Feeds:
Posts
Comments

DUKA ETNIS ROHINGYA :

“JANGANKAN BERMIMPI TENTANG MASA DEPAN

MEMIKIRKAN HARI ESOK SAJA KAMI TAK BERANI”

 

By : Heru Susetyo

 Siang hari di awal Agustus 2012 itu Tokyo begitu terik.  Apalagi di lantai 4 bangunan bertingkat di dekat stasiun KA Shin Okubo, di barat Tokyo..  Ruangan  yang dikenal sebagai Islamic Center Shin Okubo itu menempati area yang kecil saja.  Tak ada AC, hanya kipas angin berkapasitas kecil.  Di lantai dua-nya ada toko kelontong dan makanan yang menjual produk-produk halal.  Banyak muslim berwajah Burma dan Asia Selatan lalu-lalang keluar masuk masjid dan toko tersebut.

 Di tempat yang lazim disebut sebagai ‘Masjid Burma” itu kami berjumpa dengan Zaw Min Htut, pemimpin orang Rohingya di Jepang atau lazim disebut sebagai President of Burmese Rohingya Association in Japan (BRAJ).  Kendati dikenal sebagai tokoh Rohingya, Zaw atau biasa dipanggil Lukman Hakim adalah pemuda 30-an yang berwajah klimis.  Jauh dari citra garang pemimpin pergerakan ala Che Guevarra atau Fidel Castro, misalnya.

Kendati demikian, gurat wajahnya dan kelam matanya menyiratkan bahwa Zaw sudah lama berkubang dalam penderitaan. “Saya sudah limabelas tahun meninggalkan Myanmar, dan saya tak bisa pulang sampai hari ini,” ujarnya dalam bahasa Inggris yang amat fasih.  “Dua bulan lalu ayah saya wafat, dan saya tetap tak bisa pulang, hanya mendoakannya dari kejauhan,” tutur Zaw dengan tabah.

“Saya meninggalkan Myanmar pada tahun 1998 ketika tengah studi di universitas di Yangoon (d/h Rangoon). Ketika itu ada aksi mahasiswa yang memprotes penguasa.  Saya termasuk pimpinan mahasiswa yang diburu tentara. Sehingga saya melarikan diri dan akhirnya berlabuh di Jepang dengan menyandang status sebagai pengungsi,” papar Zaw.

“Bagaimana saya meninggalkan Myanmar? Terus terang saya tergolong sedikit dari orang Rohingya yang beruntung bisa sekolah di Yangoon. Orangtua saya tergolong mampu dan mempunyai beberapa properti. Dengan modal tersebut saya bisa sekolah di Yangoon dan menjadi aktifis mahasiswa. Untuk alasan keamanan dan supaya mudah mendapatkan passport, saya juga harus menukar nama muslim saya menjadi nama Burma (Zaw Min Htut) dan berpura-pura seolah-olah bukan orang Rohingya.”

“Lalu, dengan modal passport palsu tersebut saya keluar Myanmar dan akhirnya berlabuh ke Jepang. Teman-teman saya, aktifis Rohingya yang lain, kebanyakan melarikan diri melalui Malaysia untuk kemudian ke negara ketiga yang mau menampung kami.  Sampai di Jepang bukan berarti masalah selesai.  Saya sempat ditahan oleh imigrasi selama setahun. Itu saat-saat sulit bagi saya yang membuat saya akhirnya menjadi perokok,” lanjut Lukman lagi.

Lukman memang sedikit dari orang Rohingya yang beruntung.  Bisa tinggal di negara maju seperti Jepang walaupun berstatus sebagai pengungsi. “Etnis Rohingya adalah kelompok masyarakat yang paling menderita di Myanmar.  Paling miskin dan juga paling tidak berpendidikan,” papar Lukman.  “Tapi kami di Jepang bisa hidup relatif lebih baik atas dukungan pemeriintah Jepang. Saya hidup di prefektur Saitama sekarang dengan seorang istri Rohingya dan dua anak.”

Masalah berikutnya, kaum muslimin maupun masyarakat internasional lainnya juga tidak banyak tahu dengan problem kekerasan di Arakan dan orang Rohingya.  Etnis  Rohingya adalah orang yang terlupakan (forgotten) dan termasuk yang paling teraniaya di dunia.  “Bahkan Palestina yang dijajah Israel puluhan tahun saja masih punya negara dan kaum muslimin dunia mendukung mereka habis-habisan.  Namun berbeda halnya dengan Rohingya,” tukas Lukman sendu.

Begitupun di Indonesia. Tidak banyak orang Indonesia yang tahu tentang etnis Rohingya. Jangankan memahami kasusnya, istilah `Rohingya` pun terasa asing di telinga. Sampai beberapa pekan terakhir ini kata `Rohingya` tiba-tiba menyesaki media-media di Indonesia.

Pemicunya adalah berita duka bertubi-tubi tentang kekerasan dan pembantaian yang terjadi terhadap muslim Rohingya di Arakan/ Rakhine, Myanmar. Tepatnya pada awal bulan Juni 2012 ketika terjadi konflik antara warga Arakan non muslim (Rakhine Buddhist) dengan muslim Arakan (Rohingya).  Konflik ini adalah buah dari informasi bahwa ada perkosaan terhadap wanita non muslim oleh pria muslim di Arakan. Berlanjut dengan tindakan pembalasan oleh warga non muslim. Sepuluh pria muslim Myanmar (Non Rohingya) dibantai ketika berada di dalam bus di Thandwe menuju Yangoon oleh 300-an warga Rakhine.

Kemudian konflik antar dua kelompok tak terhindarkan.  Terjadi saling bantai dan saling serang. Muslim Rohingya, karena berjumlah lebih sedikit dan beratus tahun terpinggirkan, lantas terdesak.  Ratusan desa muslim dibakar dan dihancurkan dan sekitar 850- 1000-an warga tewas.  Sekitar 90.000 ribuan lainnya terusir  atau tetap berdiam dalam penderitaan.  Karena hijrah ke bagian lain dari negara Myanmar adalah tidak mungkin.  Mengungsi ke Bangladesh, negeri yang berbatasan langsung, adalah juga tidak mungkin. Karena Bangladesh menolak masuknya pengungsi Rohingya.   Bangladesh sendiri adalah negeri miskin dengan luas wilayah kecil namun berpenduduk nyaris 150 juta jiwa. “Pengungsi Rohingya adalah masalah Myanmar bukan masalah Bangladesh, Myanmar-lah yang harus mengurusi mereka dan bukan kami. Negeri kami kecil dan sudah overpopulated,” ujar PM Bangladesh Hashina ketika diwawancara BBC

Dan itu adalah salah satu seri kekerasan terhadap warga Rohingya.  Sebelum dan sesudah merdekanya negara Myanmar (dulu bernama Burma) dari Inggris pada 4 Januari 1948 warga Rohingya kerap mengalami kekerasan dan diskriminasi. Keberadaan mereka tidak diakui sebagai salah satu etnis yang eksis di Myanmar dari 136 etnis yang ada. Ada saat keberadaan mereka diakui oleh Parlemen Myanmar yaitu pada tahun 1948 – 1962.  Lalu pada 1959 ada perwakilan Rohingya duduk di kabinet Myanmar.  Namun, sejak diktator U Ne Win berkuasa pada 1962 berlakulah horror yang lestari sampai sekarang.  Etnis Rohingya dikeluarkan dari daftar etnis yang eksis di Burma. Disusul UU Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982 yang tidak mencantumkan  Rohingya sebagai salah satu etnis yang diakui pemerintah Myanmar. Akibatnya, mereka-pun tidak diakui sebagai warganegara Myanmar (stateless). Sampai hari ini.

Mengenai istilah ‘Rohingya’ sendiri ada perdebatan.  Nama ‘Rohingya’ dianggap   bukan sebagai identitas etnis.  Lebih tepat sebagai identitas politik dan label yang disematkan oleh Francis Buchanan-Hamilton, dokter Inggris yang mengunjungi daerah Chittakaung pada akhir abad 18 untuk menyebut entitas muslim Arakan. Tidak ada makna yang jelas tentang apa arti kata ‘rohingya’ selain bahwa ia adalah label dan identitas untuk warga muslim Arakan tersebut.

Pendapat berbeda disampaikan Lukman Hakim. Menurutnya, “Rohingya” adalah juga identitas etnis.  Warga muslim Arakan tak keberatan disebut sebagai ‘Rohingya’. “ Istilah ‘Rohingya’ berasal dari ‘Rohang”, nama daerah di Arakan.  Maka orang yang tinggal di Rohang disebut sebagai ‘Rohingya’.  Sama seperti anda orang Indonesia, “Indonesia adalah nama wilayah dan nama orang yang berdiam di dalam-nya disebut sebagai Indonesian,”  ujar Lukman, mencoba membuat analogi.

Lukman juga menolak tegas bahwa etnis Rohingya adalah imigran dari Bangladesh dan punya keturunan Bengali. “Kami adalah orang Rohingya, bukan orang Bengali atau Bangladesh. Bahasa kami berbeda. Sejarah kami juga berbeda. Kami adalah percampuran Arab, Persia dan etnis local. Sampai sekarang saya juga tak bisa berbahasa Bengali,” jelas Lukman.

Rohingya bukan satu-satunya etnis minoritas yang menderita di Myanmar.  Ada etnis Kachin yang mayoritas kristiani,  lalu perlawanan etnis Chin, Kayah, Karen dan Shan.  Perbedaannya, hanya etnis Rohingya muslim yang demikian tak berdaya. Orang Kachin melawan pemerintah Myanmar dengan senjata api dan 20.000 tentara aktif. Juga gerakan separatis Karen. “Orang Rohingya hanya berjuang dengan tangan kosong dan paling bagus dengan pisau,” tambah Lukman.

Perbedaan berikutnya, ujar Lukman. “Kami berjuang bukan dalam rangka memisahkan diri dari Union of Myanmar seperti halnya gerakan separatis etnis minoritas lain. Kami berjuang dalam rangka survival karena justru kami ingin diakui sebagai bagian dari warganegara Myanmar.”

Saat ini, papar Lukman.  Muslim Rohingya terdesak hanya tinggal di 4 dari 17 kota kecamatan yang ada di Arakan/ Rakhine. Sebelumnya orang Rohingya mendiami sisi utara negara bagian Rakhine (sebelumnya bernama Arakan) di kota-kota Maungdaw, Buthidaung, Rathedaung, Akyab (Sittwe), Sandway, Tongo, Shokepro, Rashong Island, dan Kyauktaw. Namun kini orang Rohingya bertahan hanya di empat kota saja, antara lain di Maungdaw, Buthidaung dan Sittwe..

Kendati Burma telah merdeka pada tahun 1948, namun warga Rohingya tak pernah merdeka. Mereka terus menerus mengalami kekerasan.  Pembantaian dalam skala besar terhadap warga Rohingya terjadi berturut-turut pada tahun 1942, 1948, 1978, 1992 -1993 dan akhirnya pada Juni 2012.

Pada saat bersamaan ada sekitar 300.000 pengungsi Rohingya di Bangladesh dan jumlah yang cukup signifikan di Thailand, Malaysia, Pakistan, India, Timur Tengah dan beberapa yang memperoleh status pengungsi atau suaka politik di Inggris, AS, Jepang dan beberapa negara lainnya.  “Kalau dijumlahkan secara total ada sekitar 1.5 juta jiwa orang Rohingya. Sekitar 800.000 hidup di Arakan dan selebihnya mengungsi dan hidup menderita sebagai pendatang tak diinginkan di banyak negara,” kata Lukman.

Masalahnya, apabila mereka tidak ditampung di negara lain, hendak kemana mereka pergi? Lukman mengatakan : “Brother, perhaps it is easier for you to dream about the future, but for us, Rohingya People, never dream about the future since we  are also not sure whether we still have tomorrow…”

Kegalauan Lukman Hakim amat beralasan. Presiden Myanmar Thein Sein sudah mengatakan di forum internasional pada Juli 2012 supaya warga Rohingya mencari negara lain saja di luar Myanmar atau PBB mencarikan tempat penampungan lain di luar Myanmar.  Myanmar tidak welcome dengan orang Rohinya dan siap mendeportasi mereka. Suatu pernyataan yang ahistoris dan tidak pantas, dari seorang kepala negara yang berdaulat.

Atas nama kemanusiaan, keadilan dan hak asasi manusia, sudah sepantasnya dunia memikirkan secara bersama-sama solusi permanen untuk Rohingya.  Tanggung jawab utama dan pertama jelas terletak pada negara Myanmar yang sejak awal berdirinya telah menegasikan eksistensi bangsa Rohingya.  Termasuk yang wajib memperjuangkan warga Rohingya adalah icon  perjuangan demokrasi Myanmar, Daw Aung San Suu Kyi.  “Terus terang kami kecewa dengan Daw Aung San karena dia  diam saja ketika berhadapan dengan masalah Rohingya,” tukas Lukman.

Sebelum menutup perjumpaan kami, Lukman berpesan supaya Indonesia dan pemerintah Indonesia memainkan peran lebih proaktif terhadap persoalan Rohingya. “Indonesia  adalah negeri demokrasi yang bebas dan berpenduduk muslim terbesar sedunia.  Indonesia juga adalah pendiri ASEAN dan bahkan sekretariat ASEAN ada di Jakarta. Kami mohon kepada Presiden Indonesia untuk menekan pemerintah Myanmar supaya menghentikan kekerasan di Arakan dan menetapkan solusi permanen permasahan Rohingya di Arakan secara damai. Akui kami sebagai manusia yang sama seperti anda, yang berhak untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan….

LONCENG KEMATIAN MULTIKULTURALISME BARAT

Heru Susetyo

Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

dan Advokat pada PAHAM Indonesia

hsusetyo@ui.ac.id

Dunia barat, apakah Eropa ataupun Amerika Utara dan Australia, adalah suatu paradoks multikulturalisme.  Ide-ide besar tentang kebebasan, persamaan dan hak asasi manusia tumbuh dan berkembang di Eropa Barat dan Amerika Utara. Bahkan, beberapa abad lamanya Eropa Barat dan Amerika Utara menjadi rujukan utama untuk belajar kebebasan, persamaan, HAM dan demokratisasi. Namun, di dunia barat juga sikap-sikap intoleran terhadap kultur, ras, etnis dan bangsa lain tetap tumbuh subur.  Masih banyak  penduduk barat yang berkehendak negerinya cukup dihuni oleh satu etnis saja. Satu identitas kultur yang bersifat homogen. Bukan untuk pendatang berkulit berwarna.  Apalagi imigran muslim.

Pada dataran tertentu,  sikap intoleran ini bisa berkembang menjadi racism dan xenophobia.   Ketakutan berlebihan terhadap orang-orang asing atau yang dianggap berbeda dari mainstream.  Geert Wilders, anggota parlemen Netherlands yang membuat film Fitna pada 2008 yang sarat dengan kebencian terhadap Islam dan imigran muslim adalah contoh ekstrem-nya.     Geert menyamakan Al Qur’an dengan Mein Kampf, ‘kitab suci’-nya Hitler.  Menolak rencana pembangunan masjid-masjid baru di Netherlands. Aktif berkampanye menentang masuknya imigran muslim ke Netherlands atas nama ‘anti Islamisasi Netherlands’.

Contoh ekstrem lain adalah Anders Behring Breivik,  teroris Norwegia yang membom gedung di Oslo (8 orang tewas) dan menembak massal kumpulan pemuda Partai Buruh Norwegia yang tengah camping pada 22 Juli 2011 (69 orang tewas) di pulau .  Alasan pembantaian Breivik sederhana.  Negara Norwegia dan Partai Buruh terlalu membuka ruang untuk imigran muslim.  Muslim disebutnya suatu waktu akan mengambil alih tanah Norwegia.  Maka, Breivik hadir sebagai ‘martir’ untuk menyelamatkan Norwegia dan Eropa dari Muslim dan mempertahankan Eropa sebagai ‘Christendom.’  Hasil pemeriksaan medis pada 10 April 2012 menyebutkan bahwa ketika  melakukan aksi terror tersebut Breivik dalam keadaan sadar dan tidak gila.

Jangan lupakan juga kasus Marwa El Sherbini.   Muslimah Mesir yang tinggal di Dresden, Jerman ini dibunuh oleh seorang xenophobist lain, Alex Wiens, warganegara Jerman keturunan Russia,  persis di dalam ruang pengadilan Dresden pada 1 Juli 2009.  Ia ditikam 15 kali dan suaminya 16 kali.  Marwa menjemput syahid-nya dan suaminya koma selama dua hari namun tetap hidup.  Parahnya,  pada saat kejadian Marwa tengah hamil tiga bulan dan penikaman dilakukan persis di depan anaknya yang berusia tiga tahun.  Tak cukup itu,  polisi Dresden kemudian salah menembak.  Suami Marwa, Okaz, yang melawan serangan Alex hingga ikut ditikam berkali-kali malah dianggap pelaku oleh polisi dan ditembak kakinya.

Peristiwa ini memancing kemarahan besar dari kaum muslim Eropa dan dunia.  Marwa kemudian disebut sebagai “martyr of hijab”.  Sebab,  serangan Alex kepada Marwa bermula dari hinaan verbal-nya kepada Marwa di suatu taman bermain anak di Dresden pada Agustus 2008.  Pertengkaran akibat berebut fasilitas bermain anak antara Alex dan Marwa berujung dengan hinaan Alex yang menyebut Marwa sebagai : “islamist’, “terroris” dan “slut” (pelacur).  Marwa melaporkan Alex kepada polisi hingga akhirnya ia disidangkan di pengadilan.  Namun pengadilan ternyata bukan tempat yang aman.  Alex tetap bisa membawa pisau dan menikam Marwa dan suaminya di dalam pengadilan.

Di level komunal,  gejala ketidaktoleranan terhadap kultur lain dapat dilihat di Belgia.  Negeri kecil Belgia dengan luas wilayah tak lebih luas dari Jawa Barat sudah beberapa lama terbelah.   Antara bagian utara yang berbahasa Belanda (Vlaam atau Flemish) dan bagian selatan yang berbahasa Perancis (Wallonia).   Antara tahun 2010 – 2011 sekitar 541 hari Belgia tak memiliki pemerintahan.  Karena  dua partai dengan suara terbanyak dari dua bagian negara yang berbeda selalu tak memiliki kesepakatan untuk membentuk pemerintahan.  Kecurigaan dan prasangka antar penduduk maupun kelompok politik  berbeda bahasa terus berkembang.  Padahal,  total penduduk Belgia hanya 11 juta jiwa.

Negeri Spanyol setali tiga uang.  Negeri sepakbola tersohor sejagat ini tak sepenuhnya damai.  Masih ada riak-riak ketidakpuasan terhadap pemerintahan Madrid.  Daerah  Catalan di sisi tenggara Spanyol dan Basque di Utara selalu menuntut otonomi hingga pemisahan diri dari pemerintah pusat di Madrid.   Sentimen ini berkembang hingga ke jagat sepakbola.  Kompetisi antara dua raksasa sepakbola Spanyol (bahkan Dunia), Real Madrid dan Barcelona, tak sepenuhnya kompetisi olahraga murni.  Karena Real Madrid bercokol di Madrid dan secara historis adalah representasi otoritarianisme Madrid. Sementara Barcelona bercokol di kota Barcelona yang  merupakan kota terbesar di daerah Catalan.  Daerah yang secara historis memiliki keengganan untuk bergabung dengan Federasi Spanyol di Madrid.   Laga sepakbola antara kedua jawara ini selalu diwarnai dengan celotehan bernada fanatisme, kebencian (hate crimes), hingga separatisme.  Sport is not just sport.

Masih di jagat bola.  Tak sekedar menjadi tontonan paling menarik sejagat.  Sepakbola Eropa adalah juga pentas fanatisme berlebihan yang tak jarang berbuah pada rasisme dan penghinaan.  Pemain sepakbola berkulit hitam dan yang berasal dari negeri muslim, acapkali mendapat hinaan.  Dari sesama pemain, pelatih maupun penonton dan media massa.   Samuel Eto’o, pesepakbola Barcelona berkulit hitam, diteriaki sebagai ‘monyet’ dan dilempari kacang ketika ia menguasai bola oleh fans dari Real Zaragoza pada Februari 2005.    Patrice Evra, pesepakbola Manchester United berkulit hitam, dihina oleh pemain Liverpool, Luis Suarez pada 15 Oktober 2011.  Berulangkali Suarez menghina Evra dengan mengatakan ‘negro’, ‘saya tak mau bicara dengan negro’, dan lain-lain.  Hinaan mana berujung pada dilarangnya Suarez bermain di delapan pertandingan plus didenda 40.000 poundsterling.

Jose Mourinho, pelatih legendaris dunia  yang pernah membesut FC Porto, Chelsea, Inter Milan dan kini Real Madrid  pernah dikecam karena komentar-nya terhadap pemain muslim Inter Milan asal Ghana, Sulley Muntari, pada Agustus 2009.  Performa Sulley yang dianggap merosot dianggap oleh Mourinho karena Sulley menjalankan puasa Ramadhan.   Komentar ini menuai kritik keras dari pemimpin muslim Eropa.

Tak hanya individu dan masyarakat umum.  Negara-pun bisa mendukung sikap tidak toleran dan anti multikulturalisme.  Masih ingat dalam benak kita betapa pemerintah dan parlemen Prancis meloloskan begitu saja Undang-Undang yang melarang penggunaan dan penampakkan simbol-simbol agama seperti jilbab bagi muslimah, kippa bagi Yahudi dan kalung salib bagi Kristiani di sekolah-sekolah publik pada Maret 2004.  Kebijakan ini adalah atas nama melindungi sekularisme Perancis  dan menjaga ‘netralitas’ lembaga publik dari simbol-simbol agama.  Berlaku buat para siswa, guru maupun tenaga administrasi.   Dan, bisa diduga.  Korban-korban-pun bermunculan.  Sejumlah siswi muslimah jadi subyek diskriminasi di sekolah publik, hanya karena memilih berhijab.

Tak cukup itu.  Apabila pelarangan hijab hanya berlaku di sekolah publik, maka pada September 2010 parlemen Perancis mensahkan UU yang melarang penggunaan burqa (cadar/ penutup wajah) di seantero Perancis.  Pengambilan keputusan di parlemen sangat dramatis. Dimana hanya 1 suara menolak sementara 246 suara lainnya setuju pelarangan burqa.   Kenyataan ini sangat ironis.  Mengingat di Perancis ada beberapa tempat yang legal sebagai nudist beach (pantai dimana orang bebas bertelanjang ria), sementara mereka yang ber-burqa malah dilarang  dan yang berjilbab dibatasi.

Sikap tidak toleran dan xenophobic juga ternyata memakan korban hampir semua strata.  Tidak hanya warga berpenghasilan rendah dan imigran miskin.  Dalam kasus Marwa El Sherbini,  ia adalah apoteker yang bekerja di Rumah Sakit di Dresden.  Sementara suaminya adalah peneliti untuk program Doktor di universitas.  Selebriti juga tanpa pengeculian.  Aktor legendaris Bollywood Shah Rukh Khan, tanggal 12 April 2012 lalu ditahan oleh imigrasi AS di White Plains Airport dekat New York City selama dua jam sebelum bisa memasuki tanah Amerika.   Alasannya, antara lain, karena nama belakangnya adalah ‘Khan’  yang berkonotasi sebagai nama muslim. Jadi,  kata siapa dunia barat penuh dengan toleransi dan penghargaan terhadap multikulturalisme?

KEKERASAN NEGARA SUMBU KONFLIK MYANMAR

(Tanggapan untuk Hamid Awaluddin)

 

Heru Susetyo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia/

Aktifis Pusat Informasi dan Advokasi Arakan Rohingya (PIARA)/

 

 Membaca tulisan Hamid Awaluddin di Kompas 21 Agustus 2012 dengan judul ‘Sumbu Konflik Myanmar’ saya tak bisa menahan diri saya untuk tidak menanggapi.    Apa yang disampaikan mantan Menhukham dan Dubes RI di Russia ini bisa jadi benar ketika bicara tentang rehabilitasi pascakonflik,  ketika bicara tentang perlunya program-program peace-building antara kedua kelompok yang bertikai dan seterusnya.

Namun, ketika bicara masalah akar konflik, saya melihat Hamid Awaludin terlalu menyederhanakan masalah.   Memang konflik di negeri Arakan/ Rakhine ini kurang tepat untuk disebut sebagai konflik agama.  Lebih tepat disebut konflik etnis, dimana kedua etnis yang bertikai (Rohingya muslim dan Rakhine Buddhist mewakili dua kelompok etnis yang berbeda yang ‘kebetulan’ keduanya mewakili dua agama yang berbeda.  Saya-pun sepakat bahwa agama bukanlah penyebab lahirnya konflik.   Walaupun identitas kelompok tertentu sebagai penganut agama tertentu, tak dipungkiri adalah salah satu sebab kelompok lainnya memerangi kelompok tersebut.  Alias, identitas agama adalah suatu dasar pembeda yang membuat suatu kelompok terus menerus dibenci (hatred) atau diperangi .

Kemudian Hamid Awaludin menyebutkan kemiskinan sebagai akar masalah di Myanmar.   Bahwasanya kemiskinan adalah berkontribusi terhadap lahirnya konflik memang betul.  Namun kemiskinan saja tak dapat disalahkan sebagai penyebab tunggal apalagi penyebab utama lahirnya konflik.  Kekerasan negara atau kekerasan yang disponsori, difasilitasi dan diamini negara adalah penyebab utama konflik di Arakan.

Dan pemerintah Myanmar yang didominasi oleh etnis Burma bukan hanya melakukan kekerasan dan dan diskriminasi terhadap muslim Rohingya, tapi juga kepada umat Kristiani dan etnis non mayoritas lain seperti Shan, Kachin, Karen, Chin, dan lain-lain.

Namun perbedaannya, etnis-etnis minoritas lain yang menjadi korban kekerasan negara adalah tetap diakui eksistensi dan kewarganegaraan Myanmar-nya sementara etnis Rohingya tidak.  Padahal pada tahun 1948 – 1962, saat pemerintahan U Nu berkuasa di Burma, etnis Rohingya diakui secara legal maupun politis sebagai etnis yang eksis di Myanmar.  Bahkan, sebelum tahun 1962, Sultan Mahmud, seorang etnis Rohingya, pernah menjadi Menteri Kesehatan Burma dan M.A. Gaffar, juga Rohingya, pernah menjadi anggota dan sekretaris parlemen Myanmar (AFK Jilani, 2005).  Lebih dari itu, bahasa Rohingya juga pernah menjadi salah satu bahasa pengantar di Burmese Broadcasting Service di era pemerintahan U Nu sebelum tahun 1962 (Benedict Rogers, 2012).

Ketika pemerintahan U Ne Win berkuasa pada 1962, mulailah terjadi peminggiran dan pengingkaran terhadap eksistensi Rohingya di negara Burma.  Berbagai macam operasi militer dan keamanan dilakukan yang berbuah pada penghilangan nyawa, penculikan, penghancuran rumah dan rumah ibadah, penyiksaaan fisik dan perkosaaan, perbudakan, penyitaan harta benda, hingga pembatasan bergerak, bahkan untuk ke desa tetangga sekalipun !

Puncaknya terjadi pada tahun 1982 ketika UU Kewarganegaraan Myanmar mengeluarkan Rohingya dari daftar delapan  etnis utama  (yaitu Burmans, Kachin, Karen, Karenni, Chin, Mon, Arakan, Shan) dan 135  kelompok etnis kecil lainnya.  Status etnis Rohingya diturunkan (downgrade) menjadi hanya ‘temporary residents’ yang menyandang ‘temporary registration cards,’ (Benedict Rogers, 2012).

Padahal, Etnis Rohingya sudah tinggal di Arakan sejak abad ke -7 Masehi,  alias jauh sebelum negara Myanmar merdeka tahun 1948 dan negara Bangladesh merdeka pada 1971.   Negeri Arakan bergabung bergabung dengan Union of Burma pada tahun 1948 bersama-sama dengan tujuh negeri lain yang mewakili kelompok etnis  yang berbeda.  Anehnya,  kendati daerahnya dianggap sebagai bagian dari negara Burma/ Myanmar tapi etnis yang berdiam di dalamnya, yaitu Rohingya, dianggap tidak ada.

Rohingya sendiri adalah nama kelompok etnis yang tinggal di negara bagian Arakan/

Rakhine sejak abad ke 7 Masehi berdampingan dengan etnis Rakhine/ Rakhaing yang beragama berbeda.  Ada beberapa versi tentang asal kata “Rohingya”. Rohingya berasal dari kata “Rohang”, nama kuno dari “Arakan”. Sehingga orang yang mendiaminya disebut “Rohingya”. Versi lain menyebutkan bahwa istilah “Rohingya” disematkan oleh peneliti Inggris Francis Hamilton pada abad 18 kepada penduduk muslim yang tinggal di Arakan.

Kemudian,   Hamid Awaludin  menyebutkan bahwa etnis Rohingya berasal dari etnis Be ngali.  Ini juga  tidak tepat. Etnis Rohingya bukanlah orang Bangladesh ataupun etnis Bengali. ‘Rohingya’adalah ‘Rohingya’. Nenek moyang Rohingya adalah berasal dari campuran  keturunan Arab, Turk, Persian, Afghan, Mughal, Bengali dan Indo-Mongoloid. Bahasa Rohingya sendir berbeda dengan bahasa Bengali dan tak mengenal bahasa tulisan  hanya bahasa percakapan.

Maka akar konflik di Myanmar adalah kekerasan negara atau kekerasan yang disponsori, difasilitasi dan diamini negara.  Perbedaan etnis dan agama menjadi komoditas untuk memicu dan melestarikan kekerasan negara tersebut. Diskriminasi, intoleransi dan xenophobia adalah produk dari kekerasan negara yang target utamanya adalah peminggiran etnis Rohingya dari Union of Myanmar melalui serangkaian program Burmanisasi.  Yang tidak hanya menghantam muslim Rohingya tapi juga warga Kristen dan etnis minoritas lain di Myanmar.

President Myanmar Thein Sein sendiri telah memperburuk krisis Rohingya Arakan dengan mengatakan bahwa : “Rohingya are not our people and we have no duty to protect them.’ Ia menginginkan supaya etnis Rohingya dikelola oleh UNHCR saja atau ditampung di negara ketiga yang mau menampungnya. Lebih jauh lagi, dia menyebut etnis Rohingya di Arakan sebagai : a ‘threat to national security’.

Etnis Rohingya tidak sekali-sekali ingin merdeka dan memisahkan diri dari Union of Myanmar. Mereka hanya ingin diakui sebagai bagian dari warganegara Myanmar yang berhak untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan. Bebas bergerak dan berpindah kemanapun serta bebas berekspresi, beribadah dan menjalankan keyakinan agamanya.

Akibat kekerasan struktural yang berlangsung begitu panjang, maka warga Rohingya terpaksa mengungsi dan menjadi ‘manusia perahu’, mencari negeri aman yang mau menerima mereka di Asia Tenggara atau di negeri manapun di seluruh dunia. Tidak jarang para manusia perahu itu tenggelam ataupun mati karena kelaparan dan kehausan di tengah laut. Banyak pula yang ditahan atau diperlakukan semena-mena di negara-negara transit atau di negara-negara penerima mereka.

Maka, kemiskinan memang berperan terhadap terjadinya konflik di Arakan. Tapi kemiskinan saja tanpa kekerasan dan kebencian etnis yang disponsori negara tak akan melahirkan konflik latent seperti yang terjadi di Arakan.  Solusi terbaik untuk konflik di Arakan adalah hentikan kekerasan negara dan kekerasan kelompok atas nama SARA, akui eksistensi dan kewarganegaraan etnis Rohingya, selenggarakan program-program peace-building, serta bangun kembali negeri Arakan sehingga mencapai tingkat kesejahteraan yang memadai dengan bekerjasama dengan negeri-negeri dan organisasi kemanusiaan internasional yang berjuang semata-mata untuk perdamaian dan kemanusiaan.

 

FHUI – S2- METODE PENELITIAN – Februari 2011

Metode Penelitian Ilmu Politik & Penelitian Kualitatif – Heru Susetyo

Literature review

Pemetaan Aliran-Aliran Hukum dan Konsekuensi Metodogisnya

penelitian hukum dan penelitian sosial

Penulisan Laporan – Heru Susetyo Mei 2011

SOCIO LEGAL RESEARCH

Teknik Kutipan

Teknik Menulis April 2011

research-design-report

Tulisan Heru Susetyo bersama INSIST di Jurnal Islamia Republika 19 April 2012

 ….Teach the gifted children, teach them to have mercy, Teach them about sunsets,teach them about moonrise, Teach them about anger, the sin that comes with dawning, Teach them about flowers, the beauty of forgetfulness, Then take me to the river and put me in the water………

(Reed Lou)

Bila ada kota yang begitu mengapresiasi binatang Kucing  dan sungai itulah kota Kuching di Serawak, Malaysia.  Serawak adalah negara bagian Malaysia yang berbatasan darat dengan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Serawak adalah juga negara bagian terbesar di Federasi Malaysia.  Luasnya hampir seluas Pulau Jawa. Walaupun penduduknya hanya berkisar 2.4 juta jiwa sahaja.

 

Kata Kuching berasal dari nama ‘Sungai Kuching’ dan ‘Bukit Kuching’, yang memang berlokasi di (saat ini) Kota Kuching.  Kuching memang berarti ‘kucing’ juga dalam bahasa Indonesia.  Bahkan pada satu sudut kota ada patung kucing yang menjadi iconkota ini disamping burung hornbills yang menjadi icon Sarawak.  Bahkan nicknameuntuk kota Kuching memang ‘cat city’.

Landmark utama Kota Kuching adalah sungai bernama Sungai Sarawak yang membelah kota.  Sungai ini tidak terlalu lebar (dibandingkan sungai Kapuas di Pontianak atau Mahakam di Samarinda) dan bermuara ke laut China Selatan yang tak jauh dari kota Kuching.

Ini yang banyak orang sering keliru.  Ternyata Kota Kuching tidak berada di pinggir laut seperti halnya Kota Kinabalu, Johor Bahru ataupun Melaka.  Kota Kuching berada di tepi Sungai Sarawak.  Laut-nya sendiri tak berjarak jauh dari Kota Kuching, namun lebih disarati dengan tetumbuhan pantai khas muara yang juga cantik ketimbang pemukiman.   Taman Nasional Bako yang indah, berjarak 40 km saja dari Kota Kuching.

Walau berada tak jauh dari perbatasan Kalimantan Barat, tapi nyata sekali bahwa Kuching adalah bukan bagian dan tidak sama dengan kota-kota di Indonesia. Alias,bukan Indonesia banget. Kota ini tertata rapi. Gedung –gedung tinggi banyak bertebaran di sela-sela bangunan-bangunan lama peninggalan British.  Memang  Kuching tidak se-sophisticated Shanghai, Hong Kong atau Singapore.  Namun juga sulit untuk disebut bukan kota modern.

Sungai Serawak juga nampak diapresiasi sedemikian rupa.  Diperlengkapi dengan ruang publik yang cukup luas.  Waterfront Kuching,  teras panjang di tepi Sungai Serawak.  Adalah tempat dimana orang bebas untuk walking, jogging, bicycling, atau sekedar menumpang rehat dan makan di sejumlah kedai makan sederhana yang bertebaran di sepanjang waterfront.  Jangan lewatkan nasi lemak, laksa serawak ataupun teh tarik bila berkunjung ke sana.

Operator pariwisata air turut mengambil momentum juga.  Sepanjang waterfront Kuching banyak operator kapal dan perahu yang menawarkan paket perjalanan menyusuri Sungai Serawak, mengunjungi Bako National Park, bahkan menyusuri sungai hingga ke batas “Indon” (ini bahasa dari mereka ya, tercantum jelas dalam standing banner-nya).  Tak sedikit dari mereka yang berasal dari Indonesia.  Ada perahu yang bertuliskan ‘Mail Boyan’ yang kurang lebih bermakna “Ismail Bawean”.

Sepintas lalu, wajah Kuching tak jauh beda dengan kota Malaysia lain di Semenanjung Malaya.  Wajah-wajah Melayu, Tionghoa,  penduduk asli Sarawak. sampai Jawa, Bawean dan Bugis bertebaran dimana-mana.  Hanya etnis Indian-Tamil yang saya lihat tak banyak terlihat.  Kedai-kedai syarikat perniagaan didominasi oleh orang Tionghoa dan orang Melayu.  Nampak nyata dari tulisan di muka kedai yang mengiklankan produk jualan mereka.

Bukti bahwa orang keturunan Jawa banyak bertebaran di Kuching adalah adanya kampong bernama Kampung Sorabaya,  Kampung Gersik dan Kampung Boyan (baca : Bawean).  Bawean bukan bagian dari Jawa ya, ia adalah pulau kecil di tengah Laut Jawa yang memang berlokasi paling dekat ke Jawa Timur.  Eksistensi ketiga kampong warga Jatim ini terlihat betul pada peta Kuching.  Mereka terletak pada sisi utara Sungai Serawak.

Eksistensi berikutnya nampak pada kedai makanan muslim.   Tak sulit mendeteksi bahwa pemilik kedai adalah keturunan Indonesia.  Dengarkanlah apa lagu yang diputar.  Di kedai makan di ujung barat Waterfront Kuching terdengar lagu “Aku Bukan Bang Toyib” dari Wali, Lagu Rossa, Gombloh, “Aku Tak Biasa” Alda, dan lain-lain.  Memang sih, tak mesti bahwa pemilik kedai adalah orang keturunan  Indonesia. Kerana ramai orang Melayu Malaysia yang juga gemar dengan lagu daripada Indonesia.

Laksa Sarawak adalah menu terhebat yang menurut saya jangan dilewatkan kalau kita berkunjung ke Kuching.  Mungkin kita akan menemukannya juga di resto Secret Recipeyang biasa bertengger di mal-mal di KL.  Tapi kalau dimakan di kedai pinggir jalan di Kuching terasa lain. Terasa Sarawak sekali.

Tak jauh dari kedai makan Haji Umar yang saya tandangi, saya menangkap ungkapan-ungkapan bahasa Jawa Timuran dari tiga pemuda yang sedang duduk santai di tepi sungai.  “Aku wis nang ngarep yo….”  Ujar salah seorang dari mereka,  yang bercakap dengan mengguna talipun bimbit (handphone).   Aha. Seru saya dalam hati.  Ini kawasan orang keturunan Jawa.  Mereka bisa jadi pekerja migran (TKI). Bisa juga keturunan Jawa yang sudah tinggal bertahun  lamanya di Kuching.  Sebagian mungkin telah menjadi warganegara Malaysia. Sebagian lagi tidak.

Berbilang 200 meter dari ujung barat waterfront ada sebuah masjid bernama Masjid Bandaraya Kuching.  Masjid ini besar sebenarnya, namun tak tampak dari luar.  Terhalang kedai-kedai syarikat perniagaan.  Pintu masuknya –pun serupa kedai.  Tapi ternyata di dalamnya besar.  Bentuk masjid dan tatacara beribadah-nya mirip masjid-masjid di Jawa.

Menjangkau Kuching-pun tak sulit dari Indonesia.  Bisa menggunakan jalan darat dari Kota Pontianak di Kalbar atau via pesawat terbang.  Via pesawat terbang bisa dengan Batavia Air atau MAS Wings dari Pontianak.  Sayang ya tak ada direct flight dari Jakarta.  Walau dulu pernah Air Asia terbang langsung dari Jakarta ke Kuching.   Maka, anda yang berasal dari Jakarta, mesti mampir dulu ke Singapore, KL, Penang atau Kota Kinabalu dulu sebelum melanjutkan ke Kuching.

Akhirnya, saya hanya bisa bilang bahwa mengunjungi Kuching ini really worth visiting.  Utamanya untuk mengunjungi waterfront dan Sarawak river di kala senja.  So romantic.   Good for young and old honeymooners.  Dengan gedung Dewan Undangan Negeri menjulang tinggi di seberang bersebelahan dengan Astana (istana kediaman Yang Dipertuan Negeri Serawak) dan Fort Margherita yang tua namun cantik.   Melihat cahaya bertaburan di sepanjang sungai, ditengahi riak gelombang tenang dari Sungai Serawak dan matahari yang perlahan terbenam di ufuk barat, akan memberikan nuansa tersendiri.

Terkadang saya iri.  Kota Kuching dapat mengapresiasi sungai sedemikian rupa. Dapat menjadikan sungai sebagai ruang publik untuk rehat mata dan rehat badan. Secara percuma (gratis) pula.   Semoga Palembang, Pontianak, Samarinda, Banjarmasin, Jambi dan pelbagai kota sungai lain-nya di Indonesia akan pula semakin memanjakan mata namun tetap ramah terhadap kantong para musafir…

BANGSA YANG PEMAAF DAN PELUPA

Heru Susetyo

Staf Pengajar Viktimologi dan HAM

Fakultas Hukum Universitas Indonesia/

Executive Committee World Society of Victimology

 

Suka atau tidak suka,  bangsa Indonesia dapat disebut sebagai bangsa yang pemaaf dan pelupa. Mudah memaafkan dan mudah melupakan.  Suatu sikap dan kepribadian yang baik sebenarnya.  Namun tidak apabila dikaitkan dengan hukum.  Apalagi untuk mensikapi kejahatan dan pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa silam.

 

Banyak kasus pelanggaran berat HAM (gross violation of human rights) yang terjadi di Indonesia sejak negeri ini merdeka tahun 1945 namun tidak semua terselesaikan dengan baik.  Tidak semua pelaku kejahatan-nya diseret ke pengadian untuk kemudian dihukum.     Banyak yang kemudian seolah-olah dimaafkan dan dilupakan. Begitu saja.

Tanggal 24 Maret setiap tahunnya, disamping adalah hari peringatan Bandung Lautan Api, adalah juga  Hari spesial untuk Mendapatkan Hak atas Kebenaran bagi Korban Kejahatan HAM Berat(International Day for the Right to the Truth Concerning Gross Human Rights Violations and for the Dignity of Victims).   Tanggal tersebut mungkin kurang populer di Indonesia, namun amat bermakna bagi para korban pelanggaran berat HAM di Indonesia.

 

Sejarah dari hari spesial ini adalah ketika pada 21 Desember 2010 Majelis Umum PBB (UN General Assembly) menetapkan tanggal 24 Maret sebagai hari untuk menghormati para korban pelanggaran berat HAM yang sistematis dan meningkatkan penghargaan terhadap hak atas kebenaran dan keadilan (right of truth and justice).  Juga, untuk menghormati mereka yang telah mendedikasikan dirinya dan berkorban untuk memperjuangkan HAM bagi semua manusia.

 

Asal muasal penentuan 24 Maret adalah demi memperingati tanggal dibunuhnya Uskup Agung El Salvador,Oscar Arnulfo Romero, yang dibunuh pada 24 Maret 1980 oleh pasukan khusus paramiliter karena perlawanannya terhadap kesewenang-wenangan, penganiayaan dan pembunuhan warga gereja oleh kelompok bersenjata di El Salvador.

 

Amnesia Sejarah

Entah karena didesain sedemikian rupa atau memang karakternya seperti itu,  bangsa Indonesia mudah ‘memaafkan’ dan ‘melupakan’ kejahatan HAM yang berat yang terjadi di masa silam.   Bangsa ini seperti mengalami amnesia sejarah.    Padahal sejarah kekerasan dan pelanggaran berat HAM di Indonesia begitu panjang. Sebutlah di era kejahatan dan pelanggaran berat HAM yang terjadi pada era penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, era DII/TII, era 1965/G30SPKI, era Malari 1974, peristiwa Tanjung Priok 1984,  Peristiwa Talangsari Lampung 1989, kasus DOM di Aceh 1989-1998, kerusuhan Mei 1998,  tragedi Semanggi 1 dan  Semanggi 2 tahun 1998 dan 1999,  tragedi Trisakti 1998, konflik sosial dan pembantaian manusia bernuasa SARA di Maluku, Maluku Utara, Poso, Sampit, Sambas, Sanggau Ledo pada akhir tahun 90-an dan awal 2000-an, dan lain sebagainya.

 

Kasus-kasus di atas memenuhi syarat untuk disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat.   Korban jiwa yang tewas dan teraniaya begitu banyak.  Kemudian, serangan dilakukan atas motif politik, SARA, maupun dengan tujuan-tujuan yang sama sekali tak memiliki legitimasi dari sisi hukum humaniter internasional maupun hukum nasional.

 

Yang lebih menyedihkan adalah,  tak banyak pelaku langsung ataupun mereka yang memerintahkan perbuatan tersebut yang kemudian benar-benar dibawa ke pengadilan dan dihukum.  Pengadilan HAM terhadap kasus Tanjung Priok 1984 yang berlangsung tahun 2001 – 2002 tak memberikan keadilan bagi korban.  Semua terdakwa, dibebaskan apakah di tingkat pertama, kasasi atau banding.  Pengadilan HAM untuk kasus Timor Leste di Pengadilan Negeri Jakpus sama juga.  Semua terdakwa dibebaskan, apakah di tingkat pertama, di tingkat banding ataupun di kasasi.  Satu-satunya yang dipidana adalah Eurico Gueterres.  Itupun akhirnya dibebaskan setelah memenangkan Peninjauan Kembali  (PK) kasusnya di Mahkamah Agung.   Pengadilan HAM untuk kasus Abepura tahun 2000 juga sama halnya.  Dua terdakwa dalam kasus tersebut juga dibebaskan dari segala dakwaan.

 

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dibentuk oleh UU No. 26 tahun 2000 atas mandat dari UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.  Yurisdiksinya adalah untuk mengadili  Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) dan genoside (genocide).   Pengadilan HAM berwenang untuk mengadili kasus-kasus kejahatan di masa kini maupun di masa silam (sebelum tahun 2000) dengan nama Pengadilan HAM Ad hoc karena menganut asas retroaktif.   Sungguhpun demikian,  kasus-kasus yang berujung ke Pengadilan HAM selama duabelas tahun usianya barulah tiga kasus saja. Memprihatinkan.

 

Akan halnya kasus-kasus lain yang bermuara ke Pengadilan Umum (negeri ) sama juga.  Dalam konflik sosial bernuansa SARA,  walaupun korban tewas begitu banyak, bahkan hingga banyak korban yang kepalanya dipenggal dan dijadikan permainan,  toh para pelakunya tak kunjung diadili.  Korban tewas satu orang atau beribu-ribu orang bernasib sama di Indonesia.  Tidak diperhatikan.   Mungkin ini amat menyenangkan bagi pelaku.  Mereka mendapat impunitas (impunity) karena kejahatannya tidak pernah dihukum.   Tapi bagi korban dan keluarga korban hal ini sungguh menyakitkan.  Menimbulkan trauma sejarah dan ketidakpercayaan kepada hukum dan pemerintah yang berkuasa.

 

Tidak Memaafkan dan Tidak Melupakan

Pelanggaran berat HAM tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di seluruh dunia.  Namun perbedaannya,  tidak semua negara mudah memaafkan dan melupakan tragedi-tragedi kemanusiaan tersebut.

 

Yang paling tersohor adalah upaya Israel memburu para jagal  NAZI yang membunuh bangsa Yahudi di era Perang Dunia ke II di sekitar Jerman, Polandia dan Austria.  Peristiwa mana dikenal dengan istilah holocaust.   Jutaan warga Yahudi (jumlah aslinya masih kontroversi) bersama-sama orang Gypsy dan kalangan homoseksual dibunuh oleh rezim Hitler antara tahun 1933 – 1945.  Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut terekam betul dalam ingatan bangsa Yahudi.   Pelbagai museum holocaust didirikan di banyak tempat.  Studi tentang holocaust diselenggarakan di banyak universitas.  Bahkan sampai tahun 2011, pengadilan terhadap mantan algojo NAZI masih dilakukan.

 

Yang terakhir adalah terhadap John ‘Ivan’ Demjanjuk.  Mantan penjaga kamp pembantaian Sobibor NAZI berkebangsaan Ukraina-Amerika ini dianggap turut bertanggungjawab atas pembantaian warga Yahudi di kamp tersebut pada tahun 1943.  Demjanjuk diadili berkali-kali di Israel pada tahun 1980-an.  Kemudian tahun 2009 – 2011 diadili di Munich – Jerman dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2011, pada usia 90 tahun.  Namun pada 17 Maret 2012 ia meninggal dunia karena usia tua.  Bayangkan,  kejahatannya sudah berlangsung 68 tahun silam di Jerman, namun toh warga Yahudi-Israel masih serius memburunya.  Sebagian bangsa Indonesia boleh jadi membenci Israel atas penjajahannya terhadap bangsa Palestina.  Tapi mesti diakui, bangsa Yahudi tersebut memiliki ingatan kolektif dan memori sejarah yang baik.  Tidak memaafkan, apalagi melupakan.

 

Contoh baik berikutnya adalah bagaimana otoritas  Australia  terus mengenang dan menuntut keadilan terhadap peristiwa Balibo 1975 di Timor Leste.  Ketika itu pada 16 Oktober 1975, dua orang jurnalis Australia, dua jurnalis Inggris dan seorang jurnalis Selandia Baru ditembak mati dalam kontak senjata di Balibo, Timor Leste (Balibo Five).  Otoritas Australia menduga kuat bahwa mereka dibunuh oleh pasukan khusus Indonesia secara sengaja.  Suatu hal yang terus dibantah oleh otoritas Indonesia dengan mengatakan bahwa mereka adalah korban peluru nyasar tanpa diketahui dari mana asal peluru tersebut menyalak.

 

Walau telah lebih dari tigapuluh tahun berlalu,  peristiwa yang dikenang sebagai ‘Balibo Five’ tersebut terus dikenang oleh keluarga korban dan pemerintah Australia.  Investigasi terus dilakukan atas mandat dari Pengadilan Koroner negara bagian New South Wales.  Hasilnya, mereka meyakini bahwa para jurnalis tersebut dibunuh secara sengaja oleh pasukan khusus Indonesia.    Nama mantan menteri penerangan M. Yunus Yosfiah turut terseret dalam peristiwa tersebut.  Karena pada tahun 1975, ketika masih berpangkat kapten, ia diduga turut menjadi bagian dari pasukan khusus tersebut.

 

Memaafkan Namun tidak Melupakan

Ada beberapa pilihan memang untuk bernegosiasi dengan kejahatan masa silam.  Tidak memaafkan dan tidak melupakan (not to forgive, not to forget).  Memaafkan dan Tidak Melupakan (To forgive but not to forget). Tidak memaafkan tapi melupakan (Not to forgive but to forget). Dan memaafkan dan melupakan.  Yang terakhir ini adalah yang berbahaya.  Karena mengukuhkan kebijakan impunitas dan menimbulkan ketidakadilan bagi korban dan keluarganya.

 

Celakanya,  model seperti itulah sepertinya yang dianut bangsa dan pemerintah Indonesia.  Baik disengaja atau tidak. Mudah memaafkan dan mudah melupakan.   Begitu seringnya terjadi kekerasan dan kejahatan,  begitu seringnya penegakan hukum tidak berjalan, membuat seolah-olah  semuanya biasa saja.  Hiang satu nyawa atau ratusan ribu sama saja.  Tetap tidak menjadi perhatian.  Martabat manusia direndahkan dan nyawa tidak ada harganya.

 

Indonesia bersyukur pernah memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang berdiri dengan UU No. 27 tahun 2004.  Komisi ini dibentuk sebagai alternatif untuk menyesaikan kejahatan dan pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa silam yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pengadilan.  Komisi ini,  yang banyak mengambil model dari Truth and Reconciliation Commission South Africa (Afrika Selatan) berkepentingan untuk menegakkan hak-hak korban kejahatan masa silam, utamanya hak untuk tahu,  hak untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan, hak untuk mendapatkan permohonan maaf dari pelaku dan hak atas reparasi berupa rehabilitasi, kompensasi ataupun restitusi.  Sayangnya sejak tahun 2006 KKR tak bisa berjalan lagi akibat pasal-pasal signifikan pada Undang-Undangnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.

 

Pelajaran yang baik datang dari negeri Belanda.   Dalam Media Indonesia (9/12/2011) disebutkan bahwa  pemerintah Belanda secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban pembantaian Rawagede tahun 1947.  Permintaan maaf serta pemberian kompensasi untuk keluarga korban Tragedi Rawagede, ini, dilangsungkan di dalam sebuah acara di Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat. Perwakilan Pemerintah Belanda pun melakukan tabur bunga sebagai permintaan maaf bagi korban pembantaian Rawagede 1947.

 

Permintaan maaf Pemerintah Belanda itu disampaikan menyusul keputusan Pengadilan Den Haag yang memutuskan Pemerintah Belanda bersalah dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita tujuh janda korban pembantaian Rawagede. Pembantaian Rawagede terjadi 9 Desember 1947 dengan 431 pria Rawagede tewas dibunuh tentara Belanda. . Dana kompensasi sebesar 20 ribu euro atau sekitar Rp240 juta per-orang, akan diserahkan kepada korban dan keluarga korban (Media Indonesia, 9/12/2011).   Inilah sisi menariknya.  Terlepas Belanda pernah menjajah Indonesia, namun mereka juga tidak melupakan hak-hak para korban dari kejahatan yang sudah berlangsung 64 tahun silam.

 

Dalam konteks Indonesia,  harapan terakhir adalah pada UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan serangkaian peraturan pelaksananya tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.  Kendati belum sangat sempurna,  UU tersebut adalah landasan hukum minimal untuk menegakkan hak-hak korban.             Namun undang-undang saja tidak cukup.   Belajar dari kasus holocaustBalibo Five, dan Rawagede,  perlu ada keseriusan dari pemerintah dalam penegakkan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan HAM berat masa silam maupun saat ini.  Tidak membiarkan adanya impunitas walaupun pelaku ataupun mantan pelakunya adalah orang yang punya atau pernah punya  akses kepada uang maupun kekuasaan.

 

Selanjutnya, peran korban, keluarga korban dan masyarakat selaku driving force terhadap penegakan hukum kasus tersebut amat vital.  Korban dan keluarganya harus difasilitasi untuk mendapatkan penguatan dan perlindungan.  Kemudian, masyarakat juga harus melembagakan budaya hukum yang sehat dalam menghadapi kejahatan HAM berat.  Tidak memaafkan dan tidak melupakan.  Atau dalam kondisi yang paling minimal,  memaafkan namun tidak melupakan.

 

Wallahua’lam

Bangkok, 28 Maret 2012

IMIGRAN GELAP DAN PERAN NEGARA

Heru Susetyo

Staf Pengajar Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Indonesia

            Miris membaca tajuk rencana Pikiran Rakyat 20 Maret 2012 tentang Fenomena Imigran.  Disebutkan bahwa penyelundupan imigran gelap ini menjadi beban citra Jawa Barat.  Seolah Jawa Barat membuka peluang bagi imigran gelap untuk melanjutkan petualangan mereka ke Australia.   Pada awal 2012 sekitar 300 imigran gelap gagal menyeberang ke Pulau Christmas lewat pantai selatan Jawa Barat.  Mereka tercatat berasal dari Afghanistan, Pakistan, Iran, Irak dan Palestina, serta dari Somalia.

Pantai Jawa Barat selatan dianggap strategis dan terdepan untuk penyelundupan imigran gelap, menuju daratan Australia lewat Pulau Christmas.  Daerah pantai ini terbentang sejak dari Pelabuhanratu, Pantai Loji atau Ujung Genteng, Sancang, Cibalong-Garut, Cipatujah-Tasikmalaya dan sekitar Pangandaran-Ciamis (Pikiran Rakyat, 20/03/2012).

Sejatinya bukan hanya Jawa Barat.  Indonesia sudah sejak lama menjadi negeri pilihan untuk transit menuju negeri idaman, Australia atau Selandia Baru.  Tak sekedar transit,  banyak oknum WNI yang ternyata turut memfasilitasi imigrasi gelap tersebut atau biasa disebut dengan penyelundup manusia (human smuggler).

Jawa Barat memang salah satu rute terbaik para manusia perahu untuk menuju Pulau Christmas,  pulau terluar Australia yang berpenduduk kurang dari 1500 jiwa dan berjarak lebih dekat ke Indonesia (pantai selatan Jawa Barat) ketimbang ke daratan Australia.  Rute lainnya adalah pantai selatan Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB hingga NTT.

Jawa, Bali dan Nusa Tenggara juga bukan satu-satunya tempat transit.  Para pengungsi dan pencari suaka (manusia perahu) Rohingya yang terusir dari Northern Rakhine State – Burma (Myanmar) banyak pula yang terdampar di Aceh sejak  beberapa tahun yang lalu.  Sebagai minoritas muslim mereka tidak diakui status kewarganegaraannya (stateless) padahal sudah tinggal di bumi yang kini bernama Myanmar sejak berabad-abad silam.

Terkait dengan begitu banyaknya kasus imigran gelap dan pengungsi/ pencari suaka yang menjadikan Indonesia sebagai negera transit, sejauh manakah peran dan tanggungjawab negara dan pemerintah daerah dalam menanggulanginya?

 

Tentang Imigran Gelap

Pertama-tama kita perlu mengklarifikasi istilah imigran gelap.  Karena tidak semua pendatang tersebut datang dengan tujuan bermigrasi ke Indonesia.  Mereka yang datang dengan motif ekonomi atau mencari penghidupan yang lebih baik di negeri orang adalah dibedakan dengan mereka yang terusir atau terpaksa datang (forced migration) karena keamanannya terancam dan sulit bertahan tinggal di negaranya.   Mereka yang datang dengan motif ekonomi atau mencari penghidupan yang lebih baik adalah para imigran ataupun migran.

Imigran ada yang masuk ke suatu negeri secara resmi (terdaftar) dan ada pula yang tak terdaftar (unregistered/ undocumented).  Mereka yang terdaftar bisa masuk ke suatu negeri secara resmi (melalui pintu imigrasi resmi) dan terdaftar sebagai imigran resmi.  Ada juga yang masuk melalui pintu imigrasi resmi namun kemudian tidak kunjung keluar (overstay).  Jenis lainnya adalah yang masuk melalui pintu tidak resmi dan bertahan tinggal di negeri tersebut tanpa dokumen yang resmi.  Yang terakhir ini pantas disebut sebagai imigran gelap.

Akan halnya para pengungsi (refugees) dan pencari suaka (asylum seekers) adalah bukan sengaja datang sebagai imigran dengan motif ekonomi.  Dalam rangka mencari penghidupan yang lebih baik. Mereka terpaksa datang karena merasa terancam di negeri asalnya dan ingin mencari tempat yang lebih aman di negeri lain.  Konvensi Status Pengungsi 1951 (Convention Relating to the  Status of Refugee) menyebutkan bahwa pengungsi adalah mereka yang mengungsi ke negeri lain karena takut akan penyiksaan atau ancaman penyiksaan (persecution) yang terjadi atas dasar perbedaan suku, agama, ras, etnis, golongan sosial, keyakinan politik , kelompok kepentingan, dan lain-lain.  Pengungsi ada yang bertahan sementara di negeri lain untuk kemudian kembali ke negerinya.  Ada pula yang mengajukan suaka (asylum) ke negeri lain karena telah hilang harapan terhadap keamanan dirinya di negeri asalnya.  Merekalah yang kemudian disebut sebagai pencari suaka (asylum seeker).  Akan halnya mereka yang terpaksa hijrah dari daerah tempat tinggalnya entah karena konflik sosial maupun bencana alam namun tidak meninggalkan batas-batas negerinya tidaklah disebut sebagai pengungsi, melainkan Internally Displaced Persons.

 

Pengungsi dan Negara Transit

Menurut catatan Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UN High Commissioner for Refugees) tahun 2010 jumlah pengungsi  di dunia adalah sekitar 43.3 juta juta dimana 27.1 di antaranya adalah Internally Displaced Persons dan 15.2 juta jiwa adalah pengungsi (lintas negara).  Negeri asal pengungsi yang terbanyak adalah berturut-turut Afghanistan, Irak, Somalia, Burma, Colombia, Vietnam, Eritrea, China, Sri Lanka, Turkey dan Angola.  Sedangkan negeri tujuan pengungsi, ataupun yang kemudian menerima para pengungsi adalah Amerika Serikat, Canada, Australia, New Zealand, Netherlands, Denmark dan negara-negara Scandinavia (Swedia, Finlandia dan Norwegia).

Indonesia sendiri tidak tergolong sebagai negeri tujuan pengungsian.  Walaupun Indonesia pernah berpartisipasi dengan menyediakan Pulau Galang di Kepulauan Riau sebagai penampungan pengungsi asal Vietnam dan Cambodia (tahun 1979 – 1996) atas mandat dari PBB (UNHCR).  Disamping Pulau Galang, pulau lain seperti Natuna, Tarempa dan Anambas juga menjadi tempat transit dan pemprosesan manusia perahu.

Posisi Indonesia saat ini lebih dikenal sebagai negeri transit pengungsi dari negeri Asia lain yang akan menuju Australia.  Pengungsi yang menjadikan Indonesia sebagai negeri transit datang dari Irak, Afghanistan, Sri Lanka maupun Burma (etnis Rohingya).   Kebanyakan pengungsi datang dengan menggunakan jalur laut (sebagai manusia perahu) dan memilih pantai selatan Jawa hingga ke Nusa Tenggara sebagai tempat bertolak menuju Australia.

Dan Jawa Barat selatan adalah salah satu tempat bertolak paling ideal. Disamping karena merupakan titik terdekat menuju Pantai Chrismas Australia,  juga karena pantai selatannya begitu panjang.  Ideal bagi para mafia penyelundup manusia untuk berkelit dari otoritas keamanan laut.  Sebelum kasus tahun 2011-2012, salah satu kasus yang terkenal adalah Tampa Incident Agustus 2001.  Ketika itu sekitar 438 pengungsi Afghanistan terdampar di tengah laut internasional beberapa puluh kilomer dari Pulau Christmas.  Mereka menumpang kapal Indonesia Palapa 1 yang berperan selaku penyelundup manusia dengan bayaran tertentu.  Mereka kemudian ditolong kapal MV Tampa yang berbendera Norwegia yang sedang berlayar di daerah tersebut.  Sayangnya, otoritas Australia kemudian menolak menerima mereka di tanah Australia dan mengirim para manusia perahu tersebut ke negara Nauru untuk ditahan sementara dan diproses klaim suaka-nya.

 

Peran Indonesia

Indonesia sampai saat ini belum menjadi anggota (party) dari Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967 dan juga tidak mempunyai mekanisme penentuan status pengungsi. Oleh karena itu, selama ini Badan PBB yang mengurusi pengungsi (UNHCR) –lah yang memproses sendiri setiap permohonan status pengungsi di Indonesia dengan dibantu badan internasional lain seperti International Organization for Migration (IOM).

Bagi mereka yang ternyata memang pengungsi, UNHCR berupaya mencarikan solusi yang berkelanjutan baginya, yang biasanya berupa pemukiman kembali ke negara lain untuk mana UNHCR bekerja sama erat dengan negara-negara tujuan. Per tanggal 1 Mei 2009 terdapat sekitar 439 orang yang diakui sebagai pengungsi, 821 orang pencari suaka dan 26 orang lainnya yang menjadi perhatian UNHCR di Indonesia (Arwan, 2012).

Kendati belum menjadi pihak dari Konvensi Pengungsi 1951, pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah selama ini telah mendukung proses-proses suaka tersebut dengan mengijinkan pencari suaka masuk ke wilayah Indonesia, merujuk para pencari suaka ke UNHCR, dan mengijinkan para pengungsi untuk tinggal di Indonesia sementara menunggu diperolehnya solusi yang berkelanjutan.  Contoh terakhir adalah bagaimana  rakyat Aceh dan pemerintah Indonesia bersedia menampung sementara pencari suaka Rohingya dari Myanmar yang terusir oleh rezim junta militer Myanmar dan dianggap sebagai tak punya kewarganegaraan (stateless persons).

Tindakan pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah ini patut dipuji. Ini adalah implementasi dari asas non refoulement dalam Konvensi Pengungsi 1951  (tidak mengusir/ memulangkan kembali ke negeri asal apabila kondisi negerinya masih tidak kondusif). Langkah berikutnya adalah membantu pemprosesan status para pengungsi tersebut dan tidak sekali-sekali melakukan kekerasan terhadap mereka dalam segala bentuknya.

Namun,  itu saja tidak cukup. Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah dengan dukungan TNI/PORI juga harus mencegah dan menindak keras para penyelundup manusia asal Indonesia yang mengambil keuntungan dari penderitaan para pencari suaka dengan cara memfasilitasi,  memberikan transportasi, dengan sembunyi-sembunyi maupun dengan cara menipu, mengantarkan orang ke negeri lain melalui cara tidak resmi yang sekaligus melanggar hukum.  Apalagi,  Indonesia telah menjadi pihak (party) dari Konvensi PBB tentang Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi  (UN Convention Against Transnational Organized Crime 2000) dengan meratifikasinya sejak April 2009 melalui UU No. 5 tahun 2009.

Terakhir, adalah satu otokritik untuk Indonesia dan negeri-negeri  berpenduduk muslim lainnya, termasuk bagi negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).  Negeri asal pengungsi terbesar adalah negeri-negeri berpenduduk mayoritas muslim seperti Afghanistan, Irak, Somalia, Sudan dan Turkey.  Namun sebagian besar pengungsi justru tidak ingin mencari suaka di negeri muslim.  Kalaupun mereka pergi ke negeri muslim hanyalah sekedar transit untuk kemudian menuju negeri –negeri barat seperti AS dan Canada, Australia dan New Zealand, serta ke negara-negara Eropa.  Mengapa banyak pengungsi berasal dari negeri muslim?  Dan mengapa pengungsi muslim justru mencari suaka ke negeri-negeri barat yang notabene sekuler dan muslim adalah minoritas?  Apakah karena negeri mereka dan negeri muslim lainnya belum dianggap sebagai rumah yang ‘aman dan nyaman” bagi mereka?

Wallahua’lam

Kuching, Serawak – 25 Maret 2012

Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

hsusetyo@ui.ac.id

heru.susetyo@live.com