Indonesia adalah eksis. Bangsa Indonesia memiliki wilayah, penduduk, kedaulatan, kebudayaan, kekerabatan dan pengalaman sejarah yang hampir sama. Minimal adalah pengalaman sejarah yang sama ketika dijajah oleh Belanda ataupun Jepang. Masalahnya adalah, setelah merdeka pada tahun 1945 hingga kini, setiap daerah ataupun kelompok etnis mengalami situasi sosial politik dan ekonomi yang berbeda.  Perbedaan kesejahteraan dan disparitas pendapatan telah menjadi salah satu realita yang mengancam integritas bangsa. Ada daerah yang begitu makmur karena sarat dengan kekayaan alam dan SDM berkualitas, sebaliknya banyak juga daerah yang miskin kekayaan alam dan minim SDM berkualitas. Kemiskinan dan ketidakpuasan terhadap sentralisasi kemakmuran pada kelompok dan daerah tertentu telah memberikan kontribusi untuk disintegrasi bangsa dan lahirnya separatisme di daerah-daerah tertentu. Alias, syarat adanya pengalaman dan nasib yang sama sebagai suatu bangsa mulai tidak terpenuhi.

 

Pemikiran lain yang mempertanyakan eksistensi suatu bangsa antara lain dikemukakan oleh Benedict Anderson (1983). Ia menyebutkan bahwa bangsa  dan nasionalisme adalah cenderung seperti masyarakat khayalan (imagined communities). Disebut imagined (khayalan) karena anggota-anggota dari komunitas terkecilnya saja terkadang tak mengenal semua anggota komunitasnya, apalagi dalam komunitas yang lebih besar. Maka, nasionalisme adalah tidak semata-mata membangkitkan semangat kebangsaan (karena bangsa sebenarnya tidak eksis), namun lebih untuk menemukan bangsa dan semangat kebangsaan. Ben Anderson menyebut contoh penduduk desa di Jawa yang memahami bahwa mereka berhubungan dengan penduduk di tempat lain di Indonesia. Suatu pemahaman yang imajinatif karena mereka tak pernah betul-betul melihat masyarakat lain tersebut terkecuali mereka berkeliling Indonesia. Selanjutnya ia meyebutkan bahwa bangsa ataupun nation juga disebut sebagai community (komunitas), karena dalam batasan tertentu, di lokasi tertentu, pada lingkup kekerabatan tertentu, memiliki ikatan persaudaraan horisontal (horizontal comradeship) yang cukup mendalam.

 

Lembaga Perantara Nasionalisme

Terlepas apakah yang disebut bangsa itu eksis atau hanya sekedar khayalan (imagined communities), nasionalisme jelas tak lahir dengan sendirinya (given). Kebangsaan, nasionalitas, ataupun nasionalisme adalah produk sosial budaya yang berkembang dari generasi ke generasi melalui perkawinan dengan konstelasi politik dan ideologi tertentu.

 

Nasionalisme adalah produk akhir abad ke -18 yang dipicu oleh sekularisasi pemikiran politik buah dari renaissance dan abad pencerahan di Eropa, juga dari deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat 1776 dan Revolusi Perancis 1789. Rangkaian momentum besar tersebut melahirkan konsep-konsep yang kini populer seperti egalitarian, liberalisme, republicanism, dan citizenship (kewargaan).

 

Nasionalisme berbeda dengan kekerabatan (kinship) dan juga etnisitas.  Kekerabatan memiliki karakteristik adanya jaringan hubungan-hubungan yang direproduksi melalui relasi antar pribadi (interpersonal interaction). Sementara itu, nasionalisme adalah identitas kategoris yang direproduksi melalui lembaga-lembaga perantara yang memiliki standar-standar tertentu (standardized mediating agencies) (Calhoun, 1997). .

 

Lembaga-lembaga perantara tersebut bisa berbentuk negara ataupun non negara. Dalam kasus Thailand, bioskop-pun terlibat dalam penanaman cinta kepada Raja dan kerajaan Thailand. Dan, dimanapun di dunia, kelahiran nasionalisme tidak terjadi dengan sendirinya melainkan tersinkronisasi dengan lahirnya media lokal, pasar dan pekerjaan, pendidikan, produksi dan industri dan konsumsi, migrasi besar-besaran karena lahirnya kereta api, kapal laut, mobil dan motor dan populernya penggunaan arloji dan penanda waktu modern (Oxford, 2004).

 

Itulah sebabnya, perjuangan kebangsaan (kemerdekaan) Indonesia bisa dibilang agak `terlambat`. Pada awal abad ke -17 Belanda telah mulai menjajah Indonesia, namun nasionalisme dan perjuangan kebangsaan baru dapat dikatakan lahir pada awal abad 20 (antara lain dengan lahirnya Budi Utomo). Hal yang sama terjadi dengan Philipina. Pada akhir abad ke -16 penjajah Spanyol telah menguasai hampir seluruh wilayah negeri yang kini bernama Philipina, namun nasionalisme Philipina baru lahir tiga abad kemudian.

 

Mengapa lahirnya nasionalisme di kedua negara tersebut dapat dibilang ‘terlambat’? tak lain dan tak bukan karena lembaga-lembaga perantara bangkitnya nasionalisme (pers, pendidikan, moda transportasi, industri, konsumsi dan produksi, dan lain-lain) baru lahir ataupun baru berkembang beberapa abad setelah penjajahan bermula.

 

 

Merekonstruksi Nasionalisme Indonesia

Karena nasionalisme adalah sesuatu yang lahir tidak dengan sendirinya, melainkan lebih karena bentukan sosial budaya (dan juga politik dan hukum), maka kitapun tak dapat mengharapkan nasionalisme Indonesia lahir dengan sendirinya, bak hujan turun dari  langit.

 

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah meredefinisi nasiolisme Indonesia. Nasionalisme seperti apa yang ideal dan cocok dengan ideologi dan tujuan bangsa Indonesia di era globalisasi dan teknologi informasi ini. Karena sekedar hafal lagu Indonesia Raya dan teks Pancasila saja belum berarti telah berjiwa nasionalisme.  Sama juga halnya, banyak mahasiswa dan pekerja Indonesia telah lama belajar dan bekerja di luar negeri, namun tidak berarti mereka telah kehilangan nasionalisme-nya juga.

 

Kemudian langkah selanjutnya adalah merekonstruksi nasionalisme tersebut melalui lembaga-lembaga perantara, apakah lembaga negara ataupun non negara. Peran lembaga media massa, kesenian dan budaya pop, pasar, produksi dan konsumsi, transportasi, teknologi informasi, pendidikan, dan aktor-aktor lokal dan pemimpin tradisional non negara janganlah juga dilupakan. Sebaliknya, peran mereka amat signifikan. Pengalaman sejarah bangsa membuktikan bahwa penataran P4 dan pendidikan kewarganegaraan di sekolah saja belum menjamin rakyat semakin cinta negerinya. Cara-cara penghormatan kepada raja dan pemutaran lagu kebangsaan setiap hari ala Thailand juga belum tentu cocok diterapkan di Indonesia.  Maka, setiap lembaga perantara perlu menemukan kembali metode merekonstruksi nasionalisme Indonesia, yang khas Indonesia. Belajar dari suksesnya film Naga Bonar Jadi Dua, ternyata menanamkan kecintaan terhadap perjuangan bangsa , dapat juga dilakukan melalui film dengan cara yang tidak konvensional.

 

 

 

 

 

 

 

Read Full Post »

« Newer Posts - Older Posts »